<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita KPU Kabupaten Solok Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kpu-kabupaten-solok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kpu-kabupaten-solok/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Mar 2021 11:19:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita KPU Kabupaten Solok Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kpu-kabupaten-solok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih</title>
		<link>https://langgam.id/gugatan-di-mk-ditolak-kpu-solok-segera-tetapkan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2021 11:04:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=95913</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Gugatan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terkait putusan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Solok 2020. Putusan dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta dan disiarkan secara online lewat youtube resmi, Senin (22/3/2021). Menindaklanjuti putusan itu, Ketua KPU Solok Gadis mengatakan pihaknya akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai aturan, penetapan dapat dilakukan paling lambat 5 hari setelah menerima salinan putusan MK. &#8220;Pasca sidang, KPU Solok</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gugatan-di-mk-ditolak-kpu-solok-segera-tetapkan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih/">Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.</p>
<p dir="ltr">Gugatan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terkait putusan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Solok 2020. Putusan dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta dan disiarkan secara online lewat youtube resmi, Senin (22/3/2021).</p>
<p dir="ltr">Menindaklanjuti putusan itu, Ketua KPU Solok Gadis mengatakan pihaknya akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai aturan, penetapan dapat dilakukan paling lambat 5 hari setelah menerima salinan putusan MK.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pasca sidang, KPU Solok selanjutnya menetapkan calon terpilih, dalam ketentuan paling lambat 5 hari, itu yang harus dilakukan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/final-mk-tolak-permohonan-nofi-candra-yulfadri-dalam-sengketa-pilbup-solok/">Final, MK Tolak Permohonan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok</a></strong></p>
<p dir="ltr">Dijelaskannya, akibat ditolaknya gugatan oleh hakim, maka putusan KPU Solok soal peraih suara terbanyak yang telah ditetapkan tetap berlaku. Saat ini jadwal rapat pleno belum ditentukan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini kan baru selesai pembacaan putusan, ini kita mau rapat dulu, nanti kita putuskan rapatnya kapan dan dilaksanakan dimana,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Nantinya setelah ditetapkan oleh KPU Solok pemenang Pilkada, maka SK segera diberikan kepada DPRD Solok. Selanjutnya diberikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumbar, untuk kemudian mendapatkan putusan pelantikan bagi bupati dan wakil bupati terpilih.</p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari rekapitulasi suara tingkat kabupaten Solok yang dilaksanakan KPU selama 2 hari dari 16-17 Desember 2020 di Arosuka, pasangan nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu memperoleh suara terbanyak yaitu 59.625.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Nofi Candra &#8211; Yulfadri Nurdin yang mengajukan gugatan ke MK meraup 58.811 suara. <strong>(Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gugatan-di-mk-ditolak-kpu-solok-segera-tetapkan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih/">Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95913</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok</title>
		<link>https://langgam.id/tidak-terbukti-melanggar-dkpp-rehabilitasi-nama-baik-kpu-dan-bawaslu-kabupaten-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 03:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=91532</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan merehabilitasi nama baik ketua serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok. Penyelenggara pemilu tersebut terbukti tidak melanggar. Putusan itu dibacakan saat DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 5 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Alfitra Salamm, APU dengan Anggota Majelis terdiri dari Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tidak-terbukti-melanggar-dkpp-rehabilitasi-nama-baik-kpu-dan-bawaslu-kabupaten-solok/">Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan merehabilitasi nama baik ketua serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok. Penyelenggara pemilu tersebut terbukti tidak melanggar.</p>
<p>Putusan itu dibacakan saat<a href="https://dkpp.go.id/"> DKPP</a> menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 5 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).</p>
<p>Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Alfitra Salamm, APU dengan Anggota Majelis terdiri dari Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati.</p>
<p>Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni La Golonga dan Abang Saputra dalam perkara 152-PKE-DKPP/XI/2020.</p>
<p>“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Teradu 2, La Golonga dan Teradu 3, Abang Saputra masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak putusan ini dibacakan,” Kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm.</p>
<p>Dari 5 perkara yang dibacakan putusannya dengan melibatkan 22 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan Keras terhadap 2 penyelengara dan peringatan untuk 5 penyelenggara.</p>
<p>Sedangkan 15 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Termasuk 8 orang penyelenggara pemilu dari Kabupaten Solok.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, sebanyak 8 orang penyelenggara pemilu di Kabupaten Solok menjadi teradu dalam perkara nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020. Mereka adalah teradu 1 sampai 5 yaitu Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, berserta anggota Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita.</p>
<p>Sementara teradu 6 sampai 8 yaitu Ketua Bawaslu Solok Afri Memori beserta anggota, Andri Junaidi, dan Mara Prandes.</p>
<p>Mereka diadukan oleh calon bupati Solok nomor urut 4 Iriadi Datuak Tumangguang. DKPP telah menggelar sidang virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran semuanya pada Kamis (4/2/2021) lalu.</p>
<p>Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok didalilkan tidak menetapkan Iriadi Datuak Tumangguang sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok 2020 sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.</p>
<p>Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok didalilkan mengikutsertakan Aermadepa, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Sumbar dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum. <strong>(Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>&nbsp;</p></blockquote>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tidak-terbukti-melanggar-dkpp-rehabilitasi-nama-baik-kpu-dan-bawaslu-kabupaten-solok/">Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91532</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diadukan Iriadi Dt Tumangguang, DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Hari Ini</title>
		<link>https://langgam.id/diadukan-iriadi-dt-tumangguang-dkpp-sidangkan-kpu-dan-bawaslu-kabupaten-solok-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2021 03:54:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=89708</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id&#8211;Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok. Perkara dengan Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020 merupakan perkara yang diadukan oleh Iriadi DT. Tumanggung, calon bupati Solok nomor urut 4. Sidang digelar secara virtual dengan para pihak berada di tempat masing-masing dan Ketua Majelis di Jakarta, Kamis (4/1/2021). Sementara sebagai teradu, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok yakni, Gadis M, Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai Teradu I-V. Selain itu, pengadu juga melaporkan Ketua dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diadukan-iriadi-dt-tumangguang-dkpp-sidangkan-kpu-dan-bawaslu-kabupaten-solok-hari-ini/">Diadukan Iriadi Dt Tumangguang, DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a>&#8211;</strong>Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (<a href="https://dkpp.go.id/">DKPP</a>) menggelar sidang virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.</p>
<p dir="ltr">Perkara dengan Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020 merupakan perkara yang diadukan oleh Iriadi DT. Tumanggung, calon bupati Solok nomor urut 4. Sidang digelar secara virtual dengan para pihak berada di tempat masing-masing dan Ketua Majelis di Jakarta, Kamis (4/1/2021).</p>
<p dir="ltr">Sementara sebagai teradu, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok yakni, Gadis M, Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai Teradu I-V. Selain itu, pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok yakni Afri Memori, Andri Junaidi, dan Mara Prandes sebagai Teradu VI, VII, dan VIII.</p>
<p dir="ltr">Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok didalilkan tidak menetapkan pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020 sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok didalilkan mengikutsertakan Aermadepa, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum.</p>
<p dir="ltr">Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.</p>
<p dir="ltr">“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.</p>
<p dir="ltr">Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.<strong> (Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diadukan-iriadi-dt-tumangguang-dkpp-sidangkan-kpu-dan-bawaslu-kabupaten-solok-hari-ini/">Diadukan Iriadi Dt Tumangguang, DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89708</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional</title>
		<link>https://langgam.id/buka-kotak-suara-tanpa-paslon-bersengketa-kpu-kabupaten-solok-disebut-tak-profesional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2021 12:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2020]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=87577</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Penasehat hukum (PH) paslon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin menilai KPU Kabupaten Solok tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. Pernyataan itu lahir karena KPU Kabupaten Solok tidak melibatkan tim paslon yang bersengketa di MK dalam pembukaan ulang kotak suara. Sebelumnya, KPU membuka ulang sebanyak 363 kotak suara. Hal ini dilakukan untuk mengambil barang bukti dalam menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020 di MK yang dilayangkan paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. MK sendiri telah menjadwalkan sidang gugatan pemohon paslon tersebut. Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (26/1/2021) dengan nomor perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021. Baca juga: Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/buka-kotak-suara-tanpa-paslon-bersengketa-kpu-kabupaten-solok-disebut-tak-profesional/">Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Penasehat hukum (PH) paslon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin menilai KPU Kabupaten Solok tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu.</p>
<p>Pernyataan itu lahir karena KPU Kabupaten Solok tidak melibatkan tim paslon yang bersengketa di MK dalam pembukaan ulang kotak suara.</p>
<p>Sebelumnya, KPU membuka ulang sebanyak 363 kotak suara. Hal ini dilakukan untuk mengambil barang bukti dalam menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020 di MK yang dilayangkan paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.</p>
<p>MK sendiri telah menjadwalkan sidang gugatan pemohon paslon tersebut. Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (26/1/2021) dengan nomor perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021.</p>
<p><a href="https://langgam.id/ambil-bukti-untuk-sidang-mk-kpu-kabupaten-solok-buka-lagi-363-kotak-suara/"><strong>Baca juga: Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara</strong></a></p>
<p>Selaku PH, Mevrizal sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Solok yang tidak menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa. Sebab, tindakan itu bisa mengundang dugaan tidak baik.</p>
<p>&#8220;Ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim paslon bersengketa,&#8221; katanya.</p>
<p>Mevrizal mengganggap tindakan KPU Kabupaten Solok tidak wajar. Sebagai penyelanggara Pemilu, kata Mevrizal, KPU telah menciderai demokrasi.</p>
<p>&#8220;Sudah seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok dipriksa DKPP. KPU tidak profesional,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi mengatakan, pihaknya memang sengaja tidak mengundang paslon bersengketa dalam pembukaan ulang kotak suara.</p>
<p>&#8220;Kami menjalankan sesuai surat KPU RI yang tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa,&#8221; katanya.</p>
<p>Jons mengatakan, aturan tidak mengundang paslon bersengketa itu tertera dalam surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Seretan Tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Pada angka 4 poin a di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat,&#8221; katanya. <strong>(*/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/buka-kotak-suara-tanpa-paslon-bersengketa-kpu-kabupaten-solok-disebut-tak-profesional/">Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara</title>
		<link>https://langgam.id/ambil-bukti-untuk-sidang-mk-kpu-kabupaten-solok-buka-lagi-363-kotak-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2021 07:35:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=87513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akan menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Menghadapi sidang, KPU Kabupaten Solok kembali membuka kotak suara hasil Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Solok digugat ke MK oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan hari ini pihaknya melakukan pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok 2020. Kotak suara dibuka untuk mengambil alat bukti sebagai persiapan menghadapi sidang di MK. &#8220;Hari kita membuka kotak suara sebagai persiapan menghadapi sidang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ambil-bukti-untuk-sidang-mk-kpu-kabupaten-solok-buka-lagi-363-kotak-suara/">Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akan menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di <a href="https://www.mkri.id/">Mahkamah Konstitusi</a> (MK) RI. Menghadapi sidang, KPU Kabupaten Solok kembali membuka kotak suara hasil Pilkada 2020.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Solok digugat ke MK oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.</p>
<p>Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan hari ini pihaknya melakukan pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok 2020. Kotak suara dibuka untuk mengambil alat bukti sebagai persiapan menghadapi sidang di MK.</p>
<p>&#8220;Hari kita membuka kotak suara sebagai persiapan menghadapi sidang gugatan di MK, KPU Kabupaten solok mengumpulkan alat bukti,&#8221; katanya Kamis (21/1/2021).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/mk-sidangkan-7-sengketa-pilkada-dari-sumbar-mulai-26-januari/">MK Sidangkan 7 Sengketa Pilkada dari Sumbar Mulai 26 Januari</a></strong></p>
<p>Dijelaskannya, dengan membuka kotak suara itu akan diambil sejumlah berkas. Barang bukti tersebut akan di bawa MK jika dibutuhkan dalam sidang.</p>
<p>Selain itu, untuk menghadapi sidang pihaknya juga menunjuk kuasa hukum, namun saat ini belum ditetapkan. Saat sidang nanti, tidak hanya KPU Kabupaten Solok saja, tetapi juga Bawaslu Kabupaten Solok hadir sebagai pemberi keterangan.</p>
<p>Kemudian ada pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sebagai pihak terkait.</p>
<p>Kotak yang dibuka untuk alat bukti tersebut sebanyak 363 kotak suara yang berasal dari 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Solok. Kotak suara tersebut berasal dari 10 kecamatan di Solok dari 14 kecamatan yang ada.</p>
<p>&#8220;Jumlah 363 TPS berasal dari 10 kecamatan, Ada 4 kecamatan yang tidak masuk dalam locus gugatan, sehingga 4 kecamatan itu tidak dibuka kotak suaranya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebanyak 4 kecamatan yang tidak masuk gugatan yaitu Kecamatan Guntal, Bukik Sundi, Tigo lurah, dan Kecamatan IX Koto Sei Lasi.</p>
<p>Seperti diketahui, MK telah menjadwalkan sidang gugatan dengan pemohon atas nama Nofi Candra-Yulfadri dan KPU Kabupaten Solok sebagai termohon. Jadwal sidang dilakukan pada Selasa (26/1/2021) pukul 13.30 WIB. <strong>(Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ambil-bukti-untuk-sidang-mk-kpu-kabupaten-solok-buka-lagi-363-kotak-suara/">Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87513</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Resmi Ditetapkan Jadi Cabup Solok, Iriadi Kantongi Nomor Urut 4</title>
		<link>https://langgam.id/resmi-ditetapkan-jadi-cabup-solok-iriadi-kantongi-nomor-urut-4/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Nov 2020 08:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=74267</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok tetapkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung &#8211; Agus Syahdeman sebagai calon bupati dan wakil bupati Solok dalam Pilkada 2020. Keputusan itu ditetapkan setelah Iriadi  memenangkan sengketa pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Keduanya resmi ditetapkan menjadi peserta Pilkada Kabupaten Solok 2020. Penetapan Iriadi-ASD menjadi calon bupati Solok di Pilkada 2020 tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan keputusan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/resmi-ditetapkan-jadi-cabup-solok-iriadi-kantongi-nomor-urut-4/">Resmi Ditetapkan Jadi Cabup Solok, Iriadi Kantongi Nomor Urut 4</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok tetapkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung &#8211; Agus Syahdeman sebagai calon bupati dan wakil bupati Solok dalam Pilkada 2020. Keputusan itu ditetapkan setelah Iriadi  memenangkan sengketa pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.</p>
<p dir="ltr">Keduanya resmi ditetapkan menjadi peserta Pilkada Kabupaten Solok 2020. Penetapan Iriadi-ASD menjadi calon bupati Solok di Pilkada 2020 tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.</p>
<p dir="ltr">Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan keputusan tersebut disepakati KPU Kabupaten Solok dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU  Solok Jumat, (6/11/2020). Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Solok.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Nomor urut kita serahkan untuk pasangan Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman di kantor KPU,&#8221; katanya Sabtu (7/11/2020).</p>
<p dir="ltr">Calon yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Hanuar tersebut nomor urutnya mengacu pada penomoran tiga pasangan calon yang telah ditetapkan sebulan lalu. Dengan begitu, pasangan Iriadi &#8211; ASD akan mendapatkan nomor urut 4.</p>
<p dir="ltr">Seperti diketahui sebelumnya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan, Iriadi &#8211; ASD melayangkan gugatan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Solok. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak majelis persidangan yang diputuskan Bawaslu Kabupaten Solok, Minggu, 11 Oktober 2020.</p>
<p dir="ltr">Tidak puas dengan hasil tersebut, Iriadi &#8211; ASD melanjutkan perjuangan ke PTTUN di Medan. Alhasil, gugatannya dikabulkan PTTUN. Hal itu tertuang dalam putusan bernomor : 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020.<strong> (Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/resmi-ditetapkan-jadi-cabup-solok-iriadi-kantongi-nomor-urut-4/">Resmi Ditetapkan Jadi Cabup Solok, Iriadi Kantongi Nomor Urut 4</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok</title>
		<link>https://langgam.id/menang-di-pttun-medan-iriadi-dt-tumangguang-ditetapkan-jadi-calon-bupati-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2020 09:53:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=73911</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pasangan Iriadi Dt Tumangguang-Agus Syahdeman menjadi calon bupati dan wakil bupati Solok. Keputusan itu diambil setelah Iriadi berhasil memenangkan seluruh gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, terhadap putusan PTTUN mengenai gugatan bakap calon, KPU Provinsi dan kabupaten melakukan konsultasi ke KPU RI. &#8220;KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti keputusan itu,&#8221; katanya Kamis (5/11/2020). Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jadwal dan waktu. Pihaknya tidak lagi memperdebatkan apakah orang ini memenuhi syarat kesehatan atau tidak. &#8220;Tapi yang jelas putusan PTTUN memerintahkan memasukan Iriadi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menang-di-pttun-medan-iriadi-dt-tumangguang-ditetapkan-jadi-calon-bupati-solok/">Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pasangan Iriadi Dt Tumangguang-Agus Syahdeman menjadi calon bupati dan wakil bupati Solok. Keputusan itu diambil setelah Iriadi berhasil memenangkan seluruh gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.</p>
<p>Komisioner <a href="https://sumbar.kpu.go.id/">KPU Sumbar</a> Amnasmen mengatakan, terhadap putusan PTTUN mengenai gugatan bakap calon, KPU Provinsi dan kabupaten melakukan konsultasi ke KPU RI.</p>
<p>&#8220;KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti keputusan itu,&#8221; katanya Kamis (5/11/2020).</p>
<p>Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jadwal dan waktu. Pihaknya tidak lagi memperdebatkan apakah orang ini memenuhi syarat kesehatan atau tidak.</p>
<p>&#8220;Tapi yang jelas putusan PTTUN memerintahkan memasukan Iriadi sebagai penetapan calon yang nanti akan ikut proses pemiluhan 9 desember,&#8221; ujarnya.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/gugat-kpu-kabupaten-solok-iriadi-dt-tumangguang-menang-di-pttun-medan/">Gugat KPU Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumangguang Menang di PTTUN Medan</a></h4>
<p>KPU Kabupaten Solok diminta KPU RI untuk melaskanakan keputusan itu. Sementara nomor urutnya diberikan nomor urut selanjutnya yaitu nomor 4, sebab saat ini ada 3 pasangan calon di Kabupaten Solok.</p>
<p>&#8220;Diberikan nomor urut berikutnya, nomor urut empat. Tidak ada konsekuensi perpanjangan masa kampanye, jadwal tahapan sudah ada, yang bersangkutan tinggal mengikuti, hari ini KPU Kabupaten Solok melakukan rapat pleno untuk menetapkan itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat terkait upaya hukum atas putusan PTTUN tersebut. Hingga kini belum ada apakah KPU Kabupaten Solok akan mengajukan kasasi atau menerima putusan itu.</p>
<p>&#8220;Kami belum menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu diketahui, Iriadi merupakan bakal calon Bupati Solok yang menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon Bupati. Kemudian kedua paslon itu mengajukan gugatan dan hasilnya seluruh gugatan tersebut diterima PTTUN Medan.</p>
<p>Dalam putusan sebanyak 89 halaman, PTUN Medan mengabulkan gugatan saya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.</p>
<p>Dalam putusan itu, penggugat meminta tergugat diminta mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Paslon menjadi empat pasang, termasuk Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.<strong> (Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menang-di-pttun-medan-iriadi-dt-tumangguang-ditetapkan-jadi-calon-bupati-solok/">Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73911</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugat KPU Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumangguang Menang di PTTUN Medan</title>
		<link>https://langgam.id/gugat-kpu-kabupaten-solok-iriadi-dt-tumangguang-menang-di-pttun-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2020 07:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=73702</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Gugatan Iriadi Dt Tumanggung dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Iriadi kini menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terkait putusan itu. Iriadi dinyatakan memenangkan gugatan lewat putusan nomor: 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020. Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Solok sebagai tergugat. Diketahui Iriadi Dt Tumanggung merupakan bakal calon bupati Solok dengan menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon wakilakil bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon bupati. Iriadi Dt Tumanggung mengatakan, dirinya telah mengikuti persidangan di PTTUN Medan yang digelar selama 5 hari, yang dipimpin oleh Ketua Majelis</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gugat-kpu-kabupaten-solok-iriadi-dt-tumangguang-menang-di-pttun-medan/">Gugat KPU Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumangguang Menang di PTTUN Medan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Gugatan Iriadi Dt Tumanggung dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Iriadi kini menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terkait putusan itu.</p>
<p>Iriadi dinyatakan memenangkan gugatan lewat putusan nomor: 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020. Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Solok sebagai tergugat.</p>
<p>Diketahui Iriadi Dt Tumanggung merupakan bakal calon bupati Solok dengan menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon wakilakil bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon bupati.</p>
<p>Iriadi Dt Tumanggung mengatakan, dirinya telah mengikuti persidangan di PTTUN Medan yang digelar selama 5 hari, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riyanto dan Hakim Anggota Budhi Nasrul dan Kamer Togatorop.</p>
<p>&#8220;Dalam putusan sebanyak 89 halaman tersebut, PTTUN Medan mengabulkan gugatan saya selaku penggugat seluruhnya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat,&#8221; katanya di Padang, Rabu (4/11/2020).</p>
<p>Keputusan pembatalan yaitu dalam surat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020,.</p>
<p>Kemudian mewajibkan, tergugat mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.</p>
<p>PTTUN mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 menjadi 4 pasangan calon termasuk Ir. H. Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.</p>
<p>&#8220;Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp446.000,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Iriadi menambahkan, pihaknya menunggu sikap KPU Kabupaten Solok atas putusan PTTUN Medan ini. Apakah KPU Kabupaten Solok menerima putusan PTTUN Medan, atau kasasi ke Mahkamah Agung.</p>
<p>&#8220;Jika kasasi, saya meminta untuk pembatalan Pilkada se Sumbar termasuk Pemilihan Gubernur. Harapan saya diakomodir dan masuk paslon nomor urut 4,&#8221; katanya.</p>
<p>Dirinya mengaku tidak lagi memikirkan pencalonan, tapi ingin membuktikan penyelenggara kita masih cara lama atau bermain.</p>
<p>Menanggapi itu, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Solok Aermadepa mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari PTTUN Medan tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat ini KPU Kabupaten Solok sedang konsultasi dengan KPU Republik Indonesia,&#8221; katanya. <strong> (Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gugat-kpu-kabupaten-solok-iriadi-dt-tumangguang-menang-di-pttun-medan/">Gugat KPU Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumangguang Menang di PTTUN Medan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73702</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pilkada di Tengah Wabah, KPU Solok Ajak Wali Nagari Ikut Aktif Sosialisasi</title>
		<link>https://langgam.id/pilkada-di-tengah-wabah-kpu-solok-ajak-wali-nagari-ikut-aktif-sosialisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Jul 2020 06:16:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=50222</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 sudah di depan mata. Proses dan tahapan yang sempat terhenti pun kini dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, kesuksesan Pilkada bergantung pada tingkat partisipasi pemilih. Mengajak masyarakat ikut dalam suksesi 5 tahunan ini, tidak cukup dengan tenaga dari KPU. Sangat perlu peran aktif semua pihak tanpa terkecuali, termasuk wali dan perangkat di nagari. Selaku pemimpin yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, wali nagari dianggap efektif membantu sosialiasi Pilkada 2020. Apalagi, KPU juga terbatas menggelar sosialisasi di tengah kondisi pandemi covid-19. &#8220;Kami berharap, seluruh wali</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pilkada-di-tengah-wabah-kpu-solok-ajak-wali-nagari-ikut-aktif-sosialisasi/">Pilkada di Tengah Wabah, KPU Solok Ajak Wali Nagari Ikut Aktif Sosialisasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://langgam.id/">Langgam.id</a> &#8211; Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 sudah di depan mata. Proses dan tahapan yang sempat terhenti pun kini dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>
<p>Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, kesuksesan Pilkada bergantung pada tingkat partisipasi pemilih. Mengajak masyarakat ikut dalam suksesi 5 tahunan ini, tidak cukup dengan tenaga dari KPU. Sangat perlu peran aktif semua pihak tanpa terkecuali, termasuk wali dan perangkat di nagari.</p>
<p>Selaku pemimpin yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, wali nagari dianggap efektif membantu sosialiasi Pilkada 2020. Apalagi, KPU juga terbatas menggelar sosialisasi di tengah kondisi pandemi covid-19.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, seluruh wali nagari di Kabupaten Solok dapat membantu menyampaikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada,&#8221; kata Jons, Minggu (11/7/2020).</p>
<p>Menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok itu, KPU kini dibatasi aturan dalam menggelar sosialisasi di tengah pandemi covid-19. Dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini, KPU tidak diperkenankan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.</p>
<p>&#8220;Dalam masa kenormalan baru, perkumpulan orang dalam jumlah banyak dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran virus corona,&#8221; katanya.</p>
<p>Meski Pilkada digelar di tengah wabah, KPU Kabupaten Solok tetap optimis meningkatkan partisipasi pemilih lebih tinggi dibandingkan Pileg 2019. Saat itu, partisipasi mencapai angka 74 persen dari 292.738 orang pemilih.</p>
<p>Terpisah, Bupati Solok Gusmal mengatakan, wali nagari mesti menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 di kabupaten Solok. Dia meminta wali para wali nagari mengajak masyarakat aktif dan menyampaikan hak suaranya nanti di TPS.</p>
<p>&#8220;Wali nagari dan semua aparatur yang ada di Pemkab Solok Solok harus ikut menyukseskan Pilkada serentak,&#8221; katanya. <strong>(*/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pilkada-di-tengah-wabah-kpu-solok-ajak-wali-nagari-ikut-aktif-sosialisasi/">Pilkada di Tengah Wabah, KPU Solok Ajak Wali Nagari Ikut Aktif Sosialisasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">50222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran PPK</title>
		<link>https://langgam.id/kpu-kabupaten-solok-buka-pendaftaran-ppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 16:02:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=23668</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), membuka pendaftaran untuk Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Pendaftaran akan dibuka dari 18-24 Januari 2020. Bagi yang ingin mendaftar, dapat langsung mengantarkan lamaran beserta persyaratan ke Kantor KPU di Koto Baru. Juga bisa lamaran diantar melalui via pos. Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, mengatakan setelah masa pendaftaran pihaknya akan melakukan tahapan penelitian administrasi tanggal 25-27 Januari 2020. &#8220;Kemudian, hasil penelitian administrasi akan kami umumkan dari tanggal 28-29 Januari,&#8221; kata Defil, Rabu (15/1/2020). Untuk tes tertulis akan dilaksanakan pada 30 Januari. Pihak KPU merencanakan seluruh tahapan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kpu-kabupaten-solok-buka-pendaftaran-ppk/">KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran PPK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://langgam.id/">Langgam.id</a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), membuka pendaftaran untuk Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Pendaftaran akan dibuka dari 18-24 Januari 2020.</p>
<p>Bagi yang ingin mendaftar, dapat langsung mengantarkan lamaran beserta persyaratan ke Kantor KPU di Koto Baru. Juga bisa lamaran diantar melalui via pos.</p>
<p>Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, mengatakan setelah masa pendaftaran pihaknya akan melakukan tahapan penelitian administrasi tanggal 25-27 Januari 2020.</p>
<p>&#8220;Kemudian, hasil penelitian administrasi akan kami umumkan dari tanggal 28-29 Januari,&#8221; kata Defil, Rabu (15/1/2020).</p>
<p>Untuk tes tertulis akan dilaksanakan pada 30 Januari. Pihak KPU merencanakan seluruh tahapan seleksi PPK akan dilangsungkan di kantor KPU Solok di Koto Baru.</p>
<p>Untuk pengumuman hasil tes tertulis akan disampaikan KPU pada 3-5 Februari. Dilanjutkan dengan tes wawancara dari 8-13 Februari. Hasil wawancara akan diumumkan dari 15-21 Februari 2020.</p>
<p>&#8220;Pengumuman pelamar yang lolos sebagai petugas PPK akan kita sampaikan dari 26-28 Februari 2020 dan pelantikan dijadwalkan pada 29 Februari 2020,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk Pilkada 2020 mendatang, setiap kecamatan akan ditempatkan lima orang PPK dan 3 orang staf. Nantinya, petugas PPK ini yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan dintingkat kecamatan.</p>
<p>&#8220;Masa kerja PPK mulai dari 1 Maret-30 November 2020. Dalam masa kerja 9 bulan tersebut, PPK akan menerima gaji standar Upah Minimum Regional (UMR), untuk ketua PPK sebesar Rp1,9 juta,&#8221; katanya.</p>
<p>Defil mengungkapkan, adapun syarat bagi pelamar di antaranya usia minimal 17 tahun. Kemudian pendidikan minimal SLTA atau sederajat dan bukan pengurus serta anggota partai politik.</p>
<p>&#8220;Tentunya berdomisili di wilayah kerja PPK, bukan tim sukses peserta Pilkada.<br />
Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selanjutnya, pelamar tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara. Kelengkapan dokumen pendaftaran meliputi Fotocopy KTP (1), Fotocopy Ijazah (1) pas foto 4&#215;6 sebanyak dua lembar (2), membuat surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan domisili bagi pelamar yang alamat domisilinya berbeda dengan KTP.</p>
<p>&#8220;Pelamar juga tidak boleh menjabat dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Syarat administrasi dikemas dalam map tulang warna hijau dan disampaikan pada KPU sesuai jadwal yang ditentukan,&#8221; tuturnya. <strong>(*/Irwanda/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kpu-kabupaten-solok-buka-pendaftaran-ppk/">KPU Kabupaten Solok Buka Pendaftaran PPK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23668</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/83 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-26 21:08:14 by W3 Total Cache
-->