<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Muzni Zakaria Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/muzni-zakaria/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/muzni-zakaria/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Sep 2021 11:23:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Muzni Zakaria Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/muzni-zakaria/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Dihukum 6 Tahun, Mantan Bupati Solsel Muzni Zakaria Dikirim ke LP Sukamiskin</title>
		<link>https://langgam.id/dihukum-6-tahun-mantan-bupati-solsel-muzni-zakaria-dikirim-ke-lp-sukamiskin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Sep 2021 09:23:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=127915</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Muzni dieksekusi setelah hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). &#8220;Eksekusi dilakukan terhadap terpidana Muzni Zakaria mantan Bupati Solok Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek Mesjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan ke Lapas Sukamiskin Bandung,&#8221; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/9/2021). Ia mengatakan, Muzni Zakaria dieksekusi dengan cara memasukannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Muzni Zakaria dipindahkan sejak Kamis</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dihukum-6-tahun-mantan-bupati-solsel-muzni-zakaria-dikirim-ke-lp-sukamiskin/">Dihukum 6 Tahun, Mantan Bupati Solsel Muzni Zakaria Dikirim ke LP Sukamiskin</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Muzni dieksekusi setelah hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Eksekusi dilakukan terhadap terpidana Muzni Zakaria mantan Bupati Solok Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek Mesjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan ke Lapas Sukamiskin Bandung,&#8221; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/9/2021).</p>
<p dir="ltr">Ia mengatakan, Muzni Zakaria dieksekusi dengan cara memasukannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.</p>
<p dir="ltr">Muzni Zakaria dipindahkan sejak Kamis (16/9/2021) dari LP Muaro ke LP Sukamiskin.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Penjatuhan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Selain itu terang Ali, Muzni juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp440 juta yang telah disita KPK sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/divonis-4-tahun-dan-denda-rp250-juta-hak-politik-muzni-zakaria-juga-dicabut/">Divonis 4 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Hak Politik Muzni Zakaria juga Dicabut</a></strong></p>
<p dir="ltr">Dengan ketentuan, apabila tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah melaksanakan Putusan MA Nomor : 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor : 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap atas nama Muzni Zakaria.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, Muzni Zakaria terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara.</p>
<p>Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Muzni Zakaria pada 21 Oktober 2020.</p>
<p>Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dihukum-6-tahun-mantan-bupati-solsel-muzni-zakaria-dikirim-ke-lp-sukamiskin/">Dihukum 6 Tahun, Mantan Bupati Solsel Muzni Zakaria Dikirim ke LP Sukamiskin</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127915</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis 4 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Hak Politik Muzni Zakaria juga Dicabut</title>
		<link>https://langgam.id/divonis-4-tahun-dan-denda-rp250-juta-hak-politik-muzni-zakaria-juga-dicabut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2020 09:32:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=71181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif Muzni Zakaria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan masjid dan jembatan yang menjeratnya. Muzni juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dan hal politiknya dicabut. &#8220;Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana,&#8221; kata ketua majelis hakim pengadilian Tipikor Padang, Yoserizal, Rabu (21/10/2020). Vonis yang dijatuhkan terhadap Muzni tak bulat disepakati semua hakim. Dalam putusan ini, dua hakim menyatakan dissenting opinion dan sependapat dengan jaksa KPK terkait pembayaran ganti rugi. Muzni dinyatakan terbukti bersalah dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/divonis-4-tahun-dan-denda-rp250-juta-hak-politik-muzni-zakaria-juga-dicabut/">Divonis 4 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Hak Politik Muzni Zakaria juga Dicabut</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif Muzni Zakaria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan masjid dan jembatan yang menjeratnya. Muzni juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dan hal politiknya dicabut.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana,&#8221; kata ketua majelis hakim pengadilian Tipikor Padang, Yoserizal, Rabu (21/10/2020).</p>
<p>Vonis yang dijatuhkan terhadap Muzni tak bulat disepakati semua hakim. Dalam putusan ini, dua hakim menyatakan dissenting opinion dan sependapat dengan jaksa KPK terkait pembayaran ganti rugi.</p>
<p>Muzni dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/suap-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-divonis-4-tahun/">Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun</a></h4>
<p>Hakim menilai, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan dan memiliki riwayat penyakit jantung.</p>
<p>Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa <a href="https://www.kpk.go.id/id/splash">KPK</a> yakni hukuman penjara selama 6 tahun. Jaksa KPK juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.</p>
<p>Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara.<strong> (ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/divonis-4-tahun-dan-denda-rp250-juta-hak-politik-muzni-zakaria-juga-dicabut/">Divonis 4 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Hak Politik Muzni Zakaria juga Dicabut</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71181</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun</title>
		<link>https://langgam.id/suap-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-divonis-4-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2020 09:03:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=71173</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/10/2020). Sidang yang diketuai Yoserizal dan anggota M Takdir dan Zulaikha itu menyatakan Muzni Zakaria terbukti telah menerima suap dari pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan sebesar Rp3,375 miliar. Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/suap-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-divonis-4-tahun/">Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/10/2020).</p>
<p>Sidang yang diketuai Yoserizal dan anggota M Takdir dan Zulaikha itu menyatakan Muzni Zakaria terbukti telah menerima suap dari pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan sebesar Rp3,375 miliar.</p>
<p>Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>&#8220;Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara,&#8221; kata Yoserizal yang juga Hakim Pengadilan Tipikor Padang.</p>
<p>Selain empat tahun kurungan, Muzni Zakaria juga didenda Rp250 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Bahkan, hak politik Muzni Zakaria juga dicabut selama empat tahun.</p>
<p>Atas vonis tersebut Muzni Zakaria bersama dengan tim penasihat hukumnya berpikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU <a href="https://www.kpk.go.id/id/splash">KPK</a>.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/korupsi-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-dituntut-6-tahun-penjara/">Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara</a></h4>
<p>Muzni Zakaria secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan, yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Muzni Zakaria diduga telah menerima uang sebesar Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan terakhir Rp 3,2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,375 miliar.</p>
<p>Seperti diketahui, dalam perkara ini Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin telah ditahan pada 22 Januari lalu.</p>
<p>Kasus itu bermula tahun 2018, saat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.</p>
<p>Pada rentang Januari hingga Maret 2018, Muzni datang ke Yamin menawarkan paket pekerjaan jembatan dan masjid itu. Penawaran disambut baik Yamin.</p>
<p>Untuk mengerjakan proyek tersebut Yamin menyerahkan uang kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan jembatan Ambayan, Muzni diduga terima Rp 460 juta dari Yamin. <strong>(Irwanda/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/suap-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-divonis-4-tahun/">Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71173</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Vonis Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Putusan Muzni Zakaria</title>
		<link>https://langgam.id/vonis-belum-siap-hakim-tunda-sidang-putusan-muzni-zakaria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 08:17:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=69660</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menunda sidang pembacaan putusan Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria. Pembacaan putusan itu sedianya dilakukan hari ini. &#8220;Sidang ditunda karena putusan belum siap,&#8221; kata Ketua majelis hakim, Yoserizal, saat sidang, Rabu (14/10/2020). Pembacaan putusan itu akhirnya dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10). Muzni Zakaria yang mengenakan kemeja hitam tampak hadir langsung di ruang sidang. Sementara Jaksa KPK dan penasehat hukum mengikuti sidang lewat sambungan video. Baca juga: Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam sidang sebelumya, Muzni dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/vonis-belum-siap-hakim-tunda-sidang-putusan-muzni-zakaria/">Vonis Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Putusan Muzni Zakaria</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menunda sidang pembacaan putusan Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria. Pembacaan putusan itu sedianya dilakukan hari ini.</p>
<p>&#8220;Sidang ditunda karena putusan belum siap,&#8221; kata Ketua majelis hakim, Yoserizal, saat sidang, Rabu (14/10/2020).</p>
<p>Pembacaan putusan itu akhirnya dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10). Muzni Zakaria yang mengenakan kemeja hitam tampak hadir langsung di ruang sidang. Sementara Jaksa KPK dan penasehat hukum mengikuti sidang lewat sambungan video.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/korupsi-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-dituntut-6-tahun-penjara/">Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara</a></h4>
<p>Dalam sidang sebelumya, Muzni dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Jaksa juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.</p>
<p>Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Korupsi yang dilakukan Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.</p>
<p>Menurut jaksa, hal yang memberatkan Muzni yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.<strong> (Ldi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/vonis-belum-siap-hakim-tunda-sidang-putusan-muzni-zakaria/">Vonis Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Putusan Muzni Zakaria</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">69660</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://langgam.id/korupsi-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-dituntut-6-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2020 08:48:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=63639</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif Muzni Zakaria hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam sidang itu, Muzni dituntut hukuman 6 tahun penjara. &#8220;Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara,&#8221; kata jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho dalam tuntutannya, Rabu (16/9/2020). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang itu, Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Korupsi yang dilakukan Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/korupsi-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-dituntut-6-tahun-penjara/">Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bupati Solok Selatan (<a href="http://www.solselkab.go.id/">Solsel</a>) nonaktif Muzni Zakaria hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam sidang itu, Muzni dituntut hukuman 6 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara,&#8221; kata jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Rio Frandy, dan Januar Dwi Nugroho dalam tuntutannya, Rabu (16/9/2020).</p>
<p>Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang itu, Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Korupsi yang dilakukan Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.</p>
<p>Menurut jaksa, hal yang memberatkan Muzni yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.</p>
<p>Jaksa juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/muzni-zakaria-didakwa-terima-suap-rp33-miliar-termasuk-karpet-masjid/">Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar, Termasuk Karpet Masjid</a></h4>
<p>Menanggapi tuntutan, Muzni akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Dia menyebut apa yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat asumsi.</p>
<p>&#8220;Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya,&#8221; kata penasehat hukum terdakwa Audi Rahmat.</p>
<p>Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara. <strong>(Ldi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/korupsi-proyek-masjid-dan-jembatan-muzni-zakaria-dituntut-6-tahun-penjara/">Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63639</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2 Pejabat Solok Selatan Bersaksi di Sidang Korupsi Muzni Zakaria</title>
		<link>https://langgam.id/2-pejabat-solok-selatan-bersaksi-di-sidang-korupsi-muzni-zakaria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 14:33:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=49661</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, kembali digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (8/7/2020). Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Hanif Basimon yang waktu itu adalah Plt Kepala Dinas PUPR Solok Selatan dan kini menjabat Kepala Dinas PUPR. Kemudian, Martin Edi yang kala itu menjabat Kepala Bagian Pengadaan barang dan Jasa di Pemkab Solok Selatan. Saksi Hanif Basimon mengatakan, uang yang diberikan Wanda (anggota Muhammad Yamin Kahar, penyuap</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/2-pejabat-solok-selatan-bersaksi-di-sidang-korupsi-muzni-zakaria/">2 Pejabat Solok Selatan Bersaksi di Sidang Korupsi Muzni Zakaria</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://langgam.id/">Langgam.id</a> &#8211; Sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, kembali digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (8/7/2020).</p>
<p>Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Hanif Basimon yang waktu itu adalah Plt Kepala Dinas PUPR Solok Selatan dan kini menjabat Kepala Dinas PUPR. Kemudian, Martin Edi yang kala itu menjabat Kepala Bagian Pengadaan barang dan Jasa di Pemkab Solok Selatan.</p>
<p>Saksi Hanif Basimon mengatakan, uang yang diberikan Wanda (anggota Muhammad Yamin Kahar, penyuap Muzni), merupakan pinjaman. Dia mengaku kenal dengan Wanda sebelum tender pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan dimulai sekitar Maret atau April 2018.</p>
<p>&#8220;Bupati meminta mencari uang pinjaman Rp25 juta melalui telepon pada 17 April 2018. Kemudian saya sampaikan, akan saya usahakan dengan mencari pinjaman,&#8221; katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yoserizal dengan hakim anggota M Taqdir dan Zalekha itu.</p>
<p>Hanif mengaku berinisiatif mencari pinjaman dengan menghubungi Wanda. &#8220;Kebetulan waktu itu saya ada di Padang dan Wanda mengajak saya makan. Uang langsung dikasih, lalu uang tersebut saya kirim ke kediaman bupati di Ulak Karang, waktu itu bupati tidak ada ditempat jadi dititip saja,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Hanif, pinjaman kedua berlangsung pada bulan Juni 2018, seminggu jelang lebaran. Bupati waktu itu mengirimkan SMS memintanya mencari pinjaman sebesar Rp85 juta. Uang tersebut, Rp60 juta untuk istri Muzni dan Rp25 juta untuk Tison.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya tidak menanggapi SMS tersebut, namun masuk lagi SMS dari sopir bupati, Emil namanya menyampaikan hal yang sama,&#8221; katanya.</p>
<p>Hanif pun lagi-lagi menyampaikan hal itu ke Wanda dan dia menyanggupinya dengan nilai pinjaman Rp100 juta. Waktu peminjaman, belum ada proses pembangunan, uang Rp100 juta itu dikirim sekitar tanggal 6 dan 7 Juni 2018 dengan dua kali transfer.</p>
<p>&#8220;Masing-masing Rp50 juta ke rekening Nasrizal, saudara saya. Uang itu saya serahkan ke Hetbin untuk sumbangan turnamen golf sebanyak Rp10 juta, ke Tison sebanyak Rp85 juta dan untuk biaya makan sebuah acara Rp5 juta,&#8221; katanya.</p>
<p>Saksi Martin Edi mengatakan, proses pelelangan diawali dari Dinas PUPR yang memasukkan dokumen untuk pelaksanaan pelelangan. Dia mengaku tidak pernah mendapat intervensi terdakwa dalam proses pelelangan dua proyek tersebut.</p>
<p>&#8220;Bupati memberikan arahan dan menyebutkan Muhammad Yamin Kahar ini bagus dan perusahaannya bagus, mohon memenangkan selama sesuai aturan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Penasehat Hukum Muzni Zakaria, Elza Syarief mengatakan, kedua saksi memperlihatkan bupati tidak diintervensi. Hal itu murni karena teman lama yang merupakan hal biasa dalam pinjam meminjam uang.</p>
<p>&#8220;Dar ke dua saksi ini ya alhamdulillah, memang pak bupati ini tidak pernah intervensi. Memang karena teman lama, lalu ada keperluan kemudian pinjam meminjam, sehingga menjadi permasalahann,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, kebiasan pinjam meminjam uang oleh masyarakat Indonesia merupakan hal biasa. Apalagi nilai pinjaman juga tidak besar. &#8220;Yang paling bahaya kalau memang bupati memberikan instruksi memaksa yang ini menang, lalu dia mendapatkan uang, itu memang berat,&#8221; katanya.</p>
<p>Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang dugaan korupsi Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria ditunda hingga Rabu (15/72020) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU KPK. <strong>(Rahmadi/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/2-pejabat-solok-selatan-bersaksi-di-sidang-korupsi-muzni-zakaria/">2 Pejabat Solok Selatan Bersaksi di Sidang Korupsi Muzni Zakaria</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49661</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksepsi Terdakwa Muzni Zakaria Ditolak Hakim Tipikor Padang</title>
		<link>https://langgam.id/eksepsi-terdakwa-muzni-zakaria-ditolak-hakim-tipikor-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 11:26:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=48486</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/6/2020). Dengan begitu, sidang kasus yang menjerat bupati dua periode itu dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi. &#8220;Dengan ini menyatakan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,&#8221; kata ketua majelis hakim Yoserizal. Majelis hakim menilai eksepsi yang dibacakan PH terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Selanjutnya, sidang kasus dugaan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/eksepsi-terdakwa-muzni-zakaria-ditolak-hakim-tipikor-padang/">Eksepsi Terdakwa Muzni Zakaria Ditolak Hakim Tipikor Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://langgam.id/">Langgam.id</a> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria.</p>
<p>Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/6/2020).</p>
<p>Dengan begitu, sidang kasus yang menjerat bupati dua periode itu dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi. &#8220;Dengan ini menyatakan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,&#8221; kata ketua majelis hakim Yoserizal.</p>
<p>Majelis hakim menilai eksepsi yang dibacakan PH terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Selanjutnya, sidang kasus dugaan suap Muzni Zakaria akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.</p>
<p>&#8220;Karena telah masuk pada pokok perkara, maka eksepsinya ditolak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan dakwaannya dalam persidangan,” kata Yoserizal didampingi hakim anggota M Takdir dan Zaleka.</p>
<p>Menurut hakim, dakwaan JPU telah disusun secara cermat, tepat, dan jelas serta perkara tesebut haruslah dilanjutkan.</p>
<p>Usai pembacaan sidang, majelis hakim memerintahkan JPU pada <a href="https://www.kpk.go.id/id/">Komisi Pemberantasan Korupsi</a> (KPK) untuk menghadirkan saksi. Namun, karena belum siap, JPU KPK meminta waktu selama satu pekan dan majelis hakim pun menyetujuinya.</p>
<p>JPU KPK Rikhi B Maghas mengatakan, rencananya ada sekitar 26 hingga 28 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan. Namun, untuk persidangan pekan depan, ia memanggil dua orang saksi terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Kita berencana akan melakukan persidangan dua kali dalam satu minggu, mengingat saksi yang dihadirkan cukup banyak dan memakan waktu lama,&#8221; katanya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun tampak menyetujui. Majelis hakim menghimbau agar tidak ada pihak lain yang mengganggu saat penanganan perkara sedang berjalan.</p>
<p>Majelis hakim juga meminta perkara ini berjalan semestinya, dan jangan coba-coba menemuinya saat sedang berkerja atau menghubungi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara ini.</p>
<blockquote>
<h4>Baca juga : <strong><a href="https://langgam.id/lanjutan-sidang-muzni-zakaria-jpu-kpk-tolak-eksepsi-terdakwa/">Lanjutan Sidang Muzni Zakaria, JPU KPK Tolak Eksepsi Terdakwa</a></strong></h4>
</blockquote>
<p>Seperti diketahui, Muzni Zakaria didakwa menerima suap dari Muhammad Yamin Kahar, pemilik Dempo Group yang sudah dipidana penjara. Dia menerima suap dalam paket pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan yang dimenangkan Dempo Group.</p>
<p>&#8220;Perusahaan Muhammad Yamin Kahar di kedua proyek ini menang,&#8221; katanya dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Muzni Zakaria.</p>
<p>Setelah itu, Muzni menerima uang dari Muhammad Yamin Kahar yang totalnya sebesar Rp3,375 miliar. Pemberiannya pun bertahap. Ada yang Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta. Bahkan ada pula yang berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar.</p>
<p>Atas perbuatannya, Muzni dijerat dengan dua dakwaan dengan sama-sama pasal suap. Pertama dakwaan menggunakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dan alternatif kedua dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor. <strong>(Rahmadi/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/eksepsi-terdakwa-muzni-zakaria-ditolak-hakim-tipikor-padang/">Eksepsi Terdakwa Muzni Zakaria Ditolak Hakim Tipikor Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">48486</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://langgam.id/penyuap-bupati-solok-selatan-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 08:11:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=46155</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Terdakwa kasus suap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, Muhammad Yamin Kahar diputuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padang. Muhammad Yamin Kahar menghadiri sidang vonis dirinya di PN Padang yang digelar secara terbuka, Kamis (18/6/2020) siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dengan anggota Zaleka dan M Takdir. Ketua Majelis Hakim, Yoserizal saat membacakan putusan mengatakan pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. &#8220;Ke dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,&#8221; katanya Terdakwa juga</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penyuap-bupati-solok-selatan-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara/">Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Terdakwa kasus suap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, Muhammad Yamin Kahar diputuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padang.</p>
<p>Muhammad Yamin Kahar menghadiri sidang vonis dirinya di PN Padang yang digelar secara terbuka, Kamis (18/6/2020) siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dengan anggota Zaleka dan M Takdir.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim, Yoserizal saat membacakan putusan mengatakan pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.</p>
<p>&#8220;Ke dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,&#8221; katanya</p>
<p>Terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.</p>
<p>Kemudian seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan perkara atas nama Muzni Zakaria.</p>
<p>&#8220;Demikian diputuskan oleh rapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,&#8221; ujar hakim.</p>
<p>Diketahui jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Atau kedua pasal 13  huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Muhammad Yamin Kahar merupakan terdakwa perkara suap terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. M Yamin Kahar adalah pengusaha Dempo Group. Hal itu terkait dengan pemberian paket pemberian pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan oleh perusahaan Muhammad Yamin Kahar. <strong>(Rahmadi/HF)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penyuap-bupati-solok-selatan-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara/">Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46155</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PH Minta Terdakwa Muzni Zakaria Pindah ke Lapas Muaro Padang, Ini Alasannya</title>
		<link>https://langgam.id/ph-minta-terdakwa-muzni-zakaria-pindah-ke-lapas-muaro-padang-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 11:27:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=44859</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi Muzni Zakaria, mengajukan pemindahan sel tahanan. Alasannya, kapasitas sel tahanan di Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) dinilai terlalu banyak. Penasehat Hukum (PH) Muzni Zakaria, David Fernando mengatakan, kliennya juga punya riwayat penyakit jantung. Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa memindahkan Muzni ke Lapas Muaro Padang, agar persidangan juga dapat berjalan sesuai dengan apa yang diagendakan. &#8220;Beliau juga sudah pasang ring di jantungnya. Untuk saat ini masih di sel tahanan Mapolda Sumbar, itu masih proses administrasi saja,&#8221; katanya di Padang, Rabu (10/6/2020). Baca juga : Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ph-minta-terdakwa-muzni-zakaria-pindah-ke-lapas-muaro-padang-ini-alasannya/">PH Minta Terdakwa Muzni Zakaria Pindah ke Lapas Muaro Padang, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://langgam.id/">Langgam.id</a></strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi Muzni Zakaria, mengajukan pemindahan sel tahanan. Alasannya, kapasitas sel tahanan di Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) dinilai terlalu banyak.</p>
<p>Penasehat Hukum (PH) Muzni Zakaria, David Fernando mengatakan, <a href="https://langgam.id/penyuap-bupati-solok-selatan-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara/">kliennya</a> juga punya riwayat penyakit jantung. Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa memindahkan Muzni ke Lapas Muaro Padang, agar persidangan juga dapat berjalan sesuai dengan apa yang diagendakan.</p>
<p>&#8220;Beliau juga sudah pasang ring di jantungnya. Untuk saat ini masih di sel tahanan Mapolda Sumbar, itu masih proses administrasi saja,&#8221; katanya di Padang, Rabu (10/6/2020).</p>
<h4>Baca juga : <strong><a href="https://langgam.id/penyuap-bupati-solok-selatan-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara/">Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara</a></strong></h4>
<p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.kpk.go.id/id/">KPK</a>) Riki B Maghaz mengatakan, permohonan pemindahan tahanan merupakan permintaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.</p>
<p>&#8220;Itu tergantung dari Kanwil Kemenkumham Sumbar apakah menyetujui atau tidak,&#8221; katanya.</p>
<h4>Baca juga : <a href="https://langgam.id/lanjutan-sidang-dugaan-korupsi-muzni-zakaria-ajukan-eksepsi/"><strong>Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi, Eksepsi Muzni Zakaria: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat</strong></a></h4>
<p>Surat permohonan tersebut sudah disampaikan sejak Jumat lalu oleh PH <a href="https://langgam.id/lanjutan-sidang-dugaan-korupsi-muzni-zakaria-ajukan-eksepsi/">terdakwa</a> Muzni Zakaria. Menurutnya, secara prinsip tadi majelis hakim menolak untuk tahanan kota. Namun untuk pemindahan rutan mereka menyetujuinya.</p>
<p>&#8220;Kami menunggu penetapan, kalau penetapan keluar akan kami proses,&#8221; ujarnya. <strong>(Rahmadi/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ph-minta-terdakwa-muzni-zakaria-pindah-ke-lapas-muaro-padang-ini-alasannya/">PH Minta Terdakwa Muzni Zakaria Pindah ke Lapas Muaro Padang, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">44859</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Akan Ada Perlakuan Khusus untuk Muzni Zakaria Selama Dititip di Sel Mapolda Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/tak-akan-ada-perlakuan-khusus-untuk-muzni-zakaria-selama-dititip-di-sel-mapolda-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2020 09:06:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Muzni Zakaria]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=43451</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria dititipkan di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Hal ini seiring dengan berkas perkaranya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Kedatangan Muzni di Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (2/6/2020). Sebelumnya, ia diterbangkan dari Jakarta menuju Padang mengunakan maskapai Garuda penerbangan GA-148 sekitar pukul 09.10 WIB. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumbar, AKBP Zulkifli Melaras menegaskan, bahwa tidak akan ada perlakuan khusus selama penahanan Muzni di sel tahanan Mapolda Sumbar. &#8220;Tidak ada perlakuan khusus bagi Muzni Zakaria. Diperlakukan sama</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tak-akan-ada-perlakuan-khusus-untuk-muzni-zakaria-selama-dititip-di-sel-mapolda-sumbar/">Tak Akan Ada Perlakuan Khusus untuk Muzni Zakaria Selama Dititip di Sel Mapolda Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><a style="color: #000000;" href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a></span> &#8211; Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria dititipkan di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Hal ini seiring dengan berkas perkaranya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.</p>
<p>Kedatangan Muzni di Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (2/6/2020). Sebelumnya, ia diterbangkan dari Jakarta menuju Padang mengunakan maskapai Garuda penerbangan GA-148 sekitar pukul 09.10 WIB.</p>
<p>Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumbar, AKBP Zulkifli Melaras menegaskan, bahwa tidak akan ada perlakuan khusus selama penahanan Muzni di sel tahanan Mapolda Sumbar.</p>
<p>&#8220;Tidak ada perlakuan khusus bagi Muzni Zakaria. Diperlakukan sama dengan tahanan lainnya, seperti tahanan narkoba, pidana umum dan ia bergabung dengan tahanan lainnya,&#8221; ujar Zulkifli di Polda Sumbar, Selasa (2/6/2020).</p>
<p>Zulkifli juga belum mengetahui berapa lama Muzni dititipkan di sel tahanan Polda Sumbar tersebut. Apakah selama di sini untuk mengikuti proses sidang atau sampai pencabutan penahanan.</p>
<p>&#8220;Persyaratannya untuk bisa ditahan di sini yaitu protap berkaitan dengan situasi sekarang, diminta surat keterangan bebas Covid-19. Kemudian, berita acara penitipan dan tidak kalah penting surat perintah penahanan dari KPK,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sebelum diberangkatkan ke Padang, kata Zulkifli, Muzni telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif. Informasi yang diterima harus ada surat hasil tes swab saat tiba di BIM. Rapid test bisa diterima dan tidak ada kendala sama pihak otoritas BIM. Sementara, dari pihak Bandara Soekarno-Hatta semuanya tidak ada masalah.</p>
<p>Seperti diketahui, kasus Muzni adalah dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan yang melibatkan Bos PT Dempo Group M Yamin Kahar.</p>
<p>Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Muzni sebagai tersangka. Untuk perkara M Yamin Kahar telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas 1A Padang.</p>
<p>Muzni diduga menerima suap Rp460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.</p>
<p>Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada M Yamin Kahar. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Muhammad Yamin Kahar selaku kontraktor. <strong>(Irwanda &amp; Rahmadi/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tak-akan-ada-perlakuan-khusus-untuk-muzni-zakaria-selama-dititip-di-sel-mapolda-sumbar/">Tak Akan Ada Perlakuan Khusus untuk Muzni Zakaria Selama Dititip di Sel Mapolda Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">43451</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/436 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-21 13:30:39 by W3 Total Cache
-->