<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Perda Kebiasaan Baru Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/perda-kebiasaan-baru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/perda-kebiasaan-baru/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Oct 2020 06:26:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Perda Kebiasaan Baru Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/perda-kebiasaan-baru/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Tak Pakai Masker, 70 Warga Tanah Datar Dihukum Menyapu Jalan</title>
		<link>https://langgam.id/tak-pakai-masker-70-warga-tanah-datar-dihukum-menyapu-jalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 11:31:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=67998</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) segera di berlakukan di Sumatra Barat. Sejumlah daerah kini makin gencar melakukan sosialisasi dan razia protokol kesehatan, termasuk di Kabupaten Tanah Datar. Dalam penegakan disiplin ini, petugas yang terdiri dari Tim Gabungan Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 Tanah Datar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Dishub dan Polisi Militer menggelar razia di kawasan alun-alun Kota Batusangkar, Lapangan Cindua Mato. Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih dalam bentuk sanksi sosial dan pembuatan surat perjanjian. &#8220;Ada sekitar 70 orang di kawasan ini yang melakukan pelanggaran. Semua</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tak-pakai-masker-70-warga-tanah-datar-dihukum-menyapu-jalan/">Tak Pakai Masker, 70 Warga Tanah Datar Dihukum Menyapu Jalan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) segera di berlakukan di Sumatra Barat. Sejumlah daerah kini makin gencar melakukan sosialisasi dan razia protokol kesehatan, termasuk di <a href="https://www.tanahdatar.go.id/">Kabupaten Tanah Datar</a>.</p>
<p>Dalam penegakan disiplin ini, petugas yang terdiri dari Tim Gabungan Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 Tanah Datar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Dishub dan Polisi Militer menggelar razia di kawasan alun-alun Kota Batusangkar, Lapangan Cindua Mato.</p>
<p>Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih dalam bentuk sanksi sosial dan pembuatan surat perjanjian.</p>
<p>&#8220;Ada sekitar 70 orang di kawasan ini yang melakukan pelanggaran. Semua pelanggar kita berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan,&#8221; ujar Elfiardi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2020).</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/sebaran-data-dan-zona-covid-19-sumbar-terkini-setelah-216-positif-dan-150-sembuh/">Sebaran Data dan Zona Covid-19 Sumbar Terkini Setelah 216 Positif dan 150 Sembuh</a></h4>
<p>Razia penegakan kedisiplinan ini diadakan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Umumnya, warga yang terjaring razia dikarenakan tidak menggunakan masker.</p>
<p>&#8220;Semua pelanggar didata untuk kemudian dikirim secara online ke provinsi Jika nanti yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi yang berbeda,&#8221; terang Elfiardi.</p>
<p>Seperti diketahui, sanksi Perda AKB mulai berlaku pada 10 Oktober nanti. Dalam perda itu disebutkan siapa pun yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa diberi sanksi denda hingga pidana. <strong>(Farhan/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tak-pakai-masker-70-warga-tanah-datar-dihukum-menyapu-jalan/">Tak Pakai Masker, 70 Warga Tanah Datar Dihukum Menyapu Jalan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67998</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sanksi Perda AKB Segera Berlaku, Pemko Padang: Bukan untuk Menakuti</title>
		<link>https://langgam.id/sanksi-perda-akb-segera-berlaku-pemko-padang-bukan-untuk-menakuti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 06:47:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Corona Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=67922</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Seluruh masyarakat termasuk di Kota Padang diminta mematuhi aturan dalam perda itu. “Perda ini dibuat bukan untuk menakuti masyarakat, tapi bagaimana masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2020). Dalam penerapannya nanti, pemerintah daerah akan membentuk tim atau kongsi covid-19. Mereka akan memastikan penerapan protokol kesehatah hingga ke tingkat RT. “Dalam Perda AKB ini, Kongsi Covid adalah ujung tombak penanganan covid-19 yang dibentuk hingga lapisan terbawah yaitu di tingkat RT/RW” ucapnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sanksi-perda-akb-segera-berlaku-pemko-padang-bukan-untuk-menakuti/">Sanksi Perda AKB Segera Berlaku, Pemko Padang: Bukan untuk Menakuti</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Seluruh masyarakat termasuk di Kota Padang diminta mematuhi aturan dalam perda itu.</p>
<p>“Perda ini dibuat bukan untuk menakuti masyarakat, tapi bagaimana masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2020).</p>
<p>Dalam penerapannya nanti, pemerintah daerah akan membentuk tim atau kongsi covid-19. Mereka akan memastikan penerapan protokol kesehatah hingga ke tingkat RT.</p>
<p>“Dalam Perda AKB ini, Kongsi Covid adalah ujung tombak penanganan covid-19 yang dibentuk hingga lapisan terbawah yaitu di tingkat RT/RW” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan sanksi untuk para pelanggar akan ditegakkan oleh petugas termasuk Satpol PP. Selain sanksi sosial, para pelanggar juga diancam denda hingga pidana.</p>
<p>“Sanksi denda ini diharapkan mampu menjadi pelecut bagi warga untuk menjalankan protokol kesehatan, disebabkan kita masih mendapati warga yang tidak memakai masker,” ujar Alfiadi.<strong> (Farhan/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sanksi-perda-akb-segera-berlaku-pemko-padang-bukan-untuk-menakuti/">Sanksi Perda AKB Segera Berlaku, Pemko Padang: Bukan untuk Menakuti</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67922</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis</title>
		<link>https://langgam.id/sosialisasi-di-agam-gubernur-sanksi-perda-akb-berlaku-mulai-kamis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 03:09:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=67857</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke masyarakat Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020). Dalam kesempatan itu, ia menyebut, sanksi dalam Perda AKB akan berlaku mulai Kamis (8/10/2020). Irwan Prayitno mengatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19. &#8220;Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat dirharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,&#8221; katanya saat sosialisasikan Perda</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sosialisasi-di-agam-gubernur-sanksi-perda-akb-berlaku-mulai-kamis/">Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke masyarakat Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020). Dalam kesempatan itu, ia menyebut, sanksi dalam Perda AKB akan berlaku mulai Kamis (8/10/2020).</p>
<p>Irwan Prayitno mengatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19.</p>
<p>&#8220;Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat dirharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,&#8221; katanya saat sosialisasikan Perda AKB di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020).</p>
<p>Ia menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi, pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar &#8220;Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi kalau keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi,&#8221; ujar Irwan.</p>
<p>Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama perlu dibentuk tim sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat.</p>
<p>Tim terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli serta pers. &#8220;Nanti kita minta semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi,&#8221; katanya</p>
<p>Sementara ini pemprov Sumbar juga telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan. &#8220;Perda ini berkemungkinan akan dimulai pada hari Kamis (8/10/2020) depan, karena sudah seminggu pada Kamis yang lalu kita sudah sosialisasikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pemprov Sumbar juga melakukan sosialisasi seluruh kabupaten kota di Sumbar dengan tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19. &#8220;Kalau seandainya sudah diberitahu dan masih membandel tidak pakai masker, kita akan tindak tegas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu gubernur membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, sekaligus gubernur mengimbau agar setiap pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker.</p>
<p>&#8220;Supaya kita terhindar dari Covid-19, kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol. Apalagi saat ini sudah ada aturan sanksi bagi yang melanggar, untuk itu mulai saat ini saya tegaskan, setiap orang keluar rumah wajib pakai masker, kalau tidak ingin kena sanksi,&#8221; ujarnya. (Rahmadi/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sosialisasi-di-agam-gubernur-sanksi-perda-akb-berlaku-mulai-kamis/">Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67857</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemprov Sumbar Buat Aplikasi untuk Catat Pelanggar Perda AKB</title>
		<link>https://langgam.id/pemprov-sumbar-buat-aplikasi-untuk-catat-pelanggar-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2020 06:55:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=67150</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membuat aplikasi untuk mencatat identitas para pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aplikasi ini mendukung penerapan pemberian sanksi nantinya bagi pelanggar. Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan aplikasi tersebut bernama Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda. Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan koordinasi Diskominfo Sumba, Satpol-PP Sumbar, dan Diskrimum Polda Sumbar. &#8220;Kita sudah membangun aplikasi ini, karena Perda ini sanksinya bertingkat, maka untuk itu gunanya aplikasi ini kita buat,&#8221; katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10/2020). Baca juga: Sanksi Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku 10 Oktober Aplikasi ini menurutnya berguna</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-buat-aplikasi-untuk-catat-pelanggar-perda-akb/">Pemprov Sumbar Buat Aplikasi untuk Catat Pelanggar Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi <a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumatra Barat</a> (Sumbar) membuat aplikasi untuk mencatat identitas para pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aplikasi ini mendukung penerapan pemberian sanksi nantinya bagi pelanggar.</p>
<p>Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan aplikasi tersebut bernama Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda. Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan koordinasi Diskominfo Sumba, Satpol-PP Sumbar, dan Diskrimum Polda Sumbar.</p>
<p>&#8220;Kita sudah membangun aplikasi ini, karena Perda ini sanksinya bertingkat, maka untuk itu gunanya aplikasi ini kita buat,&#8221; katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10/2020).</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/sanksi-perda-akb-sumbar-mulai-berlaku-10-oktober/">Sanksi Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku 10 Oktober</a></h4>
<p>Aplikasi ini menurutnya berguna untuk mencatat riwayat pelanggaran yang telah dilakukan. Kalau tidak terdata bisa saja dia hanya dapat sanksi tertulis saja setiap melanggar.</p>
<p>&#8220;Jadi misalnya si A melanggar di Padang, lalu kita masukkan namanya di aplikasi, maka bisa saja saat dia ada Bukittingi lalu bikin kesalahan lagi, maka dia kena sanksi tingkat ke dua,&#8221; katanya.</p>
<p>Aplikasi ini tidak dapat diakses untuk masyarakat umum dan hanya dipegang oleh petugas penegak perda. Apalagi di dalamnya ada data kependudukan seperti NIK.</p>
<p>Pada tingkat provinsi, aplikasi ini akan dipegang oleh Satpol-PP Sumbar, Diskominfo dan Polda. Sementara di tingkat kabupaten kota diserahkan Satpol-PP dan Polres.</p>
<p>&#8220;Jadi setiap petugas di lapangan akan bawa android dan bagi yang melanggar langsung diupload, kalau sudah pernah tercatat maka akan dikenakan sanksi berikutnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Catatan riwayat ini juga bahan pertimbangan bagi hakim bahwa ini riwayat pelanggaran yang pernah dilakukan. Penerapan apliksai ini juga mengikuti mulai diterapkan sanksi nantinya.</p>
<p>Diketahui Perda AKB untuk sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan.<strong> (Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-buat-aplikasi-untuk-catat-pelanggar-perda-akb/">Pemprov Sumbar Buat Aplikasi untuk Catat Pelanggar Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67150</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sanksi Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku 10 Oktober</title>
		<link>https://langgam.id/sanksi-perda-akb-sumbar-mulai-berlaku-10-oktober/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2020 04:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Corona Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=67114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 setelah dapat persetujuan Kemendagri. Perda disosialisasikan selama satu minggu sebelum sanksi diterapkan. Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda saat memimpin sosialisasi bersama SKPD mengatakan sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan. &#8220;Jadi Sabtu depan sanksi sudah dapat dilakasanakan, selama sosialisasi sanksi belum dapat dilaksanakan karena diharapkan kita bisa menyamakan persepsi,bagaimana bersama-sama menegakan disiplin bagi kita dan juga masyarakat,&#8221; kata Reti</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sanksi-perda-akb-sumbar-mulai-berlaku-10-oktober/">Sanksi Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku 10 Oktober</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (<a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumbar</a>) mulai melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 setelah dapat persetujuan Kemendagri. Perda disosialisasikan selama satu minggu sebelum sanksi diterapkan.</p>
<p>Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda saat memimpin sosialisasi bersama SKPD mengatakan sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan.</p>
<p>&#8220;Jadi Sabtu depan sanksi sudah dapat dilakasanakan, selama sosialisasi sanksi belum dapat dilaksanakan karena diharapkan kita bisa menyamakan persepsi,bagaimana bersama-sama menegakan disiplin bagi kita dan juga masyarakat,&#8221; kata Reti di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10/2020).</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/perda-kebiasaan-baru-disahkan-tak-pakai-masker-terancam-penjara-2-hari/">Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari</a></h4>
<p>Sosialisasi dilakukan dengan cara media video conference dan langsung turun ke lapangan. Sosialisasi sudah dan terus dilakukan lewat vicon bersama kepala kepala daerah, kepala pemerintahan, pimpinana organisasi, tokoh-tokoh, ormas, dan diteruskan kepada internal masing-masing.</p>
<p>Pemerintah juga akan memfasilitasi sosialisasi di berbagai unsur organisasi. Termasuk menyebarkan informasi lewat whatsapp sehingga informasi ini masif diketahui masyarakat. Menurutnya whatsapp adalah media yang ampuh dalam menyebarkan informasi.</p>
<p>&#8220;Perda ini juga mengamanatkan membentuk tim sosialisasi, baik dari pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh tigo tungku sejarangan, dan penegak hukum,&#8221;katanya.</p>
<p>Reti Wafda mengatakan Perda AKB dibentuk bersama 13 orang pakar. Perda juga merupakan tindak lanjut instruksi presiden dan Kemendagri terkait penanganan covid-19.</p>
<p>&#8220;Perda ini juga bersifat mandatori, sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh kabupaten kota, jadi perda provinsi bisa berlaku bagi kabupaten kota,&#8221; katanya.</p>
<p>Perda yang bersifat mandatori berarti bagi kabupaten kota yang telah menyusun peraturan kepala daerah maka langsung menyesuiakan. Perda ini substansinya yaitu pencegahan dan pengendalian covid bagi perorangan, bagi pimpinan perangkat daerah, dan lainnya.</p>
<p>Perda mewajibkan menerapkan protokol covid-19 bagi semua orang, mengatur penghargaan, mengatur kegiatan usaha, dan kegiatan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melanggar karena pelanggaran atas perda ini, akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).</p>
<p>Sejumlah sanski untuk para pelanggar protokol kesehatan diatur dalam perda itu. Setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker bisa diancam pidana selama dua hari. <strong>(Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sanksi-perda-akb-sumbar-mulai-berlaku-10-oktober/">Sanksi Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku 10 Oktober</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67114</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebelum Terapkan Sanksi, Pemko Padang Panjang Intensifkan Sosialisasi Perda AKB</title>
		<link>https://langgam.id/sebelum-terapkan-sanksi-pemko-padang-panjang-intensifkan-sosialisasi-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2020 00:46:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=65767</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Kota Padang Panjang mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini dilakukan sebelum penerapan berbagai sanksi dalam Perda provinsi tersebut. Pada Jumat (25/6/2020) misalnya, tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP dan Dishub untuk sosialisasi kepada masyarakat yang sedang berkunjung di Pasar Pusat Kota Padang Panjang. &#8220;Sebelum perda AKB ini mulai diberlakukan, perlu kiranya sosialisasi rutin kepada masyarakat kita. Sehingga nanti kalau perda ini sudah berlaku masyarakat tidak terkejut dengan sanksi &#8211; sanksi yang akan dijatuhkan bila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,&#8221; kata Sekretaris BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang Zulheri</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sebelum-terapkan-sanksi-pemko-padang-panjang-intensifkan-sosialisasi-perda-akb/">Sebelum Terapkan Sanksi, Pemko Padang Panjang Intensifkan Sosialisasi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemerintah Kota Padang Panjang mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini dilakukan sebelum penerapan berbagai sanksi dalam Perda provinsi tersebut.</p>
<p>Pada Jumat (25/6/2020) misalnya, tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP dan Dishub untuk sosialisasi kepada masyarakat yang sedang berkunjung di Pasar Pusat Kota Padang Panjang.</p>
<p>&#8220;Sebelum perda AKB ini mulai diberlakukan, perlu kiranya sosialisasi rutin kepada masyarakat kita. Sehingga nanti kalau perda ini sudah berlaku masyarakat tidak terkejut dengan sanksi &#8211; sanksi yang akan dijatuhkan bila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,&#8221; kata Sekretaris BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang Zulheri yang memimpin sosialisasi.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/ada-perbaikan-pasal-kewenangan-pemda-dalam-perda-akb-diperkuat/">Ada Perbaikan Pasal, Kewenangan Pemda dalam Perda AKB Diperkuat</a></strong></p>
<p>Nanti, kata Zulheri, kalau perda provinsi sudah keluar tindakannya bukan persuasif lagi, aparat sudah represif dengan cara-cara penegakan hukum, bisa denda, bisa sanksi sosial, bahkan bisa kurungan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selain mensosialisasikan perda AKB, Tim juga melakukan pembagian masker terhadap masyarakat yang masih belum memakai masker saat berada di luar rumah khususnya ketika berbelanja ke pasar.</p>
<p>&#8220;Kita akan tetap melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat kurang lebih 4 kali dalam seminggu sampai perda AKB ini diberlakukan di Sumatera Barat,&#8221; katanya, sebagaimana dirilis Diskominfo Padang Panjang. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sebelum-terapkan-sanksi-pemko-padang-panjang-intensifkan-sosialisasi-perda-akb/">Sebelum Terapkan Sanksi, Pemko Padang Panjang Intensifkan Sosialisasi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65767</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ada Perbaikan Pasal, Kewenangan Pemda dalam Perda AKB Diperkuat</title>
		<link>https://langgam.id/ada-perbaikan-pasal-kewenangan-pemda-dalam-perda-akb-diperkuat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2020 13:08:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=65726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan persetujuan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih berproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut ada perbaikan pada salah satu pasal dalam perda itu. &#8220;Kan sudah difasilitasi oleh Mendagri, udah kita bahas pula dengan DPRD sudah selesai, sekarang kita kirim lagi ke Mendagri tadi pagi untuk meminta nomor registrasi dengan menyampaikan apa-apa yang sudah dievaluasi dan fasilitasi itu kita perbaiki,&#8221; ungkap Irwan Prayitno. Irwan menjelaskan, perbaikan itu berupa penguatan pada Pasal 7. Dia menyebut ada perbedaan antara isi pasal yang dibuat Pemprov Sumbar dengan hasil evaluasi Kemendagri. &#8220;Ada pasal 7 yang ingin</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ada-perbaikan-pasal-kewenangan-pemda-dalam-perda-akb-diperkuat/">Ada Perbaikan Pasal, Kewenangan Pemda dalam Perda AKB Diperkuat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Gubernur <a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumatera Barat</a> Irwan Prayitno mengatakan persetujuan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih berproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut ada perbaikan pada salah satu pasal dalam perda itu.</p>
<p>&#8220;Kan sudah difasilitasi oleh Mendagri, udah kita bahas pula dengan DPRD sudah selesai, sekarang kita kirim lagi ke Mendagri tadi pagi untuk meminta nomor registrasi dengan menyampaikan apa-apa yang sudah dievaluasi dan fasilitasi itu kita perbaiki,&#8221; ungkap Irwan Prayitno.</p>
<p>Irwan menjelaskan, perbaikan itu berupa penguatan pada Pasal 7. Dia menyebut ada perbedaan antara isi pasal yang dibuat Pemprov Sumbar dengan hasil evaluasi Kemendagri.</p>
<p>&#8220;Ada pasal 7 yang ingin kita perbaiki dan ada perbaikann, penguatan yang mungkin oleh Kemendagri tidak dikuatkan,&#8221; ucapnya.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/perda-covid-19-sumbar-masih-diproses-kemendagri-sanksi-belum-boleh-diterapkan/">Perda Covid-19 Sumbar Masih Diproses Kemendagri, Sanksi Belum Boleh Diterapkan</a></h4>
<p>Dia menyebut penguatan pasal itu dilakukan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menerapkan perda ini di wilayah masing-masing.</p>
<p>Sebelumnya, Pasal 7 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini mengatur tentang tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah. Dalam pasal itu disebutkan tiga kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19.</p>
<p>&#8220;a. Melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan penularan covid-19 di daerah; b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang terdampak covid-19; dan c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,&#8221; demikian disebutkan dalam pasal itu. <strong>(Natasya/ABW).</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ada-perbaikan-pasal-kewenangan-pemda-dalam-perda-akb-diperkuat/">Ada Perbaikan Pasal, Kewenangan Pemda dalam Perda AKB Diperkuat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65726</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sanksi Perda Covid-19 di Padang Mulai Berlaku Besok</title>
		<link>https://langgam.id/sanksi-perda-covid-19-di-padang-mulai-berlaku-besok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2020 05:55:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=64363</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Senin (21/9/2020). Sanksi diberlakukan setelah kurang lebih satu minggu disosialiasikan kepada masyarakat sejak disahkan DPRD Sumbar. Wakil Walikota Padang, Hendri Septa bersama Satpol PP terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang pada pada Sabtu (19/9/2020) malam hingga Minggu (20/9/2020) dini hari. Diharapkan masyarakat mematuhi protokol pencegahan covid-19. &#8221; Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak Perda ini disahkan oleh gubenur, maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,&#8221; ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020). Saat turun ke lapangan tim</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sanksi-perda-covid-19-di-padang-mulai-berlaku-besok/">Sanksi Perda Covid-19 di Padang Mulai Berlaku Besok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://langgam.id/">Langgam.id</a> &#8211; </strong>Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Senin (21/9/2020).</p>
<p>Sanksi diberlakukan setelah kurang lebih satu minggu disosialiasikan kepada masyarakat sejak disahkan DPRD Sumbar.</p>
<p>Wakil Walikota Padang, Hendri Septa bersama Satpol PP terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang pada pada Sabtu (19/9/2020) malam hingga Minggu (20/9/2020) dini hari. Diharapkan masyarakat mematuhi protokol pencegahan covid-19.</p>
<p>&#8221; Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak Perda ini disahkan oleh gubenur, maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,&#8221; ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).</p>
<p>Saat turun ke lapangan tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat tempat keramaian, seperti ke pusat- pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.</p>
<p><strong>Baca juga : <a href="https://langgam.id/1-personel-polres-solok-kota-dan-istri-positif-terinfeksi-corona/">1 Personel Polres Solok Kota dan Istri Positif Terinfeksi Corona</a></strong></p>
<p>Perda apabtasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten Kota yang ada di Sumbar termasuk kota Padang. Dalam sosialisasi pada tersebut Wawako bersama tim menghimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan.</p>
<p>Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak, maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan covid-19 ini. Diharapkan dengan begitu, Kota Padang bisa menjadi zona hijau.</p>
<p>&#8220;Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan<a href="https://corona.sumbarprov.go.id/"> Covid-19,</a> kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktifitas secara normal,&#8221; katanya.</p>
<p>Dengan telah diberlakukan Perda Adaptasi kebiasaan baru, tentu pemerintah kota Padang berharap masyarakat mematuhinya, kalau tidak bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.</p>
<p>Diketahui dalam Perda tersebut ada kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. Jika ada yang melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB Provinsi Sumbar, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.</p>
<p><strong>Baca juga : <a href="https://langgam.id/positif-corona-di-pasaman-barat-bertambah-4-orang/">Positif Corona di Pasaman Barat Bertambah 4 Orang</a></strong></p>
<p>Sementara itu kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan terkait sosialisasi Perda ini personilnya telah lebih satu minggu turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan, baik siang maupun malam seluruh tempat keramaian di datangi.</p>
<p>&#8220;400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini, tentu kedepannya kita akan lakukan penindakan, bagi yang tidak mematuhi,&#8221; katanya.</p>
<p>Penindakan akan dilakukan bersama tim yang terlibat, dan diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah diatur di dalam Perda AKB tersebut. <strong>(Osh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sanksi-perda-covid-19-di-padang-mulai-berlaku-besok/">Sanksi Perda Covid-19 di Padang Mulai Berlaku Besok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">64363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Negeri Padang Akan Adili Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</title>
		<link>https://langgam.id/pengadilan-negeri-padang-akan-adili-pelanggar-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2020 15:55:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=63715</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Perda Adaptasi Kebiasan baru memberikan ancaman sanksi pidana untuk para pelanggar protokol kesehatan. Terkait penerapan perda itu, Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya untuk menyidangkan para pelanggar. &#8220;Pada prinsipnya kami siap untuk menyidangkan para pelanggar Perda tersebut,&#8221; kata Ketua Pengadilan Padang Yoserizal, Rabu (16/9/2020). Yoserizal mengatakan sidang untuk para pelanggar Perda itu akan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Sidang dijadwalkan setiap Senin hingga Jumat. &#8220;Alurnya nanti ketika ada perkara (pelanggar Perda) yang masuk, maka kami akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara,&#8221; ucapnya. Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengadilan-negeri-padang-akan-adili-pelanggar-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/">Pengadilan Negeri Padang Akan Adili Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Perda Adaptasi Kebiasan baru memberikan ancaman sanksi pidana untuk para pelanggar protokol kesehatan. Terkait penerapan perda itu, Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (<a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumbar</a>) menyatakan kesiapannya untuk menyidangkan para pelanggar.</p>
<p>&#8220;Pada prinsipnya kami siap untuk menyidangkan para pelanggar Perda tersebut,&#8221; kata Ketua Pengadilan Padang Yoserizal, Rabu (16/9/2020).</p>
<p>Yoserizal mengatakan sidang untuk para pelanggar Perda itu akan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Sidang dijadwalkan setiap Senin hingga Jumat.</p>
<p>&#8220;Alurnya nanti ketika ada perkara (pelanggar Perda) yang masuk, maka kami akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara,&#8221; ucapnya.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/perda-disahkan-menolak-karantina-di-sumbar-didenda-rp-500-ribu/">Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp500 Ribu</a></h4>
<p>Seperti diketahui, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yak tidak taat pada protokol kesehatan itu terancam denda Rp 100 ribu hingga kurungan selama dua hari.</p>
<p>Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.<strong> (Ldi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengadilan-negeri-padang-akan-adili-pelanggar-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/">Pengadilan Negeri Padang Akan Adili Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63715</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Minta Warganya Patuhi Perda Baru, Wawako Padang: Ini Bukan Berita Mempertakut</title>
		<link>https://langgam.id/minta-warganya-patuhi-perda-baru-wawako-padang-ini-bukan-berita-mempertakut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2020 16:04:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=63461</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa, meminta warga Padang untuk mematuhi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan DPRD Sumbar. Perda tersebut mengatur aturan terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia menegaskan bahwa Perda AKB bukan berita petakut. Hendri menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut menyebutkan bagi yang tidak memakai masker akan terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan tersebut dapat dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif. “Ini bukan berita pertakut, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-warganya-patuhi-perda-baru-wawako-padang-ini-bukan-berita-mempertakut/">Minta Warganya Patuhi Perda Baru, Wawako Padang: Ini Bukan Berita Mempertakut</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://langgam.id/">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa, meminta warga Padang untuk mematuhi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan DPRD <a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumbar</a>. Perda tersebut mengatur aturan terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia menegaskan bahwa Perda AKB bukan berita petakut.</p>
<p>Hendri menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut menyebutkan bagi yang tidak memakai masker akan terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan tersebut dapat dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif.</p>
<p>“Ini bukan berita pertakut, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” jelas Hendri Septa dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).</p>
<p>Atas dasar itu, Hendri mengimbau kepada warganya untuk wajib mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dikenakan sanksi pidana bahkan sampai dipenjara.</p>
<p>“Saya minta agar masyarakat mematuhinya karena ini betul-betul seirus, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya (dipenjara),” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi tersebut, Pemko Padang akan membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.</p>
<p>“Kita masifkan sosialisasi Perda ini, saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” jelas Wawako. <strong>(Yesi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-warganya-patuhi-perda-baru-wawako-padang-ini-bukan-berita-mempertakut/">Minta Warganya Patuhi Perda Baru, Wawako Padang: Ini Bukan Berita Mempertakut</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63461</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 25/83 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-11 04:59:24 by W3 Total Cache
-->