<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kajati-sumbar-dedie-tri-haryadi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kajati-sumbar-dedie-tri-haryadi/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jul 2026 10:05:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kajati-sumbar-dedie-tri-haryadi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Massa Demo Tuntut Kejati Sumbar Agar Dugaan Intimidasi Tidak Terulang</title>
		<link>https://langgam.id/massa-demo-tuntut-kejati-sumbar-agar-dugaan-intimidasi-tidak-terulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 10:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=253643</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Muda Sumatra Barat (Sumbar), membubarkan diri usai unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (22/7/2026). Mereka kecewa tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejati Sumbar, Didie Tri Hariyadi. Koordinator Lapangan, Muhammad Rifadli, mengatakan sejak awal peserta aksi telah menyiapkan ruang dialog, apabila Kepala Kejati bersedia menemui secara langsung. &#8220;Memang tadi kami berkomitmen, kalau ada yang menemui aksi massa, kami akan berdialog langsung dengan Kepala Kejati Sumbar. Namun, tidak ada,&#8221; katanya. Kemudian, massa aksi menyampaikan tuntutan mereka secara terbuka sebelum meninggalkan lokasi. Tuntutan itu di antaranya berisi agar Kejati Sumbar memberikan jaminan, bahwa dugaan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/massa-demo-tuntut-kejati-sumbar-agar-dugaan-intimidasi-tidak-terulang/">Massa Demo Tuntut Kejati Sumbar Agar Dugaan Intimidasi Tidak Terulang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Muda Sumatra Barat (Sumbar), membubarkan diri usai unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (22/7/2026).</p>



<p>Mereka kecewa tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejati Sumbar, Didie Tri Hariyadi.</p>



<p>Koordinator Lapangan, Muhammad Rifadli, mengatakan sejak awal peserta aksi telah menyiapkan ruang dialog, apabila Kepala Kejati bersedia menemui secara langsung.</p>



<p>&#8220;Memang tadi kami berkomitmen, kalau ada yang menemui aksi massa, kami akan berdialog langsung dengan Kepala Kejati Sumbar. Namun, tidak ada,&#8221; katanya.</p>



<p>Kemudian, massa aksi menyampaikan tuntutan mereka secara terbuka sebelum meninggalkan lokasi. Tuntutan itu di antaranya berisi agar Kejati Sumbar memberikan jaminan, bahwa dugaan intimidasi terhadap demonstran tidak kembali terjadi pada aksi mendatang.</p>



<p>Selain itu, mereka juga meminta agar tidak ada lagi tindakan penjemputan paksa terhadap peserta unjuk rasa. Permintaan tersebut, menurut mereka, perlu ditegaskan melalui pernyataan resmi dari pihak Kejati Sumbar.</p>



<p>&#8220;Kami meminta mereka membuat pernyataan tidak akan mengintimidasi lagi, tidak akan mengintimidasi aksi massa lagi, dan tidak akan melakukan penjemputan paksa,&#8221; ujarnya.<strong> (WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/massa-demo-tuntut-kejati-sumbar-agar-dugaan-intimidasi-tidak-terulang/">Massa Demo Tuntut Kejati Sumbar Agar Dugaan Intimidasi Tidak Terulang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">253643</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kajati Sumbar Pastikan Persoalan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi Sudah Diurai</title>
		<link>https://langgam.id/kajati-sumbar-pastikan-persoalan-lahan-tol-sicincin-bukittinggi-sudah-diurai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 07:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi]]></category>
		<category><![CDATA[Tol Sicincin-Bukittinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=252720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Haryadi, memastikan berbagai persoalan yang sempat menghambat pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin–Bukittinggi telah dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.  Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Dedie usai mengikuti rapat koordinasi pembangunan jalan tol yang dihadiri kepala daerah, kepala kejaksaan negeri di wilayah terdampak, serta sejumlah instansi terkait, Selasa (14/7/2026). &#8220;Hari ini kita ada pertemuan membahas pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin–Bukittinggi,&#8221; kata Dedie. Menurutnya, rapat tersebut dihadiri para wali kota, bupati, kepala kejaksaan negeri yang wilayahnya dilintasi jalan tol, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Dedie mengatakan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kajati-sumbar-pastikan-persoalan-lahan-tol-sicincin-bukittinggi-sudah-diurai/">Kajati Sumbar Pastikan Persoalan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi Sudah Diurai</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Haryadi, memastikan berbagai persoalan yang sempat menghambat pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin–Bukittinggi telah dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan. </p>



<p>Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Dedie usai mengikuti rapat koordinasi pembangunan jalan tol yang dihadiri kepala daerah, kepala kejaksaan negeri di wilayah terdampak, serta sejumlah instansi terkait, Selasa (14/7/2026).</p>



<p>&#8220;Hari ini kita ada pertemuan membahas pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin–Bukittinggi,&#8221; kata Dedie.</p>



<p>Menurutnya, rapat tersebut dihadiri para wali kota, bupati, kepala kejaksaan negeri yang wilayahnya dilintasi jalan tol, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.</p>



<p>Dedie mengatakan pembangunan ruas Tol Padang–Sicincin–Bukittinggi diharapkan segera dimulai dan dapat selesai tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Sumatra Barat.</p>



<p>&#8220;Insya Allah sudah siap kita mulai, dan tepat waktu, serta tepat sasaran, dan nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sumbar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait persoalan pembebasan lahan yang sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sebagian warga, Dedie menyebut hasil rapat menunjukkan berbagai persoalan telah berhasil diurai.</p>



<p>&#8220;Menurut Bupati Agam sudah clear, tidak ada masalah lagi. Tadi semuanya sudah diurai dalam rapat,&#8221; katanya.</p>



<p>Untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan, tim dari Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan bersama Jaksa Pengacara Negara (Datun).</p>



<p>Kemudian Dedie mengatakan peninjauan tersebut, bertujuan memastikan kondisi objek tanah, termasuk status lahan dan kepemilikannya sebelum dilakukan proses ganti kerugian.</p>



<p>&#8220;Kita pastikan benar-benar kepemilikan tanah itu jelas, milik siapa. Semua harus clear and clean,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dedie menambahkan, kejaksaan akan terus melakukan pendampingan hukum selama proses pembangunan berlangsung.&nbsp;</p>



<p>Pendampingan itu termasuk membantu penyelesaian apabila muncul sengketa, baik terkait kepemilikan tanah maupun persoalan masyarakat adat.</p>



<p>&#8220;Kami akan melakukan pendampingan. Kalau nanti ada perselisihan, termasuk yang berkaitan dengan masyarakat adat, akan kita bantu selesaikan,&#8221; tuturnya. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kajati-sumbar-pastikan-persoalan-lahan-tol-sicincin-bukittinggi-sudah-diurai/">Kajati Sumbar Pastikan Persoalan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi Sudah Diurai</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">252720</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo</title>
		<link>https://langgam.id/kajati-sumbar-enggan-tanggapi-soal-dugaan-intimidasi-mahasiswa-peserta-demo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fajar Hadiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 06:38:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=252718</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Haryadi, enggan menanggapi soal dugaan penjemputan paksa dan intimidasi mahasiswa peserta aksi demonstrasi. Mahasiswa itu bernama Fadil Ramadhan. Saat ditanya wartawan, Dedie hanya mengatakan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasi Penkum Kejati Sumbar. &#8220;Tanya Kasi Penkum, ya. Kasi Penkum,&#8221; ujar Dedie usai menghadiri rapat membahas kelanjutan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi di Aula Kejati Sumbar, Selasa (14/7/2026). Sebelumnya, Fadil mengaku mendapat perlakuan yang menurutnya bersifat intimidatif saat dipertemukan Dedie. Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang ini sebelumnya dijemput di rumahnya oleh pihak kejaksaan. Pengakuan Fadil, usai dijemput dari rumah,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kajati-sumbar-enggan-tanggapi-soal-dugaan-intimidasi-mahasiswa-peserta-demo/">Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Haryadi, enggan menanggapi soal dugaan penjemputan paksa dan intimidasi mahasiswa peserta aksi demonstrasi. Mahasiswa itu bernama Fadil Ramadhan.</p>



<p>Saat ditanya wartawan, Dedie hanya mengatakan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasi Penkum Kejati Sumbar.</p>



<p>&#8220;Tanya Kasi Penkum, ya. Kasi Penkum,&#8221; ujar Dedie usai menghadiri rapat membahas kelanjutan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi di Aula Kejati Sumbar, Selasa (14/7/2026).</p>



<p>Sebelumnya, Fadil mengaku mendapat perlakuan yang menurutnya bersifat intimidatif saat dipertemukan Dedie. Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang ini sebelumnya dijemput di rumahnya oleh pihak kejaksaan.</p>



<p>Pengakuan Fadil, usai dijemput dari rumah, ia dibawa ke Kejati Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (13/7/2026). Saat itu, ia diminta menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar 10 menit.</p>



<p>Kemudian, Dedie menghampirinya dan ditanya mengenai keterlibatan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat (10/7/2026). Pagar Kejati Sumbar roboh dalam aksi demonstrasi mahasiswa tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya ditanya, Kamu yang demo kemarin? Kamu yang merobohkan pagar? Saya jawab, saya memang ikut aksi, tapi saya hanya mendorong pagar,&#8221; katanya.</p>



<p>Fadil menceritakan, suasana pertemuan dengan Dedie berlangsung dengan nada tinggi. Ia bahkan mengaku sempat dipegang pada bagian kerah baju oleh Dedie saat menjawab pertanyaan.</p>



<p>&#8220;Baju saya sempat dipegang di bagian kerah. Menurut saya itu bentuk intimidasi secara psikologis. Dan itu masih berada di lantai satu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Setelah kejadian itu, Fadil dibawa ke lantai dua. Seingatnya, bahwa bentuk ruangam itu seperti ruang rapat. Dan di sana dirinya ditanyain lebih lanjut terkait aksi demontrasi mereka pada dua hari lalu tersebut.</p>



<p>Fadil mengatakan, ia diminta menjelaskan siapa yang mengoordinasikan aksi dan apakah dirinya menerima bayaran untuk mengikuti demonstrasi. Pertanyaan yang dilontarkan dilakukan dengan nada yang tinggi dan matanya melotot.</p>



<p>&#8220;Saya ditanya, Siapa yang bayar kamu? Jawab jujur saja. Saya jawab tidak ada yang bayar. Saya ikut karena organisasi. Mata kajati melotot melihat ke saya,&#8221; bebernya.</p>



<p>Sementara itu, setelah sesi pertanyaan di lantai dua selesai, dirinya kemudian diminta menjalani tes urine sebelum dibawa ke lantai tiga untuk melanjutkan pembahasan.</p>



<p>Fadil mengaku selain mata melotot, dan mengangkat kerah baju, ada intimidasi lain yang dilakukan. Mulai dari memaksa tes urine, membuat vidio pengakuan dan menandatangani surat perjanjian di atas matarai untuk tidak melakukan aksi selanjutnya.</p>



<p>&#8220;Saya sempat nolak. Karena tidak sesuai dengan prosedur, padahal saya merokok saja tidak, apalagi yang lebih dari itu,&#8221; pungkasnya. (WAN)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kajati-sumbar-enggan-tanggapi-soal-dugaan-intimidasi-mahasiswa-peserta-demo/">Kajati Sumbar Enggan Tanggapi Soal Dugaan Intimidasi Mahasiswa Peserta Demo</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">252718</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol</title>
		<link>https://langgam.id/kekayaan-kajati-sumbar-dedie-tri-haryadi-yang-diduga-intimidasi-mahasiswa-uin-imam-bonjol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 08:25:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=252648</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Nama Kajati Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Haryadi, jadi sorotan usai seorang mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang bernama Fadil Ramadhan diduga dijemput paksa dari rumahnya. Hal ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa beberapa waktu lalu.  Bahkan, Fadil mengaku usai dijemput dan dibawa ke Kejati Sumbar, ia mendapatkan perlakuan yang menurutnya bersifat intimidatif oleh Dedie.&#160; Fadil menceritakan, suasana pertemuan dengan Dedie berlangsung dengan nada tinggi.&#160; Ia menyebutkan sempat dipegang pada bagian kerah baju oleh Dedie saat menjawab pertanyaan. &#8220;Baju saya sempat dipegang di bagian kerah. Menurut saya itu bentuk intimidasi secara psikologis. Dan itu masih berada</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kekayaan-kajati-sumbar-dedie-tri-haryadi-yang-diduga-intimidasi-mahasiswa-uin-imam-bonjol/">Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Nama Kajati Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Haryadi, jadi sorotan usai seorang mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang bernama Fadil Ramadhan diduga dijemput paksa dari rumahnya. Hal ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa beberapa waktu lalu. </p>



<p>Bahkan, Fadil mengaku usai dijemput dan dibawa ke Kejati Sumbar, ia mendapatkan perlakuan yang menurutnya bersifat intimidatif oleh Dedie.&nbsp;</p>



<p>Fadil menceritakan, suasana pertemuan dengan Dedie berlangsung dengan nada tinggi.&nbsp; Ia menyebutkan sempat dipegang pada bagian kerah baju oleh Dedie saat menjawab pertanyaan.</p>



<p>&#8220;Baju saya sempat dipegang di bagian kerah. Menurut saya itu bentuk intimidasi secara psikologis. Dan itu masih berada di lantai satu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dedie diketahui menginjakkan kaki di Tanah Minang sebagai Kajati Sumbar pada 4 Mei 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Saat menjabat sebagai direktur, Dedie melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp6.857.800.000 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025.</p>



<p>Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN KPK yang disampaikan pada 31 Januari 2026, laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap.&nbsp;</p>



<p>Komponen terbesar kekayaan Dedie berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6.359.800.000. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Tangerang, Jambi, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur.</p>



<p><strong>Rincian aset properti yang dilaporkan meliputi</strong></p>



<p>•Tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp3,5 miliar.</p>



<p>•Tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp1,1 miliar.</p>



<p>•Tanah di Muaro Jambi senilai Rp459,8 juta.</p>



<p>•Tanah di Tanjung Jabung Timur senilai Rp500 juta.</p>



<p>•Tanah dan bangunan di Kota Jambi senilai Rp800 juta.</p>



<p><strong>Miliki Pajero Sport dan Vario</strong></p>



<p>Selain properti, Dedie juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp353 juta, terdiri dari:</p>



<p>•Sepeda motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp3 juta.</p>



<p>•Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 senilai Rp350 juta.</p>



<p>Ia juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp30 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp115 juta.</p>



<p>Dalam laporan tersebut, Dedie tidak mencantumkan adanya utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap sebesar Rp6.857.800.000. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kekayaan-kajati-sumbar-dedie-tri-haryadi-yang-diduga-intimidasi-mahasiswa-uin-imam-bonjol/">Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">252648</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/43 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-03 11:25:50 by W3 Total Cache
-->