<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita APK Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/apk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/apk/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Nov 2023 10:34:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita APK Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/apk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye</title>
		<link>https://langgam.id/daftar-10-lokasi-di-padang-yang-dilarang-dipasang-alat-peraga-kampanye/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 10:06:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=192692</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dalam Pemilu 2024. SK tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra. Dalam SK itu, KPU Kota Padang menetapkan empat lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2024. Selain itu, ada juga 10 tempat yang dilarang dipasang APK. Berikut lokasi pemasangan APK di Kota Padang: 1. Sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang 2. Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang 3. Lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-10-lokasi-di-padang-yang-dilarang-dipasang-alat-peraga-kampanye/">Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dalam Pemilu 2024. </p>



<p>SK tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.</p>



<p>Dalam SK itu, KPU Kota Padang menetapkan empat lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2024. Selain itu, ada juga 10 tempat yang dilarang dipasang APK.</p>



<p>Berikut lokasi pemasangan APK di Kota Padang:</p>



<p>1. Sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang</p>



<p>2. Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang</p>



<p>3. Lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu ketertiban umum</p>



<p>4. Sepanjang memperoleh izin dari pemilik maupun pengelola tempat</p>



<p>Kemudian KPU Padang juga menetapkan bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum sebagai berikut:</p>



<p>1. Komplek perkantoran Pemerintah Kota Padang</p>



<p>2. Komplek sarana pendidikan dan sarana kesehatan</p>



<p>3. Komplek rumah ibadah</p>



<p>4. Komplek Fasilitas pemerintah</p>



<p>5. Taman di Kota Padang</p>



<p>6. Alat pengatur isyarat lalu lintas</p>



<p>7. Trotoar</p>



<p>8. Pohon-pohon</p>



<p>9. Tiang listrik/telepon</p>



<p>10. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum </p>



<p>Kemudian, dalam SK itu disebutkan bahwa larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk halaman, pagar dan/atau tembok. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-10-lokasi-di-padang-yang-dilarang-dipasang-alat-peraga-kampanye/">Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192692</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditemukan Hampir Tiap Kecamatan, Bawaslu Padang Tertibkan APS Menyerupai APK</title>
		<link>https://langgam.id/ditemukan-hampir-di-setiap-kecamatan-bawaslu-padang-tertibkan-aps-menyerupai-apk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Nov 2023 12:23:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[APS]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=192253</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bawaslu Padang bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Kota Padang, Rabu (22/11/2023). Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Padang, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Panwaslu Kota Padang. Penertiban yang dilakukan Bawaslu Padang ini dibagi atas dua tim dengan rute berbeda. Tim satu dengan rute Masjid Raya Sumbar, Jalan Ampang, By Pass, Jalan Moh. Hatta, Jalan Padang-Indarung, Jalan Aur Duri, Jalan Sisingamangaraja, Tugu Area, Jalan Dr Wahidin, Simpang Haru, Jalan Sawahan dan Jalan Jati. Tim kedua yaitu dengan rute</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditemukan-hampir-di-setiap-kecamatan-bawaslu-padang-tertibkan-aps-menyerupai-apk/">Ditemukan Hampir Tiap Kecamatan, Bawaslu Padang Tertibkan APS Menyerupai APK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Bawaslu Padang bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Kota Padang, Rabu (22/11/2023).</p>



<p>Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Padang, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Panwaslu Kota Padang.</p>



<p>Penertiban yang dilakukan Bawaslu Padang ini dibagi atas dua tim dengan rute berbeda. Tim satu dengan rute Masjid Raya Sumbar, Jalan Ampang, By Pass, Jalan Moh. Hatta, Jalan Padang-Indarung, Jalan Aur Duri, Jalan Sisingamangaraja, Tugu Area, Jalan Dr Wahidin, Simpang Haru, Jalan Sawahan dan Jalan Jati.</p>



<p>Tim kedua yaitu dengan rute Masjid Raya Sumbar, Jalan Raden Saleh, Simpang Juanda, Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof Hamka, Jalan Adinegoro hingga Batas Kota. </p>



<p>Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli mengungkapkan sebelum dilakukan penertiban bersama tim gabungan, pihaknya sudah mengimbau seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa tahapannya.</p>



<p>&#8220;Ini belum termasuk tahapan kampanye, jauh-jauh hari sudah kita imbau partai politik untuk tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum masa tahapan kampanye,&#8221; ujarnya.</p>



<p>&#8220;Kami juga sudah membikin nota kesepakatan bersama partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri. Ini sudah melewati waktu hasil kesepakatan, maka kita lakukan penertiban bersama stakeholder Pemko Padang,&#8221; sambung Rahmat.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" width="805" height="675" src="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-22-at-20.20.14.jpeg?resize=805%2C675&#038;ssl=1" alt="Lampiran Gambar" class="wp-image-192261" srcset="https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-22-at-20.20.14.jpeg?resize=805%2C675&amp;ssl=1 805w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-22-at-20.20.14.jpeg?resize=300%2C251&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-22-at-20.20.14.jpeg?resize=768%2C644&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-22-at-20.20.14.jpeg?w=940&amp;ssl=1 940w" sizes="(max-width: 805px) 100vw, 805px" /></figure>



<p>Ia belum bisa memastikan berapa jumlah APS yang menyerupai APK yang telah ditertibkan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hampir di setiap kecamatan didapati APS yang menyerupai APK.</p>



<p>&#8220;Yang kita tertibkan itu yang mengandung unsur ajakan, unsur ajakan ini yang kita tafsirkan dalam bentuk, coblos nomor urut, lambang simbol paku yang mengarah pada nomor urut dan unsur ajakan lainnya. Seperti mohon dukungan, doa, restu dan lain-lain sebaginya,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ia menerangkan bahwa APS yang menyerupai APK tersebut tidak dimusnahkan. Akan tetapi dibawa ke kantor Bawaslu untuk dilakukan pendataan.</p>



<p>Rahmad mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh Kota Padang dan melibatkan Panwascam se-Kota Padang untuk turun melakukan penertiban.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, ini akan terus berkelanjutan sampai masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November, kita larang aktifitas kampanye sebelum masuk tahapan kampanye,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, dalam penertiban itu, Satpol PP Padang menurunkan 20 orang anggotanya. Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi menyebutkan, secara prinsip, Satpol PP siap melaksanakan kegiatan penertiban di lapangan.</p>



<p>&#8220;Kegiatan dikoordinir langsung oleh Bawaslu Kota Padang dan kita semua harus mensupport dan mendukungnya,&#8221; kata Rozaldi. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditemukan-hampir-di-setiap-kecamatan-bawaslu-padang-tertibkan-aps-menyerupai-apk/">Ditemukan Hampir Tiap Kecamatan, Bawaslu Padang Tertibkan APS Menyerupai APK</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192253</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan</title>
		<link>https://langgam.id/bawaslu-pariaman-dan-tim-gabungan-tertibkan-apk-dan-aps-yang-langgar-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Nov 2023 08:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[APS]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pariaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=191875</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bawaslu Kota Pariaman bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2023, Kamis (16/11/2023). Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelepasan personel penertiban APK dan APS ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman. Roberia meminta kepada personel atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bawaslu-pariaman-dan-tim-gabungan-tertibkan-apk-dan-aps-yang-langgar-aturan/">Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Bawaslu Kota Pariaman bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2023, Kamis (16/11/2023).</p>



<p>Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan.</p>



<p>Pelepasan personel penertiban APK dan APS ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman.</p>



<p>Roberia meminta kepada personel atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu.</p>



<p>Dan hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.</p>



<p>“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran. Tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari,” harapnya.</p>



<p>Ia juga berpesan kepada jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK dan APS tersebut.</p>



<p>&#8220;Jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu, APK dan APS-nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu,&#8221; bebernya.</p>



<p>“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil,” ucap Roberia. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bawaslu-pariaman-dan-tim-gabungan-tertibkan-apk-dan-aps-yang-langgar-aturan/">Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191875</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</title>
		<link>https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2023 07:14:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pelindung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=190279</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota. Surat edaran bernomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 itu ditetapkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Selasa (17/10/2023) lalu. Adanya surat edaran sebut Hendri Septa, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung. Dalam surat edaran</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/">Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.</p>



<p>Surat edaran bernomor : 100/06.81/P2HL-DLH/X/2023 itu ditetapkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Selasa (17/10/2023) lalu.</p>



<p>Adanya surat edaran sebut Hendri Septa, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.</p>



<p>Dalam surat edaran itu, Hendri Septa mengungkapkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempel atau memasang bahan iklan usaha dagang/jasa (BIUDJ). </p>



<p>&#8220;Termasuk bahan kampanye pemilu (BKP), alat peraga kampanye (APK), dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota,&#8221; ujar Hendri Septa dikutip dari infopublik pada Kamis (19/10/2023).</p>



<p>Selain itu, terang Hendri Septa, setiap orang atau badan wajib membuka BIUDJ, BKP, APK, dan media sejenisnya yang telah terpasang di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota secara mandiri. </p>



<p>&#8220;Paling lambat tanggal 30 November 2023,&#8221; sebut Hendri Septa. </p>



<p>Ia menambahkan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Setiap orang atau badan yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan ke Pemerintah Kota Padang u.p. Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0811-66-18603,&#8221; ungkap Hendri Septa. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemko-padang-larang-apk-dipasang-di-pohon-pelindung-melanggar-bakal-disanksi/">Pemko Padang Larang Iklan dan APK Dipasang di Pohon Pelindung, Melanggar Bakal Disanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190279</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/57 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-06-18 05:26:17 by W3 Total Cache
-->