<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pemerkosaan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/pemerkosaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/pemerkosaan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 May 2026 02:41:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Pemerkosaan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/pemerkosaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap</title>
		<link>https://langgam.id/paman-di-tanah-datar-cabuli-dan-perkosa-keponakan-tangan-diikat-mulut-dibekap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 02:41:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246197</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang paman berinisial Y (58) tega mencabuli dan perkosa keponakan kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar berumur 16 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).   Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban. Kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.&#160; Kata Ronald, dalam proses penyelidikan lalu dilanjutkan penyidikan, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu (2/5/2026).  &#8220;Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/paman-di-tanah-datar-cabuli-dan-perkosa-keponakan-tangan-diikat-mulut-dibekap/">Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Seorang paman berinisial Y (58) tega mencabuli dan perkosa keponakan kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar berumur 16 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).  </p>



<p>Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban. Kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.&nbsp;</p>



<p>Kata Ronald, dalam proses penyelidikan lalu dilanjutkan penyidikan, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu (2/5/2026). </p>



<p>&#8220;Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,&#8221; ujar Ronald dalam keterangan, Senin (4/5/2026). </p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, Ronald mengungkap, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak empat kali. Sedangkan persetubuhan dilakukan dua kali kepada korban.  </p>



<p>&#8220;Kejadian persetubuhan terjadi rentan waktu September dan Oktober 2025. Tindakan tersangka itu dilakukan di rumah korban,&#8221; ucapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Ronald menyebutkan, tersangka diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tersangka mengikat tangan korban dengan tali nilon.</p>



<p>&#8220;Mulut korban juga dibekap. Tersangka juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,&#8221; ungkapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kasus ini sangat menyedihkan, karena tersangka adalah orang terdekat korban,&#8221; sambung Ronald.  </p>



<p>Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk memproses hukum terhadap tersangka seberat-beratnya. Serta, pendamping terhadap korban agar mendapatkan keadilan.&nbsp;</p>



<p>Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/paman-di-tanah-datar-cabuli-dan-perkosa-keponakan-tangan-diikat-mulut-dibekap/">Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246197</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Fadli Zon dan &#8220;Epistemic Erasure&#8221; yang Membosankan</title>
		<link>https://langgam.id/fadli-zon-dan-epistemic-erasure-yang-membosankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Jun 2025 03:46:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=227849</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Habibur Rahman Beberapa waktu belakangan ini viral ucapan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal Mei 1998 tidak ada, mulanya saya tahu ucapan itu karena ke trigger dari postingan instagram Neo Historia dan saya pun mencari tahu. Ternyata statement kontroversi itu ada di dalam program Real Talk with Uni Lubis bersama Fadli Zon, Senin (8/6/2025). Di samping itu, saya membaca sebuah tulisan dari Kompas dengan judul ”Fadli Zon Dinilai Berdusta Saat Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998” bahwa di dalam tulisan itu pada pembukaan awal tengah ada seorang Sejarawan sekaligus pegiat kemanusiaan yang meradang atas ucapan itu, ya beliau</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/fadli-zon-dan-epistemic-erasure-yang-membosankan/">Fadli Zon dan &#8220;Epistemic Erasure&#8221; yang Membosankan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh: Habibur Rahman</p>



<p>Beberapa waktu belakangan ini viral ucapan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal Mei 1998 tidak ada, mulanya saya tahu ucapan itu karena ke trigger dari postingan instagram Neo Historia dan saya pun mencari tahu. Ternyata statement kontroversi itu ada di dalam program Real Talk with Uni Lubis bersama Fadli Zon, Senin (8/6/2025). Di samping itu, saya membaca sebuah tulisan dari Kompas dengan judul ”Fadli Zon Dinilai Berdusta Saat Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998” bahwa di dalam tulisan itu pada pembukaan awal tengah ada seorang Sejarawan sekaligus pegiat kemanusiaan yang meradang atas ucapan itu, ya beliau adalah Ita Fatia Nadia, yang membantah keras pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meragukan adanya kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998.</p>



<p>Sebagai bagian dari Tim Relawan Kemanusiaan bentukan Presiden Gus Dur, Ita menyaksikan langsung dampak brutal kerusuhan saat itu. Ia mengungkap bahwa jumlah korban kekerasan seksual sangat banyak dan timnya bahkan kewalahan memberikan pendampingan. Bagi Ita, menyangkal tragedi tersebut sama saja menolak kenyataan pahit sejarah.</p>



<p>Maka dengan ini kita dapat melihat bahwa yang terjadi sekarang tuh bukan hanya revisi sejarah biasa, tapi sudah masuk ke ranah produksi ingatan resmi yang sangat selektif. Kalau dalam bahasa studi humaniora kita pasti tak asing dengan sebuah istilah yakni <em>epistemic erasure</em>, sebuah upaya menghapus atau menyaring memori kolektif biar sesuai narasi penguasa. Dalam persoalan ini negara mulai bertingkah layaknya penjaga gerbang ingatan, seolah-olah sejarah itu dokumen negara yang bisa dicoret, diganti, ditulis ulang seenaknya. Padahal, kalau sejarah terlalu dipoles biar kinclong, yang muncul bukan kebenaran, tapi semacam propaganda yang dibungkus gaya akademis doang.</p>



<p><em>Epistemic erasure</em> ini sangat mengkhawatirkan dan patut diwaspadai sepenuhnya, karena tidak hanya upaya penghilangan data atau fakta, tapi lebih dalam lagi: ia mengintervensi cara sebuah masyarakat mengingat. Ia mendistorsi basis epistemologis dari pengalaman kolektif.</p>



<p>Maka daripada itu Fadi Zon dengan segala kapasitas pemikiran yang ia punya, harusnya memahami bahwa dalam konteks Mei 1998, korban kekerasan seksual, terutama perempuan Tionghoa, bukan hanya mengalami trauma fisik dan psikis, tapi juga terancam dihapus dari catatan sejarah nasional. Padahal, dalam setiap luka kolektif, pengakuan menjadi kunci awal pemulihan. Tanpa itu, kita sedang membiarkan kekuasaan membentuk masa lalu sesuai seleranya.</p>



<p>Dan tak kalah yang lebih penting yaitu ketika negara melalui perwakilannya mendekonstruksi realitas sejarah, maka yang dirusak bukan cuma rekam peristiwa, tapi juga struktur moral publik. Pernyataan seperti &#8220;tidak ada&#8221; seolah hanya sebatas opini, padahal itu punya konsekuensi politik. Ia memunculkan denialism sebagai strategi kekuasaan. Kita tahu, dalam sejarah negara-negara otoriter, mengatur narasi sejarah itu salah satu instrumen paling efektif buat membungkam kritik dan membentuk legitimasi.</p>



<p>Bayangkan jika generasi mendatang cuma tahu peristiwa Mei 1998 dari versi yang sudah dibersihkan, dari buku pelajaran atau pidato resmi yang minim empati dan minim keberanian mengakui kesalahan. Di titik itu, sejarah tidak lagi menjadi refleksi, tapi menjadi alat domestikasi ingatan. Tragedi kemanusiaan yang kompleks dikerdilkan menjadi sekadar catatan administratif yang steril.</p>



<p>Lagi-lagi Fadli Zon Zon tentunya tak bekerja sendiri, ada aktor-aktor kultural yang ikut memproduksi narasi tunggal itu, baik melalui media, pendidikan, atau bahkan seni, ini jika kita bicara konteks kedepan dengan adanya wacana negara membuat sejarah versinya. Jika kita berusaha memahami lebih dalam pernyataan Fadli Zon, kita bisa baca bahwa itu juga sebagai bentuk epistemic violence, di mana kekerasan dilakukan bukan lewat senjata, tapi lewat diskursus. Ia memaksa kita menerima versi &#8220;resmi&#8221; dengan mengorbankan pengalaman riil dari mereka yang pernah menjadi korban.</p>



<p>Ita Fatia Nadia dan para pegiat HAM lainnya sejatinya sedang berjuang bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tapi juga untuk melindungi infrastruktur kebenaran historis. Karena ketika negara menyangkali sejarah, ya kita paham betul bahwasanya yang dirampas bukan cuma memori individu, tapi memori kolektif bangsa. Dan itu bahaya besar.</p>



<p>Yang membuat ironi ini makin telak adalah kenyataan bahwa negara Indonesia punya sejarah panjang dengan kekerasan massal dari 1965 sampai Papua dan selalu yang jadi korban pertama adalah kebenaran. Maka, sangat penting bagi publik untuk tidak hanya menjadi konsumen narasi, tapi juga menjadi produsen kritik. Sebab, melawan epistemic erasure bukan soal hafal nama tokoh atau tanggal kejadian, tapi soal keberanian menjaga ingatan tetap liar, otentik, dan tidak tunduk.</p>



<p>Narasi tentang Mei 1998 tidak bisa kita serahkan pada mereka yang duduk di singgasana birokrasi saja. Ia harus hidup di percakapan sehari-hari, di ruang kelas, di karya sastra, di dokumenter independen, bahkan di status media sosial sekalipun. Di sinilah pentingnya memori sebagai ruang politik: siapa yang punya kuasa mengingat, punya kuasa untuk menentukan arah masa depan.</p>



<p>Kita bisa memulai dari hal sederhana: yang paling penting yaitu merawat memori kolektif, mendengarkan cerita para korban, mencatat testimoni mereka, dan menyebarkannya tanpa distorsi. Ini bukan romantisme aktivisme, tapi langkah konkret melawan penulisan ulang sejarah yang tendensius. Karena sekali sebuah tragedi dilupakan, maka ia berpotensi terulang.</p>



<p>Fadli Zon jangan menganggap publik tidak mengerti dan juga tidak mengetahuinya, bahwa epistemic erasure bukan hal abstrak. Ia bekerja diam-diam dalam argumen seperti &#8220;tidak terbukti,&#8221; atau &#8220;hanya opini,&#8221; padahal di balik itu ada mekanisme kekuasaan yang aktif menyeleksi mana yang boleh masuk arsip negara dan mana yang dibiarkan membusuk dalam diam. Melawan ini semua berarti kita harus terus membangun arsip tandingan, yang bukan hanya akurat, tapi juga adil bagi mereka yang telah disakiti oleh sejarah dan dilukai kembali oleh pelupaan sistematis hari ini.</p>



<p><em>Penulis: Habibur Rahman, Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Aktif menulis tentang sejarah ulama-ulama tarekat di Sumatra Barat serta dinamika dan problematika Surau Tradisional Minangkabau.</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/fadli-zon-dan-epistemic-erasure-yang-membosankan/">Fadli Zon dan &#8220;Epistemic Erasure&#8221; yang Membosankan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227849</post-id>	</item>
		<item>
		<title>In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang</title>
		<link>https://langgam.id/in-dragon-pembunuh-dan-pemerkosa-gadis-penjual-gorengan-segera-disidang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2025 09:19:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gadis Penjual Gorengan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pembunuhan Padang Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, tersangka yakni Indra Septiarman (26) atau dikenal dengan panggilan In Dragon. In Dragon membunuh dan melakukan pemerkosaan terhadap Nia saat korban menjajakan dagangan gorengan. Jasad korban lalu dikubur. &#8220;Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan ini tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman,&#8221; ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/in-dragon-pembunuh-dan-pemerkosa-gadis-penjual-gorengan-segera-disidang/">In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, ke Kejaksaan.</p>



<p>Dalam kasus ini, tersangka yakni Indra Septiarman (26) atau dikenal dengan panggilan In Dragon. In Dragon membunuh dan melakukan pemerkosaan terhadap Nia saat korban menjajakan dagangan gorengan. Jasad korban lalu dikubur.</p>



<p>&#8220;Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan ini tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman,&#8221; ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).</p>



<p>Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumbar itu, tampak In Dragon turut dihadiri. Ia terlihat tertunduk dengan memakai baju tahanan sembari diborgol.</p>



<p>Gatot menyebutkan tersangka disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan.</p>



<p>&#8220;Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 285 KUHP,&#8221; ucap Gatot.</p>



<p>Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, kata Gatot, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.</p>



<p>&#8220;Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tahap kedua, menyerahkan tersangka dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan,&#8221; bebernya.</p>



<p>Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter.</p>



<p>Nia sehari-hari memang sebagai pedagang gorengan keliling di kampungnya. Ia menjajakan dagangan dengan membawa baki nampan.</p>



<p>Pada 6 September 2024, Nia tak kunjung pulang usai berdagang gorengan. Pencarian pun dilakukan warga dan tim gabungan, hingga ia ditemukan tewas terkubur, 8 September 2024.</p>



<p>Posisi jasad Nia tertelungkup dengan tangannya diikat dan kondisinya tanpa busana. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui gadis malang ini dibunuh dan diperkosa oleh In Dragon.</p>



<p>Proses pengerjaan dan penangkapan tersangka dilakukan selama 11 hari hingga masuk ke dalam hutan. Akhirnya, tersangka ditemukan bersembunyi di rumah kosong milik warga.</p>



<p>In Dragon dikepung warga dan penangkapannya berlangsung dramatis. Ia lari ke atas plafon, sementara di luar rumah, ratusan warga sudah mengepungnya. <strong>(SI/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/in-dragon-pembunuh-dan-pemerkosa-gadis-penjual-gorengan-segera-disidang/">In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219955</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelajar SD Diperkosa Bergilir Sopir Truk di Pelabuhan Teluk Bayur: Dibawa Kabur hingga Diancam</title>
		<link>https://langgam.id/pelajar-sd-diperkosa-bergilir-sopir-truk-di-pelabuhan-teluk-bayur-dibawa-kabur-hingga-diancam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Mar 2022 03:51:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Teluk Bayur]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Padang &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pelajar SD di Padang Pariaman diperkosa secara bergiliran oleh sopir truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. Langgam.id &#8211; Seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman diperkosa secara bergiliran oleh sopir truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pemerkosaan ini berlangsung dari malam hingga pagi. Sebelumnya, korban yang masih berumur 13 tahun ini dibawa kabur oleh salah seorang tersangka berinisial RS (29) dan dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur. Rencananya, sopir truk ini menunggu muatan truk pada 7 Maret 2022. Namun ternyata sembari menunggu muatan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pelajar-sd-diperkosa-bergilir-sopir-truk-di-pelabuhan-teluk-bayur-dibawa-kabur-hingga-diancam/">Pelajar SD Diperkosa Bergilir Sopir Truk di Pelabuhan Teluk Bayur: Dibawa Kabur hingga Diancam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Padang &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pelajar SD di Padang Pariaman diperkosa secara bergiliran oleh sopir truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman diperkosa secara bergiliran oleh sopir truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pemerkosaan ini berlangsung dari malam hingga pagi.</p>
<p>Sebelumnya, korban yang masih berumur 13 tahun ini dibawa kabur oleh salah seorang tersangka berinisial RS (29) dan dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur. Rencananya, sopir truk ini menunggu muatan truk pada 7 Maret 2022.</p>
<p>Namun ternyata sembari menunggu muatan truk, korban mendapatkan kekerasan seksual. Tersangka RS memperkosa korban di dalam truk sekitar pukul 19.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Setelah tersangka pertama RS di dalam mobil, dibawa ke truk lain inisial RF (19). Juga di mobil dilakukan asusila,&#8221; kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Kamis (9/3/2022).</p>
<p>Dari dua orang tersangka ini, kata Imran, korban diimingi uang sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, korban kemudian dibawa kembali ke truk oleh tersangka lainnya berinisial BA dan MR.</p>
<p>Dua orang terkahir ini merupakan anak yang berhadapan dengan hukum atau masih di bawah umur masing-masing berusia 17 tahun. Korban diketahui tertidur di dalam truk dan pada 8 Maret 2020 pagi setelah bangun, korban kembali diperkosa.</p>
<p>&#8220;Pagi-pagi bangun disetubuhi lagi oleh BA. Setelah selesai dibawa lagi ke teman satu lagi inisial MR jam 9 pagi, dilakukan lagi persetubuhan terhadap korban,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Imran mengungkapkan, dua orang anak berhadapan dengan hukum ini sempat melakukan ancaman terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban kehilangan anaknya.</p>
<p>&#8220;Ketahuan dari orang tua korban kehilangan anaknya. Satu hari satu malam anaknya tidak pulang. Dicari anaknya siapa yang bawa, ternyata dibawa satu orang tersangka ini. Kemudian dipancing,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Dari Pelabuhan Teluk Bayur, dibawa anak ini oleh keempat tersangka ke Batang Anai pulang. Saat itu orang tua belum tahu bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh para tersangka,&#8221; sambung Imran.</p>
<p>Orang tua korban kemudian curiga dan menanyakan apa yang terjadi terhadap anaknya. Dari cerita anaknya kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Padang lantaran terjadi di wilayah hukum Kota Padang.</p>
<p>Tak berselang lama, kasus ini dapat diungkapkan dan para tersangka berhasil ditangkap. Imran menegaskan, semua tersangka mulai dari orang dewasa hingga anak bawah umur diproses hukum berlaku.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/pencabulan-anak-bawah-umur-terjadi-lagi-di-padang-bujuk-korban-bisa-kembalikan-keperawanan/">Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan</a></strong></p>
<p>&#8220;Dua orang tersangka dewasa sudah dikenal korban. Karena korban berada di lingkungan mangkal truk di Batang Anai atau tempat standby atau tunggu truk pergi ke Padang,&#8221; tuturnya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pelajar-sd-diperkosa-bergilir-sopir-truk-di-pelabuhan-teluk-bayur-dibawa-kabur-hingga-diancam/">Pelajar SD Diperkosa Bergilir Sopir Truk di Pelabuhan Teluk Bayur: Dibawa Kabur hingga Diancam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat, Ayah Tiri di Kota Solok Cabuli 2 Anak Bawah Umur Sejak 2018</title>
		<link>https://langgam.id/bejat-ayah-tiri-di-kota-solok-cabuli-2-anak-bawah-umur-sejak-2018/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Jan 2022 11:56:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Bawah Umur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=145344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Kota Solok &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: RP diduga mencabuli kedua anak tirinya itu sejak Agustus 2018 sampai Desember 2021. Langgam.id &#8211; Sat Reskrim Polres Solok Kota meringkus seorang pria berinisial RP (49) yang diduga telah mencabuli anak tirinya sejak 2018. Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, anak tiri yang dicabuli RP tersebut masih berumur 12 dan 10 tahun. Kedua anak itu, kata Evi, masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Solok. &#8220;RP ditangkap Kamis (12/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB,&#8221; ujar Evi dikutip dari situs resmi milik Polres Solok Kota, Minggu (16/1/2022).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bejat-ayah-tiri-di-kota-solok-cabuli-2-anak-bawah-umur-sejak-2018/">Bejat, Ayah Tiri di Kota Solok Cabuli 2 Anak Bawah Umur Sejak 2018</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Kota Solok &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: RP diduga mencabuli kedua anak tirinya itu sejak Agustus 2018 sampai Desember 2021.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Sat Reskrim Polres Solok Kota meringkus seorang pria berinisial RP (49) yang diduga telah mencabuli anak tirinya sejak 2018.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, anak tiri yang dicabuli RP tersebut masih berumur 12 dan 10 tahun.</p>
<p>Kedua anak itu, kata Evi, masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Solok.</p>
<p>&#8220;RP ditangkap Kamis (12/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB,&#8221; ujar Evi dikutip dari situs resmi milik Polres Solok Kota, Minggu (16/1/2022).</p>
<p>Perbuatan bejad yang dilakukan RP terhadap kedua anak tirinya itu, lanjut Evi, dilakukan di sebuah rumah di Kota Solok.</p>
<p>Lalu, hal itu diketahui oleh tetangga korban berinisiam TI dan melaporkan kejadian itu ke ibu kandung kedua korban.</p>
<p>Mendapati laporan dari tetangganya itu, ibu korban menanyakan langsung kepada kedua anaknya, dan kedua anaknya mengakui hal itu, bahwa mereka telah dicabuli oleh RP.</p>
<p>Kemudian, ibu kandung kedua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/polisi-tetapkan-wna-pakistan-tersangka-pencabulan-anak-bawah-umur-di-padang/">Polisi Tetapkan WNA Pakistan Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Padang</a></strong></p>
<p>&#8220;Tersangka dikenakan Pasal Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsidair Pasal 82 ayat (2) jo 76E Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,&#8221; kata Evi.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Kota Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bejat-ayah-tiri-di-kota-solok-cabuli-2-anak-bawah-umur-sejak-2018/">Bejat, Ayah Tiri di Kota Solok Cabuli 2 Anak Bawah Umur Sejak 2018</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145344</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejinya Hery Wirawan, Mengulas Kepantasan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://langgam.id/kejinya-hery-wirawan-mengulas-kepantasan-hukuman-mati-bagi-pelaku-kekerasan-seksual/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 16:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=144907</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin hari semakin berkembang. Tak hanya di kota besar, kasus serupa juga terjadi di pelosok desa. Bahkan, pelakunya sendiri merupakan keluarga kandung dari korban. Kali ini, pelaku kekersan seksual terhadap para santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Barat menjadi sorotan. Pelaku (Hery Wirawan) terancam hukuman mati atau kebiri. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai apa yang dilakukan Hery merupakan kejahatan yang sangat serius. Atas hukuman yang akan ditimpakan ke Hery Wirawan menjadi perbincangan publik. Sebagian menilai, hukuman mati atau kebiri terhadap Hery sudah sepantasnya, karena dinilai akan memberikan efek</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kejinya-hery-wirawan-mengulas-kepantasan-hukuman-mati-bagi-pelaku-kekerasan-seksual/">Kejinya Hery Wirawan, Mengulas Kepantasan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin hari semakin berkembang. Tak hanya di kota besar, kasus serupa juga terjadi di pelosok desa. Bahkan, pelakunya sendiri merupakan keluarga kandung dari korban.</p>
<p>Kali ini, pelaku kekersan seksual terhadap para santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Barat menjadi sorotan. Pelaku (Hery Wirawan) terancam hukuman mati atau kebiri.</p>
<p>Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai apa yang dilakukan Hery merupakan kejahatan yang sangat serius.</p>
<p>Atas hukuman yang akan ditimpakan ke Hery Wirawan menjadi perbincangan publik. Sebagian menilai, hukuman mati atau kebiri terhadap Hery sudah sepantasnya, karena dinilai akan memberikan efek jera, agar kasus yang sama tak terulang lagi.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengatakan, hukuman mati bukanlah solusi untuk terciptanya ruang aman dari pelaku.</p>
<p>Bahkan, kata Indira, di kovenan hak sipil politik yang sudah dirativikasi Indonesia melarang hukum mati.</p>
<p>&#8220;Indonesia memang sudah merativikasi kovenan hak sipil politik. Namun, Indonesia masih menerapkan hukuman mati sebagai hukuman tertinggi. Nah, dalam kasus ini, perlu kita urai kembali, apa penyebab kekersaan seksual itu terjadi,&#8221; ujar Indira kepada Langgam.id, Rabu (12/1/2022).</p>
<p>Di Indonesia, lanjut Indira, penyelesain kasus kekerasan seksual selalu kasus per kasus. Namun, Indira menilai, kekerasan seksual di Indonesia bukan soal pelaku sebagai faktor tunggal, tapi juga masalah struktural.</p>
<p>Seharunya, ucap Indira, hal seperti itulah yang harus dibongkor oleh pemerintah.</p>
<p>&#8220;Kitakan selalu melihat seolah-olah penentu terjadinya kekerasan seksual adalah pelaku, teori yang ada, orang melakukan kekerasan seksual banyak hal yang mendasari, salah satunya situasi sosial yang objektivikasi dan mengekspolitasi tubuh perempuan. Hal itu terjadi di kegiatan sehari-hari, contoh saja di iklan-iklan yang masih memamerkan tubuh perempuan dalam jualannya,&#8221; ungkap Indira.</p>
<p>Lalu, perilaku merendahkan perempuan juga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kasus kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Indira menyebutkan, juga ada faktor kultural dan skruktural yang tidak ramah terhadap perempuan.</p>
<p>&#8220;Jadi, tidak akan selesai dengan membunuh satu orang pelaku kekerasan seksual, tapi harus merekayasa sistem agar penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan benar-benar diipmlemtasikan dalam kehidupan kita,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat ini, kata Indira, masih banyak masyarakat berpikir bahwa penyebab terjadinya kekerasan seksual adalah pakaian dan perilaku, padahal tidak hanya itu.</p>
<p>&#8220;Apakah ada larangan bagi seseorang untuk tidak boleh melanggar otoritas seseorang , tidak kan? Sepertinya negara tidak sampai ke tahap itu. Bagi saya, ketika satu orang penjahat seksual terbunuh, akan masih banyak pelaku lain yang akan tumbuh di Indonesia ini,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Jadi, Indira meminta, jangan selalu menyalahkan pelaku kekerasan seksual, karena ada sistem sosial neraga yang secara lalai atau tidak segaja membiarakan orang-orang yang awalnya bukan pelaku, tapi karena lingkungan meng-amini tindakan merendahkan perempuan, maka mereka akan bertransformasi menjadi pelaku kekerasan seksual.</p>
<p>&#8220;Bagi saya, ruang aman sosial itu menjadi satu hal untuk memastikan Indonesia bebas dari kekerasan seksual, bukan hanya &#8216;mematikan&#8217; satu orang pelaku kekerasan seksual,&#8221; katanya.</p>
<h3>Kekerasan Seksual Itu Tak Hanya Soal Kelamin</h3>
<p>Indira menegaskan, secara pribadi, ia tidak suka terhadap hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual.</p>
<p>Karena, kata Indira, dari beberapa fakta temuan LBH Padang, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan dengan kelamin, tapi dapat dilakukan dengan banyak alat.</p>
<p>&#8220;Ketika yang dikontrol hanya alat kelamin saja tetapi pikiranya tidak, itu percuma. Jadi, kami selalu mendorong negara untuk cepat mengesahkan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual yang sekarang menjadi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),&#8221; paparnya.</p>
<p>Undang-undang TPKS, lanjut Indira, memiliki dua poin utama. Pertama, merehabiltasi korban, memulihkan korban dan negara melindungginya.</p>
<p>Kedua, RUU TPKS memaksimalkan pencegahan kekerasan seksual dan juga mengherablitasi pelaku agar tidak melakukan kekerasan lagi.</p>
<p>&#8220;Bagi saya tidak akan cukup berdampak jika hanya membunuh satu pelaku kekerasan seksual. Kalau Indonesia tidak melakukan pencegahan di ruang-ruang sosial, saya yakin dan percaya, akan banyak hadir pelaku-pelaku baru di masa depan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Jadi, tegas Indira, hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Mungkin, bagi korban dan orang tua korban mendapatkan kepuasan yang luar biasa setelah pelaku dituntut mati.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/pemko-padang-putuskan-adik-kakak-korban-pemerkosaan-tak-dikembalikan-pada-keluarga/">Pemko Padang Putuskan Adik-Kakak Korban Pemerkosaan Tak Dikembalikan pada Keluarga</a></strong></p>
<p>&#8220;Saya yakin, korban mendapatkan kepuasan yang luar biasa, tapi upaya itu tidak cukup memberikan efek kepada pelaku lainya,&#8221; katanya. <strong>(FH)</strong></p>
<h4>—<br />
Dapatkan update <strong>berita terbaru</strong> setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kejinya-hery-wirawan-mengulas-kepantasan-hukuman-mati-bagi-pelaku-kekerasan-seksual/">Kejinya Hery Wirawan, Mengulas Kepantasan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144907</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Padang Ungkap 6 Kasus Pencabulan Anak Selama November 2021</title>
		<link>https://langgam.id/polresta-padang-ungkap-6-kasus-pencabulan-anak-selama-november-2021/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2021 01:03:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolresta Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=139477</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id- Polresta Padang berhasil mengungkap 6 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur selama bulan November 2021. Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku pencabulan berasal dari orang tua kandung korban, kakek, paman, kakak kandung, sepupu, tetangga serta oknum guru ngaji dari korban. &#8220;Pelaku yang sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dalam enam kasus pencabulan ini berjumlah delapan orang tersangka serta ada dua orang dijadikan saksi, karena masih berada di bawah umur,&#8221; katanya dikutip dari Tribratanews, Kamisn (25/11/2021). Imran mengatakan seluruh pelaku diamankan di Polresta Padang. Sementara saat ini masih ada dua pelaku lagi dalam kasus pencabulan anak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polresta-padang-ungkap-6-kasus-pencabulan-anak-selama-november-2021/">Polresta Padang Ungkap 6 Kasus Pencabulan Anak Selama November 2021</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id- </strong>Polresta Padang berhasil mengungkap 6 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur selama bulan November 2021.</p>
<p>Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku <a href="https://langgam.id/adik-kakak-di-padang-diperkosa-bergilir-dari-kakek-paman-hingga-tetangga/">pencabulan</a> berasal dari orang tua kandung korban, kakek, paman, kakak kandung, sepupu, tetangga serta oknum guru ngaji dari korban.</p>
<p><br />&#8220;Pelaku yang sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dalam enam kasus pencabulan ini berjumlah delapan orang tersangka serta ada dua orang dijadikan saksi, karena masih berada di bawah umur,&#8221; katanya dikutip dari Tribratanews, Kamisn (25/11/2021).<br /><br />Imran mengatakan seluruh pelaku diamankan di Polresta Padang. Sementara saat ini masih ada dua pelaku lagi dalam kasus pencabulan anak di rumah yang masih dikejar petugas dan sudah diketahui identitasnya. <br /><br />“Sementara itu korban saat ini sudah dilakukan pengamanan oleh pihak terkait dari Pemko Padang dan korban dibawa ke rumah aman,” ujarnya.<br /><br />Modus dari para pelaku pencabulan tersebut beragam. Polresta Padang mencatat ada yang mengancam korban, memberi uang kepada korban serta ada yang meminjamkan handphone kepada korban. Sementara, untuk ibu kandung dua anak korban pencabulan oleh keluarganya sendiri enggan memberi keterangan.</p>
<p><br />“Ibu korban, dia tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dialami oleh dua anaknya tersebut, hanya itu yang keluar dari mulut ibu korban,&#8221; katanya.</p>
<p>Dirinya mengimbau kepada para orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban predator anak di Kota Padang.</p>
<p>&#8220;Pengawasan dari orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa,&#8221; katanya.<br /><br />Semua pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <strong>(*/Rahmadi/Lisa Septri).</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polresta-padang-ungkap-6-kasus-pencabulan-anak-selama-november-2021/">Polresta Padang Ungkap 6 Kasus Pencabulan Anak Selama November 2021</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139477</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPPA Klaim Laporan Kekerasan Seksual Anak di Padang Menurun di Tahun 2021</title>
		<link>https://langgam.id/dppa-klaim-laporan-kekerasan-seksual-anak-di-padang-menurun-di-tahun-2021/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Nov 2021 05:15:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=139379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang klaim kasus kekerasan seksual terhadap anak menurun di tahun 2021. Kepala DP3AP2KB Kota Padang Editiawarman mengatakan berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2021 terjadi penurunan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibandingkan tahun 2020 lalu. &#8220;Dari laporan yang sampai kepada kita, kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu (2020),&#8221; katanya sebagai dikutip dari infopublik.id, Rabu (24/11/2021). Dia menjelaskan, hingga bulan Oktober 2021, tercatat ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara pada tahun 2020 lalu ada sebanyak 20 kasus. Kemudian pada bulan November ini</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dppa-klaim-laporan-kekerasan-seksual-anak-di-padang-menurun-di-tahun-2021/">DPPA Klaim Laporan Kekerasan Seksual Anak di Padang Menurun di Tahun 2021</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id-</strong>Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang klaim kasus kekerasan seksual terhadap anak menurun di tahun 2021.</p>
<p>Kepala DP3AP2KB Kota Padang Editiawarman mengatakan berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2021 terjadi penurunan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibandingkan tahun 2020 lalu.</p>
<p>&#8220;Dari laporan yang sampai kepada kita, kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu (2020),&#8221; katanya sebagai dikutip dari infopublik.id, Rabu (24/11/2021).</p>
<p>Dia menjelaskan, hingga bulan Oktober 2021, tercatat ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara pada tahun 2020 lalu ada sebanyak 20 kasus. Kemudian pada bulan November ini ada 2 kasus.</p>
<p>Editiawarman melanjutkan, untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak, DP3AP2KB Kota Padang terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke tengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;September hingga Oktober ini sudah lebih 2.000 orang yang kita edukasi tentang kekerasan terhadap anak,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam sosialisasi dan edukasi tersebut, DP3AP2KB membeberkan dampak kekerasan terhadap anak, bagaimana cara menghindarinya dan kalau ada kasus dilaporkan ke mana serta sejumlah materi lainnya.</p>
<h2><strong>Deteksi Dini Kasus</strong></h2>
<p>Sementara untuk penanganan, DP3AP2KB melakukan hal yang baru. Biasanya kalau ada kasus, dilaporkan baru ditangani. Sementara kalau sekarang jika ada kasus namun tidak ada yang melaporkan, maka akan tetap ditangani.</p>
<p>&#8220;Sekarang jika ada kasus tapi tidak dilaporkan akan kita jangkau. Ini salah satu bentuk deteksi dini kita untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Bahkan September ini, DP3AP2KB Kota Padang telah melakukan deklarasi para relawan yang tersebar di setiap kelurahan. Mereka bertugas untuk mendeteksi dini kasus kekerasan terhadap anak.</p>
<p>&#8220;Mereka akan mengobrol dengan tetangganya. Jika ada kasus dilaporkan ke kita dan kita akan fasilitasi. Lalu kita jangkau anaknya,&#8221; katanya.</p>
<p>Selanjutnya, jika sudah jelas pidananya maka selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Padang atau Polda Sumbar untuk penanganan lebih lanjut.</p>
<p>Diketahui penurunan kasus berdasarkan laporan DP3AP2KB ini berbeda dari laporan yang masuk ke Polresta Padang. Kepolisian mencatat ada 85 kasus <a href="https://langgam.id/2021-polisi-catat-ada-85-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-padang/">kekerasan seksual</a> di Kota Padang selama Januari s.d November 2021.(*)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dppa-klaim-laporan-kekerasan-seksual-anak-di-padang-menurun-di-tahun-2021/">DPPA Klaim Laporan Kekerasan Seksual Anak di Padang Menurun di Tahun 2021</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139379</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Siapkan Strategi Cegah Kekerasan Pada Anak</title>
		<link>https://langgam.id/pemko-padang-siapkan-strategi-cegah-kekerasan-pada-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Nov 2021 00:29:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=139325</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id-Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan sejumlah strategi mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Hal ini merespon kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Padang. Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku geram terhadap kasus kekerasan seksual pada anak yang marak terjadi belakangan ini. Seperti diketahui, baru-baru ini telah terjadi kasus pencabulan yang memakan korban dua bocah perempuan di bawah umur di Kota Padang. Kedua bocah berusia lima dan tujuh tahun itu dicabuli bergantian oleh tujuh orang pelaku. Ironisnya lagi, para pelaku masih satu keluarga kandung dengan korban yakni kakek, paman dan kakak kandung korban sendiri disertai satu orang tetangga. Kasus tersebut telah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-siapkan-strategi-cegah-kekerasan-pada-anak/">Pemko Padang Siapkan Strategi Cegah Kekerasan Pada Anak</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong>-Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan sejumlah strategi mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Hal ini merespon kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Padang.</p>
<p>Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku geram terhadap kasus <a href="https://langgam.id/pemko-padang-minta-pelaku-kekerasan-seksual-anak-dihukum-seumur-hidup/">kekerasan seksual</a> pada anak yang marak terjadi belakangan ini.</p>
<p>Seperti diketahui, baru-baru ini telah terjadi kasus pencabulan yang memakan korban dua bocah perempuan di bawah umur di Kota Padang. Kedua bocah berusia lima dan tujuh tahun itu dicabuli bergantian oleh tujuh orang pelaku.</p>
<p>Ironisnya lagi, para pelaku masih satu keluarga kandung dengan korban yakni kakek, paman dan kakak kandung korban sendiri disertai satu orang tetangga. Kasus tersebut telah ditangani Polresta Padang sejak 18 November lalu.</p>
<p>Menyikapi hal itu, Hendri Septa berjanji akan mengawal kasus terkait sampai tuntas. Dia juga berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.</p>
<p>&#8220;Ini sangat miris sekali, persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,&#8221; katanya lewat keterangan resmi, Selasa (23/11/2021).</p>
<p>Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB} Padang Editiawarman mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan pada anak melalui berbagai kegiatan.</p>
<p>Diantara kegiatannya membuat program &#8216;early warning&#8217; deteksi pelaku seksual skala mikro. Dimana telah dibentuk satu orang per kelurahan dan 99 orang relawan KB untuk menjadi mata-mata di tengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kedepan akan kita tingkatkan lagi upaya untuk mencegah terjadinya kasus seperti ini. Karena untuk upaya ini tidak hanya Pemko Padang dan kepolisian saja, kita juga butuh dukungan ninik mamak, alim ulama, bundo kandung, tokoh masyarakat, keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya,&#8221; katanya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-siapkan-strategi-cegah-kekerasan-pada-anak/">Pemko Padang Siapkan Strategi Cegah Kekerasan Pada Anak</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139325</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Seumur Hidup</title>
		<link>https://langgam.id/pemko-padang-minta-pelaku-kekerasan-seksual-anak-dihukum-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Nov 2021 23:36:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=139317</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya. Hal ini pasca mencuatnya beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Padang beberapa waktu belakangan. &#8220;Bagi pelaku pedofilia hukum seberat-beratnya. Kalau hukuman hanya sekadar saja, kasihan dengan korban,&#8221; kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Selasa (24/11/2021) malam. Menurutnya dengan hukuman yang berat diberikan kepada pelaku setimpal dengan dialami oleh korban. Pemerintah pusat agar dapat mempertimbangkan hal tersebut. &#8220;Hukuman seumur hidup, kalau boleh. Setimpal. Korban seumur hidup menderita. Ini keinginan kami. Mudah-mudahan pusat memikirkan ini. Ini demi masa depan generasi kita,&#8221; ujarnya. Sebelumnya, sejumlah kasus kekerasan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-minta-pelaku-kekerasan-seksual-anak-dihukum-seumur-hidup/">Pemko Padang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id-</strong> Pemerintah Kota (Pemko) Padang meminta agar pelaku<a href="https://langgam.id/pemko-padang-putuskan-adik-kakak-korban-pemerkosaan-tak-dikembalikan-pada-keluarga/"> kekerasan seksual</a> terhadap anak dihukum seberat-beratnya. Hal ini pasca mencuatnya beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Padang beberapa waktu belakangan.</p>
<p>&#8220;Bagi pelaku pedofilia hukum seberat-beratnya. Kalau hukuman hanya sekadar saja, kasihan dengan korban,&#8221; kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Selasa (24/11/2021) malam.</p>
<p>Menurutnya dengan hukuman yang berat diberikan kepada pelaku setimpal dengan dialami oleh korban. Pemerintah pusat agar dapat mempertimbangkan hal tersebut.</p>
<p>&#8220;Hukuman seumur hidup, kalau boleh. Setimpal. Korban seumur hidup menderita. Ini keinginan kami. Mudah-mudahan pusat memikirkan ini. Ini demi masa depan generasi kita,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Padang cukup mencengangkan. Mulai dari kakak beradik korban pemerkosaan keluarganya sendiri secara bergilir.</p>
<p>Dua bocah perempuan berusia lima dan sembilan tahun ini dirudapaksa oleh tujuh orang. Para pelaku di antaranya kakek, paman, kakak, kakak sepupu, tetangga hingga rekan paman korban.</p>
<p>Kasus selanjutnya adalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji. Pelaku diketahui mencabuli para bocah laki-laki yang masih bawah umur.</p>
<p>Polisi memprediksi terdapat 14 orang anak menjadi korban. Modus pelaku, dengan meminjam handphone kepada anak. Mirisnya, perbuatan cabul dilakukan di kamar musala yang didirikannya. <strong>(Irwanda Saputra).</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-minta-pelaku-kekerasan-seksual-anak-dihukum-seumur-hidup/">Pemko Padang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139317</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/29 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-27 23:39:30 by W3 Total Cache
-->