<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pencabulan Anak Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/pencabulan-anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/pencabulan-anak/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 May 2026 02:41:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Pencabulan Anak Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/pencabulan-anak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap</title>
		<link>https://langgam.id/paman-di-tanah-datar-cabuli-dan-perkosa-keponakan-tangan-diikat-mulut-dibekap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 02:41:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246197</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang paman berinisial Y (58) tega mencabuli dan perkosa keponakan kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar berumur 16 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).   Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban. Kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.&#160; Kata Ronald, dalam proses penyelidikan lalu dilanjutkan penyidikan, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu (2/5/2026).  &#8220;Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/paman-di-tanah-datar-cabuli-dan-perkosa-keponakan-tangan-diikat-mulut-dibekap/">Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Seorang paman berinisial Y (58) tega mencabuli dan perkosa keponakan kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar berumur 16 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).  </p>



<p>Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban. Kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.&nbsp;</p>



<p>Kata Ronald, dalam proses penyelidikan lalu dilanjutkan penyidikan, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu (2/5/2026). </p>



<p>&#8220;Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,&#8221; ujar Ronald dalam keterangan, Senin (4/5/2026). </p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, Ronald mengungkap, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak empat kali. Sedangkan persetubuhan dilakukan dua kali kepada korban.  </p>



<p>&#8220;Kejadian persetubuhan terjadi rentan waktu September dan Oktober 2025. Tindakan tersangka itu dilakukan di rumah korban,&#8221; ucapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Ronald menyebutkan, tersangka diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tersangka mengikat tangan korban dengan tali nilon.</p>



<p>&#8220;Mulut korban juga dibekap. Tersangka juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,&#8221; ungkapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kasus ini sangat menyedihkan, karena tersangka adalah orang terdekat korban,&#8221; sambung Ronald.  </p>



<p>Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk memproses hukum terhadap tersangka seberat-beratnya. Serta, pendamping terhadap korban agar mendapatkan keadilan.&nbsp;</p>



<p>Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/paman-di-tanah-datar-cabuli-dan-perkosa-keponakan-tangan-diikat-mulut-dibekap/">Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246197</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis</title>
		<link>https://langgam.id/nasib-anak-korban-dugaan-cabul-oknum-polisi-di-agam-trauma-dan-sering-menangis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 06:44:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246126</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Korban dugaan pencabulan ayah tiri di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), mengalami trauma. Terduga pelaku merupakan seorang polisi berinisial ED (52) dengan pangkat Aipda yang bertugas di Polres Agam. Korban berumur 14 tahun (sebelumnya ditulis 15 tahun). Ibu kandung korban mengatakan bahwa dal beberapa hari belakangan, kondisi fisik anaknya menurun. Bahkan, ia sempat membawa anaknya ke puskesmas. &#8220;Kondisinya sekarang trauma. Fisik menurun, lemah. Sudah kami bawa ke puskesmas, sudah sedikit membaik,&#8221; katanya, dikutip Sabtu, (2/5/2026). Dia mengatakan, sang anak tidak ceria seperti dulu lagi. Kondisinya sering murung di kamar dan tiba-tiba menangis. &#8220;Kalau ada orang baru lari ke</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/nasib-anak-korban-dugaan-cabul-oknum-polisi-di-agam-trauma-dan-sering-menangis/">Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Korban dugaan pencabulan ayah tiri di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), mengalami trauma. Terduga pelaku merupakan seorang polisi berinisial ED (52) dengan pangkat Aipda yang bertugas di Polres Agam.</p>



<p>Korban berumur 14 tahun (sebelumnya ditulis 15 tahun). Ibu kandung korban mengatakan bahwa dal beberapa hari belakangan, kondisi fisik anaknya menurun. Bahkan, ia sempat membawa anaknya ke puskesmas.</p>



<p>&#8220;Kondisinya sekarang trauma. Fisik menurun, lemah. Sudah kami bawa ke puskesmas, sudah sedikit membaik,&#8221; katanya, dikutip Sabtu, (2/5/2026).</p>



<p>Dia mengatakan, sang anak tidak ceria seperti dulu lagi. Kondisinya sering murung di kamar dan tiba-tiba menangis.</p>



<p>&#8220;Kalau ada orang baru lari ke kamar. Sering di kamar, tutup muka dengan selimut. Ditutup matanya. Ada yang berkunjung ke rumah, takut dia,&#8221; ucapnya.</p>



<p>&#8220;Biasanya anak saya sering main hp, sekarang tidak. Dia sering murung, kadang menangis mendadak saja,&#8221; sambung sang ibu.</p>



<p>Ia mengungkapkan, kekerasan seksual yang dialami anaknya sudah cukup lama. Awaklnya, diceritakan kepada ayah kandungnya.</p>



<p>&#8220;Jadi awalnya mengadu ke ayah kandungnya, lalu mantan suami saya ini bercerita ke saya. Kita kan tidak ingin main tuduh-tuduh, saya cari tahu,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Lalu, pada suatu hari tindakan ayah tiri korban ini langsung dipergoki oleh istrinya. Korban pun bercerita kekerasan seksual yang dialaminya sudah berulang kali.</p>



<p>&#8220;Saya tanya ke anak, ternyata sering. Kadang habis mandi anak saya dialami pelecehan seksual,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Kasus ini telah dilaporkan ibu korban ke Polres Agam pada 28 April 2026.Kemudian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam bergerak menindaklanjuti laporan.</p>



<p>Selain itu, Seksi Profesi dan Pengaman (Sipropam) Polres Agam juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ED.</p>



<p>Kabid Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya mengatakan, Aipda ED telah dilakukan pemeriksaan sejak 30 April 2026.</p>



<p>&#8220;Saat ini dari Polres Agam sudah bergerak cepat terhadap laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut. Aipda ED dalam pemeriksaan Sipropam untuk dimintai keterangan,&#8221; ujar Susmelawati.</p>



<p>&#8220;Kami bergerak cepat, merespons secepatnya mungkin. Makanya laporan pidana jalan, pemeriksaan internal juga jalan,&#8221; katanya. (ICA)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/nasib-anak-korban-dugaan-cabul-oknum-polisi-di-agam-trauma-dan-sering-menangis/">Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246126</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi</title>
		<link>https://langgam.id/sempat-bebas-lalu-divonis-8-tahun-bui-di-ma-ini-tampang-ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-infeksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 05:37:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=227056</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan Satria kini terus dilacak. Budi diketahui sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut. Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kejaksaan Negeri Agam telah memasukkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sempat-bebas-lalu-divonis-8-tahun-bui-di-ma-ini-tampang-ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-infeksi/">Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan Satria kini terus dilacak.</p>



<p>Budi diketahui sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).</p>



<p>Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.</p>



<p>Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.</p>



<p>Kejaksaan Negeri Agam telah memasukkan Budi sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasinya, terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak ini telah DPO Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam sejak awal 2024.</p>



<p>Kemudian, Seksi Intelijen Kejari Kejari Agam menetapkan DPO sejak 20 Januari 2025. Pengumuman DPO dan tampang Budi ini juga telah disebar Kejaksaan Negeri Agam di berbagai platform media sosial resminya.</p>



<p>Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah mengakui dalam eksekusi terpidana pihaknya mengalami kendala, salah satunya keberadaannya yang berpindah tempat. Terakhir, terpidana sempat terdeteksi ada di Provinsi Riau.</p>



<p>&#8220;Dia ini pindah-pindah tempat. Terakhir terdeteksi di Riau. Dari Kejati setempat lalu melakukan pengecekan, tapi dia tidak ada lagi,&#8221; kata Tengku.</p>



<p>Kejaksaan, lanjut Tengku, terus berupaya melakukan pelacakan keberadaan terpidana. Kerja sama antar lembaga dilakukan hingga melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>



<p>&#8220;Kami sudah membuat DPO. Sudah kerja sama Kejagung. Sedang dicari posisinya. Kami masih berupaya. Sudah kami cek fasilitas yang dimilikinya, tapi tidak aktif lagi, seperti BPJS. Kalau masih aktif tambah mudah pelacakan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>&#8220;Kami juga sudah kerja sama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Masalah perizinan atau pengurusan dia, kalau bisa, kan, terdeteksi,&#8221; ucap Tengku.</p>



<p>Ia menambahkan pemantauan di kediaman terpidana di Kabupaten Agam juga telah dilakukan. Disebutkannya, selama buron 1 tahun lebih ini, terpidana tidak pernah kembali ke rumah.</p>



<p>&#8220;Ternyata tidak ada pulang dia ke rumah, sudah digeledah rumahnya. Di rumah itu hanya ada kakaknya. Kami sudah panggil kakaknya, pengakuannya, terdakwa tidak ada komunikasi lagi sama keluarga, bahkan saat lebaran tidak pulang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dalam putusan MA, Budi dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.</p>



<p>Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.</p>



<p><strong>Kasus Sempat Viral</strong></p>



<p>Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran ketika berstatus terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas di pengadilan tingkat Pera di Pengadilan Negeri Agam.</p>



<p>Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.</p>



<p>Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang kala itu.</p>



<p>Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar:</p>



<p><em>Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penutut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tetapi, setelah anda (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda, pak? Dimana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.</em> <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sempat-bebas-lalu-divonis-8-tahun-bui-di-ma-ini-tampang-ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-infeksi/">Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Masih Buron</title>
		<link>https://langgam.id/sempat-bebas-lalu-divonis-8-tahun-bui-di-ma-ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-infeksi-masih-buron/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=227020</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) tidak kunjung tertangkap. Kejaksaan Negeri Agam selaku eksekutor mengklaim Budi selalu berpindah tempat. Budi diketahui sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut. Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sempat-bebas-lalu-divonis-8-tahun-bui-di-ma-ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-infeksi-masih-buron/">Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Masih Buron</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) tidak kunjung tertangkap. Kejaksaan Negeri Agam selaku eksekutor mengklaim Budi selalu berpindah tempat.</p>



<p>Budi diketahui sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).</p>



<p>Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.</p>



<p>Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.</p>



<p>&#8220;Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan orang tua&#8221; begitu bunyi amar putusan.</p>



<p>Budi kemudian dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.</p>



<p>Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.</p>



<p><strong>Berharap Segera Ditangkap</strong></p>



<p>Ibu korban berinisial RH, dengan penuh harap, agar kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana yang tidak lain merupakan mantan suaminya tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya selaku orang tua dari korban sangat berharap terpidana segera dieksekusi, dikarenakan sudah hampir 2 tahun semenjak turunnya vonis delapan tahun penjara oleh MA,&#8221; ujar RH, Selasa (27/5/2025).</p>



<p>RH mengaku ia dan anaknya beserta keluarga besarnya saat ini dirundung ketakutan, karena terpidana tidak kunjung ditangkap.</p>



<p>&#8220;Karena terpidana belum dieksekusi, takut nanti tiba-tiba, terpidana datang ke rumah saya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Lanjut RH, kegelisahan itu ditambah dengan orang tua terpidana selalu bercerita kepada banyak orang bahwa anaknya tidak bersalah. Dengan dalih, masih bebas sampai sekarang.</p>



<p>&#8220;Kalau anak saya bersalah, kenapa sampai hari ini dia bebas dan tidak ditangkap,&#8221; cerita RH, menirukan perkataan orang tua terpidana kepada banyak orang.</p>



<p>Tidak hanya rasa ketakutan, RH juga mengaku dirinya selalu difitnah oleh orang tua terpidana kepada masyarakat.</p>



<p>&#8220;Orang tua terpidana malah memfitnah saya ke masyarakat banyak. Saya berharap pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Agam sebagai eksekutor, segera menangkap terpidana,&#8221; harapnya.</p>



<p><strong>Terpidana Berpindah Tempat</strong></p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah mengakui dalam eksekusi kejaksaan mengalami kendala, salah satunya keberadaan terpidana yang berpindah-pindah tempat. Terakhir, terpidana sempat terdeteksi ada di Provinsi Riau.</p>



<p>&#8220;Dia ini pindah-pindah tempat. Terakhir terdeteksi di Riau. Dari Kejati setempat lalu melakukan pengecekan, tapi dia tidak ada lagi,&#8221; kata Tengku.</p>



<p>Kejaksaan, lanjut Tengku, terus berupaya melakukan pelacakan keberadaan terpidana. Kerja sama antar lembaga dilakukan hingga melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>



<p>&#8220;Kami sudah membuat DPO. Sudah kerja sama Kejagung. Sedang dicari posisinya. Kami masih berupaya. Sudah kami cek fasilitas yang dimilikinya, tapi tidak aktif lagi, seperti BPJS. Kalau masih aktif tambah mudah pelacakan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>&#8220;Kami juga sudah kerja sama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Masalah perizinan atau pengurusan dia, kalau bisa, kan, terdeteksi,&#8221; tambah Tengku.</p>



<p>Ia menambahkan pemantauan di kediaman terpidana di Kabupaten Agam juga telah dilakukan. Disebutkannya, selama buron 1 tahun lebih ini, terpidana tidak pernah kembali ke rumah.</p>



<p>&#8220;Ternyata tidak ada pulang dia ke rumah, sudah digeledah rumahnya. Di rumah itu hanya ada kakaknya. Kami sudah panggil kakaknya, pengakuannya, terdakwa tidak ada komunikasi lagi sama keluarga, bahkan saat lebaran tidak pulang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Jadi Sorotan</strong></p>



<p>Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.</p>



<p>Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang di pengadilan tingkat pertama.</p>



<p>Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar:</p>



<p><em>Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatra Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penutut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tetapi, setelah anda (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda, pak? Dimana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.</em> <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sempat-bebas-lalu-divonis-8-tahun-bui-di-ma-ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-infeksi-masih-buron/">Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Masih Buron</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227020</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapan Manajemen Ponpes MTI Canduang Soal Oknum Guru Sodomi Santri</title>
		<link>https://langgam.id/tanggapan-manajemen-ponpes-mti-canduang-soal-oknum-guru-sodomi-santri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jul 2024 11:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=208242</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Manajemen Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidiknya. Dalam keterangan tertulis Ponpes MTI Canduang yang diterima pada Jumat (26/7/2024), pihak manajemen merasa prihatin dengan kabar terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan madrasahnya. &#8220;Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang, dan kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan,&#8221; tulis Manajemen Ponpes MTI Canduang. &#8220;Untuk itu, kami menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada semuapihak yang mencintai dan menyayangi PP MTI Canduang ini terutama</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tanggapan-manajemen-ponpes-mti-canduang-soal-oknum-guru-sodomi-santri/">Tanggapan Manajemen Ponpes MTI Canduang Soal Oknum Guru Sodomi Santri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Manajemen Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidiknya.</p>



<p>Dalam keterangan tertulis Ponpes MTI Canduang yang diterima pada Jumat (26/7/2024), pihak manajemen merasa prihatin dengan kabar terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan madrasahnya.</p>



<p>&#8220;Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang, dan kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan,&#8221; tulis Manajemen Ponpes MTI Canduang.</p>



<p>&#8220;Untuk itu, kami menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada semua<br>pihak yang mencintai dan menyayangi PP MTI Canduang ini terutama kepada Orang Tua/Wali<br>Santri,&#8221; ungkap pihak manajemen.</p>



<p>Manajemen Ponpes MTI Canduang menyebutkan bahwa sejak mendapatkan laporan awal mengenai kejadian ini, pihaknya segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:</p>



<p>Pertama, Manajemen Ponpes MTI Canduang melakukan investigasi internal.</p>



<p>&#8220;Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara jelas,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Langkah kedua yaitu pemberhentian tidak hormat oknum terkait. &#8220;Demi menjaga integritas proses penyelidikan, oknum yang diduga terlibat telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan peraturan yang berlaku,&#8221; ungkap manajemen.</p>



<p>Langkah yang ketiga yaitu kerja sama dengan pihak kepolisian. Manajemen PP MTI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil. </p>



<p>&#8220;Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan. Pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, kami juga telah melaporkan oknum kedua ke kepolisian yang diduga juga melakukan tindakan asusila,&#8221; ungkapnya lagi.</p>



<p>Keamanan dan kesejahteraan santri merupakan prioritas utama Manajemen Ponpes MTI Canduang. &#8220;Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi seluruh santri,&#8221; sebutnya. </p>



<p>Oleh karena itu, Ponpes MTI Candung mengambil langkah-langkah sebagai berikut. Yaitu, pendampingan psikologis.</p>



<p>&#8220;Kami menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan. Tim konselor profesional kami siap memberikan dukungan moral dan emosional untuk membantu mereka menghadapi situasi ini,&#8221; ujarnya. </p>



<p>&#8220;Dampingan oleh psikolog sudah dilakukan semenjak Kamis, 25 Juli 2024 sampai saat ini oleh Tim Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi (HIMSI) Wilayah Sumatera Barat dan Lembaga Paduli Anak Nagari (PADAN) Sumbar,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Kemudian, Manajemen Ponpes MTI Canduang juga melakukan pendampingan hukum. &#8220;Kami menyediakan Tim Penasehat Hukum bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>&#8220;Tim hukum kami siap memberikan dukungan secara hukum yang berlaku untuk membantu mereka menghadapi situasi ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selanjutnya, Manajemen Ponpes MTI Canduang juga melakukan evaluasi kebijakan. Madrasah berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur keamanan ponpes, termasuk pelatihan pencegahan kekerasan seksual bagi seluruh staf dan pendidik. </p>



<p>&#8220;Kami bertekad untuk menciptakan sistem yang lebih kuat untuk melindungi seluruh komunitas madrasah,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Langkah yang terakhir yaitu penguatan pengawasan. Ponpes MTI Canduang akan memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol internal untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi di masa depan. </p>



<p>&#8220;Semua anggota staf akan mendapatkan pelatihan tambahan dalam aspek etika profesional dan penanganan kasus-kasus sensitif,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Pihak manajemen memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh orang tua dan masyarakat atas kejadian ini. Oleh karena itu, Manajemen PP MTI Canduang berkomitmen untuk berkomunikasi secara terbuka dan transparan.</p>



<p>&#8220;Pertemuan terbuka. Madrasah akan menyelenggarakan pertemuan terbuka dengan orang tua dan wali santri untuk memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan masukan yang mungkin bermanfaat,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>&#8220;Saluran informasi. Kami telah membuka saluran komunikasi khusus untuk menangani pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat. Silakan hubungi kami melalui nomor telepon 0821-2255-1928 atau email ke informasi@mticanduang.sch.id,&#8221; sambung Manajemen Ponpes MTI Canduang.</p>



<p>Ponpes MTI Canduang menyebutkan bahwa sangat menghargai nilai-nilai moral dan etika yang menjadi fondasi pendidikan di madrasah tersebut. </p>



<p>&#8220;Kasus ini mendorong kami untuk semakin berkomitmen dalam menjaga integritas lembaga pendidikan kami. Kami bertekad untuk memastikan bahwa setiap santri mendapatkan pendidikan yang layak, aman, dan bermartabat,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Manajemen Ponpes MTI Canduang menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat umum, untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi ponpes untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. </p>



<p>&#8220;Kami berharap dalam rangka upaya pemulihan trauma para korban, dengan tidak menampilkan foto ataupun video korban dan tidak menulis secara jelas identitas dan latar belakang para korban. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini,&#8221; ungkap manajemen.</p>



<p>Terakhir, Manajemen Ponpes MTI Canduang berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil, demi kepentingan bersama dan masa depan pendidikan yang lebih baik.</p>



<p>Diketahui sebelumnya, puluhan santri laki-laki di Ponpes MTI Canduang di Kabupaten Agam, diduga menjadi korban pencabulan.</p>



<p>Pelaku diketahui seorang guru serta wali kamar dan dikenal ustaz di pondok pesantren tersebut. Pelaku berinisial R, kini telah ditangkap pihak kepolisian. <strong>(*/yki)</strong></p>



<p></p>



<ol class="wp-block-list"></ol>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tanggapan-manajemen-ponpes-mti-canduang-soal-oknum-guru-sodomi-santri/">Tanggapan Manajemen Ponpes MTI Canduang Soal Oknum Guru Sodomi Santri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208242</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Guru Ponpes di Agam Diduga Sodomi Puluhan Santri, Yayasan Syok</title>
		<link>https://langgam.id/oknum-guru-ponpes-di-agam-diduga-sodomi-puluhan-santri-yayasan-syok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jul 2024 09:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=208234</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Puluhan santri laki-laki di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku diketahui seorang guru serta wali kamar dan dikenal ustaz di pondok pesantren tersebut. Pelaku berinisial R, kini telah ditangkap pihak kepolisian. &#8220;Kalau ditangkap sudah. (Total korban) masih kami dalami, puluhan korban ada,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Ismail Bayu Setio Aji, Jumat (26/7)2024). Kasus ini akan dirilis melalui konferensi pers secara resmi kepada awak media. Pihak kepolisian belum membeberkan secara detail kasus ini. Sementara itu, Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi Pondok Pesantren MTI Canduang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/oknum-guru-ponpes-di-agam-diduga-sodomi-puluhan-santri-yayasan-syok/">Oknum Guru Ponpes di Agam Diduga Sodomi Puluhan Santri, Yayasan Syok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Puluhan santri laki-laki di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menjadi korban pencabulan.</p>



<p>Pelaku diketahui seorang guru serta wali kamar dan dikenal ustaz di pondok pesantren tersebut. Pelaku berinisial R, kini telah ditangkap pihak kepolisian.</p>



<p>&#8220;Kalau ditangkap sudah. (Total korban) masih kami dalami, puluhan korban ada,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Ismail Bayu Setio Aji, Jumat (26/7)2024).</p>



<p>Kasus ini akan dirilis melalui konferensi pers secara resmi kepada awak media. Pihak kepolisian belum membeberkan secara detail kasus ini.</p>



<p>Sementara itu, Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi Pondok Pesantren MTI Canduang mengaku syok dengan kejadian ini.</p>



<p>Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska, sangat menyesali tindakan oknum guru ini. Menurutnya, kejadian tersebut di luar dugaan.</p>



<p>&#8220;Kami sangking tidak mengira, dia ada istri dan disediakan tempat tinggal di asrama. Itu yang membuat kami syok,&#8221; ujar Syukri.</p>



<p>Syukri menyebutkan usai kasus ini mencuat dan pelaku ditangkap, yayasan telah mengambil langkah-langkah. Salah satunya, memberhentikan yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan berhentikan dia sebagai guru di sekolah serta pembina di asrama,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Syukri belum bisa membeberkan secara detail kasus dugaan pencabulan santri laki-laki ini. Ia mengaku semua pengurus yayasan sedang dalam keadaan syok.</p>



<p>&#8220;Kami sedang syok semua. Kami sedang berusaha membesarkan lembaga, tapi ada juga yang merusak,&#8221; kata dia.</p>



<p>&#8220;Sampai nangis saya, apa dosa saya. Semua berjuang, ada juga yang merusak. Ini musibah sangat besar bagi kami,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Belum diketahui berapa total pasti santri korban pencabulan ini. Dari pihak kepolisian, terdapat puluhan santri laki-laki.</p>



<p>Syukri mengungkapkan, para santri yang menjadi korban telah diasingkan di suatu tempat. Mereka diberikan pendamping oleh psikiater dan psikolog.</p>



<p>&#8220;Terkait santri jadi korban, kami sudah datangkan psikiater dan psikolog. Dapat informasi sudah diasingkan di suatu tempat dan didampingi pimpinan sekolah atau pihak dari pondok pesantren,&#8221; pungkasnya.<strong> (SI)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/oknum-guru-ponpes-di-agam-diduga-sodomi-puluhan-santri-yayasan-syok/">Oknum Guru Ponpes di Agam Diduga Sodomi Puluhan Santri, Yayasan Syok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208234</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-pemuda-di-payakumbuh-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Aug 2023 09:11:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Payakumbuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=187243</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial RA (22) pada Rabu (30/8/2023). Warga Kelurahan Balai Jariang, Kota Payakumbuh itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. &#8220;Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susio dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Kamis (31/8/2023). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi di rumah keluarga korban, saat korban tidur sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian terungkap, setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya keesokan harinya. Kemudian</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-pemuda-di-payakumbuh-ditangkap-polisi/">Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial RA (22) pada Rabu (30/8/2023). Warga Kelurahan Balai Jariang, Kota Payakumbuh itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.</p>



<p>&#8220;Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susio dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Kamis (31/8/2023).</p>



<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi di rumah keluarga korban, saat korban tidur sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian terungkap, setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya keesokan harinya.</p>



<p>Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi dengan membawa tersangka RA ke Mapolres Payakumbuh.</p>



<p>Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, bahwa tersangka RA ini langsung dilakukan penahanan. Hal ini karena saat pemeriksaan telah mencukupi unsur disertai barang bukti dan keterangaan saksi.</p>



<p>&#8220;Jadi saat orang tua korban bersama pihak keluarga tersangka mendatangi mapolres, anggota Unit PPA langsung menginterograsi tersangka. Berdasarkan barang bukti serta keterangan dari saksi, kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak kecolongan,&#8221; bebernya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur-pemuda-di-payakumbuh-ditangkap-polisi/">Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187243</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Kapolresta: Ada yang Digerebek di Toilet Masjid</title>
		<link>https://langgam.id/2-kasus-ayah-cabuli-anak-kandung-di-padang-kapolresta-ada-yang-digerebek-di-toilet-masjid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2023 06:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=179647</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polisi menangani dua kasus ayah kandung mencabuli anaknya yang masih bawah umur di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Satu kasus di antaranya terungkap berawal dari penggrebekan warga terhadap pelaku di dalam toilet masjid. Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pelaku berinisial A (47), tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun. &#8220;TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk,&#8221; ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023). Ferry menyebutkan, lokasi kejadian di salah satu masjid kawasan Kecamatan Kuranji Kota Padang. Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sejak 2020. &#8220;Atau</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/2-kasus-ayah-cabuli-anak-kandung-di-padang-kapolresta-ada-yang-digerebek-di-toilet-masjid/">2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Kapolresta: Ada yang Digerebek di Toilet Masjid</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Polisi menangani dua kasus ayah kandung mencabuli anaknya yang masih bawah umur di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Satu kasus di antaranya terungkap berawal dari penggrebekan warga terhadap pelaku di dalam toilet masjid.</p>



<p>Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pelaku berinisial A (47), tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun.</p>



<p>&#8220;TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk,&#8221; ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).</p>



<p>Ferry menyebutkan, lokasi kejadian di salah satu masjid kawasan Kecamatan Kuranji Kota Padang. Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sejak 2020.</p>



<p>&#8220;Atau sejak anak ini mungkin baru menstruasi, sejak kelas 6 SD. Korban diancam tidak disekolahkan apabila tidak menuruti kemauan ayahnya,&#8221; kata dia.</p>



<p>Selanjutnya, kata Ferry, untuk kasus kedua dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban telah dicabuli sebanyak empat kali.</p>



<p>&#8220;Kemudian, kenapa bisa ketahuan jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya.</p>



<p>&#8220;Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman,&#8221; kata Ferry.</p>



<p>Kedua ayah kandung ini disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung.</p>



<p>Ferry mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri.</p>



<p>&#8220;Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini,&#8221; ujarnya. (Irwanda/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/2-kasus-ayah-cabuli-anak-kandung-di-padang-kapolresta-ada-yang-digerebek-di-toilet-masjid/">2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Kapolresta: Ada yang Digerebek di Toilet Masjid</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179647</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seorang Pria di Padang Cabuli Adik Sepupu Umur 10 Tahun di Pondok</title>
		<link>https://langgam.id/seorang-pria-di-padang-cabuli-adik-sepupu-umur-10-tahun-di-pondok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Sep 2022 01:09:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=162468</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang pria berinisial YPY (18) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. Korban tidak lain merupakan adik sepupunya yang masih berusia 10 tahun. Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Orang tua korban mencurigai tingkah laku anaknya yang tidak biasa. &#8220;Lalu orang tua korban bertanya apa yang terjadi terhadap dirinya. Korban menjawab bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku,&#8221; ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022). Dari hasil pemeriksaan, Dedy menyebutkan, korban dicabuli di salah satu pondok. Berdasarkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/seorang-pria-di-padang-cabuli-adik-sepupu-umur-10-tahun-di-pondok/">Seorang Pria di Padang Cabuli Adik Sepupu Umur 10 Tahun di Pondok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang pria berinisial YPY (18) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. Korban tidak lain merupakan adik sepupunya yang masih berusia 10 tahun.</p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Orang tua korban mencurigai tingkah laku anaknya yang tidak biasa.</p>
<p>&#8220;Lalu orang tua korban bertanya apa yang terjadi terhadap dirinya. Korban menjawab bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku,&#8221; ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, Dedy menyebutkan, korban dicabuli di salah satu pondok. Berdasarkan laporan orang tua korban, pihaknya melakukan penangkapan.</p>
<p>Sebelumnya, kata dia, keluarga korban telah lebih dulu mengamankan pelaku. Tim Klewang Polresta Padang kemudian menuju ke lokasi untuk membawa pelaku.</p>
<p>&#8220;Pelaku telah diamankan oleh keluarga korban. Selanjutnya kami membawa pelaku ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8212;</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar – berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/seorang-pria-di-padang-cabuli-adik-sepupu-umur-10-tahun-di-pondok/">Seorang Pria di Padang Cabuli Adik Sepupu Umur 10 Tahun di Pondok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162468</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Guru Ngaji Ditangkap, Diduga Cabuli 11 Anak di Tanah Datar</title>
		<link>https://langgam.id/guru-ngaji-ditangkap-diduga-cabuli-11-anak-di-tanah-datar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jul 2022 06:35:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=159395</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polisi menangkap ZH (58), seorang guru mengaji di Kabupaten Tanah Datar, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 11 anak. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada 19 Juli 2022. Kasus ini kini ditangani Polres Padang Panjang yang menjadi wilayah hukum kejadian. Pelaku pun kini telah ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tertanggal 20 Juli 2022. Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya. Korban mengaku mendapatkan tindakan tak senonoh oleh pelaku. &#8220;Saat melapor, salah satu orang tua mengaku anaknya mengadu bahwa dia beserta tiga orang temannya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/guru-ngaji-ditangkap-diduga-cabuli-11-anak-di-tanah-datar/">Guru Ngaji Ditangkap, Diduga Cabuli 11 Anak di Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Polisi menangkap ZH (58), seorang guru mengaji di Kabupaten Tanah Datar, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 11 anak. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada 19 Juli 2022.</p>
<p>Kasus ini kini ditangani Polres Padang Panjang yang menjadi wilayah hukum kejadian. Pelaku pun kini telah ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tertanggal 20 Juli 2022.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya. Korban mengaku mendapatkan tindakan tak senonoh oleh pelaku.</p>
<p>&#8220;Saat melapor, salah satu orang tua mengaku anaknya mengadu bahwa dia beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya,&#8221; kata Istiqlal, Minggu (24/7/2022).</p>
<p>Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan sejak satu tahun belakangan.</p>
<p>&#8220;Perbuatan cabul itu terjadi di rumahnya, tempat tersangka mengajar anak-anak. Hasil pemeriksaan, terungkap korban berjumlah 11 orang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Istiqlal mengungkapkan untuk para korban akan didampingi dan dimintai keterangan. Sementara guru mengaji yang ditangkap telah ditahan di mapolres.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/cabuli-anak-kandung-hingga-hamil-seorang-pria-di-bukittinggi-diamankan-polisi/">Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Bukittinggi Diamankan Polisi</a></strong></p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Pariaman &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/guru-ngaji-ditangkap-diduga-cabuli-11-anak-di-tanah-datar/">Guru Ngaji Ditangkap, Diduga Cabuli 11 Anak di Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159395</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 27/79 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-14 16:25:08 by W3 Total Cache
-->