<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Gugatan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/gugatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/gugatan/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 May 2026 13:06:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Gugatan Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/gugatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan</title>
		<link>https://langgam.id/korban-banjir-sumbar-hingga-aceh-gugat-negara-tuntut-pemulihan-dan-audit-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 12:49:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana Sumatra]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumata Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=246462</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Korban banjir Sumatera (Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat) ajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/5/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT. Para penggugat yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia Dalil yang didasari oleh perluasan objek sengketa administrasi negara di Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam gugatan yang dilayangkan, para penggugat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/korban-banjir-sumbar-hingga-aceh-gugat-negara-tuntut-pemulihan-dan-audit-lingkungan/">Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Korban banjir Sumatera (Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat) ajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (7/5/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT.</p>



<p>Para penggugat yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia</p>



<p>Dalil yang didasari oleh perluasan objek sengketa administrasi negara di Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.</p>



<p>Dalam gugatan yang dilayangkan, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim Tata Usaha Negara agar memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.</p>



<p>Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.</p>



<p>Salah satu kuasa hukum para penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan bahwa bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat belum selesai.</p>



<p>&#8220;Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pasca bencana,&#8221; katanya dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).</p>



<p>Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan daerah aliran sungai hingga perlindungan masyarakat terdampak.</p>



<p>Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.</p>



<p>&#8220;Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Untuk wilayah Sumatra Barat, berdasarkan data dari Satu Data Bencana Provinsi Sumatra Barat sebanyak 264 orang meninggal dunia, terdiri dari 233 korban yang telah teridentifikasi dan 31 korban belum teridentifikasi.</p>



<p>Selain itu, 72 orang dinyatakan hilang dan 401 orang mengalami luka-luka. Total penduduk terdampak mencapai sekitar 296.345 orang.</p>



<p>Dari sisi permukiman, tercatat 4.173 rumah rusak berat, 2.592 rumah rusak sedang, dan 4.306 rumah rusak ringan. Selain itu, 762 rumah dilaporkan hilang dan 37.459 rumah sempat terendam banjir.</p>



<p>Bencana tersebut juga merusak berbagai fasilitas pelayanan dasar, antara lain 275 rumah ibadah, 149 fasilitas kesehatan, 734 sekolah, 39 kantor, serta 8 pasar.</p>



<p>Kerusakan juga terjadi pada sarana dan prasarana vital, seperti 363 ruas jalan, 440 jembatan, 540 jaringan irigasi, 298 sarana air bersih, 128 jaringan telekomunikasi, serta 199 bendung.</p>



<p>Tercatat 9.246 hektar sawah, 3.378 hektar lahan, 1.054 hektar kebun, serta 516.523 meter persegi kolam ikan mengalami kerusakan. Bencana tersebut juga menyebabkan kematian lebih dari 334.000 ekor ternak, mulai dari ayam, sapi, kambing hingga ikan.</p>



<p>Secara keseluruhan, total taksiran kerusakan dan kerugian akibat bencana ini mencapai sekitar Rp33,66 triliun, dengan kerusakan terbesar terjadi pada sektor infrastruktur yang mencapai lebih dari Rp27,8 triliun.<strong> (KSR)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/korban-banjir-sumbar-hingga-aceh-gugat-negara-tuntut-pemulihan-dan-audit-lingkungan/">Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">246462</post-id>	</item>
		<item>
		<title>13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada</title>
		<link>https://langgam.id/13-paslon-di-sumbar-ajukan-gugatan-ke-mk-soal-pilkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 07:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=217898</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK) terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar. &#8220;Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar,&#8221; ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024). Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/13-paslon-di-sumbar-ajukan-gugatan-ke-mk-soal-pilkada/">13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.</p>



<p>Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK) terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar.</p>



<p>&#8220;Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar,&#8221; ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024).</p>



<p>Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.</p>



<p>Dijelaskan Hamdan, 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon dilaman website MK-RI yakni:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Kota Padang Panjang (1 gugatan yakni paslon Nasrul dan Eri)</li>



<li>Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)</li>



<li>⁠Tanah Datar (1 gugatan yakni paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)</li>



<li>⁠Limapuluh Kota (1 gugatan)</li>



<li>⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni paslon Deri Asta, SH dan Desri Seswinari SH)</li>



<li>⁠Kota Solok (1 gugatan paslon Nofi Candra SE dan Leo Murphy SH MH)</li>



<li>⁠Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi)</li>



<li>⁠Solok Selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)</li>



<li>⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)</li>



<li>⁠Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)</li>



<li>⁠Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)</li>
</ol>



<p>Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI. Ini merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,</p>



<p>&#8220;Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; beber Hamdan. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/13-paslon-di-sumbar-ajukan-gugatan-ke-mk-soal-pilkada/">13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217898</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan</title>
		<link>https://langgam.id/mk-kabulkan-gugatan-wako-padang-cs-kuasa-hukum-proses-pengusulan-pj-dapat-dihentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Dec 2023 12:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=194299</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh kepala daerah yang keberatan masa jabatannya selesai lebih cepat. Ketujuh kepala daerah tersebut yaitu Gubernur Maluku Murad Ismail, Wagub Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wawako Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul. Dalam putusan itu disebutkan bahwa,&#8221;Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023&#8243;. &#8220;Dan Gubernur dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mk-kabulkan-gugatan-wako-padang-cs-kuasa-hukum-proses-pengusulan-pj-dapat-dihentikan/">MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh kepala daerah yang keberatan masa jabatannya selesai lebih cepat. </p>



<p>Ketujuh kepala daerah tersebut yaitu Gubernur Maluku Murad Ismail, Wagub Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wawako Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.</p>



<p>Dalam putusan itu disebutkan bahwa,&#8221;Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023&#8243;.</p>



<p>&#8220;Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan di 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024&#8221;.</p>



<p>Kuasa hukum ketujuh kepala daerah tersebut kemudian memberikan tanggapannya soal putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.</p>



<p>Kuasa hukum dari kantor hukum Visi Law Office tersebut terdiri dari Febri Diansyah, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang.</p>



<p>Menurut kuasa hukum bahwa pihaknya bersama kepala daerah selaku pemohon memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MK.</p>



<p>&#8220;Yang melalui putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu pada 2018, namun baru dilantik pada 2019. Sehingga para kepala daerah tersebut tetap dapat utuh menjabat selama 5 tahun, sebagaimana ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah.</p>



<p>Ia menambahkan bahwa putusan MK ini bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak. Melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap dapat memegang penih masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yakni utuh selama 5 tahun.</p>



<p>Febri mengatakan, putusan MK ini bersifat erga omnes, yang artinya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. </p>



<p>Kemudian dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwewenang.</p>



<p>&#8220;Sehingga kami juga mengingatkan agar proses pengusulan penjabat yang sebagian sudah berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Di sisi lain terangnya, Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi putusan MK ini dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan para penjabat (Pj) kepala daerah sampai akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada pemilu 2018 dan dilantik 2019 selesai. </p>



<p>Diketahui sebelumnya, sebelum keputusan MK tersebut, terdapat keragu-raguan bagi kepala daerah dan Kemendagri berkaitan dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dilantik pada 2019.</p>



<p>Hal ini disebabkan berdasarkan SK Pengangkatan Kepala Daerah yang dipilih pada 2018 dan dilantik 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun dan berakhir 2024. </p>



<p>Namun di sisi lain, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada 2018 berakhir pada 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan. <strong>(*/yki)</strong>   </p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mk-kabulkan-gugatan-wako-padang-cs-kuasa-hukum-proses-pengusulan-pj-dapat-dihentikan/">MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194299</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/32 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-19 01:04:17 by W3 Total Cache
-->