<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kebebasan Pers Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kebebasan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kebebasan-pers/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Jun 2024 07:25:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Kebebasan Pers Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kebebasan-pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis</title>
		<link>https://langgam.id/3-organisasi-kecam-kekerasan-pada-jurnalis-saat-pemulangan-paksa-warga-air-bangis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Aug 2023 02:29:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PFI Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=185598</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tiga cabang organisasi wartawan konstituen Dewan Pers mengecam kekerasan pada jurnalis yang terjadi saat pemulangan paksa warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumatra Barat. Organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Dalam siaran persnya, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua PFI Padang Arif Pribadi danKetua IJTI Sumbar Defri Mulyadi menyatakan,sejumlah jurnalis yang sedang meliput di Masjid Raya Sumatera Barat pada Sabtu (5/8/2023) mengalami kekerasan, intimidasi dan penghalangan oleh personil kepolisian. Saat itu, sedang terjadi kerusuhan dalam proses pemulangan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, yang bertahan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-organisasi-kecam-kekerasan-pada-jurnalis-saat-pemulangan-paksa-warga-air-bangis/">3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Tiga cabang organisasi wartawan konstituen Dewan Pers mengecam kekerasan pada jurnalis yang terjadi saat pemulangan paksa warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumatra Barat. Organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).</p>



<p>Dalam siaran persnya, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua PFI Padang Arif Pribadi dan<br>Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi menyatakan,<br>sejumlah jurnalis yang sedang meliput di Masjid Raya Sumatera Barat pada Sabtu (5/8/2023) mengalami kekerasan, intimidasi dan penghalangan oleh personil kepolisian.</p>



<p>Saat itu, sedang terjadi kerusuhan dalam proses pemulangan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, yang bertahan di lokasi, setelah menggelar demonstrasi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023 di Kantor Gubernur Sumatera Barat.</p>



<p>Dari data yang didapatkan AJI Padang, sedikitnya 4 orang jurnalis yang menjadi korban. Jurnalis Tribunnews Nandito Putra, dipiting oleh polisi berpakaian bebas saat sedang merekam kondisi sambil live streaming untuk medianya. Ia sebelumnya juga dilarang mengambil gambar dan ponselnya juga berupaya direnggut.</p>



<p>Dalam siaran pers itu, Nandito menjelaskan, sekitar jam 15.30 WIB, dirinya sedang melakukan siaran langsung di Facebook Tribunpadang.com dan merekam situasi pemulangan warag Jorong Pigogah Pati Bubur di pelataran Masjid Raya Sumbar.</p>



<p>Mulanya kegiatan siaran langsung berjalan lancar tanpa ada gangguan. Setelah dua menit merekam kondisi warga, dirinya mengarahkan kamera ke arah aparat polisi yang sedang menarik-narik seorang perempuan.</p>



<p>“Saya mengikuti kerumunan itu hingga jarak lebih kurang tiga meter. Namun tiba-tiba saat saya merekam, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dan menarik saya. handphone saya sempat diambil paksa. Lalu aparat tersebut menanyakan apa tujuan saya dan saya menjelaskan kalau saya sedang liputan,” katanya.</p>



<p>Dito baru dilepaskan setelah dua orang jurnalis menyampaikan protes kepada para polisi, karena rekan mereka diamankan. Namun saat upaya itu, petugas juga mengangkat kerah baju Fachri Hamzah Jurnalis Tempo dan melontarkan ancaman.</p>



<p>Selain Fachri, Aidil Ichlas Ketua AJI Padang juga mendapatkan ancaman dari petugas yang sama saat berupaya melepaskan Nandito. Beberapa menit kemudian, sejumlah perwira dari Polresta Padang menengahi dan meminta maaf kepada Nandito, Fachri dan Aidil atas peristiwa tersebut.</p>



<p>Tidak hanya itu, intimidasi juga dialami oleh Dasril Jurnalis Padang TV. Saat itu, Dasril sedang mengambil gambar penangkapan salah satu pendamping dari LBH Padang.</p>



<p>Tiba-tiba ada salah satu pihak dari kepolisian menghalangi kamera Dasril untuk merekam. “Sudah-sudah jangan direkam lagi,” kata salah seorang polisi kepada Dasril. Mendapatkan perlakuan tersebut, Dasril tetap melanjutkan.</p>



<p>Selain itu, Zulia Yandani (Lia), seorang jurnalis perempuan dari Classy FM juga mengalami kekerasan dalam kerusuhan itu. Lia saat itu baru selesai sholat dan mendengar kericuhan di lantai I Masjid Raya Sumbar.<br>Karena melihat situasi memanas, ia lalu merekam peristiwa itu namun didatangi oleh sejumlah polisi, yang kemudian mengambil ponsel nya.</p>



<p>“Saya sudah menerangkan kalau saya wartawan, tetapi mereka tetap menarik saya dan mengangkat kedua kaki saya. Saya hendak dibawa ke mobil,” katanya.</p>



<p>Atas peristiwa itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar berpandangan, bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.</p>



<p>Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.</p>



<p>Berdasar fakta-fakta itu, ketiga organisasi menyatakan sikap sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar.</li>



<li>Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar.</li>



<li>Meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li>



<li>Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.</li>



<li>Mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu.</li>



<li>Mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik. (*/SS)</li>
</ol>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-organisasi-kecam-kekerasan-pada-jurnalis-saat-pemulangan-paksa-warga-air-bangis/">3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185598</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman</title>
		<link>https://langgam.id/minta-keterangan-biro-adpim-sumbar-soal-kasus-pengusiran-wartawan-ini-kata-ombudsman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 08:35:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[KWAK]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=182975</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan pihaknya sudah selesai meminta keterangan dari Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Marwansyah. Pemanggilan ini buntut dari laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) beberapa waktu lalu. Kata Adel, Marwansyah datang ke kantor Ombudsman sekitaran pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB. &#8220;Pemanggilan ini tidak lanjutan laporan dari KWA, tadi sudah dihadiri yang bersangkutan. Untuk hasil keterangan yang didapatkan belum bisa kami sampaikan,&#8221; katanya pada langgam.id, Jumat (16/6/2023). Adel menambahkan, Ombudsman menanyakan pada Marwansyah terkait beberapa laporan KWAK tentang perbuatan yang tidak patut tentang pelayanan pada</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-keterangan-biro-adpim-sumbar-soal-kasus-pengusiran-wartawan-ini-kata-ombudsman/">Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan pihaknya sudah selesai meminta keterangan dari Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Marwansyah.</p>



<p>Pemanggilan ini buntut dari laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) beberapa waktu lalu. Kata Adel, Marwansyah datang ke kantor Ombudsman sekitaran pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB.</p>



<p>&#8220;Pemanggilan ini tidak lanjutan laporan dari KWA, tadi sudah dihadiri yang bersangkutan. Untuk hasil keterangan yang didapatkan belum bisa kami sampaikan,&#8221; katanya pada langgam.id, Jumat (16/6/2023).</p>



<p>Adel menambahkan, Ombudsman menanyakan pada Marwansyah terkait beberapa laporan KWAK tentang perbuatan yang tidak patut tentang pelayanan pada wartawan saat melakukan liputan pelantikan Wawako Padang. Lebih lanjut, ia menyebut Ombudsman masih akan melanjutkan pemeriksaan laporan ini.</p>



<p>&#8220;Karena ada beberapa pihak, pegawai dari Biro Adpim dan beberapa lainnya yang bertugas meminta wartawan keluar dari ruangan. Maka kami perlu tanya hal itu pada yang bersangkutan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>&#8220;Karena dari Marwansyah, tidak ada melarang wartawan melakukan peliputan,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Selain itu, menurut Adel, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam pengusiran wartawan dalam peliputan itu. Menurutnya, nama-nama yang melakukan pengusiran itu sudah diberitahukan oleh Plt Biro Adpim Sumbar.</p>



<p>&#8220;Nama-namanya sudah kami kantongi, Pak Marwansyah sudah memberikan namanya juga. Orangnya cukup populer dalam videonya itu,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Adel menyebut, pemanggilan terhadap beberapa nama yang sudah diperoleh oleh pihaknya akan dilakukan Minggu besok. Dari pemanggilan ini, menurutnya akan membuktikan apakah adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Biro Adpim dalam kejadian itu.</p>



<p>&#8220;Nanti dari pemeriksaan ini, apakah terbukti pengusiran yang dilakukan, karena prosesnya masi berjalan. Kalau nanti terbukti adanya penyimpangan, maka kita berharap nanti ada perbaikan dari pihak Biro Adpim terhadap pelayananya kedepan,&#8221; katanya.</p>



<p>Kata Adel, kalau memang terbukti, nantinya Ombudsman akan mendorong komitmen perbaikan yang bisa dilakukan oleh Biro Adpim.</p>



<p>&#8220;Karena sesuai harapan dari KWAK, itu ada seperangkat SOP tentang prosedur layanan pemberian informasi atau pelayanan terhadap wartawan yang memperhatikan aspek-aspek kemerdekaan pers dan kode etik jurnalistik,&#8221; tutupnya. <strong>(dal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-keterangan-biro-adpim-sumbar-soal-kasus-pengusiran-wartawan-ini-kata-ombudsman/">Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182975</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 01:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[KWAK]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Pers Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=182962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meneruskan pengusutan kasus pengusiran wartawan pada saat pelantikan wakil wali kota Padang. Sementara Ombudsman memanggil pejabat pemprov Sumbar untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladiministrasi dan penyimpangan prosedur. Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, Polda Sumbar telah dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada LBH Pers Padang yang mendampingi para jurnalis sebagai pelapor. &#8220;Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa lima orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/">Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meneruskan pengusutan kasus pengusiran wartawan pada saat pelantikan wakil wali kota Padang. Sementara Ombudsman memanggil pejabat pemprov Sumbar untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladiministrasi dan penyimpangan prosedur.</p>



<p>Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, Polda Sumbar telah dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada LBH Pers Padang yang mendampingi para jurnalis sebagai pelapor.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa lima orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa 9 Mei lalu. Sedangkan saksi pelapor telah diperiksa sejumlah empat jurnalis,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurutnya, Polda Sumbar juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/RES.5/2023/Ditreskrimsus. &#8220;Kami mengapresiasi Polda Sumbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), karena sejauh ini telah menindaklanjuti laporan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Aulia mengatakan, dugaan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Gubernuran Sumbar pada 9 Mei 2023. Pelaporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik ini dilakukan pada 10 Mei 2023 oleh sejumlah jurnalis dengan didampingi advokat dari LBH Pers Padang.</p>



<p>Pada hari yang sama, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi profesi wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi masif memprotes tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.</p>



<p>Selain mengapresiasi, menurutnya, LBH Pers Padang berharap Polda Sumbar dapat mengusut tuntas dan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan objektif sehingga proses pelaporan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.</p>



<p>Dengan demikian, menurut Paul, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat ditegakkan sungguh-sungguh oleh Polda Sumbar. Ketentuan tersebut mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>



<p>Sementara itu, di sisi lain, kasus ini juga diusut oleh Ombudsman Provinsi Sumbar yang mendapat laporan dari KWAK, telah terjadi dugaan maladministrasi dan kesalahan prosedur pada saat pengusiran wartawan.</p>



<p>Melalui surat tertanggal 7 Juni 2023, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar memanggil Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.</p>



<p>Dalam surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani itu, pejabat pemprov diminta datang pada Jumat (16/6/2023) ini pukul 9.00 WIB ke kantor Ombudsman Sumbar untuk memberi penjelasan atau klarifikasi secara langsung. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-terus-usut-kasus-pengusiran-wartawan-ombudsman-panggil-pejabat-pemprov-sumbar/">Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182962</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Pemahaman Pejabat Publik tentang Hukum Pers</title>
		<link>https://langgam.id/menyoal-pemahaman-pejabat-publik-tentang-hukum-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ilhamdi Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 01:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Ilhamdi Putra]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=182050</guid>

					<description><![CDATA[<p>SATU bulan terakhir masyarakat pers Sumatra Barat (Sumbar) disibukan oleh sikap buruk pejabat publik terhadap jurnalis. Pertama, pada 14 April 2023, tatkala gubernur Sumbar melontarkan tuduhan bahwa pers banyak memproduksi berita bohong setelah pemberitaan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Kedua, pada 9 Mei 2023 ketika sejumlah oknum pegawai Pemprov menghalang-halangi seraya mengusir jurnalis saat pelantikan wakil wali kota Padang dengan dalih pers tugas wartawan bisa digantikan press release. Ketiga, 14 Mei saat Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, memaki dan mengusir jurnalis setelah pemberitaan yang mewartakan ketakhadiran komisioner KPU Solok Selatan pada hari pertama pengajuan nama bacaleg beberapa hari</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menyoal-pemahaman-pejabat-publik-tentang-hukum-pers/">Menyoal Pemahaman Pejabat Publik tentang Hukum Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>SATU bulan terakhir masyarakat pers Sumatra Barat (Sumbar) disibukan oleh sikap buruk pejabat publik terhadap jurnalis. Pertama, pada 14 April 2023, tatkala gubernur Sumbar melontarkan tuduhan bahwa pers banyak memproduksi berita bohong setelah pemberitaan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Kedua, pada 9 Mei 2023 ketika sejumlah oknum pegawai Pemprov menghalang-halangi seraya mengusir jurnalis saat pelantikan wakil wali kota Padang dengan dalih pers tugas wartawan bisa digantikan <em>press release</em>. Ketiga, 14 Mei saat Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, memaki dan mengusir jurnalis setelah pemberitaan yang mewartakan ketakhadiran komisioner KPU Solok Selatan pada hari pertama pengajuan nama bacaleg beberapa hari sebelumnya.</p>



<p>Tiga peristiwa yang terjadi berdekatan ini memperlihatkan betapa pejabat publik sangat tidak paham dengan hukum pers, dan kenyataan itu mengandung persoalan hukum &nbsp;yang tidak boleh disepelekan.</p>



<p><strong>Langkah Taktis dan Hak Jawab bagi Gubernur</strong></p>



<p>Tampaknya Pemprov Sumbar perlu mengadakan kursus tafsir bagi wartawan agar dapat menarik kesimpulan tepat atas hasil wawancara dengan gubernur yang gemar menjawab lain dari pertanyaan. Hal itu dapat dilihat pada wawancara perihal boleh-tidaknya penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran yang berujung pada penarikan kesimpulan oleh wartawan, yang menurut gubernur, merupakan berita bohong. Kekeliruan tafsir wartawan itulah yang memantik lidah gubernur mengeluarkan pernyataan <em>“media ini banyak membuat berita hoaks”.</em></p>



<p>Tuduhan hoaks atau bohong dalam ekosistem pers bukanlah masalah enteng, di dalamnya terkandung kredibilitas jurnalistik yang tengah diluluhlantakan dan itu merupakan persoalan serius. Bila transkrip wawancara yang menjadi pangkal masalah ini disimak benar, terang bahwa gubernur tidak menyatakan larangan mobil dinas digunakan mudik dan tidak pula memagari peruntukan mobil dinas pada hari lebaran. Pola komunikasi yang bermasalah itu ditambah dengan rilis yang dikeluarkan Biro Adpim Pemprov Sumbar melalui kanal resmi grup <em>WhatsApp</em> Publikasi Gubernur dan Wagub yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Wawancara dan rilis itulah yang digunakan wartawan sebagai sumber pemberitaan yang ditanggapi secara serampangan oleh Gubernur.</p>



<p>Fenomena ini ditambah lagi dengan langkah tak tepat Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar yang menyampaikan permintaan maaf atas lidah tajam gubernur terhadap karya jurnalistik dengan mengatasnamakan Pemprov Sumbar.</p>



<p>Ketimbang asal bunyi, seyogianya gubernur lebih taktis menyelesaikan persoalan dengan terlebih dahulu meluruskan persoalan internal di Biro Adpim Pemprov Sumbar. Sementara terhadap karya jurnalistik yang dirasa merugikannya karena kemungkinan menimbang elektabilitas politik yang sangat sakral itu, gubernur sebenarnya dapat menggunakan hak jawab yang diatur secara jelas lagi terang pada Pasal 5 Ayat (2) UU Pers. Hak Jawab merupakan hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.</p>



<p>Bila Gubernur menggunakan hak jawabnya atas pemberitaan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik karena membolehkan penggunaan aset daerah di luar fungsinya, hal itu akan menampilkan betapa elegannya Pemprov Sumbar di bawah pimpinan Mahyeldi. Hanya saja hal itu meniscayakan pemahaman yang baik atas UU Pers, sedangkan merupakan pemahaman umum bahwa pejabat publik begitu sibuk dengan ini-itu sehingga tidak sempat belajar. Setidaknya gubernur dapat memerintahkan bawahannya yang membidangi urusan hukum untuk mempelajari mekanisme hukum pers yang tidak serumit peta perpolitikan Sumbar yang madani. Setelahnya gubernur dapat belajar dari pengetahuan bawahannya.</p>



<p><strong>Dugaan Tindak Pidana</strong></p>



<p>Tindakan oknum pegawai Pemprov yang melakukan pengusiran kepada awak media yang mengakibatkan jurnalis tidak dapat meliput pelantikan Wawako Padang patut diduga bukanlah spontanitas. Sebab dari pengakuan salah seorang wartawan, upaya penghalangan kerja jurnalistik itu telah dimulai bahkan sejak awak media memasuki gubernuran melalui tindakan pegawai pemprov yang menghalangi jurnalis. Perbuatan pembawa acara yang diduga dari bagian protokoler juga tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah. Hal itu dibarengi kehadiran oknum anggota Satpol PP lainnya yang menegaskan bahwa wartawan harus keluar, dan diperkuat oleh oknum pegawai Pemprov yang menyatakan wartawan cukup menunggu <em>press release </em>sehingga tidak perlu melakukan peliputan.</p>



<p>Sementara yang juga disesalkan, pernyataan Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita. Berdasar rekaman wartawan klikpositif.com, Nila terlihat bukan sekadar mengusir wartawan klikpositif.com karena keberatan pada karya jurnalistiknya, tapi dalam kesempatan yang sama ia juga merendahkan profesi jurnalis dan menantang wartawan tersebut untuk memviralkan perilaku dan tudingan wartawan abal-abal.</p>



<p>Dua peristiwa ini telah mempertontonkan betapa oknum pegawai Pemprov dan Ketua KPU Solok Selatan benar-benar tidak paham, bahkan barangkali sama sekali tidak mengenal UU Pers. Perbuatan itu diperparah oleh pelaku yang berlatar belakang sebagai orang-orang yang memegang jabatan publik, dan berpotensi menghasilkan preseden buruk di lingkungan penyelenggara pemerintahan.</p>



<p>Kalaulah para pelaku mau belajar, terdapat ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU Pers yang memberi hak bagi wartawan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Bukan hanya itu, UU Pers juga menjamin adanya sanksi pidana atas perbuatan penghalang-halangan kerja jurnalistik melalui pengaturan Pasal 18 Ayat (1) yang menyediakan sanksi maksimal penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Semoga sejumlah peristiwa di atas, dapat jadi hikmah dan pelajaran, pentingnya pejabat publik mempelajari hukum pers dengan tekun. (*)</p>



<p><strong><em>Ilhamdi Putra, S.H., M.H.</em></strong><em> merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Manajer Riset LBH Pers Padang dan Peneliti di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Mengampu beberapa mata kuliah, salah satunya Hukum Pers dan Demokrasi.</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/menyoal-pemahaman-pejabat-publik-tentang-hukum-pers/">Menyoal Pemahaman Pejabat Publik tentang Hukum Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182050</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-pers-penghalangan-kerja-jurnalistik-saat-pelantikan-wawako-padang-adalah-tindak-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 May 2023 03:24:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Pers Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Wawako Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181818</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Agenda pelantikan Wawako Padang pada Selasa (9/5/23) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diwarnai aksi pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh belasan jurnalis dari berbagai media yang hendak meliput. LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan. Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya. &#8220;Peristiwa pengusiran dan penghalangan wartawan ini adalah persoalan serius. Sebagai Negara Hukum yang demokratis, kebebasan pers merupakan salah satu indikatornya,&#8221; ujar Direktur LBH</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-penghalangan-kerja-jurnalistik-saat-pelantikan-wawako-padang-adalah-tindak-pidana/">LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Agenda pelantikan Wawako Padang pada Selasa (9/5/23) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diwarnai aksi pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh belasan jurnalis dari berbagai media yang hendak meliput. </p>



<p>LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan. </p>



<p>Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya.</p>



<p>&#8220;Peristiwa pengusiran dan penghalangan wartawan ini adalah persoalan serius. Sebagai Negara Hukum yang demokratis, kebebasan pers merupakan salah satu indikatornya,&#8221; ujar Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/5/2023).</p>



<p>Dengan kata lain, terang Aulia Rizal, setiap penyelenggara negara khususnya, harus menghormati, menjaga, dan melindungi kebebasan pers dan atau jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistiknya. </p>



<p>&#8220;Hal ini telah digariskan secara tegas melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjamin setiap jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,&#8221; bebernya.</p>



<p>Ia menambahkan, LBH Pers Padang menilai bahwa tindakan pengusiran dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik sejumlah jurnalis yang tengah meliput pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur tersebut telah menciderai kebebasan pers.</p>



<p>Serta secara nyata, terangnya, merupakan bentuk tindakan melanggar hukum khususnya dengan pasal 18 ayat (1) juncto pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Berita), diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).</p>



<p>Atas kejadian itu, kata Aulia Rizal, LBH Pers Padang menyatakan sikap mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumbar  untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.</p>



<p>Kemudian ungkapnya, meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik tersebut, dengan menegakkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-pers-penghalangan-kerja-jurnalistik-saat-pelantikan-wawako-padang-adalah-tindak-pidana/">LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181818</post-id>	</item>
		<item>
		<title>4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/4-organisasi-wartawan-kecam-penghalangan-kerja-jurnalis-di-auditorium-gubernur-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 May 2023 14:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[KWAK]]></category>
		<category><![CDATA[PFI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181810</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Empat organisasi wartawan konstituen Dewan Pers mengecam penghalangan kerja jurnalis di auditorium istana gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Penghalangan itu terjadi saat Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023). Empat organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat (Sumbar), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar. Dalam siaran pers dari Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, Ketua PFI Padang Arif Pribadi dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar itu disebutkan, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan wakil wali kota</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/4-organisasi-wartawan-kecam-penghalangan-kerja-jurnalis-di-auditorium-gubernur-sumbar/">4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Empat organisasi wartawan konstituen Dewan Pers mengecam penghalangan kerja jurnalis di auditorium istana gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Penghalangan itu terjadi saat Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023).</p>



<p>Empat organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat (Sumbar), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.</p>



<p>Dalam siaran pers dari Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, Ketua PFI Padang Arif Pribadi dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar itu disebutkan, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan wakil wali kota di auditorium diusir.</p>



<p>Rilis itu menyebutkan, pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Berdasar informasi dari dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.</p>



<p>“Kepada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan suara keras.</p>



<p>Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan siaran pers.</p>



<p>Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.</p>



<p>Menurut rilis itu, pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi pelantikan kepala daerah yang bahkan dalam jumlah banyak tetap bisa diliput wartawan.</p>



<p>Atas kejadian tersebut, keempat organisasi jurnalis itu menyatakan sikap sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.</li>



<li>Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.</li>



<li>Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.</li>



<li>Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.</li>



<li>Gubernur Sumbar Mahyeldi seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.</li>



<li>Pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, kalangan pers di Sumbar akan menuntut melalui jalur hukum.</li>



<li>Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.</li>
</ol>
<p>The post <a href="https://langgam.id/4-organisasi-wartawan-kecam-penghalangan-kerja-jurnalis-di-auditorium-gubernur-sumbar/">4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181810</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Dihukum 3 Bulan Penjara Usai Beritakan Korupsi, KKJ Nilai Cederai Kebebasan Pers</title>
		<link>https://langgam.id/jurnalis-dihukum-3-bulan-penjara-usai-beritakan-korupsi-kkj-nilai-cederai-kebebasan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2021 08:02:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=139559</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id-Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai vonis hukuman tiga bulan penjara untuk jurnalis berita.news Muhamad Asrul mencederai kebebasan pers. KKJ mendukung agar Asrul melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Erick Tanjung mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan Muhamad Asrul jurnalis berita.news bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana penjara 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 23 November 2021. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jurnalis-dihukum-3-bulan-penjara-usai-beritakan-korupsi-kkj-nilai-cederai-kebebasan-pers/">Jurnalis Dihukum 3 Bulan Penjara Usai Beritakan Korupsi, KKJ Nilai Cederai Kebebasan Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong>-Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai vonis hukuman tiga bulan penjara untuk jurnalis berita.news Muhamad Asrul mencederai kebebasan pers. KKJ mendukung agar Asrul melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi.</p>
<p>Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Erick Tanjung mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan Muhamad Asrul jurnalis berita.news bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana penjara 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 23 November 2021.</p>
<p>Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p>&#8220;Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah menciderai kemerdekaan pers,&#8221; katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).</p>
<p>KKJ menilai hukuman pidana 3 bulan penjara kepada Asrul, karena laporan jurnalistik yang telah dibuatnya. Vonis pidana penjara ini, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>UU pers telah mengatur dan mengamanatkan bahwa protes, keberatan, atau penolakan terhadap sebuah laporan berita atau produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang keberatan.</p>
<p>Sebelumnya pada 4 Maret 2020, Dewan Pers dalam perkara ini, telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020, yang menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.</p>
<p>&#8220;Ketua Dewan Pers M. Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.</p>
<p>Asrul yang menjabat sebagai editor di berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur.</p>
<p>Jaksa menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers, karena perusahaan berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers.</p>
<p>Perusahan itu pun baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019, sementara naskah yang diunggah Asrul pada berita.news sebelum tanggal itu.</p>
<h2><strong>Sudah Berproses di Dewan Pers</strong></h2>
<p>Namun, berdasarkan keterangan Kuasa hukum Muhamad Asrul, Aziz Dumpa dari LBH Makassar bahwa hakim mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh berita.news.</p>
<p>Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana.bSelanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers.</p>
<p>Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan.</p>
<p>Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik .</p>
<h2><strong>Sikap KKJ</strong></h2>
<p>Atas persoalan di atas, KKJ menyatakan vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada jurnalis Asrul karena berita yang merupakan produk jurnalistiknya, telah menciderai kebeberasan pers.</p>
<p>&#8220;Dakwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi,&#8221; kata Erick.</p>
<p>Alasannya, karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik.</p>
<p>Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).</p>
<p>Penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.</p>
<p>&#8220;KKJ mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Asrul yang didampingi tim kuasa hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jurnalis-dihukum-3-bulan-penjara-usai-beritakan-korupsi-kkj-nilai-cederai-kebebasan-pers/">Jurnalis Dihukum 3 Bulan Penjara Usai Beritakan Korupsi, KKJ Nilai Cederai Kebebasan Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139559</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aidil Ichlas-Ade Suhendra Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Padang</title>
		<link>https://langgam.id/aidil-ichlas-ade-suhendra-terpilih-jadi-ketua-dan-sekretaris-aji-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Mar 2021 15:08:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=96590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Aidil Ichlas dan Ade Suhendra terpilih menjadi ketua dan sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang yang baru, untuk periode 2021-2024. Pasangan jurnalis Berita Satu TV/padangkita.com dan klikpositif.com tersebut terpilih secara aklamasi dalam konferensi kota (konferta) AJI yang digelar pada Sabtu (27/3/2021). Konferta ke-6 tersebut dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Sejumlah anggota AJI mengikutinya dari kantor mentawaikita.com di Padang dan sebagian lainnya mengikuti secara virtual dari berbagai wilayah Sumbar. Aidil menjadi ketua AJI Padang ke-6 menggantikan Andika D Khagen. Sebelumnya lagi, AJI Padang sempat dipimpin Syofiardi Bachyul, Hendra Makmur, Yuafriza dan Andri El Faruqi. Usai terpilih, Aidil mengatakan,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aidil-ichlas-ade-suhendra-terpilih-jadi-ketua-dan-sekretaris-aji-padang/">Aidil Ichlas-Ade Suhendra Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a> &#8211; Aidil Ichlas dan Ade Suhendra terpilih menjadi ketua dan sekretaris <a href="http://aji.or.id">Aliansi</a> Jurnalis Independen (AJI) Padang yang baru, untuk periode 2021-2024. Pasangan jurnalis Berita Satu TV/padangkita.com dan klikpositif.com tersebut terpilih secara aklamasi dalam konferensi kota (konferta) AJI yang digelar pada Sabtu (27/3/2021).</p>
<p>Konferta ke-6 tersebut dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Sejumlah anggota AJI mengikutinya dari kantor mentawaikita.com di Padang dan sebagian lainnya mengikuti secara virtual dari berbagai wilayah Sumbar. Aidil menjadi ketua AJI Padang ke-6 menggantikan Andika D Khagen. Sebelumnya lagi, AJI Padang sempat dipimpin Syofiardi Bachyul, Hendra Makmur, Yuafriza dan Andri El Faruqi.</p>
<p>Usai terpilih, Aidil mengatakan, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan bersama semua jurnalis. Kecuali itu, isu perjuangan kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis masih akan tetap menjadi konsen AJI Padang seperti selama ini.</p>
<p>&#8220;AJI Padang diharapkan bisa menjadi rumah para jurnalis di Sumatra Barat. Kita akan berupaya bersinergi dalam perjuangan kemerdekaan Pers, advokasi yang sesuai koridor etika dan profesionalisme serta<br />
AJI Padang juga akan hadir bersama masyarakat sipil dalam perjuangan sesuai tripanji AJI,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain diikuti anggota AJI Padang, konferta tersebut juga dihadiri secara virtual melalui zoom meeting oleh sejumlah pengurus nasional AJI, yakni Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas, Pengurus Bidang Organisasi Yoso Muliawan, Wakil Korwil Sumatra Ramond EPU. Juga hadir mantan Ketua Majelis Etik Nasional AJI Syofiardi Bachyul, Yuafriza yang kini menjadi Pengurus Nasional AJI serta Hendra Makmur, ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Nasional AJI.</p>
<p>Sekjen AJI Ika Ningtyas mengatakan, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis masih pekerjaan rumah utama AJI hingga kini.</p>
<p>&#8220;Kondisi pandemi saat ini cukup menjadi tantangan bagi kita semua sebagai Jurnalis. Apalagi AJI sebagai sebuah organisasi harus siap menghadapi tantangan ini ke depannya dan kita semua tidak bisa memprediksi bagaimana ini ke depannya,&#8221; katanya, sebagaimana dirilis panitia konferta.</p>
<p>Aidil dan Ade terpilih secara aklamasi setelah sejumlah anggota lainnya yang sempat mengapung sebagai bakal calon, mengundurkan diri. Mereka antara lain adalah Yose Hendra (Media Indonesia/Langgam.id), Rus Akbar (Okezone.com), Zulfikar (padangkita.com) dan Ramono Aryo (padangkita.com).</p>
<p>Konferta yang dikawal pimpinan sidang Gerson M Saleleubaja tersebut juga menetapkan tiga anggota sebagai MPO AJI Padang serta mengusulkan lima nama kepada ketua terpilih untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Etik. Selain itu, konferta juga mengesahkan Peraturan AJI Padang dan Pokok-Pokok Program Kerja untuk tiga tahun ke depan.</p>
<p>AJI Padang adalah satu dari 40 cabang organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI dengan hampir 2 ribu anggota di seluruh Indonesia, merupakan salah satu organisasi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers. AJI juga merupakan anggota sejumlah organisasi jurnalis internasional, seperti International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia; International Freedom of Expression Exchange (IFEX) yang berkantor pusat di Toronto, Kanada; Global Investigative Journalism Network (GIJN) yang berkantor pusat di Maryland, AS serta South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok. (Ril/HM)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aidil-ichlas-ade-suhendra-terpilih-jadi-ketua-dan-sekretaris-aji-padang/">Aidil Ichlas-Ade Suhendra Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">96590</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komunitas Pers Indonesia Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI</title>
		<link>https://langgam.id/komunitas-pers-indonesia-desak-kapolri-cabut-pasal-2d-maklumat-soal-fpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2021 13:50:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=84374</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komunitas Pers Indonesia meminta Kapolri mencabut salah satu pasal yang tertuang dalam maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Maklumat itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan alasan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan, serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan ormas FPI. Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/komunitas-pers-indonesia-desak-kapolri-cabut-pasal-2d-maklumat-soal-fpi/">Komunitas Pers Indonesia Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Komunitas Pers Indonesia meminta Kapolri mencabut salah satu pasal yang tertuang dalam maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.</p>
<p>Maklumat itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan alasan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan, serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan ormas FPI.</p>
<p>Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/kapolri-larang-masyarakat-sebar-luaskan-konten-terkait-fpi/"><strong>Kapolri Larang Masyarakat Sebar Luaskan Konten Terkait FPI</strong></a></p>
<p>Maklumat itu berisikan empat poin. Namun salah satunya dianggap oleh Komunitas Pers Indonesia tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.</p>
<p>Maklumat yang dinilai kutang sejalan itu terdapat di Pasal 2d yang bunyinya: masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.</p>
<p>&#8220;Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,&#8221; begitu desakan yang disampaikan Komunitas Pers Indonesia.</p>
<p>Selain itu, Komunitas Pers juga menganggap isi maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.</p>
<p>Padahal, hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, &#8220;(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.&#8221;</p>
<p>&#8220;Isi maklumat itu, akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai &#8220;pelarangan penyiaran&#8221;, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers&lt;&#8221; tegas Komunitas Pers dalam suratnya.</p>
<p>Kemudian, Komunitas Pers Indonesia mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi da tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.</p>
<p>Terakhir, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik, seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pers.</p>
<p>Desakan Komunitas Pers Indonesia ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2021. Poin desakan pencabutan Pasal 2d maklumat Kapolri soal FPI itu diketahui oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari.</p>
<p>Kemudian, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut. <strong>(*/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/komunitas-pers-indonesia-desak-kapolri-cabut-pasal-2d-maklumat-soal-fpi/">Komunitas Pers Indonesia Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84374</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komite Keselamatan Jurnalis Nilai Vonis terhadap Diananta Lonceng Kematian Kebebasan Pers</title>
		<link>https://langgam.id/komite-keselamatan-jurnalis-nilai-vonis-terhadap-diananta-lonceng-kematian-kebebasan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 16:58:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=55597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang terdiri dari 10 organisasi menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan terhadap Diananta Putra Sumedi, jurnalis, sebagai lonceng kematian kebebasan pers di Indonesia. Karya jurnalistik dinilai tidak layak disidangkan di pengadilan, tetapi di Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan UU Pers. Demikian siaran pers KKJ yang diterima Langgam.id, Selasa (11/8/2020). Sebelumnya, pada Senin (10/8/2020), majelis hakim yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Diananta. Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits.id, tempat ia memuat karya, dianggap tidak memiliki badan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/komite-keselamatan-jurnalis-nilai-vonis-terhadap-diananta-lonceng-kematian-kebebasan-pers/">Komite Keselamatan Jurnalis Nilai Vonis terhadap Diananta Lonceng Kematian Kebebasan Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang terdiri dari 10 organisasi menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan terhadap Diananta Putra Sumedi, jurnalis, sebagai lonceng kematian kebebasan pers di Indonesia. Karya jurnalistik dinilai tidak layak disidangkan di pengadilan, tetapi di Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan UU Pers.</p>
<p>Demikian siaran pers KKJ yang diterima Langgam.id, Selasa (11/8/2020). Sebelumnya, pada Senin (10/8/2020), majelis hakim yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Diananta. Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits.id, tempat ia memuat karya, dianggap tidak memiliki badan hukum.</p>
<p>Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.</p>
<p>Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul &#8220;Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel&#8221; pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita yang ditulis Diananta ini merupakan hasil wawancara dengan masyarakat adat Suku Dayak, yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman. Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.</p>
<p>KKJ menilai, kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarhits dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.id. Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. PPR itu bernomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com. &#8220;Artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers,&#8221; tulis Sasmito Madrim, Nenden Sekar Arum dan Ade Wahyudin yang menjadi narahubung KKJ.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/peringati-hut-ke-26-aji-pers-indonesia-kena-3-dampak-serius-pandemi-covid-19/">Peringati HUT Ke-26, AJI: Pers Indonesia Kena 3 Dampak Serius Pandemi Covid-19</a></strong></p>
<p>&#8220;Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia. Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan kerja yang menghasilkan produk atau karya jurnalistik sehingga tidak tepat diadili di pengadilan,&#8221; tulis KKJ dalam rilisnya.</p>
<p>KKJ juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menyidangkan kasus Diananta. Hal ini karena, telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.</p>
<p>KKJ juga meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta meskipun kasusnya sudah selesai di Dewan Pers. &#8220;Meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta. Berdasarkan informasi yang kami terima, ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers.&#8221;</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/aji-padang-desak-pemda-dan-perusahaan-pers-perhatikan-keselamatan-jurnalis/">AJI Padang Desak Pemda dan Perusahaan Pers Perhatikan Keselamatan Jurnalis</a></strong></p>
<p>KKJ juga mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE. Terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.</p>
<p>KKJ yang dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/komite-keselamatan-jurnalis-nilai-vonis-terhadap-diananta-lonceng-kematian-kebebasan-pers/">Komite Keselamatan Jurnalis Nilai Vonis terhadap Diananta Lonceng Kematian Kebebasan Pers</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55597</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/82 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-29 20:30:58 by W3 Total Cache
-->