<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Pajak Kendaraan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/pajak-kendaraan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/pajak-kendaraan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 10:35:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Pajak Kendaraan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/pajak-kendaraan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Permudah Wajib Pajak, 2 Mobil Layanan Keliling Hadir di Sejumlah Titik Kota Padang</title>
		<link>https://langgam.id/permudah-wajib-pajak-2-mobil-layanan-keliling-hadir-di-sejumlah-titik-kota-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 04:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Editor Choice]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id — Pemerintah Kota Padang terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui pengoperasian mobil layanan pajak keliling. Inovasi ini diharapkan mampu mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Fuji Astomi, mengatakan saat ini terdapat dua unit mobil layanan pajak keliling yang beroperasi hampir setiap hari di berbagai lokasi strategis. “Ada dua mobil layanan pajak keliling, yakni dari Samsat dan Bapenda. Keduanya bergerak beriringan di titik-titik yang telah ditentukan,” ujar Fuji saat ditemui di Lapangan Apeksi, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (8/4/2026). Melalui layanan ini, masyarakat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/permudah-wajib-pajak-2-mobil-layanan-keliling-hadir-di-sejumlah-titik-kota-padang/">Permudah Wajib Pajak, 2 Mobil Layanan Keliling Hadir di Sejumlah Titik Kota Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> — Pemerintah Kota Padang terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui pengoperasian mobil layanan pajak keliling. Inovasi ini diharapkan mampu mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.</p>



<p>Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Fuji Astomi, mengatakan saat ini terdapat dua unit mobil layanan pajak keliling yang beroperasi hampir setiap hari di berbagai lokasi strategis.</p>



<p>“Ada dua mobil layanan pajak keliling, yakni dari Samsat dan Bapenda. Keduanya bergerak beriringan di titik-titik yang telah ditentukan,” ujar Fuji saat ditemui di Lapangan Apeksi, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (8/4/2026).</p>



<p>Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak kendaraan bermotor. Kehadiran mobil layanan keliling tersebut dinilai efektif menjangkau warga, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di kecamatan-kecamatan.</p>



<p>Fuji menjelaskan, jadwal dan lokasi layanan telah diatur secara bergilir. Pada Rabu, mobil layanan berada di kawasan Balai Kota Padang untuk melayani warga Koto Tangah dan sekitarnya. Selanjutnya, pada Kamis (9/4/2026), layanan dijadwalkan hadir di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol sebelum berpindah ke kecamatan lain.</p>



<p>“Kami telah berkoordinasi dengan para camat terkait penentuan lokasi, sehingga layanan ini benar-benar menjangkau masyarakat,” katanya dikutip dari Kominfo.</p>



<p>Selain mendekatkan layanan, mobil pajak keliling juga menawarkan proses pembayaran yang cepat dan efisien. Warga hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.</p>



<p>Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB setiap harinya.</p>



<p>Menurut Fuji, kehadiran layanan pajak keliling merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.</p>



<p>“Harapannya, dengan layanan yang semakin dekat dan mudah diakses, tidak ada lagi masyarakat yang terlambat membayar pajak atau dikenakan denda,” ujarnya.</p>



<p>Ia menambahkan, optimalisasi layanan ini juga diharapkan dapat mempercepat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.</p>



<p>“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak,” kata Fuji.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/permudah-wajib-pajak-2-mobil-layanan-keliling-hadir-di-sejumlah-titik-kota-padang/">Permudah Wajib Pajak, 2 Mobil Layanan Keliling Hadir di Sejumlah Titik Kota Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245247</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Daftar Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Kota Padang, Tak Harus ke Kantor Samsat!</title>
		<link>https://langgam.id/daftar-tempat-bayar-pajak-kendaraan-di-kota-padang-tak-harus-ke-kantor-samsat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 06:51:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=240538</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tak lagi harus antre panjang di kantor Samsat induk untuk membayar pajak tahunan. Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar menghadirkan berbagai lokasi pelayanan alternatif agar wajib pajak tak repot ke kantor Samsat Padang. &#8220;Kami telah menyediakan tempat pembayaran pajak di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau dikunjungi masyarakat,&#8221; kata Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, didampingi Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal dan Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama, Senin (15/12/2025). Kantor Samsat Padang berada di Jalan Asahan Nomor 2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Di pusat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-tempat-bayar-pajak-kendaraan-di-kota-padang-tak-harus-ke-kantor-samsat/">Daftar Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Kota Padang, Tak Harus ke Kantor Samsat!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tak lagi harus antre panjang di kantor Samsat induk untuk membayar pajak tahunan.</p>



<p>Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar menghadirkan berbagai lokasi pelayanan alternatif agar wajib pajak tak repot ke kantor Samsat Padang.</p>



<p>&#8220;Kami telah menyediakan tempat pembayaran pajak di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau dikunjungi masyarakat,&#8221; kata Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, didampingi Kasubag TU UPTD PPD di Padang, Defrizal dan Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama, Senin (15/12/2025).</p>



<p>Kantor Samsat Padang berada di Jalan Asahan Nomor 2, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Di pusat layanan utama ini, masyarakat bisa mengurus berbagai layanan penting; mulai dari pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, hingga layanan administratif seperti balik nama dan mutasi kendaraan.</p>



<p><strong>Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025</strong></p>



<p>Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 masih berlangsung hingga 30 Desember 2025. Dalam periode terbatas ini, masyarakat mendapatkan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administratif.</p>



<p>Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga menggelar pemutihan tahap pertama melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 yang berlaku pada 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.</p>



<p>Melalui program akhir tahun, pemerintah memberikan enam keuntungan utama, antara lain pembebasan seluruh tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ, diskon 50 persen PKB mutasi masuk dari luar provinsi, diskon 50 persen pokok PKB angkutan barang, serta diskon 70 persen pokok PKB angkutan umum penumpang. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.</p>



<p>Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan tersebut. “Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun ini. Ini adalah momen terbaik di akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, pada pemutihan pertengahan tahun, Pemprov Sumbar juga memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak, denda keterlambatan, denda SWDKLLJ, serta penghapusan BBNKB ke-2 dan pajak progresif.</p>



<p>Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menegaskan bahwa masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, dengan catatan kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi. (**)<br>Layanan Samsat Padang juga hadir di sejumlah pusat perbelanjaan. Gerai Samsat Corner Transmart Padang misalnya, yang berlokasi di Transmart Padang, Kecamatan Padang Utara. Ada pula Gerai Samsat &amp; SIM Padang beroperasi di Plaza Andalas, Kecamatan Padang Barat.</p>



<p>Layanan serupa juga tersedia di Christine Hakim Idea Park dan Basko City Mall lantai 3. Kedua lokasi ini resmi melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan.</p>



<p>Untuk waktu operasional, gerai Samsat umumnya buka pada hari kerja mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, serta Sabtu pukul 11.00–12.00 WIB.</p>



<p>Pilihan lain yang tak kalah praktis adalah layanan Drive Thru Samsat Padang yang berlokasi di Jalan Asahan Nomor 2, Rimbo Kaluang, Padang Barat. Layanan ini beroperasi Senin hingga Sabtu pukul 09.00–13.00 WIB. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ tanpa harus turun dari kendaraan.</p>



<p>&#8220;Kalau memperpanjang STNK lima tahunan, mutasi kendaraan, memang harus ke kantor Samsat,&#8221; kata Kasi Penagihan UPTD PPD di Padang, Herry Pratama.</p>



<p>Untuk layanan pajak tahunan di gerai Samsat, persyaratan umumnya meliputi, E-KTP asli sesuai data STNK, STNK asli dan nota pajak (SKPD) asli.</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-tempat-bayar-pajak-kendaraan-di-kota-padang-tak-harus-ke-kantor-samsat/">Daftar Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Kota Padang, Tak Harus ke Kantor Samsat!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">240538</post-id>	</item>
		<item>
		<title>3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir</title>
		<link>https://langgam.id/3-cara-samsat-padang-maksimalkan-pajak-kendaraan-bermotor-buruan-jelang-pemutihan-2025-berakhir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 08:25:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=239827</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemprov Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) lewat Samsat Padang terus memacu peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beragam langkah digulirkan agar para pemilik kendaraan kendaraan lebih taat bayar, sekaligus memudahkan akses pembayaran. Untuk diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober. Program pemutihan ini akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan. “Sudah lebih dari 100 ribu surat peringatan kita kirim ke wajib pajak pemilik kendaraan. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion didampingi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-cara-samsat-padang-maksimalkan-pajak-kendaraan-bermotor-buruan-jelang-pemutihan-2025-berakhir/">3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pemprov Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) lewat Samsat Padang terus memacu peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beragam langkah digulirkan agar para pemilik kendaraan kendaraan lebih taat bayar, sekaligus memudahkan akses pembayaran.</p>



<p>Untuk diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober. Program pemutihan ini akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.</p>



<p>“Sudah lebih dari 100 ribu surat peringatan kita kirim ke wajib pajak pemilik kendaraan. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, beberapa waktu lalu.</p>



<p>Pemprov Sumbar memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas BBNKB ke-2 dan pajak progresif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi.</p>



<p>Berikut tiga cara Samsat Padang memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat di Kota Padang.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Razia Berkala dan Surat Peringatan Masif</strong></li>
</ol>



<p>Samsat Padang melakukan razia kendaraan yang mati pajak di berbagai titik Kota Padang sepanjang tahun. Razia tersebut melibatkan kepolisian dan juga Jasa Raharja.</p>



<p>Langkah ini dilengkapi dengan penyebaran surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sebagai dorongan agar segera melunasi kewajiban. Pendekatan ganda ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bayar pajak tepat waktu.</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li><strong>Program Gebyar Pemutihan</strong></li>
</ol>



<p>Pemprov Sumbar menyediakan keringanan besar melalui program pemutihan akhir tahun ini. Pemilik kendaraan dengan pajak mati, cukup membayar satu tahun saja.</p>



<p>Program ini menghapus tunggakan pokok PKB, denda pajak, serta denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Juga tersedia potongan hingga 50–70 persen untuk kendaraan mutasi atau angkutan umum.</p>



<p>Menurut Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, program ini menjadi kesempatan istimewa bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lama. &#8220;Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak. Cukup bayar pajak 1 tahun saja,&#8221; katanya.</p>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li><strong>Layanan Samsat Keliling Kota Padang</strong></li>
</ol>



<p>Samsat Keliling Kota Padang rutin digelar di berbagai lokasi strategis tiap pekan, sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor Samsat utama.</p>



<p>Misalnya hari ini, Senin (8/12/2025), Samsat Keliling hadir di Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Wajib pajak bisa langsung membayar ke sana mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.</p>



<p>Dengan layanan keliling ini, perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih ringkas dan cepat bagi warga yang sibuk<strong>. (*)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-cara-samsat-padang-maksimalkan-pajak-kendaraan-bermotor-buruan-jelang-pemutihan-2025-berakhir/">3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">239827</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya</title>
		<link>https://langgam.id/sampai-kapan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-sumbar-ini-batas-waktunya-dan-syarat-lengkapnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 08:38:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[BIN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=239567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) menghadirkan dua gelombang keringanan besar selama tahun 2025. Banyak warga kini menanyakan, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan di Sumbar berlaku dan manfaat apa saja yang bisa mereka dapatkan dari program tersebut? Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober dan akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan. Informasi tentang sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Sumbar berlaku menjadi penting karena kebijakan ini hanya dibuka dalam periode terbatas. Di periode pertengahan tahun, Pemprov Sumbar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sampai-kapan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-sumbar-ini-batas-waktunya-dan-syarat-lengkapnya/">Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) menghadirkan dua gelombang keringanan besar selama tahun 2025.</p>



<p>Banyak warga kini menanyakan, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan di Sumbar berlaku dan manfaat apa saja yang bisa mereka dapatkan dari program tersebut?</p>



<p>Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober dan akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.</p>



<p>Informasi tentang sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Sumbar berlaku menjadi penting karena kebijakan ini hanya dibuka dalam periode terbatas.</p>



<p>Di periode pertengahan tahun, Pemprov Sumbar lebih dulu membuka pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.</p>



<p>Dua gelombang ini mempertegas komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah.</p>



<p>Lantas, apa saja manfaat pemutihan kendaraan?</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Bebas seluruh tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.</li>



<li>Bebas denda PKB dan sanksi administratif hingga 100 persen.</li>



<li>Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.</li>



<li>Diskon 50 persen PKB mutasi masuk dari luar provinsi.</li>



<li>Diskon 50 persen pokok PKB angkutan barang.</li>



<li>Diskon 70 persen pokok PKB angkutan umum penumpang.</li>
</ol>



<p>Dimana tempat bayar pajak kendaraan?</p>



<p>– Kantor Samsat kabupaten/kota<br>– Samsat Keliling, Drive-Thru, Gerai/Mall, dan Samsat Nagari<br>– Aplikasi SIGNAL untuk pembayaran daring</p>



<p>Dalam paparannya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah masyarakat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda.</p>



<p>Mahyeldi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan adalah momen terbaik di akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan bahwa Pemprov Sumbar memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas BBNKB ke-2 dan pajak progresif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi. <strong>(**)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sampai-kapan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-sumbar-ini-batas-waktunya-dan-syarat-lengkapnya/">Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">239567</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 21 Agustus-30 September 2024</title>
		<link>https://langgam.id/pemprov-sumbar-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-21-agustus-30-september-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 12:25:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=210271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak membayar kendaraannya. Mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan oleh Pemprov Sumbar guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. &#8220;Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah,&#8221; ucap Syefdinon dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024). Ia menjelaskan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-21-agustus-30-september-2024/">Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 21 Agustus-30 September 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak membayar kendaraannya. Mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.</p>



<p>Upaya ini dilakukan oleh Pemprov Sumbar guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat.</p>



<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.</p>



<p>&#8220;Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah,&#8221; ucap Syefdinon dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Bapenda Sumbar mencakup empat kategori. </p>



<p>Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengubah nama kepemilikan dengan biaya lebih ringan.</p>



<p>&#8220;Ini akan membantu pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraannya sesuai nama sendiri, terutama saat seri kendaraan berpindah wilayah,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kemudian kategori kedua, ungkap Syefdinon, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Dalam hal ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda, meskipun telah menunggak selama dua tahun atau lebih.</p>



<p>&#8220;Denda biasanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan dan berlaku kelipatannya, jadi ini sangat menguntungkan,&#8221; bebernya.</p>



<p>Berikutnya, kata Syefdinon, Pemprov Sumbar menghapuskan pajak progresif. Ini berarti wajib pajak tidak lagi dikenakan tarif lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama yang sama.</p>



<p>&#8220;Terakhir, ada kebijakan pembebasan denda bea asuransi kerja sama dengan PT Jasa Raharja, yang dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota, serta dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat. </p>



<p>&#8220;Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, Drive Thru, Gerai Samsat, Mall, dan Aplikasi SIGNAL. Sedangkan untuk pembayaran BBNKB, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar karena membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Syefdinon menyebutkan, bahwa Bapenda Sumbar menargetkan penghimpunan pajak kendaraan bermotor selama 2024 ini yaitu sebesar Rp860,2 miliar </p>



<p>Hingga Agustus 2024 ini terangnya, telah terkumpul Rp505 miliar, dengan sisa target Rp360,2 miliar yang harus dicapai dalam empat bulan ke depan.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dengan adanya pemutihan ini, target tersebut bisa tercapai,&#8221; kata Syefdinon. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-21-agustus-30-september-2024/">Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 21 Agustus-30 September 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210271</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kabar Baik, Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 September 2023</title>
		<link>https://langgam.id/kabar-baik-pemprov-sumbar-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-hingga-23-september-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Aug 2023 12:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=186694</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemprov Sumbar kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama satu bulan, mulai dari 23 Agustus hingga 23 September 2023. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, @bapendasumbar, pada Rabu (23/8/2023), pada pemutihan pajak kendaraan ini, ada Program 5 Untung: 1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang: &#8211; Terlambat daftar ulang pajak 2 tahun, cukup bayar 1 tahun pajak berjalan &#8211; Terlambat daftar ulang 3 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun pajak terhutang dan 1 tahun pajak berjalan 2. Pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan dari luar provinsi (Non</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kabar-baik-pemprov-sumbar-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-hingga-23-september-2023/">Kabar Baik, Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 September 2023</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Pemprov Sumbar kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama satu bulan, mulai dari 23 Agustus hingga 23 September 2023.</p>



<p>Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, @bapendasumbar, pada Rabu (23/8/2023), pada pemutihan pajak kendaraan ini, ada Program 5 Untung:</p>



<p>1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang:</p>



<p>&#8211; Terlambat daftar ulang pajak 2 tahun, cukup bayar 1 tahun pajak berjalan</p>



<p>&#8211; Terlambat daftar ulang 3 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun pajak terhutang dan 1 tahun pajak berjalan</p>



<p>2.  Pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan dari luar provinsi (Non BA)</p>



<p>3. Pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor</p>



<p>4. Pembebasan denda keterlambatan bayar bea balik nama kendaraan bermotor</p>



<p>5. Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari PT Jasa Raharja</p>



<p>&#8211; Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan</p>



<p>&#8220;Segera register kendaraan dunsanak dan datangi kantor samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatra Barat,&#8221; tulis Bapenda Sumbar. </p>



<p>Imbauan untuk memanfaatkan Program 5 Untung ini juga disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi melalui postingan di akun Instagram Bapenda Sumbar.</p>



<p>&#8220;Ayo segera manfaatlan Program 5 Untung ini. Jangan sampai dilewatkan kesempatan baik ini, mulai 23 Agustus 2023 sampai 23 September 2023,&#8221; ajak Mahyeldi. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kabar-baik-pemprov-sumbar-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-hingga-23-september-2023/">Kabar Baik, Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 September 2023</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186694</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023</title>
		<link>https://langgam.id/dprd-sumbar-minta-pemprov-tarik-pajak-dari-14-juta-kendaraan-di-tahun-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Aug 2022 04:01:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=160451</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menargetkan menarik pajak dari 1,4 juta kendaraan yang ada di Sumbar pada tahun 2023 mendatang. Usulan itu telah menjadi kesepakatan antara DPRD Sumbar melalui Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemprov Sumbar untuk menarik pajak dengan target sebanyak 1,4 juta kendaraan di tahun 2023. Anggota Banggar DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, usulan itu menjadi kesepakatan bersama untuk peningkatan pendapatan daerah pada tahun 2023. Jumlah ini naik dari pencapaian Pemprov Sumbar pada tahun 2021 lalu. &#8220;Pada 2021 tercatat ada 1,7 juta kendaraan di Provinsi Sumbar. Namun yang membayarkan pajak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-minta-pemprov-tarik-pajak-dari-14-juta-kendaraan-di-tahun-2023/">DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menargetkan menarik pajak dari 1,4 juta kendaraan yang ada di Sumbar pada tahun 2023 mendatang.</p>
<p dir="ltr">Usulan itu telah menjadi kesepakatan antara DPRD Sumbar melalui Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemprov Sumbar untuk menarik pajak dengan target sebanyak 1,4 juta kendaraan di tahun 2023.</p>
<p dir="ltr">Anggota Banggar DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, usulan itu menjadi kesepakatan bersama untuk peningkatan pendapatan daerah pada tahun 2023. Jumlah ini naik dari pencapaian Pemprov Sumbar pada tahun 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada 2021 tercatat ada 1,7 juta kendaraan di Provinsi Sumbar. Namun yang membayarkan pajak kendaraan hanya 900 ribuan kendaraan saja,&#8221; katanya, lewat keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).</p>
<p dir="ltr">Oleh sebab capaian dinaikkan dengan menargetkan pada tahun depan sebanyak 1,4 juta kendaraan membayar pajak. Menaikkan capaian tentu harus meningkatkan kesadaran masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Politisi Gerindra ini mengungkapkan, ada sejumlah hal yang diprediksi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak mereka.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mulai dari melakukan relaksasi pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah provinsi terhadap warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Kemudian keluarnya aturan pemerintah pusat yang menetapkan kendaraan menunggak pajak lebih dari dua tahun sebagai kendaraan bodong. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong wajib pajak untuk membayarkan kewajiban mereka.</p>
<p dir="ltr">Ia juga mengapresiasi Ketua Banggar DPRD Sumbar Supardi yang piawai dalam mendorong pemprov untuk meningkatkan pendapatan daerah dan diproyeksikan bersama pendapatan daerah ini akan naik Rp150 miliar pada tahun depan.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, dengan kepiawaian Ketua Banggar dan anggota yang benar-benar menguasai persoalan pendapatan daerah tidak serta merta membuat DPRD menerima rancangan yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihaknya menghitung bersama untuk hal ini.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/dinilai-terlalu-kecil-dprd-sumbar-minta-pemprov-naikkan-target-pajak-kendaraan/">Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Sumbar Minta Pemprov Naikkan Target Pajak Kendaraan</a></strong></p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami terus mendorong Badan Pendapatan Daerah Sumbar membuat inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, pajak berasal dari pendapatan yang lain yang sah,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-minta-pemprov-tarik-pajak-dari-14-juta-kendaraan-di-tahun-2023/">DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160451</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Sumbar Minta Pemprov Naikkan Target Pajak Kendaraan</title>
		<link>https://langgam.id/dinilai-terlalu-kecil-dprd-sumbar-minta-pemprov-naikkan-target-pajak-kendaraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2022 13:31:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=159629</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menaikkan target pendapatan daerah dari pajak kendaraan pada tahun 2023. Tujuannya agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bekerja lebih maksimal lagi dalam mengumpulkan pendapatan daerah. Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, pihaknya sudah berjalan ke sejumlah Samsat di Sumbar dan menemukan potensi pajak kendaraan ini cukup besar dan belum tergarap optimal. Selain itu, dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2023, dirinya juga mengkritisi potensi pajak besar namun target yang dibuat OPD pemungut pajak kendaraan kecil, sehingga dengan mudah mereka capai bahkan sebelum tahun anggaran</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dinilai-terlalu-kecil-dprd-sumbar-minta-pemprov-naikkan-target-pajak-kendaraan/">Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Sumbar Minta Pemprov Naikkan Target Pajak Kendaraan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menaikkan target pendapatan daerah dari pajak kendaraan pada tahun 2023. Tujuannya agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bekerja lebih maksimal lagi dalam mengumpulkan pendapatan daerah.</p>
<p>Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, pihaknya sudah berjalan ke sejumlah Samsat di Sumbar dan menemukan potensi pajak kendaraan ini cukup besar dan belum tergarap optimal.</p>
<p>Selain itu, dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2023, dirinya juga mengkritisi potensi pajak besar namun target yang dibuat OPD pemungut pajak kendaraan kecil, sehingga dengan mudah mereka capai bahkan sebelum tahun anggaran selesai.</p>
<p>&#8220;Contohnya, potensi pajak kendaraan di Sumbar mencapai Rp70 miliar, namun target yang dibuat pemerintah provinsi untuk pajak kendaraan ini hanya Rp 40 miliar, tentu ini tidak pas,&#8221; ujar Ali melaui keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).</p>
<p>Menurut Ali, Samsat sebagai unit yang menerima tunjangan upah pungut harus bekerja lebih keras lagi agar pajak kendaraan ini dapat terbayarkan sempurna.</p>
<p>Bahkan, Ali meminta, agar Samsat tidak hanya duduk manis di kantor menunggu masyarakat membayar pajak, namun harus jemput bola dan turun ke bawah menjemput pajak masyarakat. &#8220;Kita minta buat inovasi agar potensi pajak kendaraan bermotor ini dapat terserap sempurna,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, pihaknya telah melakukan razia berkelanjutan terhadap kendaraan yang menunggak pajak atau mati pajak.</p>
<p>Hal itu dilakukan dengan tujuan memudahkan masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor yang terkendala dalam menunaikan kewajibannya. &#8220;Kita berharap dengan digelarnya razia terpadu akan terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor,&#8221; ujar Maswar.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/fraksi-gerindra-dprd-sumbar-usul-pemprov-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan/">Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan</a></strong></p>
<p>Hal ini, lanjut Maswar, merupakan bagian dari upaya maksimal yang dilakukan agar mencapai target penghasilan daerah dari pajak kendaraan. &#8220;Kami menjemput bola, karena masih banyak pengendara yang belum memenuhi kewajiban,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menurut Maswar, Pemprov Sumbar telah berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dinilai-terlalu-kecil-dprd-sumbar-minta-pemprov-naikkan-target-pajak-kendaraan/">Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Sumbar Minta Pemprov Naikkan Target Pajak Kendaraan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159629</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan</title>
		<link>https://langgam.id/fraksi-gerindra-dprd-sumbar-usul-pemprov-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2022 04:55:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=157217</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan. Langgam.id &#8211; Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor. Diantaranya bagi kendaraan yang sudah menunggak pada rentang waktu tiga hingga lima tahun. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Mesra saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (10/6/2022). &#8220;Kami mendengar dan melihat kondisi sulit ekonomi masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19, ditambah dengan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/fraksi-gerindra-dprd-sumbar-usul-pemprov-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan/">Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan.</p>
</div>
</div>
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor. Diantaranya bagi kendaraan yang sudah menunggak pada rentang waktu tiga hingga lima tahun.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Mesra saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (10/6/2022).</p>
<p>&#8220;Kami mendengar dan melihat kondisi sulit ekonomi masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19, ditambah dengan saat ini harga-harga yang melambung tinggi. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan adanya pemutihan atau diskon pajak,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia melanjutkan, bukan sekadar pemutihan atau pengurangan dendanya saja, tapi juga pada pajak utamanya.</p>
<p>Paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi sendiri, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen dan dihadiri Gubernur Mahyeldi dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.</p>
<p>Menurut Mesra, wajib pajak kendaraan bermotor adalah pahlawan pendapatan daerah, karena lebih dari 80 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) disumbang oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ataupun BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).</p>
<p>&#8220;Wajib pajak hari ini adalah pahlawan. Bagi kita di Sumatra Barat, PKB dan BBN-KB masih menjadi salah satu sumber utama potensial pendapatan daerah,&#8221; katanya.</p>
<p>Pihaknya mencatat, sesuai dengan laporan pihak terkait, 87 sampai 88 persen pendapatan berasal dari pajak kendaraan. Namun temuan di lapangan, Fraksi Partai Gerindra menduga lebih dari 30 persen orang tidak mampu bayar pajak, karena menunggak bertahun-tahun, bahkan sampai lima tahun.</p>
<p>&#8220;Atas dasar itulah, Gerindra meminta adanya kebijakan untuk menghapus atau memotong pajak yang menunggak tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait bagaimana mekanismenya, dia serahkan kepada pemerintah daerah. Hal yang penting, aspirasi dan keinginan para wajib pajak ini bisa diakomodir sesuai dengan usulan.</p>
<p>Selain mengusulkan penghapusan pajak, Gerindra juga mempertanyakan berbagai hal sebagaimana yang disampaikan gubernur sebelumnya. Antara lain, soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp 483,6 miliar lebih.</p>
<p>&#8220;SILPA tahun 2021 tercatat Rp 483,6 miliar lebih. Di mana angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang Rp 260,8 miliar,&#8221; katanya.</p>
<p>Kecenderungan Silpa yang membengkak ini membuat pihaknya khawatir dan sedih. Fraksi Partai Gerindra merasa sedih, karena dimasa sulit mendapatkan uang dan meningkatkan pendapatan daerah, namun duit yang ada saja, yang harusnya digunakan untuk pelayanan publik dan memfasilitasi kebutuhan masyaraat, ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik.</p>
<p>Mesra meminta ada penerapan reward dan punishment atas OPD yang menyebabkan membengkaknya SILPA. Kalau tidak ada, maka dikhawatirkan SILPA 2022 akan semakin besar lagi.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Gerindra juga mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat berkaitan dengan penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu.</p>
<p>Dalam laporan keuangan tahun 2021, BPK kembali menyinggung persoalan ini. Dimana disebutkan bahwa masih ada kelebihan pembayaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar sebesar Rp 5,4 miliar lebih yang hingga hari ini belum ditagih.</p>
<p>&#8220;Mohon kejelasan Saudara Gubernur, kapan ini akan ditindaklanjuti dan diselesaikan?,” katanya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/pemrov-minta-samsat-di-sumbar-genjot-pad-di-sektor-pajak-kendaraan/">Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan</a></strong></p>
<p>Secara keseluruhan, ada 19 poin berisi masukan dan pertanyaan yang disampaikan Fraksi Gerindra. Pandangan umum ini merespons nota pengantar yang disampaikan Gubernur Mahyeldi dalam rapat paripurna tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021, tiga hari sebelumnya.</p>
<p>—</p>
<!-- /wp:post-content -->

<!-- wp:heading {"level":4} -->
<h4 id="h-dapatkan-update-berita-sumbar-terbaru-dan-terkini-hari-ini-dari-langgam-id-mari-bergabung-di-grup-telegram-langgam-id-news-update-caranya-klik-https-t-me-langgamid-kemudian-join-anda-harus-instal-aplikasi-telegram-terlebih-dulu-di-ponsel">Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4><p>The post <a href="https://langgam.id/fraksi-gerindra-dprd-sumbar-usul-pemprov-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan/">Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157217</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan</title>
		<link>https://langgam.id/pemrov-minta-samsat-di-sumbar-genjot-pad-di-sektor-pajak-kendaraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Mar 2022 01:40:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=151768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan Langgam.id &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Samsat berinovasi agar mampu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy seperti dirilis portal resmi Pemrov Sumbar, Kamis (24/3/2022). Dia menilai, pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Sumbar. &#8220;Sumber PAD terbesar di Sumatera Barat adalah dari sektor pajak kendaraan. Untuk itu diperlukan kuantifikasi dari setiap kendaraan yang ada di seluruh wilayah Sumbar,&#8221; kata Audy Joinaldy. Menurutnya, upaya meningkatkan PAD tidak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemrov-minta-samsat-di-sumbar-genjot-pad-di-sektor-pajak-kendaraan/">Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Samsat berinovasi agar mampu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.</p>
<p>Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy seperti dirilis portal resmi Pemrov Sumbar, Kamis (24/3/2022). Dia menilai, pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Sumber PAD terbesar di Sumatera Barat adalah dari sektor pajak kendaraan. Untuk itu diperlukan kuantifikasi dari setiap kendaraan yang ada di seluruh wilayah Sumbar,&#8221; kata Audy Joinaldy.</p>
<p>Menurutnya, upaya meningkatkan PAD tidak bisa mengandalkan investasi luar. Investasi dari luar hanya dapat menambah pertumbuhan ekonomi, seperti belanja pemerintah, belanja masyarakat, ekspor impor, serta banyaknya peredaran uang di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Meningkatkan PAD, salah satunya dari pajak kendaraan yang ada di Sumbar. Bicara PAD Sumbar khususnya roda dua, ini amat-amat bisa dikuantifikasikan, kuantitatif sekali,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena dapat dinyatakan dalam satuan angka, lanjutnya, kinerja Samsat dengan mudah dapat diukur. Untuk itu inovasi menjadi poin penting dalam meningkatkan PAD.</p>
<p>&#8220;Tanpa inovasi saya yakin pendapatan asli daerah tidak akan meningkat. Business as usual biasa-biasa saja, itu-itu saja, tidak signifikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Audy Joinaldy mencontohkan, melakukan inovasi dalam standardisasi Samsat mulai dari budaya pelayanan, kebersihan, hingga budaya keseragaman.</p>
<p>Kemudian, ditenkankan pula pentingnya kerjasama dari pihak terkait lain seperti Dirlantas Polda Sumbar dan Jasa Raharja. Diminta juga untuk terus meningkatkan komunikasi dan kerja sama dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/tingkatkan-pad-pemko-payakumbuh-launching-pengunaan-smart-tax/">Tingkatkan PAD, Pemko Payakumbuh Launching Pengunaan Smart Tax</a></strong></p>
<p>Dirlantas Polda Sumbar diwakili Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ahmad Faisal menyambut baik pernyataan tersebut. Dalam meningkatkan PAD dibutuhkan sinergitas, kolaborasi dan koordinasi antara Pemda, Jasa Raharja dan Polri.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemrov-minta-samsat-di-sumbar-genjot-pad-di-sektor-pajak-kendaraan/">Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">151768</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/87 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-12 10:00:05 by W3 Total Cache
-->