<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Caleg PKS Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/caleg-pks/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/caleg-pks/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Mar 2019 07:26:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Caleg PKS Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/caleg-pks/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>DPO Kasus Pencabulan, Caleg PKS Pasaman Barat Tertangkap</title>
		<link>https://langgam.id/dpo-kasus-pencabulan-caleg-pks-pasaman-barat-tertangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Furqan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Mar 2019 07:26:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PKS]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=4115</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Pasaman Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tersandung kasus pencabulan akhirnya ditangkap di Padang, Senin (18/03/2019). Pelaku ditangkap setelah beberapa hari masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku ditangkap ketika potong rambut, dia caleg dari PKS,” ujar Kepala Satuan Reskrim Pasaman Barat, AKP Afrides Roema dikutip dari rilis yang ditayangkan di akun Instagram milik Polda Sumbar. Pelaku diduga mencabuli anak kandung sejak usia sepuluh tahun. “Pelaku dilaporkan istri dan anaknya ke Polres Pasaman Barat atas kasus pencabulan, 07 Maret 2019 lalu,” jelasnya. Saat ini, Polres Pasaman Barat telah meminta keterangan lima orang saksi dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dpo-kasus-pencabulan-caleg-pks-pasaman-barat-tertangkap/">DPO Kasus Pencabulan, Caleg PKS Pasaman Barat Tertangkap</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id – </strong>Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Pasaman Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tersandung kasus pencabulan akhirnya ditangkap di Padang, Senin (18/03/2019).</p>
<p>Pelaku ditangkap setelah beberapa hari masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku ditangkap ketika potong rambut, dia caleg dari PKS,” ujar Kepala Satuan Reskrim Pasaman Barat, AKP Afrides Roema dikutip dari rilis yang ditayangkan di akun Instagram milik Polda Sumbar.</p>
<p>Pelaku diduga mencabuli anak kandung sejak usia sepuluh tahun. “Pelaku dilaporkan istri dan anaknya ke Polres Pasaman Barat atas kasus pencabulan, 07 Maret 2019 lalu,” jelasnya.</p>
<p>Saat ini, Polres Pasaman Barat telah meminta keterangan lima orang saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.</p>
<p>Atas perbuatan bejatnya itu, kata Afrides, pelaku dikenakan pasal berlapis.</p>
<p>Yaitu, Pasal 81, Ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanggal Jo Pasal 64 KUHP.</p>
<p>“Ancaman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga,” ungkap Afrides. (*/FZ)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dpo-kasus-pencabulan-caleg-pks-pasaman-barat-tertangkap/">DPO Kasus Pencabulan, Caleg PKS Pasaman Barat Tertangkap</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4115</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Caleg PKS Pasaman Barat DPO karena Kasus Pencabulan</title>
		<link>https://langgam.id/celeg-pks-pasaman-barat-dpo-karena-kasus-pencabulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Furqan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2019 10:52:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PKS]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=3917</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Pasaman Barat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan. Diketahui, pelaku diduga mencabuli anak kandungnya. Pebuatan bejat itu dilakukan sejak 2011 lalu. AKBP Imam Pribadi Santoso, Kapolres Pasaman Barat menyebutkan, pelaku sudah masuk DPO. &#8220;Awalnya, korban melapor ke neneknya. Lalu, nenek korban menyebutkan ke ibu dan bapak korban. Lalu, pelaku memukul korban, kemudian melarikan diri,&#8221; ujarnya kepada Langgam.id saat dihubungi via telepon, Kamis (14/03/2019). Atas kelalukan bejatnya itu, pelaku dilaporkan ibu dan korban ke Polres Pasaman Barat. &#8220;Kita sudah dapatkan hasil visum dan keterangan saksi. Kasus ini sudah masuk ke penyidikan,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/celeg-pks-pasaman-barat-dpo-karena-kasus-pencabulan/">Caleg PKS Pasaman Barat DPO karena Kasus Pencabulan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Pasaman Barat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan.</p>
<p>Diketahui, pelaku diduga mencabuli anak kandungnya. Pebuatan bejat itu dilakukan sejak 2011 lalu.</p>
<p>AKBP Imam Pribadi Santoso, Kapolres Pasaman Barat menyebutkan, pelaku sudah masuk DPO. &#8220;Awalnya, korban melapor ke neneknya. Lalu, nenek korban menyebutkan ke ibu dan bapak korban. Lalu, pelaku memukul korban, kemudian melarikan diri,&#8221; ujarnya kepada Langgam.id saat dihubungi via telepon, Kamis (14/03/2019).</p>
<p>Atas kelalukan bejatnya itu, pelaku dilaporkan ibu dan korban ke Polres Pasaman Barat. &#8220;Kita sudah dapatkan hasil visum dan keterangan saksi. Kasus ini sudah masuk ke penyidikan, pelaku masih dalam pencarian,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hingga saat ini, Polres Pasaman Barat telah berkomunikasi dengan seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia. &#8220;Informasi terakhir yang kita dapatkan, pelaku lari ke Jakarta, kemudian pindah ke kawasan Jawa Barat,&#8221; ungkap Imam.</p>
<p>Sementara, korban dalam pengawasan kepolisian. &#8220;Laporan yang masuk sudah seminggu. Sedangkan korban, kita awasi, berikan perlindungan, dan dibantu psikolog, mengingat dia masih sekolah dan akan mengikuti ujian.</p>
<p>Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman penjara masksimal 15 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Kasusnya terhitung sejak dia usia 10 tahun. Kemungkinan ada juga KDRTnya,&#8221; ujar Iman. (SRB/FZ)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/celeg-pks-pasaman-barat-dpo-karena-kasus-pencabulan/">Caleg PKS Pasaman Barat DPO karena Kasus Pencabulan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3917</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Caleg PKS Pasaman Barat Tersandung Kasus Pencabulan</title>
		<link>https://langgam.id/caleg-pks-pasaman-barat-tersandung-kasus-pencabulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Furqan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2019 10:27:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=3911</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Seahtera (PKS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Diketahui, pelaku dilaporkan istri dan anak kandungnya ke Polres Pasaman Barat. AKBP Imam Pribadi Santoso, Kapolres Pasaman Barat menyebutkan, pelaku mencabuli anak kandungnya sejak 2011. &#8220;Pelaku mensetubuhi korban sejak umur sepuluh tahun, saat ini korban masih kelas tiga Sekolah Dasar (SD), terakhir perbuatan bejat itu 28 Februari kemarin,&#8221; ujarnya kepada Langgam.id ketika dihubungi via telepon, Kamis (14/03/2019). Menurut Imam, berdasarkan data yang diperoleh dari keluarga korban, 06 Maret 2019, korban mengadu ke neneknya. &#8220;Nenek korban yang meyebutkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/caleg-pks-pasaman-barat-tersandung-kasus-pencabulan/">Caleg PKS Pasaman Barat Tersandung Kasus Pencabulan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Seahtera (PKS) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.</p>
<p>Diketahui, pelaku dilaporkan istri dan anak kandungnya ke Polres Pasaman Barat.</p>
<p>AKBP Imam Pribadi Santoso, Kapolres Pasaman Barat menyebutkan, pelaku mencabuli anak kandungnya sejak 2011. &#8220;Pelaku mensetubuhi korban sejak umur sepuluh tahun, saat ini korban masih kelas tiga Sekolah Dasar (SD), terakhir perbuatan bejat itu 28 Februari kemarin,&#8221; ujarnya kepada Langgam.id ketika dihubungi via telepon, Kamis (14/03/2019).</p>
<p>Menurut Imam, berdasarkan data yang diperoleh dari keluarga korban, 06 Maret 2019, korban mengadu ke neneknya. &#8220;Nenek korban yang meyebutkan ke ibu dan bapak kandung korban. Namun, pelaku memukuli korban, setelah itu melarikan diri,&#8221; jelas Imam.</p>
<p>07 Maret, Ibu kandung dan korban melapor ke Polres Pasaman Barat. &#8220;Kita dapat laporan dari keluarga korban, kita langsung penyelidikan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih janjut, dikatakan Imam, setelah mendapat hasil visum dan keterangan saksi, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. &#8220;Hingga saat ini kita masih mencari pelaku,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara korban, kata Imam, diawasi, diberikan perlindungan dan dibantu psikolog. &#8220;Mengingat korban masih sekolan dan akan mengikuti ujian nasional,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman penjara masksimal 15 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Kasusnya terhitung sejak dia usia 10 tahun. Kemungkinan ada juga KDRTnya,&#8221; ujar Iman. (SRB/FZ)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/caleg-pks-pasaman-barat-tersandung-kasus-pencabulan/">Caleg PKS Pasaman Barat Tersandung Kasus Pencabulan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3911</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/45 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-14 07:14:26 by W3 Total Cache
-->