<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita pajak Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/pajak/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Dec 2025 08:26:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita pajak Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/pajak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir</title>
		<link>https://langgam.id/3-cara-samsat-padang-maksimalkan-pajak-kendaraan-bermotor-buruan-jelang-pemutihan-2025-berakhir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 08:25:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=239827</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemprov Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) lewat Samsat Padang terus memacu peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beragam langkah digulirkan agar para pemilik kendaraan kendaraan lebih taat bayar, sekaligus memudahkan akses pembayaran. Untuk diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober. Program pemutihan ini akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan. “Sudah lebih dari 100 ribu surat peringatan kita kirim ke wajib pajak pemilik kendaraan. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion didampingi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-cara-samsat-padang-maksimalkan-pajak-kendaraan-bermotor-buruan-jelang-pemutihan-2025-berakhir/">3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pemprov Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) lewat Samsat Padang terus memacu peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beragam langkah digulirkan agar para pemilik kendaraan kendaraan lebih taat bayar, sekaligus memudahkan akses pembayaran.</p>



<p>Untuk diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober. Program pemutihan ini akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.</p>



<p>“Sudah lebih dari 100 ribu surat peringatan kita kirim ke wajib pajak pemilik kendaraan. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, beberapa waktu lalu.</p>



<p>Pemprov Sumbar memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas BBNKB ke-2 dan pajak progresif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi.</p>



<p>Berikut tiga cara Samsat Padang memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat di Kota Padang.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Razia Berkala dan Surat Peringatan Masif</strong></li>
</ol>



<p>Samsat Padang melakukan razia kendaraan yang mati pajak di berbagai titik Kota Padang sepanjang tahun. Razia tersebut melibatkan kepolisian dan juga Jasa Raharja.</p>



<p>Langkah ini dilengkapi dengan penyebaran surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sebagai dorongan agar segera melunasi kewajiban. Pendekatan ganda ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bayar pajak tepat waktu.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li><strong>Program Gebyar Pemutihan</strong></li>
</ol>



<p>Pemprov Sumbar menyediakan keringanan besar melalui program pemutihan akhir tahun ini. Pemilik kendaraan dengan pajak mati, cukup membayar satu tahun saja.</p>



<p>Program ini menghapus tunggakan pokok PKB, denda pajak, serta denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Juga tersedia potongan hingga 50–70 persen untuk kendaraan mutasi atau angkutan umum.</p>



<p>Menurut Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, program ini menjadi kesempatan istimewa bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lama. &#8220;Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak. Cukup bayar pajak 1 tahun saja,&#8221; katanya.</p>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li><strong>Layanan Samsat Keliling Kota Padang</strong></li>
</ol>



<p>Samsat Keliling Kota Padang rutin digelar di berbagai lokasi strategis tiap pekan, sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor Samsat utama.</p>



<p>Misalnya hari ini, Senin (8/12/2025), Samsat Keliling hadir di Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Wajib pajak bisa langsung membayar ke sana mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.</p>



<p>Dengan layanan keliling ini, perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih ringkas dan cepat bagi warga yang sibuk<strong>. (*)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-cara-samsat-padang-maksimalkan-pajak-kendaraan-bermotor-buruan-jelang-pemutihan-2025-berakhir/">3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">239827</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya</title>
		<link>https://langgam.id/sampai-kapan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-sumbar-ini-batas-waktunya-dan-syarat-lengkapnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 08:38:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[BIN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=239567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) menghadirkan dua gelombang keringanan besar selama tahun 2025. Banyak warga kini menanyakan, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan di Sumbar berlaku dan manfaat apa saja yang bisa mereka dapatkan dari program tersebut? Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober dan akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan. Informasi tentang sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Sumbar berlaku menjadi penting karena kebijakan ini hanya dibuka dalam periode terbatas. Di periode pertengahan tahun, Pemprov Sumbar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sampai-kapan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-sumbar-ini-batas-waktunya-dan-syarat-lengkapnya/">Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) menghadirkan dua gelombang keringanan besar selama tahun 2025.</p>



<p>Banyak warga kini menanyakan, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan di Sumbar berlaku dan manfaat apa saja yang bisa mereka dapatkan dari program tersebut?</p>



<p>Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober dan akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.</p>



<p>Informasi tentang sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Sumbar berlaku menjadi penting karena kebijakan ini hanya dibuka dalam periode terbatas.</p>



<p>Di periode pertengahan tahun, Pemprov Sumbar lebih dulu membuka pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.</p>



<p>Dua gelombang ini mempertegas komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah.</p>



<p>Lantas, apa saja manfaat pemutihan kendaraan?</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Bebas seluruh tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.</li>



<li>Bebas denda PKB dan sanksi administratif hingga 100 persen.</li>



<li>Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.</li>



<li>Diskon 50 persen PKB mutasi masuk dari luar provinsi.</li>



<li>Diskon 50 persen pokok PKB angkutan barang.</li>



<li>Diskon 70 persen pokok PKB angkutan umum penumpang.</li>
</ol>



<p>Dimana tempat bayar pajak kendaraan?</p>



<p>– Kantor Samsat kabupaten/kota<br>– Samsat Keliling, Drive-Thru, Gerai/Mall, dan Samsat Nagari<br>– Aplikasi SIGNAL untuk pembayaran daring</p>



<p>Dalam paparannya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah masyarakat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda.</p>



<p>Mahyeldi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan adalah momen terbaik di akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan bahwa Pemprov Sumbar memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas BBNKB ke-2 dan pajak progresif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi. <strong>(**)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sampai-kapan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-sumbar-ini-batas-waktunya-dan-syarat-lengkapnya/">Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">239567</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Taat Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah</title>
		<link>https://langgam.id/taat-bayar-pajak-pemprov-sumbar-siapkan-hadiah-umrah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 22:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=231298</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id — Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan hadiah umrah gratis untuk lima orang wajib pajak yang beruntung sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka selama ini. Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengatakan proses pengundian pemenang akan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Gebyar Pajak, yang digelar pada 14 Agustus 2025 di Auditorium Gubernuran. Sementara penyerahan hadiah dijadwalkan saat upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tingkat Provinsi Sumbar, di halaman Istana Gubernuran. “InsyaAllah, pengundian akan kita laksanakan pada 14 Agustus. Nantinya, hadiah akan diserahkan langsung oleh</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/taat-bayar-pajak-pemprov-sumbar-siapkan-hadiah-umrah/">Taat Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> — Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan hadiah umrah gratis untuk lima orang wajib pajak yang beruntung sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka selama ini.</p>



<p>Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengatakan proses pengundian pemenang akan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Gebyar Pajak, yang digelar pada 14 Agustus 2025 di Auditorium Gubernuran. Sementara penyerahan hadiah dijadwalkan saat upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tingkat Provinsi Sumbar, di halaman Istana Gubernuran.</p>



<p>“InsyaAllah, pengundian akan kita laksanakan pada 14 Agustus. Nantinya, hadiah akan diserahkan langsung oleh Bapak Gubernur saat upacara HUT RI,” ungkap Syefdinon usai memimpin rapat persiapan kegiatan di Kantor Bapenda Sumbar, Selasa (5/8/2025).</p>



<p>Memang, tidak semua wajib pajak bisa menjadi peserta undian. Syefdinon menegaskan, program ini ditujukan khusus bagi mereka yang selalu taat membayar pajak kendaraannya selama 15 tahun terakhir.</p>



<p>“Program ini adalah bentuk penghargaan kami kepada para wajib pajak yang konsisten dan patuh,” tegasnya.</p>



<p>Dalam kesempatan yang sama, Syefdinon juga mengungkapkan bahwa kegiatan Gebyar Pajak tidak hanya diisi dengan pengundian hadiah. Acara ini juga akan dirangkai dengan diskusi strategis bertema percepatan digitalisasi dan optimalisasi pajak kendaraan bermotor, yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di Sumbar.</p>



<p>“Melalui forum ini, kita ingin mendorong transformasi sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah kita galakkan dalam Progul Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030,” tambahnya.</p>



<p>Program ini diharapkan tidak hanya menjadi momen penghargaan, tetapi juga kampanye efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/taat-bayar-pajak-pemprov-sumbar-siapkan-hadiah-umrah/">Taat Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231298</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Alami Kontraksi 12,34 Persen, Penerimaan Pajak di Sumbar hingga April 2025 Capai Rp1,22 Triliun</title>
		<link>https://langgam.id/alami-kontraksi-1234-persen-penerimaan-pajak-di-sumbar-hingga-april-2025-capai-rp122-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 03:54:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=227309</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp1,22 triliun untuk periode Januari hingga April 2025. Meskipun mengalami kontraksi sebesar 12,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya, penurunan tersebut disebabkan oleh peningkatan tajam dalam pembayaran restitusi pajak. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Ia menegaskan bahwa dukungan para wajib pajak sangat penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat pajak. Kontribusi Anda sangat berarti dalam membiayai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/alami-kontraksi-1234-persen-penerimaan-pajak-di-sumbar-hingga-april-2025-capai-rp122-triliun/">Alami Kontraksi 12,34 Persen, Penerimaan Pajak di Sumbar hingga April 2025 Capai Rp1,22 Triliun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp1,22 triliun untuk periode Januari hingga April 2025. Meskipun mengalami kontraksi sebesar 12,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya, penurunan tersebut disebabkan oleh peningkatan tajam dalam pembayaran restitusi pajak.</p>



<p>Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Ia menegaskan bahwa dukungan para wajib pajak sangat penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.</p>



<p>“Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat pajak. Kontribusi Anda sangat berarti dalam membiayai pembangunan,” ujar Arif dalam keterangan resminya dikutip Selasa (3/6/2025).</p>



<p>Secara bruto, penerimaan pajak justru mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Sementara itu, nilai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak naik sebesar Rp222,17 miliar atau tumbuh 58,10 persen.</p>



<p>Beberapa jenis pajak menunjukkan tren pertumbuhan yang menggembirakan. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mencatat lonjakan penerimaan hingga Rp79,72 miliar, meningkat 48,12 persen dari sebelumnya Rp53,82 miliar pada tahun lalu. Penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp440,04 miliar, tumbuh 1,66 persen. Peningkatan paling mencolok tercatat pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5L yang melonjak hingga 870,95 persen, dari Rp543,27 juta menjadi Rp5,27 miliar.</p>



<p>Namun demikian, beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri justru mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.</p>



<p>Dilihat dari sektor usaha, penerimaan terbesar disumbang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan kontribusi sebesar Rp297,95 miliar. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mencatat pertumbuhan 4,75 persen dengan realisasi Rp196,74 miliar. Sementara itu, sektor Administrasi Pemerintahan dan Industri Pengolahan mengalami penurunan.</p>



<p>Jika dikategorikan berdasarkan jenis wajib pajak, penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi mencatat kenaikan signifikan sebesar 22,49 persen, yakni dari Rp135,09 miliar menjadi Rp165,47 miliar. Sebaliknya, penerimaan dari Wajib Pajak Badan dan Pemungut mengalami penurunan.</p>



<p>Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan akan terus mengawal penerimaan pajak dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat demi mendorong kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. (*/f)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/alami-kontraksi-1234-persen-penerimaan-pajak-di-sumbar-hingga-april-2025-capai-rp122-triliun/">Alami Kontraksi 12,34 Persen, Penerimaan Pajak di Sumbar hingga April 2025 Capai Rp1,22 Triliun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227309</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun</title>
		<link>https://langgam.id/pemerintah-perpanjang-insentif-ppn-rumah-tapak-dan-rumah-susun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Feb 2025 13:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=222397</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. “Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemerintah-perpanjang-insentif-ppn-rumah-tapak-dan-rumah-susun/">Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. </p>



<p>Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. </p>



<p>“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti,Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.</p>



<p>Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. </p>



<p>Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. </p>



<p>“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi. </p>



<p>Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.</p>



<p>“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemerintah-perpanjang-insentif-ppn-rumah-tapak-dan-rumah-susun/">Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222397</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tersedia di Mal Pelayanan Publik</title>
		<link>https://langgam.id/pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor-kini-tersedia-di-mal-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 04:32:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219800</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang terhitung mulai Selasa (14/1/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan untuk roda dua dan roda empat dengan sistem yang lebih cepat dan praktis. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, wajib melengkapi dokumen seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan dari leasing/bank, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan KTP asli.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor-kini-tersedia-di-mal-pelayanan-publik/">Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tersedia di Mal Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang terhitung mulai Selasa (14/1/2025).</p>



<p>Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan untuk roda dua dan roda empat dengan sistem yang lebih cepat dan praktis. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.</p>



<p>Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, wajib melengkapi dokumen seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan dari leasing/bank, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan KTP asli.</p>



<p>Layanan di MPP hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan, balik nama (BBN), penggantian pelat nomor, perubahan warna kendaraan, atau perubahan jenis kendaraan, masyarakat tetap diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.</p>



<p>Kanit Regident Polres Padang Panjang, Bripka Yofri CH, menjelaskan, kehadiran layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan mereka dengan mudah, cepat dan nyaman. Pelayanan di MPP menjadi salah satu upaya kami untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ungkapnya.</p>



<p>Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan sekaligus mendukung peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pembayaran-pajak-kendaraan-bermotor-kini-tersedia-di-mal-pelayanan-publik/">Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tersedia di Mal Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219800</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya</title>
		<link>https://langgam.id/menkeu-resmi-terbitkan-aturan-ppn-12-persen-berikut-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 06:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219205</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen. Dalam salinan PMK yang diterima pada Rabu (1/1/2025) disebutkan bahwa PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. &#8220;Peraturan Menteri ini mulai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menkeu-resmi-terbitkan-aturan-ppn-12-persen-berikut-penjelasannya/">Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen.</p>



<p>Dalam salinan PMK yang diterima pada Rabu (1/1/2025) disebutkan bahwa PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.</p>



<p>&#8220;Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,&#8221; seperti dikutip dari Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, Rabu (1/1/2025).</p>



<p>Dalam Pasal 2 (dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.</p>



<p>Sedangkan pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.</p>



<p>PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.</p>



<p>“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” sebut salah<br>satu pertimbangan PMK 131/2024. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menkeu-resmi-terbitkan-aturan-ppn-12-persen-berikut-penjelasannya/">Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219205</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun</title>
		<link>https://langgam.id/sampai-november-2024-djp-catat-penerimaan-pajak-di-sumbar-rp521-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Dec 2024 07:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DJP Sumbar Jambi]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=218560</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat penerimaan pajak di Provinsi Sumatra Barat sampai November 2024 mencapai Rp5,21 triliun atau mencapai 80,9 persen dari target. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengapreasiasi wajib pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, sehingga realisasi penerimaan cukup memuaskan. &#8220;Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari sampai dengan November 2024 sebesar Rp5,21 Triliun dari target APBN sebesar Rp6,44 Triliun atau 80,9 persen dari total target,&#8221; sebutnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024). Ia menjelaskan realisasi penerimaan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sampai-november-2024-djp-catat-penerimaan-pajak-di-sumbar-rp521-triliun/">Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat penerimaan pajak di Provinsi Sumatra Barat sampai November 2024 mencapai Rp5,21 triliun atau mencapai 80,9 persen dari target. </p>



<p>Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengapreasiasi wajib pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, sehingga realisasi penerimaan cukup memuaskan.</p>



<p>&#8220;Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari sampai dengan November 2024 sebesar Rp5,21 Triliun dari target APBN sebesar Rp6,44 Triliun atau 80,9 persen dari total target,&#8221; sebutnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024). </p>



<p>Ia menjelaskan realisasi penerimaan itu tumbuh positif 0,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak sampai dengan November tahun 2024 dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang  menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dan kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.</p>



<p>Pada Bulan Januari sampai dengan November tahun 2024, beberapa jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. PPN Dalam Negeri tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sebaliknya, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Badan, dan PBB tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.</p>



<p>Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga November 2024 mengalami pertumbuhan positif yang ditopang oleh lima sektor dominan. Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. </p>



<p>Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh pasal 21. Sektor Industri Pengolahan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Lainnya tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.</p>



<p>Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yakni : Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan Orang Pribadi mengalami tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan (Pelaporan SPT Tahunan OP telah berakhir 31 Maret 2024). </p>



<p>Penerimaan Badan mengalami pertumbuhan negatif dibandingkan dengan periode November tahun 2023. Penerimaan Pemungut tumbuh positif  dibandingkan dengan periode November tahun 2023, kenaikan ini karena meningkatnya pembayaran PPN Pemungut.</p>



<p>Proyeksi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada sampai dengan periode November 2024 menunjukkan kinerja yang sangat baik. Berdasarkan data yang tersedia, terjadi peningkatan signifikan dengan deviasi positif sebesar 1,69 persen dari target yang telah ditetapkan. </p>



<p>Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak melebihi ekspektasi, yang dapat menjadi indikasi adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sampai-november-2024-djp-catat-penerimaan-pajak-di-sumbar-rp521-triliun/">Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218560</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Nasabah Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan</title>
		<link>https://langgam.id/marak-tagihan-pajak-berekstensi-apk-bri-imbau-nasabah-tak-terkecoh-modus-penipuan-perbankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 23:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BRI]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=215474</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Modus penipuan perbankan masih marak dan meresahkan. Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni pengiriman tagihan pajak lewat aplikasi WhatsApp. Pelaku kejahatan menyamar sebagai petugas pajak yang mengirimkan tagihan pajak kepada korban, yang ternyata file tersebut merupakan file berekstensi APK.  Terkait hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat khususnya nasabah BRI untuk berhati-hati dan meningkatkan awareness. Pasalnya, modus penipuan berbentuk digital atau social engineering ini dapat mengelabui nasabah dan berpotensi bocornya data-data transaksi perbankan serta berdampak pada keamanan dana nasabah. BRI pun terus menggencarkan edukasi dan langkah praktis menghindari diri</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/marak-tagihan-pajak-berekstensi-apk-bri-imbau-nasabah-tak-terkecoh-modus-penipuan-perbankan/">Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Nasabah Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Modus penipuan perbankan masih marak dan meresahkan. Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni pengiriman tagihan pajak lewat aplikasi WhatsApp. </p>



<p>Pelaku kejahatan menyamar sebagai petugas pajak yang mengirimkan tagihan pajak kepada korban, yang ternyata file tersebut merupakan file berekstensi APK. </p>



<p>Terkait hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat khususnya nasabah BRI untuk berhati-hati dan meningkatkan awareness. Pasalnya, modus penipuan berbentuk digital atau social engineering ini dapat mengelabui nasabah dan berpotensi bocornya data-data transaksi perbankan serta berdampak pada keamanan dana nasabah. </p>



<p>BRI pun terus menggencarkan edukasi dan langkah praktis menghindari diri menjadi korban penipuan modus ini.</p>



<p>Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Arga M Nugraha menegaskan bahwa keamanan data yang pada akhirnya berujung pada keamanan dana nasabah, menjadi fokus utama BRI.</p>



<p>&#8220;Pengamanan dilakukan mulai dari sisi network, server, data center, dengan tujuan yang komprehensif dan end to end. Keamanan dari pemantauan juga dilakukan. Namun bagian utamanya, kami meng-encourage user, jangan sampai hal yang dianggap sederhana, justru berbalik menyerang. Jadi misalnya jangan pernah sekali-kali menyerahkan username, password, dan OTP kepada orang lain, bahkan pihak yang mengaku sebagai BRI sekalipun,&#8221; ujar Arga. </p>



<p>Menurut Arga, keamanan siber adalah perjuangan yang terus menerus. Oleh karena itu, BRI akan terus berinovasi dan meningkatkan sistem keamanannya untuk memastikan bahwa data dan dana nasabah tetap aman. </p>



<p>Arga mengungkapkan bahwa masyarakat juga dapat memerangi cybercrime, dengan melakukan beberapa tips. Yaitu, jangan pernah membagikan informasi pribadi seperti username, password, atau OTP kepada siapapun.</p>



<p>Kemudian, hati-hati dengan pesan atau email yang mencurigakan yang mengatasnamakan BRI atau instansi resmi lainnya. Untuk memastikan kebenarannya agar menghubungi Call Center resmi instansi tersebut.</p>



<p>Selanjutnya, gunakan koneksi internet yang aman saat mengakses BRImo. Aktifkan fitur keamanan tambahan yang disediakan oleh BRImo. Lakukan verifikasi dua faktor (2FA) untuk setiap transaksi penting</p>



<p>Berikutnya, perbarui aplikasi BRImo secara berkala. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan.</p>



<p>&#8220;Jadi prinsip kehati-hatian nasabah dan praktik keamanan wajib dilakukan, seperti jangan install APK sembarangan, install game gratisan. Kami coba mengamankan sejauh yang kami bisa, tapi device nasabah itu kan sifatnya personal. Jadi kerahasiaan itu menjadi komitmen dua belah pihak, kami tidak bisa menjaga keamanan ini tanpa awareness dari nasabah, dinamika ini yang harus dijaga bersama,&#8221; ujar Arga. </p>



<p>Tak hanya tagihan pajak, beberapa modus penipuan digital juga marak dan berpotensi merugikan masyarakat. Seperti undangan pernikahan digital, pemberitahuan penutupan rekening, pemberitahuan tagihan BPJS, foto paket dari kurir, surat atau blangko tilang, hingga yang terbaru adalah surat tagihan pajak. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/marak-tagihan-pajak-berekstensi-apk-bri-imbau-nasabah-tak-terkecoh-modus-penipuan-perbankan/">Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Nasabah Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215474</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi</title>
		<link>https://langgam.id/program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-sumbar-berakhir-2-hari-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Sep 2024 01:27:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212679</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan berakhir dua hari lagi yaitu pada 30 September 2024. Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024. &#8220;Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir 2 hari lagi dunsanak. Mari manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dunsanak,&#8221; tulis Samsat Padang dalam akun Instagramnya, Sabtu (28/9/2024). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-sumbar-berakhir-2-hari-lagi/">Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan berakhir dua hari lagi yaitu pada 30 September 2024.</p>



<p>Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.</p>



<p>&#8220;Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir 2 hari lagi dunsanak. Mari manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dunsanak,&#8221; tulis Samsat Padang dalam akun Instagramnya, Sabtu (28/9/2024).</p>



<p>Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). </p>



<p>Selain itu, ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat.</p>



<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon sebelumnya mengatakan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.</p>



<p>&#8220;Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah,&#8221; ujar Syefdinon pada Kamis (22/8/2024).</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Bapenda Sumbar mencakup empat kategori.</p>



<p>Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengubah nama kepemilikan dengan biaya lebih ringan.</p>



<p>&#8220;Ini akan membantu pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraannya sesuai nama sendiri, terutama saat seri kendaraan berpindah wilayah,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kemudian kategori kedua, ungkap Syefdinon, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Dalam hal ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda, meskipun telah menunggak selama dua tahun atau lebih.</p>



<p>&#8220;Denda biasanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan dan berlaku kelipatannya, jadi ini sangat menguntungkan,&#8221; bebernya.</p>



<p>Berikutnya, kata Syefdinon, Pemprov Sumbar menghapuskan pajak progresif. Ini berarti wajib pajak tidak lagi dikenakan tarif lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama yang sama.</p>



<p>&#8220;Terakhir, ada kebijakan pembebasan denda bea asuransi kerja sama dengan PT Jasa Raharja, yang dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota, serta dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat.</p>



<p>&#8220;Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, Drive Thru, Gerai Samsat, Mall, dan Aplikasi SIGNAL. Sedangkan untuk pembayaran BBNKB, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar karena membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujarnya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-sumbar-berakhir-2-hari-lagi/">Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212679</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/29 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-04 02:48:14 by W3 Total Cache
-->