<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita New Normal Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/new-normal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/new-normal/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 08:27:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita New Normal Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/new-normal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>New Normal Era Totalitas Cyber PR</title>
		<link>https://langgam.id/new-normal-era-totalitas-cyber-pr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 May 2021 08:27:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Alam Pikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Komunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=103783</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pandemi covid-19 yang berkepanjangan telah mengubah banyak tatanan hidup dalam masyarakat. Segala macam aktivitas yang melibatkan kerumunan dan kontak langsung dibatasi sebagai bentuk antisipasi penularan virus corona jenis baru. Kegiatan public relations (PR) harus menyesuaikan akibat dampak dari pandemi. Kegiatan PR yang biasanya bertatap muka dan mengumpulkan banyak orang, wartawan media massa kini harus diminimalisir dan beralih kepada komunikasi virtual. Mungkin momentum pandemi covid inilah, praktik cyber PR semakin total karena tatanan kehidupan normal baru sudah mengharuskan kegiatan lebih banyak secara virtual. Bidang PR atau Kehumasan memegang perananan penting dalam menjaga citra atau opini publik supaya tetap positif. Justru karena</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/new-normal-era-totalitas-cyber-pr/">New Normal Era Totalitas Cyber PR</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span class="dropcap " style="background-color: #ffffff; color: #000000; border-color: #ffffff;">P</span>andemi covid-19 yang berkepanjangan telah mengubah banyak tatanan hidup dalam masyarakat. Segala macam aktivitas yang melibatkan kerumunan dan kontak langsung dibatasi sebagai bentuk antisipasi penularan virus corona jenis baru. Kegiatan public relations (PR) harus menyesuaikan akibat dampak dari pandemi.</p>
<p>Kegiatan PR yang biasanya bertatap muka dan mengumpulkan banyak orang, wartawan media massa kini harus diminimalisir dan beralih kepada komunikasi virtual.</p>
<p>Mungkin momentum pandemi covid inilah, praktik cyber PR semakin total karena tatanan kehidupan normal baru sudah mengharuskan kegiatan lebih banyak secara virtual.</p>
<p>Bidang PR atau Kehumasan memegang perananan penting dalam menjaga citra atau opini publik supaya tetap positif. Justru karena pandemi ini, kegiatan PR dan Kehumasan harus lebih intens karena potensi gejolak akibat penurunan gairah ekonomi bisa muncul kapan saja di mana saja.</p>
<p>Sehingga pegiatan PR dan Humas harus terus intens menjaga opini publik supaya instansi atau perusahaannya tetap punya sisi pandang baik dari masyarakat.</p>
<p>Frank William Jefkins (2004) menyebut Public Relations adalah segala bentuk komunikasi terencana, baik komunikasi ke dalam maupun keluar, antara suatu organisasi dengan publik yakni untuk tercapainya kesepahaman yang sama.</p>
<p>Sedangkan Hidayat (2014) mengungkapkan Public Relations adalah segala upaya usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk menanamkan persepsi, tanggapan penilaian dari orang lain.</p>
<p>Seperti yang kita ketahui, di era modern seperti ini, perkembangan teknologi dan informasi yang cepat tidak dapat dihindari lagi. Terlebih situasi pandemi dan kehidupan normal baru mengharuskan aktivitas PR harus dekat dengan media daring.</p>
<p>Pengaruh teknologi komunikasi terhadap PR menjadikan sebuah kegiatan mereka memiliki perspektif baru, sehingga memunculkan istilah cyber public relations, net public relations, dan nama lain bentuk kegiatan atau bidang kajian public relations dalam dunia cyber (dunia maya).</p>
<p>Menurut Soemirat dan Ardianto (2012: 186), dengan cyber public relations praktisi PR dapat secara langsung menyampaikan pesan-pesan yang akan disampaikan kepada publik. Keberadaan media internet dalam PR dimanfaatkan karena untuk menjangkau publik yang lebih luas.</p>
<p>Selain melalui website, dalam menjalankan fungsinya online public relations para praktisi PR juga dapat memanfaatkan media sosial yang saat ini menjadi tren di kalangan masyarakat dunia. Contoh media sosial adalah blog, micro bloging, video/foto sharing dan lain-lain.</p>
<p>Teknologi yang ada pada internet mendorong PR untuk bekerja lebih praktis, cara kerja yang cepat dan juga dinamis. Sehingga melalui penerapan konsep cyber public relations ini PR dapat memainkan peran yang lebih luas, selain sebagai sarana penyebaran informasi juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk dan membangun citra yang positif bagi perusahaan.</p>
<p>Variabel yang dapat dikontrol oleh seorang PR salah satu contohnya adalah dengan merancang strategi komunikasi di masa pendemi. Informasi yang disampaikan oleh PR harus benar, akurat, berdasarkan data, menarik dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Seorang PR harus memiliki konsep yang matang dengan mengelaborasi seluruh data dan fakta menjadi sebuah pesan informasi yang dapat disampaikan ke masyarakat. Pesan informasi yang disampaikan ini tentunya harus relevan dan tepat dengan situasi saat pandemi ini.</p>
<p>Peran PR dalam menyampaikan pesan informasi yang baik dan tepat tentunya akan menjaga dan membangun reputasi serta menciptakan citra positif instansi/lembaga/perusahaan melalui pengelolaan dan pemantauan informasi serta komunikasi terstruktur.</p>
<p>Untuk itu, PR memiliki peranan yang strategis dalam menyampaikan informasi secara kreatif, inovatif, dan efektif dengan memanfaatkan teknologi dan new media. Penyampaian pesan dengan konten yang empatif dan mengoptimalkan teknologi digital maka akan tercipta trust dan persepsi positif.</p>
<p>Pentingnya aktivitas PR melalui media cyber juga sangat dirasakan bagi media massa yang menjadi partner bagi aktivitas PR itu sendiri. Karena banyaknya pembatasan dan pergerakan orang membuat pergerakan wartawan dalam meliput berita dan melakukan konfirmasi kepada narasumber juga terbatas.</p>
<p>Di situlah peran PR sangat diperlukan supaya saling membantu dengan media/wartawan untuk kelancaran arus informasi melalui berita di media massa. Sekarang ini sudah banyak dapat dilihat kegiatan PR lebih banyak mengirimkan press rilis, foto dan video kegiatan dalam memudahkan wartawan mendapatkan bahan berita.</p>
<p>Sehingga wartawan tinggal melakukan konfirmasi kesahihan dari data dan informasi yang disebarkan oleh PR atau Humas.</p>
<p>Entah itu konfirmasi langsung kepada pimpinan maupun kepada bidang-bidang tertentu di bawahnya. Begitu juga denggan aktivitas press conference yang lebih banyak menggunakan zoom dan wawancara ekskliusif narasumber melalui video call.</p>
<p>Sehingga dapat dikatakan era pandemi covid ini, juga jadi momentum totalitas penerapan cyber PR dalam kegiatan PR dan Kehumasan.</p>
<p><strong>*Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/new-normal-era-totalitas-cyber-pr/">New Normal Era Totalitas Cyber PR</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103783</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Padang Bagikan Ribuan Masker dan Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</title>
		<link>https://langgam.id/polresta-padang-bagikan-ribuan-masker-dan-sosialisasikan-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2020 11:54:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=63198</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membagikan 8.850 masker kepada masyarakat dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sosialisasi dan pembagian masker ini dilakukan di pusat keramaian, seperti kawasan Pasar Raya Padang, (14/9/2020). Baca juga: Mengenal Sosok AKBP Imran, Kapolresta Padang yang Baru Putra Asli Minangkabau &#8220;Hari ini kami sosialisasikan peraturan daerah tentang Adaptasi Kebiasaan baru 2020. Jika besok masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan,&#8221; kata Kapolresta AKBP Imran Amir Senin (14/9/2020). Adapun sasaran sosialisasi dan pembagian ribuan masker di antaranya Pasar Raya, Nanggalo, Bandar Buat Pasar Pagi dan Lubuk Lintah. Termasuk, kegiatan ini</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polresta-padang-bagikan-ribuan-masker-dan-sosialisasikan-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/">Polresta Padang Bagikan Ribuan Masker dan Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id-</strong></a> Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membagikan 8.850 masker kepada masyarakat dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sosialisasi dan pembagian masker ini dilakukan di pusat keramaian, seperti kawasan Pasar Raya Padang, (14/9/2020).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/mengenal-sosok-akbp-imran-kapolresta-padang-yang-baru-putra-asli-minangkabau/">Mengenal Sosok AKBP Imran, Kapolresta Padang yang Baru Putra Asli Minangkabau</a></strong></p>
<p>&#8220;Hari ini kami sosialisasikan peraturan daerah tentang Adaptasi Kebiasaan baru 2020. Jika besok masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan,&#8221; kata Kapolresta AKBP Imran Amir Senin (14/9/2020).</p>
<p>Adapun sasaran sosialisasi dan pembagian ribuan masker di antaranya Pasar Raya, Nanggalo, Bandar Buat Pasar Pagi dan Lubuk Lintah. Termasuk, kegiatan ini diikuti seluruh jajaran setiap polsek di wilayah hukum masing-masing.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau agar masyarakat selalu menjaga jarak dalam melakukan aktivitas, jangan sampai berkerumunan. Tetap memakai masker, jagalah kebersihan di setiap lokasi kegiatan dengan rajin mencuci tangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Imran meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Dan juga, mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.</p>
<p>Imran mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker ini bertujuan agar masyarakat Kota Padang menjadi terbiasa. Dalam kehidupan sehari-hari, tentunya selalu menggunakan masker.</p>
<p>&#8220;Namanya life style (gaya hidup). Kemana-mana masyarakat dapat mengunakan masker, demi memutus mata rantai penularan,&#8221; tuturnya. <strong>(Irwanda/AE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polresta-padang-bagikan-ribuan-masker-dan-sosialisasikan-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/">Polresta Padang Bagikan Ribuan Masker dan Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63198</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah, Gubernur Sumbar Langsung Bertemu Forkopimda</title>
		<link>https://langgam.id/perda-adaptasi-kebiasaan-baru-sah-gubernur-sumbar-langsung-bertemu-forkopimda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2020 00:40:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=62686</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru disahkan pada Jumat (11/9/2020) siang. Pada Jumat malam, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno langsung bertemu kepala kepolisian daerah (Kapolda), kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya. Situs resmi Pemprov Sumbar pada Sabtu (12/9/2020) merilis, pertemuan tersebut membahas sosialisasi Perda. Pemprov Sumbar akan langsung mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Menurutnya, Perda yang mengatur penanganan Covid 19 ini, menurutnya, merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai tindak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perda-adaptasi-kebiasaan-baru-sah-gubernur-sumbar-langsung-bertemu-forkopimda/">Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah, Gubernur Sumbar Langsung Bertemu Forkopimda</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru disahkan pada Jumat (11/9/2020) siang. Pada Jumat malam, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno langsung bertemu kepala kepolisian daerah (Kapolda), kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.</p>
<p><a href="https://sumbarprov.go.id/home/news/19423-pemprov-sumbar-bahas-sosialisasi-perda-adaptasi-kebiasaan-baru.html">Situs resmi Pemprov</a> Sumbar pada Sabtu (12/9/2020) merilis, pertemuan tersebut membahas sosialisasi Perda. Pemprov Sumbar akan langsung mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat.</p>
<p>Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Menurutnya, Perda yang mengatur penanganan Covid 19 ini, menurutnya, merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden. Inpres itu mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/dprd-sahkan-perda-kebiasaan-baru-sanksi-berlaku-7-hari-setelah-sosialisasi/">DPRD Sahkan Perda Kebiasaan Baru, Sanksi Berlaku 7 Hari Setelah Sosialisasi</a></strong></p>
<p>Perda AKB, menurutnya, bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.</p>
<p>Sebelumnya telah diterbitkan pergub di provinsi, perwako dan perbup di kabupaten/kota. Peraturan peraturan tersebut disebut dinilai tidak efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya memuat konteks sanksi administratif. Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.</p>
<p>Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Yakni, kerja sosial, denda Rp100 ribu, Rp500 ribu dan sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.</p>
<p>Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerja sama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.</p>
<p>Pemerintah daerah akan melibatkan unsur masyarakat  seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang, akademisi dan pers dalam sosialisasi Perda itu. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perda-adaptasi-kebiasaan-baru-sah-gubernur-sumbar-langsung-bertemu-forkopimda/">Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah, Gubernur Sumbar Langsung Bertemu Forkopimda</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62686</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari</title>
		<link>https://langgam.id/perda-kebiasaan-baru-disahkan-tak-pakai-masker-terancam-penjara-2-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2020 11:03:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=62627</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegaan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu. &#8220;Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,&#8221; demikian terturlis dalam Perda tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Jumat (11/9/2020). Dalam pasal selanjutnya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perda-kebiasaan-baru-disahkan-tak-pakai-masker-terancam-penjara-2-hari/">Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> DPRD <a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumbar</a> telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegaan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari.</p>
<p>Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.</p>
<p>&#8220;Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,&#8221; demikian terturlis dalam Perda tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Jumat (11/9/2020).</p>
<p>Dalam pasal selanjutnya disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberika di lokasi terjadinya pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengen membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,&#8221; begitu dijelaskan dalam perda tersebut.</p>
<h4>Baca juga:<a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-sahkan-perda-adaptasi-kebiasaan-baru/"> DPRD Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru</a></h4>
<p>Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Sumbar Hidayat mengatakan, Perda tersebut ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Perda ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.</p>
<p>“Intinya adalah dengan perda ini mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan hal itu, Hidayat menegaskan, masyarakat yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi teguran hingga pidana.</p>
<p>“Perda tersebut harus dilengkapi dengan sanksi. Penerapan (sanksi) dilaksanakan secara bertingkat diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana. Agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan covid-19,” terang Hidayat. <strong>(Fath/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perda-kebiasaan-baru-disahkan-tak-pakai-masker-terancam-penjara-2-hari/">Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62627</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Sumbar Mulai Rapat Paripurna Bahas Ranperda New Normal</title>
		<link>https://langgam.id/dprd-sumbar-mulai-rapat-paripurna-bahas-ranperda-new-normal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2020 03:45:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=60312</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar, Rabu (2/9/2020). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib itu beragendakan mendengarkan nota penjelasan Ranperda New Normal dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Baca juga: Ranperda New Normal Sumbar Ditarget Rampung 11 September 2020 Menurut Suwirpen, sejalan diberlakukannya tatanan kehidupan normal baru produktif aman covid-19, tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar juga meningkat tajam. Bahkan, Kota Padang telah masuk zona merah. &#8220;Sampai Selasa (1/9/2020) jumlah yang terpapar mencapai 2.156 orang, dan trend kenaikannya meningkat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-mulai-rapat-paripurna-bahas-ranperda-new-normal/">DPRD Sumbar Mulai Rapat Paripurna Bahas Ranperda New Normal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar, Rabu (2/9/2020).</p>
<p>Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib itu beragendakan mendengarkan nota penjelasan Ranperda New Normal dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.</p>
<p><a href="https://langgam.id/ranperda-new-normal-sumbar-ditarget-rampung-11-september-2020/"><strong>Baca juga: Ranperda New Normal Sumbar Ditarget Rampung 11 September 2020</strong></a></p>
<p>Menurut Suwirpen, sejalan diberlakukannya tatanan kehidupan normal baru produktif aman covid-19, tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar juga meningkat tajam. Bahkan, Kota Padang telah masuk zona merah.</p>
<p>&#8220;Sampai Selasa (1/9/2020) jumlah yang terpapar mencapai 2.156 orang, dan trend kenaikannya meningkat tajam dibandingkan awal masuknya covid-19,&#8221; katanya.</p>
<p>Tingginya penyebaran covid-19 disebabkan tidak disiplinnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan di masa tatanan normal baru. Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diamanatkan kepada pemerintah agar menyusun dan menetapkan peraturan untuk menjamin penegakan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Termasuk pemberian sanksi kepada masyarakat dan pihak tertentu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana dalam bentuk kurungan atau denda,&#8221; katanya.</p>
<p>Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat  mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah seperti sosialisasi, imbauan lewat Pergub. Namun, tingkat disiplin masyarakat sangat rendah.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan inpres nomor 6 tentang disiplin dalam pencegahan covid, pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD agar segera Ranperda dapat dibahas dan dapat dilaksanakan mencegah penyebaran covid-19,&#8221; katanya.</p>
<p>Ranperda ini menurutnya tidak masuk dalam propemperda tahun 2020. Namun, untuk mengatasi kondisi darurat dapat dibahas bersama dengan segera. Sebelum dibahas, juga dilakukan kajian dan harmonisasi agar sesuai ketentuan dan materinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.</p>
<p>DPRD dapat memahami alasan gubernur yaitu untuk memciptakan efek jera bagi masyarakat yang masih tidak disiplin. DPRD juga melakukan by pass terhadap sejumlah tahapan pembahasan agar Ranperda segera menjadi Perda.</p>
<p>&#8220;DPRD membaypas tahapan, tapi tidak mengurangi substansi dan tidak melanggaar mekanisme pembentukan perda,&#8221; katanya.</p>
<p>Pemerintah pusat menurutnya juga telah memberikan peesetujuan untuk pembentukan perda in, sebab menyesuaikan dengan harapan presiden nomor 6 tahun2020 tentang pengendalian covid-19.</p>
<p>Selain itu, rencana awal Perda ini bernama Tatanan baru berbasis kearifan lokal, dan sekarang diubah menjadi Perda Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. <strong>(Rahmadi/ICA)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-mulai-rapat-paripurna-bahas-ranperda-new-normal/">DPRD Sumbar Mulai Rapat Paripurna Bahas Ranperda New Normal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">60312</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pertimbangan Pemprov Sumbar Tak Berlakukan PSBB Lagi untuk Atasi Corona</title>
		<link>https://langgam.id/pertimbangan-pemprov-sumbar-tak-berlakukan-psbb-lagi-untuk-atasi-corona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2020 04:33:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=59003</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sumatra Barat (Sumbar) terus mengalami penambahan kasus terkonfirmasi terpapar covid-19. Meski demikian, Pemerintah Provinsi tidak akan mengulang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov Sumbar punya beberapa pertimbangan tidak lagi memberlakukan PSBB. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal memastikan bahwa penambahan jilid III PSBB di Sumbar tidak akan ada lagi. PSBB itu menurutnya, hanya salah satu metode untuk memutus penyebaran Corona. &#8220;Sekarang Sumbar sudah masuk dalam tatahan kehidupan normal baru. Perekonomian harus bergerak. Masyarakat harus menjaga produktivitas di tengah pandemi virus corona Covid-19,&#8221; ujarnya Kamis (27/8/2020). Baca Juga: Soal PSBB di Sumbar, Jubir Covid-19:</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pertimbangan-pemprov-sumbar-tak-berlakukan-psbb-lagi-untuk-atasi-corona/">Pertimbangan Pemprov Sumbar Tak Berlakukan PSBB Lagi untuk Atasi Corona</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Sumatra Barat (Sumbar) terus mengalami penambahan kasus terkonfirmasi terpapar covid-19. Meski demikian, Pemerintah Provinsi tidak akan mengulang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov Sumbar punya beberapa pertimbangan tidak lagi memberlakukan PSBB.</p>
<p>Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal memastikan bahwa penambahan jilid III PSBB di Sumbar tidak akan ada lagi. PSBB itu menurutnya, hanya salah satu metode untuk memutus penyebaran Corona. &#8220;Sekarang Sumbar sudah masuk dalam tatahan kehidupan normal baru. Perekonomian harus bergerak. Masyarakat harus menjaga produktivitas di tengah pandemi virus corona Covid-19,&#8221; ujarnya Kamis (27/8/2020).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/soal-psbb-di-sumbar-jubir-covid-19-tak-akan-ada-lagi/">Soal PSBB di Sumbar, Jubir Covid-19: Tak Akan Ada Lagi</a></strong></p>
<p>Ia mengatakan, PSBB harus memiliki izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PSBB juga telah diganti dengan <em>new normal</em> atau pola hidup kebiasaan baru, produktif dan aman covid-19. Selain itu, pemprov menimbang faktor ekponomi, politis dan psikologis.</p>
<p>Menurutnya, jika PSBB diberlakukan lagi, akan mati perekonomian masyarakat, semua usaha tidak akan bergeliat. Karena dampak PSBB sangat besar. Masyarakat tidak produktif dan negara harus menanggung kebutuhan pokok kehidupan masyarakat selama PSBB.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu juga, siapa yang mengusulkan soal PSBB ini. Dampak ekonomi, politis, psikologis sangat besar jika PSBB dilaksanakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>PSBB itu tidak ada lagi dalam kondisi new normal ini. Karena tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Makanya, perekonomian tetap bergerak, aktivitas jalan terus, namun semuanya harus menyadari bahwa disekeliling ada virus corona</p>
<p>Masyarakat harus betul-betul lebih berdisiplin untuk mematuhi seluruh anjuran pemerintah, harus mengaktifkan kembali cara-cara hidup dengan kenormalan yang baru. Oleh karena itu ikuti protokol kesehatan dengan rutin cuci tangan pakai sabun, gunakan masker bila keluar rumah, berolahraga dan tetap jaga kesehatan. &#8220;Tetaplah beraktivitas, namun ingat, patuhilah protokol kesehatan dengan disiplin tinggi,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, walau banyak peningkatan kasus covid-19 ia juga menyebut bahwa di Sumbar belum ada yang tergolong zona merah. Paling tinggi adalah zona orange yaitu Kota Padang. (Rahmadi/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pertimbangan-pemprov-sumbar-tak-berlakukan-psbb-lagi-untuk-atasi-corona/">Pertimbangan Pemprov Sumbar Tak Berlakukan PSBB Lagi untuk Atasi Corona</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59003</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belanja Tak Terduga Kota Padang Naik dari Rp4 Miliar Menjadi Rp172 Miliar</title>
		<link>https://langgam.id/belanja-tak-terduga-kota-padang-naik-dari-rp4-miliar-ke-rp172-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2020 02:40:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=58297</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Belanja tak terduga Kota Padang naik menjadi Rp172 milar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Sebelumnya, alokasi belanja tidak terduga hanya adalah Rp4 miliar. Anggaran tersebut berasal dari penyesuaian/pengurangan pendapatan daerah dan refocusing anggaran belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja langsung SKPD. Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2020 di aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Minggu (23/8/2020). Menurutnya, alokasi prioritas anggaran belanja daerah dari belanja tidak terduga ini untuk pembiayaan penanganan kesehatan, pemulihan dampak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/belanja-tak-terduga-kota-padang-naik-dari-rp4-miliar-ke-rp172-miliar/">Belanja Tak Terduga Kota Padang Naik dari Rp4 Miliar Menjadi Rp172 Miliar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://langgam.id/bupati-padang-pariaman-ali-mukhni-positif-corona/"><strong>Langgam.id</strong> </a>&#8211; Belanja tak terduga Kota Padang naik menjadi Rp172 milar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Sebelumnya, alokasi belanja tidak terduga hanya adalah Rp4 miliar. Anggaran tersebut berasal dari penyesuaian/pengurangan pendapatan daerah dan <em>refocusing</em> anggaran belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja langsung SKPD.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah <a href="https://covid19.go.id/">(Ranperda)</a> tentang Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2020 di aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Minggu (23/8/2020).</p>
<p>Menurutnya, alokasi prioritas anggaran belanja daerah dari belanja tidak terduga ini untuk pembiayaan penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi dan penyediaan jaminan sosial masyarakat berupa bantuan sosial tunai akibat pandemi Covid-19.</p>
<p>&#8220;Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu, telah mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sekitar 25 persen dari target tahun 2020. Oleh sebab itu kita perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kembali penghasilan daerah,&#8221; kata Amasrul, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Kota Padang.</p>
<p>Ia berharap, pengalokasian anggaran ini dapat menunjang pelaksanaan pola hidup baru (<em>new normal</em>). Baik dalam sektor pendidikan, perdagangan, pelayanan pemerintah, fasilitas umum, pariwisata dan tempat ibadah. Juga mengoptimalkan layanan kesehatan, pelayanan publik dan percepatan pemulihan ekonomi di Kota Padang.</p>
<p>&#8220;Di samping itu juga dapat memberikan dukungan bagi pelaku UMKM, peningkatan lapangan pekerjaan pasca Covid-19. Dan memberikan fasilitas serta kemudahan berusaha dan stimulus investasi bagi <em>stakeholder</em> terkait,&#8221; ujar Sekda.</p>
<p>Kepala BPKAD Budi Payan dalam laporannya mengatakan, sebelum menjadi Perda, Ranperda terlebih dahulu mesti disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait proses penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD. Sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat dapat terwujud. Tujuannya, sebagai upaya meningkatkan <em>good governance</em> dan <em>clean government</em>,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hadir dalam sosialisasi tersebut semua pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang, pimpinan DPRD, Camat dan unsur lembaga/organisasi masyarakat yang ada di Kota Padang. Sebagai narasumber Sekda Amasrul dan Kepala BPKAD Budi Payan. <strong>(*/SS)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/belanja-tak-terduga-kota-padang-naik-dari-rp4-miliar-ke-rp172-miliar/">Belanja Tak Terduga Kota Padang Naik dari Rp4 Miliar Menjadi Rp172 Miliar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58297</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Sanksi dalam Ranperda New Normal dari Pemprov Sumbar, DPRD: Kami Sudah Buat Duluan</title>
		<link>https://langgam.id/soal-sanksi-dalam-ranperda-new-normal-dari-pemprov-sumbar-dprd-kami-sudah-buat-duluan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2020 10:37:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=56179</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Gubernur Irwan Prayitno meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) untuk membuat sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal yang baru diserahkan kemarin, Kamis (13/8/2020). Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, terkait sanksi tersebut, DPRD Sumbar telah membuatnya terlebih dahulu, diperkirakan selesai September 2020. &#8220;Gubernur minta agar dibuatkan sanksi, ternyata kami sudah buat duluan, Satpol PP bekerja untuk itu,&#8221; ujarnya, Jumat (14/8/2020). Baca Juga: DPRD Sumbar Segera Agendakan Pembahasan Ranperda New Normal Sanksi itu, kata Supardi, meliputi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-sanksi-dalam-ranperda-new-normal-dari-pemprov-sumbar-dprd-kami-sudah-buat-duluan/">Soal Sanksi dalam Ranperda New Normal dari Pemprov Sumbar, DPRD: Kami Sudah Buat Duluan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Gubernur Irwan Prayitno meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) untuk membuat sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal yang baru diserahkan kemarin, Kamis (13/8/2020).</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, terkait sanksi tersebut, DPRD Sumbar telah membuatnya terlebih dahulu, diperkirakan selesai September 2020.</p>
<p>&#8220;Gubernur minta agar dibuatkan sanksi, ternyata kami sudah buat duluan, Satpol PP bekerja untuk itu,&#8221; ujarnya, Jumat (14/8/2020).</p>
<h4>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-segera-agendakan-pembahasan-ranperda-new-normal/">DPRD Sumbar Segera Agendakan Pembahasan Ranperda New Normal</a></h4>
<p>Sanksi itu, kata Supardi, meliputi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah keluar, segera kita sebarkan ke masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hukuman dalam Perda itu nantinya bisa berupa denda uang atau kurungan penjara. &#8220;Yang jelas, Ranperda sudah ada di DPRD, diharapkan selesai September 2020,&#8221; paparnya.</p>
<h4>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/menunggu-2-bulan-dprd-sumbar-terima-ranperda-new-normal-dari-pemprov/">Menunggu 2 Bulan, DPRD Sumbar Terima Ranperda New Normal dari Pemprov</a></h4>
<p>Menurut Supardi, jika Perda itu diterbitkan, mungkin itu satu-satunya Perda (New Normal) yang ada di Indonesia. &#8220;Bagi pelanggar, pertama kali kita tegur, jika tidak diindahkan, baru diberikan sanki tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Tidak hanya itu, soal Ranperda dari Pemprov Sumbar, Supardi mengaku kecewa karena tidak pernah diajak untuk membahasnya dari awal.</p>
<h4>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-akan-terapkan-sanksi-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan/">Pemprov Sumbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan</a></h4>
<p>&#8220;Kita nilai dulu, jika layak, baru kita tindaklanjuti. Seharusnya Ranperda ini tidak dibahas dari nol, namun selama ini Pemprov Sumbar tidak pernah mengajak DPRD untuk membahas itu,&#8221; ucapnya. <strong>(Rahmadi/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-sanksi-dalam-ranperda-new-normal-dari-pemprov-sumbar-dprd-kami-sudah-buat-duluan/">Soal Sanksi dalam Ranperda New Normal dari Pemprov Sumbar, DPRD: Kami Sudah Buat Duluan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56179</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menunggu 2 Bulan, DPRD Sumbar Terima Ranperda New Normal dari Pemprov</title>
		<link>https://langgam.id/menunggu-2-bulan-dprd-sumbar-terima-ranperda-new-normal-dari-pemprov/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2020 00:02:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=56033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengaku telah menerima draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait new normal Sumbar. DPRD mengkritisi lamanya pembahan raperda itu di Pemerinta provinsi (Pemprov). &#8220;Dua bulan lamanya pembahasan di sana (Pemprov), baru kemarin diantarkan ke DPRD. Belum sempat saya baca,&#8221; kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada Langgam.id, Kamis (13/8/2020) malam. Baca juga: Perlu Aturan Tegas, Gubernur Sumbar Usul Perda New Normal Dia menyayangkan banyaknya waktu yang terbuang dalam pembahasan ranperda itu. Belum lagi Ranperda itu harus dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) sebelum dibahas di komisi terkait di DPRD. Menurut Supardi, meski tak ada aturan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menunggu-2-bulan-dprd-sumbar-terima-ranperda-new-normal-dari-pemprov/">Menunggu 2 Bulan, DPRD Sumbar Terima Ranperda New Normal dari Pemprov</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> DPRD Sumatra Barat (<a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumbar</a>) mengaku telah menerima draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait <em>new normal</em> Sumbar. DPRD mengkritisi lamanya pembahan raperda itu di Pemerinta provinsi (Pemprov).</p>
<p>&#8220;Dua bulan lamanya pembahasan di sana (Pemprov), baru kemarin diantarkan ke DPRD. Belum sempat saya baca,&#8221; kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada Langgam.id, Kamis (13/8/2020) malam.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/perlu-aturan-tegas-gubernur-sumbar-usul-perda-new-normal/">Perlu Aturan Tegas, Gubernur Sumbar Usul Perda New Normal</a></h4>
<p>Dia menyayangkan banyaknya waktu yang terbuang dalam pembahasan ranperda itu. Belum lagi Ranperda itu harus dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) sebelum dibahas di komisi terkait di DPRD.</p>
<p>Menurut Supardi, meski tak ada aturan yang mewajibkan DPRD ikut serta dalam pembahasan bersama pemprov, hal itu bisa saja dilakukan secara informal. Cara itu menurutnya bisa menghemat waktu dan tenaga.</p>
<p>&#8220;Tetap proses ini melibatkan DPRD. Buat secara formal maupun informal. Jadi ketika raperda sudah sampai ke DPRD kami tidak memulai dari nol membahasnya ,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kalau dilibatkan bisa cepat, saya jamin satu bulan paling lama,&#8221; imbuh dia.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/sumbar-rancang-perda-new-normal-pelanggar-bakal-disanksi/">Sumbar Rancang Perda New Normal, Pelanggar Bakal Disanksi</a></h4>
<p>Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang new normal kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Hal ini disampaikan Irwan saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2019 di ruang rapat khusus DPRD Sumbar, Jumat (29/5/2020).</p>
<p>Menurut Irwan, Perda tersebut perlu dilahirkan. Sebab, new normal perlu aturan yang mengikat, agar lebih efektif diterapkan kepada masyarakat luas. Kemudian nantinya juga harus memiliki sanksi tegas dan meminta dukungan DPRD Sumbar untuk hal tersebut.</p>
<p>“Maka kami, Wagub Sumbar dan pimpinan lainnya menyepakati secara informal untuk menyusun Perda terkait new normal,” katanya. <strong>(*/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menunggu-2-bulan-dprd-sumbar-terima-ranperda-new-normal-dari-pemprov/">Menunggu 2 Bulan, DPRD Sumbar Terima Ranperda New Normal dari Pemprov</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56033</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemprov Sumbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://langgam.id/pemprov-sumbar-akan-terapkan-sanksi-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 23:35:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumbar Irwan Prayitno]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=56035</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah daerah harus memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha. Perihal sanksi itu dibincangkan dalam video conference rakor khusus (rakorsus) yang diikuti Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, semalam. Rakorsus dipimpin Kemenko Polhukam RI, Mohammad Mahfud M.D, menjelaskan pemerintah membentuk komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan baru ditengah pandemi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-akan-terapkan-sanksi-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan/">Pemprov Sumbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.</p>
<p>Hal ini mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah daerah harus memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha.</p>
<p>Perihal sanksi itu dibincangkan dalam video conference rakor khusus (rakorsus) yang diikuti Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, semalam.</p>
<p>Rakorsus dipimpin Kemenko Polhukam RI, Mohammad Mahfud M.D, menjelaskan pemerintah membentuk komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan baru ditengah pandemi Covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan sehingga ini perlu dikawal secara khusus.</p>
<p>Mahfud MD menyampaikan, bahwa virus corona sampai saat ini tidak dapat diprediksinya kapan akan berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi covid-19.</p>
<p>&#8220;Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut. Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,&#8221; kata Menko Polhukam.</p>
<p>Kemendagri Tito Karnavian menyampaikan Penertiban Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19, minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas.</p>
<p>Sanksi dibuat berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.</p>
<p>Mahfud tak menampik adanya sikap warga yang kurang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan tingkat kesadaran terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul.</p>
<p>Mahfud MD berharap Pemerintah Daerah atau Pemda dalam melaksanakan penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dapat dijadikan dasar hukum.</p>
<p>&#8220;Untuk itu lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><a href="https://langgam.id/kasus-covid-19-sumbar-13-agustus-bertambah-42-positif-dari-7-kota-dan-kabupaten/"><strong>Kasus Covid-19 Sumbar 13 Agustus: Bertambah 42 Positif dari 7 Kota dan Kabupaten</strong></a></p>
<p>Sementara Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Pemerintah daerah harus membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Tito Karnavian minta para Gubernur, Bupati dan Walikota ikut meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan sanksi terhadap yang melanggar protokol kesehatan. <strong>(Osh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemprov-sumbar-akan-terapkan-sanksi-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan/">Pemprov Sumbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56035</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/85 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 2/4 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-17 09:09:37 by W3 Total Cache
-->