<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kementerian Perhubungan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kementerian-perhubungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kementerian-perhubungan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Apr 2022 08:06:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Kementerian Perhubungan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kementerian-perhubungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Menhub Imbau Agar Tak Mudik 28-29 April 2022, Ini Alasannya</title>
		<link>https://langgam.id/menhub-imbau-agar-tak-mudik-28-29-april-2022-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Apr 2022 08:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Idul Fitri 2022]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik Lebaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=154161</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat tak mudik pada tanggal 28-29 April 2022. Langgam.id &#8211; Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat tidak mudik pada tanggal 28-29 April 2022, karena dinilai akan menjadi puncak mudik tahun ini. Menurut Budi, tingginya animo masyarakat untuk mudik tahun ini, maka masyarakat diminta untuk mudik lebih awal, dan bisa menghindari kepadatan di hari puncak mudik. &#8220;Lakukanlah perjalanan lebih awal sekitar tangal 25-27 April 2022 dan menghindari berangkat di tanggal 28-29 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak mudik. Ini dilakukan agar pergerakan lebih tersebar dan mengurangi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menhub-imbau-agar-tak-mudik-28-29-april-2022-ini-alasannya/">Menhub Imbau Agar Tak Mudik 28-29 April 2022, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat tak mudik pada tanggal 28-29 April 2022.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat tidak mudik pada tanggal 28-29 April 2022, karena dinilai akan menjadi puncak mudik tahun ini.</p>
<p>Menurut Budi, tingginya animo masyarakat untuk mudik tahun ini, maka masyarakat diminta untuk mudik lebih awal, dan bisa menghindari kepadatan di hari puncak mudik.</p>
<p>&#8220;Lakukanlah perjalanan lebih awal sekitar tangal 25-27 April 2022 dan menghindari berangkat di tanggal 28-29 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak mudik. Ini dilakukan agar pergerakan lebih tersebar dan mengurangi kepadatan di satu hari tertentu,&#8221; ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).</p>
<p>Kemudian, Budi juga mengimbau, agar masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor, karena sangat membahayakan keselamatan.</p>
<p>Lalu, Budi mengajak agar masyarakat memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah, BUMN atau swasta.</p>
<p>Budi menjelaskan, dari total prediksi 85,5 juta orang yang akan melakukan perjalanan di masa mudik, 47 persen di antaranya akan menggunakan jalur darat, baik itu kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) maupun bus.</p>
<p>Diperkirakan, pemudik yang berangkat dari Jabodetabek sekitar 14,3 juta orang dan jumlah pemudik meningkat sekitar 45 persen dibandingkan tahun 2019 sebelum pandemi.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/polisi-pastikan-tak-ada-penyekatan-di-perbatasan-sumbar-saat-mudik-lebaran/">Polisi Pastikan Tak Ada Penyekatan di Perbatasan Sumbar Saat Mudik Lebaran</a></strong></p>
<p>&#8220;Dengan koordinasi yang intensif dan bertanggungjawab, InsyaAllah kita bisa mempersiapkan mudik tahun ini dengan baik,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menhub-imbau-agar-tak-mudik-28-29-april-2022-ini-alasannya/">Menhub Imbau Agar Tak Mudik 28-29 April 2022, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154161</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Syarat Perjalanan, Sebegini Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab</title>
		<link>https://langgam.id/syarat-perjalanan-sebegini-tarif-tertinggi-rapid-test-antigen-swab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2020 10:01:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[tes swab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=82068</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020. Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari. Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/syarat-perjalanan-sebegini-tarif-tertinggi-rapid-test-antigen-swab/">Syarat Perjalanan, Sebegini Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.</p>
<p class="p1">Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.</p>
<p class="p1">Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.</p>
<p class="p1">Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.</p>
<p class="p1">Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.</p>
<p class="p1">Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.</p>
<p class="p1">“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar, sebagaimana dicuplik dari <em><a href="https://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-batasan-tarif-pemeriksaan-rapid-test-antigen-swab/">Setkab.go.id</a>, </em>pada Minggu (20/12).</p>
<p class="p1">Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.</p>
<p class="p1">Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.</p>
<p class="p1">Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.</p>
<p class="p1">“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” terang Faisal.</p>
<p class="p1">Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.</p>
<p class="p1">Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.</p>
<p class="p1">Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab melalui SE ini, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.</p>
<p class="p1">“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” pungkas Azhar. (Osh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/syarat-perjalanan-sebegini-tarif-tertinggi-rapid-test-antigen-swab/">Syarat Perjalanan, Sebegini Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82068</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2020 Dermaga Baru Teluk Bayur Dibangun dengan Anggaran Rp37 Miliar</title>
		<link>https://langgam.id/2020-dermaga-baru-teluk-bayur-dibangun-dengan-anggaran-rp37-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Furqan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2019 08:36:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dermaga Teluk Bayur]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=17799</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Upaya memperlancar aktifitas di pelabuhan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan bangun dermaga baru di Teluk Bayur. Pembangunan akan dimulai 2020 mendatang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri menyebutkan, pembangunan dermaga baru di Teluk Bayur akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. “InsyaAllah, pembangunannya 2020 nanti oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Jumat (1/11/2019). Dikatakannya, Kementerian Perhubungan sudah menganggarkan sebanyak Rp37 miliar untuk pembangunan dermaga baru tersebut. “Akan dibangun di sebelah dermaga lama,” ungkapnya. Terkait adanya pembangunan dermaga baru itu, kata Dian, Pemko Padang sudah mengeluarkan imbauan pembatasan kendaraan yang akan melintas melalui pelabuhan penyeberangan Bungus, Teluk</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/2020-dermaga-baru-teluk-bayur-dibangun-dengan-anggaran-rp37-miliar/">2020 Dermaga Baru Teluk Bayur Dibangun dengan Anggaran Rp37 Miliar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Upaya memperlancar aktifitas di pelabuhan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan bangun <a href="https://langgam.id/kapal-penumpang-ke-teluk-bayur-akan-kembali-diaktifkan/">dermaga baru di Teluk Bayur</a>. Pembangunan akan dimulai 2020 mendatang.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri menyebutkan, pembangunan dermaga baru di<a href="https://langgam.id/skenario-kepulangan-perantau-minang-dari-tanah-papua/"> Teluk Bayur</a> akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. “<em>InsyaAllah</em>, pembangunannya 2020 nanti oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya melalui rilis yang diterima <a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a>, Jumat (1/11/2019).</p>
<p>Dikatakannya, Kementerian Perhubungan sudah menganggarkan sebanyak <a href="https://langgam.id/bmkg-waspadai-gelombang-tinggi-hingga-4-meter-di-perairan-mentawai-selama-3-hari/">Rp37 miliar untuk pembangunan dermaga baru tersebut</a>. “Akan dibangun di sebelah dermaga lama,” ungkapnya.</p>
<p>Terkait adanya pembangunan dermaga baru itu, kata Dian, Pemko Padang sudah mengeluarkan imbauan pembatasan kendaraan yang akan melintas melalui pelabuhan penyeberangan Bungus, Teluk Kabung.</p>
<p>“Ini untuk menjaga keselamatan pengguna pelabuhan, sehubung adanya pegeseran pilar penyangga dermaga,” ungkapnya.</p>
<p>Dikatakan Dian, pembatasan kendaraan dimulai 1 November 2019. “Pembatasan ini hingga waktu yang belum ditentukan,” ucapnya.</p>
<p>Sementara, kenadaraan dengan jumlah sumbu lebih dari dua dan kendaraan yang bermuatan sangat berat, tidak dibolehkan lewat dermaga tersebut, kata Dian.</p>
<p>Ia berharap adanya pembangunan dermaga baru. aktifitas di pelabuhan bisa berjalan lebih lancar dan aman. <strong>(*/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/2020-dermaga-baru-teluk-bayur-dibangun-dengan-anggaran-rp37-miliar/">2020 Dermaga Baru Teluk Bayur Dibangun dengan Anggaran Rp37 Miliar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17799</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2 Alasan Menteri Perhubungan Buat Aturan Baru Tarif Pesawat</title>
		<link>https://langgam.id/2-alasan-menteri-perhubungan-buat-aturan-baru-tarif-pesawat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Mar 2019 03:50:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Harga Tiket Pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[Penerbangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tiket Pesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=4806</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru tersebut dibentuk dengan dua alasan atau pertimbangan. &#8220;Ini bentuk perhatian Kemenhub terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU),&#8221; katanya di Jakarta, Sabtu (30/3/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kemenhub. Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/2-alasan-menteri-perhubungan-buat-aturan-baru-tarif-pesawat/">2 Alasan Menteri Perhubungan Buat Aturan Baru Tarif Pesawat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru tersebut dibentuk dengan dua alasan atau pertimbangan.</p>
<p>&#8220;Ini bentuk perhatian Kemenhub terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU),&#8221; katanya di Jakarta, Sabtu (30/3/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kemenhub.</p>
<p>Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.</p>
<p>“Kemenhub peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara,” kata Budi.</p>
<p>Menhub mengatakan, Pemerintah secara kontinu mengamati tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.</p>
<p>Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.</p>
<p>“Tapi saat ini kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut. Sehingga, kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.</p>
<p>Menhub menyampaikan apresiasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) seperti Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang telah menurunkan tarif melalui berbagai cara seperti pemberian diskon dan sebagainya. Ia mengharapkan maskapai lain juga mengikuti.</p>
<p>“Kami meminta mereka terus jaga komitmen dan konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.” ujar Menhub. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/2-alasan-menteri-perhubungan-buat-aturan-baru-tarif-pesawat/">2 Alasan Menteri Perhubungan Buat Aturan Baru Tarif Pesawat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4806</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Daftar Tarif Pesawat untuk Bandara Minangkabau Sesuai Aturan Baru Kemenhub</title>
		<link>https://langgam.id/daftar-tarif-pesawat-untuk-bandara-minangkabau-sesuai-aturan-baru-kemenhub/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Mar 2019 01:25:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Internasional Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Harga Tiket Pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[Penerbangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tiket Pesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=4797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat. Kedua aturan tersebut sudah diundangkan pada Jumat (29/3/2019) lalu. Dua aturan tersebut, yakni pertama, Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Perhubungan. “Kedua aturan tersebut</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-tarif-pesawat-untuk-bandara-minangkabau-sesuai-aturan-baru-kemenhub/">Daftar Tarif Pesawat untuk Bandara Minangkabau Sesuai Aturan Baru Kemenhub</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat. Kedua aturan tersebut sudah diundangkan pada Jumat (29/3/2019) lalu.</p>
<p>Dua aturan tersebut, yakni pertama, Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019) sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Perhubungan.</p>
<p>“Kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri,&#8221; katanya.</p>
<p>Jadi, menurutnya, mekanisme formulasi penetapan tarif serta penetapan tarif batas atas dan bawah yang sebelumnya dalam satu aturan, saat ini dibuat terpisah.</p>
<p>Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.</p>
<p>“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan aturan baru tersebut masih memberlakukan kebijakan tarif batas atas dan bawah seperti aturan sebelumnya.</p>
<p>“Ada ketentuan baru, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat. Airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” kata Isnin.</p>
<p>Isnin mengatakan, di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.</p>
<p>Berikut rincian daftar tarif atas dan bawah (dalam rupiah), dari dan menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang dalam aturan tersebut ditulis sesuai kode penerbangan resmi, Padang:</p>
<p><strong>Pesawat Propeler Di Bawah 30 Seat:</strong></p>
<p>Batam : 2.845.000 &#8211; 996.000<br />
Bengkulu : 2.766.000 &#8211; 968.000<br />
Dumai : 1.928.000 &#8211; 675.000<br />
Gunung Sitoli: 2.565.000 &#8211; 898.000<br />
Jambi : 2.666.000 &#8211; 933.000<br />
Kerinci : 1.701.000 &#8211; 595.000<br />
Medan (Kualanamu) : 3.182.000 &#8211; 1.114.000<br />
Muko-Muko : 1.357.000 &#8211; 475.000<br />
Palembang : 3.393.000 &#8211; 1.188.000<br />
Pekanbaru : 1.588.000 &#8211; 556.000<br />
Rengat : 1.509.000 &#8211; 528.000<br />
Sibolga : 1.991.000 &#8211; 697.000<br />
Silangit : 2.395.000 &#8211; 838.000<br />
Sipora (Rokot) : 1.991.000 &#8211; 697.000<br />
Tanjung Balai Karimun : 2.527.000 &#8211; 884.000<br />
Tanjung Karang : 4.192.000 &#8211; 1.467.000<br />
Tanjung Pinang : 3.044.000 &#8211; 1.065.000</p>
<p><strong>Pesawat Propeler Lebih dari 30 Seat:</strong><br />
Banda Aceh : 2.499.000 &#8211; 875.000<br />
Batam : 1.390.000 &#8211; 487.000<br />
Bengkulu : 1.370.000 &#8211; 480.000<br />
Dumai : 1.018.000 &#8211; 356.000<br />
Gunung Sitoli : 1.270.000 &#8211; 445.000<br />
Jakarta : 2.608.000 &#8211; 913.000<br />
Jakarta (Halim): 2.650.000 &#8211; 928.000<br />
Jambi : 1.320.000 &#8211; 462.000<br />
Kerinci : 898.000 &#8211; 314.000<br />
Medan (Kualanamu): 1.555.000 &#8211; 544.000<br />
Muko-Muko : 723.000 &#8211; 253.000<br />
Kertajati : 3.028.000 &#8211; 1.060.000<br />
Palembang : 1.657.000 &#8211; 580.000<br />
Pekanbaru: 838.000 &#8211; 293.000<br />
Rengat : 812.000 &#8211; 284.000<br />
Sibolga : 1.051.000 &#8211; 368.000<br />
Silangit : 1.186.000 &#8211; 415.000<br />
Sipora (Rokot) : 549.000 &#8211; 192.000<br />
Tanjung Balai Karimun : 1.252.000 &#8211; 438.000<br />
Tanjung Karang : 2.015.000 &#8211; 705.000<br />
Tanjung Pandan : 2.366.000 &#8211; 828.000<br />
Tanjung Pinang : 1.487.000 &#8211; 520.000</p>
<p><strong>Pesawat Jet</strong><br />
Banda Aceh : 1.635.000 &#8211; 572.000<br />
Bandung : 1.660.000 &#8211; 581.000<br />
Batam : 1.087.000 &#8211; 380.000<br />
Bengkulu : 1.017.000 &#8211; 356.000<br />
Denpasar : 2.711.000 &#8211; 949.000<br />
Dumai : 743.000 &#8211; 260.000<br />
Gunung Sitoli: 951.000 &#8211; 333.000<br />
Jakarta : 1.706.000 &#8211; 597.000<br />
Jakarta (Halim): 1.625.000 &#8211; 569.000<br />
Jambi : 984.000 &#8211; 344.000<br />
Kerinci : 669.000 &#8211; 234.000<br />
Kertajati: 1.651.000 &#8211; 578.000<br />
Makassar: 3.088.000 &#8211; 1.081.000<br />
Medan (Kualanamu): 1.202.000 &#8211; 421.000<br />
Muko-Muko : 531.000 &#8211; 186.000<br />
Palembang: 1.274.000 &#8211; 446.000<br />
Pekanbaru: 632.000 &#8211; 221.000<br />
Rengat : 583.000 &#8211; 204.000<br />
Semarang : 1.979.000 &#8211; 693.000<br />
Sibolga : 764.000 &#8211; 267.000<br />
Silangit : 895.000 &#8211; 313.000<br />
Sipora (Rokot) : 431.000 &#8211; 151.000<br />
Surabaya : 2.250.000 &#8211; 788.000<br />
Tanjung Balai Karimun : 938.000 &#8211; 328.000<br />
Tanjung Karang : 1.489.000 &#8211; 521.000<br />
Tanjung Pandan : 1.548.000 &#8211; 542.000<br />
Tanjung Pinang : 1.154.000 &#8211; 404.000<br />
Yogyakarta : 2.059.000 &#8211; 721.000</p>
<p>(*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-tarif-pesawat-untuk-bandara-minangkabau-sesuai-aturan-baru-kemenhub/">Daftar Tarif Pesawat untuk Bandara Minangkabau Sesuai Aturan Baru Kemenhub</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4797</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/49 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-22 05:06:57 by W3 Total Cache
-->