<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Caleg Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/caleg/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/caleg/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Feb 2024 13:27:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Caleg Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/caleg/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Perolehan Sementara, Ini Prediksi Peraih 10 Kursi DPRD Padang Dapil I</title>
		<link>https://langgam.id/perolehan-sementara-ini-prediksi-peraih-10-kursi-dprd-padang-dapil-i/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Feb 2024 13:18:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=197534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sementara memimpin perolehan suara pemilihan legislatif DPRD Padang untuk daerah pemilihan (Dapil) I yaitu Kecamatan Koto Tangah Berdasarkan data real count KPU pada Senin (19/2/2024) pukul 17.00 WIB, PKS di Dapil Padang I memperoleh 4.807 suara atau 22,55 persen. Data yang masuk ini berasal dari 286 TPS atau 50,18 persen dari total 570 TPS. Sementara itu, menyusul di posisi kedua ada Partai Gerindra dengan 3.920 suara atau 18,39 persen, ketiga ada Partai NasDem dengan 2.512 suara atau 11,78 persen, keempat ialah PAN dengan 1.909 atau 8,96 persen. Di posisi kelima ditempati Partai Golkar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perolehan-sementara-ini-prediksi-peraih-10-kursi-dprd-padang-dapil-i/">Perolehan Sementara, Ini Prediksi Peraih 10 Kursi DPRD Padang Dapil I</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sementara memimpin perolehan suara pemilihan legislatif DPRD Padang untuk daerah pemilihan (Dapil) I yaitu Kecamatan Koto Tangah</p>



<p>Berdasarkan data real count KPU pada Senin (19/2/2024) pukul 17.00 WIB, PKS di Dapil Padang I memperoleh 4.807 suara atau 22,55 persen. Data yang masuk ini berasal dari 286 TPS atau 50,18 persen dari total 570 TPS.</p>



<p>Sementara itu, menyusul di posisi kedua ada Partai Gerindra dengan 3.920 suara atau 18,39 persen, ketiga ada Partai NasDem dengan 2.512 suara atau 11,78 persen, keempat ialah PAN dengan 1.909 atau 8,96 persen.</p>



<p>Di posisi kelima ditempati Partai Golkar dengan 1.681 suara atau 7,89 persen, keenam PKB 1.270 suara atau 5,96 persen, ketujuh PDIP dengan 1.182 suara atau 5,54 persen, kedelapan Partai Demokrat dengan 1.103 suara atau 5,17 persen. </p>



<p>Berdasarkan data tersebut, diperkirakan kedelapan partai politik ini akan mendapatkan kursi di Dapil Padang I. Diketahui di Dapil Padang I ini tersedia sebanyak 10 kursi.</p>



<p>Berikut prediksi peraih 10 kursi di DPRD Padang dari Dapil I Kecamatan Koto Tangah:</p>



<p>1. Muharlion (PKS): 1.769 suara</p>



<p>2. Manufer Putra Firdaus (Gerindra): 1.584 suara</p>



<p>3. Erios Rahman (NasDem): 391 suara</p>



<p>4. Rustam Efendi (PAN): 646 suara</p>



<p>5. Muhammad Tommy Arby Rumengan (Golkar): 692 suara</p>



<p>6. Mulyadi M (PKS): 856 suara</p>



<p>7. Delma Putra (Gerindra): 1.043 suara</p>



<p>8. Irwandi (PKB): 363 suara</p>



<p>9. Selly Farisa (PDIP): 272 suara</p>



<p>10. Mukhlis (Demokrat): 494 suara.</p>



<p>Demikian 10 calon legislatif yang diprediksi memperoleh kursi DPRD Kota Padang dari Dapil I Kecamatan Koto Tangah. <strong>(*/yki)</strong></p>



<p> </p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/perolehan-sementara-ini-prediksi-peraih-10-kursi-dprd-padang-dapil-i/">Perolehan Sementara, Ini Prediksi Peraih 10 Kursi DPRD Padang Dapil I</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197534</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengamat: Pertimbangan Masyarakat dalam Memilih Capres Berbeda dengan Caleg</title>
		<link>https://langgam.id/pengamat-pertimbangan-masyarakat-dalam-memilih-capres-berbeda-dengan-caleg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Feb 2024 09:32:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Asrinaldi]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Capres]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=196881</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi mengatakan, preferensi atau pertimbangan masyarakat dalam memilih calon presiden (Capres) berbeda dengan memilih calon anggota legislatif. Dalam memilih presiden, terang Asrinaldi, masyarakat memiliki apa yang ia sebut impresi politik. &#8220;Impresi politik itu bisa dikatakan sebagai kesan awal masyarakat dalam memilih seorang calon. Pemilih di Sumbar akan melihat siapa yang punya keunggulan dan kelebihan yang lebih banyak ketimbang calon presiden lain,&#8221; ujar pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand ini. Capres Anies Baswedan menurut Asrinaldi, memiliki impresi sebagai tokoh yang rasional, intelek, terdidik, dan religius. Itu semua merupakan gambaran serta gestur yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengamat-pertimbangan-masyarakat-dalam-memilih-capres-berbeda-dengan-caleg/">Pengamat: Pertimbangan Masyarakat dalam Memilih Capres Berbeda dengan Caleg</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi mengatakan, preferensi atau pertimbangan masyarakat dalam memilih calon presiden (Capres) berbeda dengan memilih calon anggota legislatif. </p>



<p>Dalam memilih presiden, terang Asrinaldi, masyarakat memiliki apa yang ia sebut impresi politik.</p>



<p>&#8220;Impresi politik itu bisa dikatakan sebagai kesan awal masyarakat dalam memilih seorang calon. Pemilih di Sumbar akan melihat siapa yang punya keunggulan dan kelebihan yang lebih banyak ketimbang calon presiden lain,&#8221; ujar pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand ini.</p>



<p>Capres Anies Baswedan menurut Asrinaldi, memiliki impresi sebagai tokoh yang rasional, intelek, terdidik, dan religius. Itu semua merupakan gambaran serta gestur yang bisa dipahami oleh pemilih di Sumbar.</p>



<p>&#8220;Dari impresi itu, makanya Anies itu cenderung dominan ketimbang calon presiden yang lain menurut saya,&#8221; tutur Asrinaldi.</p>



<p>Sedangkan preferensi masyarakat memilih anggota legislatif tidak melihat pada konteks impresi tersebut.</p>



<p>Menurut Asrinaldi, dalam memilih caleg masyarakat lebih melihat siapa yang mereka kenal. Atau siapa yang dekat dengan mereka, dalam arti pernah bertemu, bertegur sapa, dan bercakap-cakap. </p>



<p>Hal inilah, terang Asrinaldi, yang lebih dominan menentukan arah pilihan pemilih terhadap caleg.</p>



<p>&#8220;Interaksi itu tidak mesti langsung dengan calegnya. Tapi bisa dengan tim pemenangannya, tim suksesnya, mereka mungkin membawa oleh-oleh, cenderamata, membawa proyek, atau uang. Itu akan lebih mudah bagi masyarakat untuk memilih,&#8221; ucap Asrinaldi. <strong>(Haris/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pengamat-pertimbangan-masyarakat-dalam-memilih-capres-berbeda-dengan-caleg/">Pengamat: Pertimbangan Masyarakat dalam Memilih Capres Berbeda dengan Caleg</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196881</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan</title>
		<link>https://langgam.id/dct-dprd-sumbar-pkb-dan-gerindra-tak-penuhi-kuota-30-persen-caleg-perempuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Nov 2023 08:27:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=191194</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024. Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah partai politik (parpol) belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Terdapat tiga partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selain itu, terdapat sejumlah partai politik yang keterwakilan perempuannya cukup tinggi. Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Berikut Rekapitulasi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumbar: 1. Partai Kebangkitan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dct-dprd-sumbar-pkb-dan-gerindra-tak-penuhi-kuota-30-persen-caleg-perempuan/">DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024. </p>



<p>Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah partai politik (parpol) belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu. </p>



<p>Terdapat tiga partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). </p>



<p>Selain itu, terdapat sejumlah partai politik yang keterwakilan perempuannya cukup tinggi. Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.</p>



<p>Berikut Rekapitulasi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumbar: </p>



<p>1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Total DCT laki-laki 46 dan perempuan 19. Persentase keterwakilan perempuan 29,23 persen.</p>



<p>2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Total DCT laki-laki 45 dan perempuan 19. Persentase keterwakilan 29,69 persen.</p>



<p>3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P): Total DCT laki-laki 44 dan perempuan 21. Persentase keterwakilan perempuan 32,31 persen.</p>



<p>4. Partai Golongan Karya (Golkar): Total DCT laki-laki 42 dan perempuan 23. Persentase keterwakilan perempuan 35,38 persen.</p>



<p>5. Partai Nasdem: Total DCT laki-laki 45 dan perempuan 20. Persentase keterwakilan perempuan 30,77 persen.</p>



<p>6. Partai Buruh: Total DCT laki-laki 16 dan perempuan 8. Persentase keterwakilan perempuan 33,33 persen.</p>



<p>7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia): Total DCT laki-laki 15 dan perempuan 10. Persentase keterwakilan perempuan 40 persen.</p>



<p>8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Total DCT laki-laki 45 dan perempuan 20. Persentase keterwakilan perempuan 30,77 persen.</p>



<p>9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): Total DCT laki-laki 1 dan perempuan 0. Persentase keterwakilan perempuan 0 persen.</p>



<p>10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Total DCT laki-laki 25 dan perempuan 13. Persentase keterwakilan perempuan 34,21 persen.</p>



<p>11. Partai Amanat Nasional (PAN): Total DCT laki-laki 44 dan perempuan 21. Persentase keterwakilan  perempuan 32,31 persen.</p>



<p>12. Partai Bulan Bintang (PBB). Total DCT laki-laki 33 dan perempuan 23. Persentase keterwakilan perempuan 41,07 persen.</p>



<p>13. Partai Demokrat (PD). Total DCT laki-laki 44 dan perempuan 21. Persentase keterwakilan perempuan 32,31 persen.</p>



<p>14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Total DCT laki-laki 13 dan perempuan 7. Persentase keterwakilan perempuan 35 persen.</p>



<p>15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Total DCT laki-laki 17 dan perempuan 11. Persentase keterwakilan perempaun 39,29 persen.</p>



<p>16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Total DCT laki-laki 45 dan perempuan 20. Persentase keterwakilan perempuan 30,77 persen.</p>



<p>17. Partai Ummat. Total DCT laki-laki 37 dan perempuan 17. Persentase keterwakilan perempuan 31,48 persen.</p>



<p>Demikian tadi rekapitulasi DCT Anggota DPRD Sumbar beserta persentase keterwakilan perempuan dari masing-masing partai. <strong>(*/yki)</strong></p>



<p> </p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dct-dprd-sumbar-pkb-dan-gerindra-tak-penuhi-kuota-30-persen-caleg-perempuan/">DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191194</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banyak Caleg Punya Hubungan Keluarga, Charles Simabura: Fenomena Buruk</title>
		<link>https://langgam.id/banyak-caleg-punya-hubungan-keluarga-charles-simabura-fenomena-buruk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 12:17:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=187615</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Charles Simabura menilai banyaknya fenomena calon legislatif (caleg) dari satu keluarga merupakan hal buruk. Ia meyakini banyaknya caleg yang punya hubungan kekerabatan sebagai kegagalan kaderisasi anggota oleh partai politik. &#8220;Kalau saya meyakini itu salah satu bentuk kegagalan kaderisasi di internal partai. Dimana kemudian dalam kasus-kasus tertentu, partai itu dikelola seperti perusahaan pribadi milik keluarga saja,&#8221; katanya kepada Langgam.id, Rabu (6/9/2023). Padahal ungkap Charles, partai politik punya kewajiban untuk menyeleksi orang-orang terbaik, terpilih, dan memenuhi kualifikasi untuk disodorkan pada masyarakat. Oleh karena itu, warga negara punya hak untuk memilih calon</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/banyak-caleg-punya-hubungan-keluarga-charles-simabura-fenomena-buruk/">Banyak Caleg Punya Hubungan Keluarga, Charles Simabura: Fenomena Buruk</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Charles Simabura menilai banyaknya fenomena calon legislatif (caleg) dari satu keluarga merupakan hal buruk. </p>



<p>Ia meyakini banyaknya caleg yang punya hubungan kekerabatan sebagai kegagalan kaderisasi anggota oleh partai politik.</p>



<p>&#8220;Kalau saya meyakini itu salah satu bentuk kegagalan kaderisasi di internal partai. Dimana kemudian dalam kasus-kasus tertentu, partai itu dikelola seperti perusahaan pribadi milik keluarga saja,&#8221; katanya kepada Langgam.id, Rabu (6/9/2023).</p>



<p>Padahal ungkap Charles, partai politik punya kewajiban untuk menyeleksi orang-orang terbaik, terpilih, dan memenuhi kualifikasi untuk disodorkan pada masyarakat. Oleh karena itu, warga negara punya hak untuk memilih calon anggota legislatif yang baik pula.</p>



<p>Fenomena ini ia anggap ibarat mirip suatu jenjang karir di suatu perusahaan. Maka para pemimpin perusahaan itu sering kali memberikan posisi kepada keluarga, istri, dan anaknya.</p>



<p>&#8220;Kita tidak bisa tutup mata, bahwa memang sebagian pimpinan partai atau pendiri partai yang ada juga terdiri dari para pengusaha. Kadang kala pada titik tertentu mereka menganggap ini bagian dari investasi mereka,&#8221; ujar pengajar di Fakultas Hukum Unand itu.</p>



<p>Bahkan kata Charles, beberapa di antaranya memiliki tujuan akhir agar kroni-kroni para caleg itu duduk semua di lembaga legislatif. Baginya itu semua berbahaya.</p>



<p>Karena akhirnya lembaga perwakilan akan diisi oleh kelompok keluarga tertentu saja. Yang tersebar pada partai-partai tertentu. Padahal fungsi anggota legislatif sangat strategis.</p>



<p>&#8220;Bukan tidak mungkin mereka bisa saja membikin regulasi-regulasi yang hanya menguntungkan kelompoknya. Termasuk juga kepentingan ekonomi keluarganya,&#8221; ucap Charles.</p>



<p>Ia tidak menampik bahwasannya hak untuk dipilih calon anggota legislatif merupakan sesuatu yang konstitusional. Namun jelasnya, meskipun tidak ada larangan secara normatif, sudah sepantasnya dan seharusnya caleg-caleg yang memasuki partai harus mengikuti pengkaderan.</p>



<p>Agar kemudian yang ditampilkan ke masyarakat bukan caleg-caleg karbitan. Dalam tanda petik kata Charles, dipaksakan mengisi kursi calon anggota legislatif itu.</p>



<p>Di Sumatra Barat sendiri, ada beberapa caleg yang terdaftar di sistem Daftar Calon Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum memiliki hubungan kekerabatan.</p>



<p>Dari Partai Demokrat ada Mulyadi dan Irfan Rizki Pratama (ayah dan anak), yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar II untuk DPR RI.</p>



<p>Di Partai PKS, keluarga besar mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno maju dalam pemilihan anggota DPR RI. Yakni Nevi Zuairina (istri), Ibrahim Irwan Prayitno (anak), Hermanto (besan), dan Irfan Aulia (menantu).</p>



<p>Ada juga pasangan beradik kakak yang maju dari partai PDI-P. Alex dan Albert Hendra Lukman. Masing-masing maju untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Sumbar. <strong>(yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/banyak-caleg-punya-hubungan-keluarga-charles-simabura-fenomena-buruk/">Banyak Caleg Punya Hubungan Keluarga, Charles Simabura: Fenomena Buruk</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187615</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg</title>
		<link>https://langgam.id/kata-pakar-htn-soal-mantan-napi-daftar-jadi-caleg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M. Afdal Afrianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 May 2023 13:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=182040</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan mantan narapidana untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat. Syarat itu terang Charles, yaitu narapidana tersebut harus jeda dalam kontestasi pemilu selama 5 tahun setelah ia bebas dari penjara. Terkait hal ini, Charles mengatakan keputusan itu juga kembali ke internal partai yang mengusung mantan narapidana tersebut. &#8220;Sesuai keputusan MK, ia harus jeda 5 tahun. Dan itu keputusan juga kembali ke parpol (parpol) yang mengusung. Secara hukum tidak ada masalah,&#8221; katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa, (16/5/2023). Terkait masih banyak mantan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kata-pakar-htn-soal-mantan-napi-daftar-jadi-caleg/">Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan mantan narapidana untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat.</p>



<p>Syarat itu terang Charles, yaitu narapidana tersebut harus jeda dalam kontestasi pemilu selama 5 tahun setelah ia bebas dari penjara. Terkait hal ini, Charles mengatakan keputusan itu juga kembali ke internal partai yang mengusung mantan narapidana tersebut.</p>



<p>&#8220;Sesuai keputusan MK, ia harus jeda 5 tahun. Dan itu keputusan juga kembali ke parpol (parpol) yang mengusung. Secara hukum tidak ada masalah,&#8221; katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa, (16/5/2023).</p>



<p>Terkait masih banyak mantan narapidana yang mengikuti kontestasi pemilu, ia menilai itu kembali ke etika politik yang akan maju dalam pemilu.</p>



<p>Selain itu, menurut Charles, saat itu mantan narapida dicabut haknya untuk menjadi anggota legislatif selama 5 tahun. Sedangkan menjadi pimpinan partai tidak ada masalah.</p>



<p>&#8220;Ini sesuai aturan hukum, dan seharusnya mantan narapidana itu harus menahan diri juga untuk mencalon. Tapi ini kembali lagi ke partai yang mengusungnya. Dan nanti masyarakat saja yang menilai apakah partai tersebut bisa dipercaya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu ia meminta masyarakat lebih teliti dalam memilih, hal itu menurutnya dampak politikus di Indonesia sangat pandai dalam mempopulerkan namanya.</p>



<p>&#8220;Dalam pemilihan itu kembali ke masyarakat. Apakah masyarakat masih percaya dengan mereka yang dulu mantan narapidana. Seharusnya masyarakat juga harus selektif, jangan memilih mantan narapidana, apalagi mantan narapidana korupsi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terpisah, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terkait pendaftaran calon peserta yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.</p>



<p>Terkait permasalahan pendaftar yang tersandung kasus hukum, ia menilai saat ini pihaknya hanya menerima berkas pendaftar. Terkait aturan dari KPU, ia menilai, sesuai aturan yang ada di KPU yaitu diancam hukuman selama 5 tahun atau lebih.</p>



<p>&#8220;Untuk mantan narapidana yang mendaftar, ia harus ada melengkapi dokumen dan beberapa lampiran. Terkait itu, kami dari KPU juga belum melihat dokumen yang dilengkapi,&#8221; katanya, Minggu (14/5/2023).</p>



<p>Lebih lanjut, ia menyebut hasil pendaftaran akan diumumkan KPU secepatnya setelah dilakukan seleksi administrasi.</p>



<p>Sebelumnya, setelah sempat vakum, mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman kembali lagi maju menjadi calon senator yang berasal dari Sumbar.</p>



<p>Irman dulunya pernah tersandung kasus korupsi. Irman mengungkapkan, ia maju kembali berkat dukungan masyarakat dan akan maju dengan jalur independen. <strong>(yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kata-pakar-htn-soal-mantan-napi-daftar-jadi-caleg/">Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>15 Daerah di Sumbar Wajib Tetapkan Caleg Terpilih Sebelum 22 Juli</title>
		<link>https://langgam.id/15-daerah-di-sumbar-diwajibkan-tetapkan-caleg-terpilih-paling-telat-22-juli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2019 14:11:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=10522</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu April 2019 ditenggat hingga Senin (22/72019). Batas paling lambat itu berlaku untuk DPRD di 15 kabupaten dan kota. Dari 19 DPRD Kabupaten kota di Sumbar, terdapat empat daerah dan DPRD Sumbar yang bisa melakukan penetapan calon terpilih. Sebab, masih menunggu selesainya semua proses di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Rencana awal, penepatan dilakukan awal Juli 2019. Namun, KPU RI meminta penepatan dilakukan setelah proses Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) selesai. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani mengatakan, tanggal 16 Juli 2019 lalu, KPU RI telah mendapatkan surat dari MK yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/15-daerah-di-sumbar-diwajibkan-tetapkan-caleg-terpilih-paling-telat-22-juli/">15 Daerah di Sumbar Wajib Tetapkan Caleg Terpilih Sebelum 22 Juli</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu April 2019 ditenggat hingga Senin (22/72019). Batas paling lambat itu berlaku untuk DPRD di 15 kabupaten dan kota.</p>
<p>Dari 19 DPRD Kabupaten kota di Sumbar, terdapat empat daerah dan DPRD Sumbar yang bisa melakukan penetapan calon terpilih. Sebab, masih menunggu selesainya semua proses di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.</p>
<p>Rencana awal, penepatan dilakukan awal Juli 2019. Namun, KPU RI meminta penepatan dilakukan setelah proses Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) selesai.</p>
<p>Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani mengatakan, tanggal 16 Juli 2019 lalu, KPU RI telah mendapatkan surat dari MK yang menjelaskan bahwa telah dibolehkan melakukan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih bagi KPU yang tidak memiliki permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) di MK.</p>
<p>Surat MK itu diteruskan oleh KPU RI dengan surat edaran kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten kota pada tanggal 17 Juli 2019. Dengan begitu, daerah yang tidak bersengketa di MK telah dibolehkan menetapkan calon terpilih.</p>
<p>&#8220;Paling lama lima hari setelah surat KPU RI keluar. Artinya, Senin tanggal 22 Juli 2019 paling lambat. Kawan-kawan di kabupten kota sudah wajib menetapkan. Mayorita kawan-kawan (KPU) mengambil pada tanggal 22 itu,&#8221; kata Izwaryani saat dihubungi langgam.id, Jumat (19/7/2019).</p>
<p>Kendati demikian, hari ini, lanjutnya, juga sudah ada daerah yang menetapkan calon terpilih. Salah satunya KPU kabupaten Pasaman.</p>
<p>Izwaryani mengatakan, setelah ditetapkan nanti, KPU wajib mengumumkan nama-nama calon terpilih di website resmi masing-masing, agar masyarakat bisa mengakses untuk melihat calon anggota DPRD terpilih.</p>
<p>Biasanya, lanjutnya, pelantikan biasanya dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode saat ini. Seperti untuk anggota DPRD provinsi Sumbar berakhir pada tanggal 28 Agustus 2019. Sedangkan untuk Kabupaten kota macam-macam mulai dari tanggal 6 Agustus sampai 1 September 2019.</p>
<p>&#8220;Pelantikan itu bukan ranah KPU, itu ranah pemerintah daerah. Biasanya bertepatan dengan berakhirnya jabatan masa sebelumnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Setelah ditetapkan, KPU kabupaten dan kota akan menyerahkan nama-nama kepada gubernur melalui bupati dan walikota. Sedangkan untuk provinsi diserahkan ke Mendagri melalui gubernur.</p>
<p>&#8220;Semua berkas-berkasnya sudah selesai, tinggal menunggu waktu penetapan saja lagi, wewenang KPU hanya sampai penetapan, setelahnya bukan wewenang KPU lagi,&#8221; tuturnya.<strong> (Rahmadi/RC)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/15-daerah-di-sumbar-diwajibkan-tetapkan-caleg-terpilih-paling-telat-22-juli/">15 Daerah di Sumbar Wajib Tetapkan Caleg Terpilih Sebelum 22 Juli</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">10522</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Jadi Kamis Besok, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten dan Kota</title>
		<link>https://langgam.id/tak-jadi-kamis-besok-kpu-tunda-penetapan-caleg-terpilih-dprd-kabupaten-dan-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 10:26:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=9491</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengumumkan menunda penetapan penetapan calon terpilih calon legislatif Pemilu 2019. Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan berdasarkan arahan KPU RI mengenai penyampaian daftar daerah yang bersengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi atau yang tidak bersengketa saat ini belum diterbitkan. Sehingga KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang saat ini belum menerima agar proses Penetapan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Prov/Kab/Kota tidak dilakukan terlebih dahulu. Menurutnya hal tersebut karena proses Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) saat ini belum selesai di MK. Sebelumnya dijadwalkan tanggal 1 Juli, namun kemudian masih ada perkara yang mendaftar sampai saat ini.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tak-jadi-kamis-besok-kpu-tunda-penetapan-caleg-terpilih-dprd-kabupaten-dan-kota/">Tak Jadi Kamis Besok, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten dan Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengumumkan menunda penetapan penetapan calon terpilih calon legislatif Pemilu 2019.</p>
<p>Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan berdasarkan arahan KPU RI mengenai penyampaian daftar daerah yang bersengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi atau yang tidak bersengketa saat ini belum diterbitkan.</p>
<p>Sehingga KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang saat ini belum menerima agar proses Penetapan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Prov/Kab/Kota tidak dilakukan terlebih dahulu.</p>
<p>Menurutnya hal tersebut karena proses Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) saat ini belum selesai di MK. Sebelumnya dijadwalkan tanggal 1 Juli, namun kemudian masih ada perkara yang mendaftar sampai saat ini.</p>
<p>Menurutnya yang berwenang menetapkan suatu wilayah bersengketa atau tidak adalah MK. Karena BRPK masih berjalan, sehingga penetapan daerah bersengketa atau tidak masih belum dilakukan.</p>
<p>Batas waktu penundaan proses penetapan calon terpilih belum ditentukan karena merupakan wewenang MK. Saat ini informasi penundaan sudah diberitahu kepada semua KPU kabupaten kota.</p>
<p>Senada dengan itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, sesuai arahan KPU RI, penetapan tersebut menunggu surat KPU.</p>
<p>Komisioner KPU Limapuluh Kota Amfreizer mengatakan sudah menerima informasi untuk menunda terlebih dahulu penetapan tersebut. Sehingga, KPU setempat belum akan menggelar pleno pada Kamis (4/7/2019) sebagaimana agenda semula.</p>
<p>Sebelumnya, <a href="https://langgam.id/caleg-terpilih-15-dprd-kabupaten-dan-kota-di-sumbar-ditetapkan-paling-lama-besok/">15 kabupaten dan kota</a> direncanakan akan melakukan pleno penetapan perolehan parpol dan penetapan caleg DPRD setempat pada Kamis. <a href="https://langgam.id/deadline-penepatan-caleg-dprd-terpilih-4-juli-ini-kata-kpu-sumbar/">Rencana penetapan ini</a> berkaitan dengan deadline BPRK awal.</p>
<p>“Kabupaten dan kota yang tidak mendapat sengketa gugatan di MK sudah boleh menetapkan paling lambat 3 hari setelah BRPK. BRPK itu kemaren tanggal 1. Jadi paling lambat ya tanggal 4,” kata Izwaryani, saat dihubungi langgam.id, Selasa (2/7/2019).</p>
<p>Karena perubahan BRPK tersebut, deadline penetapan juga berubah menunggu keputusan MK dan arahan KPU RI. (Rahmadi/HM)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tak-jadi-kamis-besok-kpu-tunda-penetapan-caleg-terpilih-dprd-kabupaten-dan-kota/">Tak Jadi Kamis Besok, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten dan Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9491</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Caleg Terpilih 15 DPRD Kabupaten dan Kota di Sumbar Ditetapkan Paling Lama Besok</title>
		<link>https://langgam.id/caleg-terpilih-15-dprd-kabupaten-dan-kota-di-sumbar-ditetapkan-paling-lama-besok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 03:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=9457</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Calon anggota legislatif di 15 DPRD kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) akan ditetapkan oleh KPU setempat paling lama pada Kamis (4/7/2019) besok. Demikian dikatakan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi Langgam.id, Rabu (3/7/2019). &#8220;Sebanyak 15 kabupaten dan kota paling lambat besok (Kamis) akan menetapkan caleg DPRD terpilih,&#8221; ujarnya. DPRD yang ditetapkan, katanya, adalah daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 19 daerah di Sumbar, empat kabupaten dan kota yang sedang menunggu proses sengketa suara di MK. Yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam dan Sijunjung. Selain empat daerah itu, caleg DPRD</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/caleg-terpilih-15-dprd-kabupaten-dan-kota-di-sumbar-ditetapkan-paling-lama-besok/">Caleg Terpilih 15 DPRD Kabupaten dan Kota di Sumbar Ditetapkan Paling Lama Besok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Calon anggota legislatif di 15 DPRD kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) akan ditetapkan oleh KPU setempat paling lama pada Kamis (4/7/2019) besok.</p>
<p>Demikian dikatakan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi Langgam.id, Rabu (3/7/2019). &#8220;Sebanyak 15 kabupaten dan kota paling lambat besok (Kamis) akan menetapkan caleg DPRD terpilih,&#8221; ujarnya.</p>
<p>DPRD yang ditetapkan, katanya, adalah daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Dari 19 daerah di Sumbar, empat kabupaten dan kota yang sedang menunggu proses sengketa suara di MK. Yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam dan Sijunjung.</p>
<p>Selain empat daerah itu, caleg DPRD Sumbar juga belum bisa ditetapkan karena KPU Sumbar sendiri masih harus menunggu penyelesaian sengketa di MK.</p>
<p>“Jadwal penetapan keputusan MK tanggal 1 sampai 5 Agustus 2019. Setelah itu baru bisa ditetapkan,” katanya.</p>
<p>Dengan demikian, 15 KPU kabupaten dan kota sudah bisa menetapkan caleg terpilih. Yakni, Kabupaten Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Limapuluhkota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan dan Tanah Datar serta Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto dan Solok.</p>
<p>KPU Limapuluh Kota membenarkan akan menggelar plenopenetapan perolehan parpol dan penetapan caleg DPRD setempat pada Kamis.</p>
<p>&#8220;Kami akan menggelar pleno besok (Kamis). Sesuai aturan, penetapan paling lambat dilakukan tiga hari setelah adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK,&#8221; kata Komisioner KPU Limaupuluh Kota Amfreizer. (Rahmadi/HM)</p>
<p><strong>Terkini:</strong></p>
<p><a href="https://langgam.id/tak-jadi-kamis-besok-kpu-tunda-penetapan-caleg-terpilih-dprd-kabupaten-dan-kota/">Tak Jadi Kamis Besok, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten dan Kota</a></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/caleg-terpilih-15-dprd-kabupaten-dan-kota-di-sumbar-ditetapkan-paling-lama-besok/">Caleg Terpilih 15 DPRD Kabupaten dan Kota di Sumbar Ditetapkan Paling Lama Besok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9457</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Deadline Penetapan Caleg DPRD Terpilih  4 Juli, Ini Kata KPU Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/deadline-penepatan-caleg-dprd-terpilih-4-juli-ini-kata-kpu-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2019 06:40:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Kpu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=9413</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Penetapan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) maupun caleg DPRD Kabupaten dan Kota hasil Pemilu April 2019 lalu, paling telat dilakukan Kamis (4/7/2019). Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani. Menurut Izwaryani, jadwal sampai tanggal 4 Juli itu hanya bagi daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sesuai aturan, penetapan paling lambat dilakukan tiga hari setelah adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). &#8220;Kabupaten dan kota yang tidak mendapat sengketa gugatan di MK sudah boleh menetapkan paling lambat 3 hari setelah BRPK. BRPK itu kemaren tanggal 1. Jadi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/deadline-penepatan-caleg-dprd-terpilih-4-juli-ini-kata-kpu-sumbar/">Deadline Penetapan Caleg DPRD Terpilih  4 Juli, Ini Kata KPU Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong><strong> &#8211; </strong>Penetapan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) maupun caleg DPRD Kabupaten dan Kota hasil Pemilu April 2019 lalu, paling telat dilakukan Kamis (4/7/2019). Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Izwaryani.</p>
<p>Menurut Izwaryani, jadwal sampai tanggal 4 Juli itu hanya bagi daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sesuai aturan, penetapan paling lambat dilakukan tiga hari setelah adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).</p>
<p>&#8220;Kabupaten dan kota yang tidak mendapat sengketa gugatan di MK sudah boleh menetapkan paling lambat 3 hari setelah BRPK. BRPK itu kemaren tanggal 1. Jadi paling lambat ya tanggal 4,&#8221; katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa (2/7/2019).</p>
<p>Untuk daerah yang bersengketa, dibolehkan menetapkan calon terpilih setelah adanya keputusan MK. Sedikitnya dari 19 daerah di Sumbar, ada empat kabupaten dan kota yang sedang menunggu proses gugutan. Pertama, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Sijunjung, dan KPU Sumbar sendiri.</p>
<p>&#8220;Jadwal penetapan keputusan MK tanggal 1 sampai 5 Agustus 2019. Setelah itu baru bisa ditetapkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, KPU Sumbar juga sudah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bersama KPU kabupaten kota untuk mempersiapkan pelaksanaan penetapan calon terpilih dengan metode <em>sainte leagu</em><em>.</em></p>
<p>Bimtek juga membahas persoalan-persoalan yang muncul pada tahapan teknis, diantaranya tahapan pencalonan, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi sesuai dengan daftar isian masalah yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten dan Kota. <strong>(Rahmadi/RC)</strong></p>
<p><strong>Terkini:</strong></p>
<p><a href="https://langgam.id/tak-jadi-kamis-besok-kpu-tunda-penetapan-caleg-terpilih-dprd-kabupaten-dan-kota/">Tak Jadi Kamis Besok, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten dan Kota</a></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/deadline-penepatan-caleg-dprd-terpilih-4-juli-ini-kata-kpu-sumbar/">Deadline Penetapan Caleg DPRD Terpilih  4 Juli, Ini Kata KPU Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9413</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Daftar Caleg Minang di Perantauan</title>
		<link>https://langgam.id/daftat-caleg-minang-di-perantauan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Palanta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Apr 2019 16:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[diaspora minang]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Perantau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=5546</guid>

					<description><![CDATA[<p>PalantaLanggam &#8211; Disela sela kesibukannya Burmalis Ilyas selaku Direktur Eksekutif Minang Diaspora Network Global, mengumpulkan nama nama Caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdarah Minangkabau di perantauan seantero Indonesia yang berlaga dalam Pemilu 2019. &#8220;Mungkin tidak semua bisa terkumpulkan. Proses pengumpulan dilakukan melalui banyak grup WA dan info Caleg Minang ini tersosialisasi keseluruh Indonesia bahkan keluar negeri terutama untuk Dapil II yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri,&#8221; jelas Burmalis kepada PalantaLangam, Selasa (16/4). Kegiatan pengumpulan ini bersamaan dengan program Kenali Caleg Diaspora yang diprakarsai oleh Yayasan Diaspora Indonesia yang diawaki oleh Dino Patti Djalal mantan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftat-caleg-minang-di-perantauan/">Daftar Caleg Minang di Perantauan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div><strong>PalantaLanggam &#8211; </strong>Disela sela kesibukannya Burmalis Ilyas selaku Direktur Eksekutif Minang Diaspora Network Global, mengumpulkan nama nama Caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdarah Minangkabau di perantauan seantero Indonesia yang berlaga dalam Pemilu 2019.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Mungkin tidak semua bisa terkumpulkan. Proses pengumpulan dilakukan melalui banyak grup WA dan info Caleg Minang ini tersosialisasi keseluruh Indonesia bahkan keluar negeri terutama untuk Dapil II yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri,&#8221; jelas Burmalis kepada <em>PalantaLangam,</em> Selasa (16/4).</div>
<div></div>
<div>Kegiatan pengumpulan ini bersamaan dengan program <em>Kenali Caleg Diaspora</em> yang diprakarsai oleh Yayasan Diaspora Indonesia yang diawaki oleh Dino Patti Djalal mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan Duta Besar RI di Amerika Serikat.</div>
<div></div>
<div>Burmalis Ilyas berharap dari daftar Caleg urang awak yang ada dirantau ini bisa memberikan sedikit referensi dan preferensi untuk pemilih masyarakat minang dalam dan luar negeri.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Untuk daftar Caleg di Sumbar sempat dikumpulkan namun dirasa kurang efektif karena rata-rata caleg yang ada di Sumbar adalah urang awak  juga,&#8221; tukasnya.</div>
<div></div>
<div>Dengan informasi ini, dia berharap <em>urang awak</em> juga memilih dan dipilih agar aspirasi masyarakat minang diperantauan bisa disalurkan dan diperjuangkan oleh caleg minang yang diharapkan duduk di Parlemen.</div>
<div></div>
<div>Sebagai informasi dari total anggota DPR RI dan DPD RI  ada sekitar 10 sampai 20 persen adalah urang awak begitu juga proporsi untuk provinsi dan kabupaten kota seindonesia.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Dan ini sebuah prestasi dan bukti bahwa urang awak tidak hanya mumpuni dibidang ekokomi bisnis tapi juga politik,&#8221; bilangnya.</div>
<div></div>
<div><strong>Berikut daftar Caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Minang di luar Sumbar yang berhasil dikumpulkan Burmalis Ilyas.</strong></div>
<div></div>
<div>CALEG DPD RI (Luar Sumbar)</div>
<div>═══════════════════════</div>
<div>1. Fauzar Hamid FAMM (Dapil Jabar)</div>
<div>2. Asril Das (Dapil Jabar)</div>
<div>3. Fahira Fahmi Idris (Dapil DKI)</div>
<div>4. DR. Andi Surya (Dapil Lampung)</div>
<div>5. Hika Transisia (Dapil Banten)</div>
<div>6. Dr. H. Oesman Sapta (Dapil Kalimantan Barat)</div>
<div>7. Yuan Fanesha (Dapil Jambi)</div>
<div>8. Sukri Fahrial (Dapil Riau)</div>
<div>9. .</div>
<div></div>
<div></div>
<div>CALEG DPR RI (Luar Sumbar)</div>
<div>═══════════════════════</div>
<div>1. DR. Fadli Zon Dapil V Jabar (Gerindra)</div>
<div>2. H. Sukri Bey Dapil 3 DKI (Gerindra)</div>
<div>3. Mayjen TNI Asril Tanjung Dapil I DKI (Gerindra)</div>
<div>4. Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra Dapil 3 DKI (PBB)</div>
<div>5. DR. Norman Zainal DPP FAMM Dapil II Jkt (PBB)</div>
<div>6. Mhd Ridwan DPP FAMM Dapil Jabar (PBB)</div>
<div>7. Abdul Rasyid Dapil Jakarta Pusat (Demokrat)</div>
<div>8. Ir. Tundra Meliala Dapil JABAR 11 (Gerindra)</div>
<div>9. Faldo Maldini Dapil 5 Jawa Barat (PAN)</div>
<div>10. Prihatin Kusdini SH Dapil Banten I (PAN)</div>
<div>11. H. Syahruddin SH. MH Dapil Banten (Gerindra)</div>
<div>12. H. John Sastri SH. MH Dapil Riau 1 (PBB)</div>
<div>13. DR. Hj. Nurdiati Akma. M.Si Dapil II DKI (PAN)</div>
<div>14. H. Djamuris Datuk Dapil NTB 1 Sumbawa (PKS)</div>
<div>15. Wilgo Zainar Dapil NTB (Gerindra)</div>
<div>16. Citra Moeslim Roesli Dapil I Riau (PKS)</div>
<div>17. H. Edy Tomato (Yuherdi ) Dapil Bali (PBB)</div>
<div>18.</div>
<div>19. Ir Yuhastihar MM dari PDIP Dapil Jatim 1</div>
<div>20. Yemmelia. M.Si dari PKS Dapil 2 BANTEN</div>
<div>21. H. Syam dari PKS Dapil Jateng 10 ( Kab. pemalang, Kab. Batang, Kokab pekalongan)</div>
<div>22. Tamar Taware dari PAN Dapil Jambi</div>
<div>23. Sukrianto dari Gerindra Dapil Jabar 3</div>
<div>24. Drs. H. Tamar Tarewe dari PAN Dapil Jambi</div>
<div>25. Epyardi Asda dari PAN Dapil JAKSEL Jakpus dan Luar Negeri</div>
<div>26.</div>
<div>27. Irjen Pol Marwan Paris dari Hanura Dapil 1 Jakarta</div>
<div>28. Pak Asman Abnur dari PAN Dapil Kepulauan Riau</div>
<div>29. Pak Zulbahri dari Golkar Dapil Kepualauan Riau</div>
<div>30. Indra SH. Partai PKS Dapil Tangsel dan Kab. Tangerang dan Kota Tangerang</div>
<div>31. Dr. Ir.H.M Nizar Dahlan M Si Partai PPP dari Dapil 3 Banten</div>
<div>32. H. Elvin dapil II DKI (Jaksel, Jakpus dan Luar Negeri) Partai Gerindra</div>
<div>33. Romy Bareno</div>
<div>Dapil jabar 6 (Depok Bekasi) PAN (Putra bpk Karni Ilyas)</div>
<div>34. Brigjen Pol purn H. Mishar (Dapil Riau 1 no urut 4 PPP)</div>
<div>35. Happy Bone Zulkarnain DPR RI dapil Jabar Golkar</div>
<div>36.</div>
<div></div>
<div>CALEG PROVINSI (Luar Sumbar)</div>
<div>═══════════════════════</div>
<div>1. Eddie Effendi Moeras, SH, MM (DPP FAMM) dari PBB Dapil DKI 4 (Matraman, Pulogadung, Cakung)</div>
<div>2. Joni Septani Utama, SH DPP (FAMM) dari PBB Dapil DKI 10</div>
<div>3. Puti Reno Intan. SE. MBA (DPP FAMM) dari PBB Dapil DKI 8 (Tebet, Pancoran, Kalibata, Mampang, Pejaten, Pasar Minggu)</div>
<div>4. Rizky Feronika dari PAN Dapil DKI 4 (Cakung, Matraman, Pulo Gadung)</div>
<div>5. Zulfadli Anwar dari Partai Lokal SIRA Dapil Aceh 7 (Langsa, Kab Aceh Tamiang) no urut 4</div>
<div>6. Roja Yessi dari PAN Dapil DKI 5 (Durian Sawit, Jatinegara, Kramat Jati/Jakarta Timur)</div>
<div>7. Drs. Zulhendri Chaniago (DPP Gebu Minang/BK3AM/DPP IKPS) dari Hanura Dapil DKI 5 (Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati) Partai Hanura</div>
<div>8. Isral Bahar dari PBB Dapil Jakarta Timur</div>
<div>9. M Jhon, SE. M.Si dari PBB Dapil 7 DKI (Kec. Cilandak, Kec. Pesangrahan, Kec. Kec. Keb. Lama, Kec. Keb. Baru, Kec. Kec. Setiabudi). No urut 1</div>
<div>10. Mukhrizal dari PBB Dapil Tangsel Banten</div>
<div>11. Afrizal.S.Sos dari Nasdem Dapil Sidoarjo</div>
<div>12. Erra Maniera SE dari Demokrat Dapil 8 DKI</div>
<div>13. dr. H. Faisal dari PKB Dapil 2 DKI Jakarta (Kelapa gading, Koja, Cilincing, Pulau Seribu) no urut 8</div>
<div>14. Anita Indah Wati dari PDIP DAPIL Tangsel</div>
<div>15. AMRIZAL  dari PBB dapil 1 Kota Jambi</div>
<div>16. Rocky Chandra, SE dari Gerindra Dapil Kota Jambi</div>
<div>17. Muhammad Faris, S. Ked dari PKB Dapil DKI 2 (Tanjung Periok, Pademangan, Penjaringan) No Urut 5</div>
<div>18. Damadi Koto dari PBB Dapil Kota Denpsar</div>
<div>19. H. EDi Faishal SH dari PKS Dapil Kota Denpasar</div>
<div>20. Fachrudin  dari Gerindra Dapil Kota  Denpasar</div>
<div> 21. DR Arya Sandi  Yudha  dari PKS</div>
<div>22. M Yusuf Sikumbang SH,MH Partai PKB Dapil pekan baru</div>
<div>23. Drs Tasril Djamal partai PKB dapil Tangerang</div>
<div>24. Novalina Darajati Harizon Dari partai PAN Dapil DKI Jakarta 9 (Cingkareng, Kalideras, Tambora)</div>
<div>25. Drs. Syafrijal No  5 DPRD TK l PROV  Banten dari Partai Berkarya Dapil Kota Tangsel</div>
<div>26. Nuri Shaden (Dapil Jaksel) Gerindra</div>
<div>27&#8230;&#8230;.</div>
<div></div>
<div>CALEG KABUPATEN/KOTA (Luar Sumbar)</div>
<div>═══════════════════════</div>
<div>1. Afrizal Muslim SH MH dari PBB Dapil 1 Kota Bekasi Selatan dan Bekasi Timur</div>
<div>2. Mufran SE dari PBB Dapil 6 Kota Pekanbaru (Payung Sekaki-Senapelan) No 5</div>
<div>3. Irman Sasrianto dari PAN Dapil Riau (Rumbai &amp; Rumbai Pesisir) no urut 1</div>
<div>4. Drs. Djoharly Chaniago MM dari PBB Dapil Kab Tangsel (Serpong dan Setu)</div>
<div>5. Hendra Putra, ST, SE, MM, CMPM dari Gerindra Dapil Kab Kutai Timu</div>
<div>6. Yonnoviar dari Gerindra Dapil Tangsel</div>
<div>7. Abdurrahman dari Gerindra Dapil Tangsel</div>
<div>8. Novita dari Gerindra Dapil Tangsel</div>
<div>9. Rn Rosyafrianto dari PAN Dapil Tangerang</div>
<div>10. Devi Herlina, SH. Mkn dari PAN Dapil Kota Bogor Selatan</div>
<div>11. Ayura Gadwina dari Hanura, Dapil 2 Bandar Lampung no urut 2</div>
<div>12. Erisman dari PBB dapil 2 Ciputat timur.  Tangsel</div>
<div>13. Yenni Asrita dari PAN Dapil Tualang Siak Riau, no urut 8</div>
<div>14. Irwan Syofian dari PKS Dapil 1 Tulang Siank Riau (Selat pjg barat,slpjg kota,sl pjg timur,sl pjg selatan)</div>
<div>15. Hj. Efiwati Noer, Spd, MM dari Gerindra Dapil 1( Kecamatan Muara Bangkahulu, Kec.Teluk segara, Kec.sungai serut) no urut 3</div>
<div>16. Drs. Djoharly Chaniago, MM dari PBB Dapil Serpong &amp; Setu</div>
<div>17. Hj. Enidawati (Enni Rauf) dari Demokrat Dapil Kota Jambi 3  (Kec. Telanaipura, Kec. Danau Sipin dan Kec. danau tulek)</div>
<div>18. Faisal, A. md dari PBB Dapil Kec. Jambi Selatan</div>
<div> 19. Emprina Yanti,S.P dari Gerindra dapil Kota Jambi 3 (Kec. Telanaipura, Danau Sipin dan danau tulek)</div>
<div>20. Ir. Irzal dari PAN, dapil 3 Bukit bestari kota Tanjung pinangprov. Jawabarat*</div>
<div>22. Anwar Sutan pamenan dari PKB  Dapil Kota Bengkulu (Kec. Gading Cempaka dan Singaran Pati)</div>
<div>23. Esa Husnul Fata No. 10 dari Partai Berkarya DPRD  Tk ll Kota Tangsel Dapil Kec  Pamulang Kota Tangsel</div>
<div>24. Emprina  Yanti S.P Gerindra.</div>
<div>Dapil  Kota  Jambi  1.</div>
<div>Ket.  KOTA BARU</div>
<div>25. Christiyanti, 12. PAN, No Urut 3, Dapil 5, kecamatan  Cilodong, Kecamatan Tapos, DPRD  Kota Depok</div>
<div>26. Devi Herlina SH MKn dapil kota Bogor selatan dari PAN nomor urut 3.</div>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftat-caleg-minang-di-perantauan/">Daftar Caleg Minang di Perantauan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5546</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/42 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-28 01:00:51 by W3 Total Cache
-->