<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita LBH Pers Padang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/lbh-pers-padang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/lbh-pers-padang/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Aug 2023 23:11:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita LBH Pers Padang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/lbh-pers-padang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Presma UIN Bukittinggi</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-pers-padang-desak-polda-sumbar-usut-ancaman-pembunuhan-terhadap-presma-uin-bukittinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 23:11:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Pers Padang]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Bukittinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=187185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang desak Polda Sumatra Barat usut ancaman pembunuhan yang diterima Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. LBH Pers Padang juga meminta Polda menangkap pelaku pengancaman tersebut. Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal menilai ancaman pembunuhan ini merupakan tindak pidana dan telah tergolong sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). &#8220;Sudah seharusnya Polri mengungkap kasus tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban,&#8221; kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023). Ia mengatakan berbagai serangan perundungan, intimidasi, hingga teror baik secara langsung dan tidak langsung</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-padang-desak-polda-sumbar-usut-ancaman-pembunuhan-terhadap-presma-uin-bukittinggi/">LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Presma UIN Bukittinggi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang desak Polda Sumatra Barat usut ancaman pembunuhan yang diterima Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. LBH Pers Padang juga meminta Polda menangkap pelaku pengancaman tersebut.</p>



<p>Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal menilai ancaman pembunuhan ini merupakan tindak pidana dan telah tergolong sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).</p>



<p>&#8220;Sudah seharusnya Polri mengungkap kasus tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban,&#8221; kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).</p>



<p>Ia mengatakan berbagai serangan perundungan, intimidasi, hingga teror baik secara langsung dan tidak langsung telah dialami oleh mahasiswa Sumbar semenjak aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak asasi masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.</p>



<p>Lanjutnya, gerakan mahasiswa tersebut sesungguhnya turut membantu pemerintah menunaikan kewajibannya untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).</p>



<p>Dalam hal ini masyarakat Nagari Air Bangis dari dugaan skenario perampasan ruang hidup masyarakat melalui usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas ±30.162 ha.</p>



<p>Disamping itu jelasnya, mahasiswa juga memastikan agar pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyadari bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di usulkan, jelas belum clear dan clean sebagai kawasan industri karena memberikan dampak negatif terhadap ribuan masyarakat Nagari Air Bangis.</p>



<p>Sehingga pemerintah semestinya mengapresiasi mahasiswa yang mengingatkan Pemerintah, bahwa kepentingan dan hak dasar rakyat harus diutamakan daripada kepentingan bisnis semata.</p>



<p>&#8220;Apabila negara melalui kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukumnya terhadap kasus pengancaman ini, hal itu merupakan pelanggaran HAM berupa pengabaian terhadap kewajibannya untuk bertindak secara aktif untuk melindungi dan memenuhi HAM,&#8221; papar Aulia.</p>



<p>Sebelumnya diberitakan, Presiden Mahasiswa UIN Bukittinggi mendapat ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. Pesan itu disampaikan lewat aplikasi WhatsApp.</p>



<p>Upaya pengancaman ini terjadi berdekatan dengan peristiwa penolakan Gubernur Sumbar saat hadir untuk memberikan kuliah umum di UIN Bukittinggi, Selasa (22/08/2023). (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-padang-desak-polda-sumbar-usut-ancaman-pembunuhan-terhadap-presma-uin-bukittinggi/">LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Presma UIN Bukittinggi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187185</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 01:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[KWAK]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Pers Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=182962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meneruskan pengusutan kasus pengusiran wartawan pada saat pelantikan wakil wali kota Padang. Sementara Ombudsman memanggil pejabat pemprov Sumbar untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladiministrasi dan penyimpangan prosedur. Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, Polda Sumbar telah dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada LBH Pers Padang yang mendampingi para jurnalis sebagai pelapor. &#8220;Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa lima orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/">Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meneruskan pengusutan kasus pengusiran wartawan pada saat pelantikan wakil wali kota Padang. Sementara Ombudsman memanggil pejabat pemprov Sumbar untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladiministrasi dan penyimpangan prosedur.</p>



<p>Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, Polda Sumbar telah dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada LBH Pers Padang yang mendampingi para jurnalis sebagai pelapor.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa lima orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa 9 Mei lalu. Sedangkan saksi pelapor telah diperiksa sejumlah empat jurnalis,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurutnya, Polda Sumbar juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/RES.5/2023/Ditreskrimsus. &#8220;Kami mengapresiasi Polda Sumbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), karena sejauh ini telah menindaklanjuti laporan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Aulia mengatakan, dugaan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Gubernuran Sumbar pada 9 Mei 2023. Pelaporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik ini dilakukan pada 10 Mei 2023 oleh sejumlah jurnalis dengan didampingi advokat dari LBH Pers Padang.</p>



<p>Pada hari yang sama, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi profesi wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi masif memprotes tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.</p>



<p>Selain mengapresiasi, menurutnya, LBH Pers Padang berharap Polda Sumbar dapat mengusut tuntas dan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan objektif sehingga proses pelaporan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.</p>



<p>Dengan demikian, menurut Paul, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat ditegakkan sungguh-sungguh oleh Polda Sumbar. Ketentuan tersebut mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>



<p>Sementara itu, di sisi lain, kasus ini juga diusut oleh Ombudsman Provinsi Sumbar yang mendapat laporan dari KWAK, telah terjadi dugaan maladministrasi dan kesalahan prosedur pada saat pengusiran wartawan.</p>



<p>Melalui surat tertanggal 7 Juni 2023, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar memanggil Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.</p>



<p>Dalam surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani itu, pejabat pemprov diminta datang pada Jumat (16/6/2023) ini pukul 9.00 WIB ke kantor Ombudsman Sumbar untuk memberi penjelasan atau klarifikasi secara langsung. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/">Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182962</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-pers-penghalangan-kerja-jurnalistik-saat-pelantikan-wawako-padang-adalah-tindak-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 May 2023 03:24:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Pers Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Wawako Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181818</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Agenda pelantikan Wawako Padang pada Selasa (9/5/23) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diwarnai aksi pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh belasan jurnalis dari berbagai media yang hendak meliput. LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan. Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya. &#8220;Peristiwa pengusiran dan penghalangan wartawan ini adalah persoalan serius. Sebagai Negara Hukum yang demokratis, kebebasan pers merupakan salah satu indikatornya,&#8221; ujar Direktur LBH</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-penghalangan-kerja-jurnalistik-saat-pelantikan-wawako-padang-adalah-tindak-pidana/">LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Agenda pelantikan Wawako Padang pada Selasa (9/5/23) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diwarnai aksi pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh belasan jurnalis dari berbagai media yang hendak meliput. </p>



<p>LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan. </p>



<p>Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya.</p>



<p>&#8220;Peristiwa pengusiran dan penghalangan wartawan ini adalah persoalan serius. Sebagai Negara Hukum yang demokratis, kebebasan pers merupakan salah satu indikatornya,&#8221; ujar Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/5/2023).</p>



<p>Dengan kata lain, terang Aulia Rizal, setiap penyelenggara negara khususnya, harus menghormati, menjaga, dan melindungi kebebasan pers dan atau jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistiknya. </p>



<p>&#8220;Hal ini telah digariskan secara tegas melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjamin setiap jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,&#8221; bebernya.</p>



<p>Ia menambahkan, LBH Pers Padang menilai bahwa tindakan pengusiran dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik sejumlah jurnalis yang tengah meliput pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur tersebut telah menciderai kebebasan pers.</p>



<p>Serta secara nyata, terangnya, merupakan bentuk tindakan melanggar hukum khususnya dengan pasal 18 ayat (1) juncto pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Berita), diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).</p>



<p>Atas kejadian itu, kata Aulia Rizal, LBH Pers Padang menyatakan sikap mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumbar  untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.</p>



<p>Kemudian ungkapnya, meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik tersebut, dengan menegakkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-penghalangan-kerja-jurnalistik-saat-pelantikan-wawako-padang-adalah-tindak-pidana/">LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181818</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH Pers Padang Kecam Penghalangan Tugas Jurnalis oleh Staf Gubernur Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-pers-padang-kecam-penghalangan-tugas-jurnalis-oleh-staf-gubernur-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wista Yuki]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2021 03:51:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Pers Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=124770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang Aulia Rizal mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah temuan terkait adanya upaya menghalang-halangi, mendikte, mengintervensi atau menghambat wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Hal ini terang Aulia Rizal, diduga dilakukan oleh staf dan ajudan Gubernur Sumatra Barat. Preseden ini bahkan diketahui telah terjadi secara berulang, beberapa waktu belakangan. Ia menjelaskan, ada beberapa sumber yang mendasari temuan LBH Pers Padang ini. Yaitu, berita dari media Langgam.id (https://langgam.id/soal-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar-pilih-hindari-wartawan/) yang dipublikasi pada 26 Agustus 2021. Muatan berita terkait yang mendasari temuan LBH Pers Padang terangnya yakni: _“…Saat berusaha ditemui sejumlah wartawan Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur Sumbar,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-padang-kecam-penghalangan-tugas-jurnalis-oleh-staf-gubernur-sumbar/">LBH Pers Padang Kecam Penghalangan Tugas Jurnalis oleh Staf Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang Aulia Rizal mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah temuan terkait adanya upaya menghalang-halangi, mendikte, mengintervensi atau menghambat wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.</p>
<p>Hal ini terang Aulia Rizal, diduga dilakukan oleh staf dan ajudan Gubernur Sumatra Barat. Preseden ini bahkan diketahui telah terjadi secara berulang, beberapa waktu belakangan.</p>
<p>Ia menjelaskan, ada beberapa sumber yang mendasari temuan LBH Pers Padang ini. Yaitu, berita dari media Langgam.id (https://langgam.id/soal-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar-pilih-hindari-wartawan/) yang dipublikasi pada 26 Agustus 2021.</p>
<p>Muatan berita terkait yang mendasari temuan LBH Pers Padang terangnya yakni: _“…Saat berusaha ditemui sejumlah wartawan Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur Sumbar, salah seorang staf Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh…”_</p>
<p>Kemudian, _“…Saat itu Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung&#8230;”_</p>
<p>Temuan lainnya ungkap Aulia Rizal yaitu berita dari media Kompas.com (https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/070133178/gubernur-sumbar-tidak-mau-ditanya-wartawan-soal-surat-minta-sumbangan?page=all) yang dipublikasi pada 1 September 2021.</p>
<p><strong>Baca juga:<a href="https://langgam.id/ditanya-soal-wacana-hak-angket-gubernur-sumbar-beri-jawaban-singkat/"> Ditanya Soal Wacana Hak Angket, Gubernur Sumbar Beri Jawaban Singkat</a></strong></p>
<p>Ia mengatakan, muatan berita terkait yang mendasari temuan LBH Pers Padang yakni: _“…Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021), seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik…”_</p>
<p>_&#8221;…Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja,&#8221; kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa. Akibat pernyataan dari ajudan Gubernur itu, sejumlah wartawan akhirnya mengurungkan niatnya untuk bertanya soal surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur tersebut&#8230;”_</p>
<p>Temuan berikutnya kata Aulia Rizal yaitu berita dari media Relasipublik.com (https://sumbar.relasipublik.com/ajudan-gubernur-coba-halang-halangi-wartawan-konfirmasi-surat-sumbangan-bertanda-tangan-mahyeldi/) yang dipublikasi pada 1 September 2021.</p>
<p>Muatan berita terkait yang mendasari temuan LBH Pers Padang  yakni: _“…Di sela-sela rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021), sejumlah wartawan sudah menunggu Mahyeldi untuk melakukan konfirmasi. Namun, ajudan yang bernama Dedi itu melarang wartawan bertanya soal surat sumbangan dan mobil dinas. …”_</p>
<p>_“…Kawan-kawan kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak tidak mau itu,” kata Dedi dihadapan sejumlah wartawan yang mau konfirmasi ke Mahyeldi, Selasa…”_</p>
<p>Terhadap temuan tersebut terangnya, LBH Pers Padang menyesalkan dan mengecam keras sikap yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang berada di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut.</p>
<p>&#8220;Hal ini karena telah mengarah pada upaya menghalang-halangi, melarang, membatasi, atau menghambat wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik agar tidak mengajukan pertanyaan tertentu. Kemudian mendikte pertanyaan yang ditujukan ke narasumber,&#8221; ujarnya dalam rilis yang diterima langgam.id, Kamis (2/9/2021).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/dikte-ajudan-gubernur-terhadap-jurnalis-aji-padang-preseden-buruk-kebebasan-pers-di-sumbar/">Dikte Ajudan Gubernur Terhadap Jurnalis, AJI Padang: Preseden Buruk Kebebasan Pers di Sumbar</a></strong></p>
<p>Ia mengatakan, tindakan tersebut bukan hanya terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p>Khususnya hak atas informasi serta kemerdekaan pers yang merupakan sarana kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat. Serta disebutkan sebagai unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat demokratis sebagaimana tegas dimaktubkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Atas kejadian ini kata Aulia Rizal, pihaknya menilai bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.</p>
<p>Dalam pasal itu menyatakan bahwa, &#8220;Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh  informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia&#8221;.</p>
<p>Kemudian, Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin bahwa, &#8220;Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi&#8221;.</p>
<p>Berikutnya sebut Aulia Rizal, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa, &#8220;Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Serta, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggariskan bahwa, &#8220;Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia&#8221;.</p>
<p>Oleh karenanya kata Aulia Rizal, LBH Pers Padang menyatakan, mengecam segala bentuk upaya yang mencederai kemerdekaan pers, pengerdilan demokrasi. Serta segala tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur di dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan lainnya.</p>
<p>Kemudian, pihaknya mendesak Gubernur Sumbar untuk segera meminta maaf kepada media atau wartawan yang mengalami preseden berupa intervensi, pembatasan, pendiktean dan penghalang-halangan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik atas tindakan dilakukan oleh bawahannya.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, mendesak gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah mendikte, mengintervensi, menghambat, atau menghalang-halangi jurnalis yang tengah menjalankan profesinya tersebut. Serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan berulang kembali di masa mendatang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>LBH Pers Padang kata Aulia Rizal, meminta institusi Kepolisian Daerah Sumbar dan jajarannya untuk mengusut atau memproses dugaan tindak pidana pada kejadian tersebut. Sebab diduga kuat telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p><iframe title="Dikritik Soal Mobil Dinas Baru, Gubernur Sumbar Minta Maaf" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/jxCQkus12z8?start=2&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-padang-kecam-penghalangan-tugas-jurnalis-oleh-staf-gubernur-sumbar/">LBH Pers Padang Kecam Penghalangan Tugas Jurnalis oleh Staf Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124770</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aulia Rizal Terpilih Jadi Direktur LBH Pers Padang Periode 2021-2024</title>
		<link>https://langgam.id/aulia-rizal-terpilih-jadi-direktur-lbh-pers-padang-periode-2021-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2021 06:49:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Pers Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=122234</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; LBH Pers Padang memilih Aulia Rizal sebagai direktur periode 2021-2024. Advokat sekaligus aktivis bantuan hukum tersebut terpilih dalam rapat umum yang diikuti oleh para anggota LBH Pers Padang secara vrtual, pada Kamis (12/8.2021) dan Jumat (13/8/2021). Aulia Rizal yang akrab dipanggil Paul merupakan advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana di kampus yang sama. Sebelumnya, Paul cukup lama berkiprah sebagai pengabdi bantuan hukum di LBH Padang. Selain memilih direktur secara aklamasi, rapat umum juga menetapkan lima anggota dewan pengawas LBH Pers Padang. Mereka adalah Khairul Fahmi (akademisi yang juga doktor</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aulia-rizal-terpilih-jadi-direktur-lbh-pers-padang-periode-2021-2024/">Aulia Rizal Terpilih Jadi Direktur LBH Pers Padang Periode 2021-2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> LBH Pers Padang memilih Aulia Rizal sebagai direktur periode 2021-2024. Advokat sekaligus aktivis bantuan hukum tersebut terpilih dalam rapat umum yang diikuti oleh para anggota LBH Pers Padang secara vrtual, pada Kamis (12/8.2021) dan Jumat (13/8/2021).</p>
<p>Aulia Rizal yang akrab dipanggil Paul merupakan advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana di kampus yang sama. Sebelumnya, Paul cukup lama berkiprah sebagai pengabdi bantuan hukum di LBH Padang.</p>
<p>Selain memilih direktur secara aklamasi, rapat umum juga menetapkan lima anggota dewan pengawas LBH Pers Padang. Mereka adalah Khairul Fahmi (akademisi yang juga doktor hukum tata negara di FH Unand), Yuafriza (jurnalis), Kautsar (advokat), Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang) dan Indira Suryani (Direktur LBH Padang).</p>
<p>Dua keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rapat Umum LBH Pers Padang, masing-masing Nomor: 01/RU/LBH-PERS-PDG/VIII/2021 dan 02/RU/LBH-PERS-PDG/VIII/2021.</p>
<p>Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas mengatakan, rapat umum digelar setelah terjadinya kekosongan kepengurusan di LBH Pers Padang. Serta memaksimalkan pencapaian visi dan misi LBH Pers Padang.</p>
<p>“Kami berharap kehadiran pengurus baru LBH Pers ini, menambah kekuatan untuk mengawal kebebasan pers di tengah ancaman kekerasan maupun upaya pengekangan kebebasan pers dan berekspresi di Sumatra Barat (Sumbar) khususnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (14/8/2021).</p>
<p>Mantan Direktur LBH Pers Padang periode 2014-2017 Roni Saputra berharap, terpilihnya direktur baru bisa menjadi barometer kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi di Sumbar.</p>
<p>“Saya yakin di tangan direktur yang terpilih, perjuangan visi dan misi LBH Pers yang telah dirumuskan bisa tercapai. Tidak hanya kebebasan pers tapi juga kebebasan berekspresi bisa ditangani secara baik dan diadvokasi secara baik,” ujar Roni.</p>
<p>Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam sambutannya mengatakan, banyak tantangan yang akan dihadapi pers Indonesia. Seperti kebijakan pemerintah di ranah virtual dan ranah informasi.</p>
<p>Apalagi terangnya, dengan keberadaan Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Menurutnya, pemerintah juga harus merawat kemerdekaan pers.</p>
<p>&#8220;Hal itu makin mengancam kebebasan pers, sehingga harus menjadi perhatian penting bagi banyak pihak. Tidak hanya bagi aktivis HAM, jurnalis dan media, tapi juga negara dan masyarakat yang membutuhkan banyak informasi,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/direktur-lbh-padang-dipanggil-polisi-jadi-saksi-dugaan-ujaran-kebencian/">Direktur LBH Padang Dipanggil Polisi Jadi Saksi Dugaan Ujaran Kebencian</a></strong></p>
<p>LBH Pers Padang merupakan salah satu organisasi non pemerintah (Ornop) yang mempunyai kompetensi inti (Core Competence) dalam bidang bantuan hukum bagi Jurnalis yang menghadapi masalah hukum ketika menjalankan fungsi Jurnalisme. Selain konsen pada kebebasan pers, LBH Pers Padang juga turut mengadvokasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.</p>
<p>Organisasi ini berdiri pada 27 Maret 2010 yang diinisiasi oleh LBH Padang, AJI Padang serta perorangan. Yaitu, Alvon Kurnia Palma, Erinaldi, Hendra Makmur, Rony Saputra, Vino Oktavia, Yonda Sisko dengan Alvon Kurnia Palma sebagai direktur pertama.</p>
<p>Selama berdiri, LBH Pers Padang sukses menjalankan berbagai kegiatan yang tertuang dalam visi dan misi LBH Pers Padang. Seperti penyadaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya para jurnalis.</p>
<p>Kemudian, penyadaran terhadap hak-hak sipil dan politik para jurnalis, bantuan hukum bagi jurnalis, advokasi kebijakan yang tidak berpihak terhadap jurnalis dan pers, hingga pendidikan hukum dan HAM bagi jurnalis.</p>
<p>Selain itu, LBH Pers Padang juga sukses menjalin kerjasama dengan beberapa organisasi non pemerintah lainnya yang telah teruji dan qualified.</p>
<p>Seperti Media Legal Defence Inisiatif (MLDI), Yayasan TIFA, LBH Pers, LBH Pers Surabaya, AJI Indonesia, AJI Padang, PUSAKO Fakultas Hukum Universitas Andalas dan LBH Padang.</p>
<p><iframe title="Revisi UU ITE? | BCL #8 [Bang Charles Law]" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/AND5UgNtA2k?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aulia-rizal-terpilih-jadi-direktur-lbh-pers-padang-periode-2021-2024/">Aulia Rizal Terpilih Jadi Direktur LBH Pers Padang Periode 2021-2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">122234</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/77 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-20 07:15:37 by W3 Total Cache
-->