<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita MUI Padang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/mui-padang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/mui-padang/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Feb 2025 07:37:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita MUI Padang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/mui-padang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>MUI Kota Padang Imbau Warga Agar Jalankan Tradisi &#8216;Balimau&#8217; di Rumah Saja</title>
		<link>https://langgam.id/mui-kota-padang-imbau-warga-agar-jalankan-tradisi-balimau-di-rumah-saja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2025 07:37:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Tradisi Balimau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=222783</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat biasanya melakukan tradisi balimau. Yaitu upaya membersihkan diri dengan mandi di air mengalir. Tradisi yang sudah menjadi kearifan lokal di Sumatera Barat itu terus dipertahankan hingga saat ini. Prosesi &#8216;Balimau&#8217; biasanya dilakukan sehari sebelum memasuki bulan puasa, di sungai. Di tahun ini, masyarakat melakukan prosesi &#8220;Balimau&#8221; pada Jumat (28/2/2025). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengimbau warga kota untuk &#8216;Balimau &#8216;tidak di tempat umum. Tetap di rumah saja. &#8220;Tentunya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk &#8216;Balimau&#8217; di rumah saja,&#8221; kata Ketua MUI Padang, Japeri Jarab, dikutip dari Kominfo, Jumat (28/2/2025). Ajakan untuk &#8216;Balimau&#8217;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mui-kota-padang-imbau-warga-agar-jalankan-tradisi-balimau-di-rumah-saja/">MUI Kota Padang Imbau Warga Agar Jalankan Tradisi &#8216;Balimau&#8217; di Rumah Saja</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat biasanya melakukan tradisi balimau. Yaitu upaya membersihkan diri dengan mandi di air mengalir.</p>



<p>Tradisi yang sudah menjadi kearifan lokal di Sumatera Barat itu terus dipertahankan hingga saat ini.</p>



<p>Prosesi &#8216;Balimau&#8217; biasanya dilakukan sehari sebelum memasuki bulan puasa, di sungai. Di tahun ini, masyarakat melakukan prosesi &#8220;Balimau&#8221; pada Jumat (28/2/2025).</p>



<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengimbau warga kota untuk &#8216;Balimau &#8216;tidak di tempat umum. Tetap di rumah saja.</p>



<p>&#8220;Tentunya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk &#8216;Balimau&#8217; di rumah saja,&#8221; kata Ketua MUI Padang, Japeri Jarab, dikutip dari Kominfo, Jumat (28/2/2025).</p>



<p>Ajakan untuk &#8216;Balimau&#8217; di rumah saja, menurut Japeri, agar masyarakat terjauh dari perbuatan dosa dan hal yang tidak diinginkan. Ketika melakukan mandi di sungai atau tempat pemandian, aurat tidak terjaga.</p>



<p>&#8220;Ketika mandi di tempat terbuka, aurat terlihat, berbaur dengan bukan sesama muhrim, tentu akan menambah dosa, sementara niat melakukan &#8216;Balimau&#8217; untuk mensucikan diri dari dosa sebelum puasa,&#8221; ujar Japeri.</p>



<p>Selain itu, biasanya prosesi &#8216;Balimau&#8217; akan berlangsung lama. Lewat dari waktu maghrib. Akibatnya warga ada yang tidak mengikuti salat tarawih.</p>



<p>&#8220;Prosesi &#8216;Balimau&#8217; terkadang sampai larut malam, biasanya akan terjadi kemacetan, berpotensi kecelakaan, akhirnya ibadah salat tarawih tidak terlaksana, karena itu kami mengimbau kepada umat muslim untuk &#8216;Balimau&#8217; di rumah saja,&#8221; kata Ketua MUI.</p>



<p>Pun begitu, Pemerintah Kota Padang akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi-lokasi yang selalu dijadikan tempat &#8220;Balimau&#8221; oleh masyarakat. BPBD bersama Satpol PP akan turun ke tengah masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kita akan pantau dan awasi ke tempat-tempat yang dijadikan lokasi &#8216;Balimau&#8217; oleh masyarakat,&#8221; kata Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, Jumat (28/2/2025).</p>



<p>Kalaksa BPBD mengatakan, cukup banyak titik lokasi &#8220;Balimau&#8221; di Padang. Di antaranya yakni di Pantai Pasir Jambak, Lori Lubuk Minturun, Bawah Jembatan Kalawi, Irigasi Lubuak Rayo, Lubuak Paraku, Lubuak Tampuruang, Pantai Padang, Pantai Air Manis.</p>



<p>&#8220;Kami imbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati,&#8221; imbau Kalaksa.(*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mui-kota-padang-imbau-warga-agar-jalankan-tradisi-balimau-di-rumah-saja/">MUI Kota Padang Imbau Warga Agar Jalankan Tradisi &#8216;Balimau&#8217; di Rumah Saja</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222783</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Gandeng MUI Ajak Masyarakat untuk Vaksinasi Covid-19</title>
		<link>https://langgam.id/pemko-padang-gandeng-mui-ajak-masyarakat-untuk-vaksinasi-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nabila Hanum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Nov 2021 00:37:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Vaksinasi Covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=137226</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengajak masyarakat agar divaksinasi covid-19. Hal itu disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa saat membuka Rapat Kerja Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang sekaligus Pengukuhan Pengurus Komisi-Komisi MUI masa khidmat 2020-2025 di Kanwil Kemenag Sumbar, Sabtu (6/11/2021). Dkatakannya, untuk mengatasi dan menyudahi penyebaran covid-19 dibutuhkan kerja sama dan dukungan berbagai pihak. Seperti keterlibatan para ustaz, ulama dan tokoh-tokoh agama. &#8220;Salah satu yang dapat kita lakukan untuk menyudahi pandemi ini adalah mengejar capaian target vaksinasi covid-19 agar tercipta herd immunity,&#8221; katanya. Hendri Septa menyebut, saat ini capaian vaksinasi covid-19</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-gandeng-mui-ajak-masyarakat-untuk-vaksinasi-covid-19/">Pemko Padang Gandeng MUI Ajak Masyarakat untuk Vaksinasi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengajak masyarakat agar divaksinasi covid-19.</p>
<p>Hal itu disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa saat membuka Rapat Kerja Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang sekaligus Pengukuhan Pengurus Komisi-Komisi MUI masa khidmat 2020-2025 di Kanwil Kemenag Sumbar, Sabtu (6/11/2021).</p>
<p>Dkatakannya, untuk mengatasi dan menyudahi penyebaran covid-19 dibutuhkan kerja sama dan dukungan berbagai pihak. Seperti keterlibatan para ustaz, ulama dan tokoh-tokoh agama.</p>
<p>&#8220;Salah satu yang dapat kita lakukan untuk menyudahi pandemi ini adalah mengejar capaian target vaksinasi covid-19 agar tercipta herd immunity,&#8221; katanya.</p>
<p>Hendri Septa menyebut, saat ini capaian vaksinasi covid-19 di Padang sudah mencapai angka 60 persen dari jumlah target 726 ribu jiwa.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/wako-hendri-septa-klaim-capaian-vaksinasi-di-padang-59-persen/">Wako Hendri Septa Klaim Capaian Vaksinasi di Padang 59 Persen</a></strong></p>
<p>Ia menambahkan, saat ini Kota Padang berada pada status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Agar dapat turun level, pemerintah harus mengejar target vaksinasi 70 persen.</p>
<p>&#8220;Ada sekitar 10 persen lagi capaian vaksinasi yang harus kita capai, sehingga Kota Padang dapat keluar dari penerapan PPKM Level 2. Jika turun level maka akan memberi keleluasaan kepada kita dalam berkegiatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Wako Padang berharap pada tahun 2021 ini pandemi berakhir sehingga pada 2022 nanti dapat membangun Kota Padang lebih baik lagi.</p>
<p>Mengakhiri sambutannya, Wako Hendri Septa mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Pengurus Komisi-Komisi MUI Kota Padang masa khidmat 2020-2025, yang dikukuhkan langsung oleh Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarab.</p>
<p>&#8220;Kami Pemerintah Kota Padang menunggu program-program unggulan dari bapak ibu semua untuk mewujudkan Kota Padang yang madani berbasiskan pendidikan, perdagangan dan pariwisata Unggul dan berdaya Saing,&#8221; tuturnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-gandeng-mui-ajak-masyarakat-untuk-vaksinasi-covid-19/">Pemko Padang Gandeng MUI Ajak Masyarakat untuk Vaksinasi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137226</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MUI Padang Imbau Salat Berjamaah di Masjid Kembali Normal</title>
		<link>https://langgam.id/mui-padang-imbau-salat-berjamaah-di-masjid-kembali-normal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2021 03:10:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=96126</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengimbau pelaksanaan salat berjamaah di masjid atau mushalla di Kota Padang kembali dilaksanakan secara normal. Saf rapi dan rapat seperti sebelumnya dengan tidak lagi berjarak. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad. Dia mengatakan, bahwa hal ini tercantum dalam Maklumat dan Tausiyah MUI Padang Nomor 004/MUI-PDG/XII/2020. &#8220;Maklumat dan Tausyah ini dikeluarkan MUI Kota Padang pada 31 Desember 2020. Salah satu isinya, salat berjamaah termasuk salat tarawih di masjid atau mushalla kembali dilaksanakan secara normal. Saf rapi dan rapat. Tidak perlu berjarak lagi,&#8221; katanya, Rabu (24/3/2021). Menurutnya, pelaksanaan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mui-padang-imbau-salat-berjamaah-di-masjid-kembali-normal/">MUI Padang Imbau Salat Berjamaah di Masjid Kembali Normal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengimbau pelaksanaan salat berjamaah di masjid atau mushalla di Kota Padang kembali dilaksanakan secara normal. Saf rapi dan rapat seperti sebelumnya dengan tidak lagi berjarak.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (<a href="http://muisumbar.or.id">MUI</a>) Kota Padang Duski Samad. Dia mengatakan, bahwa hal ini tercantum dalam Maklumat dan Tausiyah MUI Padang Nomor 004/MUI-PDG/XII/2020.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Maklumat dan Tausyah ini dikeluarkan MUI Kota Padang pada 31 Desember 2020. Salah satu isinya, salat berjamaah termasuk salat tarawih di masjid atau mushalla kembali dilaksanakan secara normal. Saf rapi dan rapat. Tidak perlu berjarak lagi,&#8221; katanya, Rabu (24/3/2021).</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, pelaksanaan salat dilakukan dengan tetap menjalankan standar protokol kesehatan penanganan covid-19. Seperti pengurus masjid atau mushalla menyediakan tempat cuci tangan agar jamaah bisa mencuci tangan sebelum memasuki masjid atau mushalla.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya terang Duski, pengurus masjid atau mushalla melakukan cek suhu tubuh para jamaah. Para jamaah wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing dan jamaah adalah jamaah tetap masjid atau mushalla tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita mendorong karena tiga alasan kita pada hari itu. Dan itu sudah mendengar pula pandangan Pak Doktor Andani. Pertama, wabah ini sudah terkendali. Dan bahwa pengobatannya sudah ada, masyarakat juga sudah punya kesadaran,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Selain itu kata Duski, penyebarannya dipastikan hanya lewat droplet, sehingga itu tidak akan terjadi kalau orang sedang salat berjamaah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kata Dokter Andani pun begitu, droplet itu terjadi ketika kita berhadap-hadapan. Itu alasan-alasannya. Selain itu, memang harus diakui bahwa situasi sosial masyarakat sudah sangat terbuka,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika tidak kita izinkan untuk salat berjamaah, dikhawatirkan akan menjadikan iman dalam jiwa masyarakat akan semakin lari dan tergerus,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Ia juga meminta semua elemen masyarakat dan pemerintah, khususnya umat muslim untuk lebih disiplin dalam penerapan budaya hidup islami dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran covid-19.</p>
<p dir="ltr">Yaitu terang Duski, dengan cara membiasakan diri hidup bersih dengan berwudhu atau cuci tangan, menjaga jarak secara fisik dan pandangan dari hal-hal yang sia-sia dan maksiat.</p>
<p dir="ltr">Kemudian, makan makanan yang bergizi dengan status halal dan meningkatkan imunitas rohaniah dengan memperbanyak zikir.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita juga mendorong organisasi dan lembaga meningkatkan kepeduliannya membantu warga yang tidak mampu dan mengimbau para dai dan mubaligh untuk senantiasa memberikan pencerahan kepada umat dalam bentuk motivasi, menjaga persatuan umat dan menguatkan ukhuwah antar sesama,&#8221; katanya. <strong>(Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mui-padang-imbau-salat-berjamaah-di-masjid-kembali-normal/">MUI Padang Imbau Salat Berjamaah di Masjid Kembali Normal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">96126</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MUI Padang: Mematuhi Protokol Kesehatan itu Wajib</title>
		<link>https://langgam.id/mui-padang-mematuhi-protokol-kesehatan-itu-wajib/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 12:12:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Corona Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=68299</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Angka kasus positif covid-19 di Sumatra Barat terus menanjak. Sehubungan dengan itu, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad menegaskan masyarakat perlu disiplin protokol kesehatan. Dilihat dari kaidah agama, kata Duski, penerapan protokol kesehatan adalah wajib hukumnya. Sebab protokol kesehatan merupakan bentuk ikhtiar manusia untuk terbebas dari pandemi covid-19. “Protokol kesehatan ini bahagian dari cara menghindari diri dari musibah. Di dalam kaidah, cara bisa menjadi wajib ketika dengan cara itu yang wajib bisa dipenuhi. Artinya menjaga diri dengan menegakkan dengan mematuhi protokol kesehatan menjadi sebuah kewajiban,” ujar Duski kepada Langgam.id, Rabu (07/10/2020). Sementara itu terkait dengan ibadah di tengah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mui-padang-mematuhi-protokol-kesehatan-itu-wajib/">MUI Padang: Mematuhi Protokol Kesehatan itu Wajib</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Angka kasus positif covid-19 di Sumatra Barat terus menanjak. Sehubungan dengan itu, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad menegaskan masyarakat perlu disiplin protokol kesehatan.</p>
<p>Dilihat dari kaidah agama, kata Duski, penerapan protokol kesehatan adalah wajib hukumnya. Sebab protokol kesehatan merupakan bentuk ikhtiar manusia untuk terbebas dari pandemi covid-19.</p>
<p>“Protokol kesehatan ini bahagian dari cara menghindari diri dari musibah. Di dalam kaidah, cara bisa menjadi wajib ketika dengan cara itu yang wajib bisa dipenuhi. Artinya menjaga diri dengan menegakkan dengan mematuhi protokol kesehatan menjadi sebuah kewajiban,” ujar Duski kepada Langgam.id, Rabu (07/10/2020).</p>
<p>Sementara itu terkait dengan ibadah di tengah pandemi, kata Duski, tidak ada larangan untuk salat berjamaah di rumah ibadah.</p>
<p>Ketua DPW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumbar itu mengatakan, beribadah di masjid merupakan cara yang baik untuk berkomunikasi dengan Tuhan.</p>
<p>“Dilanjutkan saja (beribadah di masjid) karena alasan daruratnya sudah tidak sedarurat awal dulu lagi. Kalau untuk ibadah ayo kita tetap meramaikan mesjid, bahkan justru lebih ramai mestinya. Karena tempat komunikasi batin itu hanya ada di mesjid yang paling efektifnya,” ujarnya.</p>
<p>Hal tersebut dikarenakan tingkat kedaruratan pandemi covid-19 cukup membaik. Terlebih protokol beribadah juga sudah dikeluarkan pemerintah. Duski berpesan agar masyarakat dapat menjalankan protokol tersebut.</p>
<p>“Kecuali kalau dulu darurat sekali, kita tidak tau, rumah sakit terbatas, itu kan memberikan ancaman. Jadi yang diperlukan sekarang bagaimana orang memproteksi dirinya, menghindari kemudaratan untuk mendapatkan kemanfaatan,” pungkasnya. <strong>(Fath/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mui-padang-mematuhi-protokol-kesehatan-itu-wajib/">MUI Padang: Mematuhi Protokol Kesehatan itu Wajib</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68299</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua MUI Padang: Covid-19 Bukan Konspirasi, Faktanya Ada</title>
		<link>https://langgam.id/ketua-mui-padang-covid-19-bukan-konspirasi-faktanya-ada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 05:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Corona Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=68134</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad menyayangkan masyarakat Sumatra Barat yang masih percaya konspirasi pandemi covid-19. Masyarakat diharapkan sadar bahwa covid-19 adalah sebuah musibah yang nyata dan dapat diatasi. Menurut Duski, penambahan jumlah pasien positif setiap harinya dapat menjadi bukti bahwa covid-19 bukanlah sebuah konsiprasi. Melainkan sebuah realita yang harusnya dipandang dengan logika sehat. “Yang dipersoalkan di pandemi ini, masyarakat yang masih melihat ini sebagai sebuah konspirasi. Kalau pun iya, itu kan sebabnya. Sekarang realitanya dia ada. Apa gunanya kita berdebat ini konspirasi sementara kawan-kawan kita sudah terpapar. Logikanya mesti sejalan dengan logika sehat,” ujar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-mui-padang-covid-19-bukan-konspirasi-faktanya-ada/">Ketua MUI Padang: Covid-19 Bukan Konspirasi, Faktanya Ada</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad menyayangkan masyarakat <a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumatra Barat</a> yang masih percaya konspirasi pandemi covid-19. Masyarakat diharapkan sadar bahwa covid-19 adalah sebuah musibah yang nyata dan dapat diatasi.</p>
<p>Menurut Duski, penambahan jumlah pasien positif setiap harinya dapat menjadi bukti bahwa covid-19 bukanlah sebuah konsiprasi. Melainkan sebuah realita yang harusnya dipandang dengan logika sehat.</p>
<p>“Yang dipersoalkan di pandemi ini, masyarakat yang masih melihat ini sebagai sebuah konspirasi. Kalau pun iya, itu kan sebabnya. Sekarang realitanya dia ada. Apa gunanya kita berdebat ini konspirasi sementara kawan-kawan kita sudah terpapar. Logikanya mesti sejalan dengan logika sehat,” ujar Duski saat berbincang dengan langgam.id, Rabu (07/10/2020).</p>
<h4>Baca juga:<a href="https://langgam.id/399-persen-warga-sumbar-percaya-covid-19-konspirasi-ini-respon-gubernur/"> 39,9 Persen Warga Sumbar Percaya Covid-19 Konspirasi, Ini Respon Gubernur</a></h4>
<p>Sebelumnya dari hasil survei Spektrum Politika Institut diketahui sebanyak 39,9 persen masyarakat Sumbar percaya bahwa covid-19 adalah konspirasi. Menyikapi itu, Duski menyatakan bahwa mungkin saja kemunculan virus corona merupakan hasil rekayasa. Namun kenyataannya, orang yang terinfeksi semakin banyak.</p>
<p>“Mungkin saja awalnya bisa direkayasa orang, tapi sekarang faktanya dia (covid-19) kan ada. Kita terima sebagai sebuah fakta dan kita bersiap-siap menghadapinya, dengan cara mewaspadai menjaga kebersihan diri,” kata Duski.</p>
<p>Terlepas dari itu, pandemi covid-19 adalah musibah yang dapat diatasi. Untuk itu, upaya mematuhi protokol kesehatan perlu digencarkan.</p>
<p>“Ya musibah, tapi musibah tidak boleh diterima sebagai sebuah hal yang begitu saja, dia harus diupayakan. Berakhir dengan cara-cara disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.<strong> (Fath/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-mui-padang-covid-19-bukan-konspirasi-faktanya-ada/">Ketua MUI Padang: Covid-19 Bukan Konspirasi, Faktanya Ada</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68134</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penjelasan Soal Saf Rapat atau Jarang dalam Salat Berjemaah Saat Pandemi Corona</title>
		<link>https://langgam.id/penjelasan-soal-saf-rapat-atau-jarang-dalam-salat-berjemaah-saat-pandemi-corona/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 10:32:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=40390</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Persoalan saf dalam melaksanakan salat berjemaah terkadang menjadi perdebatan bagi sebagian orang, ada yang berpendapat saf itu harus rapat dan sebagian juga ada yang mengatakan saf itu boleh berjarak, dengan beberapa ketentuan yang menyebabkan saf itu tidak harus dirapatkan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang yang juga merupakan guru besar Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Duski Samad menjelaskan, bahwa saf dalam salat boleh saja tidak rapat, apalagi dalam kondisi seperti saat sekarang ini. &#8220;Saf salat boleh dijarangkan, dan diharapkan jarang. Saf rapat itu bukanlah rukun dalam salat berjemaah, itu hanya etika berjemaah atau</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penjelasan-soal-saf-rapat-atau-jarang-dalam-salat-berjemaah-saat-pandemi-corona/">Penjelasan Soal Saf Rapat atau Jarang dalam Salat Berjemaah Saat Pandemi Corona</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Persoalan saf dalam melaksanakan salat berjemaah terkadang menjadi perdebatan bagi sebagian orang, ada yang berpendapat saf itu harus rapat dan sebagian juga ada yang mengatakan saf itu boleh berjarak, dengan beberapa ketentuan yang menyebabkan saf itu tidak harus dirapatkan.</p>
<p dir="ltr">Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang yang juga merupakan guru besar Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Duski Samad menjelaskan, bahwa saf dalam salat boleh saja tidak rapat, apalagi dalam kondisi seperti saat sekarang ini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saf salat boleh dijarangkan, dan diharapkan jarang. Saf rapat itu bukanlah rukun dalam salat berjemaah, itu hanya etika berjemaah atau adab berjemaah. Kalau dalam keadaan tidak memungkinkan atau tidak baik, bisa dilakukan seperti itu (berjarak),&#8221; ujarnya, Rabu (13/5/2020).</p>
<p dir="ltr">Tidak hanya itu, salat berjemaah di masjid dalam situasi pendemi, kata Duski, sebaiknya dilakukan secara cepat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat sah salat.</p>
<p dir="ltr">Contohnya, kata Duski, ayat yang dibacakan, ayat yang pendek, kutbah kalau dalam salat jumat, tidak panjang.</p>
<p dir="ltr">Jadi, kata Duski Samad, salat berjemaah di masjid itu dapat dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan, mencuci tangan, jaga jarak dan tidak berkumpul dalam rentang waktu yang lama.</p>
<p dir="ltr">Lalu, terkait permintaan MUI agar pemerintah membuka kembali masjid, surau ataupun musala untuk salat berjemaah, terutama untuk salat jumat, menurut Duski Samad di Kota Padang hal itu sudah disampaikan ke pemerintah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pemerintah Kota (Pemko) Padang lah nanti yang akan memutuskan, daerah tersebut masuk dalam kategori aman atau tidak,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Bahkan, jelas Duski Samad, pihaknya sudah jauh-jauh hari membuat maklumat soal permintaan relaksasi ibadah di mesjid. &#8220;Kita sudah jauh hari membuat maklumat, pada prinsipnya minta kepada wali kota agar ada izin dan tetap menjalankan protokol kesehatan,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, pemerintah saat ini telah mulai melakukan relaksasi tempat umum, seperti pasar. Relaksasi dapat dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya. Hal itu tentu juga bisa dilaksanakan di rumah ibadah.</p>
<p dir="ltr">Namun, permintaan itu, jelas Duski Samad, hingga saat ini belum ditanggapi oleh Pemko Padang.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya saat ini terlebih dahulu memberikan tausiyah saja, bahwa salat berjemaah dapat dilaksanakan jika daerah itu aman dari sebaran virus.  Sedangkan daerah aman itu ditentukan oleh Pemko. &#8220;Kita minta buka untuk semua salat saja, kalau sudah dibuka, kita tunggu saja bagaimana hasil kajian dari pemerintah,&#8221; katanya. <strong>(Rahmadi/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penjelasan-soal-saf-rapat-atau-jarang-dalam-salat-berjemaah-saat-pandemi-corona/">Penjelasan Soal Saf Rapat atau Jarang dalam Salat Berjemaah Saat Pandemi Corona</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">40390</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Corona, Dilema Berjemaah</title>
		<link>https://langgam.id/corona-dilema-berjemaah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2020 03:01:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan 2020]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=39873</guid>

					<description><![CDATA[<p>Judul dilema ini ingin menyatakan betapa sulitnya mengambil keputusan dalam hal ibadah, khususnya yang dilakukan dengan berjemaah, di tengah Covid-19 antara memegang kuat panduan syari&#8217;i dengan emosi, rasa dan semangat keagamaan umat. Tidak mudah mencari titik temu yang dapat mendekati ideal dan memuaskan semua orang. Itu lah yang terjadi di balik dua maklumat dan taushiyah MUI Kota Padang di masa pandemi Covid-19. Sayangnya dua maklumat itu dihelah, dibenturkan dan sepertinya dijadikan amunisi untuk memperkuat pendapat dari orang yang jelas sejak awal sudah keliru, karena tidak mengindahkan taushiyah ulama. Bagi umat Islam di bulan Ramadhan 1441H/2020 benar-benar dilema, lebih lagi dalam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/corona-dilema-berjemaah/">Corona, Dilema Berjemaah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span class="dropcap " style="background-color: #ffffff; color: #993300; border-color: #ffffff;">J</span>udul dilema ini ingin menyatakan betapa sulitnya mengambil keputusan dalam hal ibadah, khususnya yang dilakukan dengan berjemaah, di tengah Covid-19 antara memegang kuat panduan syari&#8217;i dengan emosi, rasa dan semangat keagamaan umat. Tidak mudah mencari titik temu yang dapat mendekati ideal dan memuaskan semua orang.</p>
<p>Itu lah yang terjadi di balik dua maklumat dan taushiyah MUI Kota Padang di masa pandemi Covid-19. Sayangnya dua maklumat itu dihelah, dibenturkan dan sepertinya dijadikan amunisi untuk memperkuat pendapat dari orang yang jelas sejak awal sudah keliru, karena tidak mengindahkan taushiyah ulama.</p>
<p>Bagi umat Islam di bulan Ramadhan 1441H/2020 benar-benar dilema, lebih lagi dalam beribadah. Shalat berjamaah Tarawih yang hanya ada di bulan Ramadhan harus dilakukan di rumah saja. Covid-19 telah mendegradasi kebutuhan umat untuk berjamaah umat.</p>
<p><a href="https://langgam.id/melanggar-tapi-berpahala/iklan-wardah-1/" rel="attachment wp-att-38545"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-38545" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2020/05/IKLAN-WARDAH-1.jpg?resize=600%2C314&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" width="600" height="314" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2020/05/IKLAN-WARDAH-1.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2020/05/IKLAN-WARDAH-1.jpg?resize=300%2C157&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /></a></p>
<p>Taraweh yang tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan secara meriah di masjid, kini masjid menjadi sepi, sayup kedengaran ada masjid yang melakukannya, jauh berbeda dengan Taraweh tahun 2019 lalu, ini sebagai imbas dari penyebaran virus Corona. Umat Islam dihadapkan pada dilema atau dua pilihan sulit, ibarat memakan buah simalakama, dimakan mati ibu, tidak dimakan mati ayah. Akhirnya para pedagang yang mampu menyelesaikan, yaa..dijual saja.</p>
<p>Dilema bertambah tinggi kesulitannya ketika ada dua maklumat dan taushiyah MUI yang tidak utuh dipahami masyarakat. Atau memang karena sengaja dipotong-potong, diplintir, dibuat bombastis oleh media mainstream, lebih lagi media sosial untuk kepentingan yang tak mudah menerkanya.</p>
<p>MUI Kota Padang sebagai tindaklanjut Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020 dan Maklumat MUI Provinsi Nomor 001 dan 002 tahun tahun 2020, telah menerbitkan Maklumat dan Taushiyah Nomor 01 tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020, yang isinya sama dengan fatwa MUI Pusat dan provinsi meniadakan shalat Jumat dan menganti dengan zuhur. Begitu juga shalat jemaah lainnya dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang di rumah ibadah dilarang. Inti maklumat dan taushiyah meminta ibadah di rumah saja secara total untuk menyetop peredaran virus corona yang mematikan tersebut.</p>
<p>Setelah berjalan waktu, sesuai perubahan illat hukum berupa penyebaran Covid-19 tingkat kedaruratan, kemampuan medis dan tersedia sarana memadai menghadapinya dan mafsadat ammah sudah dapat dikendali negara, maka berkaitan dengan menghentikan shalat Jumat dan shalat jemaah serta ibadah berjamaah lain tentu perlu ditinjau ulang, sesuai aturan atau kaidah hukum, berubah sebab, maka berubah pula hukum.</p>
<p>Pada tanggal 6 Mei 2020/13 Ramadhan 1441, MUI Kota Padang menerbitkan Maklumat dan Taushiyah Nomor 02 tahun 2020 yang isinya membolehkan umat melaksanakan Jumat, shalat jemaah tiap waktu, tarawih dengan persyaratan ketat, (1) Ada izin tertulis dari Dinas Kesehatan bahwa daerah masjid itu aman atau bebas dari penularan covid 19, (2) Pengurus wajib mematuhi protokol Covid-19, dan (3) Melakukan ibadah dengan ringkas.</p>
<p>Masing-masing kedua maklumat dan taushiyah di atas, tentu memiliki misi suci, yang pertama untuk keselamatan “jiwa manusia” yang harus dikedepankan, karena Islam melarang menjerumuskan jiwa kepada kehancuran. “Janganlah jatuhkan dirimu pada kebinasaan”, kata al-Qur’an surat al-Baqarah/2: 195. Dengan shalat jemaah di rumah, diharapkan peredaran corona tidak terjadi, sehingga selamatlah jiwa manusia.</p>
<p>Adapun edaran kedua juga memiliki tugas suci, yaitu untuk memelihara “jiwa syi’ar Islam”, sehingga bolehlah shalat Jumat, jemaah dan Taraweh di masjid, tetapi mesti ada ukuran bahwa wilayah masjid itu aman penularan dikeluarkan izin dari Dinas Kesehatan, tentu itu dapat terbit jika kondisi bahaya penyebaran virus corona sudah terkendali. Di samping memberikan beberapa prasyarat sesuai protokol Covid-19.</p>
<p>Misalnya suasana penyebaran corona masih terkendali, selalu menyuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga kebersihan masjid, memastikan badan tidak sedang dalam kondisi sakit, membawa sajadah masing-masing, menjaga jarak shalat (phisical distansing), dan sebagainya.</p>
<p>Dilema ini tentu harus disikapi secara arif bijaksana oleh umat. Suatu hal yang pasti kedua makumat berniat baik, dan karenanya tidak perlu dipertentangkan. Sebab itu, jangan sampai menyalahkan institusi pembuat maklumat . Dan lebih-lebih lagi jangan sampai antara jemaah saling menyalahkan, apalagi disertai dengan nada ejekan seperti bodoh, nekat, bandal, dan sebagainya.</p>
<p>Prinsipnya bila wabah atau pandemi ini belum terkendali ibadah harus dilakukan di rumah demi keselamatan adalah pilihan tepat, karena itu sikap yang paling aman dan sebagai media pembinaan rumah tangga. Begitu juga bagi yang merasa mampu memenuhi izin dan semua protokol kesehatan dan memang sehat memilih di masjid, ya silahkan juga.</p>
<p>Mengapa ada perbedaan dan ada yang lemah kepatuhannya pada Maklumat MUI, karena pandangan bahwa dalam hal beribadah, selain berpegang pada kentuan hukum, yaitu wajib, sunat, sunat mu’akkad, dan lain-lain, ada juga lebih mengajukan sikap hukum, yaitu bagaimana seseorang menilai ibadah itu. Taraweh misalnya, hukumnya adalah sunat atau sunat mu’akkad, tapi ada orang yang menganggapnya wajib. Ini sifatnya individual, asal jangan dia mengatakan wajib secara umum. Bagi saya wajib, katanya, boleh-boleh saja, seperti sikap kaum sufi secara umum yang menjadikan ibadah sunat sebagai wajib.</p>
<p>Jadi tidak perlulah mencap bandel bagi yang melakukannya. Ibarat perjalanan, pengamalan agama memang sering berliku, kadang melewati tikungan tajam, mendaki terjal atau menurun terjal juga, ditambah licin dan bebatuan. Namun dengan kebesaran hati, ketekunan, kesabaran dan tawakkal, insya’a Allah akan sampai di tujuan.</p>
<p>Alhamdulillah, adalah suatu kesyukuran kita belum ada temuan bahwa dengan shalat di masjid terjadi penularan, sehingga belum muncul dan mudah-mudahan tidak muncul “claster masjid”, baru ada istilah claster Goa Sulawesi dan claster Pabrik rokok Sampurna Jawa Timur. Melihat trend nasional nampaknya sudah terjadi trend berkurang, karena memang diduga puncaknya pada tanggal 24/25 April atau awal Ramadhan, seperti teori beberapa ahli.</p>
<p>Namun demikian, kita harus terus menjaga ukhuwah dan persatuan serta waspada dan kehati-hatian, bukan panik apalagi stress, karena stress justru mengundang datangnya corona, karena ketahanan tubuhnya berkurang. Jika semua persoalan ini di”gara-garai” oleh corona, maka do’a kita ialah semoga makhluk Tuhan ini cepat enyah dari kehidupan kita, sehingga kita tidak dihantui oleh dilema yang membingungkan. Mudah-mudahan saja.</p>
<p>Penutup kalam ingin ditegaskan bagi umat Islam Kota Padang, hari ini tidak perlu dilema lagi. Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, tidak ada izin melakukan shalat Jumat dan berjemaah di masjid karena semua daerah masih berbahaya dan kasus terpapar meningkat. Dinas Kominfo Kota Padang merilis berita &#8220;Covid-19 Mewabah, Diskes Padang Belum Bisa Berikan Rekomendasi&#8221;</p>
<p>Dalam rilis tersebut, Dinas Kesehatan Kota Padang menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi bagi masjid yang boleh melaksanakan salat berjamaah di saat pandemi Covid-19 ini. Sebab, virus corona masih mewabah di Kota Padang. “Saat ini kami belum bisa memberikan rekomendasi,” kata Kadiskes Padang, Ferrimulyani Hamid, Senin (8/5/2020).</p>
<p>Dijelaskannya, belum bisanya diberi rekomendasi kepada masjid di Padang karena sebelas kecamatan merupakan zona merah. Selain itu, penambahan warga yang positif Covid-19 juga masih terus bertambah.</p>
<p>Pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa keputusan pemerintah itu mengikat (ilzam), dan mengakhiri semua ikhtilaf (perbedaan pendapat). Mematuhi ulil amri dan ulama adalah perintah al Qur&#8217;an (QS. An Nisa&#8217;/4:59) yang disikapi dengan sami&#8217;na wa watha&#8217;na, kami dengar dan kami patuhi, (QS. Nuur/24:51), itulah gambaran khaira ummat, umat berkualitas, (QS. Ali Imran/3:110). Ya Allah, segeralah kami dapat sujud di rumah-Mu. Amin.</p>
<hr />
<p><strong>Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag, Ketua MUI Padang</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/corona-dilema-berjemaah/">Corona, Dilema Berjemaah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">39873</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ramadhan 1441 H di Tengah Covid-19</title>
		<link>https://langgam.id/ramadhan-1441-h-di-tengah-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2020 16:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan 2020]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=36883</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rapat kordinasi MUI Provinsi Sumatra Barat bersama MUI kabupaten dan kota melalui teleconference aplikasi zoom, Rabu, 20 April 2020, disepakati bahwa pelaksanaan tarawih, tadarus, itikaf, Idul Fitri dan apapun bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masjid, mushalla dan surau ditiadakan dan ibadah tersebut diminta dilakukan di rumah masing-masing. Peniadaan tarawih, dan semua yang menimbulkan kerumunan di masjid, mushalla dan surau itu berlaku efektif untuk seluruh wilayah Sumatra Barat, tanpa kecuali. Berbeda dengan Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 yang ada pengecualian pada daerah tertentu. Hal ini memang illat hukumnya sudah tegas, jelas dan didukung pula dengan penetapan PSBB. Memperhatikan peningkatan kasus</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ramadhan-1441-h-di-tengah-covid-19/">Ramadhan 1441 H di Tengah Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rapat kordinasi MUI Provinsi Sumatra Barat bersama MUI kabupaten dan kota melalui teleconference aplikasi zoom, Rabu, 20 April 2020, disepakati bahwa pelaksanaan tarawih, tadarus, itikaf, Idul Fitri dan apapun bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masjid, mushalla dan surau ditiadakan dan ibadah tersebut diminta dilakukan di rumah masing-masing.</p>
<p>Peniadaan tarawih, dan semua yang menimbulkan kerumunan di masjid, mushalla dan surau itu berlaku efektif untuk seluruh wilayah Sumatra Barat, tanpa kecuali. Berbeda dengan Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 yang ada pengecualian pada daerah tertentu. Hal ini memang illat hukumnya sudah tegas, jelas dan didukung pula dengan penetapan PSBB.</p>
<p>Memperhatikan peningkatan kasus penularan Covid-19 dan akan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat, Rabu, 22 April 2020, maka MUI meminta Pemprov Sumbar, pemkab dan pemko agar lebih konsisten dan lebih kuat mengeksekusi maklumat dan taushiyah MUI, dengan melibatkan MUI kabupaten dan kota, melalui pelibatan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 yang sudah ada pada MUI provinsi, kabupaten dan kota.</p>
<p>PSBB adalah landasan utama dalam peniadaan tarawih, tadarus, itikaf, Idul Fitri dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. MUI harus bersama pemerintah dan hati-hati jangan MUI yang berhadapan dengan umat. Maklumat dan Taushiyah adalah bahan pertimbangan dan dukungan bagi pemerintah daerah dan Kementerian Agama.</p>
<p><strong>Muzakarah Sepakat</strong></p>
<p>Setelah satu bulan berlangsung dan sudah 5 (lima) buah produk MUI, ternyata umat mulai memiliki kesadaran bahwa fatwa, maklumat dan taushiyah MUI adalah bentuk nyata dari preventif (sadduzariah), yang besar manfaatnya bagi memutus mata rantai virus Covid-19. Pernyataan dari ketua -ketua MUI kabupaten kota menuju pada satu suara sepakat mempertegas Maklumat Nomor 5 Tahun 2020 point 4 dengan persyaratan ketat. Semua daerah berlaku sama, tanpa memberi peluang.</p>
<p>Buya Zulhamdi Ketua MUI Kota Padang Panjang meminta bahwa harus utuh taushiyah tidak ada pengecualian. Buya Syukri Iska Ketua MUI Kabupaten Tanah Datar menyatakan setuju tanpa pengecualian dan meminta agar MUI provinsi dalam taushiyah lebih menekankan (push) pemda lebih serius dan berkomitmen tinggi mengeksekusi taushiyah MUI.</p>
<p>Duski Samad Ketua Kota Padang menegaskan,<br />
PSBB mengharuskan taushiyah MUI lebih utuh dan kuat dalilnya. Setuju agar pemda dipush dan pemda diminta maksimalkan Gugus Tugas MUI yang sudah ada dalam sosialisasi ke umat.</p>
<p>Buya Habib Ketua MUI Kabupaten Pasaman setuju tiadakan kerumunan dengan meniadakan tarawih, karena perantau semua daerah sudah ada berpotensi sebagai carrier.</p>
<p>Ustadzah Dr. Rozalinda dari Komisi Fatwa MUI Sumbar setuju peniadaan tarawih dan<br />
minta dukungan kepada pemda untuk adanya tindakan bagi mereka yang mengabaikan taushiyah MUI, sifat persuasif.</p>
<p>Buya Syahrul Wirda Ketua MUI Kabupaten Solok setuju tidak ada tarawih, namun sikap tegas umat di daerah terpencil, pengurus masjid dan ustad yang tidak mengindahkan taushiyah MUI.</p>
<p>Buya Yufni Faisol Pengurus Harian MUI Sumbar menyatakan, PSBB itu alasan dasar yang jelas pemerintah tahu persis kondisi yang ada. Kementrian Agama juga memiliki point khusus dalam menyukseskan taushiyah MUI.</p>
<p>Buya Aidil Ketua MUI Bukit Tinggi setuju dan meminta ceramah tetap dilakukan 30 menit sebelum berbuka. Ketua MUI Sawahlunto setuju tiada pengecualian dan sudah menghimbau agar Ramadhan ceramah sebelum berbuka. MUI tidak bisa hak eksekusi, maka kita minta pemda tegas.</p>
<p>MUI Pesisir Selatan menegaskan bahwa PSBB itu tiada tawaran lagi. Muhammad Sabir MUI Kota Pariaman juga bedprinsip sama, pemda dan Kemenag menjadi sasaran maklumat MUI, karena eksekusi ada pada mereka. Buya Zulkarnain, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar setuju sepenuhnya tinggal lagi bahasanya lebih jelas dan tegas.</p>
<p>Khatimah kalam oleh Buya Gusrizal Gazahar Ketua MUI Sumbar, semua kita sudah sepakat maklumat dan taushiyah Nomor 06 Tahu 2020. Peningkatan kasus pada tiga daerah sudah menjadi transmisi lokal, adalah ancaman nyata. Untuk itu maka taushiyah MUI sebagai bahan pertimbangan bagi oemerintah. PSBB mengharuskan pemerintah lebih konsekwen, sayang sampai sore tadi Bandara Internasional Minangkabau masih saja menurunkan perantau yang sulit dikendalikan.</p>
<p>Rapat kordinasi dengan bulat menetapkan peniadaan shalat tarawih di masjid dan apapun bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan sebagai preventif memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga Allah melindungi kita semua dan mari terus bermunajat untuk diri, keluarga dan umat.</p>
<p><strong>*Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag, Ketua MUI Padang</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ramadhan-1441-h-di-tengah-covid-19/">Ramadhan 1441 H di Tengah Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36883</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Taushiyah Kedaruratan</title>
		<link>https://langgam.id/taushiyah-kedaruratan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2020 13:07:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=36246</guid>

					<description><![CDATA[<p>Darurat Covid 19 tidak saja membawa dampak kesehatan, ekonomi dan sosial, tapi juga berefek pada pergerakan luas bagi semua kehidupan. Namun yang cukup hebat efeknya adalah terungkit rasa keagamaan, pengetahuan dan paham agama. Lebih lagi saat fatwa, maklumat dan taushiyah meminta umat menghentikan salat Jumat, salat berjamaah, wirid dan kegiatan keagamaan. Diskusi dan opini yang berkembang di tingkat umat adalah sangat beragam komentarnya. Pengurus masjid, mubaligh, dai dan mereka yang merasa tahu. Titik ekstremnnya ada beberapa orang yang mempertanyakan eksistensi fatwa, maklumat, dan taushiyah MUI yang berbeda dengan keyakinan atau rasa beragama yang sudah melekat di pikiran mereka sepanjang hayatnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/taushiyah-kedaruratan/">Taushiyah Kedaruratan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 18pt;"><strong>D</strong></span>arurat Covid 19 tidak saja membawa dampak kesehatan, ekonomi dan sosial, tapi juga berefek pada pergerakan luas bagi semua kehidupan. Namun yang cukup hebat efeknya adalah terungkit rasa keagamaan, pengetahuan dan paham agama. Lebih lagi saat fatwa, maklumat dan taushiyah meminta umat menghentikan salat Jumat, salat berjamaah, wirid dan kegiatan keagamaan.</p>
<p>Diskusi dan opini yang berkembang di tingkat umat adalah sangat beragam komentarnya. Pengurus masjid, mubaligh, dai dan mereka yang merasa tahu. Titik ekstremnnya ada beberapa orang yang mempertanyakan eksistensi fatwa, maklumat, dan taushiyah MUI yang berbeda dengan keyakinan atau rasa beragama yang sudah melekat di pikiran mereka sepanjang hayatnya.</p>
<p>Wujud dari &#8220;protes diamnya&#8221; adalah, mereka tetap melaksanakan Jumat, terus melakukan salat berjamaah dan membuat kegiatan wirid. Akibatnya terjadi mobilisasi massa dari satu masjid ke masjid daerah tetangga, antara yang loyal pada fatwa MUI dan mereka yang meragukannya.</p>
<p>Di berbagai tempat ada pula yang terjadi miskomunikasi antar pengurus masjid dan jamaah, yang dianggapnya pengurus tidak mampu memenuhi kehendak umat.</p>
<p>Mengapa umat berbeda?. Setidaknya ada 3 alasan MUI yang belum dipahami dengan baik oleh mereka yang mengabaikan nasehat ulama. Pertama, mereka belum mengerti betul betapa besarnya kemudaratan yang dibawa Covid 19, yang tidak mudah dideteksi, penyebarannya begitu mudah dan sangat berbahaya bagi komunitas, khususnya anak-anak dan lanjut usia yang daya tahan tubuhnya lemah.</p>
<p>Kedua, terbatas dan sangat lemahnya kemampuan pemerintah, tenaga kesehatan, menanggung kemudaratan yang akan terjadi akibat wabah Covid 19 ini. Tenaga medis, fasilitas medis dan obat yang terbatas, minim dan tidak akan mampu memberikan pertolongan jika pandemi ini memakan korban massal. Potensi itu besar, bila virusnya tidak diputus mata rantai penyebarannya melalui social dan pschical distancing.</p>
<p>Ketiga, alasan syari&#8217;i. Ajaran Rasul yang mewajibkan umat yang berada di daerah wabah dilarang keluar dan yang diluar dilarang masuk, lockdown, atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang ditetapkan pemerintah.</p>
<p><strong>Patuhi Protokol Ilahi</strong></p>
<p>MUI sebagai institusi imam umat berkewajiban menyampaikan pengetahuannya (maklumat), mengingatkan dan menasehati (taushiyah), dan menetapkan hukum berdasar syariat Islam terhadap masalah yang belum ada nash tegasnya (fatwa) bila diminta baik oleh umat, pemerintah dan pihak yang membutuhkannya. Produk syari&#8217;i fatwa, maklumat dan taushiyah yang ditetapkan MUI Nasional, provinsi, kabupaten dan kota selanjutnya menjadi sumber hukum tetap bila telah mendapat pengakuan pemegang hak tawliyah yaitu pemerintah sesuai tingkatnya.</p>
<p>Sebagai norma dasar yang dipertimbangkan oleh MUI dalam menetapkan hukum di atas, antara lain untuk menjamin tegak prinsip pokok adanya hukum dalam Islam, maqashid syariah. Prinsip paling pertama dan utamanya adalah menjamin terpeliharanya kehidupan, nyawa manusia (Save Nyawa).<br />
Islam sangat memperhatikan penjagaan kesehatan lahir batin dalam ikhtiar mempertahankan hidup, Al Qur&#8217;an menetapkan standar jelas bahwa nyawa satu orang sama dengan nyawa seluruh orang, (QS. Al Maidah/5:32).</p>
<p>Prinsip kedua adalah mematuhi dan mengindahkan pendapat dan petunjuk para ahli. Petunjuk tim medis bahwa cara penanggulangan Covid 19 dengan memutus mata rantai penularan, jaga jarak, bersihkan tangan, pakai masker, tinggal di rumah saja, adalah pendapat yang wajib diikuti karena berkaitan langsung dengan nyawa manusia.</p>
<p>Tidak ada alasan mengabaikan pendapat tim medis. Karema mereka ahlinya, otoritas pakar, dimana tim medis adalah pakarnya kesehatan wajib hukumnya dipatuhi, (QS. An Nahl/16:43).</p>
<p>Alasan ketiga yang menjadi perhatian dalam menetapkan hukum agama adalah memberikan penguatan terhadap kewenangan dari pemerintah untuk menjaga kemaslahatan warganya, kebaikan warga adalah di atas semuanya. MUI meyakini bahwa pakar dan pemimpin yang mengurusi Covid 19 ini pihak yang sudah melakukan tugas kemanusiaan dengan baik, benar, dan jujur, tidak asal bicara (asbun), bicara suai kompetensi dan realitasnya (QS. Isra&#8217;/17: 36.)</p>
<p>Norma lain yang memungkin ulama, MUI, bertindak memberikan bimbingan fatwa, maklumat dan taushiyah pada umat, adalah dukungan kompetensi ilmu dan kualitas moral, spritual dari personal dan institusional mereka yang dipercaya insitusi, umat dan negara.</p>
<p>Ulama sebagai panutan, dan bertanggung jawab dunia dan akhirat, inna yakhsallahu min ibadihil ulama, hamba Allah ulama hanya takut pada Allah, (QS. Fathir, 28).</p>
<p>Berdasar norma, fakta dan realitas di atas, maka tugas umat, warga dan anggota masyarakat di dalam menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari ancaman Covid 19 adalah mendengarkan fatwa, maklumat dan taushiyah dan sekaligus mengikutinya dengan sepenuh hati, tanpa ragu, (Sami&#8217;na watha&#8217;na). Artinya; &#8220;Hanya ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, Kami mendengar, dan kami taat. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.&#8221; (QS. Nuur/24:51).</p>
<p><strong>Iman untuk Imun</strong></p>
<p>Covid 19 dengan segala masalah yang mengikutinya adalah kenyataan hidup di era ini, yang harus disikapi setiap orang dengan tepat, benar dan lurus. Penulis tersentak mendengar ucapan seorang tokoh masyarakat, seperti saat sosialisasi meyakinkan warga untuk menerima jenazah Covid 19 akan dimakamkan dilingkungannya, lalu menyebut kita harus mampu menggembirakan hati menghadapi ujian dahsyat umat dunia sekarang. Mengembira kan hati artinya tidak panik, waspada dan memperkuat iman agar mendapat imun yang kuat.</p>
<p>Hidup tidak pernah berhenti melalui ujian, itulah justru uji petik iman. Artinya; &#8220;Dan sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta.&#8221;(QS. Al-&#8216;Ankabut 29: Ayat 3).</p>
<p>Meneguhkan iman itu didukung dengan doa, di antara anjuran yang disampaikan oleh MUI dalam fatwa terkait pandemi Covid-19, adalah agar umat Islam melakukan qunut nazilah.<br />
Qunut nazilah dilakukan dalam shalat berjamaah tentu tidak sulit. Seorang makmum tinggal mengikuti sang imam dan mengamini doa qunutnya.</p>
<p>Tapi salat berjamaah di masjid pun saat ini tidak dianjurkan. Akibatnya, mereka yang tidak mengerti tentang apa dan bagaimana mempraktekkan qunut nazilah tidak akan bisa mengamalkan anjuran MUI ini. Padahal ini salah satu ikhtiar, bahkan mungkin ikhtiar terbaik, kita agar petaka ini segera berakhir.</p>
<p>Qunut Nazilah adalah qunut yang dilakukan di saat ada musibah atau bencana yang menimpa umat Islam, baik berbentuk bencana alam atau yang disebabkan oleh perilaku manusia seperti musuh menyerang atau ada tokoh Islam dibunuh. Qunut itu sendiri berarti doa. Tujuan doa ini adalah agar Allah Swt mengangkat musibah dan bencana yang tengah menimpa umat Islam (atau bahkan umat manusia).</p>
<p><a href="https://langgam.id/alasan-penolakan-pemakaman-jenazah-positif-covid-19-di-padang/"><strong>Baca juga: Alasan Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 di Padang</strong></a></p>
<p>Penutup kalam ingin ditegaskan bahwa nasehat Islam dalam menghadapi kedaruratan sudah diberikan oleh MUI. Tidak ada alasan syari&#8217;i untuk menolak jenazah terpapar Covid-19, umat diminta sami&#8217;na wa atha&#8217;na dengan taushiyah MUI dan edaran pemerintah guna mempercepat berakhirnya Pandemi Covid-19 ini.</p>
<p><strong>*Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag: Ketua MUI Padang</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/taushiyah-kedaruratan/">Taushiyah Kedaruratan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36246</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua MUI Padang: Larangan Tinggalkan Salat Jumat 3 Kali Berlaku di Situasi Normal</title>
		<link>https://langgam.id/ketua-mui-padang-larangan-tinggalkan-salat-jumat-3-kali-berlaku-di-situasi-normal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2020 04:30:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=34388</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa agar umat Islam mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Hal itu bertujuan mencegah penyebaran penyakit corona virus (covid-19) di tengah masyarakat. Sementara itu, dalam Islam diketahui bahwa siapa saja yang meninggalkan salat Jumat tanpa uzur selama tiga kali berturut-turut maka akan di cap sebagai orang munafik. Umat Islam dapat mengganti salat jumat dengan beberapa alasan seperti sakit, termasuk saat wabah. Baca juga : Warga Padang Positif Covid-19 Bertambah 2, Tercatat di Kuranji dan Padang Utara Ketua MUI Padang, Duski Samad mengatakan bahwa larangan meninggalkan salat Jumat itu berlaku dalam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-mui-padang-larangan-tinggalkan-salat-jumat-3-kali-berlaku-di-situasi-normal/">Ketua MUI Padang: Larangan Tinggalkan Salat Jumat 3 Kali Berlaku di Situasi Normal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/"><strong>Langgam.id</strong></a></span> &#8211; <span style="color: #000000;"><a style="color: #000000;" href="https://mui.or.id/">Majelis Ulama Indonesia</a></span> (MUI) mengeluarkan fatwa agar umat Islam mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Hal itu bertujuan mencegah penyebaran penyakit corona virus (covid-19) di tengah masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, dalam Islam diketahui bahwa siapa saja yang meninggalkan salat Jumat tanpa uzur selama tiga kali berturut-turut maka akan di cap sebagai orang munafik. Umat Islam dapat mengganti salat jumat dengan beberapa alasan seperti sakit, termasuk saat wabah.</p>
<p>Baca juga : <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/warga-padang-positif-covid-19-bertambah-2-tercatat-di-kuranji-dan-padang-utara/"><strong>Warga Padang Positif Covid-19 Bertambah 2, Tercatat di Kuranji dan Padang Utara</strong></a></span></p>
<p>Ketua MUI Padang, <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/save-nyawa/">Duski Samad</a> </span>mengatakan bahwa larangan meninggalkan salat Jumat itu berlaku dalam situasi normal, bukan saat wabah yang terjadi saat sekarang. &#8220;Larangan itu hanya berlaku di situasi normal,&#8221; katanya, Jumat (3/4/2020).</p>
<p>Dia menjelaskan,bahwa umat Islam tidak diminta meninggalkan salat jumat, tetapi menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing. Uzur syar&#8217;i yang membolehkan itu karena adanya wabah atau taawun.</p>
<p>&#8220;Fatwa, dan maklumat atau Taushiyah MUI bukan dimaksud agar masyarakat meninggalkan masjid, melarang atau mengunci masjid,&#8221; katanya.</p>
<p>Baca juga :<span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/tata-cara-dan-bacaan-doa-qunut-nazilah-agar-terhindar-dari-corona/"><strong> Tata Cara dan Bacaan Doa Qunut Nazilah Agar Terhindar dari Corona</strong></a></span></p>
<p>Dalam maklumat MUI dijelaskan penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika solat Jumat. Ia meminta masyarakat memahami maklumat tersebut.</p>
<p>&#8220;Ulama insya Allah mengeluarkan pendapat, atau fatwa dan taushiyah dengan menggunakan ilmu, bukan hanya dengan opini,&#8221; kata Ketua MUI Padang, Duski Samad . <strong>(Rahmadi/SS)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-mui-padang-larangan-tinggalkan-salat-jumat-3-kali-berlaku-di-situasi-normal/">Ketua MUI Padang: Larangan Tinggalkan Salat Jumat 3 Kali Berlaku di Situasi Normal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">34388</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/87 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-12 17:31:18 by W3 Total Cache
-->