<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kotak Kosong Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kotak-kosong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kotak-kosong/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2024 07:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Kotak Kosong Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kotak-kosong/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan</title>
		<link>https://langgam.id/soal-kampanye-kotak-kosong-bawaslu-sumbar-diperbolehkan-selama-tak-langgar-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 07:21:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=213131</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang dalam konteks ini adalah pasangan calon tunggal yang diusung oleh partai politik. “Dalam situasi ini, hanya ada satu pasangan calon yang menjadi peserta resmi pemilihan, dan mereka berhak untuk berkampanye sesuai aturan,” kata Khadafi kepada Langgam.id, Kamis (3/10/2024). Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk jika ingin menyatakan dukungan atau tidak mendukung pasangan calon yang ada. “Tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menyuarakan pandangannya, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya. Khadafi juga menegaskan, masyarakat yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-kampanye-kotak-kosong-bawaslu-sumbar-diperbolehkan-selama-tak-langgar-aturan/">Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang dalam konteks ini adalah pasangan calon tunggal yang diusung oleh partai politik.</p>



<p>“Dalam situasi ini, hanya ada satu pasangan calon yang menjadi peserta resmi pemilihan, dan mereka berhak untuk berkampanye sesuai aturan,” kata Khadafi kepada Langgam.id, Kamis (3/10/2024).</p>



<p>Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk jika ingin menyatakan dukungan atau tidak mendukung pasangan calon yang ada.</p>



<p>“Tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menyuarakan pandangannya, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.</p>



<p>Khadafi juga menegaskan, masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong diperbolehkan selama tidak melanggar aturan hukum.</p>



<p>“Menyampaikan pendapat itu sah, baik melalui surat, orasi, atau demonstrasi. Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk melarang,” lanjut Khadafi.</p>



<p>Terkait izin keramaian, Khadafi menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan massa harus mendapat izin dari pihak kepolisian.</p>



<p>Fenomena kotak kosong ini, katanya, bukanlah hal baru di Sumbar. Situasi serupa pernah terjadi pada Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman. Di mana juga hanya ada satu pasangan calon yang bertarung.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/ada-spanduk-ajakan-pilih-kotak-kosong-di-dharmasraya-kpu-sumbar-minta-ditertibkan/">Baca juga: Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan</a></strong></p>



<p>Sementara itu, KPU Sumatera Barat menyatakan keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada Dharmasraya.</p>



<p>KPU Sumbar sudah meminta KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Polres, dan Satpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk dan flayer tersebut.</p>



<p>“Kami telah meminta KPU Dharmasraya untuk bekerja sama dengan pihak terkait agar segera menertibkan penggunaan foto Ketua KPU RI di materi kampanye kotak kosong,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Kamis (3/10/2024).</p>



<p>Meski begitu, Ory menegaskan bahwa KPU tidak melarang pemilih mengekspresikan pilihannya, baik itu memilih pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong. KPU tetap memastikan hak konstitusional masyarakat dijaga dengan baik.</p>



<p>“Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap pihak yang berkampanye harus memiliki struktur tim kampanye resmi yang dilaporkan kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian,” jelas Ory.</p>



<p>Ia menambahkan bahwa KPU Dharmasraya akan bertindak proporsional dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan politik terkait Pilkada dengan satu pasangan calon, memastikan bahwa kedua pilihan—memilih calon atau kotak kosong—sama-sama sah dan konstitusional.</p>



<p>Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, yang mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan surat suara dengan dua kolom: satu kolom untuk foto pasangan calon dan satu lagi untuk kotak kosong tanpa gambar. <strong>(yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-kampanye-kotak-kosong-bawaslu-sumbar-diperbolehkan-selama-tak-langgar-aturan/">Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213131</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan</title>
		<link>https://langgam.id/ada-spanduk-ajakan-pilih-kotak-kosong-di-dharmasraya-kpu-sumbar-minta-ditertibkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2024 08:09:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Dharmasraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=213052</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; KPU Sumbar keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada di Dharmasraya. KPU Sumbar pun sudah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, dan Satpol PP Dharmasraya guna menertibkan spanduk dan flayer tersebut. &#8220;Kami sudah meminta KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar spanduk dan flayer yang menggunakan foto Ketua KPU RI segera ditertibkan,&#8221; ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dilansir dari infopublik.id, Kamis (3/10/2024). Ia mengatakan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Akan tetapi, KPU</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ada-spanduk-ajakan-pilih-kotak-kosong-di-dharmasraya-kpu-sumbar-minta-ditertibkan/">Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>KPU Sumbar keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada di Dharmasraya.</p>



<p>KPU Sumbar pun sudah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, dan Satpol PP Dharmasraya guna menertibkan spanduk dan flayer tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami sudah meminta KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar spanduk dan flayer yang menggunakan foto Ketua KPU RI segera ditertibkan,&#8221; ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dilansir dari infopublik.id, Kamis (3/10/2024).</p>



<p>Ia mengatakan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Akan tetapi, KPU juga tidak melarang pemilih untuk mengekspresikan pilihannya. Baik itu memilih pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong.</p>



<p>“Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap pihak yang melakukan kampanye harus memiliki struktur tim kampanye, pelaksana kampanye, atau relawan yang terdaftar dan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian,” ucap Ory.</p>



<p>Ia mengatakan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU Dharmasraya akan bersikap proporsional dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pemilihan dengan satu pasangan calon. </p>



<p>KPU Sumbar memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat untuk memilih, baik mendukung pasangan calon maupun memilih kotak kosong, akan tetap dijaga.</p>



<p>“Kedua pilihan tersebut sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan surat suara dengan dua kolom, yaitu kolom berisi foto pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar,” tutur Ory.</p>



<p>KPU Sumbar, terang Ory, berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, serta memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat terkait hak-hak pilihannya. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ada-spanduk-ajakan-pilih-kotak-kosong-di-dharmasraya-kpu-sumbar-minta-ditertibkan/">Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213052</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/34 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-27 16:05:31 by W3 Total Cache
-->