<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita DPRD Sumbar Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/dprd-sumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/dprd-sumbar/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jul 2026 11:15:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita DPRD Sumbar Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/dprd-sumbar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD</title>
		<link>https://langgam.id/apbd-perubahan-sumbar-2026-masih-dibahas-di-tingkat-komisi-bersama-opd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 11:15:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Perubahan 2026]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254211</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), masih melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2026 di tingkat komisi. Pembahasan ini dengan melibatkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dalam rapat paripurna DPRD Sumbar beberapa waktu lalu. Sekretaris DPRD Sumbar Meifrizon mengatakan, pembahasan APBD perubahan belum memasuki tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Menurutnya, saat ini agenda yang berlangsung masih berupa pembahasan program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran antara OPD dengan komisi-komisi yang menjadi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/apbd-perubahan-sumbar-2026-masih-dibahas-di-tingkat-komisi-bersama-opd/">APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), masih melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2026 di tingkat komisi.</p>



<p>Pembahasan ini dengan melibatkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dalam rapat paripurna DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.</p>



<p>Sekretaris DPRD Sumbar Meifrizon mengatakan, pembahasan APBD perubahan belum memasuki tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.</p>



<p>Menurutnya, saat ini agenda yang berlangsung masih berupa pembahasan program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran antara OPD dengan komisi-komisi yang menjadi mitra kerja masing-masing.</p>



<p>&#8220;Anggaran perubahan baru mau dibahas. Kemarin baru penyampaian nota oleh pemerintah. Sekarang OPD masih melakukan pembahasan dengan komisi-komisi DPRD,&#8221; kata Meifrizon kepada <strong>Langgam.id</strong>, Selasa (28/7/2026).</p>



<p>Ia menjelaskan pada tahap ini, komisi DPRD akan menelaah program dan kegiatan yang diajukan, termasuk menyesuaikannya dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah provinsi.</p>



<p>Setelah seluruh pembahasan di tingkat komisi selesai, hasilnya akan menjadi bahan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).</p>



<p>&#8220;Dalam tahapan tersebut, kedua belah pihak akan menyelaraskan seluruh usulan perubahan hingga mencapai kesepakatan terhadap postur APBD Perubahan 2026,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Meifrizon menegaskan, karena masih berada pada tahap awal, belum ada pembahasan final mengenai besaran alokasi anggaran maupun program-program yang akan disepakati dalam APBD Perubahan tahun ini.</p>



<p>&#8220;Jadi sekarang masih pembahasan OPD dengan komisi. Setelah itu baru masuk ke tahapan berikutnya di Banggar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pembahasan APBD perubahan merupakan agenda rutin pemerintah daerah dan DPRD yang dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perkembangan kondisi fiskal, kebutuhan pembangunan, serta dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.</p>



<p>&#8220;Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar penetapan APBD perubahan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2026 yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah daerah hingga akhir tahun,&#8221; pungkasnya.<strong> (WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/apbd-perubahan-sumbar-2026-masih-dibahas-di-tingkat-komisi-bersama-opd/">APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  </title>
		<link>https://langgam.id/alasan-kejari-padang-alihkan-status-anggota-dprd-sumbar-beny-jadi-tahanan-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 13:01:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membeberkan alasan pengalihan status tahanan tersangka Beny Saswin Nasrun, dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan kota. Beny sebelumnya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia. Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan pengalihan penahanan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang pada Jumat (24/7/2026).&#160; Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/alasan-kejari-padang-alihkan-status-anggota-dprd-sumbar-beny-jadi-tahanan-kota/">Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membeberkan alasan pengalihan status tahanan tersangka Beny Saswin Nasrun, dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan kota.</p>



<p>Beny sebelumnya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia.</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan pengalihan penahanan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang pada Jumat (24/7/2026).&nbsp;</p>



<p>Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan mempertimbangkan aspek yuridis, termasuk kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; ujarnya kepada<strong> Langgam.id</strong>, Senin (27/7/2026)</p>



<p>Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengalihan penahanan tersebut.&nbsp;</p>



<p>Di antaranya, adanya surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari penasihat hukum tersangka.</p>



<p>Selain itu, tersangka juga telah menyelesaikan kewajibannya atas nama PT Benal Ichsan Persada sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026 yang diterbitkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Commercial Business Center Pekanbaru.</p>



<p>Meski demikian, Eriyanto menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidikan tetap dilaksanakan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>&#8220;Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,&#8221; katanya.</p>



<p>Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain hadir setiap kali dipanggil penyidik Kejari Padang, melapor setiap hari Kamis setiap pekan, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, serta tidak meninggalkan wilayah penahanan tanpa izin tertulis dari penyidik.</p>



<p>&#8220;Selain itu, tersangka juga dilarang menghilangkan, mengubah, maupun memengaruhi alat bukti, serta wajib mematuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan dalam pengalihan penahanan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Apabila BSN melanggar ketentuan tersebut, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke penahanan Rutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. <strong>(WAN)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/alasan-kejari-padang-alihkan-status-anggota-dprd-sumbar-beny-jadi-tahanan-kota/">Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254135</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum</title>
		<link>https://langgam.id/waka-dprd-sumbar-soroti-kasus-siswi-sdn-33-rawang-meninggal-minta-fakta-diungkap-lewat-jalur-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 10:29:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perundungan]]></category>
		<category><![CDATA[Siswi SD meninggal dunia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=254102</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 33 Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial NH dilaporkan meninggal dunia. Keluarga menduga NH meninggal akibat perundungan yang dialaminya di sekolah. Kejadian ini banyak menyita perhatian publik dan memantik bermacam komentar masyarakat di media sosial, termasuk dalam hal ini adalah atensi dari Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria. Nanda beserta rombongan juga mendatangi SDN 33 Rawang pada Senin (27/7/2026), untuk memastikan informasi terkait dugaan kasus perundungan tersebut. Nanda mengakui terkait kasus ini banyak ketidakjelasan informasi yang beredar di media sosial. Terutama yang mengarah ke pembiaran tindakan perundungan di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/waka-dprd-sumbar-soroti-kasus-siswi-sdn-33-rawang-meninggal-minta-fakta-diungkap-lewat-jalur-hukum/">Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 33 Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial NH dilaporkan meninggal dunia. Keluarga menduga NH meninggal akibat perundungan yang dialaminya di sekolah.</p>



<p>Kejadian ini banyak menyita perhatian publik dan memantik bermacam komentar masyarakat di media sosial, termasuk dalam hal ini adalah atensi dari Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria.</p>



<p>Nanda beserta rombongan juga mendatangi SDN 33 Rawang pada Senin (27/7/2026), untuk memastikan informasi terkait dugaan kasus perundungan tersebut.</p>



<p>Nanda mengakui terkait kasus ini banyak ketidakjelasan informasi yang beredar di media sosial. Terutama yang mengarah ke pembiaran tindakan perundungan di lingkungan sekolah.</p>



<p>&#8220;Makanya saya bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang langsung ke sekolah untuk meminta keterangan dari pihak sekolah,&#8221; katanya.</p>



<p>Setelah dimintai keterangan dan juga pihak sekolah telah melakukan investigasi, tidak ada ditemukan indikasi perundungan.</p>



<p>&#8220;Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar bagi kita saat ini. Sehingga kami sarankan juga kepada pihak keluarga yang merasa jadi korban untuk membawa kasus ini ke pihak berwajib untuk bisa ditemukan fakta dan kebenaran yang sebenarnya,&#8221; ungkap Nanda.</p>



<p>Ia menambahkan, keterangan dari pihak guru bahwasanya siswa terduga melakukan perundungan adalah teman baik dari korban beserta saudara kembarnya.</p>



<p>&#8220;Sebaiknya biar tidak menjadi bola liar dan kesimpangsiuran informasi, kepada pihak keluarga bawa saja ke ranah hukum untuk mendapatkan faktanya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Nanda menyebutkan akibat peristiwa ini, ia kasihan terhadap guru-guru terhadap komentar-komentar netizen di media sosial.</p>



<p>&#8220;Informasi dari guru-guru bahwa akibat kejadian ini mereka mengaku dapat komentar negatif di media sosial,&#8221; tuturnya. (WAN)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/waka-dprd-sumbar-soroti-kasus-siswi-sdn-33-rawang-meninggal-minta-fakta-diungkap-lewat-jalur-hukum/">Waka DPRD Sumbar Soal Siswi SD Meninggal, Minta Fakta Diungkap Lewat Jalur Hukum</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">254102</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi</title>
		<link>https://langgam.id/kuasa-hukum-beni-saswin-nasrun-minta-kejati-sumbar-hentikan-kasus-sebut-bukan-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 12:38:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=253753</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatra Barat Beni Saswin Nasrun, Hermansyah Hutagalung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Ia berpendapat, perkara yang menjerat klienya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Selain menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejati Sumbar, pihaknya juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Jaksa Agung. &#8220;Kami mengadu dan meminta pertolongan kepada Pak Kajati agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami. Setelah ini kami juga akan mengadu ke Komisi III DPR RI karena kami menilai perkara ini layak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kuasa-hukum-beni-saswin-nasrun-minta-kejati-sumbar-hentikan-kasus-sebut-bukan-korupsi/">Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kuasa hukum Anggota DPRD Sumatra Barat Beni Saswin Nasrun, Hermansyah Hutagalung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat menghentikan proses hukum terhadap kliennya.</p>



<p>Ia berpendapat, perkara yang menjerat klienya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.</p>



<p>Selain menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejati Sumbar, pihaknya juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Jaksa Agung.</p>



<p>&#8220;Kami mengadu dan meminta pertolongan kepada Pak Kajati agar memberikan keadilan seadil-adilnya kepada klien kami. Setelah ini kami juga akan mengadu ke Komisi III DPR RI karena kami menilai perkara ini layak mendapat perhatian,&#8221; katanya usai mendatangi Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).</p>



<p>Diakuinya, perkara yang disangkakan kepada klienya berawal dari hubungan bisnis antara PT Benal sebagai distributor PT Semen dengan Bank BNI yang menerbitkan bank garansi guna mendukung aktivitas usaha perusahaan.</p>



<p>Persoalan pembayaran muncul ketika pandemi Covid-19, menyebabkan arus kas perusahaan terganggu. Akibatnya, pembayaran dari konsumen kepada PT Benal tersendat dan berdampak pada pemenuhan kewajiban perusahaan kepada PT Semen.</p>



<p>Dalam perkembangannya, PT Semen mencairkan bank garansi yang diterbitkan BNI. Selanjutnya, PT Benal dan Bank BNI menyepakati restrukturisasi kredit dengan tambahan agunan yang, menurut pihak kuasa hukum, nilainya melebihi kewajiban perusahaan.</p>



<p>Hermansyah mengatakan restrukturisasi tersebut memberikan waktu pelunasan hingga tahun 2028. Namun, seluruh kewajiban kepada BNI disebut telah diselesaikan lebih cepat, yakni pada Januari 2026.</p>



<p>&#8220;Pelunasan diberikan waktu hingga 2028. Namun faktanya, pada Januari 2026 seluruh utang tersebut sudah lunas. Bahkan agunan yang sebelumnya dipersoalkan sudah dikembalikan kepada PT Benal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada BSN. Menurutnya, apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka tidak terdapat kerugian yang dapat dijadikan dasar untuk menjerat kliennya dengan perkara korupsi.</p>



<p>&#8220;Kalau semua sudah lunas, korupsinya di mana? Siapa yang dirugikan? Kalau memang ada kerugian, seharusnya BNI yang menjadi korban. Faktanya, seluruh kewajiban kepada BNI sudah diselesaikan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Hermansyah menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata karena berawal dari hubungan kontraktual antara PT Benal, PT Semen, dan Bank BNI.</p>



<p>Ia juga menduga terdapat kekeliruan dalam mengkonstruksikan perkara sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, sejumlah ahli yang telah dimintai pendapat menyatakan kasus tersebut merupakan sengketa hukum perdata.</p>



<p>Selain meminta Kejati Sumbar mengevaluasi penanganan perkara, pihaknya memastikan akan menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI serta meminta perhatian Jaksa Agung terhadap proses hukum yang sedang berjalan.</p>



<p>&#8220;Kami juga mengingatkan agar persoalan bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi dan dunia usaha,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Di samping itu, ia mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan. Menurutnya, auditor seharusnya mempertimbangkan secara menyeluruh adanya perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati para pihak sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>&#8220;Audit harus melihat keseluruhan peristiwa hukumnya, termasuk restrukturisasi yang telah memiliki kekuatan hukum. Jangan hanya mengambil sebagian fakta lalu mengabaikan keseluruhan perjanjian,&#8221; pungkasnya.<strong> (WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kuasa-hukum-beni-saswin-nasrun-minta-kejati-sumbar-hentikan-kasus-sebut-bukan-korupsi/">Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">253753</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Sumbar Dorong KPID Masifkan Literasi Media Generasi Muda, Perkuat Regulasi Penyiaran Lokal</title>
		<link>https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dorong-kpid-masifkan-literasi-media-generasi-muda-perkuat-regulasi-penyiaran-lokal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 06:34:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Ketua DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=252496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Penguatan regulasi penyiaran lokal dan literasi media menjadi fokus utama dalam pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam kesempatan itu, jajaran KPID memaparkan capaian 100 hari kerja sejak dilantik pada Maret 2026, termasuk berbagai program literasi media yang tetap berjalan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak di tengah keterbatasan anggaran. Selain mengevaluasi kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar, pertemuan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dorong-kpid-masifkan-literasi-media-generasi-muda-perkuat-regulasi-penyiaran-lokal/">Ketua DPRD Sumbar Dorong KPID Masifkan Literasi Media Generasi Muda, Perkuat Regulasi Penyiaran Lokal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Penguatan regulasi penyiaran lokal dan literasi media menjadi fokus utama dalam pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam.</p>



<p>Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, jajaran KPID memaparkan capaian 100 hari kerja sejak dilantik pada Maret 2026, termasuk berbagai program literasi media yang tetap berjalan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak di tengah keterbatasan anggaran.</p>



<p>Selain mengevaluasi kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar, pertemuan juga membahas upaya menghadirkan regulasi yang dapat memperkuat penyiaran lokal serta meningkatkan perlindungan generasi muda melalui literasi media.</p>



<p>Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar tidak dapat dilanjutkan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.</p>



<p>&#8220;Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebagai alternatif, KPID Sumbar mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran agar daerah tetap memiliki payung hukum dalam penguatan penyiaran lokal.</p>



<p>Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut. Menurutnya, regulasi khusus sangat dibutuhkan agar pengawasan dan penguatan konten lokal di Sumbar dapat berjalan lebih optimal.</p>



<p>&#8220;Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,&#8221; katanya.</p>



<p>Muhidi menegaskan, pihaknya akan membahas lebih lanjut peluang menghadirkan regulasi penyiaran lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan budaya Minangkabau melalui lembaga penyiaran.</p>



<p>Dalam pembahasan itu, Muhidi juga mengaitkan pentingnya regulasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).</p>



<p>&#8220;Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Literasi Media Jadi Prioritas</strong></p>



<p>Selain membahas regulasi, kedua pihak juga menyamakan komitmen dalam penguatan sumber daya manusia melalui peningkatan literasi media.</p>



<p>Muhidi mengatakan, pembangunan generasi muda yang tangguh dan mandiri perlu didukung melalui berbagai program, termasuk pemberdayaan UMKM dan penguatan budaya literasi di lingkungan pendidikan.</p>



<p>Ia mendorong agar literasi media mulai diintegrasikan dalam program pendidikan di tingkat SMA sebagai bekal menghadapi kebutuhan dunia kerja.</p>



<p>&#8220;Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,&#8221; ujar Muhidi.</p>



<p>Menurutnya, sasaran program literasi digital dan media perlu diperluas secara masif kepada kalangan remaja dan ibu rumah tangga.</p>



<p>&#8220;Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,&#8221; katanya.</p>



<p>Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan literasi bagi generasi muda merupakan bagian utama dari visi dan misi KPID Sumbar periode saat ini.</p>



<p>Hal senada disampaikan Komisioner KPID Sumbar, Nofal Wiska. Meski menghadapi keterbatasan dalam 100 hari kerja pertama, KPID tetap mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak.</p>



<p>&#8220;Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran (LP) untuk memperluas jangkauan literasi media,&#8221; pungkas Nofal.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, juga menyampaikan kondisi anggaran lembaga yang dipimpinnya. Ia mengungkapkan KPID belum memiliki anggaran kegiatan hingga Oktober 2026. Meski demikian, berbagai program literasi media tetap dijalankan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra. <strong>(ICA)</strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dorong-kpid-masifkan-literasi-media-generasi-muda-perkuat-regulasi-penyiaran-lokal/">Ketua DPRD Sumbar Dorong KPID Masifkan Literasi Media Generasi Muda, Perkuat Regulasi Penyiaran Lokal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">252496</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih</title>
		<link>https://langgam.id/respon-dprd-sumbar-terkait-anggaran-mikrofon-rp900-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2026 03:52:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ANGGARAN]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=251019</guid>

					<description><![CDATA[<p>LANGGAM.ID &#8212; DPRD Sumatra Barat buka suara terkait pengadaan mikrofon&#160;&#160;konferensi dengan anggaran Rp900 juta lebih pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2026. Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan pengadaan mikrofon tersebut itu sudah berdasarkan sudah berdasarkan pertimbangan oleh rapat komisi pada pembahasan rancangan APBD. &#160;&#8220;Namun untuk pengadaan tersebut belum tentu bisa dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diajukan karena harus dipastikan dulu realisasinya berdasarkan kebutuhan atau tidak,&#8221; ujar Muhidi kepada langgam.id Ia menambahkan akan ada evaluasi terhadap temuan-temuan anggaran-anggaran berkaitan dengan realisasinya. Apalagi kata dia, DPRD Sumbar ber komitmen untuk menjalakan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/respon-dprd-sumbar-terkait-anggaran-mikrofon-rp900-juta/">Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>LANGGAM.ID &#8212; DPRD Sumatra Barat buka suara terkait pengadaan mikrofon&nbsp;&nbsp;konferensi dengan anggaran Rp900 juta lebih pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2026.</p>



<p>Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan pengadaan mikrofon tersebut itu sudah berdasarkan sudah berdasarkan pertimbangan oleh rapat komisi pada pembahasan rancangan APBD.</p>



<p>&nbsp;&#8220;Namun untuk pengadaan tersebut belum tentu bisa dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diajukan karena harus dipastikan dulu realisasinya berdasarkan kebutuhan atau tidak,&#8221; ujar Muhidi kepada langgam.id</p>



<p>Ia menambahkan akan ada evaluasi terhadap temuan-temuan anggaran-anggaran berkaitan dengan realisasinya. Apalagi kata dia, DPRD Sumbar ber komitmen untuk menjalakan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.</p>



<p>Muhidi menyatakan prioritas dari DPRD Provinsi Sumatera Barat tetap untuk masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Termasuk juga dalam mendorong percepatan pemulihan pascabencana.</p>



<p>&#8220;DPRD terus mengawal proses rehab rekon status bencana di Sumatera Barat agar nantinya bantuan-bantuan dari pusat bisa segera turun untuk pemulihan Sumatera Barat,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebelumnya DPRD Sumbar mengajukan anggaran pengadaan mic conference senilai&nbsp;<strong>Rp945 juta</strong>&nbsp;dengan rincian battery charger, rechargeable lithium ion battery, tescom dan instalasi. (fix)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/respon-dprd-sumbar-terkait-anggaran-mikrofon-rp900-juta/">Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251019</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan </title>
		<link>https://langgam.id/beredar-surat-edaran-kontribusi-rp2-juta-per-sppg-untuk-demo-program-mbg-tidak-dihentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 07:43:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250760</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ratusan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD provinsi setempat, Kamis (25/6/2026). Mereka menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan orogram Makan Bergizi Gratis atau MBG.  Namun di balik aksi damai itu, beredar pesan berantai yang meminta setiap mitra SPPG memberikan kontribusi dana operasional sebesar Rp2 juta per SPPG. Dalam pesan yang beredar tersebut, disebutkan bahwa keputusan pelaksanaan aksi damai bertajuk &#8220;Lanjutkan Program MBG&#8221; merupakan hasil rapat bersama mitra SPPG se-Sumbar pada 22 Juni 2026. Pesan itu juga menginstruksikan mitra SPPG yang berada di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/beredar-surat-edaran-kontribusi-rp2-juta-per-sppg-untuk-demo-program-mbg-tidak-dihentikan/">Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ratusan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD provinsi setempat, Kamis (25/6/2026). Mereka menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan orogram Makan Bergizi Gratis atau MBG. </p>



<p>Namun di balik aksi damai itu, beredar pesan berantai yang meminta setiap mitra SPPG memberikan kontribusi dana operasional sebesar Rp2 juta per SPPG.</p>



<p>Dalam pesan yang beredar tersebut, disebutkan bahwa keputusan pelaksanaan aksi damai bertajuk &#8220;Lanjutkan Program MBG&#8221; merupakan hasil rapat bersama mitra SPPG se-Sumbar pada 22 Juni 2026.</p>



<p>Pesan itu juga menginstruksikan mitra SPPG yang berada di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman untuk mengirimkan sedikitnya 40 relawan sebagai peserta aksi.&nbsp;</p>



<p>Sementara bagi mitra SPPG yang tidak dapat mengirimkan relawan, khususnya yang berada di luar wilayah tersebut, diminta memberikan kontribusi dana operasional minimal Rp2 juta per SPPG.</p>



<p>Dana yang terkumpul disebutkan akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional kegiatan, mulai dari transportasi peserta, konsumsi, perlengkapan aksi, dokumentasi, hingga kebutuhan teknis lainnya.</p>



<p>Pesan tersebut beredar dengan mengatasnamakan DPW HMD GEMAS Sumbar dan DPW GAPEMBI Sumbar.</p>



<p>Menanggapi beredarnya pesan itu, seorang pengusaha SPPG di kawasan Parak Karakah, Kota Padang, Agung Adhitia Lingga, mengaku tidak mengetahui adanya permintaan kontribusi dana seperti yang dimaksud.</p>



<p>&#8220;Terkait pesan itu kami tidak tahu. Tapi yang jelas relawan kami minta izin ke saya bahwa mereka ikut aksi damai bersama teman-teman relawan dari dapur lain,&#8221; kata Agung kepada Langgam.id, Kamis (25/6/2026).</p>



<p>Menurutnya, para relawan yang berada di bawah naungan dapurnya memang menyampaikan keinginan untuk ikut serta dalam aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan program MBG.</p>



<p>Sebagai pemilik SPPG, Agung mengaku tidak melarang relawannya untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Saya silakan lakukan aksi damai, tapi tertib. Soal diminta biaya Rp2 juta masing-masing SPPG, saya tidak tahu menahu,&#8221; tegasnya. <strong>(WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/beredar-surat-edaran-kontribusi-rp2-juta-per-sppg-untuk-demo-program-mbg-tidak-dihentikan/">Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250760</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan</title>
		<link>https://langgam.id/aksi-di-dprd-sumbar-ratusan-relawan-sppg-minta-program-mbg-tidak-dihentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buliza Rahmat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 05:01:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ratusan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD provinsi setempat, Kamis (25/6/2026). Mereka menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan orogram Makan Bergizi Gratis atau MBG.  Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, diawali dengan long march dari kawasan Jalan Khatib Sulaiman menuju Kantor DPRD Sumbar.&#160; Para peserta membawa berbagai spanduk berisi dukungan terhadap program MBG, di antaranya bertuliskan &#8220;Lanjutkan Program MBG&#8221;, &#8220;Bersama MBG Indonesia Maju&#8221;, dan &#8220;Program MBG Sejuta Manfaat&#8221;. Selain spanduk, massa juga membawa ratusan bendera Merah Putih yang dipasang pada batang bambu dan dikibarkan sepanjang jalannya aksi. Dalam</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aksi-di-dprd-sumbar-ratusan-relawan-sppg-minta-program-mbg-tidak-dihentikan/">Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Ratusan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD provinsi setempat, Kamis (25/6/2026). Mereka menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan orogram Makan Bergizi Gratis atau MBG. </p>



<p>Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, diawali dengan long march dari kawasan Jalan Khatib Sulaiman menuju Kantor DPRD Sumbar.&nbsp;</p>



<p>Para peserta membawa berbagai spanduk berisi dukungan terhadap program MBG, di antaranya bertuliskan &#8220;Lanjutkan Program MBG&#8221;, &#8220;Bersama MBG Indonesia Maju&#8221;, dan &#8220;Program MBG Sejuta Manfaat&#8221;.</p>



<p>Selain spanduk, massa juga membawa ratusan bendera Merah Putih yang dipasang pada batang bambu dan dikibarkan sepanjang jalannya aksi.</p>



<p>Dalam orasinya, sejumlah perwakilan massa menyampaikan dukungan terhadap program MBG yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat.&nbsp;</p>



<p>Selain membantu pemenuhan gizi, program tersebut juga dianggap mampu membuka peluang kerja bagi relawan dan tenaga pendukung lainnya.</p>



<p>&#8220;Kami datang untuk mendukung pemerintah, mendukung satu program yang memiliki sejuta manfaat bagi masyarakat,&#8221; kata Koordinator Lapangan, Aliman Antoris.</p>



<p>Menurutnya, keberadaan program MBG menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi masyarakat di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan.</p>



<p>&#8220;MBG hadir saat kita membutuhkan pekerjaan. MBG hadir membuka jutaan lapangan pekerjaan,&#8221; katanya.</p>



<p>Massa juga berharap program tersebut tetap dilanjutkan dan tidak terdampak oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu.&nbsp;</p>



<p>Mereka menilai penghentian program akan berdampak terhadap ribuan relawan serta masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.</p>



<p>&#8220;Banyak relawan yang ingin bergabung untuk bekerja di MBG karena minimnya lapangan pekerjaan. Dengan menutup MBG, sama saja menutup rezeki ribuan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Para peserta aksi meminta pemerintah dan pihak terkait untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tanpa menghentikan program yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat luas.</p>



<p>&#8220;Jangan korbankan kami sebagai relawan. Jangan sampai oknum membuat program ini dihentikan. Kita harus melawan oknum tersebut, jangan sampai kita kehilangan pekerjaan,&#8221; tegasnya.<strong> (WAN) </strong></p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aksi-di-dprd-sumbar-ratusan-relawan-sppg-minta-program-mbg-tidak-dihentikan/">Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250755</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet</title>
		<link>https://langgam.id/dprd-sumbar-siapkan-ranperda-keolahragaan-fokus-pembinaan-dan-masa-depan-atlet/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 23:33:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id — DPRD Sumatera Barat mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diharapkan menjadi payung hukum baru bagi pembinaan olahraga di daerah. Selain memperkuat sistem pembinaan prestasi, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan masa depan atlet. Penyusunan naskah akademik ranperda diawali melalui rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi olahraga di Sumatera Barat, Rabu (24/6/2026). Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan olahraga sebelum pembahasan regulasi dilakukan lebih lanjut. Ketua Tim Penyusun Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Sumbar, Salamat Simamora, mengatakan berbagai aspirasi yang disampaikan organisasi olahraga akan menjadi bahan penting</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-siapkan-ranperda-keolahragaan-fokus-pembinaan-dan-masa-depan-atlet/">DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Langgam.id</strong> — DPRD Sumatera Barat mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diharapkan menjadi payung hukum baru bagi pembinaan olahraga di daerah. Selain memperkuat sistem pembinaan prestasi, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan masa depan atlet.</p>



<p>Penyusunan naskah akademik ranperda diawali melalui rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi olahraga di Sumatera Barat, Rabu (24/6/2026). Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan olahraga sebelum pembahasan regulasi dilakukan lebih lanjut.</p>



<p>Ketua Tim Penyusun Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Sumbar, Salamat Simamora, mengatakan berbagai aspirasi yang disampaikan organisasi olahraga akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akademik.</p>



<p>&#8220;Rapat ini bertujuan mendengarkan masukan dari organisasi keolahragaan sebagai bahan penyusunan naskah akademik Ranperda Keolahragaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut Salamat, pembahasan ranperda akan berlanjut dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.</p>



<p>Staf Ahli Komisi V DPRD Sumbar, Prof. Syahrial Bakhtiar, menilai regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui karena belum mengakomodasi berbagai perkembangan kebijakan nasional di bidang olahraga.</p>



<p>Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Keolahragaan, Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden, hingga regulasi teknis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.</p>



<p>Karena itu, kata Syahrial, ranperda yang baru harus mampu menjawab kebutuhan pembinaan olahraga yang semakin berkembang, termasuk pemanfaatan sport science dan penguatan industri olahraga.</p>



<p>Salah satu isu yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah perlunya jaminan kesejahteraan bagi atlet. Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, berharap regulasi yang tengah disusun tidak hanya berfokus pada pencapaian prestasi, tetapi juga memberikan kepastian terhadap masa depan atlet setelah menyelesaikan kariernya.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dalam perda nantinya ada konsep yang mengatur kesejahteraan atlet, masa depan atlet, dan jaminan hari tua mereka,&#8221; kata Hamdanus.</p>



<p>Menurut dia, perhatian terhadap atlet perlu diberikan secara menyeluruh karena mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, dan karier demi mengharumkan nama daerah melalui prestasi olahraga.</p>



<p>Selain itu, KONI Sumbar juga mendorong penguatan sistem pembinaan berbasis teknologi melalui digitalisasi data atlet serta program deteksi dan identifikasi bakat sejak usia dini.</p>



<p>Hamdanus menilai pembinaan yang terstruktur sejak awal akan membantu daerah melahirkan atlet-atlet potensial yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.</p>



<p>Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti peran olahraga sebagai instrumen pembangunan sosial. Olahraga dinilai dapat menjadi wadah positif bagi generasi muda sekaligus membantu mengurangi berbagai persoalan sosial seperti penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.</p>



<p>Di sisi lain, berkembangnya industri olahraga juga diyakini mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor olahraga.</p>



<p>Masukan dari berbagai organisasi olahraga, termasuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumbar, akan menjadi bahan bagi tim penyusun dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia olahraga.</p>



<p>Melalui Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang baru, DPRD Sumbar berharap lahir kebijakan yang tidak hanya mendorong peningkatan prestasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pembinaan dan kesejahteraan atlet sebagai aset penting daerah.<strong> (HER)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-siapkan-ranperda-keolahragaan-fokus-pembinaan-dan-masa-depan-atlet/">DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250727</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!</title>
		<link>https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dikritik-usai-bungkam-soal-kasus-bsn-pengamat-publik-harus-tahu-apa-yang-terjadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 12:02:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=250344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sikap Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi, yang memilih tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN), mendapat sorotan dari pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra. Menurut Eka, prinsip utama yang harus dikedepankan dalam pengelolaan lembaga publik adalah akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika muncul persoalan yang melibatkan salah satu anggota lembaga tersebut. “Dalam mengelola kelembagaan, prinsip yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas dan transparansi. Publik harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lembaga DPRD,” kata Eka kepada Langgam.id, Sabtu (20/6/2026). Diketahui, BSN saat ini telah mendekam di Rutan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dikritik-usai-bungkam-soal-kasus-bsn-pengamat-publik-harus-tahu-apa-yang-terjadi/">Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Sikap Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi, yang memilih tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN), mendapat sorotan dari pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra.</p>



<p>Menurut Eka, prinsip utama yang harus dikedepankan dalam pengelolaan lembaga publik adalah akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika muncul persoalan yang melibatkan salah satu anggota lembaga tersebut.</p>



<p>“Dalam mengelola kelembagaan, prinsip yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas dan transparansi. Publik harus mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lembaga DPRD,” kata Eka kepada Langgam.id, Sabtu (20/6/2026).</p>



<p>Diketahui, BSN saat ini telah mendekam di Rutan Anak Aia Padang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.</p>



<p>Meski begitu, kata Eka, kasus yang menjerat BSN tidak boleh dipandang sebagai masalah kelembagaan secara menyeluruh. Ia menilai kasus tersebut merupakan tanggung jawab individu dan bukan institusi.</p>



<p>“Tidak boleh menganut paham ‘jeruk makan jeruk’. Jangan sampai persoalan ini merusak kelembagaan DPRD. Yang bermasalah adalah individu atau oknum,” ujarnya.</p>



<p>Eka menilai kasus tersebut muncul di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap berbagai institusi publik. Kondisi itu, menurutnya, turut memunculkan sikap saling curiga di tengah masyarakat maupun terhadap lembaga pemerintahan.</p>



<p>“Secara horizontal masyarakat saling mencurigai. Secara vertikal juga terjadi ketidakpercayaan antara masyarakat dan lembaga seperti DPRD. Karena itu, pimpinan harus mengambil sikap yang bijak,” katanya.</p>



<p>Dalam situasi seperti ini, Eka menilai pimpinan DPRD maupun pimpinan partai politik perlu hadir memberikan penjelasan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.</p>



<p>“Pimpinan partai ataupun DPRD harus menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam permasalahan ini,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, keterbukaan informasi terkait kasus yang melibatkan anggota legislatif dapat menjadi langkah penting untuk menjaga marwah lembaga dan mempertahankan kepercayaan publik. Sebaliknya, sikap memilih diam dinilai berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.</p>



<p>“Keputusan untuk tidak berbicara atau bungkam bukan keputusan yang bijak. Masyarakat juga berhak mempertanyakan mengapa pimpinan tidak menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam persoalan ini,” tutupnya.</p>



<p>Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi enggan memberikan tanggapan saat ditanya awak media mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat BSN.</p>



<p>Pertanyaan tersebut disampaikan usai rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (19/6/2026).</p>



<p>Saat sejumlah wartawan meminta tanggapan terkait kasus BSN, Muhidi hanya tersenyum tanpa memberikan pernyataan dan kemudian meninggalkan ruangan. (ICA)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ketua-dprd-sumbar-dikritik-usai-bungkam-soal-kasus-bsn-pengamat-publik-harus-tahu-apa-yang-terjadi/">Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250344</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 25/71 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-29 09:30:19 by W3 Total Cache
-->