<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Penginapan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/penginapan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/penginapan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Sep 2023 11:55:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Penginapan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/penginapan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Diduga Salahi Aturan, Pemilik Kosan dan Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-salahi-aturan-pemilik-kosan-dan-penginapan-di-padang-dipanggil-satpol-pp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wista Yuki]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Sep 2023 11:43:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kos-kosan]]></category>
		<category><![CDATA[Penginapan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=187460</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Diduga menyalahi aturan, pemilik kos-kosan dan penginapan di Padang mendapatkan surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (4/9/2023) dini hari tadi. Pemilih kos-kosan yang mendapatkkan surat panggilan itu merupakan rumah kos di kawasan Veteran Dalam. Serta, satu hotel yang berada di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan usai pihaknya melakukan pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos pada Minggu, (3/9/23). &#8220;Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang ada di Kota Padang, ternyata kita masih juga mendapati adanya rumah kos dan Hotel</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-salahi-aturan-pemilik-kosan-dan-penginapan-di-padang-dipanggil-satpol-pp/">Diduga Salahi Aturan, Pemilik Kosan dan Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Diduga menyalahi aturan, pemilik kos-kosan dan penginapan di Padang mendapatkan surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (4/9/2023) dini hari tadi.</p>



<p>Pemilih kos-kosan yang mendapatkkan surat panggilan itu merupakan rumah kos di kawasan Veteran Dalam. Serta, satu hotel yang berada di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.</p>



<p>Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan usai pihaknya melakukan pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos pada Minggu, (3/9/23).</p>



<p>&#8220;Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang ada di Kota Padang, ternyata kita masih juga mendapati adanya rumah kos dan Hotel yang menyalahi aturan,&#8221; ujar Rozaldi dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Senin (4/9/2023). </p>



<p>&#8220;Padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut. Seperti kosan di Jalan Veteran dan hotel di kawasan pondok, kita dapati empat pasangan bukan pasutri menginap di sana,&#8221; sambung Rozaldi.</p>



<p>Rozaldi menjelaskan, untuk proses lebih lanjut, anggotanya juga memberikan surat panggil terhadap pemilik kosan dan penginapan tersebut untuk data dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Hal ini karena telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang Pengelolaan Rumah Kos.</p>



<p>&#8220;Pemilik kita panggil, untuk kita proses lebih lanjut,&#8221; beber Rozaldi.</p>



<p>Selain pengawasan rutin terhadap rumah kos, Satpol PP juga melakukan pengawasan tibum tranmas di kawasan Jalan Khatib Sulaiman. </p>



<p>Di kawasan ini, Satpol PP menertibkan tiga orang remaja yang diduga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-salahi-aturan-pemilik-kosan-dan-penginapan-di-padang-dipanggil-satpol-pp/">Diduga Salahi Aturan, Pemilik Kosan dan Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187460</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Langgar Perda, 2 Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-langgar-perda-2-pemilik-penginapan-di-padang-dipanggil-satpol-pp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jun 2023 14:32:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Penginapan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=183265</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar peraturan daerah (perda). Pemanggilan terhadap dua pemilik penginapan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, Sabtu (24/6/2023) dini hari. Dalam kegiatan itu, dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua di antaranya diduga melanggar perda. &#8220;Diduga pemilik melanggar izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang dimiliki, kedua pemilik penginapan tersebut sudah kita berikan surat panggilan menghadap PPNS,&#8221; kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023). Musalim menjelaskan, bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang perempuan dan empat orang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-langgar-perda-2-pemilik-penginapan-di-padang-dipanggil-satpol-pp/">Diduga Langgar Perda, 2 Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar peraturan daerah (perda). </p>



<p>Pemanggilan terhadap dua pemilik penginapan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, Sabtu (24/6/2023) dini hari.</p>



<p>Dalam kegiatan itu, dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua di antaranya diduga melanggar perda.</p>



<p>&#8220;Diduga pemilik melanggar izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang dimiliki, kedua pemilik penginapan tersebut sudah kita berikan surat panggilan menghadap PPNS,&#8221; kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023). </p>



<p>Musalim menjelaskan, bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang perempuan dan empat orang laki-laki.</p>



<p>&#8220;Satu wanita diamankan di salah satu penginapan kawasan Padang Selatan, dan dua pasangan lainnya kita amankan di penginapan kawasan Padang Utara, pihak keluarga mereka juga kita panggil,&#8221; beber Mursalim.</p>



<p>Mursalim mengungkapkan, selain penegakan perda, tujuan pengawasan tersebut juga untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melanggar.</p>



<p>&#8220;Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik siang maupun malam, hari ini kembali kita dapati penginapan yang masih melanggar,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Mursalim mengharapkan, dengan rutinnya Satpol PP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tempat-tempat penginapan, tentu secara bertahap bisa mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap penginapan yang ada di Kota Padang.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-langgar-perda-2-pemilik-penginapan-di-padang-dipanggil-satpol-pp/">Diduga Langgar Perda, 2 Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183265</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 23/47 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-22 09:19:11 by W3 Total Cache
-->