<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Dana Covid-19 Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/dana-covid-19/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/dana-covid-19/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Jun 2021 10:53:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Dana Covid-19 Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/dana-covid-19/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19</title>
		<link>https://langgam.id/polda-sumbar-hentikan-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 10:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=109782</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana covid-19. Hal ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (21/6/2021). &#8220;Iya (dihentikan). Berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyelidik berupa keterangan saksi, dokumen- dokumen dan keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti,&#8221; kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (21/6/2021). Satake Bayu mengatakan, tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana. Karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Hal ini dikaitkan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim 24 Agus 2016. Angka 6</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-sumbar-hentikan-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-covid-19/">Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana covid-19. Hal ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (21/6/2021).</p>
<p>&#8220;Iya (dihentikan). Berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyelidik berupa keterangan saksi, dokumen- dokumen dan keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti,&#8221; kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (21/6/2021).</p>
<p>Satake Bayu mengatakan, tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana. Karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.</p>
<p>Hal ini dikaitkan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim 24 Agus 2016. Angka 6 bahwa delik pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.</p>
<p>Kemudian disandingkan dengam LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Des 2020 &#8211; 28 Feb 2021).</p>
<p>&#8220;Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Februari 2021, waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Februari 2021 dan tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,&#8221; jelasnya. <strong>(Irwanda/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-sumbar-hentikan-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-covid-19/">Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109782</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan DPRD ke KPK Soal Dana Covid-19, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/dilaporkan-dprd-ke-kpk-soal-dana-covid-19-begini-tanggapan-gubernur-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 May 2021 06:03:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=106750</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sebanyak enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan penyelewengan dana covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Senin lalu (23/5/2021). Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, soal laporan tersebut pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang saat ini masih berjalan. Adanya pihak yang melapor terang Mahyeldi, itu hak mereka. &#8220;Kita kan ada hukum, tidak perlu kita dukung, tidak perlu dihalang-halangi, hukum sedang berjalan, kalau ada yang melapor silahkan saja, itu hak mereka,&#8221; katanya di Kantor Gubernur, Senin (31/5/2021). Dia mengaku mendukung pendekatan hukum yang dilakukan. Selain itu, terkait sanksi bagi pihak yang terlibat di lingkungan Pemprov Sumbar, menurutnya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dilaporkan-dprd-ke-kpk-soal-dana-covid-19-begini-tanggapan-gubernur-sumbar/">Dilaporkan DPRD ke KPK Soal Dana Covid-19, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Sebanyak enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan penyelewengan dana covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Senin lalu (23/5/2021).</p>
<p dir="ltr">Menanggapi itu, Gubernur <a href="http://sumbarprov.go.id">Sumbar</a> Mahyeldi mengatakan, soal laporan tersebut pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang saat ini masih berjalan. Adanya pihak yang melapor terang Mahyeldi, itu hak mereka.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita kan ada hukum, tidak perlu kita dukung, tidak perlu dihalang-halangi, hukum sedang berjalan, kalau ada yang melapor silahkan saja, itu hak mereka,&#8221; katanya di Kantor Gubernur, Senin (31/5/2021).</p>
<p dir="ltr">Dia mengaku mendukung pendekatan hukum yang dilakukan. Selain itu, terkait sanksi bagi pihak yang terlibat di lingkungan Pemprov Sumbar, menurutnya sudah dilakukan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita sudah mengkaji oleh Inspektorat dan yang lainn lain,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/terkait-temuan-dana-covid-19-rp76-miliar-6-anggota-dprd-sumbar-melapor-ke-kpk/">Terkait Temuan Dana Covid-19 Rp7,6 Miliar, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK</a></p>
<p dir="ltr">Sebelumnya diketahui ada enam anggota DPRD Sumbar mengadu ke KPK yaitu Hidayat, Evi Yandri Rajo Budiman (Fraksi Gerindra), HM Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Demokrat, serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan-PKB.</p>
<p dir="ltr">Mereka melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Rp7,63 miliar dana penanganan covid-19 di Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun 2020, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp7,63 miliar dalam penanganan covid-19. <strong>(Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dilaporkan-dprd-ke-kpk-soal-dana-covid-19-begini-tanggapan-gubernur-sumbar/">Dilaporkan DPRD ke KPK Soal Dana Covid-19, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106750</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Pastikan Usut Pengaduan 6 Anggota DPRD Sumbar Soal Penyelewengan Dana Covid-19</title>
		<link>https://langgam.id/kpk-pastikan-usut-pengaduan-6-anggota-dprd-sumbar-soal-penyelewengan-dana-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 05:20:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=105917</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) terkait penyelewengan dana covid-19. &#8220;Terkait laporan pengaduan tersebut, setelah kami cek, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK,&#8221; kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada langgam.id, Selasa (25/5/2021). Dia mengatakan, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaahan lebih dahulu terhadap laporan dimaksud. Tujuannya terang Ali, agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. &#8220;Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kpk-pastikan-usut-pengaduan-6-anggota-dprd-sumbar-soal-penyelewengan-dana-covid-19/">KPK Pastikan Usut Pengaduan 6 Anggota DPRD Sumbar Soal Penyelewengan Dana Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (<a href="http://sumbarprov.go.id">Sumbar</a>) terkait penyelewengan dana covid-19.</p>
<p>&#8220;Terkait laporan pengaduan tersebut, setelah kami cek, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK,&#8221; kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada <a href="http://langgam.id">langgam.id</a>, Selasa (25/5/2021).</p>
<p>Dia mengatakan, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaahan lebih dahulu terhadap laporan dimaksud.</p>
<p>Tujuannya terang Ali, agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.</p>
<p>&#8220;Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/terkait-temuan-dana-covid-19-rp76-miliar-6-anggota-dprd-sumbar-melapor-ke-kpk/">Terkait Temuan Dana Covid-19 Rp7,6 Miliar, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK</a></p>
<p>Sementara itu kata Ali, mengenai pihak pelapor dan materi pengaduan, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Perkembangan akan diiformasikan lebih lanjut nantinya.</p>
<p>Sebelumnya kemaren, diketahui enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ke Komisi KPK di Jakarta, Senin (23/5/2021).</p>
<p>Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tandatangannya masing-masing di atas materai Rp10 ribu.</p>
<p>Dokumen laporan sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.</p>
<p>Dari dokumen laporan, materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (LKPD tahun 2020). <strong>(Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kpk-pastikan-usut-pengaduan-6-anggota-dprd-sumbar-soal-penyelewengan-dana-covid-19/">KPK Pastikan Usut Pengaduan 6 Anggota DPRD Sumbar Soal Penyelewengan Dana Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105917</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Temuan Dana Covid-19 Rp7,6 Miliar, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK</title>
		<link>https://langgam.id/terkait-temuan-dana-covid-19-rp76-miliar-6-anggota-dprd-sumbar-melapor-ke-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 09:52:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=105815</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sebanyak enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/5/2021). Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tandatangannya masing-masing di atas materai Rp10.000. Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/terkait-temuan-dana-covid-19-rp76-miliar-6-anggota-dprd-sumbar-melapor-ke-kpk/">Terkait Temuan Dana Covid-19 Rp7,6 Miliar, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Sebanyak enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/5/2021).</p>
<p dir="ltr">Enam anggota DPRD <a href="http://sumbarprov.go.id">Sumbar</a> tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tandatangannya masing-masing di atas materai Rp10.000.</p>
<p dir="ltr">Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB.</p>
<p dir="ltr">Dirinya langsung mengantarkan dokumen pengaduan enam anggota DPRD Sumbar tersebut ke KPK. Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (LKPD tahun 2020).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Enam anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai melaporkan kepala BPBD Sumbar dan pihak-pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan covid-19,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/bpk-ri-temukan-dugaan-penyimpangan-dana-covid-19-sumbar/">BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar</a></p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatra Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Maka menurut hemat kami, bahwa permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah karena,&#8221; katanya lewat keterangan tertulis kepada <strong>langgam.id</strong>.</p>
<p dir="ltr">Ia mengungkapkan, dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang-orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang,&#8221; sebutnya.</p>
<p dir="ltr">Seterusnya terang Hidayat, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan hazmat  (APD premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar. Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan rapit test senilai Rp275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut kata Hidayat, maka pengadaan barang untuk penanganan covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini harapannya dapat diproses secara hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p dir="ltr">Dalam dokumen pengaduan ungkapnya, juga disampaikan tambahan informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan covid-19 di BPBD Sumbar dengan sejumlah rekomendasi.</p>
<p dir="ltr">Rekomenasi itu kata Hidayat ialah, terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar.  Terdapat cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.</p>
<p dir="ltr">Kemudian sebutnya, terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a), (b), dan (c), DPRD Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-kecewa-tidak-ada-tindak-lanjut-pemprov-soal-rekomendasi-dana-covid-19/">DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19</a></p>
<p dir="ltr">&#8220;Termasuk meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Rekomendasi selanjutnya kata Hidayat, terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a) dan huruf (b), berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, bahwa proses hukumnya sedang ditangani oleh Polda Sumabar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar lebih,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam dokumen laporan juga disampaikan  informasi tambahan selanjutnya, bahwa hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 ini telah disampaikan BPK Perwakilan Sumbar secara terbuka dan terbuka untuk umum pada sidang paripurna DPRD Sumbar ini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dampaknya kata Hidayat, berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait imbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 (pakai masker, jaga jarak, cuci tangan).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bahkan, sering kali saat pertemuan dengan masyarakat, kami mendengar langsung komentar rakyat bahwa covid-19 ini tidak akan selesai-selesai karena dananya sudah dikorupsi,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Persepsi yang muncul di tengah masyarakat ini ini menurutnya sangat mempengaruhi perilaku untuk menerapkan protokol kesehatan. Sebab hasil temuan BPK ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, melihat hasil laporan BPK ini membuat banyak pihak miris dan prihatin di saat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah siang malam tenpa lelah terus berusaha sekuat tenaga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan serta pengendalian penyebaran covid-19 yang memakan dana negara yang tidak sedikit.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sementara pengelolaan keuangan daerah di BPBD Sumbar sesuai laporan BPK tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Atas semua pertimbangan di atas, dirinya sebagai pelapor sangat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di Pemprov Sumbar,&#8221; harap Hidayat.<strong> (Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/terkait-temuan-dana-covid-19-rp76-miliar-6-anggota-dprd-sumbar-melapor-ke-kpk/">Terkait Temuan Dana Covid-19 Rp7,6 Miliar, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105815</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/bpk-ri-temukan-dugaan-penyimpangan-dana-covid-19-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2021 11:39:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=103973</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Barat (Sumbar)  menemukan dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19. Informasi itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2020. Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). &#8220;Namun terdapat Penekanan pada Suatu Hal atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020,&#8221; katanya, Senin (10/5/2021). Ia mengatakan, BPK menekankan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemprov</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bpk-ri-temukan-dugaan-penyimpangan-dana-covid-19-sumbar/">BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Barat (Sumbar)  menemukan dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19. Informasi itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2020.</p>
<p dir="ltr">Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Namun terdapat Penekanan pada Suatu Hal atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020,&#8221; katanya, Senin (10/5/2021).</p>
<p dir="ltr">Ia mengatakan, BPK menekankan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar, yang menyajikan realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp445,66 Miliar, yang diantaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD.</p>
<p dir="ltr">BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai untuk memastikan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 telah memenuhi ketentuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.</p>
<p dir="ltr">&#8220;BPBD harus membuat suatu pengendalian yang memadai agar seluruh proses pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 memenuhi ketentuan sehingga tidak terjadi kecurangan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dengan demikian, Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan opini<br />
WTP selama sembilan kali berturut-turut. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.</p>
<p dir="ltr">Terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar, BPK dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 dan didukung dengan pemeriksaan PDTT Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, masih menemukan beberapa permasalahan antara yaitu, pembayaran Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan pada Dinas<br />
Pendidikan Sebesar Rp516,79 juta Tidak Sesuai Ketentuan.</p>
<p dir="ltr">Kemudian, pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp12,47 Milyar Tidak Sesuai Ketentuan. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Hal tersebut menurutnya sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk itu dalam pemeriksaan Laporan Keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program  prioritas pembangunan daerah di Tahun 2020,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK menemukan masalah signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan, maka dapat mempengaruhi efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan pada Pemprov Sumbar dengan permasalahan utama yaitu program kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum sepenuhnya  mempertimbangkan syarat-syarat perencanaan yang memadai, dan pelaksanaan fisik atas lima  kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum mempunyai target penyelesaian dan belum sesuai dengan kesepakatan kontrak. <strong>(Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bpk-ri-temukan-dugaan-penyimpangan-dana-covid-19-sumbar/">BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103973</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Mahasiswa Demo Lagi Soal Dana Covid-19, Minta Kapolda Sumbar Dicopot</title>
		<link>https://langgam.id/sejumlah-mahasiswa-demo-lagi-soal-dana-covid-19-minta-kapolda-sumbar-dicopot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2021 11:07:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=99540</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Belasan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar). Mahasiswa ini tergabung dalam Pergerakan Milenial Minang (PMM). Aksi kali ini berpusat di depan Polda Sumbar, Jumat (16/4/2021) sore. Mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku dibalik kasus dugaan korupsi tersebut. Dari aksinya, Mahasiswa ini membawa berbagai macam spanduk bertuliskan: &#8220;Polda Sumbar mandul, akan kami goyang terus. Tidak ada yang boleh berdamai dengan praktek, tangkap&#8221;. Melalui spanduknya, mahasiswa ini juga menilai penegak hukum gagal mengusut korupsi dana covid-19 di Sumbar. Bahkan mereka meminta Kapolda Sumbar yaitu Irjen</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sejumlah-mahasiswa-demo-lagi-soal-dana-covid-19-minta-kapolda-sumbar-dicopot/">Sejumlah Mahasiswa Demo Lagi Soal Dana Covid-19, Minta Kapolda Sumbar Dicopot</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Belasan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar). Mahasiswa ini tergabung dalam Pergerakan Milenial Minang (PMM).</p>
<p>Aksi kali ini berpusat di depan Polda Sumbar, Jumat (16/4/2021) sore. Mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku dibalik kasus dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>Dari aksinya, Mahasiswa ini membawa berbagai macam spanduk bertuliskan: &#8220;Polda Sumbar mandul, akan kami goyang terus. Tidak ada yang boleh berdamai dengan praktek, tangkap&#8221;.</p>
<p>Melalui spanduknya, mahasiswa ini juga menilai penegak hukum gagal mengusut korupsi dana covid-19 di Sumbar. Bahkan mereka meminta Kapolda Sumbar yaitu Irjen Pol Toni Harmanto dicopot.</p>
<p>&#8220;Ini sudah Aksi kita ketiga. Tapi kasus ini tidak ada kejelasan apa-apa. Kita tidak tau apakah dia bekerja,&#8221; sorak salah seorang orator dalam aksi.</p>
<p>&#8220;Copot Kapolda Sumbar, tidak ada Kapolda Sumbar yang mandul. Sudah dua bulan lebih. Polda Sumbar baru memanggil saksi,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Seperti diketahui, BPK RI menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan covid-19 di Sumbar berupa pengadaan barang hand sanitizer. Ada dana sekitar Rp49 miliar yang dicurigai.</p>
<p>Polda Sumbar kemudian mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana covid-19 tersebut. Sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Terbaru pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman berikut dengan bendaharanya. <strong>(Irwanda/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sejumlah-mahasiswa-demo-lagi-soal-dana-covid-19-minta-kapolda-sumbar-dicopot/">Sejumlah Mahasiswa Demo Lagi Soal Dana Covid-19, Minta Kapolda Sumbar Dicopot</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99540</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19</title>
		<link>https://langgam.id/dprd-sumbar-kecewa-tidak-ada-tindak-lanjut-pemprov-soal-rekomendasi-dana-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 06:53:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=99284</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; DPRD menilai Pemprov Sumbar tidak serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana covid-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (15/4/2021). Supardi menjelaskan, banyak rekomendasi dari DPRD yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar. Salah satunya rekomendasi terhadap LHP BPK  kepatuhan atas penanganan covid-19. Hal ini harus menjadi catatan bagi pemprov agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD ke depannya. Baca juga: Tanggapi LKPJ 2020, DPRD Nilai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-kecewa-tidak-ada-tindak-lanjut-pemprov-soal-rekomendasi-dana-covid-19/">DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> DPRD menilai Pemprov Sumbar tidak serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana covid-19.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (15/4/2021).</p>
<p dir="ltr">Supardi menjelaskan, banyak rekomendasi dari DPRD yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar. Salah satunya rekomendasi terhadap LHP BPK  kepatuhan atas penanganan covid-19. Hal ini harus menjadi catatan bagi pemprov agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD ke depannya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/tanggapi-lkpj-2020-dprd-nilai-pemprov-sumbar-tidak-serius-tindak-lanjuti-rekomendasi-pansus/">Tanggapi LKPJ 2020, DPRD Nilai Pemprov Sumbar Tidak Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus</a></p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi ini ada kasus yang berulang-ulang setiap tahun, tidak melaksanakan rekomendasi DPRD, tidak hanya LHP BPK saja, tapi banyak termasuk rekomendasi di tahun sebelumnya,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, Gubernur <a href="http://sumbarprov.go.id">Sumbar</a> harus punya progres terhadap rekomendasi terkait LHP BPK dana covid-19. Memang pelaporan LKPJ-nya tidak tahun ini karena itu terjadi pada tahun 2021, sementara LKPJ sekarang untuk tahun 2020. Sampai saat sekarang memang tidak ada laporan dari gubernur.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Belum ada laporan dari gubernur, kita yakin dan percaya gubernur sudah melakukan itu, tapi laporan resminya belum,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/polemik-dana-covid-19-sumbar-pansus-rekomendasikan-sanksi-dan-audit-investigasi/">Polemik Dana Covid-19 Sumbar, Pansus Rekomendasikan Sanksi dan Audit Investigasi</a></p>
<p dir="ltr">Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pihaknya telah melaksanakan rekomendasi DPRD Sumbar soal LHP BPK dana covid-19. Namun memang menurutnya tidak semua progres diberitakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Itu sudah berjalan, suratnya sudah sampai yang kepada yang bersangkutan, sudah ada hasil kesepakatan dari tim, sudah ada sanksi,&#8221; ucap Mahyeldi.</p>
<p dir="ltr">Sementara soal hukumnya, dia menyerahkan kepada yang berwenang. Menurutnya, yang penting semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/dugaan-penyelewengan-dana-covid-19-sumbar-diawali-bpk-bergulir-ke-polda/">Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar: Diawali BPK, Bergulir ke Polda</a></p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPRD Sumbar melaksanakan rapat paripurna pada 27 Februari 2021 menindaklanjuti hasil LHP BPK RI terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan covid-19.</p>
<p dir="ltr">Saat itu DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi. Kemudian meminta Gubernur Sumbar menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19. <strong>(Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-kecewa-tidak-ada-tindak-lanjut-pemprov-soal-rekomendasi-dana-covid-19/">DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99284</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kelompok Mahasiswa Minta Kejari Sumbar Turun Tangan Ungkap Kasus Dana Covid-19</title>
		<link>https://langgam.id/kelompok-mahasiswa-minta-kejari-sumbar-turun-tangan-ungkap-kasus-dana-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Apr 2021 12:39:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=98392</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Belasan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (9/4/2021) sore. Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Milenial Minang (PMM) ini meminta pihak kejaksaan terlibat aktif mengusut dugaan penyelewengan dana covid-19. Ketua PMM, Fikri Haldi mengatakan, kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum mestinya ikut terlibat aktif mengusut kasus tersebut karena proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar belum menemui kejelasan. &#8220;Kasus berawal dari temuan BPK RI ini harus segera ditindaklanjuti,&#8221; katanya. Aspirasi belasan mahasiswa ini diterima Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo. Diakuinya untuk memproses kasus kejaksaan akan menjalankannya pada ranah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kelompok-mahasiswa-minta-kejari-sumbar-turun-tangan-ungkap-kasus-dana-covid-19/">Kelompok Mahasiswa Minta Kejari Sumbar Turun Tangan Ungkap Kasus Dana Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Belasan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (9/4/2021) sore. Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Milenial Minang (PMM) ini meminta pihak kejaksaan terlibat aktif mengusut dugaan penyelewengan dana covid-19.</p>
<p>Ketua PMM, Fikri Haldi mengatakan, kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum mestinya ikut terlibat aktif mengusut kasus tersebut karena proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar belum menemui kejelasan.</p>
<p>&#8220;Kasus berawal dari temuan BPK RI ini harus segera ditindaklanjuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Aspirasi belasan mahasiswa ini diterima Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo. Diakuinya untuk memproses kasus kejaksaan akan menjalankannya pada ranah penuntutan mengingat penyelidikan telah dilakukan oleh Polda Sumbar.</p>
<p>Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. &#8220;Untuk penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polda, kewenangan kami nanti di tahap penuntutan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, BPK RI menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan covid-19 di Sumbar berupa pengadaan barang hand sanitizer. Kemudian, DPRD Sunbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran itu.</p>
<p>Ada dana sekitar Rp49 miliar yang dicurigai penggunaanya dalam pengadaan hand sanitizer. Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar juga sudah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana covid-19 ini. <strong>(Irwanda/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kelompok-mahasiswa-minta-kejari-sumbar-turun-tangan-ungkap-kasus-dana-covid-19/">Kelompok Mahasiswa Minta Kejari Sumbar Turun Tangan Ungkap Kasus Dana Covid-19</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98392</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Pelajari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di BPBD Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/kpk-pelajari-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-covid-19-di-bpbd-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2021 06:41:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=95391</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 oleh BPBD Sumatra Barat (Sumbar). Jika hal tersebut termasuk wewenang KPK, maka proses hukum dilakukan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar terkait indikasi penyelewengan anggaran penanganan covid-19. &#8220;Sebagai tindak lanjut, KPK akan menganalisis terlebih dahulu kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. KPK juga akan menganalisis, apakah perkara tersebut berada dalam wewenang KPK,&#8221; katanya di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (18/3/2021). Menurutnya, jika nanti ternyata ada indikasi pemahalan harga hand sanitizer dan termasuk dugaan tindak pidana korupsi,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kpk-pelajari-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-covid-19-di-bpbd-sumbar/">KPK Pelajari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di BPBD Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> <strong>&#8211; </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 oleh BPBD Sumatra Barat (Sumbar). Jika hal tersebut termasuk wewenang KPK, maka proses hukum dilakukan.</p>
<p dir="ltr">Wakil Ketua <a href="http://kpk.go.id">KPK</a> Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar terkait indikasi penyelewengan anggaran penanganan covid-19.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sebagai tindak lanjut, KPK akan menganalisis terlebih dahulu kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. KPK juga akan menganalisis, apakah perkara tersebut berada dalam wewenang KPK,&#8221; katanya di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (18/3/2021).</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, jika nanti ternyata ada indikasi pemahalan harga hand sanitizer dan termasuk dugaan tindak pidana korupsi, namun bukan menjadi wewenang KPK untuk menanganinya, maka KPK akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar atau Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/kasus-dana-covid-19-pemprov-siapkan-sanksi-bagi-kepala-bpbd-sumbar/">Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar</a></p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami menerima laporan. Kami belum menganalisisnya, apakah itu dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Kemudian, apakah itu wewenang KPK atau tidak. Jika ternyata korupsi dan bukan wewenang KPK untuk menanganinya, tentu kami limpahkan ke Kejati atau Polda,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, KPK harus menerima laporan terlebih dahulu. Kalau tidak ada pihak yang melaporkan, maka tidak ada pemicu untuk bertindak.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ya, tentu. Kalau tidak ada laporan, kami tidak ada pemicu untuk melakukan proses hukum. Semua proses hukum itu harus ada laporan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, dia menerangkan,  setelah melakukan analisis terhadap laporan yang masuk, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka KPK baru menaikkan penanganannya ke tingkat penyidikan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong><a href="https://langgam.id/kasus-dana-covid-19-polisi-sudah-periksa-kepala-dan-bendahara-bpbd-sumbar/"> Kasus Dana Covid-19, Polisi Sudah Periksa Kepala dan Bendahara BPBD Sumbar </a></p>
<p dir="ltr">&#8220;Analisis ini namanya penyelidikan. Diselidiki apakah itu dugaan tindak pidana, pidananya pidana korupsi atau tidak. Kalau kemudian dianggap korupsi, baru naik ke sidik untuk mencari alat bukti dan siapa tersangkanya,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya diberitakan, aktivis dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar bertemu dengan pimpinan KPK pada Rabu (17/3/2021).</p>
<p dir="ltr">Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar  dalam pertemuan itu  menyampaikan pernyataan sikap kepada KPK terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan covid-19 Sumbar. Mereka meminta KPK agar mengambil sikap dan merespons adanya dugaan penyelewengan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. <strong>(Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kpk-pelajari-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-covid-19-di-bpbd-sumbar/">KPK Pelajari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di BPBD Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95391</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/kasus-dana-covid-19-pemprov-siapkan-sanksi-bagi-kepala-bpbd-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2021 08:15:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=95250</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemprov Sumbar melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD terkait kasus dugaaan penyelewengan dana covid-19. Sanksi kepada kepala BPBD Sumbar dan pejabat yang terlibat juga telah disiapkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Alwis mengatakan, laporan dari LHP BPK ditindaklanjuti oleh Pansus DPRD Sumbar. Kemudian dari Pansus DPRD juga memberikan rekomendasi kepada Pemprov  agar segera menindaklanjuti. &#8220;Pemerintah daerah sudah menindaklanjuti, seluruh yang terkait dengan laporan itu sudah dikembalikan. Kalau memang itu indikasi kerugian, dan terhadap sanksi yang akan diberikan juga akan diberikan,&#8221; katanya di Padang, Rabu (17/3/2021). Menurutnya, saat ini, proses finalnya masih menunggu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-dana-covid-19-pemprov-siapkan-sanksi-bagi-kepala-bpbd-sumbar/">Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Pemprov Sumbar melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD terkait kasus dugaaan penyelewengan dana covid-19. Sanksi kepada kepala BPBD Sumbar dan pejabat yang terlibat juga telah disiapkan.</p>
<p dir="ltr">Sekretaris Daerah (Sekda)<a href="http://sumbarprov.go.id"> Sumbar</a> yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Alwis mengatakan, laporan dari LHP BPK ditindaklanjuti oleh Pansus DPRD Sumbar. Kemudian dari Pansus DPRD juga memberikan rekomendasi kepada Pemprov  agar segera menindaklanjuti.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pemerintah daerah sudah menindaklanjuti, seluruh yang terkait dengan laporan itu sudah dikembalikan. Kalau memang itu indikasi kerugian, dan terhadap sanksi yang akan diberikan juga akan diberikan,&#8221; katanya di Padang, Rabu (17/3/2021).</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, saat ini, proses finalnya masih menunggu putusan Gubernur Sumbar untuk menandatangani. Terkait apa sanksi yang diberikan, ia tidak mau menyebutkan. Informasi soal sanksi menurutnya tidak boleh mendahului gubernur.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Itu boleh dikasih tahu setelah ditandatangani Pak Gubernur, kalau mendahului tentu tidak baik,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/kasus-dana-covid-19-polisi-sudah-periksa-kepala-dan-bendahara-bpbd-sumbar/">Kasus Dana Covid-19, Polisi Sudah Periksa Kepala dan Bendahara BPBD Sumbar</a></p>
<p dir="ltr">MPP sendiri menurutnya, sudah membahas sanksi yang akan akan diberikan dan merekomendasikan kepada gubernur. Rekomendasi sanksi itu akan diberikan dalam waktu dekat kepada gubernur. Hal ini dikarenakan gubernur masih melaksanakan tugas di luar daerah.</p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal penyelewengan dana covid-19. Hal ini disampaikan berdasarkan rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021) malam.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Insya Allah, sebelumnya juga sudah dilakukan, sudah ada progresnya, dalam waktu beberapa hari ini akan kita selesaikan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Terkait soal rekomendasi agar memberi sanksi kepada kepala BPBD dan stafnya atau yang terkait, dirinya menyatakan akan melihat terlebih dahulu aturan dan undang-undang yang ada. Dirinya akan melakukan sesuai rekomendasi DPRD Sumbar.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://langgam.id/masyarakat-anti-korupsi-minta-kpk-dan-kejaksaan-ikut-tangani-kasus-dana-covid-19-sumbar/">Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK dan Kejaksaan Ikut Tangani Kasus Dana Covid-19 Sumbar</a></p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita lakukan sesuai rekomendasinya, dan ini pemantapan dari LHP BPK, insya Allah, kita siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan aturan yang ada,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, DPRD Sumbar berdasarkan rapat paripurna menindaklanjuti hasil kerja pansus meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan covid-19.</p>
<p dir="ltr">Dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Februari 2021, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi. Kemudian meminta gubernur menindak kalaksa BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. <strong>(Rahmadi/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-dana-covid-19-pemprov-siapkan-sanksi-bagi-kepala-bpbd-sumbar/">Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95250</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/83 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-24 11:55:05 by W3 Total Cache
-->