<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita BPK Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/bpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/bpk/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2026 07:22:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita BPK Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/bpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Kadis BMCKTR Sebut Rekanan Sudah Kembalikan Rp200 Juta Soal Proyek Gedung MUI Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/kadis-bmcktr-sebut-rekanan-sudah-kembalikan-rp200-juta-soal-proyek-gedung-mui-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 07:22:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas BMCKTR]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung MUI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255762</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatra Barat (Sumbar) Armizoprades mengungkapkan, pihak rekanan dalam proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar telah mengembalikan sebagian nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.  Sebelumnya, temuan LHP BPK dalam proyek tersebut sebesar Rp704.086.467,70. Armizoprades menyebutkan, temuan ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan administrasi pelaporan, bukan persoalan penganggaran proyek sejak awal. &#8220;Prinsipnya penyedia jasa pada saat ini telah berniat baik dan telah menyetor kembali atas temuan ini sebanyak Rp200 juta,&#8221; katanya, Senin (10/8/2026).&#160; Ia mengatakan, Dinas BMCKTR Sumbar meminta penyedia jasa segera menyelesaikan seluruh kewajiban atas temuan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kadis-bmcktr-sebut-rekanan-sudah-kembalikan-rp200-juta-soal-proyek-gedung-mui-sumbar/">Kadis BMCKTR Sebut Rekanan Sudah Kembalikan Rp200 Juta Soal Proyek Gedung MUI Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatra Barat (Sumbar) Armizoprades mengungkapkan, pihak rekanan dalam proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar telah mengembalikan sebagian nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, temuan LHP BPK dalam proyek tersebut sebesar Rp704.086.467,70. Armizoprades menyebutkan, temuan ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan administrasi pelaporan, bukan persoalan penganggaran proyek sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Prinsipnya penyedia jasa pada saat ini telah berniat baik dan telah menyetor kembali atas temuan ini sebanyak Rp200 juta,&#8221; katanya, Senin (10/8/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengatakan, Dinas BMCKTR Sumbar meminta penyedia jasa segera menyelesaikan seluruh kewajiban atas temuan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau MUI, rekanannya sudah bersedia mengembalikan. Buktinya sudah setor Rp200 juta dan kita minta segera melunasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Armizoprades menjelaskan, pada awalnya penyedia jasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sependapat dengan temuan BPK tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya bahkan telah memberikan penjelasan dan jawaban terhadap temuan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada awalnya penyedia jasa dan PPK tidak sependapat dengan temuan ini dan telah memberikan jawaban atas temuan ini. Tetapi ternyata tidak diterima penjelasan tersebut dan tetap keluar di LHP,&#8221; jelasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, LBH Padang melalui program #BedahLHPSumbarSeries menyoroti temuan BPK pada proyek pembangunan Gedung MUI Sumbar. Berdasarkan olahan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp704.086.467,70.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran pekerjaan struktur sebesar Rp416.547.191,93, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Rp13.625.000, arsitektur Rp10.554.231, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) Rp179.454.942,57, serta fasad gedung Rp83.433.623,60.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Armizoprades menegaskan, temuan tersebut muncul dalam tahap pelaksanaan proyek dan administrasi pelaporan pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara terkait temuan pada proyek pemeliharaan Masjid Raya Sumbar, ia mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan BPK terhadap surat yang disampaikan penyedia jasa.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau yang masjid, menunggu tanggapan BPK atas surat penyedia jasa. Sementara itu kita tetap minta dilunasi,&#8221; pungkasnya. <strong>(WAN)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kadis-bmcktr-sebut-rekanan-sudah-kembalikan-rp200-juta-soal-proyek-gedung-mui-sumbar/">Kadis BMCKTR Sebut Rekanan Sudah Kembalikan Rp200 Juta Soal Proyek Gedung MUI Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-padang-soroti-temuan-bpk-rp704-juta-pada-proyek-gedung-mui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255460</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang mencatat dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp704.086.467,70. Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan temuan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar. &#8220;Temuan BPK ini membuktikan bahwa dugaan lemahnya pengawasan internal masih menjadi persoalan serius. Negara tidak boleh terus-menerus mentoleransi praktik</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-padang-soroti-temuan-bpk-rp704-juta-pada-proyek-gedung-mui/">LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang mencatat dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp704.086.467,70.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan temuan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Temuan BPK ini membuktikan bahwa dugaan lemahnya pengawasan internal masih menjadi persoalan serius. Negara tidak boleh terus-menerus mentoleransi praktik yang menggerus uang publik demi keuntungan segelintir elit,&#8221; kata Diki dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan olahan data LHP BPK yang dipublikasikan LBH Padang melalui program #BedahLHPSumbarSeries, kelebihan pembayaran tersebut berasal dari sejumlah item pekerjaan yang volumenya dibayarkan lebih besar dibanding hasil pemeriksaan fisik di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebar pada beberapa kelompok pekerjaan, yakni pekerjaan struktur sebesar Rp416.547.191,93, keselamatan kerja (K3) Rp13.625.000, arsitektur Rp10.554.231, Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) Rp179.454.942,57, serta pekerjaan fasad gedung Rp83.433.623,60. Total keseluruhannya mencapai Rp704.086.467,70.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Diki, pola tersebut mengindikasikan adanya pembayaran yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi fisik pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ketika dana pembangunan dibayar penuh tetapi pekerjaan atau spesifikasi teknis yang diterima tidak sesuai, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga keselamatan publik dan hak masyarakat atas penggunaan anggaran yang transparan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">LBH Padang juga menilai temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Uang rakyat yang berasal dari pajak tidak boleh menjadi sasaran praktik rente proyek. Pembiaran terhadap temuan audit hanya akan memperburuk tata kelola pemerintahan dan menghilangkan kepercayaan publik,&#8221; kata Diki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, LBH Padang mendesak Dinas BMCKTR Sumbar bertanggung jawab atas temuan tersebut dan memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan secara tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, LBH Padang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan apabila batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK telah berakhir namun pengembalian kerugian daerah tidak dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kelalaian birokrasi dan mandeknya pengembalian anggaran tidak boleh menjadi kebiasaan. Jika batas waktu tindak lanjut telah habis dan kerugian daerah nyata terjadi, aparat penegak hukum wajib segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; tegas Diki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, LBH Padang juga menyoroti temuan BPK senilai Rp858,66 juta pada proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumbar. LBH Padang menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut berbagai temuan BPK terhadap proyek-proyek pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (fix)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-padang-soroti-temuan-bpk-rp704-juta-pada-proyek-gedung-mui/">LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255460</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/respon-pemprov-terkait-temuan-bpk-rp858-juta-pada-proyek-pemeliharaan-masjid-raya-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ghaffar Ramdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 09:01:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Raya Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=255290</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) menyatakan telah meminta penyedia jasa untuk menindaklanjuti terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatra Barat, Armizoprades mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dari BPK Sumatera Barat terhadap keberatan yang diajukan penyedia jasa. &#8220;Saat ini kami menerima tembusan surat dari penyedia jasa kepada BPK Sumatera Barat perihal tanggapan atau keberatan atas LHP tersebut. Jadi kami menunggu tanggapan dari BPK terlebih dahulu,&#8221; kata Armizoprades saat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/respon-pemprov-terkait-temuan-bpk-rp858-juta-pada-proyek-pemeliharaan-masjid-raya-sumbar/">Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://Langgam.id" type="link" id="Langgam.id">Langgam.id</a> – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) menyatakan telah meminta penyedia jasa untuk menindaklanjuti terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatra Barat, Armizoprades mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dari BPK Sumatera Barat terhadap keberatan yang diajukan penyedia jasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat ini kami menerima tembusan surat dari penyedia jasa kepada BPK Sumatera Barat perihal tanggapan atau keberatan atas LHP tersebut. Jadi kami menunggu tanggapan dari BPK terlebih dahulu,&#8221; kata Armizoprades saat dikonfirmasi Langgam.id, Kamis (6/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, BMCKTR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan telah berulang kali meminta penyedia jasa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;BMCKTR melalui PPK kegiatan sudah tiga kali mengirimkan surat kepada penyedia untuk menyelesaikan LHP tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ditanya mengenai tanggapan dari penyedia jasa, Armizoprades menyebut bahwa sudah mengirim surat ke BPK. &#8220;Perkembangan informasi selanjutnya akan disampaikan jika telah disampaikan oleh penyedia jasa,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti temuan BPK sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumatra Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Tahun Anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti sebagai catatan administratif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan pengembalian kerugian daerah serta memproses dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan kajian yang dipublikasikan LBH Padang, kelebihan pembayaran terjadi pada sejumlah item pekerjaan dengan total mencapai Rp858.658.755,76. Nilai terbesar berasal dari pekerjaan ACP plafon perforated beserta rangka aluminium sebesar Rp441,06 juta dan lampu facade RGB sebesar Rp325,34 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">LBH Padang juga menyebut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perbedaan volume pekerjaan maupun harga satuan dibandingkan pembayaran yang telah dilakukan. Dalam kajian tersebut, hingga LHP diterbitkan, kelebihan pembayaran itu disebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). <strong>(FIX)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/respon-pemprov-terkait-temuan-bpk-rp858-juta-pada-proyek-pemeliharaan-masjid-raya-sumbar/">Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">255290</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Implikasi Kecerdasan Buatan pada Arsip Digital/Elektronik, Apakah Arsipnya Dapat Dipercaya?</title>
		<link>https://langgam.id/implikasi-kecerdasan-buatan-pada-arsip-digital-elektronik-apakah-arsipnya-dapat-dipercaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Elvira Primashita]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 15:05:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Palanta]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=230676</guid>

					<description><![CDATA[<p>Transformasi dalam pengelolaan arsip digital secara signifikan meningkatkan efisiensi dengan memudahkan pencarian arsip, mengurangi kebutuhan penyimpanan fisik, dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga bisa mendorong administrasi publik yang efisien, transparan, dan akuntabel. Effendi dkk. (2023) mencatat bahwa transformasi digital melalui penggunaan berbagai platform meningkatkan pertumbuhan suatu organisasi. Lalu, belakangan ini muncul teknologi artificial intelligence (AI). AI diyakini menjadi salah satu inovasi terbesar, sebagai solusi canggih dalam pengelolaan arsip digital dalam mengatasi tantangan manajerial. AI akan mempercepat proses identifikasi dan meningkatkan keakuratan data yang dibutuhkan. AI dapat membantu digitalisasi arsip fisik dengan teknologi seperti pengenalan karakter optik (OCR), untuk preservasi arsip yang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/implikasi-kecerdasan-buatan-pada-arsip-digital-elektronik-apakah-arsipnya-dapat-dipercaya/">Implikasi Kecerdasan Buatan pada Arsip Digital/Elektronik, Apakah Arsipnya Dapat Dipercaya?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Transformasi dalam pengelolaan arsip digital secara signifikan meningkatkan efisiensi dengan memudahkan pencarian arsip, mengurangi kebutuhan penyimpanan fisik, dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga bisa mendorong administrasi publik yang efisien, transparan, dan akuntabel. Effendi dkk. (2023) mencatat bahwa transformasi digital melalui penggunaan berbagai platform meningkatkan pertumbuhan suatu organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, belakangan ini muncul teknologi <a href="https://biztechacademy.id/mengupas-tuntas-ai-memahami-cara-kerja-kecerdasan-buatan-ai/"><em>artificial intelligence</em> (AI)</a>. AI diyakini menjadi salah satu inovasi terbesar, sebagai solusi canggih dalam pengelolaan arsip digital dalam mengatasi tantangan manajerial. AI akan mempercepat proses identifikasi dan meningkatkan keakuratan data yang dibutuhkan. AI dapat membantu digitalisasi arsip fisik dengan teknologi seperti pengenalan karakter optik (OCR), untuk preservasi arsip yang rentan rusak, seperti mengidentifikasi dan memperbaiki kerusakan pada dokumen. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Lembaga Arsip di luar negri, misalnya Perpustakaan Kongres AS menggunakan AI untuk mengelompokkan arsip yang lebih relevan dan membuatnya lebih mudah diakses oleh publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil penelitian AI pada pengelolaan kearsipan diantaranya:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Kemampuan AI untuk mempermudah pencarian dokumen sangat membantu pengguna dalam menemukan informasi yang diperlukan dengan cepat dan efisien, meningkatkan produktivitas organisasi secara keseluruhan, menyediakan enkripsi data yang mumpuni serta penyaringan akses yang ketat, memastikan informasi rahasia hanya dapat diakses oleh pihak berwenang (Yulianto, dkk. 2024).</li>



<li>AI memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan data arsip, dapat mengotomatiskan proses pengarsipan dan meningkatkan akurasi (Dimas Putri Mega Pratesa, 2025).</li>



<li>Proses digitalisasi yang dibantu AI dapat mengubah dokumen fisik menjadi format elektronik dengan cepat dan akurat, membuat proses pencarian dan pengelolaannya menjadi lebih mudah (Patimah et al., 2024)</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaannya, apakah arsip dengan bantuan AI, andal, bisa dipercaya dan memenuhi prinsip autentisitas, keandalan, keutuhan dan ketergunaan sesuai dengan prinsip pengelolaan arsip elekronik?</p>



<p class="wp-block-paragraph">AI menghadapi masalah privasi dan potensi bias algoritma (Dimas Putri Mega Pratesa,2025). Sangat sulit untuk menjaga reliabilitas dan autentisitas arsip elektronik karena arsip elektronik mudah dimanipulasi dan rusak, serta pengaksesan dan pengkopian yang cenderung tidak bisa sepenuhnya dikontrol (Pratiwi, 2012).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Merujuk pada Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik, Arsip yang andal (dapat dipercaya) adalah arsip yang mampu membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya. Autentisitas arsip terancam apabila arsip dikirimkan melintasi ruang (yaitu ketika dikirim ke penerima atau antar-sistem atau aplikasi) atau melintasi waktu (yaitu baik ketika arsip berada di tempat penyimpanan atau saat perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan untuk menyimpan, memproses, mengkomunikasikannya diperbarui atau diganti).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://anri.go.id/profil/sejarah">ANRI</a> sebagai Lembaga kearsipan telah mengatur metadata. Metadata merupakan informasi tentang asal, struktur, karakteristik dari seperangkat data dalam penciptaan, pengelolaan dan penggunaan Arsip sepanjang waktu secara lintas domain yang bertujuan untuk menjamin autentisitas, keandalan, ketergunaan dan integritas Arsip sepanjang waktu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, meskipun AI memiliki banyak manfaat, tetapi arsip yang dihasilkan dengan bantuan AI belum bisa diyakini keandalannya dan autentisitasnya. Tolak ukur autentitas arsip harus memiliki atribut arsip yang terdiri atas identitas arsip dan integritas arsip, hak akses, Prosedur Pelindungan dari Kehilangan dan Kerusakan Arsip, Prosedur Pelindungan Terhadap Media dan Teknologi, Pembuatan Dokumentasi, Autentikasi Arsip, Identifikasi Arsip yang Sah, Pemindahan dan Penyerahan Dokumentasi yang Relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penulis: <strong>Elvira Primashita</strong>.<br><em>Arsiparis pada BPK Perwakilan Prov Sumatera Barat.</em></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/implikasi-kecerdasan-buatan-pada-arsip-digital-elektronik-apakah-arsipnya-dapat-dipercaya/">Implikasi Kecerdasan Buatan pada Arsip Digital/Elektronik, Apakah Arsipnya Dapat Dipercaya?</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230676</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Videotron di Lingkungan Pemprov Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/bpk-temukan-kejanggalan-pengadaan-videotron-di-lingkungan-pemprov-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 10:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=228670</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211;Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam LHP BPK 2024 yang diterima, Kamis (26/6/2025) ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pengadaan proyek tersebut. Tak hanya soal spesifikasi barang yang menyimpang dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah dicabut, juga mencuat dugaan persoalan hukum terkait siapa yang berwenang menandatangani kontrak. Proyek pengadaan videotron oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2024, menjadi temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Nilai proyek tak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bpk-temukan-kejanggalan-pengadaan-videotron-di-lingkungan-pemprov-sumbar/">BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Videotron di Lingkungan Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8211;Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam LHP BPK 2024 yang diterima, Kamis (26/6/2025) ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pengadaan proyek tersebut. Tak hanya soal spesifikasi barang yang menyimpang dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah dicabut, juga mencuat dugaan persoalan hukum terkait siapa yang berwenang menandatangani kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proyek pengadaan videotron oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2024, menjadi temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Nilai proyek tak main-main, mencapai Rp10.111.999.998,00, yang bersumber dari APBD dan dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dengan mekanisme mini kompetisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski dijalankan melalui sistem E-Katalog dan mekanisme mini kompetisi yang seharusnya menjunjung prinsip akuntabilitas, hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar justru menemukan kejanggalan serius mulai dari ketidaksesuaian merek barang, sertifikat TKDN yang telah dicabut, hingga kemungkinan manipulasi dokumen penawaran dan pelaporan hasil pekerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan dokumen pengadaan, berikut adalah peringkat harga penawaran dalam mini kompetisi:</p>



<p class="wp-block-paragraph">No Perusahaan Total Harga (Rp)</p>



<p class="wp-block-paragraph">1.PT PVI 8.478.000.000,00</p>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li>CV KS 8.519.001.232,00</li>



<li>PT AGS 9.100.000.000,00</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">4.CV LN 9.432.891.200,00</p>



<ol start="5" class="wp-block-list">
<li>CV GI 9.800.000.000,00</li>



<li>CV SA 10.000.000.000,00</li>



<li>CV AJ 10.024.633.703,00</li>



<li>CV ZTI 10.100.176.231,00</li>



<li>CV NB 10.112.147.667,00</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">CV NB menjadi pemenang dengan penawaran tertinggi, dan justru diduga yang paling bermasalah dari sisi pelaksanaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses mini kompetisi, perusahaan CV NB ditetapkan sebagai pemenang setelah menawarkan produk videotron dengan merek Redsun serta Sertifikat TKDN yang dilampirkan CV NB Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024, menjadi kunci kemenangan mereka dalam mini kompetisi. Sertifikat tersebut menyebut nilai TKDN sebesar 40% milik PT EJP, dengan produk bernama Redsun. Tapi, hasil konfirmasi BPK menunjukkan sertifikat itu telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian karena pelanggaran teknis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski dokumen utama pendukung kemenangan sudah tidak berlaku, CV NB tetap ditetapkan sebagai pemenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu AH. Bahkan ketika diketahui produk yang dipasang berbeda dan tidak memiliki sertifikat TKDN, pembayaran tetap dilakukan 100 persen tanpa koreksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada etalase produk tersebut pemilik merek Redsun adalah VLS, sedangkan pemilik sertifikat TKDN adalah PT EJP. Sertifikat Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024 tersebut dilampirkan untuk memenuhi syarat mini kompetisi. Dalam sertifikat diterangkan informasi-informasi sesuai tabel berikut:</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi dalam Sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024<br>Jenis Produk&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: LED Videotron<br>Spesifikasi&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; : Videotron<br>Nilai TKDN&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; : 40%<br>Terbilang&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; : Empat Puluh Persen<br>Nama Perusahaan : PT EJP<br>Bidang Usaha&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Industri Lampu LED</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi, saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima lokasi pemasangan, termasuk Aula Pola Gubernur, Teras Kantor Gubernur, hingga Istana Bung Hatta Bukittinggi, yang ditemukan justru produk dengan label merek LAMPRO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lokasi pemasangan Videotron Hasil Pengadaan Biro Umum Tahun 2024 berada di 5 lokasi.</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Aula Utama Kantor Gubernur 928 x 400 P 1.86 2.584.896.790,00</li>



<li>Aula Pola Kantor Gubernur 608 x 304 P 1.86 1.506.248.737,00</li>



<li>Videotron Teras Kantor Gubernur 1024 x 512 P 4 3.308.115.071,00</li>



<li>Auditorium Gubernuran 608 x 304 P 1.86 1.362.438.869,00</li>



<li>Istana Bung Hatta Bukittinggi 608 x 304 P 1.86 1.350.300.531,00</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Total 10.111.999.998,00</p>



<p class="wp-block-paragraph">Foto-foto modul LED yang dipasang, serta kemasan produk di workshop CV NB, memperlihatkan secara gamblang dua jenis merek yang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen penawaran. Merek LAMPRO bahkan tidak memiliki sertifikat TKDN, dan PPK tidak pernah melaporkan atau menyampaikan dokumen apapun terkait keabsahannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih ironis lagi, sertifikat TKDN atas nama PT EJP yang digunakan untuk memenangkan tender telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian bahkan sebelum pemasangan dilakukan. Kementerian menyatakan pencabutan dilakukan karena pelanggaran prosedur sertifikasi oleh pemilik sertifikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil konfirmasi kepada PT EJP diketahui bahwa sertifikat tersebut benar terdaftar atas nama PT EJP, akan tetapi sertifikat tersebut telah diturunkan oleh pihak P3DN karena alasan teknis. Sertifikat tersebut dapat digunakan oleh perusahaan lain sepanjang bekerja sama dan menggunakan produk dari PT EJP. Pada Tahun 2024 PT EJP pernah memberikan dukungan kepada PT MES untuk pemasangan videotron P2.5.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun ketika dimintai keterangan (PPK) justru menyatakan tidak mengetahui bahwa produk LED Display Videotron yang terpasang di sejumlah titik menggunakan merek LAMPRO, bukan Redsun seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kendali dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh PPK terhadap seluruh proses pengadaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, data dan informasi yang diperoleh dari Konsultan Pengawas justru menunjukkan fakta berbeda. Konsultan mengonfirmasi bahwa terdapat dua jenis merek videotron, Redsun dan LAMPRO, yang diterima di Workshop CV NB, dan keduanya dapat dibedakan secara kasat mata melalui informasi pada kemasan kardus. Namun, hingga pemasangan dilakukan, tidak ada informasi resmi dari pihak penyedia maupun PPK mengenai kejelasan penggunaan kedua merek tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, dokumen yang diberikan kepada konsultan pengawas untuk proses verifikasi lapangan hanya berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Kedua dokumen ini tidak memuat informasi krusial terkait syarat administratif dan teknis sebagaimana ketentuan dalam mini kompetisi, seperti kewajiban mencantumkan merek yang ditawarkan, sertifikat TKDN, serta spesifikasi produk sesuai katalog.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil konfirmasi kepada PT EJP diketahui bahwa sertifikat tersebut benar terdaftar atas nama PT EJP, akan tetapi sertifikat tersebut telah diturunkan oleh pihak P3DN karena alasan teknis. Sertifikat tersebut dapat digunakan oleh perusahaan lain sepanjang bekerja sama dan menggunakan produk dari PT EJP. Pada Tahun 2024 PT EJP pernah memberikan dukungan kepada PT MES untuk pemasangan videotron P2.5.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun ketika dimintai keterangan (PPK) justru menyatakan tidak mengetahui bahwa produk LED Display Videotron yang terpasang di sejumlah titik menggunakan merek LAMPRO, bukan Redsun seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kendali dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh PPK terhadap seluruh proses pengadaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, data dan informasi yang diperoleh BPK dari Konsultan Pengawas justru menunjukkan fakta berbeda. Konsultan mengonfirmasi bahwa terdapat dua jenis merek videotron, Redsun dan LAMPRO, yang diterima di Workshop CV NB, dan keduanya dapat dibedakan secara kasat mata melalui informasi pada kemasan kardus. Namun, hingga pemasangan dilakukan, tidak ada informasi resmi dari pihak penyedia maupun PPK mengenai kejelasan penggunaan kedua merek tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, dokumen yang diberikan kepada konsultan pengawas untuk proses verifikasi lapangan hanya berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Kedua dokumen ini tidak memuat informasi krusial terkait syarat administratif dan teknis sebagaimana ketentuan dalam mini kompetisi, seperti kewajiban mencantumkan merek yang ditawarkan, sertifikat TKDN, serta spesifikasi produk sesuai katalog.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CV NB juga diketahui tidak melampirkan dokumen teknis dan administratif yang lengkap sesuai persyaratan mini kompetisi. Meski begitu, AH sebagai PPK tetap meloloskan perusahaan tersebut dengan alasan telah memenuhi dukungan principal dan menyertakan TKDN 40%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CV NB sebagai pemenang mini kompetisi dengan pertimbangan sebagai berikut: Dapat melampirkan seluruh dokumen yang disyaratkan oleh PPK; Dapat memberikan layanan purna jual/pemeliharaan; dan Melampirkan sertifikat TKDN minimal 40%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang yang ditandatangani pada 27 Desember 2024 oleh PPK, PPTK, CV NB dan Konsultan pengawasan verifikasi yang dilakukan hanya berdasarkan jumlah unit yang dipasang, tanpa mencocokkan kesesuaian merek produk LED display videotron yang ditawarkan dan kesesuaian produk dengan sertifikat TKDN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua umum BPI KPNPA Perwakilan Sumatera Barat, Marlis dalam keterangannya menyebutkan<br>AH menyangkal bahwa ada persoalan dalam proyek ini. Ia menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan proyek dan menyebutkan bahwa temuan BPK RI adalah persepsi dan isu yang muncul akibat kecemburuan dari pihak-pihak yang kalah tender.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, BPK dalam laporannya tegas menyatakan bahwa produk yang dipasang tidak dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen penawaran. Bahkan tidak ditemukan sertifikat TKDN sah untuk merek LAMPRO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut AH, proyek telah berjalan sesuai prosedur, dan penggunaan produk yang berbeda bukanlah hal yang bermasalah secara substansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsistensi antara pernyataan PPK, dokumen proyek, dan realita di lapangan tak berjalan sejajar. Dalam proyek pengadaan dengan nilai besar dan dokumen yang bermasalah, sikap “tidak tahu” dari seorang PPK bukan hanya patut dipertanyakan, tapi juga layak dicurigai sebagai bentuk pembiaran atau bahkan keterlibatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BPK menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedur, penyimpangan spesifikasi, dan potensi penyalahgunaan anggaran. Dengan serangkaian temuan ini, peran AH sebagai PPK menjadi simpul utama yang menuntut pengusutan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai rekanan yang biasa melaksanakan kegiatan pekerjaan pengadaan videotron, marjin untuk pekerjaan ini relatif besar, dan biasanya vendor memberikan diskon sampai 30 persen. Dengan kondisi marjin yang relatif besar itu tentu patut diduga ada pihak-pihak yang bermain dan mengkondisikan serta cawe-cawe dalam payung aturan yang ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, dari informasi di lapangan, diduga kuat bahwa pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar ini juga menggunakan sumber dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, meski tidak dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen kontraktual proyek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa urgensi dana Pokir untuk pengadaan videotron senilai miliaran rupiah di kantor pemerintahan? Sesuai aturan, dana Pokir seharusnya digunakan untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan, yang diperoleh melalui kegiatan reses. Prioritasnya adalah pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, proyek videotron ini berada di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Sumbar, jauh dari basis konstituen dan kebutuhan masyarakat secara langsung. Alih-alih menjawab aspirasi warga, alokasi dana ke dalam proyek yang penuh kejanggalan ini justru menunjukkan potensi penyimpangan arah penggunaan Pokir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi persoalan ini, BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dan terlibat dalam pengondisian proyek- proyek pengadaan videotron ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, proyek ini tidak berlangsung di pelosok daerah, melainkan berlangsung di halaman utama kekuasaan: Kantor Gubernur Sumatera Barat itu sendiri. Dengan proyek sebesar ini terjadi “di depan hidungnya”. Tentu diharapkan gubernur juga peduli untuk mengusut persoal ini sehingga bisa di antisipasi potensi kerugian keuangan negara. perbaiki narasi tanpa menghilangkan substansi.&nbsp;(*/Sumber LHP BPK RI 2024)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bpk-temukan-kejanggalan-pengadaan-videotron-di-lingkungan-pemprov-sumbar/">BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Videotron di Lingkungan Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228670</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD 2023, Wali Kota Padang Segera Evaluasi</title>
		<link>https://langgam.id/bpk-serahkan-hasil-pemeriksaan-lkpd-2023-wali-kota-padang-segera-evaluasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Mar 2024 23:24:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=199472</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8212; Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menyerahkan hasil temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun 2023 kepada Wali Kota Padang Hendri Septa. Pimpinan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar Tri Estiningsih mengatakan tujuan dari pemeriksaan itu di antaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap dengan disampaikan dan diserahkannya hasil temuan pemeriksaan, Pemko Padang dapat melakukan tindak lanjut dan evaluasi atas saran yang diberikan. Wali Kota Padang Hendri Septa yang juga didampingi oleh Inspektur Kota Padang Arfian, menyampaikan komitmen pihaknya yang akan mengevaluasi kembali atas temuan BPK Sumbar. &#8220;Saya akan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bpk-serahkan-hasil-pemeriksaan-lkpd-2023-wali-kota-padang-segera-evaluasi/">BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD 2023, Wali Kota Padang Segera Evaluasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Langgam.id</strong> &#8212; Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menyerahkan hasil temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun 2023 kepada Wali Kota Padang Hendri Septa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pimpinan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar Tri Estiningsih mengatakan tujuan dari pemeriksaan itu di antaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap dengan disampaikan dan diserahkannya hasil temuan pemeriksaan, Pemko Padang dapat melakukan tindak lanjut dan evaluasi atas saran yang diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Padang Hendri Septa yang juga didampingi oleh Inspektur Kota Padang Arfian, menyampaikan komitmen pihaknya yang akan mengevaluasi kembali atas temuan BPK Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya akan minta setiap pimpinan OPD terkait untuk menindaklanjuti saran dan temuan Tim Pemeriksa dengan baik,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap pemeriksaan ini berjalan dengan lancar dan Pemko Padang nanti kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk memenuhi saran BPK Sumbar atas temuan pemeriksaan LKPD Kota Padang tahun 2023 selama 14 hari ke depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tentunya kita berharap mendapat WTP kembali. Kita sudah sepuluh kali mendapatkan Opini WTP dari BPK RI. Sembilan di antaranya secara berturut-turut. Mudah-mudahan kali ini juga mendapatkan hal yang sama,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ikut mendampingi Hendri Septa pada exit meeting Tim Pemeriksa BPK Sumbar ini, Asisten I Pemko Padang Edi Hasymi, Asisten II Didi Aryadi, Asisten III Corri Saidan, Kepala BPKAD Kota Padang Raju Minropa, Kepala Bappeda Yenni Yuliza, dan Kepala Bapenda Yosefriawan. (*/Fs)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bpk-serahkan-hasil-pemeriksaan-lkpd-2023-wali-kota-padang-segera-evaluasi/">BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD 2023, Wali Kota Padang Segera Evaluasi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199472</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kata Ketua DPRD Sumbar Soal Opini WTP dari BPK: Itu Bukan Prestasi Luar Bisa</title>
		<link>https://langgam.id/kata-ketua-dprd-sumbar-soal-opini-wtp-dari-bpk-itu-bukan-prestasi-luar-bisa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 May 2022 13:18:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Opini WTP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=156066</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketua DPRD Sumbar mengingatkan, bahwa Opini WTP dari BPK itu bukan prestasi luar biasa. Langgam.id &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Supardi mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak euforia saat menerima hasil audit Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Supardi saat memimpin rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumbar tahun 2021 dan Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (20/5/2022). Supardi menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor: 15 tahun 2006, bahwa salah satu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kata-ketua-dprd-sumbar-soal-opini-wtp-dari-bpk-itu-bukan-prestasi-luar-bisa/">Kata Ketua DPRD Sumbar Soal Opini WTP dari BPK: Itu Bukan Prestasi Luar Bisa</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ketua DPRD Sumbar mengingatkan, bahwa Opini WTP dari BPK itu bukan prestasi luar biasa.</p>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Supardi mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak euforia saat menerima hasil audit Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan Supardi saat memimpin rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumbar tahun 2021 dan Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (20/5/2022).</p>
<p dir="ltr">Supardi menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor: 15 tahun 2006, bahwa salah satu kewenangan BPK melakukan audit terhadap laporan keuangan daerah. Dari audit yang dilakukan tersebut, BPK akan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.</p>
<p dir="ltr">Opini tertingi dari audit yang dilakukan BPK terhadap LKPD adalah, kata Supardi, Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Menurut dia, banyak Pemerintah Daerah yang eforia dari opini WTP yang diberikan oleh BPK dan berlomba-lomba mendapatkan opini WTP tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hal ini menurut hemat kami merupakan pahaman yang salah, karena opini WTP merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Daerah atau dengan kata Iain, bukanlah sebuah prestasi yang luar biasa,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Dia melanjutkan, banyak contoh kasus, hasil audit terhadap LKPD adalah opini WTP, namun tidak tertutup kemungkinan masih banyak temuan dan pelanggaraan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan bahkan tidak jarang temuan tersebut bersifat berulang.</p>
<p dir="ltr">Dalam sembilan tahun terakhir, opini terhadap LKPD Provinsi Sumbar selalu mendapatkan WTP. Hal ini tentu sebuah prestasi yang luar biasa dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemerintah Daerah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Capaian Opini WTP tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK kepada OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah, termasuk umpan balik dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/dharmasraya-raih-opini-wtp-7-kali-berturut-turut-dari-bpk/">Dharmasraya Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut dari BPK</a></strong></p>
<p dir="ltr">Supardi juga mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumbar atas dukungan dan supervisi yang diberikan dalam perbaikan tata Kelola keuangan daerah dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita tentu berharap, opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, tetap Wajar Tanpa Pengecualian  atau WTP,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kata-ketua-dprd-sumbar-soal-opini-wtp-dari-bpk-itu-bukan-prestasi-luar-bisa/">Kata Ketua DPRD Sumbar Soal Opini WTP dari BPK: Itu Bukan Prestasi Luar Bisa</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">156066</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hasil Pemeriksaan BPK, Sejumlah Temuan Besar Ada di Pemprov Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/hasil-pemeriksaan-bpk-sejumlah-temuan-besar-ada-di-pemprov-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Mar 2022 07:48:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BPK RI Sumbar mengumumkan hasil pemeriksaan pada semester II tahun 2021. Hasil pemeriksaan kepatuhan banyak ditemukan di Pemprov Sumbar. Langgam.id &#8211; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatra Barat (Sumbar) mengumumkan hasil pemeriksaan pada semester II tahun 2021. Hasil pemeriksaan kepatuhan banyak ditemukan dari tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov). Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK atas belanja daerah di tahun anggaran 2021 ditemukan di sejumlah daerah seperti Kota Padang, Solok Selatan, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pesisir Selatan, Bukittinggi, Pasaman, Padang Pariaman, dan Pemprov Sumbar. Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi menjelaskan, temuan pada Pemprov Sumbar, diketahui realisasi bantuan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hasil-pemeriksaan-bpk-sejumlah-temuan-besar-ada-di-pemprov-sumbar/">Hasil Pemeriksaan BPK, Sejumlah Temuan Besar Ada di Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BPK RI Sumbar mengumumkan hasil pemeriksaan pada semester II tahun 2021. Hasil pemeriksaan kepatuhan banyak ditemukan di Pemprov Sumbar.</p>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatra Barat (Sumbar) mengumumkan hasil pemeriksaan pada semester II tahun 2021. Hasil pemeriksaan kepatuhan banyak ditemukan dari tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK atas belanja daerah di tahun anggaran 2021 ditemukan di sejumlah daerah seperti Kota Padang, Solok Selatan, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pesisir Selatan, Bukittinggi, Pasaman, Padang Pariaman, dan Pemprov Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi menjelaskan, temuan pada Pemprov Sumbar, diketahui realisasi bantuan benih atau bibit ternak, alsintan, dan benih atau bibit perkebunan pada dua OPD sebesar Rp2,02 miliar tidak tepat sasaran.</p>
<p dir="ltr">Kemudian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423,25 juta. Temuan lainnya yaitu terjadi kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp838,49 juta.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya terang Yusnadewi, pemeriksaan terhadap kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahun 2021 yaitu Pemprov Sumbar belum sepenuhnya memadai dalam menyusun perhitungan alokasi vaksin covid-19 dan logistik dengan variabel yang valid.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pemprov belum sepenuhnya memadai dalam menyusun dan menetapkan target capaian vaksinasi atas alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta startegi yang diterapkan belum memadai,&#8221; katanya di Gedung BPK Sumbar, Kamis (10/3/2022).</p>
<p dir="ltr">Yusnadewi mengatakan, atas temuan tersebut telah disampaikan pada akhir Januari lalu. Pemprov menurutnya punya waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK. Kemudian akan dilihat bagaimana perkembangannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini kan belum jatuh tempo 60 harinya ya, tetapi sejauh ini kita sudah melihat ada beberapa hal yang telah melakukan pengembalian dari indikasi kerugian yang kita temukan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Nanti setelah 60 hari ungkapnya, bisa lagi dilihat seperti apa Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP). Nanti dari laporan TLHP ini bisa diketahui bagaimana tindaklanjutnya dan diumumkan kepada publik.</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan, dari temuan itu paling besar ditemukan di Pemprov Sumbar. Hal ini karena memang di Pemprov Sumbar anggarannya paling besar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selain anggarannya besar, tema pemeriksaannya juga sangat banyak dan objeknya banyak tersebar di Provinsi. Jumlah yang besar ini risikonya juga besar,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bentuk-pansus-bahas-lhp-bpk-dprd-sumbar-siapkan-rekomendasi-untuk-pemprov/">Bentuk Pansus Bahas LHP BPK, DPRD Sumbar Siapkan Rekomendasi untuk Pemprov</a></strong></p>
<p dir="ltr">Dia mengungkapkan, agar tidak ditemukan lagi seperti temuan seperti ini, pihaknya meminta agar program yang ditetapkan pemerintah segera dilaksakan setelah ketok palu APBD.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jangan tunggu di akhir tahun, sehingga banyak kerja yang mepet jadinya,&#8221; harapnya.</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hasil-pemeriksaan-bpk-sejumlah-temuan-besar-ada-di-pemprov-sumbar/">Hasil Pemeriksaan BPK, Sejumlah Temuan Besar Ada di Pemprov Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150471</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Sumbar Bentuk Pansus untuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK</title>
		<link>https://langgam.id/dprd-sumbar-bentuk-pansus-untuk-laporan-hasil-pemeriksaan-bpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Feb 2022 13:41:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=150604</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; DPRD Sumatra Barat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021. Sebanyak 14 anggota DPRD Sumbar menjadi anggota Pansus yang dibentuk pada sidang paripurna, Jumat (11/2/2022) itu, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar. Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, BPK Perwakilan Sumbar telah menyerahkan LHP tahun 2021 untuk menegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah. Fungsi dari LHP adalah, memastikan pengelolaan keuangan daerah yang dialokasikan pada APBD 2021 apakah telah berjalan optimal dan sesuai aturan yang berlaku. Berangkat dari hal tersebut, DPRD Sumbar menetapkan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-bentuk-pansus-untuk-laporan-hasil-pemeriksaan-bpk/">DPRD Sumbar Bentuk Pansus untuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; DPRD Sumatra Barat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021.</p>
<p>Sebanyak 14 anggota DPRD Sumbar menjadi anggota Pansus yang dibentuk pada sidang paripurna, Jumat (11/2/2022) itu, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar.</p>
<p>Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, BPK Perwakilan Sumbar telah menyerahkan LHP tahun 2021 untuk menegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.</p>
<p>Fungsi dari LHP adalah, memastikan pengelolaan keuangan daerah yang dialokasikan pada APBD 2021 apakah telah berjalan optimal dan sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Berangkat dari hal tersebut, DPRD Sumbar menetapkan 14 nama sebagai anggota Pansus, yakni, Hidayat,Mario Syah Johan, Khairudin Simanjuntak dari fraksi Gerindra, Budiman dan Rahmat Saleh dari Fraksi PKS. Kemudian, Ali Tanjung dan Nofrizon dari Fraksi Demokrat.</p>
<p>Lalu, Maigus Nasir dan Daswanto dari Fraksi PAN. Selanjutnya, Afrizal dan Hardinalis Kobal dari Fraksi Golkar. Syafril Huda dan Bakri Bakar dari Fraksi PPP-Nasdem serta Donizar dari Fraksi PDIP-PKB.</p>
<p>Supardi menjelaskan, tugas dari Pansus yang telah ditetapkan adalah mengumpulkan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan terhadap pembahasan LHP BPK-RI</p>
<p>Selanjutnya, menyusun dan merumuskan rekomendasi DPRD Sumbar terhadap tindak lanjut LHP BPK-RI untuk kepatuhan atas belanja daerah tahun 2021, menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi LHP BPK-RI dalam rapat Paripurna.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-sumbar-bentuk-pansus-untuk-laporan-hasil-pemeriksaan-bpk/">DPRD Sumbar Bentuk Pansus untuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150604</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT Provinsi Sumbar Ditemukan Sejumlah Permasalahan</title>
		<link>https://langgam.id/laporan-hasil-pemeriksaan-pdtt-provinsi-sumbar-ditemukan-sejumlah-permasalahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jan 2022 02:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sawahlunto]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=146610</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumatra Barat, Buya Mahyeldi, bersama dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Langgam.id &#8211; Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Provinsi Sumbar, Tanah Datar maupun Sawahlunto masih ditemukan beberapa permasalahan. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumbar, Yusna Dewi mengharapkan entitas yang diperiksa dapat memperbaiki kelemahan yang ada; sebab menyatakan secara jelas apa yang harus diperbaiki, serta siapa yang memiliki wewenang untuk menginisiasi perbaikan yang direkomendasikan. &#8220;Proses penindaklanjutan rekomendasi harus diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/laporan-hasil-pemeriksaan-pdtt-provinsi-sumbar-ditemukan-sejumlah-permasalahan/">Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT Provinsi Sumbar Ditemukan Sejumlah Permasalahan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumatra Barat, Buya Mahyeldi, bersama dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).</p>
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Provinsi Sumbar, Tanah Datar maupun Sawahlunto masih ditemukan beberapa permasalahan.</p>
<p>Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumbar, Yusna Dewi mengharapkan entitas yang diperiksa dapat memperbaiki kelemahan yang ada; sebab menyatakan secara jelas apa yang harus diperbaiki, serta siapa yang memiliki wewenang untuk menginisiasi perbaikan yang direkomendasikan.</p>
<p>&#8220;Proses penindaklanjutan rekomendasi harus diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,&#8221; katanya, disela penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) meliputi LHP Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 kepada Gubernur Sumatra Barat, Buya Mahyeldi, bersama dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi di Aula Gedung BPK Sumbar, Jumat (28/1/2022) sore.</p>
<p>Penyerahan LHP PDTT Provinsi Sumbar juga sekaligus dengan bersamaan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto.</p>
<p>Yusna Dewi menyampaikan, hasil pemeriksaan ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).</p>
<p>PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.</p>
<p>“LHP ini adalah LHP dengan tujuan tertentu diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang signifikan, masih menemukan realisasi bantuan yang tidak tepat sasaran. Juga masih ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, yang selalu jadi temuan klasik tiap tahun. Semoga dengan penyerahan LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepatuhan belanja daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yusna.</p>
<p>Gubernur Mahyeldi mengucapkan terima kasih pada pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumbar yang memberikan arahan administratif yang benar terhadap kinerja Pemerintah Daerah agar dicapai peningkatan kinerja dengan kualitas yang lebih baik.</p>
<p>“Ada beberapa catatan yang mesti kita jadikan bahan perbaikan kita. Artinya kita punya ruang dan waktu untuk melakukan perbaikan. Ini jadi masukan bagi kita. Terimakasih pada seluruh jajaran BPK yang sudah melakukan pemeriksaan belanja di provinsi. Mudah-mudahan ini jadi langkah kita untuk penyempurnaan,” kata gubernur.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Menurutnya esensi pemeriksaan ini adalah untuk melihat kelemahan dan kepatuhan. “Pada prinsipnya DPRD punya fungsi yang sama di bidang pengawasan. Semoga ada sinergitas yang terbangun sehingga tidak terjadi lagi kesalahan yang berulang setiap tahun,” harap Supardi.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/bpk-gelar-audit-pendahuluan-laporan-keuangan-sumbar-tahun-2021/">BPK Gelar Audit Pendahuluan Laporan Keuangan Sumbar Tahun 2021</a></strong></p>
<p>Turut hadir dalam penyerahan LHP PDTT BPK ini, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Ketua DPRD Tanah Datar, Ketua DPRD Kota Sawahlunto dan Wakil Walikota Sawahlunto.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/laporan-hasil-pemeriksaan-pdtt-provinsi-sumbar-ditemukan-sejumlah-permasalahan/">Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT Provinsi Sumbar Ditemukan Sejumlah Permasalahan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146610</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 25/83 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 2/4 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-08-30 04:37:16 by W3 Total Cache
-->