<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Lingkungan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/lingkungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/lingkungan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Oct 2025 07:39:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Lingkungan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/lingkungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Transisi Energi Terbarukan di Indonesia Dibajak Konglomerasi Bisnis Energi Kotor</title>
		<link>https://langgam.id/transisi-energi-terbarukan-di-indonesia-dibajak-konglomerasi-bisnis-energi-kotor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 03:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Transisi Energi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=235958</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah terus menjual mimpi besar transisi energi bersih. Dalam rapat di Istana Negara pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 80–100 gigawatt. Target itu disebut bagian dari upaya mencapai 100 persen bauran energi terbarukan pada 2060, seperti yang disampaikan Presiden dalam Sidang MPR Agustus lalu. Namun di balik ambisi hijau itu, arah kebijakan transisi energi dinilai berbelok. Bagi Koalisi Transisi Bersih; gabungan organisasi masyarakat sipil seperti Satya Bumi, Trend Asia, Sawit Watch, SPKS, Greenpeace, dan Walhi, upaya pemerintah lebih menyerupai pergantian teknologi, bukan transformasi sistem energi yang sejati. “Pendekatan transisi energi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/transisi-energi-terbarukan-di-indonesia-dibajak-konglomerasi-bisnis-energi-kotor/">Transisi Energi Terbarukan di Indonesia Dibajak Konglomerasi Bisnis Energi Kotor</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pemerintah terus menjual mimpi besar transisi energi bersih. Dalam rapat di Istana Negara pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 80–100 gigawatt. Target itu disebut bagian dari upaya mencapai 100 persen bauran energi terbarukan pada 2060, seperti yang disampaikan Presiden dalam Sidang MPR Agustus lalu.</p>



<p>Namun di balik ambisi hijau itu, arah kebijakan transisi energi dinilai berbelok. Bagi Koalisi Transisi Bersih; gabungan organisasi masyarakat sipil seperti Satya Bumi, Trend Asia, Sawit Watch, SPKS, Greenpeace, dan Walhi, upaya pemerintah lebih menyerupai pergantian teknologi, bukan transformasi sistem energi yang sejati.</p>



<p>“Pendekatan transisi energi kita tidak menyentuh tata kelola dan keadilan energi. Ia justru menguntungkan pemain lama yang masih aktif dalam bisnis energi kotor,” ujar Sayyidatiihayaa Afra, Manajer Kampanye Satya Bumi, saat peluncuran riset terbaru Koalisi Transisi Bersih: Pemain Energi Kotor di Transisi Bersih, di Jakarta, Senin (6/10/2025).</p>



<p>Menurutnya, negara masih mengandalkan korporasi besar untuk menjalankan agenda energi, padahal energi seharusnya menjadi urusan komunal dan publik. “Ketika transisi energi diserahkan ke korporasi besar, maka potensi korupsi dan pembajakan kebijakan sangat besar,” tambahnya.</p>



<p>Enam Konglomerasi di Balik Proyek Energi “Hijau”</p>



<p>Riset Koalisi menemukan enam grup usaha besar yang aktif menggarap proyek transisi energi, namun juga masih menjalankan bisnis energi kotor: Barito Pacific, Adaro, Medco, Wilmar, Jhonlin, dan Sinar Mas. Pola lama berulang—perampasan lahan, pelanggaran HAM, dan perusakan lingkungan tetap terjadi, hanya dengan wajah baru: “energi bersih”.</p>



<p>Contohnya di Kampung Cibitung, Pengalengan, Jawa Barat, satu kampung hilang akibat ledakan pipa PLTP Wayang Windu milik PT Star Energy, anak usaha Grup Barito Pacific. Sementara di Kalimantan Utara, proyek PLTA Kayan Mentarang milik Grup Adaro berpotensi menenggelamkan 22.604 hektare lahan dan menggusur lebih dari 500 keluarga.</p>



<p>“Transisi energi seperti ini hanya mengganti bahan bakar, bukan mengubah cara berpikir. Yang diuntungkan tetap para konglomerat energi lama,” ujar Afra.</p>



<p>Koalisi juga mengidentifikasi 28 individu yang termasuk kategori Politically Exposed Persons (PEPs) — pejabat atau eks pejabat dengan potensi konflik kepentingan — di balik enam grup usaha energi tersebut. Mereka tersebar di eksekutif, yudikatif, hingga aparat penegak hukum.</p>



<p>“Ada potensi kuat PEPs membantu memuluskan bisnis transisi energi ini,” kata Afra. Ia mencontohkan kasus Wilmar, yang diduga terlibat korupsi ekspor biodiesel dengan kerugian negara hingga Rp11 triliun. “Korupsi itu terjadi justru karena adanya kewajiban pemenuhan kebutuhan biodiesel nasional dalam kerangka transisi energi,” ujarnya.</p>



<p>Jaringan PEPs juga terlihat dalam relasi antargrup besar. Di Grup Barito, misalnya, terdapat nama Rudy Suparman, petinggi Danareksa (kini Danantara) yang bermitra langsung dengan Barito. Salah satu unit Barito, Barito Pacific Timber, bahkan mendapatkan pembiayaan Rp375 miliar dari PT Taspen.</p>



<p>Grup Medco, yang mengelola 16 pembangkit energi terbarukan, juga memiliki kaitan dengan pejabat lama seperti Teguh Pamuji (Sekjen ESDM 2013–2017) dan Marsillam Simanjuntak (Jaksa Agung 2000–2001). Baru-baru ini, unit usaha energi terbarukan Medco memperoleh pendanaan Rp65 miliar dari BPDLH.</p>



<p>Di sisi lain, Grup Wilmar menjadi penerima manfaat terbesar dari kebijakan biodiesel B40, dengan total subsidi Rp56,6 triliun sepanjang 2015–2023. Di belakangnya, ada nama Sutanto (Kapolri 2005–2008) dan M.P. Parulian Tumangor (Bupati Dairi 1999–2009) yang disebut dalam jejaring PEPs Wilmar.</p>



<p>“Jejaring seperti ini menunjukkan bahwa transisi energi bisa menjadi ladang bancakan elit, bukan solusi hijau,” tegas Afra.</p>



<p>Demokratisasi Energi yang Tersumbat</p>



<p>Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza, menilai akar masalahnya adalah minimnya demokratisasi energi. “Dalam konsep energi berkeadilan, masyarakat seharusnya bisa mengelola energinya sendiri. Tapi dalam praktiknya, kebijakan energi kita dimonopoli oleh elit,” katanya.</p>



<p>Ia menyoroti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan turunannya, Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yang nyaris tidak memberi ruang bagi sistem energi berbasis komunitas. “RUED seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat, bukan hanya perusahaan besar,” ujarnya.</p>



<p>Riset Koalisi juga menyoroti kemudahan fasilitas yang diterima para korporasi energi besar. Lini usaha Grup Jhonlin, misalnya, melalui PT Jhonlin Agro Raya, mendapat dukungan langsung dari pemerintah untuk proyek blending biodiesel B50. Peresmiannya bahkan dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik Jhonlin, Haji Isam.</p>



<p>Sementara proyek PLTA Kayan milik Adaro memperoleh status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membuatnya “lebih kebal hukum”, meski dituding melakukan banyak kerusakan lingkungan.</p>



<p>Menanggapi temuan tersebut, La Ode M. Syarif, Wakil Ketua KPK 2015–2019, mengingatkan bahaya penyimpangan ini. “Energi terbarukan seharusnya benar-benar clean energy. Jangan dikotori dengan korupsi dan kerusakan lingkungan. Kalau begitu, ia tidak lagi bersih,” ujarnya.</p>



<p>La Ode menegaskan bahwa transisi energi bukan sekadar urusan teknologi, tetapi juga keadilan sosial. “Transisi energi itu bukan hanya energy transition, tapi just energy transition; transisi yang adil, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegasnya.</p>



<p>Mimpi Hijau yang Dibelokkan</p>



<p>Cita-cita besar menuju energi hijau sejatinya adalah menghadirkan sistem energi yang bersih, berkeadilan, dan berdaulat. Namun, pendekatan transaksional yang hanya mengganti label tanpa perubahan sistemik justru membuat Indonesia menjauh dari tujuan net zero carbon.</p>



<p>Jika transisi energi terus dikendalikan oleh elit dan korporasi besar, maka yang lahir bukan “energi bersih”, melainkan energi kotor dalam kemasan hijau meninggalkan masyarakat, lingkungan, dan semangat keadilan di belakang rel pembangunan yang semakin elitis. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/transisi-energi-terbarukan-di-indonesia-dibajak-konglomerasi-bisnis-energi-kotor/">Transisi Energi Terbarukan di Indonesia Dibajak Konglomerasi Bisnis Energi Kotor</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">235958</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eco Expo GRE 2025, Wujud Nyata Cinta Lingkungan Melalui Kreativitas Daur Ulang</title>
		<link>https://langgam.id/eco-expo-gre-2025-wujud-nyata-cinta-lingkungan-melalui-kreativitas-daur-ulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 09:52:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BEM KM Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Daur Ulang Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Unand]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=233926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepanitiaan di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM Universitas Andalas, Green Rangers Event (GRE), sukses menggelar kegiatan Eco Expo GRE 2025 pada Sabtu (6/9/2025). Acara ini menjadi penutup rangkaian kegiatan GRE setelah sebelumnya menggelar Roadshow, Competition, dan Action. Mengusung tema “From Trush to Treasure” kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, akan pentingnya pengelolaan sampah dan pemanfaatan barang bekas menjadi produk yang bernilai guna. Presiden Mahasiswa Universitas Andalas, Dedi Irwansyah mengapresiasi partisipasi komunitas, UMKM, serta para peserta yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara. Berbagai komunitas dan UMKM ikut ambil bagian dalam memeriahkan Expo ini dengan membuka</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/eco-expo-gre-2025-wujud-nyata-cinta-lingkungan-melalui-kreativitas-daur-ulang/">Eco Expo GRE 2025, Wujud Nyata Cinta Lingkungan Melalui Kreativitas Daur Ulang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kepanitiaan di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM Universitas Andalas, Green Rangers Event (GRE), sukses menggelar kegiatan Eco Expo GRE 2025 pada Sabtu (6/9/2025). </p>



<p>Acara ini menjadi penutup rangkaian kegiatan GRE setelah sebelumnya menggelar Roadshow, Competition, dan Action. </p>



<p>Mengusung tema “From Trush to Treasure” kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, akan pentingnya pengelolaan sampah dan pemanfaatan barang bekas menjadi produk yang bernilai guna.</p>



<p>Presiden Mahasiswa Universitas Andalas, Dedi Irwansyah mengapresiasi partisipasi komunitas, UMKM, serta para peserta yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara.</p>



<p>Berbagai komunitas dan UMKM ikut ambil bagian dalam memeriahkan Expo ini dengan membuka stan yang menampilkan produk ramah lingkungan. </p>



<p>Beberapa di antaranya adalah Bank Sampah Nahda, Bank Sampah Ampang Saiyo Mandiri, Organisasi Daur Ulang Padang, Bank Sampah Insan Oke, Bank Sampah Pondok Permai, PKBM Tenggang Raso, Junen Tailor, Utiah Rajut, dan Eco Print. </p>



<p>Kehadiran mereka tidak hanya memperkenalkan produk daur ulang tetapi juga mengedukasi pengunjung tentang pentingnya mengelola limbah rumah tangga secara bijak.</p>



<p>Sesi utama acara ini adalah presentasi karya peserta lomba daur ulang yang menghadirkan ide-ide kreatif dalam mengolah limbah. Acara yang dipandu oleh MC non-formal Khansa dan Filji ini mendapat sambutan hangat dari para pengunjung yang antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan. </p>



<p>Dengan adanya Eco Expo GRE 2025, panitia berharap masyarakat semakin teredukasi tentang pentingnya gaya hidup ramah lingkungan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti bahwa sampah bukan sekadar limbah, melainkan sumber kreativitas dan peluang ekonomi jika dikelola dengan tepat.</p>



<p>Memasuki salah satu rangkaian acara Eco Expo Green Rangers Event 2025, yaitu pameran pengenalan stand-stand Eco Expo. Para massa sangat antusias melihat barang hasil karya Eco Expo yang sangat beragam dan unik. </p>



<p>Dimulai dari stand pertama yaitu Bank Sampah Nahda, yang berfokus pada barang kerajinan yang terbuat dari barang bekas, dari yang utuh berbahan barang bekas maupun setengah barang bekas.</p>



<p>“Saya merasa sangat terhormat dan senang bisa diundang dalam acara Eco Expo Green Rangers Event 2025, sangat amat memotivasi anak sekolahan yang ikut serta membuat kerajinan,” ujar Sur, pemilik Bank Sampah Nahda.</p>



<p>Stand kedua yaitu PKBM UMK Tanggang Raso, juga berfokus membuat barang berbasis daur ulang yang di olah menjadi barang mempunyai nilai guna/jual. </p>



<p>PKBM merupakan wadah tempata kreativitas yang sudah berstandar nasional. Harga barang nya pun baragam mulai dari Rp10.000 untuk sebuah gantungan kunci hingga Rp350.000 untuk sebuah tas laptop.</p>



<p>Selanjunya standa ketiga yaitu Bank Sampah Insan Oke Politeknik Ati Padang, berfokus dengan bahan daur ulang sz x menggunakan teknologi tambahan. Bank Sampah Ampang Saiyo Mandiri, berfokus awal berkegiatan menampung sampah dari masyarakat/para nasabah. </p>



<p>Tidak hanya itu Bank Sampah Ampang Saiyo mempunyai inovasi dalam pengelolaan sampah yang menciptakan barang daur ulang yang mempunyai nilai guna, seperti jam dinding dari tutup botol dan tutup cat dinding.</p>



<p>“Sekecil apapun peran-peran kita akan sangat berdampak besar terhadap lingkungan kita,” ucap Nora Fitria selaku direktur Bank Sampah  Ampang Saiyo.<br></p>



<p>Bank Sampah Pondok Permai menghasilkan produk ecoenzym yang terbuat dari sampah organik seperti buah-buahan dan sayur-sayuran yang mempunyai banyak kegunaan mulai dari untuk mencuci piring, kendaraan, dan hingga obat sakit gigi. </p>



<p>Dimana awalnya tidak diperjualkan, akan tetapi karena banyaknya permintaan dari customer sehingga diperjualkan. Dan ada juga ecobrik untuk pengganti batako sebuah rumah.</p>



<p>Tak kalah menarik juga Organisasi Daur Ulang Padang/Organisasi Daur Ulang Produktif (DUP). Organisasi ini mempunyai program unggulan ialah sosialisasi tentang bilah-bilah sampah, membentuk Entrepreneur daur ulang.</p>



<p>Kemudian membuat kerajinan kain perca menjadi dress, tampak meja dari sedotan aqua, tas dari kantong dan ada ganci dari tutup botol yang dilelehkan dan dipadatkan. Serta kerajinan barang hias kayu yang berbahan dari sampah kayu yang terdampar di bibir pantai. (*)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/eco-expo-gre-2025-wujud-nyata-cinta-lingkungan-melalui-kreativitas-daur-ulang/">Eco Expo GRE 2025, Wujud Nyata Cinta Lingkungan Melalui Kreativitas Daur Ulang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mikroplastik Di Perarian Nusantara : Saatnya Mencontoh Swedia Dari Level Daerah</title>
		<link>https://langgam.id/mikroplastik-di-perarian-nusantara-saatnya-mencontoh-swedia-dari-level-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 06:38:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Palanta]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Mikroplastik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=229941</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Aldhy Darza Yustika Pencemaran mikroplastik di Indonesia bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan sudah menjadi masalah lintas sektor yang menyentuh kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya alam. Penelitian LIPI pada 2021 menunjukkan bahwa hampir semua perairan di Indonesia, termasuk Danau Toba, Laut Jawa, hingga Selat Makassar, telah tercemar mikroplastik dalam berbagai bentuk. Namun, penanganannya masih terlalu tersentralisasi dan belum terimplementasi kuat di tataran daerah. Padahal, solusi jangka panjang sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah. Negara seperti Swedia telah membuktikan bahwa keberhasilan pengelolaan mikroplastik justru dimulai dari kebijakan lokal yang konsisten dan terintegrasi. Swedia menerapkan sistem decentralized waste</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mikroplastik-di-perarian-nusantara-saatnya-mencontoh-swedia-dari-level-daerah/">Mikroplastik Di Perarian Nusantara : Saatnya Mencontoh Swedia Dari Level Daerah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Oleh : Aldhy Darza Yustika</strong><strong></strong></p>



<p>Pencemaran mikroplastik di Indonesia bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan sudah menjadi masalah lintas sektor yang menyentuh kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya alam. Penelitian LIPI pada 2021 menunjukkan bahwa hampir semua perairan di Indonesia, termasuk Danau Toba, Laut Jawa, hingga Selat Makassar, telah tercemar mikroplastik dalam berbagai bentuk. </p>



<p>Namun, penanganannya masih terlalu tersentralisasi dan belum terimplementasi kuat di tataran daerah. Padahal, solusi jangka panjang sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah. Negara seperti Swedia telah membuktikan bahwa keberhasilan pengelolaan mikroplastik justru dimulai dari kebijakan lokal yang konsisten dan terintegrasi.</p>



<p>Swedia menerapkan sistem <em>decentralized waste management</em>, di mana setiap pemerintah kota dan daerah memiliki wewenang besar untuk mengelola limbah, termasuk plastik. Mereka menjalankan skema <em>Extended Producer Responsibility</em>&nbsp;(EPR) dan memperkuat pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Misalnya, Kota Malmö dan Gothenburg memiliki sistem daur ulang berbasis wilayah, yang mengatur pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah secara mandiri dan efisien. Pendekatan lokal ini tidak hanya mengurangi limbah plastik, tetapi juga mencegah mikroplastik masuk ke lingkungan melalui sistem pengolahan air dan limbah yang terintegrasi.</p>



<p>Di Indonesia, sebagian daerah sebenarnya sudah mulai mengembangkan kebijakan pengurangan plastik. Kota Denpasar, misalnya, telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak 2019 melalui Perwali No. 36 Tahun 2018. Surabaya dan Banjarmasin juga menerapkan kebijakan serupa. Namun, langkah-langkah ini masih terbatas pada plastik makro dan belum menyentuh aspek mikroplastik yang tersembunyi namun berbahaya. Salah satu tantangan terbesar di tataran daerah adalah belum adanya regulasi spesifik terkait mikroplastik, serta kurangnya kapasitas pemantauan dan teknologi pengolahan limbah halus.</p>



<p>Pemerintah daerah memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor pengendalian mikroplastik, asalkan ada political will, dukungan regulasi, dan keterlibatan komunitas. Regulasi daerah bisa mencakup pelarangan produk rumah tangga yang mengandung mikroplastik (seperti sabun dan kosmetik), kewajiban pemisahan sampah organik dan anorganik, serta pembangunan fasilitas pengolahan limbah cair yang mampu menyaring partikel mikro. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan LSM sangat penting untuk riset lokal dan sosialisasi kepada masyarakat.&nbsp;Sehingga anggaran yang ada pada pemerintah itu dapat dialokasikan dengan dampak yang lebih nyata</p>



<p>Penting pula untuk menanamkan literasi lingkungan sejak dini di sekolah-sekolah daerah. Swedia, misalnya, mewajibkan pendidikan lingkungan hidup dalam kurikulum dasar, yang menjadi fondasi kesadaran ekologis warga negaranya. Hal serupa bisa dilakukan oleh dinas pendidikan di tingkat kabupaten atau kota, sehingga generasi muda tidak hanya tahu bahaya mikroplastik, tetapi juga terdorong untuk menjadi agen perubahan.&nbsp;Begitupula dengan Mahasiswa yang sudah memiliki basis keilmuan terkait hal itu dapat diberdayakan dengan maksimal, sekaligus menjadi lahan praktikum bagi mereka untuk menerapkan keilmuanya secara berdampak kepada Nusa dan Bangsa.</p>



<p>Sebagai negara maritim, Indonesia tidak bisa lagi menunda tindakan. Mikroplastik bukan hanya merusak ekosistem laut, tapi juga masuk ke rantai makanan manusia. Jika pemerintah daerah terus menunggu langkah dari pusat, maka kita akan kehilangan waktu berharga untuk menyelamatkan lingkungan lokal yang menjadi penopang hidup warganya. </p>



<p>Sudah saatnya pemda menjadi penggerak utama, bukan sekadar pelaksana kebijakan nasional. Belajar dari Swedia, pendekatan lokal yang berbasis data, teknologi terjangkau, dan partisipasi publik terbukti lebih efektif dalam jangka panjang. Indonesia memiliki banyak potensi lokal, tinggal bagaimana daerah diberi ruang, sumber daya, dan kepercayaan untuk mengelola persoalan ini dari akarnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mikroplastik-di-perarian-nusantara-saatnya-mencontoh-swedia-dari-level-daerah/">Mikroplastik Di Perarian Nusantara : Saatnya Mencontoh Swedia Dari Level Daerah</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229941</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ulil Abshar Abdalla dan Logika yang Tidak Selaras</title>
		<link>https://langgam.id/ulil-abshar-abdalla-dan-logika-yang-tidak-selaras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Habibur Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 06:36:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=228067</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pernyataan Ulil Abshar Abdalla, salah satu tokoh PBNU, beberapa waktu lalu dalam sebuah diskusi yang ditayangkan oleh Kompas TV menuai sorotan publik. Ulil merespons pencabutan izin 4 dari 5 perusahaan di kawasan Raja Ampat dalam diskusi bertajuk &#8220;Cabut Izin Tambang Nikel Sementara atau Selamanya?&#8221; yang dipandu oleh Jurnalis Senior Rosianna Silalahi itu. Dalam acara tersebut, Ulil Abshar membandingkan degradasi ekologis akibat urban sprawl dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekstraktivisme industri seperti tambang. Ia menceritakan pengalaman pribadinya: &#8220;Saya waktu kecil di kampung saya, saya menikmati ekosistem yang baik. Pohon banyak, sawah banyak. Sekarang karena pertambahan penduduk, ekosistem itu hilang, anak saya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ulil-abshar-abdalla-dan-logika-yang-tidak-selaras/">Ulil Abshar Abdalla dan Logika yang Tidak Selaras</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pernyataan Ulil Abshar Abdalla, salah satu tokoh PBNU, beberapa waktu lalu dalam sebuah diskusi yang ditayangkan oleh Kompas TV menuai sorotan publik. Ulil merespons pencabutan izin 4 dari 5 perusahaan di kawasan Raja Ampat dalam diskusi bertajuk &#8220;Cabut Izin Tambang Nikel Sementara atau Selamanya?&#8221; yang dipandu oleh Jurnalis Senior Rosianna Silalahi itu. </p>



<p>Dalam acara tersebut, Ulil Abshar membandingkan degradasi ekologis akibat <em>urban sprawl </em>dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekstraktivisme industri seperti tambang. Ia menceritakan pengalaman pribadinya: &#8220;Saya waktu kecil di kampung saya, saya menikmati ekosistem yang baik. Pohon banyak, sawah banyak. Sekarang karena pertambahan penduduk, ekosistem itu hilang, anak saya tidak lagi bisa menikmati itu.&#8221; Pernyataan ini ia ajukan sebagai bentuk argumentasi bahwa pertumbuhan penduduk juga memiliki dampak besar terhadap lingkungan.</p>



<p>Namun, argumen ini mendapat sanggahan tajam dari Iqbal Damanik, aktivis lingkungan dari Greenpeace, yang menilai bahwa perbandingan yang diajukan Ulil adalah keliru/tidak head to head. &#8220;Gus, tidak head to head dibandingkan dengan pertumbuhan penduduk karena ekskavator dengan manusia emisi yang dikeluarkan beda, Gus. Kita satu orang Gus, hanya bisa menebang satu pohon misalnya dalam satu hari tapi ekskavator bisa menebang ribuan hektar dalam satu hari, itu tidak head to head, Gus,&#8221; ujar Iqbal.</p>



<p>Di samping itu, bukannya menanggapi substansi sanggahan tersebut, Ulil justru menyematkan istilah &#8220;Wahabisme&#8221; kepada Iqbal sebuah istilah yang sama sekali tidak relevan dalam konteks diskusi lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya melenceng dari topik, bukan malah memaparkan data soal lingkungan yang sebanding ia justru memasukkan elemen ideologis yang tak berkaitan langsung dengan persoalan ekologis.</p>



<p>Jika kita coba lihat secara lebih mendalam, pernyataan dari alumnus Harvard University itu sangat-sangat mengandung kekeliruan logis yang cukup mendasar, yakni sebuah <em>false equivalence </em>atau penyetaraan keliru. Ia menyamakan transformasi penggunaan lahan oleh masyarakat yang biasanya bersifat gradual dan bisa dikelola lewat regulasi tata ruang, dengan kerusakan ekosistem masif yang dilakukan oleh industri ekstraktif yang menggunakan teknologi berat dan beroperasi dengan daya rusak jauh lebih besar. <em>Urban sprawl </em>atau penyebaran pemukiman memang bisa memberi tekanan pada lingkungan, tetapi ekspansi itu secara teoritik masih dapat diatur dan dikelola secara sistematis oleh negara melalui kebijakan penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan.</p>



<p>Sebaliknya, aktivitas ekstraktif seperti tambang nikel, terutama ketika melibatkan kepentingan korporasi besar, kerap kali berjalan secara agresif dan tak jarang menabrak prosedur lingkungan hidup. Dalam literatur studi politik lingkungan, ini dikenal dengan istilah <em>corporate capture</em>, di mana kepentingan bisnis berhasil menyusup dan mengontrol kebijakan publik, melemahkan fungsi regulasi, bahkan mereduksi suara komunitas terdampak. Itulah mengapa kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif kerap kali lebih sistemik dan destruktif dibanding ekspansi pemukiman biasa.</p>



<p>Sementara itu, respons Ulil Abshar terhadap Iqbal dengan menyematkan label ideologis seperti &#8220;Wahabisme&#8221; patut dipertanyakan secara intelektual. Alih-alih berargumen dengan pendekatan rasional dan berbasis data, ia memilih melakukan <em>intellectual deflection</em> mengalihkan substansi diskusi ke arah yang tidak relevan, mungkin untuk melemahkan posisi lawan bicara lewat stigma, dan justru narasi tersebut ”jauh panggang dari api” atau kalau dalam istilah cacat logikanya yakni ”<em>red herring fallacy</em>” seharusnya sebagai alumnus Boston University dan juga Harvard tentu memahami dengan mudah bentuk segala kekeliruan dalam berdialektika ini, tapi nyatanya tidak.</p>



<p>Sebagai tokoh ormas keagamaan, ia seharusnya mengeluarkan pendapat yang rasional dan tentu relevan dengan nilai moral keislaman dalam debat tersebut. Dan semestinya ia mengerti betul bahwa diskursus ekologis yang sehat dibangun dengan landasan ilmiah, pertimbangan etis dan argumentasi berbasis data. Membandingkan ekskavator dengan manusia dalam soal degradasi ekologis jelas tidak berada dalam level perbandingan yang setara. Jika kerusakan yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan tambang bisa mencakup ribuan hektare dalam hitungan hari, sementara tekanan lingkungan oleh penduduk tumbuh dalam hitungan dekade, maka penyamaan keduanya hanya akan menciptakan kebingungan dalam analisis dan tentu berpotensi merusak arah advokasi kebijakan.</p>



<p>Kita tentu bisa berbeda pendapat dalam melihat solusi, tetapi mendistorsikan masalah dengan penyetaraan yang tidak proporsional justru membahayakan upaya kolektif dalam menyelamatkan lingkungan.</p>



<p>Apalagi jika kita bicara soal tambang nikel di kawasan Raja Ampat, yang mana sebuah wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi dan nilai biodiversitas luar biasa, diskusi publik seharusnya menjunjung akurasi logika dan integritas intelektual, bukan pengaburan isu lewat istilah yang tidak relevan. Karena jika tidak, kita bukan hanya sedang kehilangan pohon, tapi juga arah berpikir.</p>



<p>Namun, ada satu hal yang saya sepakati dari Ulil Abshar Abdalla selama ia membahas tambang, yakni berkaca pada tulisannya di tahun 2018, ia dengan kesadaran penuh di postingan FB nya menyebutkan :</p>



<p>”Jarang ada negeri yang maju karena kekayaan tambang alam. Negeri-negeri yang maju biasanya maju karena tambang yang lain. Yaitu kreativitas manusia.”</p>



<p>Dan saya sangat sepakat akan hal itu. (*)</p>



<p><em>Penulis: Habibur Rahman, Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Aktif menulis tentang sejarah ulama-ulama tarekat di Sumatra Barat serta dinamika dan problematika Surau Tradisional Minangkabau.</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ulil-abshar-abdalla-dan-logika-yang-tidak-selaras/">Ulil Abshar Abdalla dan Logika yang Tidak Selaras</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Dampak Ekologis Tambak Udang di Padang Pariaman</title>
		<link>https://langgam.id/menyoal-dampak-ekologis-tambak-udang-di-padang-pariaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Palanta]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 May 2025 12:37:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Perikanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=225980</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Viola Destriyani Syara, Muhammad Zulrifky Ramadhan, Vania Qurratul, Muhammad Naufal Erian, Fahri Ramlan Imanda &#38; Nahdia Latifah Suatu hari kami melewati kawasan pesisir Padang Pariaman, tepatnya di Ulakan Tapakis hingga Muaro Sunua. Saat memandang ke arah laut, kami melihat banyak tambak udang yang terbengkalai. Ada yang masih digenangi air dan ada yang sudah mengering. Hampir semua bekas tambak udang itu dipagari seadanya. Seorang teman yang tinggal di sana bercerita, pada 2018 tambak ini begitu menjamur. Bau amis dari udang jenis vaname tercium hingga ke jalan. Benar saja, setidaknya ada 93 titik tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman. Data tersebut</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menyoal-dampak-ekologis-tambak-udang-di-padang-pariaman/">Menyoal Dampak Ekologis Tambak Udang di Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><em>Oleh: Viola Destriyani Syara, Muhammad Zulrifky Ramadhan, Vania Qurratul, Muhammad Naufal Erian, Fahri Ramlan Imanda &amp; Nahdia Latifah</em></p>



<p>            Suatu hari kami melewati kawasan pesisir Padang Pariaman, tepatnya di Ulakan Tapakis hingga Muaro Sunua. Saat memandang ke arah laut, kami melihat banyak tambak udang yang terbengkalai. Ada yang masih digenangi air dan ada yang sudah mengering. Hampir semua bekas tambak udang itu dipagari seadanya. Seorang teman yang tinggal di sana bercerita, pada 2018 tambak ini begitu menjamur. Bau amis dari udang jenis vaname tercium hingga ke jalan. Benar saja, setidaknya ada 93 titik tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman. Data tersebut kami dapatkan dari Jurnal Geografi UNP pada 2022 yang ditulis oleh Hamdi Nur dan Roni Haryadi. Namun saat ini hanya tersisa sekitar 10 titik yang masih aktif beroperasi.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berdasar data dari jurnal berjudul “&#8221;Identifikasi Tipologi Lokasi Tambak Udang di Kabupaten Padang Pariaman&#8221; itu, 72 di antaranya tidak memiliki izin. Dari pengamatan kami, satu titik tambak setidaknya terdiri dari 8 hingga 52 kolam yang masing-masing berukuran sekitar 20&#215;25 meter. Dari 21 yang memiliki izin, 6 di antaranya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bayangkan, bagaimana bisa bisnis raksasa ini tumbuh menjamur sedangkan mereka tidak memiliki izin. Berdasarkan RTRW Padang Pariaman tahun 2020-2040, kawasan yang seharusnya diperuntukkan wilayah perkebunan, justru diisi oleh 44 titik tambak udang. Sedangkan di kawasan sempadan pantai ada 35 titik dan 6 titik lainnya di kawasan sempadan sungai.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Merasa ada yang janggal, kami datang ke kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat. Kami disambut oleh Tommy Adam, Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan. Ia membenarkan bahwa mayoritas pemilik tambak tidak memiliki izin. “Hanya ada SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan),” ujar Tommy. Padahal seharusnya dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Menurutnya ini adalah masalah lingkungan yang luar biasa. “Ini jelas melanggar hak publik. Kawasan pesisir di kapling-kapling sehingga masyarakat tidak leluasa mengakses pantai. Belum lagi bau yang busuk”, tambahnya.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berdasarkan data peta kawasan tambak udang di Kecamatan Batang Anai yang dimiliki Walhi Sumbar, mayoritas tambak yang berada di pesisir pantai berada di zona merah. Artinya kurang dari 100 meter dari jarak tertinggi pasang air laut. Sebagian di antaranya berada dekat dengan kawasan Bandara Internasional Minangkabau yang seharusnya menjadi kawasan strategis yang tidak boleh ditempati oleh tambak udang.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kami juga mendatangi satu titik tambak yang sebelumnya merupakan kawasan yang banyak ditumbuhi bakau dan nipah, tepatnya di sekitar Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. Ada 8 kolam di sana. Posisinya persis di muara sungai. Tentu disayangkan, tanaman mangrove yang seharusnya menjadi pagar alam, justru dialihfungsikan menjadi tambak udang. Saat ini pun kondisinya sudah tidak aktif dari dua tahun yang lalu. Begitu kata penjaganya.</p>



<p>Suparno, Dosen Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Bung Hatta mengatakan, penyebab utama kebangkrutan tambak udang akibat serangan virus. Minimnya Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) menjadi faktor utama munculnya virus ini. Komisi AMDAL dan validator KLHS ini bahkan sudah memprediksi kejadian ini dari tahun 2021. Menurutnya dalam 3-5 tahun ke depan tambak udang akan mati jika mengabaikan lingkungan.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Saat masih beroperasi, tambak udang menyebabkan masalah ekologis. Kualitas air yang melebih batas ambang baku mutu mengakibatkan biota laut dan sungai perlahan menghilang serta seringnya muncul buaya ke permukaan untuk mencari makan. Saat ditinggalkan pun, masalahnya juga tak kalah serius. Tanah-tanah masyarakat yang disewa selama 25 tahun tidak bisa dikembalikan fungsinya. Tak memiliki izin membuat pemerintah daerah berdalih tidak bisa berbuat apa-apa. Masyarakat pun sepertinya tidak sadar bahwa mereka juga dirugikan. Hilangnya lapangan pekerjaan, rusaknya lingkungan bahkan ancaman bencana pesisir. “Selama ini tidak ada pengaduan dari masyarakat, jadi kami memilih bersikap apatis”, begitu kata Syukri, Walinagari Kurai Taji yang kami temui.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Prof. Indang Dewata, pakar lingkungan Universitas Negeri Padang mengatakan bahwa pemilik tambak punya kewajiban untuk memulihkan lingkungan kepada fungsinya semula. <em>“Tax principal and Pay Principal”.</em> Melakukan restorasi mangrove menjadi kewajiban pemilik tambak. Tanaman bakau, nipah, cemara laut, waru laut, dan lainnya bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Padang Pariaman. Ia menambahkan, jika bencana Tsunami terjadi, tumbuhan pesisir tersebut dapat meredam kecepatan air laut yang semula berkisar 700-800 km/jam turun hingga 40-50%. Sedangkan bagi pemilik tambak yang sudah memiliki izin dapat meningkatkan pengawasan pengelolaannya. Sehingga hadirnya budidaya ini, tidak hanya memberi nilai ekonomi bagi masyarakat, namun juga tetap menjaga kelestarian lingkungan.</p>



<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mari berkaca dari hasil reportase Tonggo Simangunsong, jurnalis Pulitzer Center yang mengangkat topik serupa di wilayah Pesisir Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Juga tulisan Dewantoro yang mengulas hutan mangrove di pesisir pantai timur Sumut yang hilang. Atau tulisan dari Yih Wen Chen dan Emily Ding, yang mengangkat kisah tentang warga Desa Pitas, Sabah, Malaysia yang kehilangan hutan bakau akibat alih fungsi tambak udang raksasa yang berakhir gulung tikar. Kita tidak ingin nelayan di Padang Pariaman mengalami nasip serupa dengan mereka, kehilangan pekerjaan mencari ikan dan biota laut lainnya. Kita juga tidak ingin kawasan pantai kita dikuasai mafia tanah yang tidak bertanggung jawab. Kita juga takut masa depan laut terancam akibat rusaknya hutan mangrove.</p>



<p>Kekhawatiran kami seharusnya menjadi kekhawatiran pemerintah daerah Padang Pariaman bahkan pemerintah Sumatera Barat. Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Padang Pariaman 2025-2030 yang disampaikan oleh Wakil Bupatinya, Rahmat Hidayat, pada 9 April 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Padang Pariaman, unsur Muspida dan jajaran perangkat daerah pada sidang paripurna, mestinya menghadirkan solusi untuk masalah ini. Melakukan pembangunan sesuai dengan RTRW yang telah disusun, bukan sebaliknya. &nbsp;</p>



<p>Masyarakat perlu sadar bahwa merekalah yang akan paling terdampak jika suatu saat bencana datang. Jika Megatrush benar-benar terjadi, sedangkan bakau, nipah dan aneka ekosistem mangrove lainnya tidak lagi berada sebagai garda terdepan pesisir, maka tentu kerusakan itu akan semakin diperparah. Sebagai mahasiswa, kami sudah memainkan peran kami memantik isu ini ke publik. Selanjutnya tentu perlu perhatian dan tindakan serius dari pemerintah daerah Padang Pariaman, seperti visi yang mereka usung, “Membangun Padang Pariaman Maju dan Sejahtera”. Para akademis, pegiat LSM lingkungan, serta para pakar tentu siap membantu agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dan tetap memprioritaskan lingkungan. (*)</p>



<p><em>*Para penulis adalah mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Negeri Padang. Tulisan ini merupakan luaran dari kegiatan Workshop Penulisan Opini Editorial (Op-Ed) dengan narasumber Wakil Pemimpin Redaksi Tempo. Terselenggara berkat kerja sama antara Program Studi Ilmu Komunikasi UNP dengan Pulitzer Center.</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menyoal-dampak-ekologis-tambak-udang-di-padang-pariaman/">Menyoal Dampak Ekologis Tambak Udang di Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225980</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Di Balik Topeng Energi Hijau: Membedah Kontroversi PLTS Terapung Danau Singkarak</title>
		<link>https://langgam.id/di-balik-topeng-energi-hijau-membedah-kontroversi-plts-terapung-danau-singkarak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 01:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Danau Singkarak]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[PLTS Danau Singkarak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219195</guid>

					<description><![CDATA[<p>Arief Paderi* Di tengah hiruk pikuk transisi energi nasional, sebuah konflik kepentingan tengah memanas di tanah Minangkabau. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Danau Singkarak tidak hanya memantik perdebatan, tetapi juga membuka luka lama masyarakat adat. Proyek kolaborasi antara PLN dan ACWA Power yang telah diangkat sebagai Proyek Strategis Nasional ini (bisnis.com, Kamis 26/12/2024) seolah menjadi cermin betapa pembangunan masih kerap mengabaikan suara rakyat. Memang benar, Indonesia perlu bergerak cepat dalam agenda transisi energi untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi karbon. PLTS terapung Danau Singkarak, dengan kapasitas 77 megawatt peak (MWp), diklaim sebagai langkah strategis menuju masa depan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/di-balik-topeng-energi-hijau-membedah-kontroversi-plts-terapung-danau-singkarak/">Di Balik Topeng Energi Hijau: Membedah Kontroversi PLTS Terapung Danau Singkarak</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Arief Paderi*</strong></p>



<p>Di tengah hiruk pikuk transisi energi nasional, sebuah konflik kepentingan tengah memanas di tanah Minangkabau. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Danau Singkarak tidak hanya memantik perdebatan, tetapi juga membuka luka lama masyarakat adat. Proyek kolaborasi antara PLN dan ACWA Power yang telah diangkat sebagai Proyek Strategis Nasional ini (<a href="https://ekonomi.bisnis.com/read/20231207/44/1721714/danau-singkarak-dan-waduk-saguling-bakal-miliki-plts-terapung"><em>bisnis.com</em></a>, Kamis 26/12/2024) seolah menjadi cermin betapa pembangunan masih kerap mengabaikan suara rakyat.</p>



<p>Memang benar, Indonesia perlu bergerak cepat dalam agenda transisi energi untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi karbon. PLTS terapung Danau Singkarak, dengan kapasitas 77 megawatt peak (MWp), diklaim sebagai langkah strategis menuju masa depan energi yang lebih bersih. Namun, di balik narasi indah tentang energi terbarukan, tersembunyi kisah perjuangan masyarakat lokal mempertahankan hak dan martabatnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-luka-lama-yang-belum-sembuh">Luka Lama yang Belum Sembuh</h2>



<p>Penolakan keras dari 13 nagari di sekitar danau (<a href="https://langgam.id/masyarakat-batipuah-selatan-tolak-pembangunan-plts-di-danau-singkarak-lantaran-merusak-ekosistem/"><em>Langgam.id</em></a>, Kamis 26/12/2024) bukan sekadar resistensi terhadap pembangunan. Ini adalah perlawanan terhadap arogansi pembangunan yang mengabaikan konteks sosial-ekologis dan trauma historis masyarakat. Pengalaman pahit dengan proyek PLTA sebelumnya telah membuktikan bahwa kalkulasi teknis dan ekonomi semata tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan sebuah proyek energi.</p>



<p>Bagi masyarakat nagari di&nbsp;<em>salingka</em>&nbsp;danau Singkarak, skeptisisme terhadap proyek PLTS terapung bukanlah tanpa alasan. Luka menganga akibat proyek PLTA 2016 masih membekas dalam ingatan kolektif mereka. Bagaimana tidak? Proyek yang diklaim akan membawa kesejahteraan itu justru meninggalkan jejak kerusakan ekosistem yang memilukan – sawah mengering, mata air menghilang, dan kehidupan masyarakat porak-poranda. Kini, ketika PLTS terapung diwacanakan, trauma itu kembali menguat.</p>



<p>Menurut penulis, penting untuk dipahami bahwa penolakan masyarakat ini bukanlah bentuk antipati terhadap kemajuan atau energi terbarukan. Mereka sangat memahami urgensi transisi energi untuk masa depan. Namun, kekhawatiran mereka sangat beralasan – bagaimana mungkin mereka bisa yakin bahwa sejarah tidak akan berulang? Bagaimana bisa percaya bahwa proyek baru ini tidak akan kembali mengorbankan ekosistem danau yang telah menjadi urat nadi kehidupan mereka selama bergenerasi? Di mata masyarakat lokal, janji-janji pembangunan tak lebih berharga dari kelestarian lingkungan dan kelangsungan mata pencaharian yang telah mereka jaga secara turun-temurun.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-dilema-hukum-dan-ham">Dilema Hukum dan HAM</h2>



<p>Dalam perspektif hukum lingkungan, rencana PLTS terapung ini memang menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Meski area yang akan digunakan relatif kecil – hanya 0,26% dari total luas danau – potensi dampaknya terhadap ekosistem tidak bisa dianggap remeh. Habitat ikan endemik seperti ikan bilih (<em>Mystacoleucus padangensis</em>) yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat lokal memerlukan perlindungan khusus. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas mengharuskan adanya kajian komprehensif tentang dampak ekologis sebelum proyek ini berjalan.</p>



<p>Lebih jauh lagi, kerangka&nbsp;<a href="https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf"><em>UN Guiding Principles on Business and Human Rights</em></a>&nbsp;memberikan panduan yang jelas tentang tanggung jawab korporasi dalam menghormati hak asasi manusia. PLN dan ACWA Power memiliki kewajiban untuk melakukan&nbsp;<em>human rights due diligence</em>&nbsp;yang menyeluruh. Ini bukan sekadar formalitas – ini mencakup pemetaan mendalam tentang potensi dampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, dari hak atas mata pencaharian hingga akses terhadap air bersih. Trauma masyarakat akibat proyek PLTA sebelumnya harus menjadi pembelajaran berharga dalam setiap langkah perencanaan.</p>



<p>Yang tidak kalah krusial adalah perlindungan hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Masyarakat Minangkabau di sekitar Danau Singkarak memiliki hak ulayat dan sistem pengelolaan sumber daya alam tradisional yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Prinsip<em>&nbsp;Free, Prior and Informed Consent</em>&nbsp;(FPIC) menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak tergerus dalam arus pembangunan ini.</p>



<p>Mengabaikan aspek hukum dan HAM dalam proyek ini sama seperti menanam bom waktu. Gelombang resistensi sosial yang kini mulai tampak hanyalah permulaan dari masalah yang jauh lebih besar. Jalan keluar dari kebuntuan ini hanya satu: pendekatan yang menempatkan perlindungan lingkungan dan penghormatan HAM sebagai fondasi utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap administratif yang bisa dikompromikan demi kepentingan ekonomi semata.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-defisit-tata-kelola-ketika-dialog-bermakna-terabaikan">Defisit Tata Kelola: Ketika Dialog Bermakna Terabaikan</h2>



<p>Dalam konteks tata kelola, PLN dan ACWA Power tampaknya belum menerapkan prinsip-prinsip yang memadai. Sejak penandatanganan&nbsp;<em>Letter of Intent</em>&nbsp;pada Desember 2023, informasi yang sampai ke publik sangat terbatas. Masyarakat hanya mengetahui angka-angka teknis – 0,26% luas danau dan kapasitas 77 MWp – tanpa pemahaman mendalam tentang dampak potensial terhadap ekosistem danau dan kehidupan mereka.</p>



<p>Penolakan dari 13 nagari menunjukkan bahwa proses perencanaan berjalan tanpa keterlibatan bermakna dari masyarakat lokal. Seolah-olah trauma masyarakat dari pengalaman PLTA sebelumnya dianggap angin lalu. Ketiadaan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas jika terjadi kerusakan lingkungan semakin mempertebal kekhawatiran warga.</p>



<p>Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok pun belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Masyarakat adat, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Minangkabau, justru terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan. Status Proyek Strategis Nasional seakan menjadi tameng untuk mengenyampingkan pentingnya dialog bermakna dengan masyarakat lokal.</p>



<p>Defisit tata kelola semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Tanpa perbaikan mendasar dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan masyarakat, kita mungkin akan menyaksikan resistensi serupa di lokasi-lokasi lain. Diperlukan keseimbangan yang lebih baik, di mana agenda transisi energi nasional tidak mengorbankan hak dan kepentingan masyarakat setempat.</p>



<p>Bagi masyarakat Minangkabau, Danau Singkarak bukan sekadar hamparan air. Ia adalah entitas budaya yang menyimpan nilai-nilai khusus. Bagi masyarakat&nbsp;<em>salingka</em>&nbsp;Singkarak, danau ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem adat yang telah mengakar selama berabad-abad. Lebih dari sekadar sumber penghidupan, danau ini adalah ruang budaya yang menyimpan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.</p>



<p>Kearifan lokal dalam pengelolaan Danau Singkarak telah membuktikan diri mampu menjaga keseimbangan ekosistem selama bergenerasi. Praktik-praktik tradisional ini bukan sekadar ritual kosong, melainkan sistem pengetahuan yang telah teruji waktu. Oleh karena itu, rencana pembangunan PLTS terapung harus mempertimbangkan kompleksitas sosial-budaya ini dengan sangat hati-hati. Mengabaikan dimensi kultural dan sistem pengelolaan berbasis adat bukan hanya akan memicu resistensi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial yang telah terbukti menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Singkarak.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-jalan-tengah-menuju-transisi-energi-yang-berkeadilan">Jalan Tengah Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan</h2>



<p>Untuk mengatasi kompleksitas ini, diperlukan pendekatan yang lebih cermat dan inklusif. Langkah pertama yang krusial adalah melakukan reformulasi perencanaan secara menyeluruh. Ini mencakup peninjauan ulang lokasi proyek dengan mempertimbangkan alternatif yang lebih dapat diterima masyarakat. Kearifan lokal harus diintegrasikan ke dalam desain proyek, dan kajian dampak lingkungan yang lebih komprehensif perlu dilakukan dengan melibatkan para ahli lokal dan nasional.</p>



<p>Dialog dan partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam mencari jalan keluar. Bukan sekadar konsultasi formal, tetapi dibutuhkan mekanisme dialog berkelanjutan yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Lembaga adat harus diberi peran sentral dalam pengambilan keputusan, mengingat posisi kuncinya dalam struktur sosial Minangkabau. Sistem pemantauan partisipatif perlu dikembangkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proyek dari hulu ke hilir.</p>



<p>Perlindungan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat tidak bisa ditawar. Diperlukan rencana konservasi ekosistem danau yang terukur dan mempertimbangkan keseimbangan ekologis jangka panjang. Program alternatif mata pencaharian harus disiapkan untuk mengantisipasi potensi dampak terhadap aktivitas ekonomi tradisional. Pembentukan dana amanah untuk pemulihan lingkungan juga menjadi keharusan sebagai jaminan keberlanjutan ekosistem.</p>



<p>Tata kelola yang kuat menjadi fondasi penting dalam implementasi proyek. Tim koordinasi multi-level yang efektif perlu dibentuk untuk memastikan komunikasi yang baik antara berbagai tingkat pemerintahan dan pemangku kepentingan. Sistem monitoring terpadu harus dikembangkan untuk memantau berbagai aspek proyek, dari dampak lingkungan hingga sosial-ekonomi. Peran pengawasan DPRD dan masyarakat sipil perlu diperkuat untuk menjamin akuntabilitas di setiap tahapan.</p>



<p>Yang tak kalah penting adalah pembagian manfaat yang adil. Skema kompensasi yang transparan harus dirancang dengan melibatkan semua pihak terdampak. Program pemberdayaan masyarakat harus menjamin bahwa proyek memberikan manfaat langsung bagi penduduk lokal. Akses masyarakat terhadap listrik yang dihasilkan harus dijamin, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton dalam proyek energi terbarukan di tanah mereka sendiri.</p>



<p>Kasus PLTS terapung Danau Singkarak memberikan pelajaran berharga tentang kompleksitas implementasi proyek energi terbarukan. Transisi energi memang penting, tetapi prosesnya harus memperhatikan konteks lokal dan melibatkan masyarakat secara bermakna. Pendekatan&nbsp;<em>top-down</em>&nbsp;dalam pembangunan sudah tidak relevan dengan semangat demokratisasi dan otonomi daerah yang kita anut.</p>



<p>Ke depan, Indonesia membutuhkan model pengembangan energi terbarukan yang lebih adaptif dan inklusif. Model yang mampu mengakomodasi kepentingan nasional untuk transisi energi sambil menghormati hak-hak dan kearifan lokal masyarakat. Hanya dengan pendekatan seimbang seperti ini, proyek-proyek energi terbarukan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.</p>



<p>Danau Singkarak bisa menjadi laboratorium pembelajaran tentang bagaimana menyelaraskan agenda pembangunan nasional dengan kepentingan lokal. Bagaimana kita mengelola kontroversi ini akan menentukan wajah implementasi proyek-proyek serupa di masa depan. Saatnya membuktikan bahwa transisi energi bisa berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat lokal. (*Rep-https://pragmaintegra.com/di-balik-topeng-energi-hijau-membedah-kontroversi-plts-terapung-danau-singkarak/)</p>



<p>*Penulis adalah pendiri dan Direktur Pelaksana Pragma Integra Law Firm, dengan keahlian hukum bisnis, hukum perusahaan, dan hukum pajak.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/di-balik-topeng-energi-hijau-membedah-kontroversi-plts-terapung-danau-singkarak/">Di Balik Topeng Energi Hijau: Membedah Kontroversi PLTS Terapung Danau Singkarak</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219195</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penembakan di Polres Solsel, PBHI Sumbar Desak Evaluasi Perlindungan Pejuang Lingkungan</title>
		<link>https://langgam.id/penembakan-di-polres-solsel-pbhi-sumbar-desak-evaluasi-perlindungan-pejuang-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Nov 2024 12:07:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Penembakan di Polres Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=216400</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – Penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57), Jumat (22/11/2024), menuai sorotan tajam. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatra Barat menilai peristiwa ini mencerminkan kelemahan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup sekaligus memperkuat dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kejahatan lingkungan. Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi menegaskan bahwa insiden ini melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28A UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ihsan menyebut bahwa penembakan tersebut menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penembakan-di-polres-solsel-pbhi-sumbar-desak-evaluasi-perlindungan-pejuang-lingkungan/">Penembakan di Polres Solsel, PBHI Sumbar Desak Evaluasi Perlindungan Pejuang Lingkungan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id – </strong>Penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57), Jumat (22/11/2024), menuai sorotan tajam.</p>



<p>Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatra Barat menilai peristiwa ini mencerminkan kelemahan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup sekaligus memperkuat dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kejahatan lingkungan.</p>



<p>Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi menegaskan bahwa insiden ini melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28A UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ihsan menyebut bahwa penembakan tersebut menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi kepolisian.</p>



<p>“Kami melihat adanya indikasi bahwa penembakan ini terkait dengan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya tambang galian C di Solok Selatan,” ujar Ihsan. </p>



<p>Ia juga menyoroti minimnya evaluasi penggunaan senjata api di tubuh Polri yang kerap memicu kekerasan.</p>



<p>PBHI Sumbar mengungkapkan, penembakan ini menambah catatan kelam mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup. Meskipun sudah ada regulasi seperti PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024, penerapan di lapangan dinilai masih lemah, terutama karena pelaku kejahatan lingkungan diduga melibatkan aktor-aktor dalam institusi berwenang.</p>



<p>PBHI Sumbar mendesak langkah konkret sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk memeriksa Kapolda Sumatra Barat terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan lingkungan.</li>



<li>Kapolri mencopot Kapolda Sumbar karena dianggap gagal memimpin institusi di wilayahnya.</li>



<li>Penguatan regulasi dan pengawasan untuk menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.</li>
</ol>



<p>PBHI Sumbar menilai insiden ini menjadi bukti lemahnya evaluasi dan sanksi terhadap oknum polisi yang menyalahgunakan senjata api. Mereka juga mengkritisi lemahnya pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sering kali mandul tanpa pengawasan ketat.</p>



<p>“Negara harus hadir lebih kuat dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup yang kerap menghadapi ancaman bahkan dari pihak yang semestinya melindungi,” tegas Ihsan.</p>



<p>Langkah konkret dan evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.</p>



<p><strong>Kronologi Penembakan<br></strong>Penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di area parkir Polres Solok Selatan. Menurut Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, tersangka AKP Dadang Iskandar menembak korban dari jarak dekat sebanyak dua kali di bagian pelipis dan pipi, yang mengakibatkan kematian.</p>



<p>Tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar pada pukul 03.30 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api dinas, magazen, serta mobil.</p>



<p>Kapolda menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berkomitmen untuk menindak tegas tersangka. Dalam minggu ini, Polri akan memproses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku.</p>



<p>Jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halaman di Makassar atas permintaan keluarga.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penembakan-di-polres-solsel-pbhi-sumbar-desak-evaluasi-perlindungan-pejuang-lingkungan/">Penembakan di Polres Solsel, PBHI Sumbar Desak Evaluasi Perlindungan Pejuang Lingkungan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216400</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang &#8211; Painan</title>
		<link>https://langgam.id/stockpile-batu-bara-diduga-ilegal-ditemukan-di-pinggir-jalan-lintas-padang-painan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2024 15:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=214420</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan penapisan dokumen lingkungan terkait aktivitas stockpile batu bara milik CV. Alva Elang di jalan lintas Padang-Painan, Bungus, Teluk Kabung, yang dinilai belum memiliki izin lingkungan yang sah. Hal ini terpapar dalam pembahasan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut, Rabu (23/10/2024), dimana dihadiri oleh LBH Padang dan masyarakat terdampak. Menurut hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya oleh LBH Padang dan warga sekitar, aktivitas stockpile di lokasi tersebut diduga melanggar izin yang berlaku. &#8220;Hasil pantauan lapangan pada Kamis (10/10/2024) menunjukkan adanya penumpukan batu bara, serta kemungkinan pemecahan batu di area yang sama,&#8221; kata Calvin juru</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/stockpile-batu-bara-diduga-ilegal-ditemukan-di-pinggir-jalan-lintas-padang-painan/">Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang &#8211; Painan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan penapisan dokumen lingkungan terkait aktivitas stockpile batu bara milik CV. Alva Elang di jalan lintas Padang-Painan, Bungus, Teluk Kabung, yang dinilai belum memiliki izin lingkungan yang sah. Hal ini terpapar dalam pembahasan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut, Rabu (23/10/2024), dimana dihadiri  oleh LBH Padang dan masyarakat terdampak.</p>



<p>Menurut hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya oleh LBH Padang dan warga sekitar, aktivitas stockpile di lokasi tersebut diduga melanggar izin yang berlaku. &#8220;Hasil pantauan lapangan pada Kamis (10/10/2024) menunjukkan adanya penumpukan batu bara, serta kemungkinan pemecahan batu di area yang sama,&#8221; kata Calvin juru kampanye LBH Padang, Rabu (23/10/2024)</p>



<p>Lanjutnya, Dalam audiensi dengan DLH Kota Padang pada Selasa (15/10/2024), terungkap bahwa pemerintah belum pernah membahas dokumen lingkungan terkait izin stockpile tersebut. Rapat lebih lanjut pada 22 Oktober 2024 menyatakan bahwa izin yang dimiliki CV. Alva Elang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya di lapangan.</p>



<p>Berdasarkan siaran pers LBH, DLH Kota Padang menyebut bahwa substansi izin CV. Alva Elang, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar sebagai KBLI 52101 (pergudangan dan penyimpanan), tidak mencakup aktivitas penyimpanan batu bara terbuka yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. KBLI ini seharusnya hanya berlaku untuk bahan ringan seperti pangan atau bahan yang tidak menghasilkan limbah berbahaya.</p>



<p>Zaki, seorang pemuda setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas stockpile tersebut mengancam kesehatan warga. “Debu batu bara memperburuk kualitas udara dan berdampak pada pernapasan warga, sementara limbah lainnya mencemari sungai di sekitar lokasi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers.</p>



<p>LBH Padang juga mengkritisi penerbitan izin usaha CV. Alva Elang. Menurutnya, lokasi stockpile tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang, yang menunjukkan area tersebut sebagai zona pertanian. &#8220;Ini jelas-jelas melanggar aturan formal,&#8221; ujar Calvin.</p>



<p>Ia juga mencurigai adanya manipulasi dalam proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). “Kami menduga perusahaan tidak jujur dalam mengisi persyaratan izin, sehingga diterbitkan izin dengan kategori risiko rendah,” tuturnya.</p>



<p>LBH Padang dan masyarakat mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas stockpile ilegal tersebut. Mereka meminta Kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.</p>



<p>“Kami berharap pemerintah tidak memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang melanggar aturan, terutama dalam hal yang berdampak buruk terhadap lingkungan,” ucap Calvin. </p>



<p>Sekaitan dengan persoalan ini, <em>Langgam.id</em> telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak DLH Kota Padang untuk keterangan lebih jauh, namun komunikasi yang dibangun belum ada respons. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/stockpile-batu-bara-diduga-ilegal-ditemukan-di-pinggir-jalan-lintas-padang-painan/">Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang &#8211; Painan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214420</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Al-Qur&#8217;an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan</title>
		<link>https://langgam.id/al-quran-dan-alam-panduan-ilahi-untuk-kehidupan-berkelanjutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2024 07:04:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Palanta]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212973</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Reni Ekawaty Al-Qur&#8217;an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya memberikan panduan tentang kehidupan spiritual, namun juga mengandung pesan-pesan mendalam tentang hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam banyak ayatnya, Al-Qur&#8217;an mengajak umat manusia untuk merenungkan keindahan ciptaan Allah dan menyadari peran penting mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pesan-pesan ini semakin relevan di era modern, di mana permasalahan lingkungan menjadi isu global yang mendesak. Artikel ini akan mengkaji lebih dalam bagaimana Al-Qur&#8217;an memandang lingkungan dan memberikan panduan bagi manusia untuk hidup berdampingan dengan alam secara harmonis. Melalui kacamata Al-Qur&#8217;an, alam semesta bukanlah sekadar kumpulan materi, melainkan manifestasi dari kekuasaan dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/al-quran-dan-alam-panduan-ilahi-untuk-kehidupan-berkelanjutan/">Al-Qur&#8217;an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Oleh: Reni Ekawaty </p>



<p>Al-Qur&#8217;an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya memberikan panduan tentang kehidupan spiritual, namun juga mengandung pesan-pesan mendalam tentang hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam banyak ayatnya, Al-Qur&#8217;an mengajak umat manusia untuk merenungkan keindahan ciptaan Allah dan menyadari peran penting mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pesan-pesan ini semakin relevan di era modern, di mana permasalahan lingkungan menjadi isu global yang mendesak. Artikel ini akan mengkaji lebih dalam bagaimana Al-Qur&#8217;an memandang lingkungan dan memberikan panduan bagi manusia untuk hidup berdampingan dengan alam secara harmonis.</p>



<p>Melalui kacamata Al-Qur&#8217;an, alam semesta bukanlah sekadar kumpulan materi, melainkan manifestasi dari kekuasaan dan kebijaksanaan Allah. Setiap makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan, memiliki peran dan nilai yang unik dalam ekosistem. Oleh karena itu, manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan melestarikan alam ciptaan Allah. Al-Qur&#8217;an mendorong umat manusia untuk hidup sederhana, menghindari pemborosan, dan menjaga keseimbangan alam. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi dasar bagi etika lingkungan dalam Islam.</p>



<p><strong>Manusia sebagai Khalifah di Bumi</strong></p>



<p>Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi, yaitu pemimpin dan pengelola yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ada di dalamnya. Amanah ini mengandung konsekuensi bahwa manusia harus menjaga dan melestarikan alam semesta, bukan mengeksploitasinya tanpa batas. Al-Qur&#8217;an mengajarkan bahwa manusia tidak boleh merusak bumi, karena kerusakan yang terjadi akan berdampak pada kehidupan manusia sendiri.</p>



<p>وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (Al Baqarah:30)</p>



<p>Artinya: <em>Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: &#8220;Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi&#8221;. Mereka berkata: &#8220;Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?&#8221; Tuhan berfirman: &#8220;Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui&#8221;.</em></p>



<p>Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa Allah SWT berniat menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi. Meskipun para malaikat mempertanyakan keputusan Allah ini, Allah SWT menegaskan bahwa Dia lebih mengetahui hikmah di balik penciptaan manusia.</p>



<p>Konsep khalifah dalam Islam memberikan dimensi spiritual pada hubungan manusia dengan alam. Manusia bukan hanya sekadar bagian dari alam, tetapi juga memiliki peran sebagai penjaga dan pelindung alam. Dengan memahami posisi sebagai khalifah, manusia akan lebih menghargai nilai-nilai ekologis dan bertindak secara bijaksana dalam memanfaatkan sumber daya alam.</p>



<p>Sebagai khalifah, manusia memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap bumi dan seluruh isinya. Tanggung jawab ini antara lain berupa:</p>



<ol class="wp-block-list" start="1">
<li><strong>Mengelola Bumi dengan Bijak</strong></li>
</ol>



<p>Manusia diamanahkan untuk mengelola bumi dengan baik, memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana, dan menjaga keseimbangan ekosistem.</p>



<ol class="wp-block-list" start="2">
<li><strong>Menjaga Kelestarian Lingkungan:</strong></li>
</ol>



<p>Sebagai khalifah, manusia harus berupaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerusakan alam, dan melindungi makhluk hidup lainnya.</p>



<ol class="wp-block-list" start="3">
<li><strong>Membangun Peradaban yang Adil</strong></li>
</ol>



<p>Manusia juga bertanggung jawab untuk membangun peradaban yang adil, damai, dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Islam.</p>



<p>Konsep keberlanjutan juga sangat relevan dengan peran manusia sebagai khalifah. Keberlanjutan berarti memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sebagai khalifah, manusia harus memastikan bahwa sumber daya alam yang digunakan saat ini tidak habis atau rusak sehingga generasi mendatang masih dapat menikmatinya. &nbsp; Dengan menerapkan nilai-nilai khalifah dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian bumi dan mewujudkan peradaban yang lebih baik.</p>



<p><strong>Alam sebagai Ciptaan Allah</strong></p>



<p>Alam semesta, dengan segala keindahan dan kompleksitasnya, merupakan sebuah karya seni yang agung ciptaan Allah SWT. Sebagaimana yang tertulis dalam firman Allah dalam <strong>Surat Qaf : 30</strong></p>



<p>أَفَلَمْ يَنظُرُوٓا۟ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَوْقَهُمْ كَيْفَ بَنَيْنَٰهَا وَزَيَّنَّٰهَا وَمَا لَهَا مِن فُرُوجٍ</p>



<p><em>Artinya: Dan apakah mereka tidak memperhatikan langit di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya, dan tidak ada padanya suatu retak pun?</em></p>



<p>Dalam ayat di atas dengan jelas menggambarkan keagungan dan kesempurnaan ciptaan Allah. Langit yang luas dengan bintang-bintang gemerlap, bumi yang subur dengan beragam flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya merupakan bukti nyata akan kekuasaan dan keindahan Sang Pencipta.</p>



<p>Setiap sudut alam semesta menyimpan tanda-tanda kekuasaan Allah yang tak terhingga. Mulai dari partikel terkecil hingga galaksi yang sangat jauh, semuanya tercipta dengan keteraturan dan keseimbangan yang menakjubkan. Proses fotosintesis pada tumbuhan, siklus air, dan interaksi kompleks antara makhluk hidup adalah contoh-contoh dari sistem yang begitu sempurna. Sebagai manusia, kita seharusnya merasa kecil dan takjub di hadapan keagungan alam semesta ini.</p>



<p><strong>Pentingnya Menghormati dan Melindungi Alam</strong></p>



<p>Sebagai khalifah di muka bumi, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan alam ciptaan Allah. Al-Qur&#8217;an banyak sekali ayat yang mengajarkan kita untuk berbuat baik kepada alam dan seluruh makhluk hidup di dalamnya. Dengan memahami bahwa alam adalah anugerah yang tak ternilai, kita akan terdorong untuk hidup selaras dengan alam dan menghindari segala bentuk kerusakan lingkungan.</p>



<p>Al-Qur&#8217;an dengan tegas melarang manusia untuk merusak bumi. Kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada generasi sekarang, tetapi juga pada generasi mendatang. Al-Qur&#8217;an memperingatkan bahwa kerusakan lingkungan akan membawa bencana dan malapetaka. Terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang dengan tegas melarang merusak lingkungan. Di antaranya adalah <strong>Al-Baqarah ayat 11</strong><strong></strong></p>



<p>وَاِذَا قِيۡلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُوۡا فِىۡ الۡاَرۡضِۙ قَالُوۡاۤ اِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُوۡنَ‏</p>



<p><em>Artinya: Dan apabila dikatakan kepada mereka, &#8220;Janganlah berbuat kerusakan di bumi!&#8221;<sup> </sup>Mereka menjawab, &#8220;Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.&#8221;</em></p>



<p><strong>Al-Baqarah ayat 205</strong><strong></strong></p>



<p>وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الۡاَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيۡهَا وَيُهۡلِكَ الۡحَـرۡثَ وَالنَّسۡلَ​ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الۡفَسَادَ‏</p>



<p>Artinya: Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.</p>



<p><strong>Al-Araf ayat 56</strong><strong></strong></p>



<p>وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ</p>



<p><em>Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.</em></p>



<p><strong>Al-Maidah ayat 33</strong><strong></strong></p>



<p>إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ</p>



<p><em>Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,</em></p>



<p><strong>Ar-Rum ayat 41</strong><strong></strong></p>



<p>قُلْ سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ فَٱنظُرُوا۟ كَيْفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلُ ۚ كَانَ أَكْثَرُهُم مُّشْرِكِينَ</p>



<p><em>Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).</em></p>



<p>Kerusakan di muka bumi terjadi karena ulah dari manusia itu sendiri. Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwa Allah tidak menghendaki kerusakan, dan perusak alam akan mendapatkan hukuman yang sangat berat. Menghormati dan melindungi alam bukan hanya sekedar kewajiban agama, tetapi juga merupakan tindakan yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran, deforestasi, dan perubahan iklim akan berdampak buruk bagi kehidupan kita dan generasi mendatang. Oleh karena itu, kita perlu mengubah pola pikir dan perilaku kita menjadi lebih ramah lingkungan.</p>



<p>Al-Qur&#8217;an dengan tegas melarang manusia untuk merusak bumi. Kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada generasi sekarang, tetapi juga pada generasi mendatang. Al-Qur&#8217;an memperingatkan bahwa kerusakan lingkungan akan membawa bencana dan malapetaka.</p>



<p>Ayat-ayat Al-Qur&#8217;an yang membahas tentang kerusakan lingkungan memberikan peringatan keras bagi manusia. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran, deforestasi, dan pemanasan global adalah bentuk ketidaktaatan kepada Allah dan pelanggaran terhadap amanah sebagai khalifah. Oleh karena itu, umat Islam harus senantiasa berupaya untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan.</p>



<p>Al-Qur&#8217;an mengandung prinsip-prinsip etika lingkungan yang komprehensif. Beberapa prinsip utama meliputi keadilan, kesederhanaan, kerjasama, dan tanggung jawab. Prinsip keadilan mengharuskan manusia untuk memperlakukan semua makhluk hidup dengan adil dan tidak melakukan eksploitasi terhadap makhluk lain. Prinsip kesederhanaan mendorong manusia untuk hidup sederhana dan menghindari pemborosan. Prinsip kerjasama menekankan pentingnya bekerja sama dalam menjaga lingkungan. Sementara itu, prinsip tanggung jawab mengingatkan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakannya terhadap lingkungan.</p>



<p>Prinsip-prinsip lingkungan yang diajarkan dalam Al-Qur&#8217;an dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh yang paling nyata adalah dalam penggunaan energi. Al-Qur&#8217;an menganjurkan umat manusia untuk hidup sederhana dan menghindari pemborosan. Dalam konteks penggunaan energi, hal ini berarti kita perlu bijak dalam mengonsumsi listrik, air, dan bahan bakar. Mematikan lampu saat tidak digunakan, memperbaiki kebocoran air, dan menggunakan transportasi umum adalah beberapa contoh kecil yang dapat kita lakukan untuk menghemat energi.</p>



<p>Selain itu, Al-Qur&#8217;an juga mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Sampah merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius. Dalam Al-Qur&#8217;an, kita diajarkan untuk tidak mencemari lingkungan dengan sampah. Oleh karena itu, kita perlu membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah, dan mengurangi produksi sampah. Dengan demikian, kita dapat menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran.</p>



<p>Konsep pelestarian alam juga sangat ditekankan dalam Al-Qur&#8217;an. Menanam pohon, menjaga hutan, dan melindungi satwa liar adalah beberapa cara untuk melestarikan alam. Dengan menjaga kelestarian alam, kita tidak hanya memberikan manfaat bagi generasi sekarang, tetapi juga bagi generasi mendatang.</p>



<p>Mensyukuri nikmat Allah atas keindahan alam dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menjaga kelestarian alam. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, menghemat energi, dan mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, kita telah menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah. Selain itu, kita juga dapat menanam pohon, mendaur ulang sampah, dan ikut serta dalam kegiatan pelestarian lingkungan lainnya.</p>



<p>Dengan mensyukuri nikmat Allah, kita akan merasakan kebahagiaan dan ketenangan batin. Selain itu, kita juga akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam surah <strong>Al-Ibrahim ayat 37</strong>,</p>



<p>رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ الصَّلاَةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ</p>



<p>وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ</p>



<p><em>Artinya: Wahai Tuhan kami! Sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian dari zuriat keturunanku di sebuah lembah (Tanah Suci Makkah) yang tidak tanaman padanya, di sisi rumahMu yang diharamkan mencerobohinya. Wahai Tuhan kami, (mereka ditempatkan di situ) supaya mereka mendirikan sembahyang (dan memakmurkannya dengan ibadat). Oleh itu, jadikanlah hati sebahagian dari manusia tertarik gemar kepada mereka, (supaya datang beramai-ramai ke situ), dan kurniakanlah rezeki kepada mereka dari berbagai jenis buah-buahan dan hasil tanaman, semoga mereka bersyukur.</em><em></em></p>



<p>Ayat di atas menjelaskan Allah SWT menurunkan rezeki berupa buah-buahan dan hasil tanaman supaya kita bersyukur akan nikmat-Nya. </p>



<p>Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan. Dengan kesadaran dan tindakan nyata, kita dapat membuktikan bahwa ajaran Islam sangat relevan dengan isu-isu lingkungan global. (*)</p>



<p>Dr. Reni Ekawaty, S.Si, M.Si<br>Staf Pengajar Program Studi Tata Air Pertanian<br>Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/al-quran-dan-alam-panduan-ilahi-untuk-kehidupan-berkelanjutan/">Al-Qur&#8217;an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212973</post-id>	</item>
		<item>
		<title>HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara</title>
		<link>https://langgam.id/hut-ri-ke-79-roehana-project-bersama-trend-asia-kibarkan-bendera-bertuliskan-merdeka-dari-batubara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Aug 2024 02:59:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=209989</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Memperingati ulang tahun Republik Indonesja ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia mengibarkan bendera merah putih dan tulisan &#8220;Merdeka dari Batubara&#8221; di dekat PLTU Teluk Sirih dan di sepanjang pesisir pantai di Kota Padang, pada Minggu (18/8/2024). “Kampanye bertujuan ini untuk mengingatkan kita semua bahwa tidak ada kemerdekaan di udara yang tercemar,” kata Jaka HB selaku Ketua Yayasan Roehana Independen Indonesia atau Roehana Project. Kampanye ini menurutnya semakin mendesak karena melihat kerusakan lingkungan yang eskalasi kerusakannya begitu cepat. Pihaknya menilai pencemaran udara sudah berdampak terhadap masyarakat, seperti tingginya angka ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), nelayan yang melaut semakin jauh</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hut-ri-ke-79-roehana-project-bersama-trend-asia-kibarkan-bendera-bertuliskan-merdeka-dari-batubara/">HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Memperingati ulang tahun Republik Indonesja ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia mengibarkan bendera merah putih dan tulisan &#8220;Merdeka dari Batubara&#8221; di dekat PLTU Teluk Sirih dan di sepanjang pesisir pantai di Kota Padang, pada Minggu (18/8/2024).</p>



<p>“Kampanye bertujuan ini untuk mengingatkan kita semua bahwa tidak ada kemerdekaan di udara yang tercemar,” kata Jaka HB selaku Ketua Yayasan Roehana Independen Indonesia atau Roehana Project.</p>



<p>Kampanye ini menurutnya semakin mendesak karena melihat kerusakan lingkungan yang eskalasi kerusakannya begitu cepat.</p>



<p>Pihaknya menilai pencemaran udara sudah berdampak terhadap masyarakat, seperti tingginya angka ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), nelayan yang melaut semakin jauh hingga perubahan ekonomi masyarakat seperti ada pengeluaran lebih untuk kesehatan dan semacamnya.</p>



<p>“Karena itu <em>end dirty energy</em> harus segera dilakukan. Kami ingin udara bersih dan transisi energi yang berkeadilan,” katanya.</p>



<p>Dia mengatakan momen kemerdekaan memang menjadi momen yang ditunggu-tunggu. “Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Kalau kita sudah merdeka mengapa kita masih menghirup udara kotor yang akan merusak paru-paru kita sendiri?” ujarnya.</p>



<p>Jaka mengatakan alasan tim memilih tiga lokasi penerbangan banner itu karena keterwakilan Padang sebagai ibukota Provinsi Sumatera Barat.</p>



<p>Mulai dari PLTU Teluk Sirih yang secara administratif masuk Kota Padang sebagai sumber pembangkit listrik yang menggunakan batubara, pantai Air Manis yang terkait dengan legenda terkenal Malin Kundang tentang kedurhakaannya pada orang tua, terakhir landmark Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat.</p>



<p>Penggunaan batu bara untuk PLTU turut menyumbang racun di udara yang dihirup masyarakat. Sumatera Barat sendiri memiliki masalah dengan batubara dan memiliki dua PLTU yang menggunakan batubara yakni Ombilin dan Teluk Sirih.</p>



<p>“Itu adalah rangkaian cerita bahwa penggunaan energi kotor yang terus menerus akan membuat kita durhaka pada alam, sebuah cerita horor yang tak berkesudahan,” jelas Jaka.</p>



<p>Roehana Project dan Trend Asia selanjutnya akan mengadakan diskusi film Baradwipa di kafe Menyala Coffee daerah Purus, pada Senin (19/8).</p>



<p>Juru kampanye Trend Asia Novita Indri mengatakan dampak krisis iklim sudah berdampak pada banyak kehidupan saat ini, dan PLTU jadi katalisator kerusakan itu.</p>



<p>“Jika Indonesia serius ingin mencapai komitmennya pada Perjanjian Paris (untuk mengatasi perubahan iklim), maka sudah seharusnya pemerintah serius untuk segera memensiunkan PLTU dan beralih ke energi terbarukan yang berkeadilan,” tandasnya. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hut-ri-ke-79-roehana-project-bersama-trend-asia-kibarkan-bendera-bertuliskan-merdeka-dari-batubara/">HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209989</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/99 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-07 04:43:41 by W3 Total Cache
-->