<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Feri Amsari Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/feri-amsari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/feri-amsari/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 19 Apr 2026 12:48:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Feri Amsari Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/feri-amsari/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>ARUN Sumbar Kritik Pelaporan Feri Amsari, Mevrizal: Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat!</title>
		<link>https://langgam.id/arun-sumbar-kritik-pelaporan-feri-amsari-mevrizal-preseden-buruk-kebebasan-berpendapat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 12:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar hukum tata negara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245633</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua ARUN Sumbar yang juga Sekretaris Peradi Padang, Mevrizal. (Dok. Istimewa)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/arun-sumbar-kritik-pelaporan-feri-amsari-mevrizal-preseden-buruk-kebebasan-berpendapat/">ARUN Sumbar Kritik Pelaporan Feri Amsari, Mevrizal: Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatra Barat (Sumbar) ikut menyoroti kasus pelaporan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Akademisi Universitas Andalas (Unand) itu dipolisikan karena mengkritik kebijakan swasembada pangan pemerintah.</p>



<p>Feri Amsari dipolisikan dengan dua masalah sekaligus. Pertama, teregistrasi LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.</p>



<p>Kedua, laporan LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum.</p>



<p>Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ARUN Sumbar, Mevrizal, pelaporan terhadap Feri Amsari adalah preseden buruk atas kebebasan berpendapat. Menurutnya, perbedaan pendapat di negara demokrasi jangan sampai diseret ke kantor polisi.</p>



<p>&#8220;Pelaporan Feri Amsari adalah preseden buruk atas kebebasan berpendapat. Kritik kebijakan publik bukan tindak pidana. Kalau setiap suara kritis dilaporkan, maka yang kita rawat bukan demokrasi, melainkan budaya takut,&#8221; ujarnya kepada Langgam.id, Minggu (19/4/2026).</p>



<p>Seharusnya, kata mahasiswa Doktoral Hukum UIN Imam Bonjol Padang itu, negara yang percaya diri menjawab kritikan dengan fakta dan bukan dengan laporan polisi.</p>



<p>&#8220;Pelaporan ini tidak sehat bagi demokrasi dan tidak proporsional dalam perspektif hukum&#8221; tegas Mevrizal yang juga Sekretaris Peradi Padang.</p>



<p>Sementara itu dalam pemberitaan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan terhadap Feri Amsari diajukan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara dan seorang mahasiswa berinisial RMN.</p>



<p>&#8220;Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA,” ujar Budi kepada wartawan.</p>



<p>Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diterima karena telah memenuhi unsur awal berupa saksi dan barang bukti. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana akan dilakukan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,&#8221; kata dia.</p>



<p>Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.<strong> (ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/arun-sumbar-kritik-pelaporan-feri-amsari-mevrizal-preseden-buruk-kebebasan-berpendapat/">ARUN Sumbar Kritik Pelaporan Feri Amsari, Mevrizal: Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245633</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-muhammadiyah-sumbar-sorot-pelaporan-feri-amsari-singgung-ancaman-ruang-kebebasan-sipil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 23:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Muhammadiyah Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=245611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pelaporan terhadap Feri Amsari memicu tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatra Barat (PWM Sumbar). Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal, menilai kritik yang disampaikan tokoh publik semestinya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan justru direspons melalui jalur pidana. Feri Amsari, yang dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara yang juga akademisi&#160;Universitas Andalas (Unand), dilaporkan ke&#160;Polda Metro Jaya&#160;atas pernyataannya mengkritik kebijakan swasembada pangan. Pelaporan ini menjadi perhatian karena menyangkut ruang kebebasan berpendapat di tengah masyarakat demokrasi. Menurut Miko Kamal, kritik dari tokoh publik merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. “Jika</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-muhammadiyah-sumbar-sorot-pelaporan-feri-amsari-singgung-ancaman-ruang-kebebasan-sipil/">LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Pelaporan terhadap Feri Amsari memicu tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatra Barat (PWM Sumbar).</p>



<p>Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal, menilai kritik yang disampaikan tokoh publik semestinya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan justru direspons melalui jalur pidana.</p>



<p>Feri Amsari, yang dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara yang juga akademisi&nbsp;Universitas Andalas (Unand), dilaporkan ke&nbsp;Polda Metro Jaya&nbsp;atas pernyataannya mengkritik kebijakan swasembada pangan. Pelaporan ini menjadi perhatian karena menyangkut ruang kebebasan berpendapat di tengah masyarakat demokrasi.</p>



<p>Menurut Miko Kamal, kritik dari tokoh publik merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.</p>



<p>“Jika setiap kritikan dibalas dengan upaya kriminalisasi (pelaporan kepada polisi), maka saat itu sebetulnya mekanisme check and balances yang dibangun civil society sedang diruntuhkan,” katanya kepada Langgam.id, Sabtu (18/4/2026) malam.</p>



<p>Ketua Paradi Padang itu juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Menurutnya, kepolisian harus berhati-hati dalam merespons laporan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.</p>



<p>“Polisi mesti memosisikan dirinya sebagai alat kekuasaan sipil dalam membangun peradaban bangsa yang dicita-citakan, bukan jadi alat kekuasan negara yang menindas kebebasan sipil,” tuturnya.</p>



<p>Sementara itu dalam pemberitaan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya,&nbsp;Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan terhadap Feri Amsari diajukan oleh Ito Simamora dari&nbsp;LBH Tani Nusantara.</p>



<p>Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang penyebaran berita bohong, sebagaimana tercatat dalam Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.</p>



<p>Selain itu, terdapat laporan lain yang diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 mengenai penghasutan di muka umum dengan nomor registrasi LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA.</p>



<p>“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA,” ujar Budi kepada wartawan.</p>



<p>Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diterima karena telah memenuhi unsur awal berupa saksi dan barang bukti. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana akan dilakukan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.</p>



<p>“Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” ujarnya.</p>



<p>Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.<strong> (ICA)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-muhammadiyah-sumbar-sorot-pelaporan-feri-amsari-singgung-ancaman-ruang-kebebasan-sipil/">LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">245611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Bubarkan Paksa Warga, Feri Amsari: Pengusiran Bernuansa Pelecehan Terhadap Agama Islam</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-bubarkan-paksa-warga-feri-amsari-pengusiran-bernuansa-pelecehan-terhadap-agama-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Aug 2023 06:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Air Bangis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=185634</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari bersama Koalisi Masyarakat Sumatra Barat, mengecam tindakan polisi yang membubarkan paksa masyarakat di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). Ia menilai pengusiran tersebut bernuansa pelecehan terhadap agama islam dan kemerdekaan menyampaikan pendapat. &#8220;Upaya mengusir jamaah Masjid yang sekaligus demostran terkait ISPO itu mengabaikan nilai-nilai agama, misalnya memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan berteriak-teriak. Padahal dalam Islam dilarang berteriak (meninggikan suara) dalam masjid,&#8221; kata Feri dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Minggu (6/8/2023). Ia mengatakan kejadian ini bermula dari rencana Gubernur Sumbar yang mengusulkan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN). Lanjutnya, hal itu terkait Indonesian</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-bubarkan-paksa-warga-feri-amsari-pengusiran-bernuansa-pelecehan-terhadap-agama-islam/">Polisi Bubarkan Paksa Warga, Feri Amsari: Pengusiran Bernuansa Pelecehan Terhadap Agama Islam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari bersama Koalisi Masyarakat Sumatra Barat, mengecam tindakan polisi yang membubarkan paksa masyarakat di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). Ia menilai pengusiran tersebut bernuansa pelecehan terhadap agama islam dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.</p>



<p>&#8220;Upaya mengusir jamaah Masjid yang sekaligus demostran terkait ISPO itu mengabaikan nilai-nilai agama, misalnya memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan berteriak-teriak. Padahal dalam Islam dilarang berteriak (meninggikan suara) dalam masjid,&#8221; kata Feri dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id,  Minggu (6/8/2023).</p>



<p>Ia mengatakan kejadian ini bermula dari rencana Gubernur Sumbar yang mengusulkan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN). Lanjutnya, hal itu terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO di daerah Air Bangis, Pasaman Barat.</p>



<p>Untuk itu masyararkat dari Pigogah Patibubur melakukan demonstrasi menolak lahan mereka yang masuk dalam PSN, diklaim sepihak oleh pemerintah. Diketahui, melalui surat No: 070/774/Batlibang-2021 Gubernur Sumbar mengusulkan 30.162 hektar lahan di Air Bangis sebagai proyeksi pembangunan PSN. Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa status 30.162 hektar clean and clear.</p>



<p>&#8220;Harus diingat oleh aparat bahwa masjid bukanlah tempat masyarat berdemo tapi beristirahat. Tidak terdapat hak aparat negara untuk mengusir masyarakat yang sedang berada di rumah ibadah berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945,&#8221; kata Feri menegaskan.</p>



<p>Dalam keterangannya, Feri turut melampirkan kronologi peristiwa pelecehan bernuansa agama tersebut. Mulanya Wakil Bupati Pasaman Barat bersama Polresta Padang mengajak warga air bangis untuk pulang. Kemudian, menyambut opsi dari Wabup, utusan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Gubernuran Sumatera Barat.</p>



<p>Masyarakat sembari menunggu utusan berdialog, mendoakan dan bershalawat di Mesjid Raya. &#8220;Tim Polda Sumbar mendatangi warga yang bersholawat dan meminta untuk naik ke bus yang disediakan. Warga tidak mau naik bus. Berikutnya, terjadi proses penangkapan hingga aparat memaksa memasuki masjid tanpa melepas sepatu,&#8221; tulis Feri.</p>



<p>Pernyataan itu dilemparkan Feri kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Kapolri, dan Komisioner Komnas HAM RI. </p>



<p>Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Sujaryono mengklaim tidak ada kekerasan saat memulangkan warga Air Bangis. Malah, anggotanya membantu warga Air Bangis yang berdemo di Padang sejak Senin pekan lalu untuk kembali ke Pasaman Barat secara humanis.</p>



<p>&#8220;Saya klarifikasi, yang masuk pertama adalah polwan untuk mengajak mereka keluar dan masuk ke bus. Kemudian ada polisi laki-laki di lantai 1, karena Masjid Raya itu dari lantai ubin bersih, di sana tempat pertemuan itu, seolah-olah memang tikar,&#8221; katanya. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-bubarkan-paksa-warga-feri-amsari-pengusiran-bernuansa-pelecehan-terhadap-agama-islam/">Polisi Bubarkan Paksa Warga, Feri Amsari: Pengusiran Bernuansa Pelecehan Terhadap Agama Islam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185634</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur Pusako Unand: Kepala Daerah Harus Dipilih Demokratis, Bukan Pilihan Mendagri dan Presiden</title>
		<link>https://langgam.id/direktur-pusako-unand-kepala-daerah-harus-dipilih-demokratis-bukan-pilihan-mendagri-dan-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Apr 2022 06:21:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[Jabatan Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PUSaKO Unand]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=153469</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat jelang pilkada serentak 2024. Langgam.id &#8211; Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai tidak tepat adanya penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat jelang pilkada serentak 2024. Menurut dia, hal ini bukan soal apakah Gubernur Jakarta Anies Baswedan dapat melanjutkan jabatanya atau tidak, namun juga berkaitan dengan sejumlah kepala daerah lainnya. &#8220;Pemerintah menunjuk Pj kepala daerah menurut saya ini tidak tepat, ini berkaitan dengan berbagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,&#8221; katanya, Senin (11/4/2022). Menurut dia, jika ditunjuk Pj</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/direktur-pusako-unand-kepala-daerah-harus-dipilih-demokratis-bukan-pilihan-mendagri-dan-presiden/">Direktur Pusako Unand: Kepala Daerah Harus Dipilih Demokratis, Bukan Pilihan Mendagri dan Presiden</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat jelang pilkada serentak 2024.</p>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai tidak tepat adanya penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat jelang pilkada serentak 2024.</p>
<p dir="ltr">Menurut dia, hal ini bukan soal apakah Gubernur Jakarta Anies Baswedan dapat melanjutkan jabatanya atau tidak, namun juga berkaitan dengan sejumlah kepala daerah lainnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pemerintah menunjuk Pj kepala daerah menurut saya ini tidak tepat, ini berkaitan dengan berbagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,&#8221; katanya, Senin (11/4/2022).</p>
<p dir="ltr">Menurut dia, jika ditunjuk Pj kepala daerah, maka akan ada beberapa masalah dalam konteks demokrasi konstitusional di Indonesia. Masalah pertama, yaitu masa jabatan yang panjang akan menggantikan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hal itu tidak baik karena berbagai program yang diinginkan rakyat bisa saja berbeda  dengan apa yang dilakuka Pj kepala daerah,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Feri melanjutkan, kedua, Pj kepala daerah yang dipilih akan membawa semangat sentralistik karena dipilih dalam naungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden. Hal itu tidak sehat bagi proses dan semangat otonomi daerah yang diatur oleh konstitusi Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Menurut dia, pilihan yang tepat pemerintah seharusnya melanjutkan jabatan kepala daerah yang ada saat ini sampai terpilih kepala daerah yang baru. Sebab kalau memilih Pj, maka Pj kepala daerah akan memimpin daerah dalam waktu yang sangat lama.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Harusnya begitu, tidak serta merta mengikuti ketentuan undang-undang Pilkada dan pemerintahan daerah karena Pj disana tidak dirancang dalam kurun waktu sepanjang itu utk daerah yang sangat banyak,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, pilihan kebijakan yang terbaik yaitu melanjutkan kepala daerah pilihan rakyat yang telah ada. Keputusan seperti ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 UUD yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kepala daerah itu harus dipilih secara demokratis. Bukan pilihan Mendagri dan Presiden,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/direktur-pusako-unand-kepala-daerah-harus-dipilih-demokratis-bukan-pilihan-mendagri-dan-presiden/">Direktur Pusako Unand: Kepala Daerah Harus Dipilih Demokratis, Bukan Pilihan Mendagri dan Presiden</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153469</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Saran Dosen HTN Unand untuk Forwana Sumbar Soal Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode</title>
		<link>https://langgam.id/saran-dosen-htn-unand-untuk-forwana-sumbar-soal-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Mar 2022 13:05:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi Jokowi 3 Periode]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen HTN Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=152378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Feri menyarankan agar Forwana tak ikut deklarasi Jokowi 3 periode itu, karena menyalahi aturan. Langgam.id &#8211; Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyarankan agar wali nagari di Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung dalam Forum Wali Nagari (Forwana) tidak ikut mendukung deklarasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode. Menurut Feri, wali nagari termasuk penyelenggara negara terendah. Ketentuan soal wali nagari juga sudah diatur dalam Undang-undang Desa. Di antaranya, mereka tidak boleh memihak. Selain itu, dikatakan Feri, dalam peristiwa di Istora Senayan ada yang meneriakkan Jokowi 3 periode, hal itu telah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/saran-dosen-htn-unand-untuk-forwana-sumbar-soal-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode/">Saran Dosen HTN Unand untuk Forwana Sumbar Soal Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Feri menyarankan agar Forwana tak ikut deklarasi Jokowi 3 periode itu, karena menyalahi aturan.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyarankan agar wali nagari di Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung dalam Forum Wali Nagari (Forwana) tidak ikut mendukung deklarasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.</p>
<p>Menurut Feri, wali nagari termasuk penyelenggara negara terendah. Ketentuan soal wali nagari juga sudah diatur dalam Undang-undang Desa. Di antaranya, mereka tidak boleh memihak.</p>
<p>Selain itu, dikatakan Feri, dalam peristiwa di Istora Senayan ada yang meneriakkan Jokowi 3 periode, hal itu telah menunjukkan keberpihakan, dan tindakan itu melanggar konstitusi dan hukum.</p>
<p>&#8220;Dalam Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014, kepala desa dilarang ikut kampanye, merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yg menguntungkan keluarga, pihak lain dan golongan tertentu,&#8221; ujar Feri kepada <em>langgam.id</em>, Rabu (30/3/2022).</p>
<p>Lalu, kata Feri, kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, hak dan kewajiban. &#8220;Pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa yang memihak bisa diberikan sanksi teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Wali Nagari di Sumbar, lanjut Feri, secara hukum, harusnya menegakan ketentuan Undang-undang Desa dan menolak sikap (memihak) itu. &#8220;Tapi, pimpinan kepala desa itu kan kepala daerah dan mendagri. Jelas mereka dalam posisi di tekan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Jika ada pengerahan kepala desa, tambah Feri, sementara relasinya (atasan dan bawahan) tentu mengumpulkan kepala desa itu, dan itu perlu dipertanyakan.</p>
<p>&#8220;Dalam hal apa dan menggunakan dana apa? (mengumpulkan kepala desa). Dan apakah sesuai dengan tugas dan fungsi kepala desa,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Forwana Sumbar, Zul Arifin menyebutkan, bahwa Forwana yang terdiri dari 929 wali nagari dan desa di 14 kabupaten kota berdiri sendiri, namun secara nasional memang dikoordinasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).</p>
<p>Lalu, soal informasi deklarasi Jokowi 3 periode oleh kepala desa, menurut Zul, Forwana Sumbar belum menentukan sikap.</p>
<p>&#8220;Bagaimana sikap kami? Kalau secara lembaga tentu kami akan rapatkan terlebih dahulu, sebab sejauh ini kami belum menerima informasi yang valid, pasti, dan bagaimana detailnya dukungan 3 periode ini, baru masih informasi yang viral dan berkembang saja,&#8221; ujarnya kepada <em>langgam.id</em>, Rabu (30/3/2022).</p>
<p>Forwana Sumbar, kata Zul, akan menggelar rapat atau musyawarah untuk menetapkan sikap lembaga. Dalam musyawarah nanti, tentu akan banyak aspirasi yang disampaikan.</p>
<p>Kemudian, terkait aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), menurut Zul, Forwana tetap menghargai hal itu.</p>
<p>Diketahui, ribuan kepala desa di Indonesia yang tergabung dalam APDESI menggelar kegiatan Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2022).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/soal-ribuan-kades-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode-dosen-htn-unand-trik-lama-dan-busuk/">Soal Ribuan Kades Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Dosen HTN Unand: Trik Lama dan Busuk</a></strong></p>
<p>Dalam kegiatan itu, rencananya kepala desa bakal mendeklarasikan dukungan agar Jokowi menjabat 3 periode, namun deklarasi itu dibatalkan, dan direncakan lagi usai lebaran.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/saran-dosen-htn-unand-untuk-forwana-sumbar-soal-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode/">Saran Dosen HTN Unand untuk Forwana Sumbar Soal Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152378</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Ribuan Kades Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Dosen HTN Unand: Trik Lama dan Busuk</title>
		<link>https://langgam.id/soal-ribuan-kades-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode-dosen-htn-unand-trik-lama-dan-busuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Mar 2022 12:06:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden 3 Periode]]></category>
		<category><![CDATA[Unand]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=152369</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Feri menilai, rencana ribuan kades deklarasi Jokowi 3 periode itu gaya politik Orba, trik lama dan busuk. Langgam.id &#8211; Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengkritik rencana ribuan kepala desa yang akan mendeklarasikan dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode. Feri menilai, saat ini masih ada yang berpendapat jika wacana tiga periode itu bukan direncakan Joko Widodo. Tapi, kata Feri, acara (rencana deklarasi) itu akan dihadiri Jokowi dan Luhut Binsar Panjaitan (LBJ). &#8220;Ini gaya-gaya politik Orba, pura-pura bukan dari keinginannya, tapi desakan kepala desa. Emang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-ribuan-kades-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode-dosen-htn-unand-trik-lama-dan-busuk/">Soal Ribuan Kades Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Dosen HTN Unand: Trik Lama dan Busuk</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Feri menilai, rencana ribuan kades deklarasi Jokowi 3 periode itu gaya politik Orba, trik lama dan busuk.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengkritik rencana ribuan kepala desa yang akan mendeklarasikan dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode.</p>
<p>Feri menilai, saat ini masih ada yang berpendapat jika wacana tiga periode itu bukan direncakan Joko Widodo. Tapi, kata Feri, acara (rencana deklarasi) itu akan dihadiri Jokowi dan Luhut Binsar Panjaitan (LBJ).</p>
<p>&#8220;Ini gaya-gaya politik Orba, pura-pura bukan dari keinginannya, tapi desakan kepala desa. Emang presiden dipilih kepala desa? Trik lama yang usang dan busuk,&#8221; ujar Feri kepada <em>langgam.id</em>, Rabu (30/3/2022).</p>
<p>Dijelaskan Feri, terkait masa jabatan presiden, penting bagi regenerasi kepemimpinan nasional. Jika masa jabatan presiden bisa terus diperpanjang, maka hanya akan melahirkan pemimpin yang abai pembatasan kekuasaan.</p>
<p>&#8220;Akibatnya sirkulasi kepemimpinan dan kekuasaan tidak terjadi. Negara berujung kepada <em>otoriterianisme</em>,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, sebut Feri, konstitusi juga tidak boleh diubah hanya untuk sekadar menguntungkan orang yang sedang berkuasa.</p>
<p>&#8220;Jadi, perpanjangan masa jabatan dengan mengubah konstitusi untuk sekadar Jokowi bisa terus berkuasa (3 periode) itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Proses dukung mendukung ini, lanjut Feri, hanya sandiwara saja. Bahkan, ia menilai itu bisa dicek dari aliran dana kegiatan terkait sah atau tidaknya, disponsori orang-orang dekat istana atau pakai anggaran negara. Kedua-duanya aneh.</p>
<p>&#8220;Anehnya, Jokowi sibuk membuat keributan seperti ini, kan lebih bijaksana dia mengatakan cukup dua periode demi penghormatan terhadap UUD 1945. Jokowi mulai terlihat ambisius,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akan menggelar kegiatan Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Namun, deklarasi itu dibatalkan, karena ada larangan dari sejumlah pihak, seperti Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/penjelasan-forwana-sumbar-soal-ribuan-kepala-desa-dukung-jokowi-3-periode/">Penjelasan Forwana Sumbar Soal Ribuan Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode</a></strong></p>
<p>Tapi, masih ada kabar, bahwa APDESI berencana menyiapkan deklarasi Jokowi 3 periode usai lebaran nanti.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-ribuan-kades-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode-dosen-htn-unand-trik-lama-dan-busuk/">Soal Ribuan Kades Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Dosen HTN Unand: Trik Lama dan Busuk</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152369</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Formulir BA 5.1 KWK Calon Perseorangan, Ahli HTN: Pelanggaran Asas hingga Cacat Administrasi</title>
		<link>https://langgam.id/soal-formulir-ba-5-1-kwk-calon-perseorangan-ahli-htn-pelanggaran-asas-hingga-cacat-administrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2020 05:23:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=53696</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan gagal lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Sebab, pasangan ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal dan juga tidak menyerahkan hasil perbaikan dukungan. Baca juga: Alasan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Tak Serahkan Perbaikan Dukungan ke KPU Sumbar Namun, tim Fakhrizal-Genius Umar tidak menerima penetapan KPU Sumbar. Saat ini, tim pasangan independen satu-satunya untuk Pilgub Sumbar 2020 itu sedang berupaya mengajukan sengketa Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Polemik ini cukup menyita perhatian banyak orang, termasuk Direktur Pusat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-formulir-ba-5-1-kwk-calon-perseorangan-ahli-htn-pelanggaran-asas-hingga-cacat-administrasi/">Soal Formulir BA 5.1 KWK Calon Perseorangan, Ahli HTN: Pelanggaran Asas hingga Cacat Administrasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Langgam.id">Langgam.id</a></strong> &#8211; Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan gagal lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Sebab, pasangan ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal dan juga tidak menyerahkan hasil perbaikan dukungan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/alasan-calon-perseorangan-fakhrizal-genius-tak-serahkan-perbaikan-dukungan-ke-kpu-sumbar/">Alasan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Tak Serahkan Perbaikan Dukungan ke KPU Sumbar</a></strong></p>
<p>Namun, tim Fakhrizal-Genius Umar tidak menerima penetapan KPU Sumbar. Saat ini, tim pasangan independen satu-satunya untuk Pilgub Sumbar 2020 itu sedang berupaya mengajukan sengketa Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).</p>
<p>Polemik ini cukup menyita perhatian banyak orang, termasuk Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. Menurutnya, sengketa yang diajukan tim Fakhrizal-Genius Umar memiliki dasar yang kuat. Salah satunya soal keberadaan formulir pernyataan pendukung, BA 5.1 KWK.</p>
<p><a href="https://langgam.id/tak-percaya-kpu-sumbar-paslon-perseorangan-fakhrizal-genius-umar-lapor-ke-dkpp/"><strong>Baca juga: Tak Percaya KPU Sumbar, Paslon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar Lapor ke DKPP</strong></a></p>
<p>Feri menilai, ada 3 kejanggalan dalam formulir BA 5.1 KWK yang diterbitkan KPU Sumbar. Di antaranya, formulir itu tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang sudah menjelaskan secara teknis pelaksanaan Pilkada.</p>
<p>&#8220;Harusnya tidak tidak ada interpretasi lagi,” ujarnya kepada langgam.id Minggu (31/07/2020).</p>
<p>Kata Feri, setelah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi lainnya, ia tidak menemukan formulir BA 5.1 KWK ini.</p>
<p>Sehingga, ia menilai keberadaan formulir ini kesalahan fatal. Formulir ini pasti merugikan pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Sumbar.</p>
<p>&#8220;Kedua, formulir ini diduga juga melanggar asas Pemilu. Dalam asas pemilu itu prosesnya pasti dan hasilnya tidak pasti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sedangkan dengan formulir BA 5.1 KWK ini, kata dia, prosesnya tidak pasti karena tidak ada dalam PKPU. Namun, hasilnya mulai kelihatan, karena formulir ini ditandatangani pendukung sebagai bukti tertulis dukungan kepada pasangan calon.</p>
<p>Ia mengatakan, formulir ini dapat diklaim sebagai perolehan suara. Sementara, Pemilu atau Pilkada sendiri belum dilaksanakan.</p>
<p>Kata dia, BA 5.1 KWK ini berbeda dengan formulir penolakan dukungan.</p>
<p>&#8220;Kejanggalan ketiga, diduga formulir BA 5.1 KWK ini tidak dibahas dalam pleno,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelummya, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengaku sudah diizinkan KPU RI untuk membuat formulir BA 5.1 KWK ini. Tujuannya, untuk memastikan bahwa petugas benar-benar turun ke lapangan menemui pendukung. <strong>(Rahmadi/ICA/SRP)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-formulir-ba-5-1-kwk-calon-perseorangan-ahli-htn-pelanggaran-asas-hingga-cacat-administrasi/">Soal Formulir BA 5.1 KWK Calon Perseorangan, Ahli HTN: Pelanggaran Asas hingga Cacat Administrasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53696</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Feri Amsari Sebut 3 Kesalahan Fatal RUU Omnibus Law Cipta Kerja</title>
		<link>https://langgam.id/feri-amsari-sebut-3-kesalahan-fatal-ruu-omnibus-law-cipta-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2020 15:33:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=37713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand Feri Amsari mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membatalkan pembahasan, dan upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. &#8220;Sebaiknya DPR fokus awasi kinerja pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Rakyat butuh diselamatkan dari Covid-19,&#8221; ujarnya kepada langgam.id Minggu (26/04/2020). Feri juga meminta Presiden Joko Widodo, untuk menarik usulan RUU tersebut. Agar Jokowi dianggap konsisten dengan pengumuman keadaan bahaya Covid-19 yang disampaikannya Kata Feri, ada 3 kesalahan fatal RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, tidak dibuat sesuai prosedur pembentukan undang-undang. &#8220;Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/feri-amsari-sebut-3-kesalahan-fatal-ruu-omnibus-law-cipta-kerja/">Feri Amsari Sebut 3 Kesalahan Fatal RUU Omnibus Law Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Langgam.id"><strong>Langgam.id-</strong></a> Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand Feri Amsari mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membatalkan pembahasan, dan upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.</p>
<p>&#8220;Sebaiknya DPR fokus awasi kinerja pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Rakyat butuh diselamatkan dari Covid-19,&#8221; ujarnya kepada langgam.id Minggu (26/04/2020).</p>
<p>Feri juga meminta Presiden Joko Widodo, untuk menarik usulan RUU tersebut. Agar Jokowi dianggap konsisten dengan pengumuman keadaan bahaya Covid-19 yang disampaikannya</p>
<p>Kata Feri, ada 3 kesalahan fatal RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, tidak dibuat sesuai prosedur pembentukan undang-undang.</p>
<p>&#8220;Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal model revisi UU secara jamak seperti yang dilakukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kedua, tidak mendahului kepentingan rakyat banyak. RUU Omnibus Law Cpta Kerja sepertinya lebih penting daripada penanganan pandemi.</p>
<p>Makanya, kata Feri, terus dikerjakan meskipun sudah diminta agar melakukan social distancing. Padahal penanggulangan wabah Covid-19 harusnya menjadi fokus kerja di DPR melalui fungsi pengawasan dan anggaranya</p>
<p>&#8220;Ketiga banyak pasal-pasal yang mengabaikan hak-hak konstitusional yang ada di UUD 1945. Lalu untuk siapa pasal-pasal konstitusional itu dibuat,&#8221; ujarnya. <strong>(SRP)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/feri-amsari-sebut-3-kesalahan-fatal-ruu-omnibus-law-cipta-kerja/">Feri Amsari Sebut 3 Kesalahan Fatal RUU Omnibus Law Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37713</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Viva Professore, 50 Tahun Refly Harun</title>
		<link>https://langgam.id/viva-professore-50-tahun-refly-harun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Amsari]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2020 08:03:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Alam Pikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=24254</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pada 26 Januari ini Refly Harun bertambah usia. Saya tak ingin menyombongkan diri kenal pakar kenamaan ini dengan membuat tulisan ini. Faktanya, saya memang sudah cukup lama kenal Refly Harun. Bahkan jauh sebelum dia dianggap pakar mumpuni. Namun mengenal Refly bukan hal prestisius pada zaman now. Dia kurang gaul menurut para milenial, jadi untuk apa disombongkan juga. Kapan persisnya saya mengenal Refly, jujur saya tak ingat. Sejak badan saya kurus, Refly sudah jadi abang saya. Hampir 20 tahun yang lalu. Adalah Saldi Isra yang memperkenalkan pemikir-pemikir hukum tata negara ternama dalam kehidupan saya, diantaranya: Zainal Arifin Mochtar, Denny Indrayana, hingga</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/viva-professore-50-tahun-refly-harun/">Viva Professore, 50 Tahun Refly Harun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>ada 26 Januari ini Refly Harun bertambah usia. Saya tak ingin menyombongkan diri kenal pakar kenamaan ini dengan membuat tulisan ini. Faktanya, saya memang sudah cukup lama kenal Refly Harun. Bahkan jauh sebelum dia dianggap pakar mumpuni.</p>
<p>Namun mengenal Refly bukan hal prestisius pada zaman now. Dia kurang gaul menurut para milenial, jadi untuk apa disombongkan juga.</p>
<p>Kapan persisnya saya mengenal Refly, jujur saya tak ingat. Sejak badan saya kurus, Refly sudah jadi abang saya. Hampir 20 tahun yang lalu. Adalah Saldi Isra yang memperkenalkan pemikir-pemikir hukum tata negara ternama dalam kehidupan saya, diantaranya: Zainal Arifin Mochtar, Denny Indrayana, hingga sekaliber Mahfud MD, dan tentu saja Refly.</p>
<p>Iya, sejak saya kurus sudah kenal Refly. Tapi, saya tak sombong, loh ya. Itu sebabnya kalau ketemu dengan saya saat ini, Refly selalu kagum dengan perkembangan badan saya. Dia jadi punya bahan untuk menghina saya. Tapi soal hinaan itu bukan bully bagi saya.</p>
<p>Sekondanya Refly, yang namanya saya sebut di atas itu, memang suka menghina tapi biasanya tujuannya bermanfaat (tetap tidak baik, tapi bermanfaat). Misalnya, menghina tulisan kita yang tidak bagus. Tujuannya sih untuk membuat tulisan kita jadi bagus. Biasanya hinaan itu berhasil. Bisa juga tidak, sih. Yang berhasil tulisannya tambah baik; Yang tidak, biasanya enggan menulis. Mentalnya ambyar.</p>
<p>Refly dan kelompoknya memang hobi menghina bentuk badan, tampilan hingga kualitas tulisan kita. Namun saya menganggap itu semua cara mereka mendidik saya. Agar mental orang hukum dapat saya miliki. Kalau gagasan pendidikan mental itu meleset, paling banter ya, gila!.</p>
<p>Tapi Refly tidak separah itu. Setidak-tidaknya, Refly jauh lebih tenang dalam banyak hal dibandingkan yang lain. Lawannya untuk bertenang-tenang ini paling cuma Saldi. Kadangkala ia suka kelepasan juga. Marah tidak jelas. Saya dan mantan Juru Bicara KPK Johan Budi mungkin orang-orang pilihan Tuhan agar pernah dimarahi Refly.</p>
<p>Johan pernah kena amukan Refly dalam suatu talkshow televisi. Amukan Refly tak berhenti hingga acara selesai. Refly tidak terima tuduhan Johan bahwa Refly adalah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tak patut menyerang pemerintah. Padahal Refly itu sukanya menjadi Ronin. Samurai tak bertuan. Johan juga salah, Ronin kok dilawan. Harakiri saja dilakukan Refly jika perlu.</p>
<p>Seingat saya, Refly itu baru marah sekali sama saya. Tapi, meledak. Dalam acara talkshow yang sama dengan Johan alami. Saya dan Refly berdebat soal masa jabatan wakil Presiden yang menurut Refly boleh lebih dari 2 (dua) periode. Jujur saja, saya agak kaget dengan pilihan sikap Refly soal masa jabatan itu.</p>
<p>Jarang sekali kami berbeda pandangan. Sekali itu beda. Menurut Refly, pembahasan harus dialihkan kepada beyond textual interpretation. Jangan berkutat pada pendekatan textual interpretation. Saya sedikit menyerang karena pembatasan masa jabatan memang dimulai dari beyond textual interpretation. Perdebatan berlanjut hingga ruang tunggu.</p>
<p>Dia tidak terima saya mengoreksi pandangannya dan menyebut saya suka menyudutkan orang. Padahal ilmu begitu juga saya pelajari salah satunya dari Refly. Sekali ini dia naik pitam, mungkin juga saya memang bertingkah tak patut. Dan, bagi saya adalah kesia-siaan jika meladeni wong Plembong marah. Mereka galak mati betujah galo.</p>
<p>Apalagi dia abang dan guru bagi saya. Saya masih takut dosa. Pilihannya adalah lari dari gelanggang perdebatan dan pamit. Sambil mengajak Refly high five. Konyol!</p>
<p>Hingga tulisan ini dibuat, saya tidak pernah menanyakan apakah dia masih marah sama saya. Bagi saya dia itu abang. Kakak-adik memang ada waktunya “berkelahi”. Apa pula sebabnya Refly suka marah di talkshow, saya tidak mau tahu. Yang pasti bukan karena menstruasi.</p>
<p><strong>Begadang</strong></p>
<p>Sekali lagi, saya sudah lama kenal Refly. Jadi saya lumayan mengenal wataknya. Mulai cara Refly mengemas pandangan apiknya hingga hobi begadangnya yang belum terobati.</p>
<p>Refly itu kalau tidak jadi ahli hukum, menurut saya akan lebih bermanfaat menjadi petugas ronda kampung. Ia taha nmelek berjam-jam hingga subuh setiap hari. Ngobrol apa saja boleh. Perkara penting hingga perkara tidak penting.</p>
<p>Masalahnya, Refly itu cara bertuturnya tetap intelektual. Lamban, cermat, dan tersusun. Dia tak cocok jadi “pembicara utama” ketika bergadang. Bikin ngantuk. Apalagi kalau topiknya serius. Bisa-bisa acara begadang jadi nelongso.</p>
<p>Untuk urusan ngobrol larut ini, Refly harus berguru pada teman saya, Charles Simabura. Meski kedua-duanya punya relasi ke-palembang-an, tetapi Charles jauh lebih unggul soal bercerita informal. Joke dan sentilannya cerdas. Jadi, intinya begini, jangan ajak Refly ngobrol kalau begadang. Ajak saja Charles.</p>
<p>Yang ingin saya sampaikan adalah saya tidak menikmati alam pikiran Refly saat dia begadang. Memahami pikiran Refly itu lebih pas membaca tulisan dan cara dia beradu argumentasi di forum-forum ilmiah.</p>
<p>Dia dianugerahi ketajaman analisis dan cara bertutur yang amat baik. Jangan coba-coba salah omong didepan Refly. Dia akan tertawa sinis, “itu saja blepotan, bagaiamana orang bisa percaya.” Kurang lebih begitu respon Refly kalau kita beranalisa kacau.</p>
<p>Saya jujur saja beruntung lama mengenalnya. Saya banyak berikhtibar dari kemampuan intelektualnya.</p>
<p>Sekarang Refly sudah berumur. 50 tahun sudah, Bang. Jangan begadang, ya. Lagian, kalau begadang, omonganmu bikin ngantuk! Hahaha Viva Professore Refly Harun! Segala kebaikan semoga menyertaimu. Amin.</p>
<p><strong>Feri Amsari (</strong><strong>Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/viva-professore-50-tahun-refly-harun/">Viva Professore, 50 Tahun Refly Harun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24254</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Duh, KPU Ambyar?</title>
		<link>https://langgam.id/duh-kpu-ambyar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Feri Amsari]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 11:52:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Alam Pikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[Kpu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=23351</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hati saya remuk. Boleh dikata belingsatan. Bukan saja karena anggota KPU Wahyu Setiawan ditangkap menerima suap, tapi juga karena imbasnya bagi demokrasi. Duh, KPU! Dalam kondisi begini, KPU akan sulit menghindari “makian” publik. Banyak penelitian yang menjelaskan bagaimana korupsi menurunkan partisipasi dalam Pemilu dan meningkatkan ketidak-percayaan kepada sistem politik [McCann dan Domínguez; 1998, Seligson; 2002, Anderson dan Tverdova; 2003, Davis dkk; 2004, Chang dan Chu; 2006, dalam Julie K. Faller, dkk, Electoral Systems and Corruption; 2013]. Wajar kemudian tuduhan-tuduhan kepada KPU bermunculan. Bahkan tuduhan paling ganjil selama Pemilu 2019 pun bertebaran kembali. Tak hanya KPU yang dirajam, proses demokrasi kita</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/duh-kpu-ambyar/">Duh, KPU Ambyar?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 10pt;"><span class="dropcap " style="background-color: #ffffff; color: #000000; border-color: #ffffff;">H</span></span>ati saya remuk. Boleh dikata belingsatan. Bukan saja karena anggota KPU<span style="color: #000000;"> <a style="color: #000000;" href="https://langgam.id/hadiri-launching-pilgub-sumbar-2020-komisioner-kpu-ri-minta-maaf-soal-ott-kpk/">Wahyu Setiawan</a></span> ditangkap menerima suap, tapi juga karena imbasnya bagi demokrasi. Duh, KPU!</p>
<p>Dalam kondisi begini, KPU akan sulit menghindari “makian” publik. Banyak penelitian yang menjelaskan bagaimana korupsi menurunkan partisipasi dalam Pemilu dan meningkatkan ketidak-percayaan kepada sistem politik [McCann dan Domínguez; 1998, Seligson; 2002, Anderson dan Tverdova; 2003, Davis dkk; 2004, Chang dan Chu; 2006, dalam Julie K. Faller, dkk, Electoral Systems and Corruption; 2013].</p>
<p>Wajar kemudian tuduhan-tuduhan kepada KPU bermunculan. Bahkan tuduhan paling ganjil selama Pemilu 2019 pun bertebaran kembali. Tak hanya KPU yang dirajam, proses demokrasi kita juga dipertanyakan, baik terhadap proses yang telah berlalu maupun yang akan segera dilaksanakan. Untung dua kubu sudah bersatu dalam Kabinet Indonesia Maju. Kalau tidak, ambyar!</p>
<p>Untuk mencegah tuduhan semakin liar kepada KPU, Saya hendak bersaksi. Banyak petugas penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu, yang telah berkorban agar proses penyelenggaraan Pemilu berlangsung baik. Sebagian besar dari mereka adalah tipe “tak sudi dibeli.” Mereka itulah patriot demokrasi. Meski jantung ringkih, tak kuat meredam lelah, mereka terus bertugas. Sebagian dari mereka tumbang, gugur dalam tugas menyelenggarakan Pemilu 2019 lalu. Kita berhutang budi kepada mereka.</p>
<p>Bayangkan, kematian mereka itu tak hanya diiringi doa-doa baik, tetapi juga caci-maki politik. Entah menurut siapa dan apa ilmunya, kematian banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dianggap bagian dari kecurangan proses penyelenggaraan Pemilu. Padahal rekam medik mengabarkan jantung merekalah yang tak kuat meredam lelah. Mereka gugur demi proses demokrasi dapat berjalan baik. Duh, KPU! Mati saja kalian dihina, apalagi jika ada aparatmu terlibat korupsi.</p>
<h5><span style="font-size: 12pt;"><strong>Kejahatan tunggal</strong></span></h5>
<p>“Karena nila setitik; rusak susu sebelanga.” Petuah bijak itu merampak KPU. Tindak pidana yang dilakukan personal telah menjadi kutukan komunal. Namun tulisan ini tak ingin membahas dampak “kejahatan tunggal” bagi institusi KPU dalam kasus PAW ini. Saya hendak mengurai potensi lain.</p>
<p>Dalam kejahatan korupsi, kejahatan tidak pernah dilakukan sendirian. Selalu ada kerjasama tim. Bahkan korupsi dalam politik adalah kejahatan berkelompok yang telah tua.</p>
<p>Sarah Birch menuturkan bahwa sejak 2,5 ribu tahun lalu kecurangan terkait Pemilu sudah terjadi di Athena dan Sparta [Electoral Corruption; Institute for Democracy and Conflict Resolution, 2011]. Kecurangan dalam Pemilu kadangkala dilakukan secara “halus”, tapi lain waktu berlangsung sangat “kasar”.</p>
<p>Kecurangan yang halus itu dilakukan melalui rekayasa hukum. Meski tak sesuai dengan teori Kepemiluan, ketentuan hukum yang tidak adil tetap diberlakukan dan dianggap sah.</p>
<p>Kecurangan secara kasar dilakukan dengan melabrak aturan yang ada. Dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Wahyu, upaya mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terasa. Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur bahwa PAW terhadap anggota DPR yang meninggal dunia ditentukan berdasarkan calon anggota DPR dari partai yang sama dan memperoleh suara terbanyak berikutnya.</p>
<p>Ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, hanya mengatur teknis yang diatur dalam Pasal 426 UU Pemilu tersebut. Sehingga upaya memaksakan PAW untuk calon anggota DPR yang tidak memperoleh suara terbanyak berikutnya adalah sia-sia. Itu sebabnya KPU mengirimkan surat bernomor: 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2020, yang menolak penentuan PAW di luar ketentuan UU Pemilu dan PKPU.</p>
<p>Ketentuan mengenai PAW itu tidak dapat diubah selain oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengujian undang-undang dan DPR/Pemerintah yang berwenang mengubah undang-undang. Tapi simak yang terjadi. Dalam proses pengujian PKPU di Mahkamah Agung ada beberapa hal yang perlu diperdebatkan dalam Putusan Nomor 57 P/HUM/2019.</p>
<p>Putusan itu membatalkan beberapa ketentuan dalam PKPU tetapi tidak dijelaskan pasal mana yang dilanggar dalam UU Pemilu. Padahal dalam dalam Pasal 426 UU Pemilu yang mengatur PAW sudah terang dan jelas.</p>
<p>Jika kewenangan KPU di dalam undang-undang diubah, bukankah MA jadi menafsirkan ketentuan undang-undang. Hal itu bukan kewenangan MA tetapi yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Putusan itu pada dasarnya tidak dapat dimaknai mengubah ketentuan Pasal 426 UU Pemilu. Sehingga tanpa PKPU sekalipun, KPU telah dapat menetapkan calon pengganti anggota DPR yang meninggal. Tapi uniknya, terdapat pula Fatwa MA Nomor: 37/Tuaka.TUN/IX/2019 yang memerintahkan KPU mengikuti pertimbangan hukum putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 bahwa PAW menjadi kewenangan pimpinan partai politik. Manalah mungkin KPU dapat mematuhi Fatwa tersebut, sebab UU berkata lain. Apalagi dalam konsep judicial review, kewenangan fatwa MA itu hapus dengan sendirinya jika terkait pemaknaan undang-undang.</p>
<p>Jika putusan tersebut ditelisik, ada kejanggalan yang harus ditelusuri Komisi Yudisial. Yang harus diingat kejahatan korupsi selalu tidak dilakukan sendirian. Kejahatan korupsi tak pernah tunggal. Dalam hati saya berdoa, “semoga hakim agung tidak terlibat; jangan sampai marwah peradilan pula ikut runtuh.”</p>
<h5><span style="font-size: 12pt;"><strong>Mau kemana KPU?</strong></span></h5>
<p>Pertanyaan yang timbul setelah penangkapan Wahyu Setiawan adalah, KPU mau apa dan kemana? KPU (dan juga Bawaslu) itu lembaga semi-politik. Anggota-anggotanya dipilih partai politik. Artinya, sebagai “juri pertandingan”, anggota KPU dipilih peserta Pemilu, yaitu DPR. Ini yang tidak sehat dan harus diobati.</p>
<p>Harus ada perubahan. Pemilihan anggota KPU dan Bawaslu harus lebih netral. Banyak cara, salah satunya dipilih melalui Panitia Seleksi sebanyak anggota yang dibutuhkan dan <span style="color: #000000;"><a style="color: #000000;" href="http://www.dpr.go.id/">DPR</a></span> hanya memberikan persetujuan atau tidak persetujuan. Tidak ada lagi mekanisme seleksi dan fit and proper test di DPR. Namun undang-undang maunya bukan begitu.</p>
<p>Lalu, bagaimana aturan undang-undang dapat adil dan tidak diperjual-belikan dalam demokrasi kita. Khusus untuk paket undang-undang politik (UU Parpol, UU Pemilu, UU MD3) maka rancangannya dibuat penyelenggara Pemilu saja. Tugas DPR hanya memberikan konfirmasi, setuju atau tidak setuju terhadap rancangan undang-undanga politik tersebut. Dengan begitu, proses demokrasi akan jauh lebih sehat.</p>
<p>Namun, sebelum mewujudkan atau mendesak konsep yang sudah pasti tidak diterima para politisi itu, ada baiknya KPU berbenah. Perlu dibangun sistem integritas internal anggota KPU dan stafnya terlebih dulu. Jangan sampai peristiwa yang sama terulang. Demokrasi bisa ambyar!</p>
<h5><span style="font-size: 10pt;"><strong>*Feri Amsari (</strong><strong>Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) &amp; </strong><strong>Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas)</strong></span></h5>
<p>The post <a href="https://langgam.id/duh-kpu-ambyar/">Duh, KPU Ambyar?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23351</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/97 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-18 01:42:52 by W3 Total Cache
-->