<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Keterbukaan Informasi Publik Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/keterbukaan-informasi-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/keterbukaan-informasi-publik/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jun 2026 06:15:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Keterbukaan Informasi Publik Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/keterbukaan-informasi-publik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Menagih Transparansi Diplomasi Presiden</title>
		<link>https://langgam.id/menagih-transparansi-diplomasi-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Musfi Yendra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 06:15:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kunjungan Luar Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=248548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kunjungan luar negeri Presiden selalu menjadi bagian penting dari diplomasi sebuah negara. Di tengah dunia yang semakin terhubung dan kompetitif, pertemuan langsung antarpemimpin negara sering kali menjadi pintu masuk bagi kerja sama ekonomi, investasi, perdagangan, pertahanan, hingga penguatan posisi negara dalam berbagai isu global. Karena itu, tidak ada yang salah ketika Presiden Prabowo Subianto aktif melakukan diplomasi ke berbagai negara sejak awal masa pemerintahannya. Sebaliknya, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat peran Indonesia di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi yang terus berubah. Namun, dalam negara demokrasi, aktivitas diplomasi tidak hanya diukur dari intensitas kunjungan atau banyaknya forum internasional yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menagih-transparansi-diplomasi-presiden/">Menagih Transparansi Diplomasi Presiden</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Kunjungan luar negeri Presiden selalu menjadi bagian penting dari diplomasi sebuah negara. Di tengah dunia yang semakin terhubung dan kompetitif, pertemuan langsung antarpemimpin negara sering kali menjadi pintu masuk bagi kerja sama ekonomi, investasi, perdagangan, pertahanan, hingga penguatan posisi negara dalam berbagai isu global.</p>



<p>Karena itu, tidak ada yang salah ketika Presiden Prabowo Subianto aktif melakukan diplomasi ke berbagai negara sejak awal masa pemerintahannya. Sebaliknya, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat peran Indonesia di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi yang terus berubah.</p>



<p>Namun, dalam negara demokrasi, aktivitas diplomasi tidak hanya diukur dari intensitas kunjungan atau banyaknya forum internasional yang dihadiri. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menjelaskan kepada publik manfaat yang diperoleh dari setiap perjalanan yang menggunakan anggaran negara. Di sinilah transparansi menjadi kata kunci.</p>



<p>Perhatian publik terhadap kunjungan luar negeri Presiden belakangan semakin meningkat. Berbagai lawatan dilakukan untuk menghadiri konferensi internasional, melakukan pertemuan bilateral, menjajaki peluang investasi, serta memperkuat kerja sama strategis dengan negara-negara mitra.</p>



<p>Pemerintah tentu memiliki pertimbangan yang matang dalam setiap agenda tersebut. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang diperoleh Indonesia dari setiap kunjungan yang dilakukan.</p>



<p>Pertanyaan itu sesungguhnya sederhana. Berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk sebuah kunjungan? Berapa jumlah delegasi yang ikut serta? Kesepakatan apa yang berhasil dicapai? Berapa nilai investasi yang berhasil ditarik? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana tindak lanjut dari berbagai komitmen yang telah disepakati?</p>



<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk kecurigaan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat.</p>



<p>Kritik konstruktif yang disampaikan diplomat senior Dino Patti Djalal menarik untuk dicermati. Sebagai mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan duta besar yang berpengalaman, Dino tidak mempertanyakan pentingnya diplomasi luar negeri.</p>



<p>Ia justru mengingatkan bahwa diplomasi harus dijalankan secara efektif, efisien, dan terukur. Menurutnya, setiap perjalanan kepala negara melibatkan biaya yang besar sehingga perlu diimbangi dengan evaluasi yang jelas mengenai hasil yang diperoleh.</p>



<p>Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau <em>good governance</em>. Salah satu pilar utama <em>good governance</em> adalah transparansi. Pemerintah tidak cukup hanya melaksanakan program dan kegiatan, tetapi juga harus membuka informasi mengenai tujuan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai. Transparansi memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan sekaligus membangun kepercayaan terhadap kebijakan yang dijalankan pemerintah.</p>



<p>Di Indonesia, prinsip tersebut telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan penggunaan anggaran publik pada dasarnya terbuka untuk masyarakat.</p>



<p>Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.</p>



<p>Dalam perspektif regulasi keterbukaan informasi, kegiatan dan anggaran yang berkaitan dengan kunjungan Presiden merupakan informasi publik yang memiliki nilai akuntabilitas tinggi. Oleh karena itu, publikasi mengenai tujuan perjalanan, biaya yang digunakan, jumlah rombongan, agenda kegiatan, hingga capaian yang dihasilkan seharusnya menjadi bagian dari informasi yang tersedia secara mudah dan cepat bagi masyarakat.</p>



<p>Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai manfaat dan urgensi kunjungan luar negeri Presiden tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari komunikasi publik pemerintah. Akan tetapi, komunikasi melalui media semata belum cukup untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi.</p>



<p>Penjelasan tersebut seharusnya diperkuat dengan penyediaan data dan dokumen yang lengkap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Sekretariat Negara maupun Sekretariat Kabinet.</p>



<p>Fungsi PPID tidak hanya menerima dan melayani permohonan informasi dari masyarakat. Lebih dari itu, PPID memiliki kewajiban melakukan pelayanan informasi secara proaktif. Informasi yang memiliki kepentingan publik tinggi harus tersedia tanpa menunggu masyarakat memintanya.</p>



<p>Dalam konteks kunjungan Presiden, informasi mengenai agenda perjalanan, penggunaan anggaran, komposisi delegasi, serta hasil yang dicapai seharusnya menjadi bagian dari informasi yang diumumkan secara berkala dan diperbarui secara berkelanjutan.</p>



<p>Ketika informasi tersebut belum tersedia secara memadai atau belum diperbarui melalui kanal resmi PPID, ruang publik akhirnya lebih banyak diisi oleh asumsi dan spekulasi. Padahal, keterbukaan justru akan memberikan keuntungan bagi pemerintah. Masyarakat dapat menilai secara objektif bahwa setiap perjalanan yang dilakukan memiliki manfaat yang nyata bagi bangsa dan negara. Transparansi juga akan menggeser perdebatan dari soal frekuensi perjalanan menjadi diskusi yang lebih substansial mengenai capaian dan dampaknya.</p>



<p>Sebenarnya, yang dibutuhkan bukanlah pengurangan diplomasi, melainkan peningkatan akuntabilitas diplomasi. Indonesia membutuhkan Presiden yang aktif membangun jejaring internasional, memperjuangkan kepentingan nasional, dan membuka peluang kerja sama bagi kemajuan bangsa.</p>



<p>Namun, pada saat yang sama, publik juga membutuhkan akses terhadap informasi yang memadai untuk mengetahui bagaimana setiap kebijakan dijalankan dan bagaimana setiap rupiah anggaran negara digunakan.</p>



<p>Di era keterbukaan informasi, keberhasilan diplomasi tidak lagi cukup diukur dari banyaknya pertemuan atau luasnya cakupan kunjungan. Keberhasilan diplomasi juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjelaskan hasil, manfaat, dan dampaknya kepada masyarakat.</p>



<p>Sebab, dalam negara demokrasi, kepercayaan publik lahir bukan dari minimnya pertanyaan, melainkan dari tersedianya jawaban yang terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. []</p>



<p><strong>Musfi Yendra</strong>, <strong>Komisioner Komisi Informasi Sumbar</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menagih-transparansi-diplomasi-presiden/">Menagih Transparansi Diplomasi Presiden</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">248548</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Membaca Kasus Hukum Amsal Christy Sitepu dari Kacamata Keterbukaan Informasi Publik</title>
		<link>https://langgam.id/membaca-kasus-hukum-amsal-christy-sitepu-dari-kacamata-keterbukaan-informasi-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Musfi Yendra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 01:36:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245025</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus hukum yang menjerat pekerja ekonomi kreatif, Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi salah satu contoh penting untuk dikaji secara kritis melalui pendekatan keterbukaan informasi publik dan kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Perkara ini bermula dari dugaan adanya mark-up anggaran serta ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang oleh penuntut umum dikonstruksikan sebagai kerugian negara.  Namun dalam dinamika persidangan, muncul fakta-fakta yang tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi dakwaan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait validitas konstruksi hukum yang dibangun. Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/membaca-kasus-hukum-amsal-christy-sitepu-dari-kacamata-keterbukaan-informasi-publik/">Membaca Kasus Hukum Amsal Christy Sitepu dari Kacamata Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Kasus</strong> hukum yang menjerat pekerja ekonomi kreatif, Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi salah satu contoh penting untuk dikaji secara kritis melalui pendekatan keterbukaan informasi publik dan kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Perkara ini bermula dari dugaan adanya <em>mark-up</em> anggaran serta ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang oleh penuntut umum dikonstruksikan sebagai kerugian negara. </p>



<p>Namun dalam dinamika persidangan, muncul fakta-fakta yang tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi dakwaan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait validitas konstruksi hukum yang dibangun.</p>



<p>Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.&nbsp;</p>



<p>Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja, termasuk penggunaan dana publik. Dalam konteks proyek video profil desa, seharusnya seluruh proses—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga hasil pekerjaan—terbuka dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas.</p>



<p>Lebih lanjut, pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai rencana kerja dan anggaran, sementara huruf b mengatur kewajiban menyediakan laporan keuangan.&nbsp;</p>



<p>Jika merujuk pada fakta persidangan, sejumlah kepala desa sebagai pengguna jasa justru menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan hasilnya diterima dengan baik. Fakta ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa secara empiris tidak terdapat keberatan dari pihak pengguna layanan.&nbsp;</p>



<p>Dalam kerangka teori transparansi yang dikemukakan oleh Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi, keterbukaan informasi merupakan instrumen utama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus memastikan adanya kontrol publik terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran.&nbsp;</p>



<p>Dengan kata lain, ketika proses dan hasil pekerjaan dapat diuji secara terbuka, maka klaim adanya kerugian negara seharusnya dapat diverifikasi secara objektif, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau interpretasi sepihak.</p>



<p>Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sering terjadi kecenderungan menarik persoalan administratif atau kontraktual ke dalam ranah pidana korupsi. Hal ini terlihat dalam kasus Amsal Sitepu, di mana dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak justru dikonstruksikan sebagai tindak pidana.&nbsp;</p>



<p>Padahal, dalam teori hukum pidana dikenal prinsip&nbsp;<em>ultimum remedium</em>, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah instrumen hukum lain tidak efektif. Selain itu, konsep&nbsp;<em>mens rea</em>&nbsp;atau niat jahat menjadi unsur penting dalam pembuktian tindak pidana. Jika tidak terdapat niat jahat dan pekerjaan telah dilaksanakan serta diterima, maka pemidanaan menjadi problematik secara substantif.</p>



<p>Indikasi kekeliruan penegakan hukum oleh APH dalam kasus ini semakin terlihat dari adanya disharmoni antara keterangan saksi di persidangan dengan konstruksi dakwaan. Ketika saksi fakta menyatakan tidak ada kerugian dan pekerjaan telah selesai, namun penuntut umum tetap bersikeras pada adanya kerugian negara, maka muncul potensi terjadinya&nbsp;<em>miscarriage of justice.</em></p>



<p>Dalam konsep&nbsp;<em>due process of law</em>, setiap proses hukum harus menjamin keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Artinya, hukum tidak boleh dipaksakan berjalan jika bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.</p>



<p>Kasus ini bukanlah fenomena tunggal. Dalam sejumlah perkara lain di Indonesia, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa, banyak terdakwa yang akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti adanya kerugian negara secara nyata.&nbsp;</p>



<p>Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan&nbsp;<em>overcriminalization</em>&nbsp;atau kriminalisasi berlebihan terhadap kebijakan atau tindakan administratif. Dalam perspektif&nbsp;<em>good governance,</em>&nbsp;kondisi ini mencerminkan lemahnya integrasi antara prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.</p>



<p>Lebih jauh, Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Jika prinsip ini dijalankan secara konsisten, maka potensi kesalahan dalam penegakan hukum dapat diminimalisir karena setiap klaim, termasuk dugaan kerugian negara, dapat diuji secara terbuka oleh publik.&nbsp;</p>



<p>Keterbukaan informasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, termasuk dalam proses penegakan hukum.</p>



<p>Dalam kerangka teori moralitas batin hukum yang dikemukakan oleh Lon L. Fuller, hukum yang baik harus memenuhi prinsip konsistensi, kejelasan, dan tidak bertentangan dengan fakta sosial. Ketika penegakan hukum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan dan tidak didukung oleh transparansi informasi yang memadai, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.</p>



<p>Oleh karena itu, kasus Amsal Christy Sitepu seharusnya menjadi refleksi penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia. Penguatan keterbukaan informasi publik harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas aparat penegak hukum dalam memahami batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.&nbsp;</p>



<p>Tanpa itu, hukum berpotensi menjadi alat yang justru menciptakan ketidakadilan. Transparansi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi fondasi utama untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.</p>



<p><strong>Musfi Yendra adalah Komisioner Komisi Informasi Sumbar</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/membaca-kasus-hukum-amsal-christy-sitepu-dari-kacamata-keterbukaan-informasi-publik/">Membaca Kasus Hukum Amsal Christy Sitepu dari Kacamata Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245025</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keterbukaan Informasi di Sektor Pendidikan Harus Dibenahi</title>
		<link>https://langgam.id/keterbukaan-informasi-di-sektor-pendidikan-harus-dibenahi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2025 16:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=225934</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Keterbukaan informasi harus menjadi instrumen penting dalam sektor pendidikan. Keterbukaan informasi pada sistem pendidikan berupa akses yang luas dan mudah bagi masyarakat terhadap data, kebijakan, program, serta hasil dari penyelenggaraan pendidikan. Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan, hal ini bisa menjadi bagian evaluasi dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025 hari ini. &#8220;Keterbukaan informasi di bidang pendidikan, mencakup informasi tentang anggaran sekolah, kurikulum, evaluasi mutu pendidikan, hingga kinerja tenaga pendidik. Di bagian ini penting menjadi evaluasi bersama baik oleh pemerintah, pelaku pendidikan termasuk juga masyarakat,&#8221; kata Musfi, Jumat (2/5). Dikatakannya, keterbukaan informasi ini bukan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keterbukaan-informasi-di-sektor-pendidikan-harus-dibenahi/">Keterbukaan Informasi di Sektor Pendidikan Harus Dibenahi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Keterbukaan informasi harus menjadi instrumen penting dalam sektor pendidikan. Keterbukaan informasi pada sistem pendidikan berupa akses yang luas dan mudah bagi masyarakat terhadap data, kebijakan, program, serta hasil dari penyelenggaraan pendidikan.</p>



<p>Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan, hal ini bisa menjadi bagian evaluasi dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025 hari ini.</p>



<p>&#8220;Keterbukaan informasi di bidang pendidikan, mencakup informasi tentang anggaran sekolah, kurikulum, evaluasi mutu pendidikan, hingga kinerja tenaga pendidik. Di bagian ini penting menjadi evaluasi bersama baik oleh pemerintah, pelaku pendidikan termasuk juga masyarakat,&#8221; kata Musfi, Jumat (2/5).</p>



<p>Dikatakannya, keterbukaan informasi ini bukan sekadar bentuk transparansi administratif, tetapi juga sarana partisipasi publik dan kontrol sosial dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan akuntabel.</p>



<p>&#8220;Pengelolaan anggaran pendidikan juga harus terbuka dan transparan, dan bisa diakses oleh publik,&#8221; kata Musfi.</p>



<p>Dijelaskannya, payung hukum di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga diperkuat pada pasal 49 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Untuk itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola,&#8221; tegas Musfi.</p>



<p>Selain itu Musfi juga mengingatkan agar kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sektor pendidikan, baik di kampus dan sekolah harus dibenahi.</p>



<p>&#8220;Sebagai badan publik sekolah dan kampus harus memiliki PPID sebagai amanat Undang-undang KIP. PPID memiliki tugas dan tanggungjawab pengelolaan informasi, agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah,&#8221; katanya.</p>



<p>Dikatakan Musfi, upaya pembenahan PPID di sekolah dan kampus akan dapat memutus matarantai praktek menyimpang di lembaga pendidikan seperti korupsi, carut marut penerimaan siswa baru, pungutan liar di sekolah, nepotisme penerimaan guru dan dosen, dan komersialisasi pendidikan. (*/)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keterbukaan-informasi-di-sektor-pendidikan-harus-dibenahi/">Keterbukaan Informasi di Sektor Pendidikan Harus Dibenahi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225934</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raih Nilai Terbaik, 3 Nagari di Sumbar Masuk 10 Besar Anugerah KIP Desa 2024</title>
		<link>https://langgam.id/raih-nilai-terbaik-3-nagari-di-sumbar-masuk-10-besar-anugerah-kip-desa-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2024 23:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212102</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tiga nagari di Sumatra Barat (Sumbar) masuk 10 besar Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tahun 2024. Ketiga nagari tersebut adalah Nagari III Koto Aua Malintang (Kategori Maju), Nagari Malampah Barat (Kategori Tertinggal), dan Nagari Simalanggang (Kategori Berkembang) . Ketiga nagari itu masuk dalam 10 besar dengan nilai tertinggi pada tahap pengisian kuisioner (SAQ). Komisi Informasi Pusat mengumumkan hasil penilaian tersebut dalam surat nomor 846/KIP/IX/2024, yang memuat daftar desa terbaik dalam kategori Desa Maju, Berkembang, dan Tertinggal. &#8220;Alhamdulillah, tiga nagari yang kita rekomendasikan berhasil masuk 10 besar dengan nilai terbaik pada tahap SAQ Anugerah Apresiasi Desa KIP</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/raih-nilai-terbaik-3-nagari-di-sumbar-masuk-10-besar-anugerah-kip-desa-2024/">Raih Nilai Terbaik, 3 Nagari di Sumbar Masuk 10 Besar Anugerah KIP Desa 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Tiga nagari di Sumatra Barat (Sumbar) masuk 10 besar Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tahun 2024. </p>



<p>Ketiga nagari tersebut adalah Nagari III Koto Aua Malintang (Kategori Maju), Nagari Malampah Barat (Kategori Tertinggal), dan Nagari Simalanggang  (Kategori Berkembang) . Ketiga nagari itu masuk dalam 10 besar dengan nilai tertinggi pada tahap pengisian kuisioner (SAQ).</p>



<p>Komisi Informasi Pusat mengumumkan hasil penilaian tersebut dalam surat nomor 846/KIP/IX/2024, yang memuat daftar desa terbaik dalam kategori Desa Maju, Berkembang, dan Tertinggal.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, tiga nagari yang kita rekomendasikan berhasil masuk 10 besar dengan nilai terbaik pada tahap SAQ Anugerah Apresiasi Desa KIP 2024,&#8221; ungkap Koordinator Apresiasi KIP Desa 2024 KI Sumbar, Mona Sisca dilansir dari infopublik.id, Sabtu (21/9/2024).</p>



<p>Masuknya tiga nagari di Sumbar dalam 10 besar Anugerah KIP Desa 2024 terang Mona Sisca, berkat semangat luar biasa dari wali nagari, perangkat nagari, serta dukungan penuh dari Komisi Informasi Sumbar, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo.</p>



<p>Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari, juga mengungkapkan rasa syukurnya. </p>



<p>&#8220;Ini pertama kalinya tiga kategori sekaligus dari Sumbar bisa masuk 10 besar dan langsung divisitasi oleh KI Pusat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ia pun mengajak seluruh wali nagari dan stakeholder terkait untuk berupaya maksimal dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 sebelum tim visitasi dari KI Pusat berkunjung.</p>



<p>Visitasi dari Komisi Informasi Pusat dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Oktober 2024. Sedangkan pengumuman pemenang akan dilakukan pada akhir Oktober 2024. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/raih-nilai-terbaik-3-nagari-di-sumbar-masuk-10-besar-anugerah-kip-desa-2024/">Raih Nilai Terbaik, 3 Nagari di Sumbar Masuk 10 Besar Anugerah KIP Desa 2024</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212102</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sah, Sumbar Resmi Miliki Perda Keterbukaan Informasi Publik</title>
		<link>https://langgam.id/sah-sumbar-resmi-miliki-perda-keterbukaan-informasi-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2022 08:12:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=159124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam sidang paripurna di ruang sidang utama di Kantor DPRD Sumbar, Selasa (19/7/2022). Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, pada awal tahun 2022 masa persidangan kedua tahun 2021/2022, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang KIP Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. &#8220;Sesuai dengan tahapan pembahasan, ke-2 Ranperda tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi terkait,&#8221; katanya. Dijelaskan Supardi, Perda KIP merupakan ranperda usul inisiatif DPRD yang disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 F</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sah-sumbar-resmi-miliki-perda-keterbukaan-informasi-publik/">Sah, Sumbar Resmi Miliki Perda Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam sidang paripurna di ruang sidang utama di Kantor DPRD Sumbar, Selasa (19/7/2022).</p>
<p dir="ltr">Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, pada awal tahun 2022 masa persidangan kedua tahun 2021/2022, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang KIP Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sesuai dengan tahapan pembahasan, ke-2 Ranperda tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi terkait,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dijelaskan Supardi, Perda KIP merupakan ranperda usul inisiatif DPRD yang disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 28 F UUD 1945 yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mengirimkan dan menerima informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, dan menerima informasi sendiri serta menyimpannya dengan menggunakan semua saluran yang tersedia.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selanjutnya keterbukaan informasi menjadi prasyarat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama keterlibatan mereka membuat kebijakan,&#8221; ungkap Supardi..</p>
<p dir="ltr">Masyarakat, kata Supardi, dapat mengakses informasi yang relevan untuk membuat kebijakan dan memberikan alternatif berdasarkan informasi yang mereka dapatkan. Inilah esensi dari keterbukaan informasi tersebut dengan mendorong keterlibatan publik untuk mengawasi agenda setting, formulasi, dan implementasi kebijakan publik.</p>
<p dir="ltr">Bahkan, publik juga bisa mengevaluasi bagaimana efektivitas kebijakan tersebut direalisasikan. Agar kondisi ini tidak merugikan pemangku kepentingan yang ada serta maka dibutuhkan regulasi yang sesuai dengan karakter masyarakat Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Rafdinal dari Komisi I DPRD Sumbar dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.</p>
<p dir="ltr">“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan Perda ini menekankan ada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Perda ini diharapkan bisa meningkatkan keterbukaan informasi dan menciptakan  transparansi di pemerintahan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/dharmasraya-bertekad-raih-supremasi-keterbukaan-informasi-publik/">Dharmasraya Bertekad Raih Supremasi Keterbukaan Informasi Publik</a></strong></p>
<p dir="ltr">“Lewat Perda ini diharapkan ada jaminan yang semakin kuat terhadap hak masyarakat enguatan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap Audy.</p>
<p dir="ltr">Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sah-sumbar-resmi-miliki-perda-keterbukaan-informasi-publik/">Sah, Sumbar Resmi Miliki Perda Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159124</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dharmasraya Bertekad Raih Supremasi Keterbukaan Informasi Publik</title>
		<link>https://langgam.id/dharmasraya-bertekad-raih-supremasi-keterbukaan-informasi-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Mar 2022 11:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Dharmasraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=153679</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bertekad mengembalikan supremasi Keterbukaan Informasi Publik dengan meraih status Dharmasraya yang informatif pada Monev Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2022. Tekad tersebut dituangkan dalam nota kesempahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan Seluruh Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sekaligus PPID Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID, di Hotel Daima Padang, Selasa (22/3/2022). Oleh karena itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melalui Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams mengatakan, perlu komitmen bersama seluruh elemen penyelenggara Keterbukaan Informasi untuk benar-benar mengimplementasikan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dharmasraya-bertekad-raih-supremasi-keterbukaan-informasi-publik/">Dharmasraya Bertekad Raih Supremasi Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="kvgmc6g5 cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql ii04i59q">
<div dir="auto"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bertekad mengembalikan supremasi Keterbukaan Informasi Publik dengan meraih status Dharmasraya yang informatif pada Monev Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2022.</div>
</div>
<div class="cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql o9v6fnle ii04i59q">
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Tekad tersebut dituangkan dalam nota kesempahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan Seluruh Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sekaligus PPID Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID, di Hotel Daima Padang, Selasa (22/3/2022).</div>
</div>
<div class="cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql o9v6fnle ii04i59q">
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Oleh karena itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melalui Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams mengatakan, perlu komitmen bersama seluruh elemen penyelenggara Keterbukaan Informasi untuk benar-benar mengimplementasikan tuntutan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di OPD masing-masing.</div>
<div dir="auto"></div>
</div>
<div class="cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql o9v6fnle ii04i59q">
<div dir="auto">&#8220;Dengan sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini kami berharap, dapat kembali meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kita akan tugas-tugas sebagai Pengelola Informasi di tingkat OPD&#8221; kata Rovan.</div>
</div>
<div class="cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql o9v6fnle ii04i59q">
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Disampaikan Rovan, untuk mencapai status Dharmasraya yang Informatif, selain melaksankan sosialisasi, dan penandatanganan nota kesepahaman, pihaknya juga sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung, serta produk-produk hukum yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kabupaten Dharmasraya.</div>
</div>
<div class="cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql o9v6fnle ii04i59q">
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">&#8220;Adapun yang kami persiapkan saat ini diantaranya adalah Website PPID dan Aplikasi Dharmasraya One Clik&#8221; ujar Rovan.</div>
</div>
<div class="cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql o9v6fnle ii04i59q">
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Sedangkan untuk legal standing yang dipersiapkan adalah SK Tim PPID, dan sejumlah Peraturan Bupati mengenai Daftar Informasi Publik dan SOP-SOP terkait.</div>
</div>
<div class="cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql o9v6fnle ii04i59q">
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini menghadirkan dua orang narasumber Komisiner Komisi Informasi Sumatera Barat yakni Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari. <strong>(rls)</strong></div>
</div>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dharmasraya-bertekad-raih-supremasi-keterbukaan-informasi-publik/">Dharmasraya Bertekad Raih Supremasi Keterbukaan Informasi Publik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153679</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dorong Keterlibatan Publik, DPRD Sumbar Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi</title>
		<link>https://langgam.id/dorong-keterlibatan-publik-dprd-sumbar-bahas-ranperda-keterbukaan-informasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Dec 2021 06:19:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=141101</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (KIP3D). Juru bicara Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan, latar belakang diusulkannya Ranperda itu karena keterbukaan informasi menjadi prasyarat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam membuat kebijakan publik. Masyarakat menurutnya dapat mengakses informasi yang relevan untuk membuat kebijakan. Kemudian memberikan alternatif berdasarkan informasi yang mereka dapatkan. Hal inilah yang menjadi esensi dari keterbukaan informasi. &#8220;Dengan mendorong keterlibatan publik untuk mengawasi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dorong-keterlibatan-publik-dprd-sumbar-bahas-ranperda-keterbukaan-informasi/">Dorong Keterlibatan Publik, DPRD Sumbar Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id-</strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (KIP3D).</p>
<p>Juru bicara Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan, latar belakang diusulkannya Ranperda itu karena keterbukaan informasi menjadi prasyarat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam membuat kebijakan publik.</p>
<p>Masyarakat menurutnya dapat mengakses informasi yang relevan untuk membuat kebijakan. Kemudian memberikan alternatif berdasarkan informasi yang mereka dapatkan. Hal inilah yang menjadi esensi dari keterbukaan informasi.</p>
<p>&#8220;Dengan mendorong keterlibatan publik untuk mengawasi agenda setting, formulasi, dan implementasi kebijakan publik. Bahkan publik juga bisa mengevaluasi bagaimana efektivitas suatu kebijakan tersebut direalisasikan,” katanya lewat halaman resmi DPRD Sumbar, Senin (13/12/2021).</p>
<p>Ia menambahkan, Ranperda ini disusun berdasarkan pertimbangan bahwa keterbukaan informasi yang terdapat dalam UU KIP masih bersifat umum dan perlu penjabaran yang lebih khusus. Terutama memperhatikan kondisi Sumbar yang nilai demokrasi deliberatifnya menonjol, maka sangat relevan dengan keterbukaan informasi yang mereka akses dan gunakan untuk merespon kebijakan pemerintah daerah.</p>
<p>Agar kondisi ini tidak merugikan pemangku kepentingan yang ada, maka dibutuhkan regulasi yang sesuai dengan karakter masyarakat Sumbar. Ranperda akan memudahkan masyarakat dalam menerima informasi dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.</p>
<p>Tujuannya juga memastikan setiap orang berhak mengetahui dan membuat keputusan publik tentang rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi mayarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yakninya tranparan, efektif, efesien, dan akuntabel.</p>
<p>Kemudian, meningkatkan pengelolaan dan penyampaian informasi dalam badan publik untuk menyediakan layanan informasi yang berkualitas, dan agar tersedianya pedoman bagi pejabat publik yang bertanggungjawab dalam melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat serta terkini di lingkungan Pemprov Sumbar.</p>
<p>Diusulkannya Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai prakasa DPRD merupakan upaya memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.</p>
<p>&#8220;Kami berharap dukungan dan kerja sama semua pihak agar dalam proses pembahasan Ranperda ini, nantinya dapat terlaksana dengan baik,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.</p>
<p>Terkait dengan materi muatan Ranperda, cakupannya akan lebih banyak mengatur tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal.</p>
<p>“Dengan adanya Ranperda ini, maka hak-hak masyarakat terhadap informasi publik akan dapat lebih ditingkatkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Meski demikian, tentu Perda ini akan tetap memperhatikan cakupan informasi yang bersifat rahasia, atau informasi yang masih dalam proses. (*/Rahmadi)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dorong-keterlibatan-publik-dprd-sumbar-bahas-ranperda-keterbukaan-informasi/">Dorong Keterlibatan Publik, DPRD Sumbar Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141101</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rektor UNP Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/rektor-unp-terima-penghargaan-dari-komisi-informasi-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2020 06:15:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UNP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=77835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D menerima penghargaan kategori Motivation Person Award tahun 2020 dari Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat. Ini merupakan kali kedua Prof. Ganefri menerima penghargaan sebagai motivation person. Penghargaan ini diberikan bertepatan dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik dan Achievement Motivation Person Award tahun 2020, Rabu (25/11/2020) di Hotel Grand Zuri Padang. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatra Barat Prof. Irwan Prayitno kepada Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D dan kepada tokoh-tokoh Sumatera Barat yang memiliki komitmen dalam keterbukaan informasi publik tahun 2020 ini. Adapun tokoh-tokoh tersebut, antara lain Dr. dr. Andani Eka Putra</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/rektor-unp-terima-penghargaan-dari-komisi-informasi-sumbar/">Rektor UNP Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D menerima penghargaan kategori Motivation Person Award tahun 2020 dari Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat.</p>
<p>Ini merupakan kali kedua Prof. Ganefri menerima penghargaan sebagai motivation person. Penghargaan ini diberikan bertepatan dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik dan Achievement Motivation Person Award tahun 2020, Rabu (25/11/2020) di Hotel Grand Zuri Padang.</p>
<p class="text-align-justify">Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatra Barat Prof. Irwan Prayitno kepada Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D dan kepada tokoh-tokoh Sumatera Barat yang memiliki komitmen dalam keterbukaan informasi publik tahun 2020 ini.</p>
<p class="text-align-justify">Adapun tokoh-tokoh tersebut, antara lain Dr. dr. Andani Eka Putra (Unand), Nevi Zuairina (Anggota DPR), Yuen Karnova (Sekda Bukittinggi), Supardi (Ketua DPRD Sumbar), Erizon (Sekda Pessel), Surfa Yondri (Politeknik Negeri Padang), dan Irfendi Arbi (Bupati Limapuluh kota).</p>
<p class="text-align-justify">Dalam sambutannya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan dan mengharapkan selalu berada di garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik. <strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/rektor-unp-terima-penghargaan-dari-komisi-informasi-sumbar/">Rektor UNP Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77835</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Semen Padang Kembali Juara I Anugerah Keterbukaan Informasi Kategori BUMN/BUMD</title>
		<link>https://langgam.id/semen-padang-kembali-juara-i-anugerah-keterbukaan-informasi-kategori-bumn-bumd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2020 13:53:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Semen Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=77709</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; PT Semen Padang kembali meraih Juara I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 untuk kategori BUMN/BUMD dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar). Penghargaan tersebut diserahkan Anggota DPR RI Dapil Sumbar Nevi Zuairina kepada Kepala Unit Humas &#38; Kesekretariatan PT Semen Padang NurAnita Rahmawati, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 di Padang, Rabu (25/11/2020). &#8220;Alhamdulillah, ini penghargaan kelima yang diraih PT Semen Padang sejak 2016. Dari lima kali meraih penghargaan dari KI Sumbar, empat di antaranya meraih juara I. Sedangkan satunya lagi, yaitu di tahun 2018, mendapat juara II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik,&#8221; kata Nur Anita Rahmawati</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/semen-padang-kembali-juara-i-anugerah-keterbukaan-informasi-kategori-bumn-bumd/">Semen Padang Kembali Juara I Anugerah Keterbukaan Informasi Kategori BUMN/BUMD</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; PT Semen Padang kembali meraih Juara I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 untuk kategori BUMN/BUMD dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar).</p>
<p>Penghargaan tersebut diserahkan Anggota DPR RI Dapil Sumbar Nevi Zuairina kepada Kepala Unit Humas &amp; Kesekretariatan PT Semen Padang NurAnita Rahmawati, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 di Padang, Rabu (25/11/2020).</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, ini penghargaan kelima yang diraih PT Semen Padang sejak 2016. Dari lima kali meraih penghargaan dari KI Sumbar, empat di antaranya meraih juara I. Sedangkan satunya lagi, yaitu di tahun 2018, mendapat juara II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik,&#8221; kata Nur Anita Rahmawati usai menerima penghargaan.</p>
<p>Melalui anugerah dari KI Sumbar ini, kata Anita, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di PT Semen Padang akan mengetahui posisi PT Semen Padang sebagai badan publik berada di mana. &#8220;Jadi, penghargaan ini sebagai tolak ukur bagi kami untuk keterbukaan publik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagai badan publik dan anak perusahaan BUMN, PT Semen Padang ke depan tentunya akan terus berupaya menyampaikan informasi tentang PT Semen Padang melalui penyediaan media-media informasi kepada para pemangku kepentingan.</p>
<p>Namun begitu, informasi yang diberikan tersebut tentu sesuai dengan pengkategorian informasi, karena memang tidak semua informasi yang dapat diberikan atau dibuka kepada publik. &#8221; Ada juga informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada publik,&#8221; bebernya.</p>
<p>Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 itu diikuti oleh 10 kategori badan publik, yaitu kategori organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintahan kabupaten/kota, BUMN/BUMD, perguruAn tinggi, SMA/SMK/MAN, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan kategori Partai Politik.</p>
<p>Untuk kategori BUMN/BUMD, juara II diraih PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Padang dan juara III, diraih PT PLN Wilayah Sumbar.</p>
<p>Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 itu dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Dalam sambutannya, Irwan mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah suatu keniscayaan, karena informasi dari badan publik penting untuk disampaikan kepada publik.</p>
<p>Oleh sebab itu, seiring dengan adanya anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KI Sumbar, ia mengimbau seluruh badan publik di Sumbar untuk meningkatkan keterbukaan informasinya. &#8220;Penilaian dari KI ini terukur berdasarkan indikator penilaian. Kepada badan publik, mari terus tingkatkan keterbukaan dan layanan informasinya,&#8221; kata Irwan.</p>
<p>Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menyampaikan selamat kepada PT Semen Padang yang telah meraih juara I anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 untuk kategori BUMNN/BUMD. &#8220;Selamat kepada PT Semen Padang yang kembali meraih juara I anugerah Keterbukaan Informasi Publik,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai badan publik, Nofal meminta PT Semen Padang untuk terus meningkatkan keterbukaan informasinya kepada publik, karena prestasi yang diraih PT Semen Padang untuk tahun ini yaitu Cukup Informatif. &#8220;Artinya, masih ada dua tingkatan lagi di atasnya, yaitu menuju informatif dan informatif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>KI Sumbar, tambah Nofal, secara prinsip siap membantu PT Semen Padang maupun BUMN/BUMD lainnya yang ada di Sumbar untuk meningkatkan keterbukaan informasinya kepada publik, baik konsultasi maupun dalam bentuk apapun, agar keterbukaan informasi yang diharapkan, khususnya BUMN/BUMD, benar-benar terwujud.</p>
<p>&#8220;PT Semen Padang sudah berulang kali mendapat juara I anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk kategori BUMN/BUMD. Untuk itu, kami juga harapkan PT Semen Padang ke depan bisa menjadi rule model untuk keterbukaan informasi kepada publik, khususnya untuk kategori BUMN/BUMD di Sumbar,&#8221; pungkas Nofal. <strong>(r/HFS)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/semen-padang-kembali-juara-i-anugerah-keterbukaan-informasi-kategori-bumn-bumd/">Semen Padang Kembali Juara I Anugerah Keterbukaan Informasi Kategori BUMN/BUMD</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77709</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua KI Sumbar Nilai PPID Utama Kota Pariaman Punya Komitmen Terhadap KIP</title>
		<link>https://langgam.id/ketua-ki-sumbar-nilai-ppid-utama-kota-pariaman-punya-komitmen-terhadap-kip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Oct 2020 00:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pariaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=70198</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat menilai PPID Utama Kota Pariaman memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) yang selama ini diperjuangkan KI Sumbar. Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan PPID Utama Kota Pariaman sudah melakukan lompatan yang bagus dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya. &#8220;Kami sangat terkejut sekali terhadap PPID Utama Kota Pariaman, yang memiliki lompatan yang sangat hebat sekali dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya, berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan, sehingga PPID Utama Kota Pariaman berhasil masuk dalam lima besar lomba Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Tingkat Sumatera Barat&#8221;,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-ki-sumbar-nilai-ppid-utama-kota-pariaman-punya-komitmen-terhadap-kip/">Ketua KI Sumbar Nilai PPID Utama Kota Pariaman Punya Komitmen Terhadap KIP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://langgam.id/"><strong>Langgam.id</strong> </a>&#8211; Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat menilai PPID Utama Kota Pariaman memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) yang selama ini diperjuangkan KI Sumbar.</p>
<p>Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan PPID Utama Kota Pariaman sudah melakukan lompatan yang bagus dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.</p>
<p>&#8220;Kami sangat terkejut sekali terhadap PPID Utama Kota Pariaman, yang memiliki lompatan yang sangat hebat sekali dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya, berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan, sehingga PPID Utama Kota Pariaman berhasil masuk dalam lima besar lomba Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Tingkat Sumatera Barat&#8221;, ujar Nofal, dikutip langgam, Sabtu (17/10/2020).</p>
<p>PPID adalah organisasi pada suatu badan publik yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi pada badan publik yang berlandaskan Undang Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).</p>
<p>Noval Wiska beserta tim visitasi datang berkunjung ke PPID Utama Kota Pariaman Kamis (15/10/2020) lalu, dalam rangka melakukan penilaian untuk Monitoring dan Evaluasi dan Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh Badan Publik (BP) di Sumatra Barat.</p>
<p>Nofal menjelaskan Monev tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian terkait implementasi KIP di badan publik seluruh Kabupaten/Kota di Sumatra Barat.</p>
<p>Kemudian melakukan pembinaan terhadap PPID-PPID yang ada di BP, karena tidak semua PPID memiliki satu kesepahaman terkait dengan implementasi UU No. 14 Tahun 2008, maupun Permendagri No.3 Tahun 2017.</p>
<p>&#8220;Dan kita harapkan ini bisa menjadi ajang untuk diskusi dan ajang untuk silaturahmi, sehingga tujuan kita bagaimana memaksimalkan PPID di seluruh badan publik bisa terlaksana, karena PPID ini tujuannya memang bagaimana KIP itu bisa lebih masif, dan bagaimana KIP itu bisa melindungi  BP itu sendiri, dan bagaimana KIP itu bisa memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengakses informasi publik terhadap pemerintahan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan untuk memberikan penilaian, ada lima kualifikasi BP yang akan dinilai yaitu, informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, serta tidak informatif.</p>
<p>&#8220;Jika pimpinan BP sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” jelas Ketua KI Sumbar ini.</p>
<p>Menurutnya, dengan masuknya PPID Utama Kota Pariaman yang dikelola oleh Diskominfo Kota Pariaman ke dalam peringkat lima besar juga merupakan apresiasi bagi KI Sumbar untuk memperlihatkan bagaimana komitmen dari PPID Utama Kota Pariaman untuk terus berbenah melakukan yang terbaik untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan PPID Utama Kota Pariaman bisa menjadi tiga besar dan lebih informatif lagi, karena predikat informatif adalah penilaian tertinggi yang diberikan kepada badan publik dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik,&#8221; kata Nofal. <strong>(*/HFS)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-ki-sumbar-nilai-ppid-utama-kota-pariaman-punya-komitmen-terhadap-kip/">Ketua KI Sumbar Nilai PPID Utama Kota Pariaman Punya Komitmen Terhadap KIP</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70198</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/84 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-07 23:14:11 by W3 Total Cache
-->