<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Dosen HTN Unand Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/dosen-htn-unand/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/dosen-htn-unand/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jan 2026 00:48:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Dosen HTN Unand Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/dosen-htn-unand/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Departemen HTN Unand Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Nagari di Batu Bajanjang</title>
		<link>https://langgam.id/departemen-htn-unand-gelar-pelatihan-penyusunan-pernag-di-batu-bajanjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 May 2025 00:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen HTN Unand]]></category>
		<category><![CDATA[FH Unand]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=242496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas kembali menyelenggarakan program Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada Rabu (28/5/2025) lalu, Tim Departemen HTN yang pada program Pengabdian kali ini dipimpin oleh Sekretaris Departemen, Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I., LL.M., melakukan pelatihan penyusunan peraturan nagari kepada masyarakat dan perangkat nagari di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Dalam sambutannya sebagai ketua penyelenggara, Beni menekankan pentingnya hubungan erat antara perguruan tinggi dengan masyarakat, yang dalam konteks ini, bersama-sama saling bahu-membahu menciptakan tatanan masyarakat sadar hukum dari tingkat nagari. “Terutama bagi Departemen HTN, masyarakat sadar hukum juga merupakan sebuah keadaan di mana masyarakat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/departemen-htn-unand-gelar-pelatihan-penyusunan-pernag-di-batu-bajanjang/">Departemen HTN Unand Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Nagari di Batu Bajanjang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas kembali menyelenggarakan program Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada Rabu (28/5/2025) lalu, Tim Departemen HTN yang pada program Pengabdian kali ini dipimpin oleh Sekretaris Departemen, Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I., LL.M., melakukan pelatihan penyusunan peraturan nagari kepada masyarakat dan perangkat nagari di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.</p>



<p>Dalam sambutannya sebagai ketua penyelenggara, Beni menekankan pentingnya hubungan erat antara perguruan tinggi dengan masyarakat, yang dalam konteks ini, bersama-sama saling bahu-membahu menciptakan tatanan masyarakat sadar hukum dari tingkat nagari.</p>



<p>“Terutama bagi Departemen HTN, masyarakat sadar hukum juga merupakan sebuah keadaan di mana masyarakat memahami hak mereka untuk turut aktif berpartisipasi dalam pembentukan peraturan di tingkat pemerintahan terkecil, yakni desa yang di Sumatera Barat disebut sebagai nagari”, kata Beni, dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p>Kegiatan ini menghadirkan dosen Departemen HTN UNAND yang juga merupakan pakar hukum tata negara di bidang Ilmu Perundang-undangan, Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., sebagai narasumber.</p>



<p>Dalam paparannya, pakar hukum tata negara yang telah malang melintang di panggung nasional ini memaparkan pentingnya pelibatan seluruh unsur masyarakat nagari dalam pembentukan peraturan nagari. Konsep yang dalam kajian Hukum Tata Negara dikenal sebagai meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna itu, mengharuskan terakomodasinya seluruh aspirasi masyarakat, dan tidak sekadar melalui politik representasi yang dijalankan secara prosedural melalui wakil-wakil masyarakat di Badan Musyawarah Nagari. Namun seyogianya mesti mengakomodir aspirasi secara substansial di tengah masyarakat.</p>



<p>Dalam literatur hukum dan pemerintahan, peraturan desa atau peraturan nagari dikenal sebagai peraturan perundang-undangan dalam posisi yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat di daerah. Otonomi daerah juga berperan besar dalam paradigma pembentukan peraturan nagari yang memberi kedudukan vital bagi Wali Nagari dan Badan Musyawarah Nagari dalam pembentukan peraturan nagari.</p>



<p>“Selain melalui program Kuliah Kerja Nyata yang diselenggarakan dua kali dalam setahun, Unand juga selalu mengutus para akademikus dari kampusnya untuk masuk ke tengah masyarakat guna membangun Indonesia dari unsur terkecil yang menyusun definisi negara, yakni rakyat”, uja Arfiani, SH., M.H., yang merupakan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNAND.</p>



<p>Salah satu dosen Departemen Hukum Tata Negara UNAND, M. Nuruf Fajri, S.H., M.H., menambahkan, kunjungan yang bertajuk Pengabdian Kepada Masyarakat ini tidak sekadar kunjungan sekali selesai. “Kami (Departemen HTN) sangat berharap kerjasama ini akan terjalin secara terus menerus dan tidak hanya sebatas pendampingan penyusunan peraturan nagari, namun juga bisa bersalin rupa dengan bentuk kerjasama lainnya yang dapat membangun bangsa ini dari nagari”.</p>



<p>Akademikus yang juga dikenal sebagai aktivis dan kerap menyumbangkan pikiran-pikiran bernasnya melalui esai-esai di media massa lokal dan nasional ini sangat berharap terjalinnya kerjasama dalam berbagai aspek di bidang hukum dan pemerintahan. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/departemen-htn-unand-gelar-pelatihan-penyusunan-pernag-di-batu-bajanjang/">Departemen HTN Unand Gelar Pelatihan Penyusunan Peraturan Nagari di Batu Bajanjang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">242496</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri</title>
		<link>https://langgam.id/raih-gelar-doktor-di-ui-charles-simabura-uu-terlarang-dilaksanakan-dengan-peraturan-menteri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Nov 2022 07:41:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bang Charles Law]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen HTN Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Terbuka Doktor]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=165187</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura resmi meraih gelar doktor. Charles dinyatakan lulus oleh tim penguji dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (19/11/2022). Charles mengangkat disertasi berjudul, &#8220;Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca-Perubahan UUD 1945 Kurun Waktu 2004-2019&#8221;. Menurut Charles, wewenang menteri membentuk peraturan menteri dalam sistem pemerintahan presidensial jika dikaitkan dengan kekuasaan legislasi presiden dapat dikatakan menyimpang dari doktrin non delegasi. &#8220;Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kuasa legislasi presiden sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial berdasarkan doktrin Presidential lawmaking,&#8221;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/raih-gelar-doktor-di-ui-charles-simabura-uu-terlarang-dilaksanakan-dengan-peraturan-menteri/">Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura resmi meraih gelar doktor. Charles dinyatakan lulus oleh tim penguji dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (19/11/2022).</p>
<p>Charles mengangkat disertasi berjudul, &#8220;Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca-Perubahan UUD 1945 Kurun Waktu 2004-2019&#8221;.</p>
<p>Menurut Charles, wewenang menteri membentuk peraturan menteri dalam sistem pemerintahan presidensial jika dikaitkan dengan kekuasaan legislasi presiden dapat dikatakan menyimpang dari doktrin non delegasi.</p>
<p>&#8220;Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kuasa legislasi presiden sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial berdasarkan doktrin Presidential lawmaking,&#8221; tulisnya dalam ringkasan disertasi yang diterima langgam.id.</p>
<p>Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), penelitian Charles dalam disertasinya mengkaji sejauh mana wewenang menteri dalam membentuk peraturan menteri menurut ketentuan konstitusi presidensial Indonesia.</p>
<p>Berdasarkan penelitian Charles, ditemukan data bahwa peraturan menteri cukup sering mendapatkan perintah delegasi langsung dari undang-undang.</p>
<p>Memeriksa UU yang lahir sejak 2005-2020, Charles menemukan banyak UU mendelegasikan pembuatan aturan pelaksana pada peraturan menteri, yakni sebanyak 1.098 delegasi (37,1%). Sementara, kepada peraturan presiden: berjumlah 332 delegasi (11,2%) dan eraturan pemerintah: 1474 delegasi (49,7%).</p>
<p>Menurut Charles, praktik delegasi dari undang-undang untuk membentuk peraturan pelaksana berupa peraturan menteri jelas melampaui ketentuan yang dimuat dalam konstitusi.</p>
<p>&#8220;Menguatnya peran menteri dalam membentuk peraturan menteri jelas mengurangi atau mencuri kuasa legislasi yang dimiliki oleh Presiden,&#8221; tulis Charles.</p>
<p>Ia menulis, merujuk pada 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945, wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana dari undangundang berada pada kekuasaan presiden.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/dosen-htn-uu-provinsi-sumbar-lupakan-adat-dan-budaya-mentawai/">Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai</a></strong></p>
<p>Diperlukan pembatasan atas wewenang menteri tersebut yang dibarengi dengan penguatan kekuasaan legislasi presiden dalam membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.</p>
<p>Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial Indonesia peran produk legislasi Presiden berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden harus menjadi peraturan pelaksana utama karena termasuk dalam jenis peraturan perundangundangan yang diatur berdasarkan konstitusi.</p>
<p>Charles menegaskan, selain membatasi ruang lingkup dan wewenang menteri dalam pembentukan peraturan menteri, wewenang menteri harus dipertegas sebatas membentuk peraturan kebijakan yang bersifat teknis administratif.</p>
<p>&#8220;Menteri harus dibatasi wewenangnya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara umum dan bersifat mengatur (regeling) karena wewenang tersebut berada di tangan presiden.&#8221;</p>
<p>Dalam hal dibutuhkan, menurut Charles, menteri dapat membentuk peraturan menteri sepanjang diperintahkan oleh peraturan pemerintah dan peraturan presiden. &#8220;Praktik delegasi dari undang-undang kepada peraturan menteri harus dilarang karena jelas bertentangan teori sistem presidensial yang dianut dalam konstitusi Indonesia,&#8221; tulis Charles.</p>
<p><div id="attachment_165195" style="width: 1608px" class="wp-caption aligncenter"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-165195" class="wp-image-165195 size-full" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=1598%2C899&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" width="1598" height="899" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?w=1598&amp;ssl=1 1598w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=1200%2C675&amp;ssl=1 1200w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=768%2C432&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=1536%2C864&amp;ssl=1 1536w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=750%2C422&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2022/11/Promosi-terbuka-Charles.jpeg?resize=1140%2C641&amp;ssl=1 1140w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><p id="caption-attachment-165195" class="wp-caption-text">Para penguji dan suasana promosi terbuka Charles Simabura. (Foto: Feri Amsari)</p></div></p>
<p>Menurutnya, DPR sebagai pemegang kuasa legislasi bersama presiden harus mencegah menteri bekerja “mengangkangi” kuasa legislasi presiden. &#8220;Sebaliknya Presiden harus membatasi menteri yang mewakilinya dalam pembahasan UU di DPR untuk &#8216;mengkudeta&#8217; atau &#8216;mencuri&#8217; wewenang delegasi dimaksud.&#8221;</p>
<p>Sidang promosi doktor itu dipimpin Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim. Sementara, para penguji adalah para guru besar dan doktor; Satya Arinanto (promotor/penguji), Maria Farida Indrati (ko-promotor), Fitra Arsil (ko-promotor), Bagir Manan, Maswadi Rauf, Jufrina Rizal, Fatmawati dan Febby Mutiara Nelson.</p>
<p>Charles lahir di Padang pada 5 April 1979. Ia masuk kuliah S1 Fakultas Hukum Unand pada 2000. Selama kuliah, Charles menjadi aktivis mahasiswa, salah satunya di Lembaga Advokasi Mahasiswa Pengkajian Kemasyarakatan (LAM-PK).</p>
<p>Ia menyelesaikan studi S1 pada 2004 dan S2 pada 2009 di Program Pascasarjana Universitas Andalas (2009). Selepas kuliah, Charles menjadi pengajar di bagian hukum tata negara FH Unand dan aktif di Pusat Studi Konstitusi (Pusako).</p>
<p>Suami dari Yeni Nel Ikhwan dan bapak tiga anak ini, sebelumnya juga sempat menjabat wakil dekan III di FH Unand. Selain aktif dalam gerakan masyakarat sipil, Charles juga cukup aktif memberi literasi hukum dan demokrasi melalui channel BCL di <a href="https://www.youtube.com/watch?v=LrPyf3as02E">Youtube Langgam TV</a>. (*/SS)</p>
<p><iframe title="Mengubah Sejarah Dengan Kepres? Mengingat Serangan Umum 1 Maret 1949 | Wannofri Samry-BCL | Eps. 42" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/LrPyf3as02E?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/raih-gelar-doktor-di-ui-charles-simabura-uu-terlarang-dilaksanakan-dengan-peraturan-menteri/">Raih Gelar Doktor di UI, Charles Simabura: UU Terlarang Dilaksanakan dengan Peraturan Menteri</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165187</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Saran Dosen HTN Unand untuk Forwana Sumbar Soal Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode</title>
		<link>https://langgam.id/saran-dosen-htn-unand-untuk-forwana-sumbar-soal-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Mar 2022 13:05:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi Jokowi 3 Periode]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen HTN Unand]]></category>
		<category><![CDATA[Feri Amsari]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=152378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Feri menyarankan agar Forwana tak ikut deklarasi Jokowi 3 periode itu, karena menyalahi aturan. Langgam.id &#8211; Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyarankan agar wali nagari di Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung dalam Forum Wali Nagari (Forwana) tidak ikut mendukung deklarasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode. Menurut Feri, wali nagari termasuk penyelenggara negara terendah. Ketentuan soal wali nagari juga sudah diatur dalam Undang-undang Desa. Di antaranya, mereka tidak boleh memihak. Selain itu, dikatakan Feri, dalam peristiwa di Istora Senayan ada yang meneriakkan Jokowi 3 periode, hal itu telah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/saran-dosen-htn-unand-untuk-forwana-sumbar-soal-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode/">Saran Dosen HTN Unand untuk Forwana Sumbar Soal Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Feri menyarankan agar Forwana tak ikut deklarasi Jokowi 3 periode itu, karena menyalahi aturan.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyarankan agar wali nagari di Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung dalam Forum Wali Nagari (Forwana) tidak ikut mendukung deklarasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.</p>
<p>Menurut Feri, wali nagari termasuk penyelenggara negara terendah. Ketentuan soal wali nagari juga sudah diatur dalam Undang-undang Desa. Di antaranya, mereka tidak boleh memihak.</p>
<p>Selain itu, dikatakan Feri, dalam peristiwa di Istora Senayan ada yang meneriakkan Jokowi 3 periode, hal itu telah menunjukkan keberpihakan, dan tindakan itu melanggar konstitusi dan hukum.</p>
<p>&#8220;Dalam Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014, kepala desa dilarang ikut kampanye, merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yg menguntungkan keluarga, pihak lain dan golongan tertentu,&#8221; ujar Feri kepada <em>langgam.id</em>, Rabu (30/3/2022).</p>
<p>Lalu, kata Feri, kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, hak dan kewajiban. &#8220;Pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa yang memihak bisa diberikan sanksi teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Wali Nagari di Sumbar, lanjut Feri, secara hukum, harusnya menegakan ketentuan Undang-undang Desa dan menolak sikap (memihak) itu. &#8220;Tapi, pimpinan kepala desa itu kan kepala daerah dan mendagri. Jelas mereka dalam posisi di tekan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Jika ada pengerahan kepala desa, tambah Feri, sementara relasinya (atasan dan bawahan) tentu mengumpulkan kepala desa itu, dan itu perlu dipertanyakan.</p>
<p>&#8220;Dalam hal apa dan menggunakan dana apa? (mengumpulkan kepala desa). Dan apakah sesuai dengan tugas dan fungsi kepala desa,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Forwana Sumbar, Zul Arifin menyebutkan, bahwa Forwana yang terdiri dari 929 wali nagari dan desa di 14 kabupaten kota berdiri sendiri, namun secara nasional memang dikoordinasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).</p>
<p>Lalu, soal informasi deklarasi Jokowi 3 periode oleh kepala desa, menurut Zul, Forwana Sumbar belum menentukan sikap.</p>
<p>&#8220;Bagaimana sikap kami? Kalau secara lembaga tentu kami akan rapatkan terlebih dahulu, sebab sejauh ini kami belum menerima informasi yang valid, pasti, dan bagaimana detailnya dukungan 3 periode ini, baru masih informasi yang viral dan berkembang saja,&#8221; ujarnya kepada <em>langgam.id</em>, Rabu (30/3/2022).</p>
<p>Forwana Sumbar, kata Zul, akan menggelar rapat atau musyawarah untuk menetapkan sikap lembaga. Dalam musyawarah nanti, tentu akan banyak aspirasi yang disampaikan.</p>
<p>Kemudian, terkait aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), menurut Zul, Forwana tetap menghargai hal itu.</p>
<p>Diketahui, ribuan kepala desa di Indonesia yang tergabung dalam APDESI menggelar kegiatan Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2022).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/soal-ribuan-kades-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode-dosen-htn-unand-trik-lama-dan-busuk/">Soal Ribuan Kades Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Dosen HTN Unand: Trik Lama dan Busuk</a></strong></p>
<p>Dalam kegiatan itu, rencananya kepala desa bakal mendeklarasikan dukungan agar Jokowi menjabat 3 periode, namun deklarasi itu dibatalkan, dan direncakan lagi usai lebaran.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/saran-dosen-htn-unand-untuk-forwana-sumbar-soal-rencana-deklarasi-jokowi-3-periode/">Saran Dosen HTN Unand untuk Forwana Sumbar Soal Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152378</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/51 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-26 14:04:40 by W3 Total Cache
-->