<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Penggelapan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/penggelapan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/penggelapan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Apr 2024 08:26:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Penggelapan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/penggelapan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-gelapkan-hasil-penjualan-sapi-pria-paruh-baya-di-payakumbuh-diringkus-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2024 08:26:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Payakumbuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=201759</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan panggilan Ujang (51) ini diamankan karena diduga melakukan penggelapan hasil penjualan ternak sapi. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan bahwa saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh. Doni mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka yaitu tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak jenis sapi kepada korban. Kondisi ini terjadi sejak Mei 2023. &#8220;Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban hingga polisi berhasil menangkapnya saat berada</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-gelapkan-hasil-penjualan-sapi-pria-paruh-baya-di-payakumbuh-diringkus-polisi/">Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan panggilan Ujang (51) ini diamankan karena diduga melakukan penggelapan hasil penjualan ternak sapi.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan bahwa saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh.</p>



<p>Doni mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka yaitu tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak jenis sapi kepada korban. Kondisi ini terjadi sejak Mei 2023.</p>



<p>&#8220;Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban hingga polisi berhasil menangkapnya saat berada di los daging Pasar Ibuh hari ini,&#8221; ujar Doni dilansir dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Rabu (24/4/2024).</p>



<p>Doni mengatakan, sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2023, pihaknya terus berupaya mencari keberadaan tersangka hingga ditemukan hari ini. </p>



<p>&#8220;Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi,&#8221; tutur Doni.</p>



<p>Kuat dugaan terang Doni, uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah dipergunakan kepada hal lainnya. Sedangka kerugian yang diderita korban ditaksir Rp30 juta.</p>



<p>Atas perbuatannya, kata Doni, tersangka diduga melanggar pasal 372 KU Pidana tentang Penggelapan. <strong>(*/yki)</strong> </p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-gelapkan-hasil-penjualan-sapi-pria-paruh-baya-di-payakumbuh-diringkus-polisi/">Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201759</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-gelapkan-sepeda-motor-pasutri-ini-ditangkap-polres-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2024 08:09:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Agam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=201686</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri berinisial D dan S ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam. Dilansir dari akun Instagram Humas Polres Agam pada Selasa (23/4/2024), bahwa kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (20/4/2024) di Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini berkompromi menggelapkan kendaraan milik korban. &#8220;Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi BA 5367 TE,&#8221; ujar Efrian. Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-gelapkan-sepeda-motor-pasutri-ini-ditangkap-polres-agam/">Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri berinisial D dan S ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.</p>



<p>Dilansir dari akun Instagram Humas Polres Agam pada Selasa (23/4/2024), bahwa kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (20/4/2024) di Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini berkompromi menggelapkan kendaraan milik korban.</p>



<p>&#8220;Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi BA 5367 TE,&#8221; ujar Efrian.</p>



<p>Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,&#8221; beber Efrian. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-gelapkan-sepeda-motor-pasutri-ini-ditangkap-polres-agam/">Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201686</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-tangkap-pelaku-penggelapan-motor-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 10:36:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=187172</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang pria berinisial OF (21) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (28/8/2023) di Jalan Batuang Taba, Kota Padang. Tersangka ditangkap atas laporan penggelapan satu unit motor. &#8220;Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VIII/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATRA BARAT, tanggal 28 Agustus 2023, sehubungan dengan perkara penggelapan motor,&#8221; ujar Kanit IV Satreskrim Polres Padang, Adrian Afandi dikutip dari akun Instagram Polresta Padang, Rabu (30/8/2023). Adrian menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Tidka butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui. &#8220;Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Batuang Taba Kota Padang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-tangkap-pelaku-penggelapan-motor-di-padang/">Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Seorang pria berinisial OF (21) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (28/8/2023) di Jalan Batuang Taba, Kota Padang. Tersangka ditangkap atas laporan penggelapan satu unit motor.</p>



<p>&#8220;Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VIII/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATRA BARAT, tanggal 28 Agustus 2023, sehubungan dengan perkara penggelapan motor,&#8221; ujar Kanit IV Satreskrim Polres Padang, Adrian Afandi dikutip dari akun Instagram Polresta Padang, Rabu (30/8/2023).</p>



<p>Adrian menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Tidka butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui.</p>



<p>&#8220;Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Batuang Taba Kota Padang sekira pukul 14.00 WIB,&#8221; ucap Adrian.</p>



<p>Ia menyebutkan, bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-tangkap-pelaku-penggelapan-motor-di-padang/">Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187172</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Bukittinggi Ringkus Buronan Kasus Penggelapan Sapi Kurban</title>
		<link>https://langgam.id/polres-bukittinggi-ringkus-buronan-kasus-penggelapan-sapi-kurban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2023 00:40:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Bukittinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=177736</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pelarian tersangka penipuan dan penggelapan sapi kurban berinisial AD di Bukittinggi, Sumatra Barat akhirnya terhenti. Usai buron sejak Juli 2022, AD akhirnya ditangkap di Kota Padang Panjang pada Selasa (3/1/2023) malam. Hal ini dibenarkan Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal. &#8220;Kami masih menginterogasi tersangka,&#8221; ujar Fetrizal, Selasa (3/1/2023) malam. Fetrizal mengungkapkan pihaknya akan segera merilis kepada awak media usai penangkapan tersangka. Begitupun terkait modus tersangka menggelapkan hewan sapi kurban. Situs Humas Polres Bukittinggi menyebutkan, tersangka AD sampai di Mapolres Bukittinggi pada Selasa (3/1/2023), sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, AD (36) dilaporkan puluhan warga Bukittinggi pada Juli lalu. Ia</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polres-bukittinggi-ringkus-buronan-kasus-penggelapan-sapi-kurban/">Polres Bukittinggi Ringkus Buronan Kasus Penggelapan Sapi Kurban</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pelarian tersangka penipuan dan penggelapan sapi kurban berinisial AD di Bukittinggi, Sumatra Barat akhirnya terhenti. Usai buron sejak Juli 2022, AD akhirnya ditangkap di Kota Padang Panjang pada Selasa (3/1/2023) malam.</p>
<p>Hal ini dibenarkan Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal. &#8220;Kami masih menginterogasi tersangka,&#8221; ujar Fetrizal, Selasa (3/1/2023) malam.</p>
<p>Fetrizal mengungkapkan pihaknya akan segera merilis kepada awak media usai penangkapan tersangka. Begitupun terkait modus tersangka menggelapkan hewan sapi kurban.</p>
<p>Situs Humas Polres Bukittinggi menyebutkan, tersangka AD sampai di Mapolres Bukittinggi pada Selasa (3/1/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.</p>
<p>Sebelumnya, AD (36) dilaporkan puluhan warga Bukittinggi pada Juli lalu. Ia diduga menipu warga dengan cara menggelapkan sapi untuk kurban. Kerugian warga diperkirakan ratusan juta rupiah. (*/SS)</p>
<p>&#8212;</p>
<p><em>Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan <a href="https://t.me/langgamid" target="_blank" rel="noopener">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3" target="_blank" rel="noopener">tautan ini</a>.</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polres-bukittinggi-ringkus-buronan-kasus-penggelapan-sapi-kurban/">Polres Bukittinggi Ringkus Buronan Kasus Penggelapan Sapi Kurban</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177736</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Pasaman hingga Memohon Keadilan Kapolri</title>
		<link>https://langgam.id/kronologi-kasus-dugaan-penggelapan-motor-di-pasaman-hingga-memohon-keadilan-kapolri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Oct 2021 04:23:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=133417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang menyeret tersangka berinisial MH alias Pak Haji di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi sorotan. Pasalnya, beredar video sang anak dari tersangka memohon keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat ini berkas kasus penggelapan sepeda motor tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman. &#8220;Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,&#8221; kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (16/10/2021). Satake Bayu menyebutkan, upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan telah dilakukan karena ada hubungan saudara antara pelapor</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kronologi-kasus-dugaan-penggelapan-motor-di-pasaman-hingga-memohon-keadilan-kapolri/">Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Pasaman hingga Memohon Keadilan Kapolri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang menyeret tersangka berinisial MH alias Pak Haji di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi sorotan. Pasalnya, beredar video sang anak dari tersangka memohon keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat ini berkas kasus penggelapan sepeda motor tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman.</p>
<p>&#8220;Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,&#8221; kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (16/10/2021).</p>
<p>Satake Bayu menyebutkan, upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan telah dilakukan karena ada hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka.</p>
<p>Namun, kata dia, proses kekeluargaan tidak berjalan lancar. Hal ini karena tersangka berkeras tidak mau berdialog. Akhirnya perkara terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.</p>
<p><strong>Berikut kronologi lengkap perkara tersebut</strong></p>
<p><strong>1. Agustus 2019</strong></p>
<p>Tersangka MH alias Pak Haji datang ke rumah pelapor bernama Arpan Nasution di Sungai Manis Jorong VIII Nagari Tarung Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.</p>
<p>Tersangka meminjam sepeda motor Honda CB150R warna merah BA 3612 DS dari pelapor. Tersangka meminjam dengan janji akan dipakai selama satu minggu atau paling lama sampai dengan kendaraan miliknya datang di rumah tersangka di Sungai Manis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.</p>
<p><strong>2. Oktober 2019</strong></p>
<p>Kendaraan milik tersangka MH alias Pak Haji berupa mobil dan sepeda motor tiba di Sungai Manis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.</p>
<p>Namun, sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya dipinjam oleh tersangka tidak juga dikembalikan. Berbagai cara dilakukan pelapor untuk meminta kembali kendaraan tersebut tapi tidak berhasil.</p>
<p><strong>3. April 2021</strong></p>
<p>Pelapor melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kepada tersangka MH alias Pak Haji untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Namun tersangka tidak bersedia mengembalikan sepeda motor yang dimaksud.</p>
<p><strong>4. Mei 2021</strong></p>
<p>Pada 4 Mei 2021 pelapor melalui kuasa hukumnya mengantarkan langsung ke rumah kediaman tersangka MH alias Pak Haji surat somasi yang berisi agar mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/viral-video-memohon-keadilan-pak-kapolri-dari-warga-pasaman-ini-penjelasan-polda-sumbar/">Viral Video “Memohon Keadilan Pak Kapolri” dari Warga Pasaman, Ini Penjelasan Polda Sumbar</a></strong></p>
<p>Namun lagi-lagi tersangka MH alias Pak Haji tidak juga bersedia mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut.</p>
<p>Karena sampai dua tahun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada Agustus 2021.</p>
<p><strong>5. Agustus 2021</strong></p>
<p>Polres Pasaman berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya mengupayakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Sebab, adanya hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka.</p>
<p>Namun tersangka berkeras tidak mau berdialog sehingga perkara terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.</p>
<p><strong>6. September 2021</strong></p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman pada tanggal 30 September 2021 menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada 6 Oktober 2021 berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kronologi-kasus-dugaan-penggelapan-motor-di-pasaman-hingga-memohon-keadilan-kapolri/">Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Pasaman hingga Memohon Keadilan Kapolri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133417</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pura-pura Nyari Kos dan Beli Obat, 3 Pria di Pessel Gelapkan 15 Sepeda Motor</title>
		<link>https://langgam.id/pura-pura-nyari-kos-dan-beli-obat-3-pria-di-pessel-gelapkan-15-sepeda-motor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2021 10:06:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=132027</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap komplotan pencurian dan penggelapan sepeda motor. Dalam aksinya pelaku berpura-pura meminjam motor korban yang kemudian dibawa kabur. &#8220;Modus tersangka meminjam motor tukang ojek atau orang yang menjadi korbannya dengan berpura-pura mencari rumah kos atau membeli obat untuk orang tua yang sedang sakit,&#8221; kata Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, Selasa (12/10/2021). Sri Mengungkapkan bahwa tersangka utama pada kasus ini berinisial Z (52) warga Pancung Soal, Pessel yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan tugas meminjam motor para korban. Tersangka kedua berinisial DC (34). Dia berperan sebagai pihak menyuruh, menyimpan, dan membantu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pura-pura-nyari-kos-dan-beli-obat-3-pria-di-pessel-gelapkan-15-sepeda-motor/">Pura-pura Nyari Kos dan Beli Obat, 3 Pria di Pessel Gelapkan 15 Sepeda Motor</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap komplotan pencurian dan penggelapan sepeda motor. Dalam aksinya pelaku berpura-pura meminjam motor korban yang kemudian dibawa kabur.</p>
<p>&#8220;Modus tersangka meminjam motor tukang ojek atau orang yang menjadi korbannya dengan berpura-pura mencari rumah kos atau membeli obat untuk orang tua yang sedang sakit,&#8221; kata Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, Selasa (12/10/2021).</p>
<p>Sri Mengungkapkan bahwa tersangka utama pada kasus ini berinisial Z (52) warga Pancung Soal, Pessel yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan tugas meminjam motor para korban.</p>
<p>Tersangka kedua berinisial DC (34). Dia berperan sebagai pihak menyuruh, menyimpan, dan membantu mendistribusikan sepeda motor hasil curian. Satu tersangka lagi berinisial RH (37) yang merupakan pembeli, pemakai, dan juga penjual sepeda motor curian tersebut. <br /><br />Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan polisi mengamankan 15 unit sepada motor berbagai merk. Ketiga pelaku penggelapan itu kini ditahan di Polres Pessel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 atau 378 Jo. Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP.  Polisi juga menghimbau korban yang merasa kehilangan sepeda motor agar melapor ke Mapolres Pessel.</p>
<p>“Kami masih menunggu korban lainnya yang melaporkan ke Mapolres Pessel yang berkaitan sepeda motornya yang hilang atau dilarikan seseorang karena dari 15 Unit sepeda motor tersebut masih ada yang belum diketahui pemiliknya,&#8221; ujarnya. (Mg Dewi)<br /><br /><br /></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pura-pura-nyari-kos-dan-beli-obat-3-pria-di-pessel-gelapkan-15-sepeda-motor/">Pura-pura Nyari Kos dan Beli Obat, 3 Pria di Pessel Gelapkan 15 Sepeda Motor</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132027</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelapkan 4 Motor Tukang Ojek di Pessel, 2 Pria Ditangkap di Bengkulu</title>
		<link>https://langgam.id/gelapkan-4-motor-tukang-ojek-di-pessel-2-pria-ditangkap-di-bengkulu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ahmad Bil Wahid]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Sep 2021 11:18:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=127948</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polisi menangkap dua orang pelaku penggelapan sepeda motor milik tukang ojek di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Aksi itu dilakukan berkali-kali oleh pelaku. &#8220;Modusnya dengan cara menumpang dan melarikan sepeda motor pengojek untuk dimilikinya,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, Rabu (22/9/2021). Kedua pelaku itu berinisial AN (50) dan DC (31). AN ditangkap lebih dulu di Kota Bengkulu. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku membawa kabur sepeda motor tukang ojek di Kecamatan Pancung Soal, Pessel pada 8 September lalu. Baca juga: Tak Hadir Ujian, 112 Peserta Tes CPNS Pemprov Sumbar Dinyatakan Gugur Saat ditangkap, AN mengaku sudah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gelapkan-4-motor-tukang-ojek-di-pessel-2-pria-ditangkap-di-bengkulu/">Gelapkan 4 Motor Tukang Ojek di Pessel, 2 Pria Ditangkap di Bengkulu</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Polisi menangkap dua orang pelaku penggelapan sepeda motor milik tukang ojek di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Aksi itu dilakukan berkali-kali oleh pelaku.</p>
<p>&#8220;Modusnya dengan cara menumpang dan melarikan sepeda motor pengojek untuk dimilikinya,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, Rabu (22/9/2021).</p>
<p>Kedua pelaku itu berinisial AN (50) dan DC (31). AN ditangkap lebih dulu di Kota Bengkulu. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku membawa kabur sepeda motor tukang ojek di Kecamatan Pancung Soal, Pessel pada 8 September lalu.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/tak-hadir-ujian-112-peserta-tes-cpns-pemprov-sumbar-dinyatakan-gugur/">Tak Hadir Ujian, 112 Peserta Tes CPNS Pemprov Sumbar Dinyatakan Gugur</a></strong></p>
<p>Saat ditangkap, AN mengaku sudah berulang kali melakukan aksi dengan modus serupa. Dia meminjam motor tukang ojek dengan alasan membeli rokok atau membeli pulsa.</p>
<p>Dalam aksinya, AN tidak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh DC yang juga ditangkap di Provinisi Benkulu.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan bukti permulaan yang cukup (pelaku DC) diduga keras telah turut serta melakukan perbuatan penggelapan,&#8221; kata Hendra.</p>
<p>Selain menangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor tukang ojek di Pessel itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat kendaraan yang digelapkan pelaku. Keduanya kini ditahan di Polres Pessel.</p>
<p>&#8220;Kami imbau pengojek ataupun pemilik kendaraan agar selalu berhati-hati bila tidak kenal dengan penumpang ataupun orang tersebut berpura-pura meminjam sepeda motor,&#8221; ucap Hendra.</p>
<p><iframe title="Seorang Peserta Ujian CPNS Sumbar Ketahuan Sembunyikan Ponsel di Pakaian Dalam" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/kt2y1p5a8vw?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gelapkan-4-motor-tukang-ojek-di-pessel-2-pria-ditangkap-di-bengkulu/">Gelapkan 4 Motor Tukang Ojek di Pessel, 2 Pria Ditangkap di Bengkulu</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127948</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seorang Ibu di Padang Ditangkap karena Gadaikan Motor Pinjaman</title>
		<link>https://langgam.id/seorang-ibu-di-padang-ditangkap-karena-gadaikan-motor-pinjaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ahmad Bil Wahid]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2021 10:03:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=123066</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang Timur, Kota Padang ditangkap karena menggadaikan sebuah sepeda motor pinjaman. Wanita berinisial EW (43) kini ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. &#8220;EW meminjam sepeda motor ke korban dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM,&#8221; kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, Kamis (19/8/2021). Baca juga: Aksi Debt Collector di Padang: Rampas Mobil dan Lukai Korban Afrides mengatakan, perbuatan itu dilakukan EW pada awal Juli lalu. Namun hingga sebulan berlalu, motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan kepada korban. Korban akhirnya melapor ke polisi. &#8220;Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari informasi selanjutnya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/seorang-ibu-di-padang-ditangkap-karena-gadaikan-motor-pinjaman/">Seorang Ibu di Padang Ditangkap karena Gadaikan Motor Pinjaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang Timur, Kota Padang ditangkap karena menggadaikan sebuah sepeda motor pinjaman. Wanita berinisial EW (43) kini ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.</p>
<p>&#8220;EW meminjam sepeda motor ke korban dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM,&#8221; kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, Kamis (19/8/2021).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/aksi-debt-collector-di-padang-rampas-mobil-dan-lukai-korban/">Aksi Debt Collector di Padang: Rampas Mobil dan Lukai Korban</a></strong></p>
<p>Afrides mengatakan, perbuatan itu dilakukan EW pada awal Juli lalu. Namun hingga sebulan berlalu, motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan kepada korban. Korban akhirnya melapor ke polisi.</p>
<p>&#8220;Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari informasi selanjutnya dan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pelaku akhirnya dapat menangkap EW dan menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan pelaku. Dia kini diamankan di Polsek Padang Timur dan terancam Pasal 372 tentang penggelapan.</p>
<p>&#8220;Dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Afrides.</p>
<p><iframe title="Warga Protes Penonaktifan Sekda Padang Amasrul" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/nFfCHu84Blk?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/seorang-ibu-di-padang-ditangkap-karena-gadaikan-motor-pinjaman/">Seorang Ibu di Padang Ditangkap karena Gadaikan Motor Pinjaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123066</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Alur Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pesantren yang Menyeret Wali Nagari di Padang Pariaman</title>
		<link>https://langgam.id/alur-kasus-dugaan-penggelapan-dana-pesantren-yang-menyeret-wali-nagari-di-padang-pariaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2021 08:22:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=120577</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Salah seorang Wali Nagari di V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman berinisial R ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pembangunan pesantren. Dia ditahan di Mapolres Padang Pariaman sejak Senin (2/8/2021). Dia terlibat kasus penggelapan dana Yayasan Arizal Aziz sebesar Rp72 Juta dalam pembelian tanah. Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Kasman menyebutkan, pembelian tanah ini direncanakan sebagai proses pembangunan pondok pesantren. Kemudian, tersangka ketika itu sebagai sekretaris yayasan diberikan paskot sebesar Rp500 juta. &#8220;Selanjutnya, dibeli tanah, tapi tanahnya tidak jelas titik terangnya sampai bertahun. Ketika diminta pertanggungjawaban, tersangka terus memberikan janji-janji,&#8221; kata Kasman kepada langgam.id, Rabu (4/8/2021).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/alur-kasus-dugaan-penggelapan-dana-pesantren-yang-menyeret-wali-nagari-di-padang-pariaman/">Alur Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pesantren yang Menyeret Wali Nagari di Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Salah seorang Wali Nagari di V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman berinisial R ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pembangunan pesantren. Dia ditahan di Mapolres Padang Pariaman sejak Senin (2/8/2021).</p>
<p>Dia terlibat kasus penggelapan dana Yayasan Arizal Aziz sebesar Rp72 Juta dalam pembelian tanah.</p>
<p>Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Kasman menyebutkan, pembelian tanah ini direncanakan sebagai proses pembangunan pondok pesantren. Kemudian, tersangka ketika itu sebagai sekretaris yayasan diberikan paskot sebesar Rp500 juta.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, dibeli tanah, tapi tanahnya tidak jelas titik terangnya sampai bertahun. Ketika diminta pertanggungjawaban, tersangka terus memberikan janji-janji,&#8221; kata Kasman kepada langgam.id, Rabu (4/8/2021).</p>
<p>&#8220;Seperti tanah dibeli, tapi sertifikat tidak bisa ditampilkan tersangka. Pencairan sekian puluh juta, ada yang dipalsukan tanda tangan, orang menerima uang dipalsukan,&#8221; sambungnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/gelapkan-dana-pesantren-wali-nagari-di-padang-pariaman-ditahan-polisi/">Gelapkan Dana Pesantren, Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi</a></strong></p>
<p>Pada tanggal 5 Maret 2021, kasus ini sempat dilakukan mediasi yang terdiri dari dewan pembina yayasan. Namun tersangka tidak memberikan respons, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Tanggal 30 Maret 2021, membuat laporan ketua yayasan. Dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dilakukan gelar perkara sehingga naik ke penyidikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Setelah cukup bukti, kata dia, dilakukan pemanggilan yang bersangkutan dalam status tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahan badan terhadap tersangka.</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman kurungan empat tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/alur-kasus-dugaan-penggelapan-dana-pesantren-yang-menyeret-wali-nagari-di-padang-pariaman/">Alur Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pesantren yang Menyeret Wali Nagari di Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Gelapkan Dana Pesantren, Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-gelapkan-dana-pesantren-wali-nagari-di-padang-pariaman-ditahan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2021 07:01:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=120558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polisi menetapkan tersangka terhadap Wali Nagari di Kecamatan V Koto Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka berinisial R ini terlibat dalam kasus penggelapan dana Yayasan Arizal Aziz. Menurut Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Kasman, penggelapan dana ini terkait pembelian tanah untuk pembangunan pondok pesantren. Tersangka diketahui melakukan penggelapan dana sebesar Rp72 Juta. &#8220;Kami sudah menetapkan tersangka. Penahanan sejak tiga hari belakangan. Tersangka ditahan di Polres Padang Pariaman,&#8221; kata Kasman dihubungi langgam.id, Rabu (4/8/2021). Kasman mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Ketua Yayasan yaitu Arizal Aziz yang diterima pada 30 Maret 2021. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan serta pemanggilan saksi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-gelapkan-dana-pesantren-wali-nagari-di-padang-pariaman-ditahan-polisi/">Diduga Gelapkan Dana Pesantren, Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Polisi menetapkan tersangka terhadap Wali Nagari di Kecamatan V Koto Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka berinisial R ini terlibat dalam kasus penggelapan dana Yayasan Arizal Aziz.</p>
<p>Menurut Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Kasman, penggelapan dana ini terkait pembelian tanah untuk pembangunan pondok pesantren. Tersangka diketahui melakukan penggelapan dana sebesar Rp72 Juta.</p>
<p>&#8220;Kami sudah menetapkan tersangka. Penahanan sejak tiga hari belakangan. Tersangka ditahan di Polres Padang Pariaman,&#8221; kata Kasman dihubungi langgam.id, Rabu (4/8/2021).</p>
<p>Kasman mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Ketua Yayasan yaitu Arizal Aziz yang diterima pada 30 Maret 2021. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan serta pemanggilan saksi hingga dilakukan gelar perkara.</p>
<p>&#8220;Sehingga setelah gelar perkara, naik ke penyidikan. kemudian sudah cukup bukti, kami lakukan pemanggilan, ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Polisi telah melakukan mediasi terkait penggelapan dana pesantren ini pada 5 Maret 2021. Hanya saja, tidak ada itikad baik dari tersangka. Bahkan tersangka melecehkan tim mediasi terdiri dari dewan pembina yayasan dan kepolisian.</p>
<p>&#8220;Tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai sekretaris yayasan, tapi telah dipecat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Setelah tidak bisa mempertanggungjawabkan (dana), dimediasi oleh camat sebagai dewan pengawas yayasan dan lainya. Kemudian didatangi, tersangka tidak merespon,&#8221; sambungnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-gelapkan-dana-pesantren-wali-nagari-di-padang-pariaman-ditahan-polisi/">Diduga Gelapkan Dana Pesantren, Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120558</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 27/86 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-07 09:45:15 by W3 Total Cache
-->