<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kekerasan di Dunia Pendidikan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kekerasan-di-dunia-pendidikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kekerasan-di-dunia-pendidikan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Sep 2023 01:13:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Kekerasan di Dunia Pendidikan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kekerasan-di-dunia-pendidikan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan</title>
		<link>https://langgam.id/permendikbudristek-ppksp-hadirkan-rasa-aman-dari-kekerasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Sep 2023 00:33:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Palanta]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan di Dunia Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=188619</guid>

					<description><![CDATA[<p>Infolanggam- Hana Ristami kini mulai tenang melepas anak-anaknya pergi sekolah. Ia sudah merasa aman dari kekerasan di sekolah sejak adanya Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). &#8220;Saya sebagai orang tua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya. Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,” ungkap Hana yang kedua putri dan putranya duduk di bangku SD dan SMP. Pernyataan Hana yang juga seorang Fasilitator Ibu Penggerak bukan tanpa alasan. Ia adalah bagian dari sedemikian banyak orang tua yang sebelumnya kerap merasa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/permendikbudristek-ppksp-hadirkan-rasa-aman-dari-kekerasan/">Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Infolanggam- </strong>Hana Ristami kini mulai tenang melepas anak-anaknya pergi sekolah. Ia sudah merasa aman dari kekerasan di sekolah sejak adanya Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).</p>



<p>&#8220;Saya sebagai orang tua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya. Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,” ungkap Hana yang kedua putri dan putranya duduk di bangku SD dan SMP.</p>



<p>Pernyataan Hana yang juga seorang Fasilitator Ibu Penggerak bukan tanpa alasan. Ia adalah bagian dari sedemikian banyak orang tua yang sebelumnya kerap merasa khawatir tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan. </p>



<p>Kecemasan serupa juga dialami Mona Ratuliu, seorang artis dan ibu dari empat anak, “Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah.”</p>



<p>Sebuah fakta menunjukkan bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nasional tahun 2022, 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual serta 1 dari 4 peserta didik mengalami hukuman fisik. Padahal, kita tahu sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak dalam menuntut ilmu.&nbsp;</p>



<p>Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun bertanggung jawab untuk dapat melindungi anak-anak bangsa dalam memperoleh hak pendidikan yang aman dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 yang baru diluncurkan awal Agustus lalu, tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP diatur secara menyeluruh sehingga memberikan kejelasan apa saja yang termasuk dalam tindakan kekerasan.&nbsp;</p>



<p>Hadirnya Permendikbudristek PPKSP sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang dirasakan para orang tua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan. Dalam implementasi PPKSP, sekolah dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas yang bertanggungjawab memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan yang mumpuni dilakukan di sekolah maupun daerah masing-masing. Dengan adanya tindak PPKSP yang jelas, diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.</p>



<p>“Saya berharap Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan sehingga orang tua bisa tenang melepaskan anak-anaknya untuk mengenyam pendidikan demi masa depan yang lebih baik,” timpal Mona Ratuliu.</p>



<p>Kendati baru diluncurkan bulan lalu, sejatinya Permendikbudristek PPKSP telah melewati proses yang sangat panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendikbudristek melibatkan hingga 5 kementerian dan 3 lembaga untuk meluncurkan sebuah regulasi yang menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan.</p>



<p>Dibandingkan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbudristek PPKSP ini memperkuat aturan mengenai adanya berbagai bentuk dan jenis kekerasan, perluasan perlindungan tidak hanya pada peserta didik tetapi juga pada pendidik dan tenaga kependidikan, serta adanya mekanisme yang jelas untuk sekolah dan pemerintah daerah, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaan PPKSP tersebut.</p>



<p>Permendikbudristek ini telah mampu membangkitkan kesadaran bagi siapapun untuk gerak bersama menghapus kekerasan di satuan pendidikan. Bahwasanya, tidak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk apapun apalagi sampai menjadi ancaman bagi warga satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.</p>



<p>“Yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Betty Nuraini, seorang guru yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).</p>



<p>Senada, harapan yang sama juga terlontar dari pengakuan Agen Perubahan Roots Anti Perundungan dari SMP Negeri 1 Jayapura Cheril Hutajulu. Sebagai siswa yang notabene masih usia anak, perlu mendapatkan perlindungan atas haknya sebagai diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.</p>



<p>“Karena kami sebagai siswa yang masih anak-anak perlu dilindungi haknya. Kami berharap dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ungkap Cheril.</p>



<p>Zaki Tasnim, Pelajar SMA Negeri 1 Cianjur yang didapuk sebagai Agen Perubahan Roots Anti Perundungan menggantungkan harapan yang tinggi terhadap implementasi kebijakan Permendikbudristek PPKSP. Sehingga demikian, seluruh warga satuan pendidikan akan merasa aman dari tindakan kekerasan.</p>



<p>“Agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari bersama hentikan kekerasan sekarang juga!” pungkas Zaki.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/permendikbudristek-ppksp-hadirkan-rasa-aman-dari-kekerasan/">Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188619</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Kekerasan Anak Selama 2021 Didominasi Terjadi di Satuan Pendidikan</title>
		<link>https://langgam.id/kasus-kekerasan-anak-selama-2021-didominasi-terjadi-di-satuan-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Dec 2021 00:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan di Dunia Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Terhadap Anak]]></category>
		<category><![CDATA[KPAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=143087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan anak di Indonesia selama tahun 2021 didominasi terjadi di satuan pendidikan. Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya mencatat terdapat 18 kasus kekerasan seksual selama periode 27 Januari hingga 27 Desember 2021. Diantara belasan kasus yang terjadi, 14 diantaranya terjadi pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). “Kekerasan seksual pada anak didominasi oleh kasus yang terjadi di satuan pendidikan yang bernaung di Kementerian Agama dengan 14 kasus atau 77,78 persen,&#8221; katanya dilansir dari Tempo.co Selasa (28/12/2021). Dia menyebut bahwa 4 kasus lainnya atau setara dengan 22,22 persen kasus</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-kekerasan-anak-selama-2021-didominasi-terjadi-di-satuan-pendidikan/">Kasus Kekerasan Anak Selama 2021 Didominasi Terjadi di Satuan Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan anak di Indonesia selama tahun 2021 didominasi terjadi di satuan pendidikan.</p>
<p>Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya mencatat terdapat 18 kasus kekerasan seksual selama periode 27 Januari hingga 27 Desember 2021. Diantara belasan kasus yang terjadi, 14 diantaranya terjadi pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).</p>
<p>“Kekerasan seksual pada anak didominasi oleh kasus yang terjadi di satuan pendidikan yang bernaung di Kementerian Agama dengan 14 kasus atau 77,78 persen,&#8221; katanya dilansir dari Tempo.co Selasa (28/12/2021).</p>
<p>Dia menyebut bahwa 4 kasus lainnya atau setara dengan 22,22 persen kasus kekerasan seksual pada anak terjadi pada satuan pendidikan yang berada pada naungan Kemendikbud Ristek.</p>
<p>“Mayoritas terjadi di boarding school sebanyak 12 satuan pendidikan atau 66 persen,” katanya.</p>
<p>Lebih spesifik, ia menjelaskan, hingga saat ini KPAI mencatat sebanyak 207 anak telah terindentifikasi menjadi korban kekerasan seksual di lingkugan sekolah. Rinciannya, 126 orang merupakan perempuan dan 71 lainnya merupakan laki-laki.</p>
<p>Retno mengungkapkan bahwa para pelaku seluruhnya merupakan laki-laki. Ia cukup menyayangkan bahwa para pelaku didominasi oleh tenaga pendidik.</p>
<p>Dijelaskannya, pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang (55,55 persen), kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren sebanyak 4 orang (22,22 persen), pengasuh (11,11 persen), tokoh agama (5,56 persen) dan pembina asrama (5,56 persen).</p>
<p>&#8220;Setiap pelaku menggunakan modus yang berbeda dalam menjerat korbannya,&#8221; katanya.</p>
<p>Modus tersebut ada yang berupa iming-iming nilai bagus, izin bermain video game, bahkan menggunakan dalil-dalil tertentu sehingga korban terpaksa menurut<strong>. (*Rahmadi/Dewi Habiba)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-kekerasan-anak-selama-2021-didominasi-terjadi-di-satuan-pendidikan/">Kasus Kekerasan Anak Selama 2021 Didominasi Terjadi di Satuan Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">143087</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lantaran Kartu Indonesia Pintar, Pelajar di Padang Panjang Aniaya Ibu Kandung</title>
		<link>https://langgam.id/lantaran-kartu-indonesia-pintar-pelajar-di-padang-panjang-aniaya-ibu-kandung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 10:40:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan di Dunia Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Panjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=52211</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang anak di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) tega menganiaya ibu kandungnya hanya karena ingin menguasai uang bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar. Anak tersebut berinisial FR (18) merupakan pelajar di SMKN 2 Padang Panjang. Peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah penyerahan uang bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut di sekolah pada Kamis (24/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Usai diserahkan kepada orang tua FR yaitu berinisial N (54), si anak meminta agar uang bantuan dapat sepenuhnya diberikan kepadanya. Namun karena tidak mau, terjadi penganiayaan tersebut tidak jauh dari gerbang sekolah. N mendapatkan tamparan yang dilakukan oleh anaknya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lantaran-kartu-indonesia-pintar-pelajar-di-padang-panjang-aniaya-ibu-kandung/">Lantaran Kartu Indonesia Pintar, Pelajar di Padang Panjang Aniaya Ibu Kandung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://langgam.id/">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Seorang anak di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat <a href="https://www.sumbarprov.go.id/">(Sumbar)</a> tega menganiaya ibu kandungnya hanya karena ingin menguasai uang bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar. Anak tersebut berinisial FR (18) merupakan pelajar di SMKN 2 Padang Panjang.</p>
<p>Peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah penyerahan uang bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut di sekolah pada Kamis (24/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Usai diserahkan kepada orang tua FR yaitu berinisial N (54), si anak meminta agar uang bantuan dapat sepenuhnya diberikan kepadanya.</p>
<p>Namun karena tidak mau, terjadi penganiayaan tersebut tidak jauh dari gerbang sekolah. N mendapatkan tamparan yang dilakukan oleh anaknya hingga membuat hidungnya mengeluarkan darah.</p>
<p>Kapolsek Kota Padang Panjang AKP Pamuji membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Setelah pihaknya datang dan membawa ke rumah sakit, ternyata korban tidak ingin membuat laporan.</p>
<p>&#8220;Namun dia (korban) ingin juga anaknya dimasukkan ke dalam sel beberapa hari untuk efek jera. Karena ingin masukkan dalam sel juga tapi tidak mau buat laporan, maka anak ini kami kenakan wajib lapor saja,&#8221; ujar Pamuji dihubungi <em>langgam.id</em>, Kamis (23/7/2020) sore.</p>
<p>Ia mengungkapkan, uang bantuan dari Kartu Indonesia Pintar itu berjumlah Rp1 juta. Korban saat di sekolah telah membayar keperluan sekolah anak yang tersisa sebanyak Rp200 ribu.</p>
<p>&#8220;Ada sisanya Rp800, korban mengatakan kepada si anak, biar ibu yang pegang, anak ini tidak terima lalu dipukul orang tuanya. Dilakukan setelah keluar dari gerbang sekolah,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Namanya anak laki-laki, orang tuanya cukup berumur, kena hidung. Hidung ini kan ada tulang rawan sehingga berdarah. Kami sudah bawa ke rumah sakit,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Pamuji menyebutkan, pihaknya telah meminta keterangan pihak sekolah terkait apakah uang bantuan ini bisa dipergunakan untuk keperluan lain. Keterangan pihak sekolah, uang hanya diperbolehkan memenuhi kebutuhan sekolah.</p>
<p>&#8220;Setelah kami minta keterangan, ternyata uang hanya khusus pembayaran kebutuhan sekolah. Jadi tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pokok makanan dan lainnya. Kami juga berikan pemahaman kepada si ibu,&#8221; tuturnya. <strong>(Irwanda/Osh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lantaran-kartu-indonesia-pintar-pelajar-di-padang-panjang-aniaya-ibu-kandung/">Lantaran Kartu Indonesia Pintar, Pelajar di Padang Panjang Aniaya Ibu Kandung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">52211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Titip 17 Anak Pelaku Pengeroyokan Robby Al Halim ke Ponpes</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-titipkan-17-anak-pelaku-pengeroyokan-robby-al-halim-ke-ponpes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Feb 2019 15:24:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan di Dunia Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=2813</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Padang Panjang titipkan 17 orang anak pelaku pengeroyokan  Robby Al Halim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas Tanah Datar. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan, penahanan anak di bawah umur hanya boleh tujuh hari dan dapat diperpanjang hingga delapan hari. &#8220;Proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama, makanya tidak ditahan,&#8221; ujarnya, Senin (25/02/2019). Kalbert mengaku penahanan anak pelaku merupakan tindakan gegabah. Masa penahanan habis, sedangkan penyidikan belum selesai. &#8220;Saat ini, mereka bukan dipulangkan, tapi dititipkan kembali ke pondok. Mereka tetap mengikuti proses belajar mengajar dengan pengawalan pihak ponpes dan kepolisian,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-titipkan-17-anak-pelaku-pengeroyokan-robby-al-halim-ke-ponpes/">Polisi Titip 17 Anak Pelaku Pengeroyokan Robby Al Halim ke Ponpes</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Padang Panjang titipkan 17 orang anak pelaku pengeroyokan  Robby Al Halim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas Tanah Datar.</p>
<p>Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan, penahanan anak di bawah umur hanya boleh tujuh hari dan dapat diperpanjang hingga delapan hari. &#8220;Proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama, makanya tidak ditahan,&#8221; ujarnya, Senin (25/02/2019).</p>
<p>Kalbert mengaku penahanan anak pelaku merupakan tindakan gegabah. Masa penahanan habis, sedangkan penyidikan belum selesai.</p>
<p>&#8220;Saat ini, mereka bukan dipulangkan, tapi dititipkan kembali ke pondok. Mereka tetap mengikuti proses belajar mengajar dengan pengawalan pihak ponpes dan kepolisian, itu hak mereka,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Baca juga: <a href="https://langgam.id/polisi-amankan-17-santri-terduga-pelaku-pengeroyokan-di-ponpes-nurul-ikhlas/">Polisi Amankan 17 Santri Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ponpes Nurul Ikhlas</a></p>
<p>Dikatakan Kalbert, sewaktu-waktu 17 anak pelaku tersebut dapat dipanggil kembali. &#8220;Kalau dibutuhkan untuk proses penyidikan, kita panggil kembali. Seperti itu mekanisme yang kita jalankan. Mungkin kalau sudah di kejaksaan lain lagi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Terkait keterlibatan pihak ponpes dalam kasus pengroyokan Robby Al Halim yang mengakibatkan meninggal dunia, menrut Kalbert masih dalam tahap proses penyidikan. &#8220;Itu masih proses, mudah-mudahan segera terselesaikan dan bisa kami beritahu kepada media. Doakan saja secepatnya,&#8221; ujar Kalbert.</p>
<p>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kemenag-sumbar-selidiki-kasus-pengeroyokan-santri-nurul-ikhlas/">Kemenag Sumbar Selidiki Kasus Pengeroyokan Santri Nurul Ikhlas</a></p>
<p>Selain itu, dikatakan Kalbert, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima hasil visum terhadap jenazah Robby dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Padang.</p>
<p>Zulkifli, kuasa hukum Ponpes Nurul Ikhlas mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta anak pelaku yang berjumlah 17 orang itu dikembalikan ke pesantren.</p>
<p>&#8220;Kami hanya membantu atau mempermudah pihak kepolisian untuk penyidikan. Tidak hanya itu, pihak pondok juga berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara mufakat, itulah tanggung jawab pondok,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Zulkifli, saat ini anak pelaku yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga dalam tahap pengawasan, mereka wajib lapor. Ponpes tidak lepas dari tanggungjawab.</p>
<p>&#8220;Pihak ponpes juga akan memberikan sanksi, bisa saja sanksi berat yang diberikan. Namun, hingga saat ini, ponpes belum memutuskan itu, karena status bersalah atau tidaknya mereka. Kita tunggu saja, itu wewenang kepolisian,&#8221; ungkapnya. <strong>(Rahmadi/FZ)</strong></p>
<p>Baca juga:<br />
<a href="https://langgam.id/polisi-periksa-19-orang-terkait-penganiayaan-santri-di-tanah-datar/">Polisi Periksa 19 Orang Terkait Penganiayaan Santri di Tanah Datar</a><br />
<a href="https://langgam.id/santri-korban-pengeroyokan-akhirnya-meninggal/">Santri Korban Pengeroyokan Akhirnya Meninggal</a><br />
<a href="https://langgam.id/santri-korban-pengeroyokan-meninggal-jerat-pidana-untuk-pelaku-bisa-bertambah/">Santri Korban Pengeroyokan Meninggal, Jerat Pidana untuk Pelaku Bisa Bertambah</a></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-titipkan-17-anak-pelaku-pengeroyokan-robby-al-halim-ke-ponpes/">Polisi Titip 17 Anak Pelaku Pengeroyokan Robby Al Halim ke Ponpes</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2813</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Amankan 17 Santri Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ponpes Nurul Ikhlas</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-amankan-17-santri-terduga-pelaku-pengeroyokan-di-ponpes-nurul-ikhlas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Feb 2019 08:22:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan di Dunia Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ponpes Nurul Ikhlas]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=2453</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Resort (Polres) Kota Padang Panjang amankan 17 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas yang diduga terlibat dalam pengeroyokan RA (17), Jumat (15/02/2019). Iptu Kalbert Jonaidi, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang menyebutkan, 17 orang terduga pelaku diamankan di kantor Polres Padang Panjang. &#8220;Sementara, kita amankan dulu di polres dan kita akan terus melanjutkan pemeriksaan,&#8221; ujarnya. Dikatakan Kalbert, pelaku bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 80, junto 76C. &#8220;Nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Apakan akan dimasukkan undang-undang umum atau tidak. Sementara, itu saja dulu,&#8221; ungkapnya. Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pra rekontruksi terhadap 19 orang santri, hanya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-amankan-17-santri-terduga-pelaku-pengeroyokan-di-ponpes-nurul-ikhlas/">Polisi Amankan 17 Santri Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ponpes Nurul Ikhlas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepolisian Resort (Polres) Kota Padang Panjang amankan 17 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas yang diduga terlibat dalam pengeroyokan RA (17), Jumat (15/02/2019).</p>
<p>Iptu Kalbert Jonaidi, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang menyebutkan, 17 orang terduga pelaku diamankan di kantor Polres Padang Panjang. &#8220;Sementara, kita amankan dulu di polres dan kita akan terus melanjutkan pemeriksaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakan Kalbert, pelaku bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 80, junto 76C. &#8220;Nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Apakan akan dimasukkan undang-undang umum atau tidak. Sementara, itu saja dulu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pra rekontruksi terhadap 19 orang santri, hanya 17 orang yang diamankan. Sedangkan dua orang santri masih dikeragui keterlibatannya dalam pengeroyokan tersebut. &#8220;Hasil pra rekon, peran dua orang santri itu masih dikeragui. Namun, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara, pihak Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Sumatra Barat yang telah mendatangi Ponpes tidak mendapatkan keteranagan apapun dari pihak pesantren.</p>
<p>Kardinal, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyebutkan, Kemenag Sumbar sudah menemui pihak Ponpes Nurul Ikhlas. &#8220;Pihak pesantren mengatakan, mereka tidak berhak menjelaskan kepada kita. Kasus tersebut sepenuhnya dilimpahkan ke polisi. Jadi, kita tidak dapat informasi rincinya, kalau kita tanya ke orang tua korban, mereka hanya ingin fokus penyembuhan RA,&#8221; ujarnya, Jumat (15/02/2019).</p>
<p>Selain itu, Kardinal menyebutkan, kebaradaan pondok tersebut merupakan milik yayasan, Kemenag tidak dapat bertindak lebih banyak. &#8220;Iya, Ponpes memang di bawah naungan Kemenag. Namun, Nurul Ikhlas itu milik yayasan, bukan pemerintah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Antisipasi hal serupa terulang dikemudian hari, Kemenag Sumbar telah melayangkan surat himbauan secara tertulis ke seluruh Kanwil Kemenag dan Ponpes di Sumbar. &#8220;Kita beri imbauan kepada Kakan Kemenag kabupaten/kota dan pimpinan pondok untuk mengawasi anak didik mereka lebih maskismal. Ini merupakan salah satu upaya persuasif agar tindakan serupa tidak terulang,&#8221; kata Kardinal.</p>
<p>Kardinal berharap, kedepan tidak ada lagi tindak kekerasan di dunia pendidikan, baik Ponpes ataupun sekolah lainnya, yang berdampak seperti kasus di Ponpes Nurul Ikhlas tersebut. <strong>(Rahmadi/FZ)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-amankan-17-santri-terduga-pelaku-pengeroyokan-di-ponpes-nurul-ikhlas/">Polisi Amankan 17 Santri Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ponpes Nurul Ikhlas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2453</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/58 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-17 14:45:26 by W3 Total Cache
-->