<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Halal Indonesia Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/halal-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/halal-indonesia/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Mar 2022 15:02:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Halal Indonesia Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/halal-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>BPJPH Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK</title>
		<link>https://langgam.id/bpjph-siapkan-25-ribu-kuota-sertifikasi-halal-gratis-bagi-umk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Mar 2022 14:42:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Halal]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=151456</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BPJPH menyediakan 25 ribu kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Langgam.id &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan 25 ribu kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis). Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, program Sehati akan dimulai Maret ini sampai Desember 2022. &#8220;Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,&#8221; ujar Aqil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2022). Ia menambahkan, kuota 25 ribu itu hanya digunakan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bpjph-siapkan-25-ribu-kuota-sertifikasi-halal-gratis-bagi-umk/">BPJPH Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BPJPH menyediakan 25 ribu kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK).</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan 25 ribu kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).</p>
<p>Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, program Sehati akan dimulai Maret ini sampai Desember 2022.</p>
<p>&#8220;Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,&#8221; ujar Aqil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2022).</p>
<p>Ia menambahkan, kuota 25 ribu itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.</p>
<p>Untuk bisa self declare terangnya, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.</p>
<p>&#8220;BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif,&#8221; bebernya.</p>
<p>Aqil mengungkapkan, pada 2021 lalu ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai  Rp16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK.</p>
<p>Aqil menjelaskan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.</p>
<p>&#8220;BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia mengatakan, BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP),  KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.</p>
<p>&#8220;Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkret dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui, program Sehati dilaunching tahun 2021 lalu. Program ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kemenag-ganti-logo-halal-mui-jadi-halal-indonesia/">Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia</a></strong></p>
<p>Kemudian, kolaborasi dengan platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik propinsi serta  kabupaten/kota.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bpjph-siapkan-25-ribu-kuota-sertifikasi-halal-gratis-bagi-umk/">BPJPH Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">151456</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Logo Halal Indonesia, MUI: Bukan Itu yang Kita Sepakati dengan Kemenag</title>
		<link>https://langgam.id/soal-logo-halal-indonesia-mui-bukan-itu-yang-kita-sepakati-dengan-kemenag/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Mar 2022 02:37:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150966</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: MUI turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kemenag yang kini juga viral di media sosial. Langgam.id &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kementerian Agama (Kemenag) yang kini juga viral di media sosial. Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, Logo Halal Indonesia yang kini menuai polemik, bukan logo yang disepakati di awal. Dijelaskan Sholahuddin, bahwa sejak 2019, ketika Menteri Agama masih di tangan Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-logo-halal-indonesia-mui-bukan-itu-yang-kita-sepakati-dengan-kemenag/">Soal Logo Halal Indonesia, MUI: Bukan Itu yang Kita Sepakati dengan Kemenag</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: MUI turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kemenag yang kini juga viral di media sosial.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kementerian Agama (Kemenag) yang kini juga viral di media sosial.</p>
<p>Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, Logo Halal Indonesia yang kini menuai polemik, bukan logo yang disepakati di awal.</p>
<p>Dijelaskan Sholahuddin, bahwa sejak 2019, ketika Menteri Agama masih di tangan Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.</p>
<p>Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, kata Sholahuddin, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.</p>
<p>&#8220;Logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag itu bentukanya bulat, seperti halal MUI saat ini,&#8221; ujar Sholahuddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).</p>
<p>Bentuk logo halal yang disepakati itu, lanjut Sholahuddin, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.</p>
<p>Kemudian, tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap.</p>
<p>&#8220;Sementara, logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Logo halal yang disepakati di awal, sebut Sholahuddin, itu bisa mengakomodir berbagai pihak.</p>
<p>&#8220;Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Jika desain seperti yang disepakati itu, tambah Sholahuddin, sudah jelas bisa menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindaklanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia,&#8221; sebutnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kemenag-bantah-label-halal-indonesia-jawa-sentris-ini-penjelasannya/">Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya</a></strong></p>
<p>Harusnya, kata Sholahuddin, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi berbagai pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-logo-halal-indonesia-mui-bukan-itu-yang-kita-sepakati-dengan-kemenag/">Soal Logo Halal Indonesia, MUI: Bukan Itu yang Kita Sepakati dengan Kemenag</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150966</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://langgam.id/kemenag-bantah-label-halal-indonesia-jawa-sentris-ini-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Mar 2022 08:03:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Logo Halal Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Logo Halal MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150886</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemenag melalui Kepala BPJPH, Matsuki membantah bahwa Label Halal Indonesia itu jawa sentris. Langgam.id &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki membantah bahwa Label Halal Indonesia itu jawa sentris. Menurut Matsuki, pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia itu bukan berarti jawa sentris. &#8220;Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,&#8221; ujar Matsuki melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022). Dijelaskan Matsuki, baik wayang maupun batik, sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kemenag-bantah-label-halal-indonesia-jawa-sentris-ini-penjelasannya/">Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemenag melalui Kepala BPJPH, Matsuki membantah bahwa Label Halal Indonesia itu jawa sentris.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki membantah bahwa Label Halal Indonesia itu jawa sentris.</p>
<p>Menurut Matsuki, pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia itu bukan berarti jawa sentris.</p>
<p>&#8220;Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,&#8221; ujar Matsuki melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).</p>
<p>Dijelaskan Matsuki, baik wayang maupun batik, sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia dan telah ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).</p>
<p>&#8220;Jadi, batik ataupun wayang, adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah Nusantara,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lalu, menurut Matsuki, penetapan label Halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.</p>
<p>BPJPH, katanya, tidak serta merta menetapkan label halal hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.</p>
<p>&#8220;Pertimbangan besarnya bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan),&#8221; jelasnya.</p>
<p>Distingsi ini, sebut Matsuki, bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman.</p>
<p>&#8220;Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dikatakan Matsuki, ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal.</p>
<p>Ditambah lagi, kata Matsuki, dengan studi elemen visual bentuk logo atau label yang digunakan badan atau lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.</p>
<p>&#8220;Ada 12 opsi atau alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Sementara, terkait gunungan wayang, menurut Matsuki itu tidak hanya digunakan di Jawa.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/ketua-mui-sumbar-kritik-logo-halal-baru-bisa-diplesetkan-jadi-haram-dan-tonjolkan-kesukuan/">Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru, Bisa Diplesetkan Jadi Haram dan Tonjolkan Kesukuan</a></strong></p>
<p>&#8220;Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak. Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kemenag-bantah-label-halal-indonesia-jawa-sentris-ini-penjelasannya/">Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150886</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru, Bisa Diplesetkan Jadi Haram dan Tonjolkan Kesukuan</title>
		<link>https://langgam.id/ketua-mui-sumbar-kritik-logo-halal-baru-bisa-diplesetkan-jadi-haram-dan-tonjolkan-kesukuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Mar 2022 04:14:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Logo Halal]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150852</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar nilai logo halal yang baru kental menampilkan salah satu budaya di Indonesia. Langgam.id &#8211; Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) Buya Gusrizal Gazahar memberi komentar pada logo halal yang baru diumumkan pemerintah. Menurut dia, logo yang baru kental menampilkan salah satu budaya di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022. Logo ini menggantikan logo sebelumnya yang berada di bawah MUI. Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-mui-sumbar-kritik-logo-halal-baru-bisa-diplesetkan-jadi-haram-dan-tonjolkan-kesukuan/">Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru, Bisa Diplesetkan Jadi Haram dan Tonjolkan Kesukuan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar nilai logo halal yang baru kental menampilkan salah satu budaya di Indonesia.</p>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) Buya Gusrizal Gazahar memberi komentar pada logo halal yang baru diumumkan pemerintah. Menurut dia, logo yang baru kental menampilkan salah satu budaya di Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022. Logo ini menggantikan logo sebelumnya yang berada di bawah MUI.</p>
<p dir="ltr">Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, terkait dengan logo halal baru dirinya melihat Kementerian Agama (Kemenag) dengan menterinya yang sekarang semakin jauh dari menumbuhkan rasa kebersamaan dalam kehidupan berbangsa.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Cita rasa monopoli dan tak memandang sisi lain dari umat, semakin kental dihadirkan,&#8221; katanya saat diminta tanggapan soal logo baru, Senin (14/3/2022).</p>
<p dir="ltr">Dia menjelaskan, dalam undang-undang jelas telah diatur bahwa dalam perkara sertifikasi halal, Kemenag melalui BPJPH bukan pengelola tunggal. Kehadirannya semestinya lebih kepada regulator yang tidak sepenuhnya menjadi eksekutor.</p>
<p dir="ltr">Menurut dia, ada banyak unsur yang harus berkolaborasi untuk membahas ini. Diantaranya ada LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan juga ada MUI melalui Komisi Fatwa yang menetapkan kehalalan suatu produk setelah diaudit.</p>
<p dir="ltr">Buya Gusrizal mengatakan, kalau Kemenag dan Menag menyadari hal ini, seharusnya logo yang dirancang kalau tidak akan menggunakan logo yang lama maka logo yang baru harus menampilkan kolaborasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apalagi saya dengar, sudah ada pembicaraan antara pihak MUI dengan BPJPH tentang logo halal yang baru. Hanya saja yang ditampilkan bukan yang telah dirancang bersama tersebut,” katanya.</p>
<p dir="ltr">Selain itu terangnya, pada sisi penulisan khathnya juga bisa saja diplesetkan bacaannya menjadi “haram” bukannya “halal”. Alasannya adanya kemungkinan huruf terakhir dilihat seperti huruf “mim” terbalik.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya, design logo yang terlalu kental menampilkan simbol salah satu budaya di tengah keberagaman bangsa Indonesia, terkesan tidak merangkul seluruh elemen bangsa.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bahkan bisa diartikan misi kesukuan yang tak akan membuat nyaman karena logo itu akan dipakai oleh berbagai etnis bahkan sampai ke luar negeri,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Buya Gusrizal menyarankan agar membuat suatu simbol yang merangkum kebersamaan agar ia menjadi perekat keragaman yang ada di Indonesia.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini saya sampaikan karena masalah ini tak boleh dipandang sebatas kewenangan dan kepentingan tapi juga harus dilihat dari sisi kebutuhan umat,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kemenag-ganti-logo-halal-mui-jadi-halal-indonesia/">Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia</a></strong></p>
<p dir="ltr">Diketahui logo yang baru memiliki latar belakang berwarna putih dengan huruf warna ungu. Sementara bentuknya menyerupai wayang yang merupakan salah satu budaya milik suku Jawa.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-mui-sumbar-kritik-logo-halal-baru-bisa-diplesetkan-jadi-haram-dan-tonjolkan-kesukuan/">Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru, Bisa Diplesetkan Jadi Haram dan Tonjolkan Kesukuan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150852</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Filosofi Logo Label Halal Indonesia Milik Kemenag RI</title>
		<link>https://langgam.id/filosofi-logo-label-halal-indonesia-milik-kemenag-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Mar 2022 08:32:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Logo Halal Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Logo Halal MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150758</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, label Halal Indonesia telah hadir, dan wajib digunakan di setiap kemasan produk. Langgam.id &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Penetapan label Halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor: 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan yang ditandatangani langusng Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Menuurt Aqil, penetapan label halal yang baru dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan itu juga</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/filosofi-logo-label-halal-indonesia-milik-kemenag-ri/">Filosofi Logo Label Halal Indonesia Milik Kemenag RI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, label Halal Indonesia telah hadir, dan wajib digunakan di setiap kemasan produk.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.</p>
<p>Penetapan label Halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor: 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.</p>
<p>Keputusan yang ditandatangani langusng Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.</p>
<p>Menuurt Aqil, penetapan label halal yang baru dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).</p>
<p>Penetapan itu juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.</p>
<p>Aqil menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.</p>
<p>&#8220;Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,&#8221; sambung Aqil.</p>
<p>Bentuk tersebut, kata Aqil, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.</p>
<p>Sementara, motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.</p>
<p>Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.</p>
<p>&#8220;Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,&#8221; paparnya.</p>
<p>Aqil menambahkan, bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.</p>
<p>&#8220;Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan, warna hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,&#8221; katanya.</p>
<h2>Wajib Digunakan</h2>
<p>Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.</p>
<p>Label itu sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.</p>
<p>Karena itu, kata Arfi, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.</p>
<p>&#8220;Label Halal Indonesia ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk,&#8221; ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Minggu (13/3/2022).</p>
<p>Sebagai penanda kehalalan suatu produk, tambah Arfi, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.</p>
<p>&#8220;Pencantuman label halal juga harus dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan,&#8221; katanya.</p>
<h3>Komponen dan Kode Warna Label Halal</h3>
<p>Menurut Arfi, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yaitu Logogram dan Logotype.</p>
<p>Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype, berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.</p>
<p>&#8220;Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Secara detil, lanjut Arfi, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sementara, warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kemenag-ganti-logo-halal-mui-jadi-halal-indonesia/">Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia</a></strong></p>
<p>“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal ini dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,&#8221; ujar Arfi.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/filosofi-logo-label-halal-indonesia-milik-kemenag-ri/">Filosofi Logo Label Halal Indonesia Milik Kemenag RI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150758</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia</title>
		<link>https://langgam.id/kemenag-ganti-logo-halal-mui-jadi-halal-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Mar 2022 07:49:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Halal Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Logo Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Logo Halal Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Logo Halal MUI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia baru yang berlaku secara nasional. Langgam.id &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Penetapan label Halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor: 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan yang ditandatangani langusng Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Menurut Aqil, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. &#8220;Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kemenag-ganti-logo-halal-mui-jadi-halal-indonesia/">Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia baru yang berlaku secara nasional.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.</p>
<p>Penetapan label Halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor: 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.</p>
<p>Keputusan yang ditandatangani langusng Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.</p>
<p>Menurut Aqil, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,&#8221; ujar Aqil dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/3/2022).</p>
<p>Aqil menegaskan, kebijakan mengganti logo label halal itu, merupakan salah satu upaya mempermudahkan pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.</p>
<p>&#8220;Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan (Logo Label Halal Indonesia) sesuai ketentuan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/kemenag-berikan-sertifikasi-halal-bagi-8-umk-di-sumbar/">Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Bagi 8 UMK di Sumbar</a></strong></p>
<p>Aqil juga mengimbau, agar pelaku usaha segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kemenag-ganti-logo-halal-mui-jadi-halal-indonesia/">Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150755</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/63 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 2/4 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-09-21 07:46:19 by W3 Total Cache
-->