<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pengadilan Negeri Padang Panjang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/pengadilan-negeri-padang-panjang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/pengadilan-negeri-padang-panjang/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Oct 2024 12:32:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Pengadilan Negeri Padang Panjang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/pengadilan-negeri-padang-panjang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum, Hakim ke Terdakwa: Bohong Jangan Sama Hakim</title>
		<link>https://langgam.id/sidang-pemalsuan-tanda-tangan-mamak-kepala-kaum-hakim-ke-terdakwa-bohong-jangan-sama-hakim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2024 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang Panjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=213762</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pengadilan Negeri Padang Panjang kembali melanjutkan sidang perkara pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, Senin (14/10/2024). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Labor Forensik Polda Riau. Selain memintai keterangan ahli, majelis hakim juga memintai keterangan dari terdakwa. Ahli yang dihadirkan JPU adalah Ipda Dwiki Zuliyandi dengan jabatan‎ Pamin Urdok Subbidokupal Bidlafor Polda Riau, menyatakan tanda tangan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini non identik (pasti berbeda).&#160; Selain menerangkan beberapa SOP pembuktian tanda tangan palsu ini oleh ahli,&#160;majelis hakim juga meminta kepada ahli terkait tanda</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-pemalsuan-tanda-tangan-mamak-kepala-kaum-hakim-ke-terdakwa-bohong-jangan-sama-hakim/">Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum, Hakim ke Terdakwa: Bohong Jangan Sama Hakim</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Pengadilan Negeri Padang Panjang kembali melanjutkan sidang perkara pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, Senin (14/10/2024).</p>



<p>Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Labor Forensik Polda Riau. Selain memintai keterangan ahli, majelis hakim juga memintai keterangan dari terdakwa.</p>



<p>Ahli yang dihadirkan JPU adalah Ipda Dwiki Zuliyandi dengan jabatan‎ Pamin Urdok Subbidokupal Bidlafor Polda Riau, menyatakan tanda tangan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini non identik (pasti berbeda).&nbsp;</p>



<p>Selain menerangkan beberapa SOP pembuktian tanda tangan palsu ini oleh ahli,&nbsp;majelis hakim juga meminta kepada ahli terkait tanda tangan yang dibuat oleh terdakwa dengan mencontoh tanda tangan pembanding barang bukti.</p>



<p>&#8220;Saya sengaja meminta saudara membuat tanda tangan atas saksi Herry Chandra. Ternyata tanda tangan yang saudara tulis sama dengan barang bukti dan berbeda dengan tanda tangan Herry Chandra. Dan itu juga diiyakan langsung oleh Ahli yang mempunyai keilmuan,&#8221; kata Hakim Ketua Agung Wicaksono didampingi dua hakim anggota, Rahmanto Arrtahyat dan Gustia Wulandari.</p>



<p>JPU Edmon Rizal menanyakan kepada ‎ahli, apa saja poin tanda tangan palsu. Ahli menjawab ada empat, salah satunya non identik di dalam perkara ini. Untuk membuktikan tanda tangan itu palsu apakah melewati mekanisme, tanya Edmon kepada ahli.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Ada SOP-nya pak, 11 point untuk bisa kita buktikan bahwa itu palsu ditambah lagi ada pembanding yang dihadirkan. Dalam perkara ini kita menyimpulkan ada indikasi pelaku mencoba meniru tanda tangan ini,&#8221; jawab ahli.</p>



<p>Setelah dimintai keterangan ahli, majelis hakim mempersilahkan ahli untuk meninggalkan sidang. Agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.</p>



<p>Dalam pemeriksaan ini majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terkait surat pengakuan jual beli&nbsp;dengan transaksi di tahun 1995 dan 1997. Terdakwa mengaku kalau surat tersebut dibuat oleh Dasriko, namun ketika majelis hakim membacakan BAP terdakwa, berbeda terbalik.</p>



<p>&#8220;Sebelum dibacakan BAP ini, anggota saya telah menanyakan kepada saudara apakah BAP ini benar dan tanpa ada tekanan dari penyidik. Saudara menjawab benar, ternyata keterangan saudara berbeda dengan BAP yang kita terima. Di BAP saudara mengakui, namun di persidangan ini saudara menuduh Dasriko,&#8221; ujar Agung.</p>



<p>&#8220;‎‎Kalau bohong jangan sama hakim, jujur sajalah. Jangan terdakwa berkelit lagi,&#8221; tambah Agung.</p>



<p>Setelah ditanyakan kembali oleh majelis hakim, terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam mengakui kalau surat pengakuan jual beli itu dia mengarahkan dengan si penulis Mega.</p>



<p>&#8220;Iya yang mulia, saya membuat. Saya lupa yang mulia,&#8221; jawab Gema.</p>



<p>Majelis juga menanyakan kepada terdakwa sejak kapan adanya jual beli tanah Pusako tinggi ini, terdakwa menjawab jual beli ini telah ada sejak 2008. Dia mengetahui itu, setelah Mamak Kepala Waris (MK1) dan Mamak Kepala Kaum (MKK) memintanya untuk menginvetarisir dokumen jual beli tanah pusaka tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya diangkat menjadi datuak panungkek 2012 yang mulia. Pada saat itu saya diminta menginvetarisir seluruh dokumen jual beli tanah. Makanya saya tahu kalau tanah ini telah diperjualbelikan sejak 2008,&#8221; jawab Gema.</p>



<p>Hakim Ketua Agung Wicaksono juga menanyakan kepada terdakwa, siapa yang menerima uang setiap transaksi jual beli tanah ini. Terdakwa menjawab saudara Rio Fani Fajar (MKW).</p>



<p>Apakah saudara mengetahui adanya penjualan di 1997 tanah yang dibeli Sugiman, tanya hakim. &#8220;Saya tidak tahu yang mulia. Setiap transaksi dilakukan oleh MKW, yang mulia,&#8221; jawab Gema.</p>



<p>Selain itu terdakwa juga ditanyai kenapa Linda Hartini yang mendapat kuasa untuk pengurusan tanah ini. Sementara Linda Hartini bukan bagian dari Kaum Koto Nan Baranam.</p>



<p>&#8220;Itu atas permintaan BPN yang mulia, ditambah saya juga sibuk. Makanya saya kuasakan ke istri saya. Saya merupakan konsultan hukum non litigasi untuk pengurusan perkara tanah di Sumatera Selatan, tepatnya di Batu Raja yang mulia,&#8221; jawab Gema lagi.</p>



<p>Fakta persidangan terdakwa menitik beratkan kesalahan itu ke MKW, Rio Fani Fajar yang saat ini sudah almarhum. Setiap transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh MKW, begitu juga dengan tanda tangan yang dipalsukan‎, mamak kepala waris juga yang melakukan.</p>



<p>&#8220;Semuanya mamak kepala waris yang melakukan yang mulia,&#8221; kata Gema.</p>



<p>&#8220;Saudara jangan menitik beratkan kepada orang yang telah meninggal dunia. Daritadi saudara mengarahkan ke MKW,&#8221; balas Edmon Rizal yang juga Kasi Pidum Kejari Padang Panjang.</p>



<p>Selain itu masih di fakta persidangan terungkap juga tanda tangan pencabutan pemblokiran di BPN Padang Panjang sama dengan tanda tangan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.</p>



<p>JPU Edmon Rizal juga menekankan kepada terdakwa, dalam dakwaan perkara ini, bukan hanya pemalsuan tan‎da tangan saja, tapi juga menggunakan tanda tangan yang telah dipalsukan.</p>



<p>Sementara itu JPU Andrile Firsa juga menanyakan kepada terdakwa Gema Yudha, apakah saudara yang ‎melakukan permohonan penerbitan 74 sertifikat. Dan apakah itu semua dilakukan dibawah tangan. &#8220;Iya pak,&#8221; jawab Gema.</p>



<p>Menjelang sidang usai, JPU Firsa menanyakan kepada terdakwa apakah kenal dengan beberapa orang dari BPN Padang Panjang. JPU sempat menyebutkan beberapa nama kepada terdakwa. Namun terdakwa sebagian lupa dengan nama-nama tersebut.</p>



<p>Persidangan berjalan alot, majelis hakim sempat geram karena keterangan terdakwa yang selalu berkelit dan berubah-ubah. Sidang ditunda Selasa (22/10/2024) mendatang dengan agenda tuntutan. <strong>(SI/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-pemalsuan-tanda-tangan-mamak-kepala-kaum-hakim-ke-terdakwa-bohong-jangan-sama-hakim/">Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum, Hakim ke Terdakwa: Bohong Jangan Sama Hakim</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Tandatangan Mamak Kepala Kaum, Saksi Binggung Ada Surat Jual Beli Tanah 1997</title>
		<link>https://langgam.id/sidang-pemalsuan-tandatangan-mamak-kepala-kaum-saksi-binggung-ada-surat-jual-beli-tanah-1997/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 11:08:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang Panjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212287</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pengadilan Negeri Padang Panjang melanjutkan sidang kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah atas terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam pada Senin (23/9/2024). Sidang yang kedua dipimpin Hakim ketua Agung Wicaksono dan dua hakim anggota, Rahmanto Arttahyat dan Gustia Wulandari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka yakni Sugiman, Minda Sari dan Afrizal. Dalan keterangan saksi di persidangan tersebut, terdapat fakta baru. Salah satunya adalah, saksi Sugiman dan Minda Sari tidak mengetahui pengakuan jual beli tanah di tahun 1995 dan 1997. Hakim Ketua, Agung Wicaksono menanyakan kepada saksi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-pemalsuan-tandatangan-mamak-kepala-kaum-saksi-binggung-ada-surat-jual-beli-tanah-1997/">Sidang Pemalsuan Tandatangan Mamak Kepala Kaum, Saksi Binggung Ada Surat Jual Beli Tanah 1997</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Pengadilan Negeri Padang Panjang melanjutkan sidang kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah atas terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam pada Senin (23/9/2024).</p>



<p>Sidang yang kedua dipimpin Hakim ketua Agung Wicaksono dan dua hakim anggota, Rahmanto Arttahyat dan Gustia Wulandari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.</p>



<p>Mereka yakni Sugiman, Minda Sari dan Afrizal. Dalan keterangan saksi di persidangan tersebut, terdapat fakta baru.</p>



<p>Salah satunya adalah, saksi Sugiman dan Minda Sari tidak mengetahui pengakuan jual beli tanah di tahun 1995 dan 1997.</p>



<p>Hakim Ketua, Agung Wicaksono menanyakan kepada saksi Sugiman, apakah mengetahui jual beli tanah pada 3 Juni 1995. Saksi pun menjawab tidak mengetahui.</p>



<p>Sebab saat menandatangani surat, pengakuan jual beli saksi dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam tidak membacanya.</p>



<p>&#8220;Saya hanya menandatangani saja, pak. Karena pada saat transaksi saya tahu beres saja, dan kuasa terhadap Linda Sari saya juga tidak mengetahui,&#8221; kata Sugiman.</p>



<p>&#8220;Pada saat saya tanda tangan, seluruh tanda tangan di surat itu sudah ada dan juga ada materai. Makanya saya berani tanda tangan, saya juga tidak membaca secara keseluruhan pengakuan jual beli tanah itu,&#8221; sambungnya.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/tanda-tangan-dipalsukan-kemenakan-untuk-jual-tanah-mamak-kepala-kaum-di-padang-panjang-lapor-polisi/">Baca juga: Tanda Tangan Dipalsukan Kemenakan untuk Jual Tanah, Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang Lapor Polisi</a></strong></p>



<p>Dalam pembelian tanah kepada terdakwa, Sugiman mengakui, dirinya mencicil sebanyak 25 kali dengan total harga Rp 95 juta.</p>



<p>&#8220;Saya membeli tanah seluas ini, saya tahunya ada sertifikat. Dasriko yang menawarkan kepada saya waktu itu,&#8221; ujar Sugiman.</p>



<p>Kemudian, hakim anggota, Rahmanto Arttahyat juga menanyakan kepada Sugiman, apakah tahu membeli tanah siapa. Saksi mengaku tidak tahu.</p>



<p>Dia hanya mengetahui kalau tanah tersebut milik terdakwa. Padahal tanah tersebut tanah pusaka tinggi.</p>



<p>Sementara JPU, Andrile Firsa melayangkan pertanyaan kepada Sugiman, apakah mengetahui tanah yang dijual terdakwa milik kaum Dt. Kupiah? Sugiman menjawab tidak tahu.</p>



<p>JPU kapan transaksi jual beli tanah dengan terdakwa. S‎ugiman menjawab 13 Agustus 2021. Sementara dalam pengakuan jual beli tanah, transaksi jual beli itu di tahun 1995.</p>



<p>&#8220;Apakah saudara mengetahui transaksi itu?,&#8221; tanya JPU dan saksi Sugiman menjawab tidak tahu.</p>



<p>Pernyataan juga dilontarkan JPU perihal penerbitan sertifikat tanah yang dibelinya kepada terdakwa. Dalam keterangan saksi Sugiman, dia tahu beres saja, karena tidak mengetahui bagaimana cara penerbitan sertifikat tersebut.</p>



<p>&#8220;‎Saya tidak mau ribet, jadi saya terima beres. Saya tidak tahu, kalau ada kuasa untuk penerbitan sertifikat ini,&#8221; katanya.</p>



<p>&#8220;Pada saat saudara saksi mengambil sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang, sama siapa saudara bertransaksi. Apakah saudara saksi kenal dengan buk Ayu, Angga, Nasri? tanya JPU.</p>



<p>&#8220;Saya tidak ingat namanya, tapi saya ingat wajahnya, dia masih ada di BPN,&#8221; jawab Sugiman.</p>



<p>&#8220;Apakah saudara saksi memberikan kuasa kepada Linda berdasarkan surat ini,&#8221; tanya JPU Firsa.</p>



<p>&#8220;Saya tidak tahu, ‎ kalau yang mendaftarkan permohonan sertifikat ini, Linda,&#8221; jawabnya.</p>



<p>Pada saat Dasriko menawarkan penjualan tanah ini kepada saksi Sugiman, apakah saudara saksi tahu itu tanah siapa. Saksi pernah jumpa dengan Linda?tanya JPU .</p>



<p>&#8220;Saya hanya tahu itu tanah pak Gema, dan saya ketemu Linda di rumahnya saat mengantarkan uang cicilan pembelian tanah,&#8221; ujar Sugiman.</p>



<p>‎Hakim Ketua, Agung Wicaksono menegaskan kepada saksi Sugiman, cicilan pembelian tanah dengan terdakwa ini, apakah terdakwa langsung atau dengan Dasriko.</p>



<p>&#8220;Lebih banyak dengan pak Gema dan ada beberapa dengan Dasriko,&#8221; jawab Sugiman lagi.</p>



<p>Sementara keterangan Saksi Minda Sari, sebelum pembelian tanah itu, terdakwa datang ke rumahnya untuk menawarkan tanah yang akan dijualnya. Terdakwa juga mengatakan pembelian tanah ini bisa dicicil.</p>



<p>&#8220;Gema datang berdua dengan istrinya Linda, pak,&#8221; kata Linda saat memberikan keterangan kepada Hakim Ketua.</p>



<p>Minda mengatakan, saat pembelian itu, terdakwa menjanjikan kepadanya tanah seluas 150 meter dengan harga Rp 40 juta.</p>



<p>&#8220;Pertama kali saya kasih uang Rp 2 juta ke terdakwa, pak,&#8221; ujar Minda.</p>



<p>Hakim ketua menanyakan kepada saksi Minda, masih ingat berapa kali nyicil ke terdakwa?.</p>



<p>&#8220;Sekitaran 15 kali dengan variasi, ada nyicil juga pakai emas, pak,&#8221; katanya.</p>



<p>&#8220;Terdakwa juga meminta uang kepada saya Rp 3 juta untuk bikin sertifikat, lalu saya jual cincin emas saya, Rp 4 juta. Rp 3 juta saya kasih ke terdakwa, Rp 1 juta lagi buat saya, pak,&#8221; tambahnya lagi.</p>



<p>Minda juga mengatakan, terdakwa datang ke rumahnya ada sendiri dan ada dengan istrinya Linda. ‎Dia juga mengaku tinggal sejak kecil di rumah yang dia tempati sekarang, sementara tanah yang dibelinya dengan terdakwa cukup jauh dari rumahnya.</p>



<p>&#8220;Surat yang dibawa terdakwa pada saat itu sudah ada tanda tangannya semua, lalu baru saya tandatangani, pak. Saat itu saya menandatangani surat itu di rumah saya pak. Terdakwa meminta kepada saya biarlah dia yang mengurus, dengan dikuasakan ke Linda,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Hakim juga menanyakan kepada saksi, kapan tanda tanda tangan surat pembelian itu.</p>



<p>&#8220;‎Tahun 2021, saya tidak tahu kalau surat itu tanggal 11 Juli 1997. Saya beli tanah itu tidak ada memberitahukan kepada orang tua, saya sama suami saja yang tahu. Saya bingung kok bisa ada surat jual beli di tahun 1997,&#8221; ujar Minda.</p>



<p>&#8220;Mbak aja bingung, kan, apalagi kami,&#8221; balas Hakim Ketua.</p>



<p>Sementara JPU, Edmonrizal, bertanya kepada saksi Minda Sari, apakah saksi sudah menerima sertifikat belum?.</p>



<p>&#8220;Belum pak,&#8221; jawab Minda.</p>



<p>&#8220;Saksi tahu kapan tanah ini milik Dt. Kupiah,? tanya JPU lagi.</p>



<p>&#8220;Setelah melihat tanda tangan yang di surat berbeda pak,&#8221; jawabnya lagi.</p>



<p>JPU Firsa juga menanyakan kepada saksi Minda Sari, apakah tanah ini, tanah agiah baragiah dengan nilai Rp3 juta.</p>



<p>&#8220;Bohong itu pak,&#8221; jawab Minda lagi.</p>



<p>Minda menjelaskan, terdakwa datang ke rumah untuk menawarkan tanah. Lalu terdakwa menjanjikan tanah itu seluas 100 meter lebih, sementara di sertifikat hanya tertera 80 meter.</p>



<p>&#8220;Saya tahu itu setelah melihat langsung sertifikat itu di BPN, saya disambuk pak Ade. Lalu saya tanyakan ke dia, kata pak Ade, carilah buk Linda Hartini dulu, karena dia yang memegang kuasa, untuk mengambil sertifikat ini,&#8221; jelasnya.</p>



<p>JPU Firsa juga menanyakan kepada saksi Minda, apakah saksi pernah di datangi BPN?.</p>



<p>&#8220;Ada pak 2023,&#8221; jawab Minda.</p>



<p>&#8220;Siapa saja yang datang‎,&#8221; tanya JPU Firsa lagi.</p>



<p>&#8220;Ade, Ayu, entah siapa satu lagi, saya tidak tahu pak. Fotonya saya ada,&#8221; jawabnya.</p>



<p>&#8220;Buat apa 3 orang BPN itu datang ke rumah ibuk,&#8221; tanya JPU Firsa.</p>



<p>&#8220;Mereka meminta tanda tangan untuk penerbitan sertifikat pak,&#8221; jawab Minda.</p>



<p>Sementara terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam membantah semua keterangan saksi Minda Sari.</p>



<p>&#8220;Keterangan saksi banyak salah, bukan saya datang ke rumahnya. Malahan saksi yang datang ke rumah saya. Saya hanya terima Rp3 juta, tidak benar saya ke rumah dia, saya tidak ada waktu ketemu dengan dia, karena saya sibuk di kantor,&#8221; kata Gema.</p>



<p>Hakim ketua menanyakan kepada saksi Minda Sari, apakah kamu tetap dengan keteranganmu?. &#8220;Saya tetap, pak,&#8221; jawab Minda.</p>



<p>JPU Edmonrizal, juga menanyakan kepada saksi Afrizal, pernah tidak saksi menandatanga‎ni surat tadi,?.</p>



<p>&#8220;Pernah pak pertengahan tahun 2022 dekat kandang sapi di rumah anak saya. Terdakwa minta tanda tangan saya, karena Minda mau membeli tanah,&#8221; jawab Afrizal.</p>



<p>JPU juga menanyakan di tahun 1997 apakah saksi masih tinggal di daerah itu. Apakah saksi membeli tanah 1997 seharga Rp 1,5 juta,? tanya JPU. &#8220;Tidak pernah pak,&#8221; jawab Afrizal.</p>



<p>Setelah keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU, hakim menunda sidang pada Kamis (26/9/2024) dengan agenda keterangan saksi.<strong> (SI/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-pemalsuan-tandatangan-mamak-kepala-kaum-saksi-binggung-ada-surat-jual-beli-tanah-1997/">Sidang Pemalsuan Tandatangan Mamak Kepala Kaum, Saksi Binggung Ada Surat Jual Beli Tanah 1997</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212287</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang, Hakim Minta Hadirkan BPN</title>
		<link>https://langgam.id/sidang-kasus-pemalsuan-tanda-tangan-mamak-kepala-kaum-di-padang-panjang-hakim-minta-hadirkan-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2024 11:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Padang Panjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=211833</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sidang kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah atas terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (17/9/2024). Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Wicaksono dengan dua hakim anggota, Gustia Wulandari dan Cindy Zalisya. Dalam agenda ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi‎ yakni Herry Chandra sebagai saksi korban, Dasriko, Luciya Susanti dan Rizawati. Dalam fakta persidangan tersebut terungkap, terdakwa menguasai 186 sertifikat tanah kaum. Herry Chandra dalam sidang itu mengatakan, terdakwa telah menerbitkan surat penjualan tanah milik kaum Koto Nan Baranam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-kasus-pemalsuan-tanda-tangan-mamak-kepala-kaum-di-padang-panjang-hakim-minta-hadirkan-bpn/">Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang, Hakim Minta Hadirkan BPN</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Sidang kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah atas terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (17/9/2024).</p>



<p>Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Wicaksono dengan dua hakim anggota, Gustia Wulandari dan Cindy Zalisya. Dalam agenda ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi‎ yakni Herry Chandra sebagai saksi korban, Dasriko, Luciya Susanti dan Rizawati.</p>



<p>Dalam fakta persidangan tersebut terungkap, terdakwa menguasai 186 sertifikat tanah kaum. Herry Chandra dalam sidang itu mengatakan, terdakwa telah menerbitkan surat penjualan tanah milik kaum Koto Nan Baranam tanpa izin.</p>



<p>&#8220;Terdakwa menjual tanah kami di Lareh Nan Panjang. Luasnya lebih dari 50 hektare yang merupakan tanah Pusako tinggi,&#8221; ujar Herry di depan majelis hakim.</p>



<p>Dikatakan Herry, dirinya baru mengetahui penerbitan sertifikat setelah anaknya melihat pengumuman dari kelurahan dan BPN.</p>



<p>&#8220;Setelah anak saya ke BPN, ternyata benar ada 21 sertifikat yang akan diterbitkan. Saya langsung mengajukan pemblokiran pada bulan Agustus 2022,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Menurutnya, pemblokiran tersebut dibuka kembali oleh terdakwa dengan menggunakan tanda tangan palsu yang mengatasnamakan Herry selaku Mamak Kepala Kaum. Tanda tangan tersebut digunakan untuk keperluan sertifikat, pembukaan blokir, dan pengajuan penjualan tanah.</p>



<p>Herry juga menyebut bahwa ia mencurigai adanya kongkalikong antara terdakwa dan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>



<p>&#8220;Saya menduga ada kongkalikong terdakwa dengan oknum BPN Angga, yang membuka kembali pemblokiran tanah itu,&#8221; jelas Herry.</p>



<p>Setelah pemblokiran dibuka, Herry melaporkan kasus ini ke Polda. Saat laporan diajukan, 21 sertifikat sudah terbit dan berada di tangan terdakwa.</p>



<p>&#8220;Sebagai Mamak Kepala Kaum, saya tidak pernah menandatangani apa pun terkait tanah itu. Begitu juga dengan mamak-mamak lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Herry juga menyebutkan bahwa dua dari 21 sertifikat tanah tersebut telah dijual oleh terdakwa dengan harga lebih dari Rp 100 juta. Tanah tersebut dijual kepada Sugiman dan Minda Sari yang berlokasi di Kelurahan Koto Panjang.</p>



<p>&#8220;Kalau tanah Pusako tinggi bisa dijual, ada syaratnya, yaitu rumah gadang ketirisan, gadih gadang ndak balaki, dan mayik tabujua diateh rumah,&#8221; kata dia.</p>



<p>Di luar 21 sertifikat yang diterbitkan, Herry mengungkapkan bahwa terdakwa juga menguasai 164 sertifikat lainnya tanpa izin dari kaum.</p>



<p>&#8220;Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saya selaku Mamak Kepala Kaum. Ini pelanggaran besar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketika ditanya oleh hakim tentang dugaan kongkalikong, Herry menegaskan, &#8220;Ya, saya menduga ada kongkalikong antara terdakwa dan oknum BPN,&#8221; katanya.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/berkas-kasus-pemalsuan-tanda-tangan-mamak-kepala-kaum-di-padang-panjang-p21/">Baca juga: Berkas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang P21</a></strong></p>



<p>Sementara itu, saksi, Dasriko, mengatakan, ia ‎pernah membeli tanah dari terdakwa namun kemudian menemukan bahwa tanda tangan Datuk Kupiah dipalsukan.</p>



<p>&#8220;Saya tanyakan kepada Datuk Kupiah, dan beliau mengatakan tidak pernah menandatangani surat apa pun,&#8221; ujar Dasriko.</p>



<p>Istrinya juga membeli tanah dari terdakwa pada tahun 2021, dan terdakwa datang ke rumahnya meminta tanda tangan untuk keperluan pemberkasan jual beli tanah. Selain istrinya, Sugiman dan beberapa orang lainnya juga membeli tanah dari terdakwa.</p>



<p>JPU menanyakan kepada saksi Herry, apakah saudara saksi sudah menjabat sebagai mamak kepala kaum terkait dua transaksi pembelian tanah yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, tahun 1995 dan 1997?</p>



<p>Herry menjawab: &#8220;saya baru menjabat sebagai mamak kepala kaum tahun 2001, pak,&#8221;</p>



<p>Saksi lainnya, Luciya Susanti, mengatakan, proses pemblokiran setelah adanya permohonan penerbitan sertifikat di kantor BPN. &#8220;Saya mengetahui permohonan penerbitan ini dari anak MKW Rio Fanny Fadjar. (Almarhum),&#8221; kata Luciya.</p>



<p>Sebelumnya, saksi Herry telah mengajukan pemblokiran di bulan Agustus 2022. Tanpa sepengetahuan saksi Herry, terdakwa memalsukan tanda tangan saksi untuk membuka kembali blokir diajukan saksi Herry.</p>



<p>Setelah itu, saksi Luciya, bersama saksi Herry kembali mendatangi BPN menindaklanjuti pemblokiran yang dilakukan.</p>



<p>Pengakuan dari BPN, pemblokiran telah dibuka oleh terdakwa dengan melampirkan surat pencabutan blokir atas nama saksi Herry yang tanda tangannya dipalsukan terdakwa. Mengetahui hal itu, saksi Luciya meminta BPN untuk memblokir kembali 21 sertifikat yang telah diketahuinya dari terdakwa.</p>



<p>Namun, BPN tetap mengumumkan kembali pengajuan sertifikat tersebut. Kemudian saksi Luciya, kembali mendatangi BPN dan menanyakan terkait pengumuman sertifikat tersebut. Dari pengakuan BPN, pemblokiran tidak bisa dilakukan tanpa ada laporan polisi.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan keterangan dari BPN, saksi Herry melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar atas petunjuk BPN atas pemblokiran sertifikat,&#8221; katanya.</p>



<p>Setelah laporan polisi selesai, saksi Luciya melampirkan laporan polisi ke BPN untuk permohonan pemblokiran. Namun nyatanya, sertifikat tersebut telah diterbitkan meskipun telah ada lampiran laporan polisi.</p>



<p>&#8220;Saya tanyakan kepada Mayang (petugas BPN), kenapa tetap diterbitkan sertifikat ini meski sudah ada laporan polisi yang kita masukkan. Jawab petugas, itu atas permintaan kepala BPN yang mana terdakwa telah mendatangi kepala BPN untuk penerbitan sertifikat tersebut. Itu pengakuan dari salah seorang petugas BPN,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>&#8220;Ada nama-nama BPN yang saat itu saya berurusan dengan saya yakni atas nama Angga, Mayang, Ade dan Ayu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Agung Wicaksono, JPU untuk menghadirkan pihak BPN.</p>



<p>&#8220;Saudara jaksa tolong dicatat nama-nama petugas BPN ini. Kami perintahkan JPU untuk menghadirkan nama-nama dari BPN yang telah disebutkan,&#8221; tegas hakim.</p>



<p>&#8220;Kami akan menghadirkan Angga Cs dari BPN berdasarkan perintah hakim,&#8221; kata JPU, Edmonrizal, Andrile Firsa menanggapi permintaan hakim.</p>



<p>Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 23 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.‎ <strong>(SI/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-kasus-pemalsuan-tanda-tangan-mamak-kepala-kaum-di-padang-panjang-hakim-minta-hadirkan-bpn/">Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang, Hakim Minta Hadirkan BPN</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211833</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/46 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-28 22:48:38 by W3 Total Cache
-->