<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Casis TNI Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/casis-tni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/casis-tni/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Oct 2024 01:43:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Casis TNI Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/casis-tni/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan</title>
		<link>https://langgam.id/serda-adan-pelaku-pembunuhan-casis-tni-al-dituntut-seumur-hidup-dan-pemecatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 06:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Casis TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=213124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sersan Dua Polisi Militer (Pom) Adan Aryan Marsal dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbaua. Korban merupakan pemuda asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang menjadi korban praktik suap dalam seleksi masuk TNI. Tuntutan ini disampaikan Oditur Letkol Chk Solomon Balubun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/2024). Menurut Letkol Solomon, Sersan Adan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, memeras keluarga korban, dan menyembunyikan jasad Iwan setelah kejahatannya terungkap. “Motif terdakwa adalah ketidakmampuannya mengembalikan uang yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/serda-adan-pelaku-pembunuhan-casis-tni-al-dituntut-seumur-hidup-dan-pemecatan/">Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Sersan Dua Polisi Militer (Pom) Adan Aryan Marsal dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbaua.</p>



<p>Korban merupakan pemuda asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang menjadi korban praktik suap dalam seleksi masuk TNI.</p>



<p>Tuntutan ini disampaikan Oditur Letkol Chk Solomon Balubun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/2024). </p>



<p>Menurut Letkol Solomon, Sersan Adan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, memeras keluarga korban, dan menyembunyikan jasad Iwan setelah kejahatannya terungkap.</p>



<p>“Motif terdakwa adalah ketidakmampuannya mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga korban, yang digunakan sebagai imbalan untuk meloloskan Iwan dalam seleksi TNI. Ketakutan terdakwa terhadap ancaman pengungkapan perbuatannya di kampung halaman menjadi alasan tindakan keji ini dilakukan,” ungkap Letkol Solomon dalam persidangan.</p>



<p>Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa hal yang memperberat tuntutan, di antaranya tindakan terdakwa mencederai sumpah prajurit TNI, merusak citra TNI Angkatan Laut di mata publik.</p>



<p>Kemudian yang memperberat tuntutan terhadap terdakwa yatu kerugian keluarga korban mencapai lebih dari Rp500 juta dan pembunuhan dilakukan dengan cara sadis dan terencana.</p>



<ol class="wp-block-list"></ol>



<p>Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Oditur menegaskan tidak ada faktor yang dapat dipertimbangkan mengingat perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/serda-adan-terdakwa-kasus-pembunuhan-casis-tni-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-militer-padang/">Baca juga: Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang</a></strong></p>



<p>&#8220;Atas dasar ini, kami menuntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa,&#8221; tegas Letkol Solomon.</p>



<p>Usai pembacaan tuntutan, Sersan Adan menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan pada 10 Oktober mendatang.</p>



<p><strong>Pembunuhan Berawal dari Janji Kelulusan Masuk TNI</strong></p>



<p>Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan kepada Iwan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Setelah menerima uang tersebut, Iwan dibawa ke Padang dengan janji mengikuti pendidikan TNI. Namun, keluarga Iwan mulai curiga setelah putra mereka tidak memberikan kabar selama berbulan-bulan.</p>



<p>Serda Adan berulang kali mengelak ketika keluarga menanyakan keberadaan Iwan, hingga akhirnya pada Maret 2024 keluarga melaporkannya ke Lanal Nias. Dalam pemeriksaan, Serda Adan mengaku telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasadnya ke jurang di daerah Sawahlunto. <strong>(yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/serda-adan-pelaku-pembunuhan-casis-tni-al-dituntut-seumur-hidup-dan-pemecatan/">Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213124</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang</title>
		<link>https://langgam.id/serda-adan-terdakwa-kasus-pembunuhan-casis-tni-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-militer-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2024 11:16:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Casis TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Editor Choice]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=209669</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024). Agenda sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dengan dua hakim anggota, Mayor Ckh Asep Hendra dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi beserta Panitera Pengganti Pelda Surya Dinata. Sidang diawali pembacaan surat dakwaan nomor perkara 60-K-PM.I-03/AL/VIII/2024 atas terdakwa Serda Adan Aryan Marsal yang disampaikan oleh Oditur Letkol Chk Salmon Balubun. Pantauan langgam.id, sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dengan menghadirkan langsung oleh terdakwa, Serda Adan. Terlihat, terdakwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/serda-adan-terdakwa-kasus-pembunuhan-casis-tni-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-militer-padang/">Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).</p>



<p>Agenda sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dengan dua hakim anggota, Mayor Ckh Asep Hendra dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi beserta Panitera Pengganti Pelda Surya Dinata.</p>



<p>Sidang diawali pembacaan surat dakwaan nomor perkara 60-K-PM.I-03/AL/VIII/2024 atas terdakwa Serda Adan Aryan Marsal yang disampaikan oleh Oditur Letkol Chk Salmon Balubun.</p>



<p>Pantauan langgam.id, sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dengan menghadirkan langsung oleh terdakwa, Serda Adan. Terlihat, terdakwa memasuki ruang sidang dengan memakai pakaian dinas lengkap PDH.</p>



<p>Terdakwa juga didampingi dengan penasihat hukumnya sebanyak tiga orang.</p>



<p>Dalam sidang tersebut, Oditur dalam dakwaannya Serda Adan dikenakan empat pasal. Pertama dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.</p>



<p>Sementara untuk dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Selanjutnya, Serda Adan juga didakwa pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana yaitu menyembunyikan kematian.</p>



<p>Selesai Oditur membacakan dakwaan, hakim ketua memberikan kesempatan terhadap Serda Adan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya apakah menerima atau ada keberatan.</p>



<p><a href="https://langgam.id/polisi-ungkap-hanya-1-warga-sipil-terlibat-pembunuhan-casis-tni-ini-tampangnya/"><strong>Baca juga: Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya</strong></a></p>



<p>Dalam sidang tersebut, Serda Adan melalui penasihat hukumnya langsung membacakan eksepsi atau keberatan. Setelah pembacaan eksepsi, Oditur meminta waktu untuk menanggapi .</p>



<p>Sehingga, sidang yang berakhir pada pukul 15.10 WIB ini ditunda sepekan atau 21 Agustus. Usai sidang, Serda Adan langsung digiring ke mobil Pomal AL dari Pengadilan Militer 1-03 Padang.</p>



<p><strong>Awal mula kasus</strong></p>



<p>Kasus ini bermula ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan terhadap Iwan dengan catatan membayar Rp 200 juta pada Desember 2022. Lalu, terjadi kesepakatan antara Serda Adan dan keluarga Iwan. Iwan pun dibawa menuju Kota Padang.</p>



<p>Mulanya, keluarga sempat curiga saat Iwan hilang kabar selama 6 bulan. Namun, saat itu, Serda Adan berdalih Iwan sedang mengikuti pendidikan dan akan segera dilantik.</p>



<p>Hingga pada Maret 2024, keluarga semakin curiga karena Adan kerap menghindar saat ditanya soal keberadaan Iwan. Keluarga pun melaporkan Adan ke Lanal Nias.</p>



<p>Adan pun mengakui perbuatannya telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasad Iwan ke jurang di daerah Sawahlunto. Atas perbuatannya Serda Ardan terancam hukuman mati. <strong>(SI/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/serda-adan-terdakwa-kasus-pembunuhan-casis-tni-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-militer-padang/">Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209669</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Akan Tes DNA Keluarga Casis TNI yang Dibunuh, Cocokkan Mayat Ditemukan 2022 Silam</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-akan-tes-dna-keluarga-casis-tni-yang-dibunuh-cocokkan-mayat-ditemukan-2022-silam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Apr 2024 10:30:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Casis TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sawahlunto]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=200343</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polres Sawahlunto akan melakukan tes DNA keluarga calon siswa (casis) Bintara Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) untuk mengungkap jasadnya. Iwan sebelumnya tewas dibunuh Serda Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Alvin. Tes DNA ini dilakukan untuk mencocokkan apakah jasad Iwan merupakan mayat tanpa identitas yang ditemukan di dalam jurang di kawasan Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) pada Desember 2022 silam. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sawahlunto, Ipda Restu Prayoga mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarga dari korban untuk datang ke Sawahlunto. &#8220;Kami masih menunggu pihak keluarga untuk tes DNA,&#8221; ujar Restu, Senin (1/4/2024).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-akan-tes-dna-keluarga-casis-tni-yang-dibunuh-cocokkan-mayat-ditemukan-2022-silam/">Polisi Akan Tes DNA Keluarga Casis TNI yang Dibunuh, Cocokkan Mayat Ditemukan 2022 Silam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Polres Sawahlunto akan melakukan tes DNA keluarga calon siswa (casis) Bintara Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) untuk mengungkap jasadnya. Iwan sebelumnya tewas dibunuh Serda Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Alvin.</p>



<p>Tes DNA ini dilakukan untuk mencocokkan apakah jasad Iwan merupakan mayat tanpa identitas yang ditemukan di dalam jurang di kawasan Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) pada Desember 2022 silam.</p>



<p>Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sawahlunto, Ipda Restu Prayoga mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarga dari korban untuk datang ke Sawahlunto.</p>



<p>&#8220;Kami masih menunggu pihak keluarga untuk tes DNA,&#8221; ujar Restu, Senin (1/4/2024).</p>



<p>Dari pemeriksaan tersangka Alvin, lanjut Restu, ia mengaku melakukan pembunuhan di lokasi yang sama ditemukan mayat tanpa identitas tersebut.</p>



<p>&#8220;Cocokloginya menyatakan kegiatan pembunuhan itu di TKP yang sama, tempat saat kami menemukan mayat tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Restu menyebutkan ketika mayat itu ditemukan, pihaknya langsung melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Selanjutnya, dilakukan pemakaman dengan bekerja sama dinas sosial.</p>



<p>&#8220;Setelah diautopsi di RS Bhayangkara Padang ketika itu, bersama dinas sosial kami makamkan di Sawahlunto,&#8221; kata dia.</p>



<p>&#8220;Maka itu, kami sementara masih menunggu pihak keluarga, apakah betul ini jasadnya. Nah, apakah dipindahkan makamnya nanti ke kampung halaman, bagaimananya tunggu pihak keluarga,&#8221; sambung Restu.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-akan-tes-dna-keluarga-casis-tni-yang-dibunuh-cocokkan-mayat-ditemukan-2022-silam/">Polisi Akan Tes DNA Keluarga Casis TNI yang Dibunuh, Cocokkan Mayat Ditemukan 2022 Silam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200343</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/48 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-24 09:45:36 by W3 Total Cache
-->