<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Korupsi Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/korupsi/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jun 2026 15:34:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Korupsi Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M</title>
		<link>https://langgam.id/dua-orang-diduga-korupsi-proyek-dermaga-di-mentawai-resmi-ditahan-kerugian-negara-17-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 15:31:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mentawai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250622</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), resmi menahan dua orang yang terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tersangka yakni AZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU konsultan supervisi. Mereka diduga korupsi proyek pembangunan fasilitas pelabuhan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.&#160; Selain dua tersangka, penyidik juga menetapkan BS sebagai tersangka, namun telah meninggal dunia. Ia selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai penyedia pekerjaan.&#160; Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan tersangka diduga melakukan pergeseran lokasi pembangunan pelabuhan, tanpa didukung studi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dua-orang-diduga-korupsi-proyek-dermaga-di-mentawai-resmi-ditahan-kerugian-negara-17-m/">Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), resmi menahan dua orang yang terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.</p>



<p>Tersangka yakni AZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU konsultan supervisi. Mereka diduga korupsi proyek pembangunan fasilitas pelabuhan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.&nbsp;</p>



<p>Selain dua tersangka, penyidik juga menetapkan BS sebagai tersangka, namun telah meninggal dunia. Ia selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai penyedia pekerjaan.&nbsp;</p>



<p>Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan tersangka diduga melakukan pergeseran lokasi pembangunan pelabuhan, tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.</p>



<p>&#8220;Tersangka diduga melakukan pergeseran titik lokasi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau tanpa didukung studi kelayakan dan kajian teknis yang memadai,&#8221; kata Arjuna saat konferensi pers, Selasa (23/6/2026).&nbsp;</p>



<p>Arjuna menyebutkan, perubahan lokasi tersebut tidak dituangkan dalam dokumen addendum tambah kurang pekerjaan atau contract change order (CCO).</p>



<p>Selain itu, tersangka juga diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan, yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.</p>



<p>&#8220;Perubahan lokasi tersebut juga tidak dituangkan ke dalam addendum tambah kurang pekerjaan (CCO), sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak,&#8221; ujarnya.&nbsp;</p>



<p>Lanjut Arjuna, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar.</p>



<p>&#8220;Hasil BKPKP mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 miliar,&#8221; ungkapnya.&nbsp;</p>



<p>Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menyita uang sebesar Rp40 juta yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara.</p>



<p>&#8220;Penyidik telah menyita uang sebesar Rp40 juta yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Setelah menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Anak Air Kelas IIB Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,&#8221; pungkasnya. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dua-orang-diduga-korupsi-proyek-dermaga-di-mentawai-resmi-ditahan-kerugian-negara-17-m/">Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250622</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman</title>
		<link>https://langgam.id/keterlibatan-adik-ketua-kadin-sumbar-di-kasus-korupsi-jembatan-sikabu-padang-pariaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 14:31:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Jembatan Sikabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250615</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), telah resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026)   Ketiga tersangka yakni berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang merupakan penyedia pekerjaan. BB adalah adik Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Buchari Bachter. Tersangka berikutnya yakni A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman. Baca juga: Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar Dalam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keterlibatan-adik-ketua-kadin-sumbar-di-kasus-korupsi-jembatan-sikabu-padang-pariaman/">Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), telah resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026)  </p>



<p>Ketiga tersangka yakni berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang merupakan penyedia pekerjaan. BB adalah adik Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Buchari Bachter.</p>



<p>Tersangka berikutnya yakni A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kejaksaan-resmi-tahan-tiga-tersangka-korupsi-jembatan-sikabu-yang-rugikan-negara-rp75-miliar/">Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar</a></strong></p>



<p>Dalam laporan yang tertuang dalam surat Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026, tanggal 07 Janusri 2026 disebutkan PT Maidah Rekajaya bersama Kuasa Direksi diduga melakukan perubahan pekerjaan tanpa didukung perhitungan teknis yang memadai, khususnya pada pekerjaan Abutment (ABT) 2 dan pemasangan sheet pile pengaman pada ABT 2.</p>



<p>&#8220;Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar,&#8221; kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna saat konferensi pers, Selasa (23/6/2026).&nbsp;</p>



<p>Arjuna mengatakan, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25,42 miliar pada tahun anggaran 2019 dan 2020.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7,5 miliar,&#8221; ujarnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka.</p>



<p>&#8220;Penyidik telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka,&#8221; kata dia.</p>



<p>Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru.</p>



<p>Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.Saat ini tersangka ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang,&#8221; pungkasnya. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keterlibatan-adik-ketua-kadin-sumbar-di-kasus-korupsi-jembatan-sikabu-padang-pariaman/">Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250615</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!</title>
		<link>https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dikritik-usai-bungkam-soal-kasus-bsn-pengamat-publik-harus-tahu-apa-yang-terjadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 12:02:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sikap Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi, yang memilih tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN), mendapat sorotan dari pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra. Menurut Eka, prinsip utama yang harus dikedepankan dalam pengelolaan lembaga publik adalah akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika muncul persoalan yang melibatkan salah satu anggota lembaga tersebut. “Dalam mengelola kelembagaan, prinsip yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas dan transparansi. Publik harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lembaga DPRD,” kata Eka kepada Langgam.id, Sabtu (20/6/2026). Diketahui, BSN saat ini telah mendekam di Rutan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dikritik-usai-bungkam-soal-kasus-bsn-pengamat-publik-harus-tahu-apa-yang-terjadi/">Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Sikap Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi, yang memilih tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN), mendapat sorotan dari pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra.</p>



<p>Menurut Eka, prinsip utama yang harus dikedepankan dalam pengelolaan lembaga publik adalah akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika muncul persoalan yang melibatkan salah satu anggota lembaga tersebut.</p>



<p>“Dalam mengelola kelembagaan, prinsip yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas dan transparansi. Publik harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lembaga DPRD,” kata Eka kepada Langgam.id, Sabtu (20/6/2026).</p>



<p>Diketahui, BSN saat ini telah mendekam di Rutan Anak Aia Padang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.</p>



<p>Meski begitu, kata Eka, kasus yang menjerat BSN tidak boleh dipandang sebagai masalah kelembagaan secara menyeluruh. Ia menilai kasus tersebut merupakan tanggung jawab individu dan bukan institusi.</p>



<p>“Tidak boleh menganut paham ‘jeruk makan jeruk’. Jangan sampai persoalan ini merusak kelembagaan DPRD. Yang bermasalah adalah individu atau oknum,” ujarnya.</p>



<p>Eka menilai kasus tersebut muncul di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap berbagai institusi publik. Kondisi itu, menurutnya, turut memunculkan sikap saling curiga di tengah masyarakat maupun terhadap lembaga pemerintahan.</p>



<p>“Secara horizontal masyarakat saling mencurigai. Secara vertikal juga terjadi ketidakpercayaan antara masyarakat dan lembaga seperti DPRD. Karena itu, pimpinan harus mengambil sikap yang bijak,” katanya.</p>



<p>Dalam situasi seperti ini, Eka menilai pimpinan DPRD maupun pimpinan partai politik perlu hadir memberikan penjelasan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.</p>



<p>“Pimpinan partai ataupun DPRD harus menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam permasalahan ini,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, keterbukaan informasi terkait kasus yang melibatkan anggota legislatif dapat menjadi langkah penting untuk menjaga marwah lembaga dan mempertahankan kepercayaan publik. Sebaliknya, sikap memilih diam dinilai berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.</p>



<p>“Keputusan untuk tidak berbicara atau bungkam bukan keputusan yang bijak. Masyarakat juga berhak mempertanyakan mengapa pimpinan tidak menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam persoalan ini,” tutupnya.</p>



<p>Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi enggan memberikan tanggapan saat ditanya awak media mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat BSN.</p>



<p>Pertanyaan tersebut disampaikan usai rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (19/6/2026).</p>



<p>Saat sejumlah wartawan meminta tanggapan terkait kasus BSN, Muhidi hanya tersenyum tanpa memberikan pernyataan dan kemudian meninggalkan ruangan. (ICA)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dikritik-usai-bungkam-soal-kasus-bsn-pengamat-publik-harus-tahu-apa-yang-terjadi/">Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250344</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demokrat Sumbar Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Anggota DPRD</title>
		<link>https://langgam.id/demokrat-sumbar-hormati-proses-hukum-dugaan-kasus-korupsi-anggota-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 12:59:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrat Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250255</guid>

					<description><![CDATA[<p> Langgam.id &#8211; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Barat (Sumbar), masih menunggu perkembangan proses hukum yang menjerat kadernya, Beny Saswin Nasrun.  Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat tersebut, diduga korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.&#160; Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.&#160; Menurut Doni, keputusan terkait PAW belum dapat dilakukan karena partai masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. &#8220;Soal itu (PAW), kita tunggu dulu perkembangan hukumnya,&#8221; kata Doni kepada wartawan, Jumat (19/6/2026). Ia menjelaskan, DPD Partai Demokrat Sumbar juga masih</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/demokrat-sumbar-hormati-proses-hukum-dugaan-kasus-korupsi-anggota-dprd/">Demokrat Sumbar Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Anggota DPRD</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p> <strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Barat (Sumbar), masih menunggu perkembangan proses hukum yang menjerat kadernya, Beny Saswin Nasrun. </p>



<p>Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat tersebut, diduga korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.&nbsp;</p>



<p>Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.&nbsp;</p>



<p>Menurut Doni, keputusan terkait PAW belum dapat dilakukan karena partai masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.</p>



<p>&#8220;Soal itu (PAW), kita tunggu dulu perkembangan hukumnya,&#8221; kata Doni kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).</p>



<p>Ia menjelaskan, DPD Partai Demokrat Sumbar juga masih menunggu arahan dari DPP terkait langkah yang akan diambil. Partai akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Apakah setelah putusan inkracht, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kita akan proses,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Doni memastikan kinerja Fraksi Demokrat tetap berjalan normal, neski salah satu kadernya tersandung kasus hukum.&nbsp;</p>



<p>Ia menyebutkan, fraksi telah melakukan penyesuaian dan rotasi internal untuk mengisi tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan Beny, khususnya di alat kelengkapan dewan dan komisi.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Semenjak ditetapkan tersangka, fraksi melakukan rotasi. Karena di komisi ada anggota Fraksi Demokrat yang lain. Jadi fungsi fraksi tidak terganggu. Kita pastikan fungsi itu tetap berjalan,&#8221; jelasnya. <strong>(WAN)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/demokrat-sumbar-hormati-proses-hukum-dugaan-kasus-korupsi-anggota-dprd/">Demokrat Sumbar Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Anggota DPRD</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250255</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penjelasan Badan Kehormatan Soal Beny Tetap Aktif Anggota DPRD Sumbar Saat Status Tersangka</title>
		<link>https://langgam.id/penjelaskan-badan-kehormatan-soal-beny-tetap-aktif-anggota-dprd-sumbar-saat-status-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 10:07:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Bakri Bakar, menyebutkan Beny Saswin Nasrun tetap aktif sebagai anggota DPRD Sumbar, meskipun berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Bakri mengatakan, status keanggotaan Beny belum dapat diubah sebelum adanya ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian sementara. Mekanisme tersebut baru bisa dijalankan setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa dalam perkara yang menjeratnya. &#8220;Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar,&#8221; katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026). Ia menjelaskan, DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penjelaskan-badan-kehormatan-soal-beny-tetap-aktif-anggota-dprd-sumbar-saat-status-tersangka/">Penjelasan Badan Kehormatan Soal Beny Tetap Aktif Anggota DPRD Sumbar Saat Status Tersangka</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Bakri Bakar, menyebutkan Beny Saswin Nasrun tetap aktif sebagai anggota DPRD Sumbar, meskipun berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.</p>



<p>Bakri mengatakan, status keanggotaan Beny belum dapat diubah sebelum adanya ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian sementara. Mekanisme tersebut baru bisa dijalankan setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.</p>



<p>&#8220;Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar,&#8221; katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).</p>



<p>Ia menjelaskan, DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu status hukum terdakwa yang ditetapkan oleh pengadilan.</p>



<p>Apabila nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, maka akan ada penyesuaian terhadap hak-hak keuangan anggota dewan yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Bakri menegaskan, keputusan akhir terkait status Beny baru dapat ditentukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap Benni melalui fraksi tempatnya bernaung.&nbsp;</p>



<p>Namun, lembaga tersebut memiliki keterbatasan kewenangan dalam mencari keberadaan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.</p>



<p>&#8220;Kami sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,&#8221; kata dia.&nbsp; .</p>



<p>BK DPRD Sumbar juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.</p>



<p>&#8220;Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,&#8221; tegasnya.<strong> (WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penjelaskan-badan-kehormatan-soal-beny-tetap-aktif-anggota-dprd-sumbar-saat-status-tersangka/">Penjelasan Badan Kehormatan Soal Beny Tetap Aktif Anggota DPRD Sumbar Saat Status Tersangka</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250247</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Senyum Ketua DPRD Sumbar Saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Beny </title>
		<link>https://langgam.id/senyum-ketua-dprd-sumbar-saat-ditanya-kasus-dugaan-korupsi-yang-jerat-beny/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 08:18:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250231</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi, enggan berkomentar saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota dewan aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN). Muhidi hanya senyum-senyum ketika sejumlah awak media meminta tanggapannya. Momen ini usai kegiatan paripurna dengan agenda meminta pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Reperda), Jumat (19/6/2026). Dalam kasus tersebut, Beny telah ditangkap kejaksaan di Jakarta usai DPO selama lima bulan. Pada Kamis (18/6/2026) malam, ia langsung digiring ke Kejati Sumbar.&#160; Baca juga: Kenakan Rompi Pink, Anggota DPRD Beny Tersangka Korupsi Tiba di Kejati Sumbar Beny diduga terlibat korupsi pemberian fasilitas Kredit</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/senyum-ketua-dprd-sumbar-saat-ditanya-kasus-dugaan-korupsi-yang-jerat-beny/">Senyum Ketua DPRD Sumbar Saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Beny </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi, enggan berkomentar saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota dewan aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN).</p>



<p>Muhidi hanya senyum-senyum ketika sejumlah awak media meminta tanggapannya. Momen ini usai kegiatan paripurna dengan agenda meminta pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Reperda), Jumat (19/6/2026).</p>



<p>Dalam kasus tersebut, Beny telah ditangkap kejaksaan di Jakarta usai DPO selama lima bulan. Pada Kamis (18/6/2026) malam, ia langsung digiring ke Kejati Sumbar.&nbsp;</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kenakan-rompi-pink-anggota-dprd-benni-tersangka-korupsi-tiba-di-kejati-sumbar/" type="link" id="https://langgam.id/kenakan-rompi-pink-anggota-dprd-benni-tersangka-korupsi-tiba-di-kejati-sumbar/">Kenakan Rompi Pink, Anggota DPRD Beny Tersangka Korupsi Tiba di Kejati Sumbar</a></strong></p>



<p>Beny diduga terlibat korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ihsan Persada.</p>



<p>Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ihsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.</p>



<p>&#8220;Hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp34 miliar akibat penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,&#8221; ujar Wakil Kepala Kejati Sumbar, Muhlisin.&nbsp;</p>



<p>Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa untuk menjalani proses hukum dan selanjutnya dititipkan di rumah tahanan negara. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/senyum-ketua-dprd-sumbar-saat-ditanya-kasus-dugaan-korupsi-yang-jerat-beny/">Senyum Ketua DPRD Sumbar Saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Beny </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250231</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kenakan Rompi Pink, Anggota DPRD Beny Tersangka Korupsi Tiba di Kejati Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/kenakan-rompi-pink-anggota-dprd-benni-tersangka-korupsi-tiba-di-kejati-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 13:14:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250161</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Beny Saswin Nasrun, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Ia digiring petugas sambil kenakan rompi pink.  Sebelumnya, Beny masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak sejak tanggal 22 Januari 2026. Lalu, pada Kamis (18/6/2026), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen ini ditangkap di Jakarta.   Dari Jakarta Beny langsung dibawa ke Padang. Pantauan Langgam.id, ia tampak dikawal ketat digiring masuk ke Kantor Kejati Sumbar.   Sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan kepada Beny, namun ia memilih tidak memberikan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kenakan-rompi-pink-anggota-dprd-benni-tersangka-korupsi-tiba-di-kejati-sumbar/">Kenakan Rompi Pink, Anggota DPRD Beny Tersangka Korupsi Tiba di Kejati Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Beny Saswin Nasrun, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Ia digiring petugas sambil kenakan rompi pink. </p>



<p>Sebelumnya, Beny masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak sejak tanggal 22 Januari 2026. Lalu, pada Kamis (18/6/2026), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen ini ditangkap di Jakarta.  </p>



<p>Dari Jakarta Beny langsung dibawa ke Padang. Pantauan <strong>Langgam.id</strong>, ia tampak dikawal ketat digiring masuk ke Kantor Kejati Sumbar.  </p>



<p>Sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan kepada Beny, namun ia memilih tidak memberikan komentar. </p>



<p>Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejati Sumbar mengenai agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Beny maupun perkembangan terbaru dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. </p>



<p>Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan informasi resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar.</p>



<p>Budi meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pimpinan Kejati Sumbar.</p>



<p>“Nanti ya, rilis nanti pimpinan. Nanti ke Kejati saja,&#8221; singkatnya. <strong>(WAN)&nbsp;</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kenakan-rompi-pink-anggota-dprd-benni-tersangka-korupsi-tiba-di-kejati-sumbar/">Kenakan Rompi Pink, Anggota DPRD Beny Tersangka Korupsi Tiba di Kejati Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250161</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/dugaan-korupsi-kampus-iii-uin-ib-padang-terus-bergulir-wakil-rektor-dan-kabiro-diperiksa-kejati-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 13:15:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[UIN IB Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245505</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kasus dugaan korupsi pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Pemeriksaan terhadap pihak terkait kembali dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Kali ini, giliran Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Lukmanul Hakim dan Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang, M Nur yang dipanggil pihak kejaksaan. Lukmanul dan Nur diperiksa mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. &#8220;Saya diperiksa sebagai saksi,&#8221; ujar Lukmanul usai jalani pemeriksaan kepada Langgam.id usai diperiksa. Selaku warga negara yang baik, kata Lukmanul, ia menghormati proses hukum yang berjalan di kejaksaan.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dugaan-korupsi-kampus-iii-uin-ib-padang-terus-bergulir-wakil-rektor-dan-kabiro-diperiksa-kejati-sumbar/">Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em>Langgam.id &#8211;</em></strong> Kasus dugaan korupsi pembangunan <a href="https://langgam.id/?s=kampus+III+UIN+Imam+Bonjol">kampus III UIN Imam Bonjol</a> (IB) Padang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Pemeriksaan terhadap pihak terkait kembali dilakukan pada Kamis (16/4/2026).</p>



<p>Kali ini, giliran Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Lukmanul Hakim dan Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang, M Nur yang dipanggil pihak kejaksaan.</p>



<p>Lukmanul dan Nur diperiksa mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. &#8220;Saya diperiksa sebagai saksi,&#8221; ujar Lukmanul usai jalani pemeriksaan kepada Langgam.id usai diperiksa.</p>



<p>Selaku warga negara yang baik, kata Lukmanul, ia menghormati proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Begitupun menyikapi dugaan kasus korupsi tersebut.</p>



<p>&#8220;Kalau kita selaku pimpinan di kampus bersama buk rektor, selaku warga negara yang baik tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) <a href="https://langgam.id/?s=Kejati+Sumbar">Kejati Sumbar</a>, Benyamin, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui dan mengikuti agenda pemeriksaan para saksi tersebut.</p>



<p>Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengungkap sudah 20 orang lebih yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan ditangani secara profesional dan serius.</p>



<p>&#8220;Kasus ini terus dikembangkan. Tunggu saja. Kami pasti bekerja serius,&#8221; kata dia beberapa waktu lalu.</p>



<p>&#8220;Yakinlah, pemeriksaan ini pasti ujungnya adalah penegakkan hukum yang benar. Kalau benar ditemukan unsur pidana, kami lanjutkan, kalu tidak kami hentikan,&#8221; tambah Muklis. (ICA)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dugaan-korupsi-kampus-iii-uin-ib-padang-terus-bergulir-wakil-rektor-dan-kabiro-diperiksa-kejati-sumbar/">Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif</title>
		<link>https://langgam.id/kejari-tetapkan-anggota-dprd-sumbar-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-modal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 08:26:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=241204</guid>

					<description><![CDATA[<p>LANGGAM.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan anggota DPRD Sumbar Benny Saswin Nasrun sebagai tersangka dalam dugaan korupsi agunan fiktif. Benny merupakan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat. Kajari Padang Koswara mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, hingga pemeriksaan sebagai tersangka.  “Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/12/2025). Terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Benny Saswin Nasrun Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 yang kini merupakan anggota DPRD Sumbar. Benny diduga</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kejari-tetapkan-anggota-dprd-sumbar-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-modal/">Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="http://langgam.id">LANGGAM.ID</a>– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan anggota DPRD Sumbar Benny Saswin Nasrun sebagai tersangka dalam dugaan korupsi agunan fiktif. Benny merupakan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat.</p>



<p>Kajari Padang Koswara mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, hingga pemeriksaan sebagai tersangka. </p>



<p>“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/12/2025).</p>



<p>Terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Benny Saswin Nasrun Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 yang kini merupakan anggota DPRD Sumbar.</p>



<p>Benny diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada. Namun, jaminan yang diajukan Benny diduga tidak sah sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar berdasarkan hasil LHP BPKP.</p>



<p>Selain itu, penyidik juga menetapkan Rika Ardinata Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019 sebagai tersangka dan Riko Febrindo selaku Relationship Manager (RM) periode 2018–2020</p>



<p>Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>“Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan,” katanya.</p>



<p>Kejari Padang menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut. (fx)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kejari-tetapkan-anggota-dprd-sumbar-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-modal/">Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">241204</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dari Politik Uang ke Korupsi: Lingkaran Setan Demokrasi</title>
		<link>https://langgam.id/dari-politik-uang-ke-korupsi-lingkaran-setan-demokrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Palanta]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Oct 2025 00:45:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=236622</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Tanzilla Wulandari Fenomena politik uang seolah sudah menjadi wajah yang sulit dihapus dari setiap kontestasi demokrasi di Indonesia. Mulai dari pemilu pilkada, legislatif, bahkan pemilihan presiden, praktik bagi-bagi uang maupun barang masih sering ditemukan. Mirisnya, praktik ini bagi sebagian masyarakat masih dianggap hal yang biasa bahkan sudah menjadi tradisi dalam pemilu. Padahal, praktik ini jelas menodai esensi demokrasi yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan, pengalaman, kepemimpinan, malah menjadi transaksi finansial. Seperti yang telah ditegaskan oleh Miriam Budiarjo (2008) demokrasi sejati bukan tentang seberapa sering pemilu diselenggarakan, melainkan sejauh mana rakyat berpartisipasi secara sadar tanpa tekanan dan tanpa iming-iming materi.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dari-politik-uang-ke-korupsi-lingkaran-setan-demokrasi/">Dari Politik Uang ke Korupsi: Lingkaran Setan Demokrasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Oleh: Tanzilla Wulandari</strong></p>



<p>Fenomena politik uang seolah sudah menjadi wajah yang sulit dihapus dari setiap kontestasi demokrasi di Indonesia. Mulai dari pemilu pilkada, legislatif, bahkan pemilihan presiden, praktik bagi-bagi uang maupun barang masih sering ditemukan. Mirisnya, praktik ini bagi sebagian masyarakat masih dianggap hal yang biasa bahkan sudah menjadi tradisi dalam pemilu. Padahal, praktik ini jelas menodai esensi demokrasi yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan, pengalaman, kepemimpinan, malah menjadi transaksi finansial. Seperti yang telah ditegaskan oleh Miriam Budiarjo (2008) demokrasi sejati bukan tentang seberapa sering pemilu diselenggarakan, melainkan sejauh mana rakyat berpartisipasi secara sadar tanpa tekanan dan tanpa iming-iming materi. Oleh karena itu, praktik politik uang ini jelas mencederai makna sejati demokrasi. Lebih dari itu, politik uang juga merupakan pintu masuk utama korupsi.  Para kandidat yang membeli suara  akan terdorong untuk “mengembalikan modal” yang sudah dikeluarkan selama kampanye. Selama politik uang terus dibiarkan, korupsi tidak akan pernah surut, dan demokrasi hanya akan menjadi topeng semata. Dari sinilah lingkaran setan politik uang dan korupsi lahir: kekuasaan berubah menjadi investasi, bukan pengabdian yang merusak demokrasi dan merugikan masyarakat luas.</p>



<p>Salah satu akar suburnya politik uang adalah tingginya biaya politik di Indonesia. Untuk menjadi calon pejabat, seseorang harus mengeluarkan biaya politik yang sangat besar mulai dari kampanye, konsolidasi tim, hingga “ongkos politik” yang bersifat tidak resmi. Di sinilah politik uang lahir dan mendapatkan ruang. Uang tunai, sembako, bahkan janji-janji fasilitas diberikan untuk membeli suara. Dengan biaya yang mahal timbul masalah besar yang kurang diperhatikan.</p>



<p>Masalahnya ketika kandidat terpilih, modal yang dikeluarkan pasca pemilihan harus dikeluarkan. Gaji satu periode sering kali tak cukup menutup modal yang sudah dikeluarkan sebelumnya, apalagi dengan sifat alamiah manusia balik modal saja tidak cukup apalagi rugi. Maka muncul dorongan bahkan keinginan untuk menggunakan cara yang lebih cepat demi mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Said Salahudin (2014) menyebut politik uang sebagai bentuk nyata dari korupsi elektoral, sebab praktik ini menggerogoti legitimasi demokrasi, suara rakyat tidak lagi diperoleh melalui keyakinan politik, melainkan hasil transaksi uang. Hasilnya bisa ditebak : mulai dari praktik suap, penyalahgunaan anggaran bahkan jual beli kebijakan. Kursi kekuasaan bukan lagi menjadi alat transportasi gagasan melainkan menjadi ladang investasi.</p>



<p>Politik uang melahirkan lingkaran setan yang menggerus kualitas demokrasi. Pertama, masyarakat yang menerima menjadi permisif terhadap perilaku koruptif pejabat, karena merasa legitimasi untuk menuntut telah hilang. Kedua, pejabat publik merasa memiliki justifikasi moral untuk korupsi, sebab kursinya diperoleh melalui mekanisme transaksi. Ketiga, demokrasi mengalami erosi legitimasi karena pemilu hanya menjadi arena transaksional, bukan kontestasi gagasan.</p>



<p>Kondisi ini menggeser demokrasi dari substansi menuju formalitas. Pemilu sekedar prosedur lima tahunan tanpa kualitas deliberasi (pertimbangan bersama). Rakyat mulai kehilangan peran sebagai pemilik kedaulatan, sementara elite politik memposisikan diri sebagai aktor dominan yang memperjualbelikan kekuasaan.</p>



<p>Dampak politik uang ini sangat luar biasa, mulai dari rendahnya kualitas kepemimpinan di mana kandidat dengan integritas dan kapasitas seringkali tersingkir karena keterbatasan modal. Sebaliknya, kandidat dengan finansial yang tinggi lebih berpeluang menang, walaupun lemah dalam visi dan kompetensi. Implikasinya, kebijakan publik seringkali lebih diarahkan untuk menguntungkan kelompok pemodal dibanding rakyat. Pembangunan diarahkan untuk menguntungkan kelompok tertentu, bukan kesejahteraan bersama. Rakyat hanya jadi objek lima tahunan, sementara pemodal menjadi subjek utama yang dikawal kepentingannya. Praktik patronase semakin menguat, di mana kepentingan rakyat dikorbankan demi menjaga relasi dengan penyandang dana politik. Akibatnya, kualitas kebijakan publik menurun dan seringkali tidak menyentuh masyarakat: mulai pembangunan yang tidak merata, layanan dasar yang sangat penting seperti pendidikan dan kesehatan terabaikan, dan alokasi anggaran sering dipolitisasi. Demokrasi pun gagal menghasilkan pemimpin yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.</p>



<p>Menganggap politik uang sebagai tradisi adalah bentuk kekeliruan yang konseptual. Tradisi adalah sesuatu yang diwariskan karena mengandung unsur kebaikan. Sedangkan politik uang justru sebaliknya, yang merupakan bentuk kejahatan elektoral yang merusak moral politik dan mengancam keberlanjutan demokrasi. Sikap yang menganggap politik uang sebagai sesuatu yang lumrah sama saja dengan melegitimasi lahirnya pemimpin yang korup. Dengan dalih “mumpung ada yang memberi”, masyarakat sesungguhnya tengah menggadaikan masa depan bangsa demi kepentingan sesaat.</p>



<p>Untuk memutus lingkaran setan politik uang dan korupsi, beberapa langkah strategis diperlukan. Pertama, penegakan hukum yang tegas. Bawaslu dan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku politik uang, biar jera. Kedua, transparansi biaya kampanye. Publik harus mengetahui sumber dan penggunaan dana politik, sehingga dapat menilai independensi kandidat terhadap kepentingan pemodal. Ketiga, pendidikan politik yang substantif. Partai politik, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan media massa harus aktif membangun kesadaran bahwa suara rakyat adalah mandat, bukan komoditas.</p>



<p>Namun, faktor terpenting tetap berada pada masyarakat. Kesadaran kolektif untuk menolak uang politik adalah fondasi utama pemberantasan korupsi. Meski tidak mudah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit, sikap menolak merupakan langkah nyata untuk memperbaiki kualitas demokrasi.</p>



<p>Dengan demikian, politik uang bukan sekadar masalah teknis dalam pemilu, melainkan problem struktural yang memengaruhi kualitas demokrasi Indonesia. Selama praktik ini masih dianggap wajar, korupsi akan terus berulang, dan demokrasi kehilangan maknanya. Pandangan ini sejalan dengan Samuel P. Huntington (1991) yang menegaskan bahwa ketika kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya diri, demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa makna. Inilah yang terjadi ketika politik uang dibiarkan tumbuh di setiap kontestasi politik. Demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya karena selembar uang. Demokrasi adalah hak rakyat untuk memilih pemimpin yang benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat. Oleh karena itu, menolak politik uang adalah prasyarat utama bagi lahirnya kepemimpinan yang bersih, kebijakan publik yang adil, serta demokrasi yang bermartabat. (*)</p>



<p><em><strong>Tanzilla Wulandari, mahasiswa Ilmu Politik, FISIP Universitas Andalas</strong></em></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dari-politik-uang-ke-korupsi-lingkaran-setan-demokrasi/">Dari Politik Uang ke Korupsi: Lingkaran Setan Demokrasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">236622</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 27/67 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-29 17:19:15 by W3 Total Cache
-->