<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Perda AKB Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/perda-akb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/perda-akb/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Mar 2022 05:24:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Perda AKB Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/perda-akb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe Hot Station Kena Sanksi</title>
		<link>https://langgam.id/langgar-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-pemilik-kafe-hot-station-kena-sanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Mar 2022 05:24:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=151417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemilik Kafe Hot Station yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, memenuhi panggilan Satpol PP Kota Padang, pada Jumat (18/3/2022). Kafe tempat hiburan malam tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan mendapat peringatan keras dari Satpol PP Kota Padang. Bambang Suprianto Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang mengatakan panggilan itu sekaligus peringatan pertama yang diberikan petugas ke pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan yang ada di Kota Padang. Padahal, imbuhnya, kondisi Kota Padang masih dalam status Level 3 penerapan PPKM, sehingga ada aturan-aturan yang masih berlaku yang mengatur kegiatan tempat berusaha.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/langgar-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-pemilik-kafe-hot-station-kena-sanksi/">Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe Hot Station Kena Sanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemilik Kafe Hot Station yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, memenuhi panggilan Satpol PP Kota Padang, pada Jumat (18/3/2022).</p>
<p>Kafe tempat hiburan malam tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan mendapat peringatan keras dari Satpol PP Kota Padang.</p>
<p>Bambang Suprianto Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang mengatakan panggilan itu sekaligus peringatan pertama yang diberikan petugas ke pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan yang ada di Kota Padang.</p>
<p>Padahal, imbuhnya, kondisi Kota Padang masih dalam status Level 3 penerapan PPKM, sehingga ada aturan-aturan yang masih berlaku yang mengatur kegiatan tempat berusaha.</p>
<p>&#8220;Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi Administratif sesuai Perwako sebanyak Rp. 500.000,&#8221; terang Bambang, Sabtu (19/3/2022).</p>
<p>Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha.</p>
<p>Diharapkan semua tempat usaha tersebut mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Adabtasi Kebiasaan Baru. yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai insruksi dari pusat.</p>
<p>&#8220;Masih di tengah Pandemi maka kegiatan berusaha di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021,&#8221; jelasnya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/langgar-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-pemilik-kafe-hot-station-kena-sanksi/">Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe Hot Station Kena Sanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">151417</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengawasan Prokes Lemah, DPRD Sumbar Minta Pemprov Evaluasi Perda AKB</title>
		<link>https://langgam.id/pengawasan-prokes-lemah-dprd-sumbar-minta-pemprov-evaluasi-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nabila Hanum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2021 00:53:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=124725</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, penerapan dan pengawas terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 masih lemah. &#8220;Sejauh ini kami menilai implementasinya lemah. Pengawasan terhadap penerapannya sangat kendor,&#8221; kata Hidayat, Rabu (1/9/2021). Dikatakannya, akibat pengawasan yang lemah, masih banyak masyarakat yang lalai protokol kesehatan. Ia meminta pemerintah provinsi (pemprov) dan dan Satpol PP untuk lebih maksimal menegakkan Perda AKB agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas. Baca juga: DPRD Padang Dukung Sekolah Tatap Muka dengan 4 Syarat &#8220;Kemudian terkait sanksi yang terdapat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengawasan-prokes-lemah-dprd-sumbar-minta-pemprov-evaluasi-perda-akb/">Pengawasan Prokes Lemah, DPRD Sumbar Minta Pemprov Evaluasi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, penerapan dan pengawas terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 masih lemah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sejauh ini kami menilai implementasinya lemah. Pengawasan terhadap penerapannya sangat kendor,&#8221; kata Hidayat, Rabu (1/9/2021).</p>
<p dir="ltr">Dikatakannya, akibat pengawasan yang lemah, masih banyak masyarakat yang lalai protokol kesehatan.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta pemerintah provinsi (pemprov) dan dan Satpol PP untuk lebih maksimal menegakkan Perda AKB agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/dprd-padang-dukung-sekolah-tatap-muka-dengan-4-syarat/">DPRD Padang Dukung Sekolah Tatap Muka dengan 4 Syarat</a></strong></p>
<p dir="ltr">&#8220;Kemudian terkait sanksi yang terdapat di dalam Perda AKB juga perlu ditinjau ulang,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dia menyarankan agar dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat.</p>
<p dir="ltr">Perda AKB dibuat adalah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat secara bersama-sama untuk taat protokol kesehatan, beradaptasi dengan kebiasaam baru yang aman dari Covid-19.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, anggota Bapem Perda DPRD Sumbar menyebut DPRD akan  mendalami berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan Perda AKB di tengah masyarakat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Soal sosialisasi ini, pemerintah akan bisa menggandeng ulama, ninik mamak atau tokoh-tokoh masyarakat,&#8221; tuturnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengawasan-prokes-lemah-dprd-sumbar-minta-pemprov-evaluasi-perda-akb/">Pengawasan Prokes Lemah, DPRD Sumbar Minta Pemprov Evaluasi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124725</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Revisi Perda AKB Masih Tunggu Evaluasi Kemenkumham Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/revisi-perda-akb-masih-tunggu-evaluasi-kemenkumham-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2021 07:38:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=120786</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih terus didorong. Revisi Perda ini sebelumnya merupakan usulan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Menurut Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Perda AKB masih dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar. &#8220;Kemarin pak gubernur secara resmi menyampaikan, Perda tersebut dalam evaluasi Kanwil Kemenkumham Sumbar,&#8221; kata Supardi usai rapat koordinasi covid-19 di Polda Sumbar, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Sumbar Dinilai Daerah Paling Tidak Patuh Prokes, Ini Respon Gubernur Supardi mengungkapkan, setelah evaluasi selesai maka gubernur akan menyampaikan terkait revisi. Selanjutnya, rencana revisi itu akan dibahas bersama DPRD. &#8220;Selesai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/revisi-perda-akb-masih-tunggu-evaluasi-kemenkumham-sumbar/">Revisi Perda AKB Masih Tunggu Evaluasi Kemenkumham Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih terus didorong. Revisi Perda ini sebelumnya merupakan usulan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p dir="ltr">Menurut Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Perda AKB masih dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kemarin pak gubernur secara resmi menyampaikan, Perda tersebut dalam evaluasi Kanwil Kemenkumham Sumbar,&#8221; kata Supardi usai rapat koordinasi covid-19 di Polda Sumbar, Kamis (5/8/2021).</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/sumbar-dinilai-daerah-paling-tidak-patuh-prokes-ini-respon-gubernur/">Sumbar Dinilai Daerah Paling Tidak Patuh Prokes, Ini Respon Gubernur</a></strong></p>
<p dir="ltr">Supardi mengungkapkan, setelah evaluasi selesai maka gubernur akan menyampaikan terkait revisi. Selanjutnya, rencana revisi itu akan dibahas bersama DPRD.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selesai itu nanti baru disampaikan pak gubernur ke DPRD untuk dibahas secara bersama-sama,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Ia menyebutkan Perda AKB ini sangat perlu direvisi. Hal tersebut untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal protokol kesehatan.</p>
<p dir="ltr">Apalagi, kata Supardi, Satgas Covid-19 mengumumkan Sumbar masuk tiga daerah paling rendah menerapkan protokol kesehatan. Namun klaim Satgas Covid-19 ini perlu kajian.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mungkin kita coba kajian dalam. Makanya Perda tadi itu penting perlu direvisi. Untuk dalam rangka disiplin protokol kesehatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan revisi Perda AKB disahkan. Sehingga, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya menunggu itu. Saya memberikan ekpose ketika itu di DPRD memastikan. Bahwa penegakan hukum segini, kenapa angka covid-19 masih naik terus, ada apa saya bilang,&#8221; kata Toni.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/revisi-perda-akb-masih-tunggu-evaluasi-kemenkumham-sumbar/">Revisi Perda AKB Masih Tunggu Evaluasi Kemenkumham Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120786</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengawasan Prokes Lemah, Ketua DPRD Minta Pemprov Sumbar Evaluasi Perda AKB</title>
		<link>https://langgam.id/pengawasan-prokes-lemah-ketua-dprd-minta-pemprov-sumbar-evaluasi-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 00:42:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=107138</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Supardi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini disampaikannya saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (2/6/2021). Agenda paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD itu, penyampaian nota penjelasan gubernur Sumbar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ketua DPRD mengatakan, pasca-perayaan Hari Raya idul Fitri 1442 H, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian di Sumbar. Hal ini tidak terlepas dari lemahnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat serta lemahnya pengawasan oleh pemerintah. &#8220;Hal</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengawasan-prokes-lemah-ketua-dprd-minta-pemprov-sumbar-evaluasi-perda-akb/">Pengawasan Prokes Lemah, Ketua DPRD Minta Pemprov Sumbar Evaluasi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a> &#8211; Ketua <a href="http://dprd.sumbarprov.go.id">Dewan</a> Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Supardi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pencegahan dan pengendalian Covid-19.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikannya saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (2/6/2021). Agenda paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD itu, penyampaian nota penjelasan gubernur Sumbar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).</p>
<p dir="ltr">Ketua DPRD mengatakan, pasca-perayaan Hari Raya idul Fitri 1442 H, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian di Sumbar. Hal ini tidak terlepas dari lemahnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat serta lemahnya pengawasan oleh pemerintah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hal ini karena lemahnya tindakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun  2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2020. Ia mengingatkan, meskipun terjadi kasus penyebaran Covid-19, aktivitas masyakarat terutama di sektor ekonomi harus tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesahatan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan recovery ekonomi.&#8221; ujarnya. (Rahmadi/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengawasan-prokes-lemah-ketua-dprd-minta-pemprov-sumbar-evaluasi-perda-akb/">Pengawasan Prokes Lemah, Ketua DPRD Minta Pemprov Sumbar Evaluasi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107138</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gubernur Ungkap Rencana Revisi Perda AKB, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperberat</title>
		<link>https://langgam.id/gubernur-ungkap-rencana-revisi-perda-akb-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-diperberat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 May 2021 01:44:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=106358</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Gubernur Mahyeldi mengatakan, usulan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) untuk memperberat sanksi pelanggar protokol kesehatan masih dikaji pemprov. Hal itu, menurutnya, menjadi masukan untuk rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar. Menurutnya, revisi Perda tersebut masih diproses dan dimintakan saran dari OPD terkait. &#8220;Terhadap usulan tersebut nanti bisa terlaksana dengan DPRD Sumbar akan menjadi masukan untuk kita revisi, karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang,&#8221; ujarnya dalam diskusi di Aula Mapolda Sumbar, Kamis (27/5/2021). Ia mengimbau agar dalam melakukan aktivitas, masyarakat tetap menjaga jarak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gubernur-ungkap-rencana-revisi-perda-akb-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-diperberat/">Gubernur Ungkap Rencana Revisi Perda AKB, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperberat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a> &#8211; Gubernur Mahyeldi mengatakan, usulan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) untuk memperberat sanksi pelanggar protokol kesehatan masih dikaji pemprov. Hal itu, menurutnya, menjadi masukan untuk rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar.</p>
<p>Menurutnya, revisi Perda tersebut masih diproses dan dimintakan saran dari OPD terkait. &#8220;Terhadap usulan tersebut nanti bisa terlaksana dengan DPRD Sumbar akan menjadi masukan untuk kita revisi, karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang,&#8221; ujarnya dalam diskusi di Aula Mapolda Sumbar, Kamis (27/5/2021).</p>
<p>Ia mengimbau agar dalam melakukan aktivitas, masyarakat tetap menjaga jarak dan menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona. Ia berjanji menempatkan ASN di berbagai tempat keramaian untuk mengawasi pelakansaan protokol kesehatan.</p>
<p>Satpol PP dibantu Polri, TNI serta instansi pemerintah lainnya, menurut gubernur, juga akan terus melakukan patroli. Khususnya tempat makan dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan langsung ditindak tegas. Berikan sanksi, kita tidak lagi toleransi, ini menyangkut kesehatan kita bersama,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi saat ini. Bahkan mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Karena itu perlu terus ditingkatkan pengawasan protokol kesehatan.</p>
<p>“Tidak hanya di pusat pusat keramaian, pasar, bahkan di pondok pesantren pun pernah terjadi penularan Covid-19, perlu kita tingkatkan pengawasannya, seperti semua titik-titik yang banyak dikunjungi masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya perlu penguatan kembali Nagari Tageh ditingkat level mikro yaitu RT/RW, desa, kampung dan Nagari , agar mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Nagari Tageh bisa mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan ditambah pelaksanaan tracing,tracking, dan treatment.</p>
<p>Selain itu, ia menyampaikan bahwa sebelumnya pemprov Sumbar telah meluncurkan mobile swab test, langkah ini guna memudahkan menjangkau masyarakat dalam mempercepat penanganan Covid-19.</p>
<p>Selain menambah pengadaan mobil PCR, Pemprov Sumbar juga perlu untuk menambah laboratorium. Saat ini hanya 2 laboratorium untuk testing Covid-19, yaitu di Unand Padang dan di Baso, Kabupaten Agam.</p>
<p>&#8220;Nanti kita akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Barangkali laboratorium di UNP bisa kita manfaatkan,&#8221; tuturnya. (*/Rahmadi/SS)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gubernur-ungkap-rencana-revisi-perda-akb-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-diperberat/">Gubernur Ungkap Rencana Revisi Perda AKB, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperberat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106358</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hingga 5 Mei 2021, Kapolda Sumbar Sebut Denda Operasi Yustisi Capai Rp80 Juta</title>
		<link>https://langgam.id/hingga-5-mei-2021-kapolda-sumbar-sebut-denda-operasi-yustisi-capai-rp80-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 May 2021 08:21:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Yustisi]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=103706</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, selama operasi yustisi dilakukan sejak 5 Oktober 2020 hingga 5 Mei 2021, tercatat denda yang didapat dari kegiatan itu senilai Rp80 juta. Toni menambahkan, bahwa sasaran operasi ini yaitu 77.611 orang, 1.578 tempat atau pelaku usaha, dan penyelenggaraan kegiatan 534 tempat. Kemudian terang Toni, untuk jenis pelanggaran selama operasi yustisi tersebut yaitu tidak pakai masker sebanyak 77.442, tidak isolasi mandiri 174, tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) 2.096. “215 tempat usaha dihentikan karena tidak patuh prokes. Teguran tertulis 1.612, sanksi kerja sosial 74.763, dan pembubaran kegiatan 450,” ujar Toni seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hingga-5-mei-2021-kapolda-sumbar-sebut-denda-operasi-yustisi-capai-rp80-juta/">Hingga 5 Mei 2021, Kapolda Sumbar Sebut Denda Operasi Yustisi Capai Rp80 Juta</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, selama operasi yustisi dilakukan sejak 5 Oktober 2020 hingga 5 Mei 2021, tercatat denda yang didapat dari kegiatan itu senilai Rp80 juta.</p>
<p>Toni menambahkan, bahwa sasaran operasi ini yaitu 77.611 orang, 1.578 tempat atau pelaku usaha, dan penyelenggaraan kegiatan 534 tempat.</p>
<p>Kemudian terang Toni, untuk jenis pelanggaran selama operasi yustisi tersebut yaitu tidak pakai masker sebanyak 77.442, tidak isolasi mandiri 174, tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) 2.096.</p>
<p>“215 tempat usaha dihentikan karena tidak patuh prokes. Teguran tertulis 1.612, sanksi kerja sosial 74.763, dan pembubaran kegiatan 450,” ujar Toni seperti dilansir<a href="https://tribratanews.sumbar.polri.go.id/index.php/2021/05/08/kapolda-sumbar-hingga-5-mei-2021-denda-operasi-yustisi-capai-rp-80-juta/"> tribratanews.sumbar.polri.go.id</a>, Sabtu (8/5/2021).</p>
<p>Toni mengharapkan agar Perda Nomor 06 Tahun 2020 dapat direvisi kembali yang dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>Apalagi terang Toni, pihaknya juga telah menyiapkan sel tahanan hingga di tingkat Polsek untuk pelanggar prokes tersebut.</p>
<p>“Kami di jajaran, sudah saya perintahkan bukan sistim hunting lagi, tapi kita buru dan cari terhadap orang yang melanggar prokes,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Toni mengharapkan dukungan Forkopimda sehingga bisa bersama-sama menekan angka positif covid-19 di Sumbar. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hingga-5-mei-2021-kapolda-sumbar-sebut-denda-operasi-yustisi-capai-rp80-juta/">Hingga 5 Mei 2021, Kapolda Sumbar Sebut Denda Operasi Yustisi Capai Rp80 Juta</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103706</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemprov Sumbar Segera Selesaikan Revisi Perda AKB</title>
		<link>https://langgam.id/pemprov-sumbar-segera-selesaikan-revisi-perda-akb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 May 2021 02:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=103627</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id-Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) segera menyelesaikan revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Hal ini menanggapi usulan saat rapat paripurna DPRD minggu lalu untuk merevisi Perda tersebut. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dirinya masih belum membaca rincian poin yang akan direvisi. Dirinya akan segera melihat mana yang direvisi lalu diberikan kepada DPRD Sumbar. Baca juga: Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Dendan Ditambah &#8220;Nanti kita lihat dan usulkan kepada DPRD, kalau bisa lebih cepat kita perbaiki apa yang menjadi masukan revisi perda itu, makin cepat makin baik, mudah-mudahan dalam satu pekan kalau memang tidak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-segera-selesaikan-revisi-perda-akb/">Pemprov Sumbar Segera Selesaikan Revisi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a>-Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) segera menyelesaikan revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Hal ini menanggapi usulan saat rapat paripurna DPRD minggu lalu untuk merevisi Perda tersebut.</p>
<p dir="ltr">Gubernur Sumbar <a href="http://sumbarprov.go.id">Mahyeldi</a> Ansharullah mengatakan, dirinya masih belum membaca rincian poin yang akan direvisi. Dirinya akan segera melihat mana yang direvisi lalu diberikan kepada DPRD Sumbar.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://langgam.id/perda-akb-sumbar-bakal-direvisi-polisi-usulkan-sanksi-denda-ditambah/"><strong>Baca juga: Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Dendan Ditambah</strong></a></p>
<p dir="ltr">&#8220;Nanti kita lihat dan usulkan kepada DPRD, kalau bisa lebih cepat kita perbaiki apa yang menjadi masukan revisi perda itu, makin cepat makin baik, mudah-mudahan dalam satu pekan kalau memang tidak banyak diperbaiki,&#8221; katanya di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (7/5/2021).</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, Perda ini sangat penting karena tidak hanya untuk Pemprov saja, tetapi juga menjadi pedoman bagi bupati walikota dalam penanganan covid-19.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, program Nagari Tageh juga akan membantu pemprov dalam mempersempit penanganan Covid-19.<strong>(Rahmadi/Ela)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-segera-selesaikan-revisi-perda-akb/">Pemprov Sumbar Segera Selesaikan Revisi Perda AKB</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103627</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih</title>
		<link>https://langgam.id/denda-pelanggar-protokol-kesehatan-di-sumbar-terkumpul-capai-rp67-juta-lebih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2021 20:05:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=102962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Selama operasi yustisi penegakan peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, denda yang terkumpul telah mencapai puluhan juta. Angka ini didapat dari para pelaku pelanggar protokol kesehatan di Sumatra Barat (Sumbar). Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait memulai operasi yustisi sejak 14 September 2020. Hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang. &#8220;Dari operasi yustisi itu, juga diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Sedangkan denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000,&#8221; kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021). Selain</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/denda-pelanggar-protokol-kesehatan-di-sumbar-terkumpul-capai-rp67-juta-lebih/">Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Selama operasi yustisi penegakan peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, denda yang terkumpul telah mencapai puluhan juta. Angka ini didapat dari para pelaku pelanggar protokol kesehatan di Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait memulai operasi yustisi sejak 14 September 2020. Hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang.</p>
<p>&#8220;Dari operasi yustisi itu, juga diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Sedangkan denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000,&#8221; kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).</p>
<p>Selain itu, kata dia, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan menutup 23 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari bagi pelanggar protokol kesehatan ini. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Satake mengungkapkan, pihaknya telah meminta untuk merevisi peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru tersebut. Poin salah satu revisi adalah tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Satake Bayu mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan jika tidak ingin ditindaki. Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktifitasnya di luar rumah.</p>
<p>&#8220;Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus covid-19 terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya,&#8221; tuturnya. <strong>(Irwanda/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/denda-pelanggar-protokol-kesehatan-di-sumbar-terkumpul-capai-rp67-juta-lebih/">Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102962</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Denda Ditambah</title>
		<link>https://langgam.id/perda-akb-sumbar-bakal-direvisi-polisi-usulkan-sanksi-denda-ditambah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2021 13:25:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=102953</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan denda untuk pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditambah. Penambahan sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera terhadap pelanggar. “Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp 300 ribu maksimal Rp 500 ribu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5/2021). Polda Sumbar juga mengusulkan sanksi kurungan selama dua hingga tujuh hari diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19. Hukuman itu dianggap akan memberikan dampak psikologi terhadap masyarakat. Baca juga: Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perda-akb-sumbar-bakal-direvisi-polisi-usulkan-sanksi-denda-ditambah/">Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Denda Ditambah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan denda untuk pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditambah. Penambahan sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera terhadap pelanggar.</p>
<p>“Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp 300 ribu maksimal Rp 500 ribu,” kata Kabid Humas <a href="https://sumbar.polri.go.id/">Polda Sumbar</a> Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5/2021).</p>
<p>Polda Sumbar juga mengusulkan sanksi kurungan selama dua hingga tujuh hari diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19. Hukuman itu dianggap akan memberikan dampak psikologi terhadap masyarakat.</p>
<p><strong>Baca juga: </strong><strong><a href="https://langgam.id/banyak-pasal-picu-perdebatan-perda-akb-covid-19-sumbar-bakal-direvisi/">Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi</a></strong></p>
<p>“Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat,” kata dia.</p>
<p>“Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga malu untuk melanggar,” imbuhnya.</p>
<p>Diberitaan sebelumnya, Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.</p>
<p>Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.</p>
<p>Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.</p>
<p>“Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia,” katanya.<strong> (ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perda-akb-sumbar-bakal-direvisi-polisi-usulkan-sanksi-denda-ditambah/">Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Denda Ditambah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102953</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi</title>
		<link>https://langgam.id/banyak-pasal-picu-perdebatan-perda-akb-covid-19-sumbar-bakal-direvisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Apr 2021 06:28:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=101980</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat. Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/banyak-pasal-picu-perdebatan-perda-akb-covid-19-sumbar-bakal-direvisi/">Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Ketua DPRD <a href="http://sumbarprov.go.id">Sumbar</a> Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Supardi mengakui, banyak pasal-pasal yang masih menggantung dalam perda tersebut, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Dalam rapat juga dijelaskan oleh Kapolda tentang poin-poin yang direvisi.</p>
<p dir="ltr">Menurut Supardi, secara eksplisit perda ini telah disetujui oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang juga ikut dalam rapat. Anggota DPRD juga mendesak agar Pemprov Sumbar segera melakukan revisi perda tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tentunya revisi perda ini tidak butuh waktu lama, sesegera mungkin direvisi karena kebutuhan yang mendesak dan arurat, serta juga berhubungan dengan lebaran,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Supardi mengatakan, dirinya sudah meminta wagub untuk mengusahakan merevisi perda itu sebelum lebaran. Sehingga nantinya perda ini bisa dibahas di DPRD agar segera diparipurnakan, lalu bisa diterapkan saat kebutuhan lebaran Idul Fitri 2021. Diharapkan revisinya tidak memakan waktu yang lama.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Beberapa hal yang perlu direvisi misalnya masalah sanksi, masalah kewenangan penerapan disiplin, dan masih banyak yang lainnya,&#8221; ucap Supardi.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Wagub Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pihaknya telah mendengar semua masukan DPRD dan menerima masukan tersebut. Baik terkait revisi perda dan lainnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Terimakasih atas masukan-masukannya, kita akan segera menindaklanjuti,&#8221; katanya. <strong>(Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/banyak-pasal-picu-perdebatan-perda-akb-covid-19-sumbar-bakal-direvisi/">Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101980</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/83 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-05 17:03:45 by W3 Total Cache
-->