<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pedagang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/pedagang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/pedagang/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 May 2026 02:23:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Pedagang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/pedagang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Minyakita Langka di Padang, Stok Terbatas dan Harga Melonjok Bikin Pedagang Pusing </title>
		<link>https://langgam.id/minyakita-langka-di-padang-stok-terbatas-dan-harga-melonjok-bikin-pedagang-pusing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 04:48:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Harga Bahan Pokok]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Minyakita]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumata Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246363</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Para pedagang bahan pokok di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mengeluhkan sulitnya mendapat pasokan Minyakita dalam beberapa waktu terakhir.  Selain ketersediaan yang terbatas, harga modal di tingkat distributor juga mengalami kenaikan signifikan melampaui harga normal. Salah seorang pedagang, Abdurahman, mengaku saat ini harga Minyakita di tingkat grosir atau pemasok menyentuh angka Rp210 ribu hingga Rp220 ribu per dus. Kenaikan harga ini berdampak pada harga eceran yang mencapai Rp19.000 per kilogram. &#8220;Dulu harga per dus berkisar Rp180 ribu, namun saat ini melonjak hingga Rp210.000, bahkan lebih,&#8221; ujarnya saat ditemui Langgam.id, Rabu (6/5/2026).&#160; Kata</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minyakita-langka-di-padang-stok-terbatas-dan-harga-melonjok-bikin-pedagang-pusing/">Minyakita Langka di Padang, Stok Terbatas dan Harga Melonjok Bikin Pedagang Pusing </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Para pedagang bahan pokok di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mengeluhkan sulitnya mendapat pasokan Minyakita dalam beberapa waktu terakhir. </p>



<p>Selain ketersediaan yang terbatas, harga modal di tingkat distributor juga mengalami kenaikan signifikan melampaui harga normal.</p>



<p>Salah seorang pedagang, Abdurahman, mengaku saat ini harga Minyakita di tingkat grosir atau pemasok menyentuh angka Rp210 ribu hingga Rp220 ribu per dus. Kenaikan harga ini berdampak pada harga eceran yang mencapai Rp19.000 per kilogram.</p>



<p>&#8220;Dulu harga per dus berkisar Rp180 ribu, namun saat ini melonjak hingga Rp210.000, bahkan lebih,&#8221; ujarnya saat ditemui Langgam.id, Rabu (6/5/2026).&nbsp;</p>



<p>Kata Abdurahman, kondisi ini diperparah dengan pembatasan stok yang sangat ketat. Pedagang hanya diperbolehkan mengambil tiga hingga 5 dus per hari Minyakita.</p>



<p>Pedagang juga dihadapkan pada aturan &#8220;perkawinan&#8221; produk atau sistem bundling oleh pihak pemasok. Jika pedagang ingin mengambil stok lebih banyak, mereka diwajibkan membeli produk minyak goreng merek lain.</p>



<p>&#8220;Kalau kita ingin mengambil 10 kardus Minyakita, harus dikawinkan dengan minyak Sari Murni sebanyak 10 kardus juga. Pihak pemasok yang menentukan harganya jika kita ingin mengambil stok lebih dari batas harian,&#8221; jelasnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Ia menyebutkan Minyakita menjadi komoditas vital bagi keberlangsungan usaha ritel kecil. Minyak goreng merupakan daya tarik utama bagi pelanggan untuk berbelanja kebutuhan pokok lainnya.</p>



<p>&#8220;Padahal bagi pedagang seperti kami, yang dicari pembeli terlebih dahulu adalah minyak. Kalau kami tidak menjual minyak, orang pun tidak mau belanja untuk kebutuhan lainnya,&#8221; tuturnnya.&nbsp;</p>



<p>Saat ini, lanjut Abdurahman, alternatif lain seperti minyak goreng curah pun tidak menjadi solusi bagi masyarakat karena harganya yang sedang melambung tinggi yakni Rp22.000 per kilogram. Secara komparatif, Minyakita masih lebih diminati meski harganya naik Rp19.000 per kilogram.</p>



<p>Dengan kondisi ini, para pedagang berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menjamin kelancaran distribusi serta kemudahan akses mendapatkan barang tanpa adanya persyaratan yang memberatkan.</p>



<p>&#8220;Harapan kami sebagai pedagang sederhana saja, agar distribusi lebih gampang dan mendapatkan barang pun tidak sulit,&#8221; ungkapnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Kondisi kelangkan stok Minyakita tersebut ternyata juga terjadi di luar wilayah Kota Padang. Contohnya di Kabupaten Pesisir Selatan, pedagang terpaksa menjual Minyakita dengan harga mencapai Rp230 ribu per dus. <strong>(KSR) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minyakita-langka-di-padang-stok-terbatas-dan-harga-melonjok-bikin-pedagang-pusing/">Minyakita Langka di Padang, Stok Terbatas dan Harga Melonjok Bikin Pedagang Pusing </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya</title>
		<link>https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-pedagang-yang-jualan-di-trotoar-pasar-lubuk-buaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2025 10:29:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=225390</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (22/4/2025). Penertiban ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tertib Trotoar. Dalam penertiban ini, petugas dari Satpol PP Padang mengimbau para pedagang untuk naik ke lantai dua dan berjualan di lokasi yang telah disediakan. Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menjadikan Pasar Lubuk Buaya sebagai kawasan yang tertib dan rapi. Sehingga diharapkan nantinya pengunjung merasa betah untuk berbelanja di lokasi tersebut. &#8220;Dengan penertiban ini, kita</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-pedagang-yang-jualan-di-trotoar-pasar-lubuk-buaya/">Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (22/4/2025).</p>



<p>Penertiban ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tertib Trotoar. </p>



<p>Dalam penertiban ini, petugas dari Satpol PP Padang mengimbau para pedagang untuk naik ke lantai dua dan berjualan di lokasi yang telah disediakan. </p>



<p>Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menjadikan Pasar Lubuk Buaya sebagai kawasan yang tertib dan rapi. Sehingga diharapkan nantinya pengunjung merasa betah untuk berbelanja di lokasi tersebut.</p>



<p>&#8220;Dengan penertiban ini, kita harapkan Pasar Lubuk Buaya dapat menjadi contoh kawasan yang tertib dan rapi, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung,&#8221; sebut Chandra.</p>



<p>Ia menambahkan bahwa dengan adanya penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di kawasan Pasar Lubuk Buaya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-pedagang-yang-jualan-di-trotoar-pasar-lubuk-buaya/">Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225390</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedagang Keluhkan Penurunan Omset Sejak Pindah ke Fase VII Pasar Raya Padang</title>
		<link>https://langgam.id/pedagang-keluhkan-penurunan-omset-sejak-pindah-ke-fase-vii-pasar-raya-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 13:46:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Fase VII Pasar Raya Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=218177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Meski belum diresmikan, sejumlah pedagang sudah mulai menempati kios-kios di gedung baru Fase VII Pasar Raya Padang. Beberapa pedagang sudah mulai berjualan dan ada yang masih merenovasi kios sesuai kebutuhannya masing-masing. Kendati demikian, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan kurangnya omset penjualan sejak menempati kios di sana. Eli, pedagang tas mengatakan bahwa ia sudah pindah dan berjualan selama 10 hari di kios gedung Fase VII Pasar Raya Kota Padang. &#8220;Sudah mulai berjualan selama 10 hari ini, biasanya saya berjualan di bawah sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL),&#8221; ucap Eli, Senin (16/12/2024). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penjualan di sana sangat sepi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pedagang-keluhkan-penurunan-omset-sejak-pindah-ke-fase-vii-pasar-raya-padang/">Pedagang Keluhkan Penurunan Omset Sejak Pindah ke Fase VII Pasar Raya Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Meski belum diresmikan, sejumlah pedagang sudah mulai menempati kios-kios di gedung baru Fase VII Pasar Raya Padang.</p>



<p>Beberapa pedagang sudah mulai berjualan dan ada yang masih merenovasi kios sesuai kebutuhannya masing-masing.</p>



<p>Kendati demikian, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan kurangnya omset penjualan sejak menempati kios di sana.</p>



<p>Eli, pedagang tas mengatakan bahwa ia sudah pindah dan berjualan selama 10 hari di kios gedung Fase VII Pasar Raya Kota Padang.</p>



<p>&#8220;Sudah mulai berjualan selama 10 hari ini, biasanya saya berjualan di bawah sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL),&#8221; ucap Eli, Senin (16/12/2024).</p>



<p>Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penjualan di sana sangat sepi pembeli, tidak seperti menjadi PKL.</p>



<p>&#8220;Orang sedikit yang membeli, mungkin karena gedung ini belum diresmikan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sama halnya dengan Eli, Paramida yang merupakan pedagang kerudung juga mengeluhkan omset yang menurun drastis sejak pindah ke gedung Fase VII tersebut.</p>



<p>&#8220;Biasanya bisa mendapatkan omset Rp3 juta per harinya, namun pada saat pertama pindah ke sini hanya memperoleh Rp200 ribu saja,&#8221; ucap pedagang yang berjualan di lantai bawah tersebut.</p>



<p>Kemudian menurut Paramida, tempat yang disediakan untuk pedagang sangat kecil sehingga tidak banyak menampung barang dagangan.</p>



<p>&#8220;Bahkan saya sudah menempati 2 petak lapak yang disediakan, namun masih kurang ruang untuk barang dagangan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Berbeda dengan Eli dan Paramida, Lis pedagang pakaian mengatakan bahwa kurangnya pembeli disebabkan karena belum adanya peresmian gedung tersebut.</p>



<p>&#8220;Gedung ini belum diresmikan, mungkin karena itu belum banyak pembelinya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ia menerangkan bahwa jika ada pasar kuliner di Pasar Raya nantinya, hal itu bisa membuat pengunjung semakin ramai.</p>



<p>&#8220;Semoga dengan adanya pasar kuliner, bisa menarik pengunjung lebih banyak lagi dan yang ke sini juga ramai pembeli,&#8221; harapnya. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pedagang-keluhkan-penurunan-omset-sejak-pindah-ke-fase-vii-pasar-raya-padang/">Pedagang Keluhkan Penurunan Omset Sejak Pindah ke Fase VII Pasar Raya Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218177</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas</title>
		<link>https://langgam.id/langgar-aturan-puluhan-lapak-pedagang-di-pasar-raya-padang-ditertibkan-petugas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 May 2024 12:52:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=204020</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri, pada Rabu (22/5/2024). Lapak pedagang itu ditertibkan karena melanggar aturan yang ada. Yaitu, ada yang sudah mulai berjualan sebelum waktu yang diperbolehkan serta ada juga yang meninggalkan lapak-lapaknya di badan jalan usai berjualan. &#8220;Silahkan berjualan sesuai waktu yang diperbolehkan sesuai keputusan Wali Kota 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha pedagang kaki lima kawasan Pasar Raya Barat ini,&#8221; ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman. Ia menambahkan juga bahwa semua barang-barang dagangan usai berjualan jangan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/langgar-aturan-puluhan-lapak-pedagang-di-pasar-raya-padang-ditertibkan-petugas/">Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri, pada Rabu (22/5/2024).</p>



<p>Lapak pedagang itu ditertibkan karena melanggar aturan yang ada. Yaitu, ada yang sudah mulai berjualan sebelum waktu yang diperbolehkan serta ada juga yang meninggalkan lapak-lapaknya di badan jalan usai berjualan.</p>



<p>&#8220;Silahkan berjualan sesuai waktu yang diperbolehkan sesuai keputusan Wali Kota 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha pedagang kaki lima kawasan Pasar Raya Barat ini,&#8221; ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.</p>



<p>Ia menambahkan juga bahwa semua barang-barang dagangan usai berjualan jangan ditinggal. Hal ini karena jika ditingalkan, maka terpaksa pihaknya melakukan penertiban.</p>



<p>Rozaldi mengungkapkan, ada puluhan barang bukti yang diamankan tadi. Mulai dari lapak milik pedagang, kursi, meja, hingga payung yang sedang terpasang.</p>



<p>&#8220;Itu kita jadikan barang bukti dan semua sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,&#8221; beber Rozaldi.</p>



<p>Ia mengharapkan kepada semua pedagang yang berjualan di Pasar Raya Padang, agar selalu patuh dan mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan pasar yang tertib, aman, nyaman dan ramai di kunjungi pembeli. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/langgar-aturan-puluhan-lapak-pedagang-di-pasar-raya-padang-ditertibkan-petugas/">Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204020</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang</title>
		<link>https://langgam.id/jualan-di-fasum-6-lapak-pkl-diangkut-dan-1-bangli-dibongkar-satpol-pp-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2024 12:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=202696</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/2024). Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasum (fasilitas umum) dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas. &#8220;Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,&#8221; ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya. Sebelum dilakukan penertiban, terang Chandra, pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada para PKL. &#8220;Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jualan-di-fasum-6-lapak-pkl-diangkut-dan-1-bangli-dibongkar-satpol-pp-padang/">Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/2024).</p>



<p>Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasum (fasilitas umum) dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.</p>



<p>&#8220;Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,&#8221; ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p>Sebelum dilakukan penertiban, terang Chandra, pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada para PKL.</p>



<p>&#8220;Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pauh dan Kelurahan Kapalo Koto, mereka telah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3. Bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian,&#8221; beber Chandra.</p>



<p>Chandra mengatakan, saat sampai di lokasi, ditemukan para PKL tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya. Hal itu terangnya, jelas telah melanggar peraturan.</p>



<p>&#8220;Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak-lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu bangunan liar (bangli) kita bongkar di lokasi tersebut,&#8221; ujar Chandra.</p>



<p>Chandra menyebutkan, bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki. Tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.</p>



<p>&#8220;Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah,&#8221; harapnya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jualan-di-fasum-6-lapak-pkl-diangkut-dan-1-bangli-dibongkar-satpol-pp-padang/">Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202696</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berada di Trotoar, Sejumlah Lapak Pedagang Ditertibkan Satpol PP Padang</title>
		<link>https://langgam.id/berada-di-trotoar-sejumlah-lapak-pedagang-ditertibkan-satpol-pp-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Nov 2023 07:17:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=191288</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan pada Senin (6/11/2023). Kali ini, penertiban dilakukan untuk lapak pedagang yang berada di Jalan Sawahan hingga Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengungkapkan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang. &#8220;Penertiban di mulai dari Jalan Sawahan hingga Andalas, penertiban difokuskan pada Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar,&#8221; kata Raju Minropa dalam keterangan tertulisnya. Dalam penertiban itu, Satpol PP juga mendapati adanya pedagang buah di kawasan Andalas</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berada-di-trotoar-sejumlah-lapak-pedagang-ditertibkan-satpol-pp-padang/">Berada di Trotoar, Sejumlah Lapak Pedagang Ditertibkan Satpol PP Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan pada Senin (6/11/2023).</p>



<p>Kali ini, penertiban dilakukan untuk lapak pedagang yang berada di Jalan Sawahan hingga Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur. </p>



<p>Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengungkapkan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.</p>



<p>&#8220;Penertiban di mulai dari Jalan Sawahan hingga Andalas, penertiban difokuskan pada Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar,&#8221; kata Raju Minropa dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p>Dalam penertiban itu, Satpol PP juga mendapati adanya pedagang buah di kawasan Andalas yang memasang kanopi menjorok ke trotoar jalan.</p>



<p>&#8220;Pemilik sudah diingatkan dan kami harap pemilik agar membongkar sendiri, kalau tidak tentu kita bantu membongkarnya. Hal ini karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda 11 tahun 2005,&#8221; ucap Raju.</p>



<p>Raju mengatakan, bahwa anggotanya akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang. Jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan imbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang. Kami harap masyarakat yang sudah ditegur, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku,&#8221; tuturnya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berada-di-trotoar-sejumlah-lapak-pedagang-ditertibkan-satpol-pp-padang/">Berada di Trotoar, Sejumlah Lapak Pedagang Ditertibkan Satpol PP Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191288</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat, Sejumlah Pedagang Ditertibkan Satpol PP</title>
		<link>https://langgam.id/berjualan-di-parkiran-pasar-bandar-buat-para-pedagang-ditertibkan-satpol-pp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Sep 2023 12:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=188662</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di halaman parkiran Pasar Bandar Buat, Senin (25/9/2023). Hal ini disebabkan karena halaman Pasar Bandar buat bukanlah tempat untuk berjualan. Akan tetapi merupakan tempat untuk parkir kendaraan pengunjung yang datang berbelanja. Plt. Kasatpol PP Kota, Raju Minropa mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat. Dimana masyarakat mengeluh karena banyak pengunjung yang parkir kendaraan ke badan jalan. &#8220;Hal ini mengakibatkan jalan raya di depan Pasar Bandar Buat tersebut kembali macet,&#8221; ujar Raju dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2023). Raju mengungkapkan, bahwa seharusnya pedagang berjualan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berjualan-di-parkiran-pasar-bandar-buat-para-pedagang-ditertibkan-satpol-pp/">Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat, Sejumlah Pedagang Ditertibkan Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di halaman parkiran Pasar Bandar Buat, Senin (25/9/2023).</p>



<p>Hal ini disebabkan karena halaman Pasar Bandar buat bukanlah tempat untuk berjualan. Akan tetapi merupakan tempat untuk parkir kendaraan pengunjung yang datang berbelanja.</p>



<p>Plt. Kasatpol PP Kota, Raju Minropa mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat. Dimana masyarakat mengeluh karena banyak pengunjung yang parkir kendaraan ke badan jalan.</p>



<p>&#8220;Hal ini mengakibatkan jalan raya di depan Pasar Bandar Buat tersebut kembali macet,&#8221; ujar Raju dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2023).</p>



<p>Raju mengungkapkan, bahwa seharusnya pedagang berjualan di lantai atas. Namun ada beberapa pedagang yang berjualan di parkiran, tentu akan membuat pasar akan terlihat kumuh dan tidak tertib.</p>



<p>&#8220;Maka perlu dilakukan penertiban, jika ada yang dari lantai atas, kita bantu untuk memindahkan kembali ke lantai atas,&#8221; beber Raju.</p>



<p>Raju mengharapkan, usai dilakukannya penertiban bersama Dinas Pasar di Pasar Bandar Buat itu, masyarakat akan merasa nyaman dan parkir pun tidak lagi ke badan jalan.</p>



<p>&#8220;Dengan tertib indah dan rapi, tentu membuat masyarakat menjadi aman, nyaman serta macet bisa kembali teratasi,&#8221; ucapnya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berjualan-di-parkiran-pasar-bandar-buat-para-pedagang-ditertibkan-satpol-pp/">Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat, Sejumlah Pedagang Ditertibkan Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188662</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Personel Satpol PP Bukittinggi yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dinonaktifkan</title>
		<link>https://langgam.id/personel-satpol-pp-bukittinggi-yang-tarik-paksa-dagangan-pedagang-dinonaktifkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Oct 2022 03:18:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jam gadang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=162783</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menonaktifkan seorang pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai video tarik paksa pedagang viral di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi, Kamis (29/9/2022). Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Efryadi membenarkan penonaktifan personel penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Pejabat itu, kata Efryadi, merupakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops). &#8220;Dinonaktifkan, sebagai staf sementara,&#8221; ujar Efryadi saat dihubungi langgam.id, Sabtu (1/10/2022). Dari video yang beredar di sejumlah media sosial, oknum Satpol PP terlihat tampak menarik paksa keranjang yang berisikan dagangan milik pedagang di kawasan Jam Gadang. Pedagang yang merupakan seorang bapak-bapak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/personel-satpol-pp-bukittinggi-yang-tarik-paksa-dagangan-pedagang-dinonaktifkan/">Personel Satpol PP Bukittinggi yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dinonaktifkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menonaktifkan seorang pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai video tarik paksa pedagang viral di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi, Kamis (29/9/2022).</p>
<p>Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Efryadi membenarkan penonaktifan personel penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Pejabat itu, kata Efryadi, merupakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops). &#8220;Dinonaktifkan, sebagai staf sementara,&#8221; ujar Efryadi saat dihubungi <em>langgam.id</em>, Sabtu (1/10/2022).</p>
<p>Dari video yang beredar di sejumlah media sosial, oknum Satpol PP terlihat tampak menarik paksa keranjang yang berisikan dagangan milik pedagang di kawasan Jam Gadang.</p>
<p>Pedagang yang merupakan seorang bapak-bapak tersebut, tampak berusaha mempertahankan dagangannya. Tarik menarik terjadi, hingga si pedagang tidak mampu mempertahankan keranjang dagangannya.</p>
<p>Pengunjung Jam Gadang hanya bisa melihat aksi tarik menarik antara pedagang dan oknum Satpol PP itu. Setelah dagangan diambil, pedagang tersebut tampak pasrah.</p>
<p>Menurut Efryadi, yang terjadi di dalam video merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk penertiban terhadap pedagang di kawasan Jam Gadang. &#8220;Di area Jam Gadang tidak boleh PKL masuk. Sudah sering diingatkan, pedagang tetap masuk. Jadi disita dagangan, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Efryadi menegaskan, pedagang tidak boleh membuka lapak di kawasan Jam Gadang, begitupun menenteng dagangan mereka. &#8220;Area Jam Gadang harus bersih dari PKL,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/pedestrian-jam-gadang-resmi-dibuka-untuk-umum/">Pedestrian Jam Gadang Resmi Dibuka untuk Umum</a></strong></p>
<p>Efryadi melanjutkan, usai dagangan pedagang disita, biasanya pedagang akan mendatangi Kantor Satpol PP. Pihaknya melakukan pembinaan, jika berulang kali melakukan pelanggaran, maka didenda. &#8220;Kami biasanya melakukan penertiban, selanjutnya pembinaan administrasi. Kalau sering melanggar didenda lagi. Seusai Perda,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/personel-satpol-pp-bukittinggi-yang-tarik-paksa-dagangan-pedagang-dinonaktifkan/">Personel Satpol PP Bukittinggi yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dinonaktifkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162783</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasatpol PP Padang Sebut Wanita yang Videokan Aksi Penertiban Pedagang di Pantai Padang Provokator</title>
		<link>https://langgam.id/kasatpol-pp-padang-sebut-wanita-yang-videokan-aksi-penertiban-pedagang-di-pantai-padang-provokator/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Aug 2022 14:31:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=160891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Mursalim menyebutkan wanita yang videokan aksi penertiban pedagang di Pantai Padang merupakan seorang provokator. Hal itu menanggapi isu bahwa ada seorang wanita yang merupakan pengunjung di Pantai Padang mendapati kekerasan dari perseonel Satpol PP. Mursalim menegaskan, bahwa isu itu tidak benar. Saat penertiban, kata Mursalim, anggotanya memang mengamankan seorang wanita. Namun, diduga wanita itu provokator agar terjadi keributan saat penertiban. &#8220;Petugas melihat seorang PKL memegang celurit dan terpaksa diamankan, dalam kondisi demikian, seorang wanita berlari ke kerumuman petugas dengan menggunakan telepon genggam, merekam kegiatan penertiban, sikapnya yang tidak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasatpol-pp-padang-sebut-wanita-yang-videokan-aksi-penertiban-pedagang-di-pantai-padang-provokator/">Kasatpol PP Padang Sebut Wanita yang Videokan Aksi Penertiban Pedagang di Pantai Padang Provokator</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Mursalim menyebutkan wanita yang videokan aksi penertiban pedagang di Pantai Padang merupakan seorang provokator.</p>
<p>Hal itu menanggapi isu bahwa ada seorang wanita yang merupakan pengunjung di Pantai Padang mendapati kekerasan dari perseonel Satpol PP.</p>
<p>Mursalim menegaskan, bahwa isu itu tidak benar. Saat penertiban, kata Mursalim, anggotanya memang mengamankan seorang wanita. Namun, diduga wanita itu provokator agar terjadi keributan saat penertiban.</p>
<p>&#8220;Petugas melihat seorang PKL memegang celurit dan terpaksa diamankan, dalam kondisi demikian, seorang wanita berlari ke kerumuman petugas dengan menggunakan telepon genggam, merekam kegiatan penertiban, sikapnya yang tidak baik, dan diduga memprovokasi kegiatan tersebut agar menjadi perhatian warga, tentu wanita ini diamankan petugas, dan yang bersangkutan diamankan ke dalam mobil,&#8221; ujar Mursalim melalui keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).</p>
<p>Bahkan, kata Mursalim, wanita itu juga menyebutkan dirinya wartawan dengan suara tinggi atau menghardik.</p>
<p>&#8220;Wanita ini membentak petugas dan mengatakan kalau dirinya seorang jurnalis, namun dirinya tidak bisa melihatkan kartu pengenal kepada petugas, maka perlu diamankan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Tidak hanya itu, Mursalim juga mengeklaim, bahwa wanita berinisial SA itu juga memukul Komandan Pleton Praja Wanita Satpol PP Padang</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan sempat menampar Danton Praja wanita dan menarik jilbabnya hingga terbuka, dengan respek, anggota Praja Wanita yang ada di samping dantonnya langsung memegang yang bersangkutan,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/lbh-pers-kecam-aksi-satpol-pp-diduga-aniaya-wanita-yang-rekam-penertiban-pedagang-pantai-padang/">LBH Pers Kecam Aksi Satpol PP Diduga Aniaya Wanita yang Rekam Penertiban Pedagang Pantai Padang</a></strong></p>
<p>Saat aksi penertiban yang diwarnai kericuhan itu, lanjut Mursalim, lima personelnya mengalami luka lebab dan satu unit kendaraan dinas rusak. &#8220;Kita yang jadi korban, kok kita yang dibilang brutal,&#8221; kata Mursalim.</p>
<p>Lalu, terkait insiden itu, Mursalim menegaskan, bawah tidak ada larangan bagi siapa saja yang ingin mengambil dokumen kegiatan Satpol PP Padang, namun jangan memutarbalikkan fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan.</p>
<p dir="ltr">—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasatpol-pp-padang-sebut-wanita-yang-videokan-aksi-penertiban-pedagang-di-pantai-padang-provokator/">Kasatpol PP Padang Sebut Wanita yang Videokan Aksi Penertiban Pedagang di Pantai Padang Provokator</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160891</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH Pers Kecam Aksi Satpol PP Diduga Aniaya Wanita yang Rekam Penertiban Pedagang Pantai Padang</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-pers-kecam-aksi-satpol-pp-diduga-aniaya-wanita-yang-rekam-penertiban-pedagang-pantai-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Aug 2022 14:13:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=160887</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengecam aksi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menganiaya seorang wanita saat merekam aksi penertiban pedagang di Pantai Padang, Rabu (17/8/2022). Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, penersonel Satpol PP diduga menganiaya seorang wanita, karena merekam aksi penertiban pedagang di Pantai Padang. Bahkan, kata Paul, wanita berinisial SA yang diduga dianiaya itu juga mengaku dirinya ditarik dan dicekik oleh personel Satpol PP. Cerita SA, lanjut Aulia, sekitar pukul 17.00 WIB, ia mengendari sepeda motor di kawan Pantai Purus. Lalu melihat aksi penertiban oleh personel</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-kecam-aksi-satpol-pp-diduga-aniaya-wanita-yang-rekam-penertiban-pedagang-pantai-padang/">LBH Pers Kecam Aksi Satpol PP Diduga Aniaya Wanita yang Rekam Penertiban Pedagang Pantai Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengecam aksi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menganiaya seorang wanita saat merekam aksi penertiban pedagang di Pantai Padang, Rabu (17/8/2022).</p>
<p>Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, penersonel Satpol PP diduga menganiaya seorang wanita, karena merekam aksi penertiban pedagang di Pantai Padang.</p>
<p>Bahkan, kata Paul, wanita berinisial SA yang diduga dianiaya itu juga mengaku dirinya ditarik dan dicekik oleh personel Satpol PP.</p>
<p>Cerita SA, lanjut Aulia, sekitar pukul 17.00 WIB, ia mengendari sepeda motor di kawan Pantai Purus. Lalu melihat aksi penertiban oleh personel Satpol PP.</p>
<p>&#8220;SA menilai aksi itu arogan. Lalu mendokimentasikannya. Kemudian, ia didatangi tiga personel Satpol PP dan dilarang mendokumentasikan, karena SA bukan jurnalis,&#8221; ujar Aulia melalui keterangan resminya, Kamis (18/8/2022).</p>
<p>Atas peristiwa itu, Aulia menegaskan, bahwa anggota Satpol PP Padang telah keliru, karena menilai tindakan merekam atau mendokumentasikan hanya dapat atau dibolehkan terhadap jurnalis semata.</p>
<p>Tindakan pendokumentasian yang merupakan bagian dari hak atas informasi dalam peristiwa tersebut, lanjuta Aulia, sejatinya dilindungi dan dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa:</p>
<p>Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.</p>
<p>Aulia menegaskan, perlu dipahami oleh aparat dan masyarakat pada umumnya, unsur Pasal 28F UUD 1945 yang relevan dengan konteks peristiwa sebagaimana dimaksud di atas, menggariskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan termasuk mengolah serta menyampaikan informasi.</p>
<p>Jadi, sebut Aulia, tindakan merekam atau mendokumentasikan tersebut bukanlah tindakan yang melanggar hukum, melainkan dijamin hukum dan harus dilindungi.</p>
<p>Menyangkut tindakan pendokumentasian yang dilakukan oleh warga terhadap aparat, pejabat atau institusi negara, atau penyelenggara negara lainnya, kata Aulia, merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara agar semakin dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).</p>
<p>Kemudian, Aulia menjelaskan, hal itu juga sejalan dengan amanat normatif yang dimandatkan dalam sejumlah aturan perundang-undangan, salah satunya terdapat dalam Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>&#8220;Melarang warga atau masyarakat dalam melakukan pendokumentasian terhadap proses penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara lainnya, tidak hanya mengebiri partisipasi masyarakat dalam konteks mendorong penyelenggaraan negara yang akuntabel, namun juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi,&#8221; tegas Aulia.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kasatpol-pp-bantah-personelnya-brutal-dan-arogan-saat-tertibkan-pedagang-di-pantai-padang/">Kasatpol PP Bantah Personelnya Brutal dan Arogan Saat Tertibkan Pedagang di Pantai Padang</a></strong></p>
<p><strong>Atas peristiwa itu, lanjut Aulia, LBH Pers Padang menyatakan bahwa:</strong></p>
<ul>
<li>Satpol PP Padang agar menghormati dan melindungi hak atas informasi setiap orang, baik jurnalis maupun warga negara lainnya yang melakukan pendokumentasian, baik dalam bentuk suara, gambar, maupun video sebagaimana dilindungi oleh konstitusi.</li>
<li>Wali Kota Padang dan Kepala Satpol PP Padang agar melakukan pembinaan dan penindakan terhadap anggota Satpol PP Padang yang diduga melarang dan melakukan tindakan represif (kekerasan) terhadap warga yang melakukan kegiatan pendokumentasian tersebut.</li>
<li>Wali Kota Padang dan Satpol PP Padang memastikan agar seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses penertiban menggunakan cara-cara humanis dan dialogis kepada setiap pedagang (PKL) yang ditertibkan.</li>
<li>Wali Kota Padang yang merupakan pemerintah selaku aktor utama yang memangku tanggung jawab (duty holder) terhadap hak asasi manusia (HAM) masyarakat Kota Padang, dapat menjamin dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia terutama hak atas ekonomi setiap pedagang (PKL) yang menggantungkan hidupnya sehari-hari dari berjualan.</li>
<li>Wali Kota Padang beserta jajaran dalam mengambil tindakan atau keputusan sudah seharusnya melakukan kajian serius dan menyeluruh (komprehensif) terlebih apabila terhadap keputusan atau tindakan tersebut menimbulkan dampak terhadap warga masyarakatnya, salah satunya terhadap nasib PKL di Pantai Padang.</li>
<li>Tehadap warga yang dirugikan hak asasinya (HAM) dan mendapat tindakan represif berupa kekerasan atau penganiayaan dapat mengadukan ke Komnas HAM, DPRD Kota Padang, dan Kepolisian.</li>
<li>Kepada Komnas HAM Sumbar, Polresta Padang, dan DPRD Padang dapat melakukan langkah-langkah responsif dan semestinya (menurut hukum) agar hak-hak warga, khususnya PKL yang dirugikan dapat terlindungi dan terjamin.</li>
</ul>
<p dir="ltr">—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-kecam-aksi-satpol-pp-diduga-aniaya-wanita-yang-rekam-penertiban-pedagang-pantai-padang/">LBH Pers Kecam Aksi Satpol PP Diduga Aniaya Wanita yang Rekam Penertiban Pedagang Pantai Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160887</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/81 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-21 13:49:33 by W3 Total Cache
-->