<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita IJTI Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/ijti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/ijti/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Jul 2023 05:35:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita IJTI Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/ijti/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights</title>
		<link>https://langgam.id/amsi-aji-ijti-dan-ida-minta-presiden-cari-jalan-terbaik-untuk-perpres-publishers-rights/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jul 2023 05:35:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[AMSI]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=185022</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan JurnalisTelevisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas. Pada Senin 24 Juli 2023, hanya sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden. Beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media. Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebutseharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/amsi-aji-ijti-dan-ida-minta-presiden-cari-jalan-terbaik-untuk-perpres-publishers-rights/">AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis<br>Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.</p>



<p>Pada Senin 24 Juli 2023, hanya sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden. </p>



<p>Beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media. Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut<br>seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia. </p>



<p>&#8220;Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,&#8221; katanya. </p>



<p>Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win<br>solution,&#8221; katanya. </p>



<p>Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya &#8220;designation clause&#8221; yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia. Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan. </p>



<p>Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul<br>tersebut.</p>



<p>Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi<br>dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme<br>yang berkualitas. </p>



<p>&#8220;Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sasmito juga menekankan bahwa penting, peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah. Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.</p>



<p>Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres ini tidak<br>menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia. </p>



<p>“Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat<br>dengan rancangan regulasi yang ada,” bebernya.</p>



<p>Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar regulasi ini semata mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.</p>



<p>&#8220;Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini,&#8221; katanya.</p>



<p>Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya. Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. </p>



<p>Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution. Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. </p>



<p>Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut. Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.</p>



<p>Desakan AMSI, AJI, IJTI dan IDA agar Presiden Joko Widodo mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global untuk relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 lalu. </p>



<p>Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. </p>



<p>AMSI dan AJImerupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global<br>tersebut. (https://www.gibs.co.za/news-events/news/pages/big-tech-and-journalism-principles.aspx )<br>Peraturan Publishers Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten<br>berita, tapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang kini terancam oleh keberadaan<br>mesin kecerdasan buatan (Generative AI). </p>



<p>Keberadaan aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan penerbit media dan platform digital di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini adalah solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat untuk publik.<strong> (*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/amsi-aji-ijti-dan-ida-minta-presiden-cari-jalan-terbaik-untuk-perpres-publishers-rights/">AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185022</post-id>	</item>
		<item>
		<title>IJTI Pengda Sumbar Gelar Musda untuk Estafet Kepemimpinan Baru</title>
		<link>https://langgam.id/ijti-pengda-sumbar-gelar-musda-untuk-estafet-kepemimpinan-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2022 02:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Musda IJTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=160573</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Musyawarah Daerah ke-4 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumatra Barat (Sumbar) resmi dibuka, Jumat (12/8/2022) malam di Pangeran Beach Hotel Padang. Musda ini berlangsung selama dua hari dengan agenda seminar dan pemilihan ketua baru. Pembukaan musda dilakukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam hal ini diwakili Kepala Diskominfotik Sumbar, Jasman Rizal. Sejumlah pejabat dan tokoh turut hadir pada pembukaan. Ketua IJTI Pengurus Daerah Sumbar, John Neddy Kambang mengharapkan dalam musda ini ditemukan sosok pemimpin yang baru pengganti dirinya yang telah mengabdi selama dua periode. John melanjutkan, IJTI Sumbar dari tahun ke tahun semakin menunjukkan eksistensinya di Sumbar.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ijti-pengda-sumbar-gelar-musda-untuk-estafet-kepemimpinan-baru/">IJTI Pengda Sumbar Gelar Musda untuk Estafet Kepemimpinan Baru</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Musyawarah Daerah ke-4 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumatra Barat (Sumbar) resmi dibuka, Jumat (12/8/2022) malam di Pangeran Beach Hotel Padang. Musda ini berlangsung selama dua hari dengan agenda seminar dan pemilihan ketua baru.</p>
<p>Pembukaan musda dilakukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam hal ini diwakili Kepala Diskominfotik Sumbar, Jasman Rizal. Sejumlah pejabat dan tokoh turut hadir pada pembukaan.</p>
<p>Ketua IJTI Pengurus Daerah Sumbar, John Neddy Kambang mengharapkan dalam musda ini ditemukan sosok pemimpin yang baru pengganti dirinya yang telah mengabdi selama dua periode.</p>
<p>John melanjutkan, IJTI Sumbar dari tahun ke tahun semakin menunjukkan eksistensinya di Sumbar. Hal itu dibuktikan dengan beberapa orang anggota yang menduduki jabatan komisioner.</p>
<p>&#8220;Kami membuka kegiatan ini dan kepada 10 tokoh yang menunjukkan kepedulian bukan hanya kepada kami IJTI, tetapi juga kepada kawan-kawan wartawan. Kami berikan penghargaan,&#8221; katanya, Jumat (12/8/2022) malam.</p>
<p>Baca Juga: <a class="ajax" href="https://langgam.id/pilih-nahkoda-baru-ijti-sumbar-segera-gelar-musda-ke-iv/">Pilih Nahkoda Baru, IJTI Sumbar Segera Gelar Musda ke-4</a></p>
<p>John menyebutkan, salah satu tokoh yang patut diberikan penghargaan adalah mantan Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi. Menurutnya, beliau adalah orang yang memanfaatkan media dalam arti positif.</p>
<p>&#8220;Begitu ada bencana beliau bisa menjadi humas dan paham betul dengan pemberitaan itu akan ada bantuan yang datang dan cepat diketahui publik. Dan mendatangi posko wartawan di lokasi bencana,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Begitu juga kepada tokoh lainnya seperti Firdaus dan Gustavianof yang merupakan Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang serta Taufikurrahman.</p>
<p>&#8220;Termasuk Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra juga. Beliau seperti jenderal penyelamat di Sumbar, kesuksesan vaksinasi dan menyelamatkan nama Sumbar di nasional,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kemudian, ketegasan Kapolda Sumbar juga dibuktikan dengan membuat MoU dengan IJTI, PWI, AJI dan PFI. &#8220;Beliau menyatakan bahwa selama menjabat Kapolda Sumbar tidak akan pernah terjadi wartawan dan media yang memiliki masalah terkait pemberitaan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ketua Pelaksana Musda IJTI Pengurus Daerah Sumbar, Rio Johannes mengatakan, kegiatan musda berlangsung dimulai dari malam anugerah kepada insan yang peduli terhadap IJTI dan pemberitaan. Kemudian dilanjutkan dengan seminar.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ditutup pemilihan Ketua IJTI Pengda Sumbar. Ada 67 anggota yang memiliki suara aktif yang akan menentukan estafet kepemimpinan IJTI Sumbar,&#8221; kata dia.</p>
<p>Rio Johannes tidak lupa mengucapkan ribuan terimakasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam kesuksesan Musda IJTI Pengda Sumbar kali ini. (Irwanda/SS)</p>
<p>—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ijti-pengda-sumbar-gelar-musda-untuk-estafet-kepemimpinan-baru/">IJTI Pengda Sumbar Gelar Musda untuk Estafet Kepemimpinan Baru</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160573</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pilih Nahkoda Baru, IJTI Sumbar Segera Gelar Musda ke-IV</title>
		<link>https://langgam.id/pilih-nahkoda-baru-ijti-sumbar-segera-gelar-musda-ke-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2022 06:48:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Musda IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=158612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatra Barat (Sumbar) segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) yang ke-IV. Helatan empat tahun sekali itu, akan memilih penerus estafet dua periode kepemimpinan John Nedy Kambang yang merupakan Kontributor CNN Indonesia TV. Ketua Pelaksana Musda IJTI Pengda Sumbar, Rio Johanes mengatakan, musda keempat akan dilaksanakan pada pekan kedua Agustus 2022. Selain Musda, kata dia, juga akan ada kegiatan seminar dan workshop tentang penguatan kualitas dan kapasitas jurnalis televisi di Sumbar menghadapi tantangan era digitalisasi. &#8220;Musda ini, merupakan agenda rutin IJTI. Mengganti dan memilih ketua dan kepengurusan yang baru. Nanti juga ada</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pilih-nahkoda-baru-ijti-sumbar-segera-gelar-musda-ke-iv/">Pilih Nahkoda Baru, IJTI Sumbar Segera Gelar Musda ke-IV</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatra Barat (Sumbar) segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) yang ke-IV. Helatan empat tahun sekali itu, akan memilih penerus estafet dua periode kepemimpinan John Nedy Kambang yang merupakan Kontributor CNN Indonesia TV.</p>
<p>Ketua Pelaksana Musda IJTI Pengda Sumbar, Rio Johanes mengatakan, musda keempat akan dilaksanakan pada pekan kedua Agustus 2022.</p>
<p>Selain Musda, kata dia, juga akan ada kegiatan seminar dan workshop tentang penguatan kualitas dan kapasitas jurnalis televisi di Sumbar menghadapi tantangan era digitalisasi.</p>
<p>&#8220;Musda ini, merupakan agenda rutin IJTI. Mengganti dan memilih ketua dan kepengurusan yang baru. Nanti juga ada seminar dan workshop,&#8221; ujar Rio, Kamis (7/7/2022).</p>
<p>Menurut Rio, hingga saat ini sudah ada tiga nama bakal calon Ketua IJTI Sumbar yang menyatakan diri maju, meskipun itu masih secara lisan. Mereka di antaranya kontributor TV One Wahyudi Agus, Defri Mulyadi dari Padang TV dan Kontributor TVRI Tanah Datar, Erika Yulidra Martha..</p>
<p>&#8220;Kami berharap acara ini bisa berjalan lancar dan sukses,&#8221; ucap Rio yang merupakan Kontributor Kompas TV tersebut.</p>
<p>Dijelaskan Rio, agenda Musda IJTI Pengda Sumbar tidak hanya mengganti dan memilih ketua serta jajaran kepengurusan yang baru. Namun, juga menjadi ajang silaturahmi antar sesama jurnalis telivisi di Sumbar.</p>
<p>&#8220;Meski baru ada tiga nama bakal calon ketua IJTI Sumbar, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan nama baru. Yang penting, memenuhi kualifikasi atau syarat yang diamanahkan AD/ART IJTI,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dikatakan Rio, ada dua syarat utama untuk bisa maju sebagai calon Ketua IJTI Sumbar, yakni terdaftar sebagai anggota aktif dan tidak tergabung di organisasi kewartawanan lainnya.</p>
<p>Rio menyebutkan, Musda ini juga dijadikan sebagai wadah penerimaan keanggotaan IJTI Sumbar yang baru. Jurnalis yang bekerja di bidang pertelevisian baik konvensional maupun online, bisa mendaftar sepanjang perusahaannya terverifikasi Dewan Pers.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/aji-amsi-dan-ijti-ajukan-jadi-pihak-terkait-dalam-pengujian-uu-pers-di-mk/">AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Pengujian UU Pers di MK</a></strong></p>
<p>&#8220;Pendaftaran dibuka hingga 25 Juli 2022. Kini, kamo juga sedang mendata ulang status keanggotaan. Kami berharap, musda ini berjalan lancar,&#8221; katanya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pilih-nahkoda-baru-ijti-sumbar-segera-gelar-musda-ke-iv/">Pilih Nahkoda Baru, IJTI Sumbar Segera Gelar Musda ke-IV</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158612</post-id>	</item>
		<item>
		<title>AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Pengujian UU Pers di MK</title>
		<link>https://langgam.id/aji-amsi-dan-ijti-ajukan-jadi-pihak-terkait-dalam-pengujian-uu-pers-di-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Nov 2021 14:34:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[AMSI]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=136980</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tiga organisasi jurnalis dan media mengajukan permohonan jadi pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, tiga organisasi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung kepada MK pada perkara nomor 38/PUU-XIX/2021. Perkara tersebut diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aji-amsi-dan-ijti-ajukan-jadi-pihak-terkait-dalam-pengujian-uu-pers-di-mk/">AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Pengujian UU Pers di MK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Tiga organisasi jurnalis dan media mengajukan permohonan jadi pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, tiga organisasi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung kepada MK pada perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.</p>
<p>Perkara tersebut diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f mengatur kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers. Sedangkan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan dengan keputusan presiden.</p>
<p>Dalam siaran pers yang diterima langgam.id pada Kamis (4/11/2021), ketiga organisasi menyatakan, permohonan itu merupakan bentuk kepedulian yang tinggi pada pengujian UU Pers itu. Sebagai konstituen Dewan Pers, AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim MK dalam memeriksa perkara.</p>
<p>Empat poin pernyataan tiga organisasi itu adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.</p>
<p>2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: “memberikan fasilitas”. Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: “sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan”. Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.</p>
<p>3. Sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. Seandainyapun terjadi, permasalahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan meminta Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers.</p>
<p>4. Mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain. Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.</p>
<p>&#8220;Besar harapan para pemohon dan kuasa hukum agar majelis hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan,&#8221; kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aji-amsi-dan-ijti-ajukan-jadi-pihak-terkait-dalam-pengujian-uu-pers-di-mk/">AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Pengujian UU Pers di MK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136980</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/52 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-10 03:47:31 by W3 Total Cache
-->