<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Parkir Liar Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/parkir-liar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/parkir-liar/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Oct 2025 02:28:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Parkir Liar Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/parkir-liar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Citra Wisata Taplau Tergerus Parkir Liar</title>
		<link>https://langgam.id/citra-wisata-taplau-tergerus-parkir-liar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Oct 2025 02:26:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Taplau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=235422</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Frans Tama Lodewix Kalau berbicara tentang Pantai Padang, sebutan yang paling familiar di telinga masyarakat adalah Taplau. Nama ini merujuk pada kawasan pantai di Kota Padang, Sumatera Barat. Taplau sendiri merupakan singkatan dari tapi lauik dalam bahasa Minang, yang berarti ‘tepi laut’. Di Taplau, ribuan pengunjung datang untuk menikmati senja, mencicipi makanan, atau sekadar duduk santai di tepi pantai. Sebagai salah satu ikon wisata Kota Padang, Taplau harusnya mampu untuk memberikan rasa nyaman bagi siapa pun yang datang menikmati keindahannya. Namun ternyata ada satu masalah yang terus menggerus citranya. Praktik parkir liar yang sulit untuk diberantas. Fenomena ini bukan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/citra-wisata-taplau-tergerus-parkir-liar/">Citra Wisata Taplau Tergerus Parkir Liar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><em><strong>Oleh: Frans Tama Lodewix</strong></em></p>



<p>Kalau berbicara tentang Pantai Padang, sebutan yang paling familiar di telinga masyarakat adalah Taplau. Nama ini merujuk pada kawasan pantai di Kota Padang, Sumatera Barat. Taplau sendiri merupakan singkatan dari tapi lauik dalam bahasa Minang, yang berarti ‘tepi laut’.</p>



<p>Di Taplau, ribuan pengunjung datang untuk menikmati senja, mencicipi makanan, atau sekadar duduk santai di tepi pantai. Sebagai salah satu ikon wisata Kota Padang, Taplau harusnya mampu untuk memberikan rasa nyaman bagi siapa pun yang datang menikmati keindahannya. Namun ternyata ada satu masalah yang terus menggerus citranya. Praktik parkir liar yang sulit untuk diberantas.</p>



<p>Fenomena ini bukan hanya kabar buruk yang disampaikan dari mulut ke mulut. Sebagai seorang yang pernah berkunjung ke Pantai Padang saya pernah diminta tarif Rp20.000 untuk parkir mobil tanpa diberi karcis. Padahal kalau kita, merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi parkir di tepi jalan umum, tarif mobil seharusnya hanya Rp4.000. Ketimpangan ini tentu saja sangat memberatkan. Tidak mengherankan jika banyak para wisatawan mengeluhkan hal serupa bahkan enggan untuk kembali berkunjung.</p>



<p>Parkir liar bukan hanya tentang uang Rp10.000 atau Rp20.000 yang berpindah tangan. Dampaknya tentu jauh lebih besar. Pertama, pengalaman wisatawan menjadi rusak karena kesan &#8220;dipalak.&#8221; Kedua, pedagang kecil kehilangan kesempatan karena pengunjung buru-buru pulang. Ketiga, potensi pendapatan daerah dari retribusi resmi justru bocor ke kantong oknum. Padahal, data Dinas Perhubungan Kota Padang mencatat retribusi parkir resmi hanya sekitar Rp5–6 miliar per tahun, angka yang terasa kecil jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang membanjiri Taplau setiap akhir pekan.</p>



<p>Kawasan rawan praktik parkir liar dapat kita jumpai di sepanjang Jalan Samudra, sekitar Tugu IORA hingga ke arah Jembatan Siti Nurbaya. Puncaknya terlihat saat sore menjelang matahari terbenam, akhir pekan, dan pada saat libur. Sejak Taplau ditata ulang pada 2014, jumlah pengunjung ternyata meningkat secara signifikan. Tapi sayangnya, lahan parkir resmi justru tidak berkembang sebanding dengan pertumbuhan jumlah kendaraan. Celah ini langsung dimanfaatkan oleh tukang parkir liar yang memungut tarif sewenang-wenang.</p>



<p>Padahal aturan yang mengatur perparkiran sudah cukup jelas. Pemerintah Kota Padang tahun 2019 tentang perparkiran yang mewajibkan setiap petugas parkir memiliki izin resmi, mengenakan seragam atau tanda pengenal, serta memberikan karcis pada para pengguna jasa. Selain itu juga ada Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang lalu lintas yang secara tegas melarang parkir di badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas, ditambah lagi, Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum mengatur sanksi bagi parkir liar, sementara dalam skala nasional, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menegaskan bahwa parkir di ruang publik harus sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Dengan aturan ini, harusnya masyarakat dan wisatawan terlindungi dari praktik pungutan liar.</p>



<p>Namun ketika kita melihat realitas yang ada, aturan yang ada selama ini belum ditegakkan secara konsisten. Razia memang ada dan dilakukan tapi sifatnya masih insidental. Setelah itu, parkir liar pada akhirnya kembali muncul seolah-olah tak pernah hilang.</p>



<p>Mengapa persoalan ini begitu sulit untuk diselesaikan? Di sini saya melihat ada 3 penyebab utamanya. Pertama, keterbatasan lahan parkir resmi di kawasan Taplau. Kedua ada faktor ekonomi masyarakat sekitar yang menjadikan parkir liar sebagai mata pencaharian cepat. Ketiga, adanya unsur lemahnya koordinasi antar instansi, baik dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun kepolisian, sehingga langkah penanganannya tidak terpadu.</p>



<p>Kalau kita melihat upaya yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pemasangan spanduk anti pungli, sosialisasi di media sosial hingga rencana penerapan sistem parkir berlangganan. Bahkan wacana parkir digital juga pernah digaungkan. Tetapi pengamatan yang saya lakukan menunjukkan bahwa implementasinya belum berjalan maksimal. Parkir liar masih jauh lebih mudah ditemui dibandingkan parkir resmi yang tertib.</p>



<p>Solusi yang perlu ditempuh adalah menyediakan kantong parkir yang luas dan mudah untuk diakses di sekitar Taplau. Sistem pembayaran harus dilakukan secara transparan, misalnya karcis resmi atau mesin tiket otomatis. Masyarakat sekitar sebaiknya juga dilibatkan sebagai juru parkir resmi dengan memberikan pelatihan untuk pelayanan yang baik, sehingga mereka tetap mendapat penghasilan, tetapi legal dan tertib. Dan yang paling penting, perda tentang ketertiban umum harus benar-benar ditegakkan secara berkelanjutan, bukan hanya saat ada razia sesaat.</p>



<p>Taplau ialah etalase Kota Padang. Jika setiap pengunjung disambut dengan senja indah dan pengalaman yang ramah, tentu citranya akan semakin baik. Tetapi jika yang menyapa justru parkir liar dengan pungutan yang tidak sewajarnya, surga wisata ini akan terus dicoreng. Sebagai warga Kota Padang, saya berharap pemerintah kota mampu dengan konsisten untuk menegakkan aturan. Hanya dengan cara itulah Taplau bisa kembali bersinar sebagai pantai yang indah, ramah dan membanggakan. (*)</p>



<p><em><strong>Frans Tama Lodewix, mahasiswa Ilmu Politik, FISIP, Universitas Andalas</strong></em>, </p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/citra-wisata-taplau-tergerus-parkir-liar/">Citra Wisata Taplau Tergerus Parkir Liar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">235422</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Parkir Liar, Sejumlah Kendaraan di Padang Digembosi dan Diderek Petugas</title>
		<link>https://langgam.id/parkir-liar-sejumlah-kendaraan-di-padang-diderek-digembosi-petugas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 09:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=210114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan pada Selasa (20/8/2024). Penertiban parkir liar ini dilakukan di sejumlah titik. Yaitu, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan. Di titik-titik tersebut, tim gabungan menemukan adanya sejumlah mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Padang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Akibat tidak mengindahkan imbauan itu, beberapa mobil di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan. Kemudian, di Jalan Perintis Kemerdekaan, satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/parkir-liar-sejumlah-kendaraan-di-padang-diderek-digembosi-petugas/">Parkir Liar, Sejumlah Kendaraan di Padang Digembosi dan Diderek Petugas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan pada Selasa (20/8/2024).</p>



<p>Penertiban parkir liar ini dilakukan di sejumlah titik. Yaitu, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan.</p>



<p>Di titik-titik tersebut, tim gabungan menemukan adanya sejumlah mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Padang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. </p>



<p>Akibat tidak mengindahkan imbauan itu, beberapa mobil di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan.</p>



<p>Kemudian, di Jalan Perintis Kemerdekaan, satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke kantor Dishub Kota Padang yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.</p>



<p>Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade mengatakan, tiga titik tersebut memang diketahui banyak pelanggaran parkir liar.</p>



<p>Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang Nomor 32 Tahun 2021, terang Ade, bahwa setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi. Yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan.</p>



<p>&#8220;Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan diberlakukan pengembosan, lalu dilakukan penguncian roda kendaraan. Dan jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub,&#8221; ujar Ade.</p>



<p>Tidak hanya itu, juga diberikan sanksi berupa denda e-barcode terhadap mobil yang parkir sembarangan tersebut.</p>



<p>&#8220;Sesuai Perwako 32 Tahun 2021 itu, untuk mini bus roda empat dendanya Rp350 ribu dan untuk mobil truck roda enam ke atas dikenakan denda Rp500 ribu,&#8221; beber Ade.</p>



<p>Untuk menghindari sanksi, pihaknya mengimbau pengendera untuk mematuhi aturan parkir. &#8220;Kepada seluruh masyarakat khususnya pengemudi kendaraan yang berada di wilayah Kota Padang kiranya dapat mematuhi aturan yang ada,&#8221; ujarnya. </p>



<p>&#8220;Jangan parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat parkir, atau parkirlah kendaraan anda di tempat-tempat parkir yang telah disediakan, agar tidak terjadinya kemacetan, pelanggaran, dan sebagainya. Ini demi terciptanya Kota Padang yang tertib aman lancar,&#8221; sambung Ade.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/parkir-liar-sejumlah-kendaraan-di-padang-diderek-digembosi-petugas/">Parkir Liar, Sejumlah Kendaraan di Padang Digembosi dan Diderek Petugas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210114</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kadishub Padang Pastikan Akan Gembos dan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan</title>
		<link>https://langgam.id/kadishub-padang-pastikan-akan-gembos-dan-derek-kendaraan-yang-parkir-sembarangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[zulfikar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2022 10:55:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=163345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani memastikan bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau di Fasilitas Umum (Fasum). Bahkan, Yudi menegaskan, bagi kendaraan yang kedapatan parkir di Fasum, bannya akan digembos dan diderek. &#8220;Kendaraan yang parkir di fasum tentunya akan kami lakukan tindakan,&#8221; ujar Yudi dikutip dari rilis Diskominfo Padang, Selasa (11/10/2022). Saat ini, kata Yudi, cukup banyak pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir. &#8220;Kita akan gembos atau derek bagi kendaraan yang parkir asalan,&#8221; tegasnya. Penindakan terhadap kendaraan yang parkir asalan itu, sebut Yudi, akan bekerjasama dengan Satuan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kadishub-padang-pastikan-akan-gembos-dan-derek-kendaraan-yang-parkir-sembarangan/">Kadishub Padang Pastikan Akan Gembos dan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani memastikan bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau di Fasilitas Umum (Fasum).</p>
<p>Bahkan, Yudi menegaskan, bagi kendaraan yang kedapatan parkir di Fasum, bannya akan digembos dan diderek.</p>
<p>&#8220;Kendaraan yang parkir di fasum tentunya akan kami lakukan tindakan,&#8221; ujar Yudi dikutip dari rilis Diskominfo Padang, Selasa (11/10/2022).</p>
<p>Saat ini, kata Yudi, cukup banyak pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir. &#8220;Kita akan gembos atau derek bagi kendaraan yang parkir asalan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Penindakan terhadap kendaraan yang parkir asalan itu, sebut Yudi, akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama bagi kendaraan yang parkir di Fasum.</p>
<p>&#8220;Kalau parkir di badan jalan, kita kerjasama dengan Satlantas Polresta Padang untuk penindakan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Semetara itu, Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya selalu siap siaga dan berkoordinasi dengan Dishub untuk penertiban dan penegakan perda.</p>
<p>Menurut Mursalim, saat ini memang sering terjadi pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan. &#8220;Kita bahkan sering mendapati dan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Banyak juga, kata Mursalim, pemilik kendaraan yang berkedok parkir, tapi berdagang di atas mobilnya. Pemilik memarkirkan kendaraan di badan jalan atau trotoar dan berjualan di atas kendaraannya itu.</p>
<p>&#8220;Banyak yang berkedok parkir, justru berjualan, kendaraannya diparkir berbulan-bulan bahkan hingga ban kendaraannya kempis,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/sebulan-dishub-padang-tindak-18-kendaraan-parkir-sembarangan/">Sebulan, Dishub Padang Tindak 18 Kendaraan Parkir Sembarangan</a></strong></p>
<p>Terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan menyalahi aturan, tegas Mursalim, pihaknya tidak akan pandang bulu, semua ditertibkan.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kadishub-padang-pastikan-akan-gembos-dan-derek-kendaraan-yang-parkir-sembarangan/">Kadishub Padang Pastikan Akan Gembos dan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Tegur Juru Parkir Liar yang Resahkan Warga di Khatib Sulaiman Padang</title>
		<link>https://langgam.id/satpol-pp-tegur-juru-parkir-liar-yang-resahkan-warga-di-khatib-sulaiman-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2022 15:17:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=147580</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Padang &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Juru parkir liar di Khatib Sulaiman Padang itu diingatkan agar tak mengulangi hal serupa. Langgam.id &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang menegur juru parkir liar di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Senin (7/2/2022). Juru parkir liar yang ditegur itu berinisial BD (35). Ia ditegur karena aksinya (parkir liar) dinilai telah mengganggu seorang pelanggan bunga di kawasan tersebut. Lalu, pelanggan bunga itu melaporkan ke Satpol PP Kota Padang. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, usai mendapat laporan dari pelanggan bunga, personel Satpol PP Padang langsung ke lokasi. &#8220;Pas</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-tegur-juru-parkir-liar-yang-resahkan-warga-di-khatib-sulaiman-padang/">Satpol PP Tegur Juru Parkir Liar yang Resahkan Warga di Khatib Sulaiman Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Padang &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Juru parkir liar di Khatib Sulaiman Padang itu diingatkan agar tak mengulangi hal serupa.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang menegur juru parkir liar di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Senin (7/2/2022).</p>
<p>Juru parkir liar yang ditegur itu berinisial BD (35). Ia ditegur karena aksinya (parkir liar) dinilai telah mengganggu seorang pelanggan bunga di kawasan tersebut.</p>
<p>Lalu, pelanggan bunga itu melaporkan ke Satpol PP Kota Padang.</p>
<p>Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, usai mendapat laporan dari pelanggan bunga, personel Satpol PP Padang langsung ke lokasi.</p>
<p>&#8220;Pas di lokasi, memang ada petugas parkir liar. Kita langsung panggil, dan kita ingatkan agar tidak mengulangi hal serupa,&#8221; ujar Mursalim.</p>
<p>Satpol PP, kata Mursalim, tetap mengutamakan tindakan preventif sebelum penertiban.</p>
<p>Bahkan, sebut Mursalim, juru parkir liar di Khatib Sualiman itu sudah diingatkan serta disosialisasikan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.</p>
<p>&#8220;Selain Perda 11 tahun 2005, kita juga ingatkan tentang Perda Nomor: 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan perparkiran. Pada Bab 3 Pasal 18, dijelaskan, petugas parkir harus mengunakan pakaian seragam, identitas diri dan perlengkapan lainnya,&#8221; ungkap Mursalim.</p>
<p>Kemudian, Mursalim juga mengimbau, agar para pengendara tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak resmi.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/pesan-kasat-pol-pp-padang-ke-anggotanya-jangan-arogan-jadilah-sahabat-masyarakat/">Pesan Kasat Pol PP Padang ke Anggotanya: Jangan Arogan, Jadilah Sahabat Masyarakat</a></strong></p>
<p>&#8220;Kita tetap akan terus menjaga trantibum di Kota Padang, namun kita juga imbau kepada pengendara, agar tidak parkir sembarangan, carilah tempat parkir yang benar dan diperuntukan untuk parkir,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-tegur-juru-parkir-liar-yang-resahkan-warga-di-khatib-sulaiman-padang/">Satpol PP Tegur Juru Parkir Liar yang Resahkan Warga di Khatib Sulaiman Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147580</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/64 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-27 04:51:44 by W3 Total Cache
-->