<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Hak Publik Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/hak-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/hak-publik/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Aug 2026 03:52:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Hak Publik Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/hak-publik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu</title>
		<link>https://langgam.id/kewajiban-sipangka-tol-dan-hak-publik-untuk-tahu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2026 03:51:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Tol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255645</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Soal pro-kontra trase tol lanjutan Padang Sicincin ini, coba kita tukar titik berangkatnya. Jangan lagi soal oposisi biner “kelompok yang menolak jalan tol anti kemajuan” versus “kelompok yang mendukung jalan tol pro kemajuan.” Perdebatan itu tak akan selesai-selesai, apalagi ikut pula di sana netizen yang anti diskusi. Jika terus begini, semakin “mengeras-ngeras” peserta debat, akan semakin mengeras polarisasi perkubuan. Apalagi sampai menyeret-nyeret nama Jokowi, Prabowo, Andre Rosiade, Mahyeldi, Kadrun, Termul dan lain-lain. Sampai sampai mereka semua itu dilengketkan julukan masing-masing. Padahal, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang semestinya dijawab terlebih dahulu: bagaimana sesungguhnya cara kerja ‘sipangka’ alias</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kewajiban-sipangka-tol-dan-hak-publik-untuk-tahu/">Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Soal pro-kontra trase tol lanjutan Padang Sicincin ini, coba kita tukar titik berangkatnya. Jangan lagi soal oposisi biner “kelompok yang menolak jalan tol anti kemajuan” versus “kelompok yang mendukung jalan tol pro kemajuan.” Perdebatan itu tak akan selesai-selesai, apalagi ikut pula di sana netizen yang anti diskusi. Jika terus begini, semakin “mengeras-ngeras” peserta debat, akan semakin mengeras polarisasi perkubuan. Apalagi sampai menyeret-nyeret nama Jokowi, Prabowo, Andre Rosiade, Mahyeldi, Kadrun, Termul dan lain-lain. Sampai sampai mereka semua itu dilengketkan julukan masing-masing.</p>



<p>Padahal, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang semestinya dijawab terlebih dahulu: bagaimana sesungguhnya cara kerja ‘sipangka’ alias pemegang mandat pembangunan tol menentukan trase yang akan dilalui jalan tol, melanjutkan trase Padang–Sicincin itu? Apakah seluruh proses itu telah dikaji secara matang, mulai dari kerentanan geologi, daya dukung lingkungan, dampak sosial, hingga berbagai konsekuensi lain yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya? Semua pertanyaan yang wjib dijawab oleh si pemegang mandat pembangunan tol.</p>



<p>Karena ada juga istilah transparansi dalam praktik demokrasi. Maka terangkanlah seterang-terangnya sejak perencanaan, pelaksanaan hingga gunting pita peresmiannya.</p>



<p>Dalam percakapan di postingan facebook, muncul istilah yang menarik yang diketikkan di kolom komentar oleh netizen, “Jadi, sia sabananyo ‘sipangka tol’ ‘ko?” Istilah ini lahir dari bahasa sehari-hari masyarakat untuk menyebut pihak yang dianggap memegang kendali pembangunan jalan tol. Dalam bahasa administrasi publik, mereka adalah pemegang mandat pembangunan. Dalam bahasa masyarakat, mereka adalah ‘sipangka tol.’ Dua istilah yang berasal dari dunia yang berbeda, tetapi menunjuk pada subjek yang sama, yaitu pihak yang memiliki kewenangan menentukan arah pembangunan sekaligus memikul tanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Siapa pemegang mandat ini, sampai saat ini masih samar-samar dari penglihatan publik.</p>



<p>Karena itu, pertanyaan pertama semestinya diarahkan kepada ‘sipangka tol’ sebagai pemegang mandat pembangunan. Mengapa trase ini atau itu yang dipilih? Alternatif apa saja yang pernah dipertimbangkan? Apa alasan ilmiah sehingga satu jalur dinilai lebih layak dibandingkan jalur lainnya? Apakah kajian geologi telah dilakukan secara menyeluruh? Bagaimana potensi longsor, kawasan resapan air, perubahan tata air, serta dampak lingkungan lainnya dipetakan? Bagaimana pula pengaruhnya terhadap sawah produktif, tanah ulayat, permukiman, dan kehidupan sosial masyarakat yang akan dilalui jalan tersebut, atau nagari-nagari di sekililingnya?</p>



<p><strong>Hak Publik untuk Mengetahui</strong></p>



<p>Pertanyaan mengenai pembangunan jalan tol tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan. Justru pertanyaan itulah yang memastikan pembangunan dilakukan secara hati-hati. Jalan tol bukan sekadar garis yang ditarik di atas peta digital. Di balik setiap kilometer trase terdapat keputusan yang akan mengubah bentang alam, tata ruang, dan kehidupan masyarakat untuk waktu yang sangat panjang. Karena itu, semakin besar dampak sebuah proyek, semakin besar pula kewajiban penyelenggara pembangunan menjelaskan dasar-dasar keputusannya kepada publik.</p>



<p>Di sinilah prinsip good governance menjadi penting. UNDP (1997) menempatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama pemerintahan yang baik. World Bank (1992) juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas tata kelola. Jalan tol, dengan demikian, bukan hanya persoalan teknik konstruksi, tetapi juga persoalan bagaimana keputusan publik dibuat dan dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Prinsip pertama adalah transparansi. Transparansi bukan sekadar sosialisasi atau pengumuman proyek, melainkan keterbukaan terhadap proses yang melahirkan keputusan. Masyarakat berhak mengetahui data yang digunakan, kajian yang dilakukan, risiko yang diperhitungkan, serta alasan mengapa satu alternatif dipilih dibandingkan alternatif lainnya.</p>



<p>Hal ini relevan dalam rencana kelanjutan jalan tol menuju Bukittinggi. BPJN Sumatera Barat pernah membahas beberapa alternatif jalur sebelum memilih trase yang dianggap paling efisien dari sisi waktu dan biaya (Harian Muba, 12 April 2026). Di sisi lain, Hutama Karya juga menyatakan bahwa ruas Sicincin–Bukittinggi masih memerlukan studi kelayakan, penyusunan dokumen lingkungan, dan berbagai tahapan persiapan lainnya (Antara Sumbar, 12 April 2026). Jika demikian, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.</p>



<p>Keterbukaan tidak dimaksudkan untuk membuktikan pemerintah keliru. Sebaliknya, transparansi memberi kesempatan kepada pemerintah menunjukkan bahwa keputusan yang diambil memang didasarkan pada kajian yang matang. Semakin terbuka sebuah proses, semakin kuat pula legitimasi pembangunan yang dihasilkannya.</p>



<p>Namun, transparansi saja tidak cukup. Pemerintahan yang baik juga membutuhkan partisipasi. Sayangnya, partisipasi sering kali dipahami sebatas sosialisasi. Padahal, Sherry R. Arnstein (1969) melalui A Ladder of Citizen Participation menjelaskan bahwa partisipasi yang bermakna adalah ketika masyarakat memiliki ruang untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan.</p>



<p>Dalam pembangunan jalan tol, masyarakat sekitar trase memiliki pengetahuan yang tidak selalu ditemukan dalam dokumen teknis. Mereka memahami karakter tanah, sejarah banjir, perubahan aliran air, hingga nilai sosial suatu kawasan. Dalam masyarakat Minangkabau, tanah bahkan berkaitan dengan sejarah keluarga, identitas kaum, dan keberlanjutan generasi. Pengetahuan lokal semacam ini bukan tandingan kajian ilmiah, melainkan pelengkap yang dapat memperkaya keputusan teknis.</p>



<p>Prinsip berikutnya adalah akuntabilitas. Mark Bovens (2007) menjelaskan bahwa akuntabilitas merupakan kesediaan pemegang kewenangan menjelaskan alasan setiap keputusan dan membuka ruang evaluasi publik. Dalam konteks ini, sipangka tol perlu menjelaskan mengapa suatu trase dipilih, bagaimana risiko dihitung, bagaimana dampak lingkungan diperkirakan, serta langkah yang disiapkan apabila kenyataan di lapangan berbeda dari perencanaan. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari selesainya konstruksi, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan tanpa meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat.</p>



<p>Joseph E. Stiglitz (1999) menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat penting bagi akuntabilitas publik dan kualitas pengambilan keputusan. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat kehilangan kesempatan untuk menilai, mengawasi, dan memberi masukan terhadap kebijakan yang akan memengaruhi kehidupannya. Karena itu, hak untuk mengetahui (right to know) bukan hanya slogan demokrasi, melainkan hak warga negara.</p>



<p>Hak untuk mengetahui sesungguhnya merupakan salah satu prinsip mendasar dalam negara demokrasi. Robert A. Dahl (1989) menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya <em>enlightened understanding</em>, yakni kesempatan yang setara bagi warga negara untuk memperoleh informasi yang memadai sebelum membentuk penilaian terhadap suatu kebijakan publik. Senada dengan itu, Pasal 19 <em>Universal Declaration of Human Rights</em> (1948) serta <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em> (1966) menempatkan hak untuk mencari, menerima, dan memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan kata lain, keterbukaan informasi bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan konsekuensi dari sistem demokrasi itu sendiri. Tentu saja, <strong>semua ini hanya bermakna apabila kita benar-benar menyadari bahwa yang sedang dijalankan adalah praktik berdemokrasi</strong>. Dalam demokrasi, warga negara bukan sekadar penerima hasil pembangunan, tetapi pemilik kedaulatan yang berhak mengetahui bagaimana dan mengapa sebuah keputusan publik diambil.</p>



<p>Sudah saatnya perdebatan dialihkan dari pertanyaan konyol ‘siapa yang pro dan siapa yang kontra’ terhadap jalan tol. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah proses pengambilan keputusan telah memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Apakah seluruh alternatif telah dikaji secara objektif? Apakah risiko lingkungan telah diperhitungkan? Apakah masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan pandangan? Dan apakah seluruh proses itu dapat dijelaskan secara terbuka?</p>



<p>Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat disampaikan secara jernih, didukung data yang dapat diuji, dan dipertanggungjawabkan kepada publik, maka pembangunan tidak hanya menghasilkan jalan yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain. Ia juga membangun sesuatu yang lebih penting, yaitu kepercayaan antara negara dan warganya. Sebab, dalam demokrasi, legitimasi pembangunan lahir bukan hanya ketika jalan selesai dibangun, tetapi ketika seluruh proses menuju jalan itu dijelaskan secara terbuka.</p>



<p>Tentu saja, semua ini hanya bermakna apabila kita benar-benar menyadari bahwa yang sedang dijalankan dalam setiap proses pembangunan, termasuk membangun jalan tol, pada hakikatnya&nbsp; adalah praktik berdemokrasi yang sebenar-benar nyata.</p>



<p><strong>(Penulias: Muhammad Nasir &#8211; Dosen UIN Imam Bonjol Padang. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, dan disampaikan sebagai pendapat warga biasa)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kewajiban-sipangka-tol-dan-hak-publik-untuk-tahu/">Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255645</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/29 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-09 13:25:36 by W3 Total Cache
-->