<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Lapak PKL Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/lapak-pkl/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/lapak-pkl/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Oct 2025 09:25:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Lapak PKL Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/lapak-pkl/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril</title>
		<link>https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-yang-ditinggal-pemilik-di-jalan-sutan-syahril/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 08:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=236858</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya usai berjualan di trotoar dan badan jalan. Kali ini, penertiban lapak PKL dilakukan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu (22/10/2025). Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa meninggalkan lapak di trotoar dan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. &#8220;Sesuai program bapak Wali Kota &#8220;Padang Sigap&#8221;, usai mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu, kita langsung ke lokasi. Di sana kita amankan beberapa lapak seperti satu unit gerobak,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-yang-ditinggal-pemilik-di-jalan-sutan-syahril/">Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya usai berjualan di trotoar dan badan jalan.</p>



<p>Kali ini, penertiban lapak PKL dilakukan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu (22/10/2025).</p>



<p>Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa meninggalkan lapak di trotoar dan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.</p>



<p>&#8220;Sesuai program bapak Wali Kota &#8220;Padang Sigap&#8221;, usai mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu, kita langsung ke lokasi. Di sana kita amankan beberapa lapak seperti satu unit gerobak, terpal, kursi plastik serta papan kayu,&#8221; ujar Chandra.</p>



<p>Ia menambahkan, lapak-lapak PKL yang diamankan tersebut telah diberikan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Pemilik sudah kita panggil untuk menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika didapati yang bersangkutan sudah berulang kali dilakukan penertiban namun tidak mengindahkan, terpaksa kita tipiringkan, namun kita masih menunggu hasil dari PPNS,&#8221; beber Chandra.</p>



<p>Ia memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah turut ikut berperan aktif menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Serta mengapresiasi masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran Perda ke Pemko Padang termasuk ke Satpol PP.</p>



<p>Chandra tidak lupa mengimbau kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan berdaganglah di tempat yang tidak melanggar.</p>



<p>&#8220;Mari bersama-sama kita menjaga Kota Padang menjadi kota yang indah dan rapi. Serta mari kita kembalikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pada peruntukannya dan sebagaimana mestinya,&#8221; ajak Chandra. <strong>(*/y)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-yang-ditinggal-pemilik-di-jalan-sutan-syahril/">Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">236858</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum</title>
		<link>https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-yang-ditinggal-di-atas-fasum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2025 09:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Fasum]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=236278</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian, Selasa (14/10/2025). Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan lapak-lapak PKL tersebut melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Dimana lapak-lapak yang ditinggalkan di ruang publik tersebut dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan hak pejalan kaki. Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa pengawasan rutin merupakan bagian dari strategi Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang tertib. &#8220;Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-yang-ditinggal-di-atas-fasum/">Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian, Selasa (14/10/2025).</p>



<p>Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan lapak-lapak PKL tersebut melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.</p>



<p>Dimana lapak-lapak yang ditinggalkan di ruang publik tersebut dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan hak pejalan kaki.</p>



<p>Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa pengawasan rutin merupakan bagian dari strategi Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.</p>



<p>&#8220;Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah,&#8221; ujarnya. </p>



<p>&#8220;Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat yang telah tertib di beberapa lokasi,&#8221; sambung Eka.</p>



<p>Dalam operasi hari ini, terang Eka, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran. Yaitu adanya gerobak es kopi ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, yang secara nyata mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Pengawasan juga berlanjut ke kawasan Stasiun Tabing, dimana kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik,&#8221; sebut Eka.</p>



<p>Ia mengatakan bahwa seluruh barang bukti hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. </p>



<p>Kemudian, lapak-lapak tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Pemilik lapak yang melanggar akan kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,&#8221; beber Eka. <strong>(*/y)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-yang-ditinggal-di-atas-fasum/">Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">236278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditinggal di Fasum, Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang</title>
		<link>https://langgam.id/ditinggal-di-fasum-lapak-pkl-ditertibkan-satpol-pp-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 06:38:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=233841</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Petugas Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) pada Rabu (10/9/2025). Penertiban tersebut dilakukan di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo. Sejumlah barang milik PKL yang ditinggalkan di atas trotoar seperti gerobak, meja dan payung besi, diamankan petugas. ‎Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.‎Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, ‎Eka Putra Irwandi mengharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menggunakan fasum seperti trotoar sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.‎‎&#8221;Kami imbau kepada masyarakat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditinggal-di-fasum-lapak-pkl-ditertibkan-satpol-pp-padang/">Ditinggal di Fasum, Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Petugas Satpol PP Padang menertibkan sejumlah  lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) pada Rabu (10/9/2025).</p>



<p>Penertiban tersebut dilakukan di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo. Sejumlah barang milik PKL yang ditinggalkan di atas trotoar seperti gerobak, meja dan payung besi, diamankan petugas. </p>



<p>‎Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.<br>‎<br>Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, ‎Eka Putra Irwandi mengharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menggunakan fasum seperti trotoar sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.<br>‎<br>‎&#8221;Kami imbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, untuk tidak meninggalkan barang dagangannya di atas fasum, Hal ini dilakukan demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman,&#8221; ujar Eka.</p>



<p>Ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang. <strong>(*/y)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditinggal-di-fasum-lapak-pkl-ditertibkan-satpol-pp-padang/">Ditinggal di Fasum, Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233841</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berjualan di Fasum, Belasan Lapak PKL di Padang Ditertibkan</title>
		<link>https://langgam.id/berjualan-di-fasum-belasan-lapak-pkl-di-padang-ditertibkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Aug 2025 09:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=232512</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang ada di Kota Padang pada Sabtu (23/8/2025). Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan guna menyikapi laporan dari masyarakat terkait masih adanya pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kota Padang. &#8220;Berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang sesuai aturan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,&#8221; ujar Eka dalam keterangan tertulisnya. Pada kegiatan kali ini, terang Eka, ada belasan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berjualan-di-fasum-belasan-lapak-pkl-di-padang-ditertibkan/">Berjualan di Fasum, Belasan Lapak PKL di Padang Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang ada di Kota Padang pada Sabtu (23/8/2025).</p>



<p>Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan guna menyikapi laporan dari masyarakat terkait masih adanya pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kota Padang.</p>



<p>&#8220;Berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang sesuai aturan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,&#8221; ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p>Pada kegiatan kali ini, terang Eka, ada belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan. Yaitu berawal dari Jalan Air Tawar Barat terus ke Jalan Cendrawasih di Kecamatan Padang Utara hingga Jalan Jhoni Anwar di Kecamatan Nanggalo.</p>



<p>Sebelum dilakukan penertiban, kata Eka, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran secara lisan dan maupun tulisan kepada para pedagang tersebut, tapi tidak di indahkan.</p>



<p>&#8220;Bahkan ada pedagang yang meninggalkan lapaknya di sana, terpaksa kita ambil tindakan tegas dan humanis dengan mengamankan lapak-lapak meraka,&#8221; bebernya.</p>



<p>Eka menyebutkan, belasan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.</p>



<p>&#8220;Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS Pol PP untuk diproses lebih lanjut, serta kita juga akan pangil pemilik lapak untuk menghadap ke PPNS Satpol PP,&#8221; ucap Eka.</p>



<p>Ia mengimbau kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan. <strong>(*/y)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berjualan-di-fasum-belasan-lapak-pkl-di-padang-ditertibkan/">Berjualan di Fasum, Belasan Lapak PKL di Padang Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232512</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditinggal Pemiliknya di Fasum, Lapak PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP</title>
		<link>https://langgam.id/ditinggal-pemiliknya-di-fasum-lapak-pkl-di-padang-ditertibkan-satpol-pp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 07:51:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=225472</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di fasilitas umum (fasum) pada Kamis (24/4/2025). Lapak-lapak PKL yang ditertibkan Satpol PP tersebut tersebar di Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat dan Padang Utara. Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, bahwa dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan lapak-lapak barang dagangan yang ditinggalkan di fasum oleh PKL berupa gerobak, meja, kursi, dan payung. Ia menambahkan bahwa petugas kemudian membawa barang dagangan yang ditinggalkan tersebut ke kantor Satpol PP Padang untuk ditindaklanjuti. &#8220;Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota, serta memberikan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditinggal-pemiliknya-di-fasum-lapak-pkl-di-padang-ditertibkan-satpol-pp/">Ditinggal Pemiliknya di Fasum, Lapak PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di fasilitas umum (fasum) pada Kamis (24/4/2025).</p>



<p>Lapak-lapak PKL yang ditertibkan Satpol PP tersebut tersebar di Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat dan Padang Utara.</p>



<p>Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, bahwa dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan lapak-lapak barang dagangan yang ditinggalkan di fasum oleh PKL berupa gerobak, meja, kursi, dan payung.</p>



<p>Ia menambahkan bahwa petugas kemudian membawa barang dagangan yang ditinggalkan tersebut ke kantor Satpol PP Padang untuk ditindaklanjuti.</p>



<p>&#8220;Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,&#8221; beber Eka. </p>



<p>Satpol PP Kota Padang, terang Eka, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum di Kota Padang.</p>



<p>Eka mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan kota yang tertib dan aman. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk PKL yang tidak mematuhi aturan.</p>



<p>&#8220;Langkah ini dilakukan untuk menertibkan kawasan publik dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ia berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi PKL yang tidak mematuhi aturan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di kota. </p>



<p>&#8220;Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota,&#8221; tegasnya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditinggal-pemiliknya-di-fasum-lapak-pkl-di-padang-ditertibkan-satpol-pp/">Ditinggal Pemiliknya di Fasum, Lapak PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225472</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo</title>
		<link>https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-di-kawasan-permindo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 06:34:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=220692</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu dilakukan karena PKL meninggalkan barang daganggannya, belasan kursi, meja, tenda dan etalase di kawasan tersebut. Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa yang dilakukan PKL tersebut berdampak kepada gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Hal ini sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. &#8220;Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan kita amankan ke Mako dan bagi PKL yang tidak mengindahkan imbauan dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-di-kawasan-permindo/">Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu dilakukan karena PKL meninggalkan barang daganggannya, belasan kursi, meja, tenda dan etalase di kawasan tersebut.</p>



<p>Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa yang dilakukan PKL tersebut berdampak kepada gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Hal ini sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.</p>



<p>&#8220;Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan kita amankan ke Mako dan bagi PKL yang tidak mengindahkan imbauan dan bepura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan,&#8221; ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p>Ia mengungkapkan bahwa pedagang yang lapaknya dibawa petugas penegak Perda Pemko Padang tersebut, diharap menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;PKL yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum di sana,&#8221; bebernya.</p>



<p>Selain itu, kata Eka, sesuai arahan Kasatpol PP Padang, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin ke tempat-tempat yang sudah ditertibkan.</p>



<p>Ia mengharapkan trotoar yang sudah bagus di sana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-di-kawasan-permindo/">Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220692</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berjualan di Trotoar, 10 Lapak PKL di Jalan Adinegoro Padang Dibongkar</title>
		<link>https://langgam.id/berjualan-di-trotoar-10-lapak-pkl-di-jalan-adinegoro-padang-dibongkar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 12:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=217371</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah, membongkar 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, Rabu (4/12/2024). Pembongkaran lapak PKL di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki. Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan sebelum melakukan penertiban terhadap lapak yang berdiri di atas fasum tersebut, pihak Kecamatan Koto Tangah lebih dulu telah menyurati pemilik lapak. Dimana pemilik diminta agar membongkar sendiri lapak milik mereka. &#8220;Pembongkaran lapak yang menggunakan fasum tersebut</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berjualan-di-trotoar-10-lapak-pkl-di-jalan-adinegoro-padang-dibongkar/">Berjualan di Trotoar, 10 Lapak PKL di Jalan Adinegoro Padang Dibongkar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah, membongkar 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, Rabu (4/12/2024).</p>



<p>Pembongkaran lapak PKL di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki.</p>



<p>Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan sebelum melakukan penertiban terhadap lapak yang berdiri di atas fasum tersebut, pihak Kecamatan Koto Tangah lebih dulu telah menyurati pemilik lapak. Dimana pemilik diminta agar membongkar sendiri lapak milik mereka.</p>



<p>&#8220;Pembongkaran lapak yang menggunakan fasum tersebut dalam rangka mengembalikan kembali fungsi fasilitas umum ke fungsi yang seharusnya,&#8221; ujar Eka dalam keterangannya.</p>



<p>Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP mengamankan barang-barang milik PKL. Seperti, meja, kursi, terpal, gerobak dan seng sebagai barang bukti.</p>



<p>&#8220;Penertiban dan pembongkaran yang dilakukan tim gabungan ini merupakan upaya memberikan ruang kembali kepada pendestrian untuk dapat menggunakan trotoar sebagai sarana pejalan kaki,&#8221; terang Eka.</p>



<p>Ia mengharapkan ke depan tidak ada lagi lapak yang sengaja didirikan di atas fasum. Masyarakat diminta agar selalu mematuhi aturan yang telah ada.</p>



<p>&#8220;Setelah melakukan pembongkaran ini, kita juga akan memerintahkan personel yang di-BKO-kan di Kecamatan Koto Tangah untuk melakukan pengawasan. Jika masih ada ditemukan pelanggaran, maka nantinya akan kita lakukan penertiban kembali,&#8221; beber Eka. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berjualan-di-trotoar-10-lapak-pkl-di-jalan-adinegoro-padang-dibongkar/">Berjualan di Trotoar, 10 Lapak PKL di Jalan Adinegoro Padang Dibongkar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217371</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jualan di Bibir Sungai Muaro Penjalinan Padang, Puluhan Lapak PKL Ditertibkan Petugas</title>
		<link>https://langgam.id/jualan-di-bibir-sungai-muaro-penjalinan-padang-puluhan-lapak-pkl-ditertibkan-petugas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Oct 2024 13:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[PKL Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=214345</guid>

					<description><![CDATA[<p>InfoLanggam &#8211; Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sekitar 50 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (23/10/2024). PPNS Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, Bambang mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang sudah sesuai dengan prosedur yang ada. &#8220;Pembongkaran yang dilakukan rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku,&#8221; ujar Bambang dalam rilis Satpol PP Padang, Rabu (23/10/2024). Sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang, terang Bambang, BWSS V Padang sudah memberikan surat imbauan dan teguran kepada pemilik usaha yang berada di sepanjang sungai.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jualan-di-bibir-sungai-muaro-penjalinan-padang-puluhan-lapak-pkl-ditertibkan-petugas/">Jualan di Bibir Sungai Muaro Penjalinan Padang, Puluhan Lapak PKL Ditertibkan Petugas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>InfoLanggam &#8211;</strong> Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sekitar 50 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (23/10/2024).</p>



<p>PPNS Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, Bambang mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang sudah sesuai dengan prosedur yang ada.</p>



<p>&#8220;Pembongkaran yang dilakukan rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku,&#8221; ujar Bambang dalam rilis Satpol PP Padang, Rabu (23/10/2024).</p>



<p>Sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang, terang Bambang, BWSS V Padang sudah memberikan surat imbauan dan teguran kepada pemilik usaha yang berada di sepanjang sungai.</p>



<p>&#8220;Kita telah melakukan tiga kali teguran, kalau sudah tiga kali teguran, kita sudah masuk kepada tahap pembongkaran seperti ini, kita sudah pernah berikan imbauan kepada para pemilik warung pinggir sungai bahwa di sepanjang sungai tidak boleh ada bangunan-bangunan yang berdiri tanpa seizin BWSS, Kita sudah berikan imbauan dan teguran kepada pedagang sepandan sungai ini,&#8221; ucap Bambang.</p>



<p>Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, Satpol PP bekerja tetap berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Jika ada warga kita yang melanggar Perda atau Perkada tentu kita tertibkan, namun kita tetap berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Chandra mengharapkan pedagang yang berada di sepanjang sungai Muaro Penjalinan tersebut, tidak lagi menggunakan bibir sungai untuk berjualan. Hal ini dikarenakan bisa membahayakan. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jualan-di-bibir-sungai-muaro-penjalinan-padang-puluhan-lapak-pkl-ditertibkan-petugas/">Jualan di Bibir Sungai Muaro Penjalinan Padang, Puluhan Lapak PKL Ditertibkan Petugas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gunakan Fasum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP</title>
		<link>https://langgam.id/gunakan-fasum-5-lapak-pkl-di-padang-dibongkar-satpol-pp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2024 13:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Fasum]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=214012</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar Satpol PP Padang pada Kamis (17/10/2024). Pembongkaran sejumlah lapak PKL ini dilakukan karena memakai fasilitas umum (fasum) untuk berjualan yaitu trotoar dan badan jalan. Dalam penertiban tersebut, pertugas mengamankan beberapa barang milik PKL untuk dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti. Seperti kursi, meja, terpal, besi tenda dan tabung gas. Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, bahwa pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan terkait PKL yang beraktifitas di sana. &#8220;Terkait penertiban dan pembongkaran terhadap lapak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gunakan-fasum-5-lapak-pkl-di-padang-dibongkar-satpol-pp/">Gunakan Fasum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar Satpol PP Padang pada Kamis (17/10/2024).</p>



<p>Pembongkaran sejumlah lapak PKL ini dilakukan karena memakai fasilitas umum (fasum) untuk berjualan yaitu trotoar dan badan jalan. </p>



<p>Dalam penertiban tersebut, pertugas mengamankan beberapa barang milik PKL untuk dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti. Seperti kursi, meja, terpal, besi tenda dan tabung gas. </p>



<p>Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, bahwa pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan  kelurahan dan kecamatan terkait PKL yang beraktifitas di sana.</p>



<p>&#8220;Terkait penertiban dan pembongkaran terhadap lapak PKL yang memakai fasum di kawasan tersebut, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan,&#8221; ujar Chandra dalam keterangannya.</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa para pedagang di kawasan tersebut ditertibkan lantaran telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.</p>



<p>&#8220;Mereka kita tertibkan lantaran berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada. Selain itu juga mengambil hak pejalan kaki maupun hak pengendara yang melintas di kawasan tersebut,&#8221; ucap Chandra.</p>



<p>Ia mengatakan bahwa Satpol PP Padang akan memberikan tindakan tegas terhadap PKL yang melanggar tersebut.</p>



<p>&#8220;Terhadap PKL yang kita tertibkan hari ini, melalui tim mediasi Satpol PP Padang memberikan surat panggilan terhadap PKL tersebut, diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Chandra menyebutkan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, besinergi dalam melakukan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah.</p>



<p>&#8220;Kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap di kawasan Kota Padang, hal ini dilakukan agar Kota Padang mejadi kota yang rapi, indah dan tertata,&#8221; ucapnya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gunakan-fasum-5-lapak-pkl-di-padang-dibongkar-satpol-pp/">Gunakan Fasum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214012</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka</title>
		<link>https://langgam.id/membandel-satpol-pp-padang-angkut-lapak-pkl-di-jalan-hamka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212983</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Rabu (2/10/2024). Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, bahwa lokasi penertiban pada hari ini merupakan kawasan yang padat kendaraan. Keberadaan PKL yang masih mengunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan terangnya, menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut. &#8220;Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban di sana. Namun masih juga kita dapati para pedagang menggelar lapak-lapak dagangannya di kawasan tersebut,&#8221; ujar Eka</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/membandel-satpol-pp-padang-angkut-lapak-pkl-di-jalan-hamka/">Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Rabu (2/10/2024).</p>



<p>Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, bahwa lokasi penertiban pada hari ini merupakan kawasan yang padat kendaraan.</p>



<p>Keberadaan PKL yang masih mengunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan terangnya, menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering ditegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban di sana. Namun masih juga kita dapati para pedagang menggelar lapak-lapak dagangannya di kawasan tersebut,&#8221; ujar Eka dalam keterangannya.</p>



<p>Eka mengatakan bahwa keberadaan para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan itu sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.</p>



<p>&#8220;Terpaksa tindakan tegas kita lakukan untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang ditinggal atau yang melanggar kami tertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Jumlahnya ada belasan lebih kurang berupa gerobak, meja, kursi dan payung milik pedagang,&#8221; bebernya.</p>



<p>Barang bukti tersebut terang Eka, diserahkan ke Penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p>Ia berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,&#8221; beber Eka. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/membandel-satpol-pp-padang-angkut-lapak-pkl-di-jalan-hamka/">Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212983</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 23/90 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-11 06:38:43 by W3 Total Cache
-->