<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Mahkamah Konstitusi Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Feb 2026 09:34:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Mahkamah Konstitusi Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>MK Diserang Hama Politik</title>
		<link>https://langgam.id/mk-diserang-hama-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 09:34:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=243421</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Roky Septiari* Baru – baru ini para aktivis hukum disibukan dengan menyorot seleksi Hakim MK perwakilan dari DPR. Kejanggalan serta terlihatnya pelanggaran etik dan hukum terlihat jelas. Tidak adanya seleksi terbuka serta komisi III DPR yang tiba – tiba mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi 1 posisi hakim MK pengganti yang mulia Arief Hidayat menuai kritikan dan telah banyak laporan ke Majelis Kehormatan MK. Cara seleksi seperti ini menunjukan arogansi kekuasaan di tubuh parlemen dan cacat prosedural, baik dari teropong etik, moral dan hukum. Kejadian ini laksana mengirim “Hama” ke “tubuh” Mahkamah Konstitusi. Telah banyak borok MK sejak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mk-diserang-hama-politik/">MK Diserang Hama Politik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Oleh: Roky Septiari</strong>*</p>



<p>Baru – baru ini para aktivis hukum disibukan dengan menyorot seleksi Hakim MK perwakilan dari DPR. Kejanggalan serta terlihatnya pelanggaran etik dan hukum terlihat jelas. Tidak adanya seleksi terbuka serta komisi III DPR yang tiba – tiba mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi 1 posisi hakim MK pengganti yang mulia Arief Hidayat menuai kritikan dan telah banyak laporan ke Majelis Kehormatan MK. Cara seleksi seperti ini menunjukan arogansi kekuasaan di tubuh parlemen dan cacat prosedural, baik dari teropong etik, moral dan hukum.</p>



<p>Kejadian ini laksana mengirim “Hama” ke “tubuh” Mahkamah Konstitusi. Telah banyak borok MK sejak berdiri hingga sekarang terkuak serta ulah – ulah politisi yang tidak tau malu mengutamakan syahwat kekuasaannya dibanding bekerja tulus untuk rakyat banyak. Integritas, moralitas, etika jabatan publik serta prosedur hukum baik substansi maupun formil dilabrak hanya untuk ambisi kekuasaan serta meraup keuntungan pribadi serta segilintir golongan.</p>



<p>Kepatuhan terhadap putusan – putusan MK juga sering tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum sendiri lantaran tidak seirama dengan nyanyian politisi berdasi yang ingin mewariskan tahta kepada keluarga serta menjaga bisnis mereka lewat upaya – upaya kotor. Masyarakat sipil diharapkan mampu menjelaskan kepada rakyat serta menjadi jembatan kontrol sosial terhadap cabang – cabang kekuasaan di Negeri ini. Bukan bermaksud putus asa dengan kondisi berbangsa dan bernegara hari ini, namun menegakkan integritas harus diupayakan secara jamak. Jangan sampai negara ini menjadi negara gagal yang hanya bisa mensejahterakan elit ketimbang rakyat akar rumput.</p>



<p><strong>MK Sebagai Rumah Para Penafsir Hukum</strong></p>



<p>Syarat Negarawan yang berintegritas tinggi harus diuji oleh publik dan para negarawan lainnya. Apalagi MK sebagai penafsir hukum yang menjaga keluhuran konstitusi mestinya diseleksi melalui kejernihan proses atau prosedur serta tidak memungkinkan dilakukannya uji publik dengan menyampaikan rekam jejaknya selama berkarir dan berkarya untuk bangsa.</p>



<p>Empat kewenangan dan satu kewajiban MK, antara lain: menguji undang – undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan terkahir kewajiban memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang – Undang Dasar. Dengan kewenangan dan satu kewajiban yang besar serta mulia ini hakim MK dituntut untuk selalu mawas diri dan berjalan di koridor kejujuran serta empati bagi bangsa dan negara.</p>



<p>Sempat publik memuji KPK dan MK sebagai pembaru hukum dan arah bangsa, namun kini semangat publik itu jangan sampai dihancur leburkan oleh ulah elit politik yang hanya mementingkan pribadi dan keluarga masing – masing. Amanah menjadi Hakim MK merupakan puncak amanah sebagai manusia yang luhur serta sangat peduli terhadap nasib bangsa.</p>



<p><strong>Aksi Bersih MK Dari “Lumpur Politik”</strong></p>



<p>Mari sama – sama bekerja keras untuk menjaga marwah MK agar tetap memberikan putusan yang adil serta bijak untuk keberlangsungan negara serta penerapan supremasi hukum dan demokrasi yang berkualitas. Kebangkitan MK dari keterpurukan sangat dinantikan publik. Mari menjaga MK dari tangan – tangan jahiliah yang ingin penegakan hukum diatur oleh nafsu politik semata. Kemulian hakim MK harus tercermin lewat putusannya. Adagium <em>judge make a rule</em> harus wujud oleh para manusia pilihan bukan sembarangan.</p>



<p><strong>Upaya Hukum Yang Bisa Ditempuh</strong></p>



<p>Sudah banyak aktivis hukum yang melapor ke Majelis Kehormatan MK. Serta juga terbuka upaya gugatan SK DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan upaya yang patut diapresiasi bersama. Informasi yang bermutu dari media juga diharapkan menjadi mulut, mata dan telinga rakyat sipil. Semoga persoalan – persoalan seperti ini cepat tuntas dan kembali ke koridor hukum yang patut serta patuh.</p>



<p>Sembilan hakim MK merupakan benteng terakhir yang menyelamatkan negara dari serangan – serangan lumpur politik. Mari kita jaga MK kita bersama serta tegakkan hukum yang adil serta bijak. Rakyat masih setia menunggu para negarawan bersikap atas persoalan bangsa. Semoga negara ini selamat sampai ketujuan dan lembaga – lembaga negara bisa bekerja dengan dedikasi tinggi serta integritas yang suci.</p>



<p>Tiga lembaga pengusul yakni, MA, DPR dan Presiden harus membentuk panel seleksi yang bekualitas serta di tes secara kompetitif baik secara kapasitas ilmu maupun dari segi integritas dan rekam jejak.</p>



<p>Arah hukum ditentukan oleh Putusan MK yang menjadi semacam kompas bagi negara ini mau diarahkan ke arah mana serta berlabuh di dermaga mana, semuanya sesuai kompas hukum yang harus dikontrol bersama dan diputuskan oleh MK sebagai penjaga konstitusi.</p>



<p>Prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif tidak boleh dilanggar serta adanya seleksi terbuka juga menjadi tahapan seleksi hakim konstitusi. Tidak ada penunjukan langsung oleh lembaga pengusul, semuanya harus ada proses atau tahapan seleksi terbuka. Suara publik juga harus didengarkan dalam proses seleksi.</p>



<p>Jangan sampai kejadian ini terulang untuk kedepan, untuk kasus ini mari sama – sama berjuang lewat jalur – jalur yang sudah tersedia baik MKMK dan PTUN. Namun, kedepan pemilihan hakim MK harus sesuai tahapan dan ada seleksi terbuka. Semoga rumah bagi penafsir hukum berdasarkan konstitusi ini tidak lagi diserang “hama” oleh siapa saja yang hanya ingin kepentingannya terwujud. MK milik bersama rakyat Indonesia. Serta sudah sepatutnya baik para professional, akademisi serta profesi rakyat lainnya dibebaskan bersuara serta menyatakan sikap bagi keberlangsungan masa depan bangsa untuk generasi sekarang dan generasi berikutnya.</p>



<p>*Praktisi Hukum di Roky Septiari &amp; Rekan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mk-diserang-hama-politik/">MK Diserang Hama Politik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">243421</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang</title>
		<link>https://langgam.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-padang-fadly-maigus-sah-jadi-pemenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 02:22:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=221111</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pemohon terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kota Padang tidak dapat diterima. Pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Padang no urut tiga, Hendri Septa-Hidayat. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Sedangkan pihak terkait yaitu Fadly Amran- Maigus Nasir, paslon no urut satu. Dengan putusan tersebut, maka pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sah sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Padang 2024. Hakim Daniel Yusmic P Foekh mengucapkan bahwa berkenan dengan eksepsi pokok permohonan pemohon kabur dan tidak beralasan menurut hukum. Kata Daniel, mahkamah mempertimbangkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-padang-fadly-maigus-sah-jadi-pemenang/">MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pemohon terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kota Padang tidak dapat diterima.</p>



<p>Pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Padang no urut tiga, Hendri Septa-Hidayat. Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.</p>



<p>Sedangkan pihak terkait yaitu Fadly Amran- Maigus Nasir, paslon no urut satu. Dengan putusan tersebut, maka pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sah sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Padang 2024.</p>



<p>Hakim Daniel Yusmic P Foekh mengucapkan bahwa berkenan dengan eksepsi pokok permohonan pemohon kabur dan tidak beralasan menurut hukum.</p>



<p>Kata Daniel, mahkamah mempertimbangkan berdasarkan pasal 158 undang-undang 10/2016 berkaitan dengan pokok permohonan.</p>



<p>&#8220;Satu, bahwa pemohon mendalilkan hasil perhitungan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas yang luber dan jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM di delapan Kecamatan di Kota Padang,&#8221; beber Daniel, Rabu (5/2/2025) malam.</p>



<p>Kata Daniel, meenurut mahkamah bahwa dalil pemohon telah ditindak lanjuti oleh termohon dan di bawah pengawasan Bawaslu. Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon.</p>



<p>&#8220;Selain itu, poin nomor dua terkait dalil pemohon mengenai pelanggaran asas ketidakjujuran melaporkan LHKPN paslon no urut satu, di mana total kekayaan paslon tersebut sebesar Rp. 1,4 miliar,&#8221; sebutnya.</p>



<p>&#8220;Termohon sudah menindaklanjuti dan di bawah pengawasan Bawaslu, dan oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Daniel menyebutkan bahwa mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlanjutan pasal 158 UU Nomor 10/2016.</p>



<p>&#8220;Terlebih terhadap permohonan a quo, mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus,&#8221; jelasnya.</p>



<p>&#8220;Adapun perbedaan perolehan suara, 87.789 suara atau 27,5%,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Amar putusan kemudian dibacakan Suhartoyo bahwa dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Iqbal/ Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilkada-padang-fadly-maigus-sah-jadi-pemenang/">MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221111</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi</title>
		<link>https://langgam.id/mk-tak-dapat-terima-permohonan-sengketa-phpu-pilkada-pasaman-2024-sabar-as-sukardi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 10:25:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=221079</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Sabar AS dan Sukardi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. Termohon KPU Kabupaten Pasaman dengan kuasa hukum Apriyandi Sikumbang dan kawan-kawan. Sedangan pihak terkait yaitu pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut satu, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution. Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga terdaftar menjadi pihak terkait pada permohonan sengketa PHPU tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman, menjelaskan bahwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mk-tak-dapat-terima-permohonan-sengketa-phpu-pilkada-pasaman-2024-sabar-as-sukardi/">MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.</p>



<p>Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Sabar AS dan Sukardi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.</p>



<p>Termohon KPU Kabupaten Pasaman dengan kuasa hukum Apriyandi Sikumbang dan kawan-kawan. Sedangan pihak terkait yaitu pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut satu, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.</p>



<p>Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga terdaftar menjadi pihak terkait pada permohonan sengketa PHPU tersebut.</p>



<p>Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman, menjelaskan bahwa hakim menolak permohonan sengketa PHPU oleh pemohon.</p>



<p>&#8220;Tidak dapat diterima, demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi ,&#8221; jelas Suharyono sambil mengetuk palu, Rabu (5/2/2025).</p>



<p>Ia kemudian menjelaskan bahwa berkenan dengan kewenangan mahkamah paragraf 3.1, diucapkan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo terhadap perkara yang mengajukan eksepsi, tidak beralasan menurut hukum.</p>



<p>&#8220;Menimbang bahwa oleh karena pengajuan permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK Nomor 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,&#8221; bebernya.</p>



<p>Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi yang diajukan berkedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, kata Suhartoyo tidak ada relevansinya.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan UUD 1945, ammar putusan dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>&#8220;Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,&#8221; tambahnya. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mk-tak-dapat-terima-permohonan-sengketa-phpu-pilkada-pasaman-2024-sabar-as-sukardi/">MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221079</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar</title>
		<link>https://langgam.id/permohonan-tidak-jelas-mk-tolak-gugatan-pilkada-tanah-datar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 09:52:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Tanah Datar]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=221077</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2024 dari pasangan nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont. Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly resmi menjadi pemenang dalam Pilkada Tanah Datar 2024. Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur. Suhartoyo mengungkapkan, perkara</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/permohonan-tidak-jelas-mk-tolak-gugatan-pilkada-tanah-datar/">Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2024 dari pasangan nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont. </p>



<p>Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly resmi menjadi pemenang dalam Pilkada Tanah Datar 2024.</p>



<p>Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.</p>



<p>Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.</p>



<p>Suhartoyo mengungkapkan, perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dengan pemohon Richi Aprian-Donny Karsont, kuasa hukum pemohon Okto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan. </p>



<p>Kemudian, termohon KPU Kabupaten Tanah Datar, pihak terkait Eka Putra dan Ahmad Fadly serta Bawaslu Tanah Datar, tidak memenuhi syarat formil permohonan.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau oobscur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau oobscur adalah beralasan menurut hukum,&#8221; ucap Suhartoyo.</p>



<p>Majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tersebut di atas kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.</p>



<p>Kemudian, kata Suhartoyo, bahwa menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.</p>



<p>Dalam amar putusan, Suhartoyo mengatakan, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan dengan pokok permohonan kabur.</p>



<p>&#8220;Menyatakan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,&#8221; ujar Suhartoyo. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/permohonan-tidak-jelas-mk-tolak-gugatan-pilkada-tanah-datar/">Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221077</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota</title>
		<link>https://langgam.id/keterangan-bawaslu-soal-ijazah-paket-c-yang-jadi-sorotan-di-sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 08:56:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=220286</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1/2025) dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025) pemohon menyampaikan dalil gugatan kepada paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha terkait ijazah palsu dan politik uang. Kemudian, pada sidang lanjutan tersebut berfokus mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebut KPU Limapuluh Kota telah melakukan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keterangan-bawaslu-soal-ijazah-paket-c-yang-jadi-sorotan-di-sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota/">Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.</p>



<p>Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/1/2025) dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025.</p>



<p>Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025) pemohon menyampaikan dalil gugatan kepada paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha terkait ijazah palsu dan politik uang.</p>



<p>Kemudian, pada sidang lanjutan tersebut berfokus mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.</p>



<p>Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebut KPU Limapuluh Kota telah melakukan klarifikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada 3 September 2024 tentang ijazah palsu paket C Safni.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan hasil klarifikasi menyatakan bahwa ijazah paket C atas nama Safni telah terdaftar dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan keasliannya oleh Dinas Pendidikan,&#8221; ujar Yoriza.</p>



<p>Sementara itu, terkait politik uang, Yoriza mengatakan dari dua laporan politik uang yang diterima Bawaslu Limapuluh Kota yaitu terkait pembagian uang pada hari pemungutan suara oleh paslon nomor urut 3 beserta tim pemenangannya.</p>



<p>Kedua, soal laporan janji memberangkat umrah sebanyak 10 orang dan memperhatikan 100 surau beserta kebutuhannya jika terpilih menjadi bupati nomor urut 3.</p>



<p>&#8220;Bawaslu menerima dua laporan, laporan pertama diputuskan sebagai pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu dan sudah diteruskan ke Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan penyidikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kendati demikian, setelah setelah penyidikan oleh Polres Limapuluh Kota hingga 14 hari kerja dan pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada 7 Januari 2025 diputuskan kasus tersebut daluwarsa.</p>



<p>&#8220;Pada pokoknya, Polres Limapuluh Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Bawaslu memutuskan kasus ini dihentikan karena telah daluwarsa secara hukum,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Yoriza Asra juga menegaskan bahwa berdasarkan pengawasan sebanyak 637 pengawas TPS se-Kabupaten Limapuluh Kota selama pemungutan suara, tidak ditemukan adanya dugaan praktik politik uang di lapangan.</p>



<p>“Dari hasil pengawasan, tidak ada indikasi pelanggaran terkait politik uang selama proses pemungutan suara,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu pada laporan kedua, Bawaslu juga sudah melakukan kajian dan pada pokoknya laporan yang dilaporkan tidak memenuhi syarat materil berupa waktu dan tempat kejadian.</p>



<p>Bawaslu kemudian memberi kesempatan pada pelapor untuk memperbaiki laporan paling lambat dua hari setelah pemberitahuan perbaikan diterima.</p>



<p>&#8220;Akhirnya, Bawaslu menerbitkan status laporan pada pokoknya, pelapor tidak memenuhi perbaikan laporannya sehingga batas waktu perbaikan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregister,&#8221; bebernya.<strong> (Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keterangan-bawaslu-soal-ijazah-paket-c-yang-jadi-sorotan-di-sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota/">Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220286</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni</title>
		<link>https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota-kuasa-hukum-berikan-jawaban-soal-ijazah-safni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 07:33:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Limapuluh Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=220282</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta pada Rabu (22/1/2025). Sidang lanjutan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan gugatan dari pemohon berupa pernyataan pemohon terhadap pihak terkait yang masuk pendidikan kesetaraan paket C tahun 2020 dan lulus tahun 2021. Tidak hanya itu, pemohon juga menyebut adanya dugaan politik uang dari paslon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon pada sidang perdana sengketa Pilkada pada Jumat (10/1/2025) lalu. Diketahui juga pada sidang lanjutan sengketa Pilkada tersebut, berfokus pada mendengarkan jawaban</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota-kuasa-hukum-berikan-jawaban-soal-ijazah-safni/">Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).</p>



<p>Sidang lanjutan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan gugatan dari pemohon berupa pernyataan pemohon terhadap pihak terkait yang masuk pendidikan kesetaraan paket C tahun 2020 dan lulus tahun 2021.</p>



<p>Tidak hanya itu, pemohon juga menyebut adanya dugaan politik uang dari paslon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon pada sidang perdana sengketa Pilkada pada Jumat (10/1/2025) lalu.</p>



<p>Diketahui juga pada sidang lanjutan sengketa Pilkada tersebut, berfokus pada mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang itu dihadiri Kuasa Hukum pihak terkait yaitu Arie Alfikri dan Andes Robensyah beserta KPU Limapuluh Kota.</p>



<p>Kuasa Hukum pihak terkait, Andes Robensyah menyebut tidak benar adanya dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait masuk pendidikan kesetaraan paket C hanya satu tahun yaitu masuk pada 2020 dan lulus di tahun 2021.</p>



<p>&#8220;Tidak benar dalil pemohon, sesuai bukti dan prosedur yang ada pihak terkait masuk tahun 2018 dan lulus tahun 2021. Hal itu dibuktikan dengan rapor tahun 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021,&#8221; ujar Andes, (22/1/2025).</p>



<p>Ia menuturkan bahwa ijazah Safni terbit pada 03 Mei 2021, sedangkan PKNM Kandis Krratif didirikan pada tanggal 22 April 2022 dengan SK Pendirian AHU-009537. AH.01.04 tahun 2022.</p>



<p>&#8220;Ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Safni tertulis DN/PC 02072127 dan mengatakan kode Dzn-02 adalah kode penetbitan Jawa Barat, bukan Provinsi Riau,&#8221; bebernya.</p>



<p>Andes juga mengajak pemohon untuk kembali mencermati Persekjen Kemendikbud Nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dan menengah tahun 2020/2021 yang sudah diubah.</p>



<p>&#8220;Peraturan Persekjen Kemendikbud Nomor 23 tahun 2020 sudah diubah menjadi Persekjen Kemendikbud Nomor 5 tahun 2021. Artinya, pemohon tidak update dengan aturan yang baru,&#8221; tuturnya.</p>



<p>&#8220;Dalam permohonannya, pemohon tidak sedikitpun menyinggung mengenai perubahan Persekjen Kemendikbud tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu mengenai politik uang, Kuasa Hukum pihak terkait, Arie Alfikri mengatakan bahwa dalil politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak dapat dibuktikan hanya dengan asumsi.</p>



<p>&#8220;Ini merupakan dalil yang berat dan harus dibuktikan tidak hanya dengan asumsi saja. Apalagi pihak terkait bukan calon petahana seperti pemohon,&#8221; bebernya. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-limapuluh-kota-kuasa-hukum-berikan-jawaban-soal-ijazah-safni/">Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220282</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah</title>
		<link>https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-pasaman-di-mk-kuasa-hukum-paslon-02-wakil-bupati-terpilih-tak-sah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jan 2025 11:24:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219706</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan nomor urut 1 tidak sah. Hal itu disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 02, Amnasmen, saat sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasaman yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (10/1/2025). Amnasmen menyebut kemenangan pasangan nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution tidak sah lantaran Anggit Kurniawan adalah mantan terpidana kasus penipuan. &#8220;Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 293/B/2022, disebutkan bahwa Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana atas tindak pidana</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-pasaman-di-mk-kuasa-hukum-paslon-02-wakil-bupati-terpilih-tak-sah/">Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan nomor urut 1 tidak sah.</p>



<p>Hal itu disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 02, Amnasmen, saat sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasaman yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (10/1/2025).</p>



<p>Amnasmen menyebut kemenangan pasangan nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution tidak sah lantaran Anggit Kurniawan adalah mantan terpidana kasus penipuan.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 293/B/2022, disebutkan bahwa Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana atas tindak pidana penipuan,&#8221; beber Amnasmen di hadapan majelis hakim saat menggugat pasangan nomor urut 1.</p>



<p>Kendati demikian, saat proses pencalonan, KPU Pasaman tidak menganggap hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran. Bahkan KPU Kabupaten Pasaman tidak memverifikasi terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta atau Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penipuan yang dilakukan Anggit Kurniawan Nasution.</p>



<p>&#8220;Padahal sebelumnya, laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu namun tidak ditindaklanjuti secara serius,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Tercatat, di dalam gugatannya, pemohon atau kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan kepada MK di antaranya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman pada 2 Desember 2024.</p>



<p>Kedua, mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai peserta pemilihan kepala daerah.</p>



<p>Ia juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sidang-sengketa-pilkada-pasaman-di-mk-kuasa-hukum-paslon-02-wakil-bupati-terpilih-tak-sah/">Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219706</post-id>	</item>
		<item>
		<title>13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada</title>
		<link>https://langgam.id/13-paslon-di-sumbar-ajukan-gugatan-ke-mk-soal-pilkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 07:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=217898</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK) terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar. &#8220;Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar,&#8221; ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024). Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/13-paslon-di-sumbar-ajukan-gugatan-ke-mk-soal-pilkada/">13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.</p>



<p>Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK) terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar.</p>



<p>&#8220;Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar,&#8221; ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024).</p>



<p>Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.</p>



<p>Dijelaskan Hamdan, 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon dilaman website MK-RI yakni:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Kota Padang Panjang (1 gugatan yakni paslon Nasrul dan Eri)</li>



<li>Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)</li>



<li>⁠Tanah Datar (1 gugatan yakni paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)</li>



<li>⁠Limapuluh Kota (1 gugatan)</li>



<li>⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni paslon Deri Asta, SH dan Desri Seswinari SH)</li>



<li>⁠Kota Solok (1 gugatan paslon Nofi Candra SE dan Leo Murphy SH MH)</li>



<li>⁠Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi)</li>



<li>⁠Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)</li>



<li>⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)</li>



<li>⁠Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)</li>



<li>⁠Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)</li>
</ol>



<p>Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI. Ini merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,</p>



<p>&#8220;Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; beber Hamdan. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/13-paslon-di-sumbar-ajukan-gugatan-ke-mk-soal-pilkada/">13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217898</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah</title>
		<link>https://langgam.id/kpu-sumbar-ingatkan-batas-waktu-pengajuan-gugatan-ke-mk-untuk-pasangan-calon-kepala-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yose Hendra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2024 04:21:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=217214</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan pasangan calon kepala daerah agar segera mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan. Batas waktu pengajuan adalah tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil suara. “Mulai 1 hingga 6 Desember 2024, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat akan melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, dilansir dari InfoPublik, Senin (2/12/2024). Pada tahap rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membaca hasil</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kpu-sumbar-ingatkan-batas-waktu-pengajuan-gugatan-ke-mk-untuk-pasangan-calon-kepala-daerah/">KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan pasangan calon kepala daerah agar segera mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan. Batas waktu pengajuan adalah tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil suara.</p>



<p>“Mulai 1 hingga 6 Desember 2024, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat akan melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, dilansir dari <em>InfoPublik, </em>Senin (2/12/2024).</p>



<p>Pada tahap rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membaca hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan. Proses ini akan ditutup dengan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota.</p>



<p>“Proses rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon sebagai wujud transparansi,” tambah Ory.</p>



<p>Setelah rekapitulasi selesai, KPU kabupaten/kota akan menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkannya kepada publik. Salinan hasil tersebut akan diberikan kepada Bawaslu serta saksi pasangan calon. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.</p>



<p>Ory menjelaskan bahwa pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke MK sesuai Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada. Gugatan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU.</p>



<p>“KPU Sumatra Barat menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan pasangan calon. Kami berharap semua pihak dapat menerima proses dan hasil yang telah ditetapkan,” tutup Ory. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kpu-sumbar-ingatkan-batas-waktu-pengajuan-gugatan-ke-mk-untuk-pasangan-calon-kepala-daerah/">KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024</title>
		<link>https://langgam.id/perludem-putusan-mk-hari-ini-berdampak-langsung-pada-pilkada-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 11:03:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=210119</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (20/8/2024), mengeluarkan dua putusan penting yang akan berdampak langsung pada Pilkada 2024. Pertama, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, harus dipenuhi pada saat pendaftaran calon. Putusan ini sekaligus menghentikan polemik yang sempat muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengizinkan syarat usia tersebut dipenuhi pada saat penetapan calon terpilih. Dengan putusan MK ini, syarat usia kembali ditegaskan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi calon kepala daerah ketika mendaftar. Putusan kedua MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dari</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perludem-putusan-mk-hari-ini-berdampak-langsung-pada-pilkada-2024/">Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (20/8/2024), mengeluarkan dua putusan penting yang akan berdampak langsung pada Pilkada 2024. Pertama, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, harus dipenuhi pada saat pendaftaran calon.</p>



<p>Putusan ini sekaligus menghentikan polemik yang sempat muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengizinkan syarat usia tersebut dipenuhi pada saat penetapan calon terpilih. Dengan putusan MK ini, syarat usia kembali ditegaskan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi calon kepala daerah ketika mendaftar.</p>



<p>Putusan kedua MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik. MK memutuskan bahwa syarat pencalonan tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif, melainkan berdasarkan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah. Besaran syarat ini akan disesuaikan dengan persentase untuk calon perorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.</p>



<p>Terkait dengan putusan ini, Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil, menyatakan bahwa KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.</p>



<p>&#8220;KPU harus memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih dalam UU Pilkada diterapkan untuk Pilkada 2024. Tindakan cepat dan profesional dari KPU sangat diperlukan untuk menjaga konstitusionalitas dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari,&#8221; tegas Fadli.</p>



<p>Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang, menjadi momen penting bagi para calon kepala daerah untuk mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan terbaru ini. Perludem juga mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perludem-putusan-mk-hari-ini-berdampak-langsung-pada-pilkada-2024/">Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210119</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/87 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-21 13:18:42 by W3 Total Cache
-->