<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Afif Maulana Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/afif-maulana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/afif-maulana/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Feb 2025 11:40:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Afif Maulana Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/afif-maulana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang</title>
		<link>https://langgam.id/polda-sumbar-ajukan-gugatan-keberatan-ke-ptun-soal-kasus-afif-ini-tanggapan-lbh-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Feb 2025 11:14:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=221494</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk memberikan hasil autopsi jenazah Afif Maulana pada Selasa (4/2/2025) lalu. Pada gugatan tersebut, terdapat empat alasan di antaranya, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana bukan merupakan produk Polda Sumbar, sehingga tidak memiliki wewenang. Kedua, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana bukan produk Polda Sumbar sehingga termasuk informasi yang dikecualikan. Berdasarkan keputusan Nomor: KEP/173/IV/2022 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Kepolisian adalah informasi yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2008. Ketiga, salinan berita</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-sumbar-ajukan-gugatan-keberatan-ke-ptun-soal-kasus-afif-ini-tanggapan-lbh-padang/">Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> <strong>&#8211; </strong>Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk memberikan hasil autopsi jenazah Afif Maulana pada Selasa (4/2/2025) lalu.</p>



<p>Pada gugatan tersebut, terdapat empat alasan di antaranya, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana bukan merupakan produk Polda Sumbar, sehingga tidak memiliki wewenang.</p>



<p>Kedua, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana bukan produk Polda Sumbar sehingga termasuk informasi yang dikecualikan.</p>



<p>Berdasarkan keputusan Nomor: KEP/173/IV/2022 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Kepolisian adalah informasi yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2008.</p>



<p>Ketiga, salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana, Satreskrim Polresta Padang tidak pernah menerima dari pihak rumah sakit melainkan hanya berkas salinan autopsi. Terakhir terkait pemblokiran jalan, Polda Sumbar menyatakan tidak pernah melakukan pemblokiran jalan melainkan hanya melaksanakan patroli.</p>



<p>Menanggapi gugatan keberatan dari Polda Sumbar, Alfi syukri selaku advokat publik LBH Padang menanggapi bahwa kepolisian tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan informasi kepada keluarga korban. Bahkan alasan yang dipakai adalah dalam rangka penegakkan hukum “penyelidikan sudah dihentikan oleh Penyidik”.</p>



<p>&#8220;Termasuk alasan tidak menguasai informasi itu alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukum administrasi,&#8221; ujar Alfi Sukri saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Senin (10/2/2025).</p>



<p>&#8220;Karena dalam rangka penyelidikan, penyidik menguasai dokumen hasil autopsi penyidik yang merupakan bagian dari instansi Polda Sumbar di tingkat Resor kota Padang,&#8221; tambah Alfi.</p>



<p>Alfi menuturkan, sejak awal Polda Sumbar sudah tidak transparan dan tidak profesional terkait kasus Alm Afif Maulana. Bahkan kata Alfi, Kapolda menyampaikan pada saat konferensi pers pertama kali pada 23 Juni 2024, hasil autopsi akan dibuka namun ketika ditagih pada ekspos kasus serta pertemuan lainnya tidak mau memberikan.</p>



<p>&#8220;Dari awal pihak kepolisian sudah berupaya sekeras mungkin menghentikan kasus. Menurut penilaian kami, proses gelar perkara masih berlangsung namun sudah ada konpers kasus ditutup.</p>



<p>Alfi kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 PERKAP Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur penghentian kasus harus berdasarkan hasil gelar perkara bukan saat gelar perkara berlangsung.</p>



<p>&#8220;Maka pantas saja kalau kami menganggap gelar perkara yang dilakukan hanya formalitas. Kuasa hukum yang diundang juga tidak diberitahukan temuan-temuan yang ada,&#8221; bebernya.</p>



<p><strong>LBH Padang Tetap Berjuang Mencari Keadilan </strong></p>



<p>Pasca Polda Sumbar mengajukan gugatan keberatan ke PTUN, LBH Padang tetap berjuang bersama pihak keluarga Afif Maulana.</p>



<p>Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengatakan gugatan keberatan yang diajukan oleh Polda Sumbar tetap dihormati lantaran bagian dari proses hukum. Namun, proses hukum terkait kematian Afif Maulana sangat minim akan transparansi.</p>



<p>&#8220;Hal itu dibuktikan dengan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan,&#8221; kata Adrizal saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Senin (10/2/2025).</p>



<p>&#8220;Kami tidak mau dalam kasus ini adanya upaya menciptakan impunitas serta perlindungan korp yang tersistematif,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Maka dalam tindak lanjut kasus Afif Maulana, LBH Padang akan tetap berjuang bersama keluarga korban atas proses hukum yang sedang ditempuh oleh Polda Sumbar.</p>



<p>&#8220;Kami menduga kuat, Polda Sumbar sengaja menutupi detail kasus Afif Maulana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Adrizal menuturkan bahwa semua upaya yang dilakukan LBH Padang adalah untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, bukan untuk melawan Kepolisian.</p>



<p>&#8220;Sejatinya kami selalu berupaya mencari novum baru. Itu adalah upaya untuk membantu penyidik dalam menuntaskan kasus Afif Maulana,&#8221; bebernya. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polda-sumbar-ajukan-gugatan-keberatan-ke-ptun-soal-kasus-afif-ini-tanggapan-lbh-padang/">Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221494</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana</title>
		<link>https://langgam.id/kuasa-hukum-ki-sumbar-kabulkan-permohonan-lbh-padang-soal-hasil-autopsi-afif-maulana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jan 2025 07:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219692</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta informasi kematian Afif Maulana ke Polda Sumbar. Alfi menjelaskan, KI Sumbar telah menyatakan hasil autopsi Afif Maulana terbuka bagi keluarga dalam mengungkap kebenaran. Keputusan KI Sumbar tertuang dalam Nomor Register 22/VIII//KISB-PS/2024 mengenai hasil autopsi Afif Maulana terbuka untuk keluarga dan kuasa hukum pada Kamis (9/1/2025). &#8220;Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan itu tidak boleh diakses siapapun kecuali penyidik,&#8221; ujar Alfi saat konferensi pers, Jumat (10/1/2025). Alfi juga menyebut, terbukanya informasi tersebut dapat membuat kuasa hukum maupun keluarga melakukan analisis dan verifikasi lebih</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kuasa-hukum-ki-sumbar-kabulkan-permohonan-lbh-padang-soal-hasil-autopsi-afif-maulana/">Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta informasi kematian Afif Maulana ke Polda Sumbar.</p>



<p>Alfi menjelaskan, KI Sumbar telah menyatakan hasil autopsi Afif Maulana terbuka bagi keluarga dalam mengungkap kebenaran.</p>



<p>Keputusan KI Sumbar tertuang dalam Nomor Register 22/VIII//KISB-PS/2024 mengenai hasil autopsi Afif Maulana terbuka untuk keluarga dan kuasa hukum pada Kamis (9/1/2025).</p>



<p>&#8220;Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan itu tidak boleh diakses siapapun kecuali penyidik,&#8221; ujar Alfi saat konferensi pers, Jumat (10/1/2025).</p>



<p>Alfi juga menyebut, terbukanya informasi tersebut dapat membuat kuasa hukum maupun keluarga melakukan analisis dan verifikasi lebih mendalam terutama terkait luka di tubuh Afif. Tidak hanya itu, ia memastikan profesionalitas penyidik kepolisian dalam mengungkap proses tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami akan memastikan terhadap profesionalitas penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini berjalan dengan prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku,&#8221; terangnya.</p>



<p>Alfi menuturkan bahwa ada tiga informasi dan data yang dikabulkan oleh KI Sumbar di antaranya, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana, berita acara autopsi jenazah Afif Maulana.</p>



<p>Serta, penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji, dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.</p>



<p>&#8220;Putusan majelis komisioner membuktikan larangan terhadap akses informasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap permintaan keluarga maupun Kuasa Hukum korban. Terkhususnya terhadap berita acara dan hasil autopsi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi,” tambah Alfi Syukri selaku Staf dan Advokat Publik LBH Padang.</p>



<p>Alfi Syukri meminta agar kepolisian Sumbar segera mentaati putusan KI Sumbar.</p>



<p>&#8220;Sesuai dengan putusan Komisi Informasi dalam waktu 14 hari, termohon (Polda Sumbar) untuk memberikan informasi dan data terkait pada pemohon (keluarga Afif Maulana),” tuturnya. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kuasa-hukum-ki-sumbar-kabulkan-permohonan-lbh-padang-soal-hasil-autopsi-afif-maulana/">Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219692</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya</title>
		<link>https://langgam.id/ayah-afif-maulana-sesalkan-sikap-polda-sumbar-hentikan-penyelidikan-kasus-anaknya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219304</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Sebelumnya, penghentian penyelidikan kasus Afif Maulana diumumkan oleh Polda Sumbar pada (31/12/2024) lalu saat konferensi pers laporan akhir tahun. Namun setelah mendengar keputusan tersebut, orang tua korban menyayangkan dan kecewa atas keputusan yang diambil Polda Sumbar sebab hanya berdasarkan hasil ekshumasi saja. &#8220;Kalau kami pribadi kecewa dengan keputusan yang secara cepat menutup kasus ini, padahal kan masih banyak bukti-bukti lain yang bisa dikembangkan oleh polisi. Kapolda juga memutuskan hal itu hanya berdasarkan hasil ekshumasi saja,&#8221; kata</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ayah-afif-maulana-sesalkan-sikap-polda-sumbar-hentikan-penyelidikan-kasus-anaknya/">Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik).</p>



<p>Sebelumnya, penghentian penyelidikan kasus Afif Maulana diumumkan oleh Polda Sumbar pada (31/12/2024) lalu saat konferensi pers laporan akhir tahun.</p>



<p>Namun setelah mendengar keputusan tersebut, orang tua korban menyayangkan dan kecewa atas keputusan yang diambil Polda Sumbar sebab hanya berdasarkan hasil ekshumasi saja.</p>



<p>&#8220;Kalau kami pribadi kecewa dengan keputusan yang secara cepat menutup kasus ini, padahal kan masih banyak bukti-bukti lain yang bisa dikembangkan oleh polisi. Kapolda juga memutuskan hal itu hanya berdasarkan hasil ekshumasi saja,&#8221; kata ayah Afif Maulana, Afrinaldi saat konferensi pers di LBH Padang, Rabu (2/1/2025).</p>



<p>Afrinaldi menjelaskan bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa mengembangkan kasus tersebut dari luka kekerasan di tubuh Afif Maulana, seperti di perut, dada hingga gusinya.</p>



<p>&#8220;Contohnya kan seperti luka kekerasan di tubuhnya yang dialami sebelum kematiannya, di sebelah kanan perut, dada, sama di gusinya yang retak,&#8221; bebernya.</p>



<p>&#8220;Itu kan bukti kekerasan, harusnya bisa didalami lagi, bisa dikembangkan. Kemudian saksi mata dan ahli yang kami hadirkan juga tidak dilanjuti,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Ia juga menuturkan, sebelumnya pihak penyidik Polresta Padang mengatakan sudah berhasil mengamankan bukti CCTV di tempat kejadian. Bahkan wartawan juga mengatakan setelah melihat CCTV, si Afif ini bukan melompat.</p>



<p>&#8220;Seharusnya ini bisa menjadi petunjuk, tetapi di pertengahan jalan polisi mengatakan CCTV terhapus,&#8221; tuturnya.</p>



<p>&#8220;Memang dari awal kan kami merasa Kepolisian Sumbar ini cuma mencari bukti untuk menguatkan statement mereka,&#8221; sambung Afrinaldi.</p>



<p>Kendati demikian, Afrinaldi menjelaskan akan terus berusaha mengungkap kasus yang menjadi tanda tanya tersebut. Ia akan menggunakan cara-cara yang lebih akurat dengan bantuan LBH Padang.</p>



<p>&#8220;Kami akan terus berusaha untuk mengungkap kasus ini. Ternyata emang sulit untuk mendapatkan keadilan,&#8221; tuturnya. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ayah-afif-maulana-sesalkan-sikap-polda-sumbar-hentikan-penyelidikan-kasus-anaknya/">Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219304</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan</title>
		<link>https://langgam.id/kuasa-hukum-afif-maulana-bakal-tempuh-jalur-hukum-usai-salinan-sp2-lidik-didapatkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 10:30:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219273</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) didapatkan. Sebelumnya, gelar perkara kasus Afif Maulana sudah dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar pada Selasa (31/12/2024). Hasil ekshumasi dari 15 dokter forensik menyatakan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan karena benturan benda keras. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga menyatakan akan menghentikan kasus Afif Maulana atau masuk tahap SP2 Lidik. Namun, hingga sekarang salinan SP2 Lidik belum didapatkan oleh Kuasa Hukum Afif Maulana. Setelah mendapatkan salinan SP2 Lidik, Kuasa Hukum Afif Maulana bakal mengambil langkah hukum untuk ke depannya. Baca</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kuasa-hukum-afif-maulana-bakal-tempuh-jalur-hukum-usai-salinan-sp2-lidik-didapatkan/">Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) didapatkan.</p>



<p>Sebelumnya, gelar perkara kasus Afif Maulana sudah dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar pada Selasa (31/12/2024). Hasil ekshumasi dari 15 dokter forensik menyatakan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan karena benturan benda keras.</p>



<p>Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga menyatakan akan menghentikan kasus Afif Maulana atau masuk tahap SP2 Lidik.</p>



<p>Namun, hingga sekarang salinan SP2 Lidik belum didapatkan oleh Kuasa Hukum Afif Maulana. Setelah mendapatkan salinan SP2 Lidik, Kuasa Hukum Afif Maulana bakal mengambil langkah hukum untuk ke depannya.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/kasus-afif-maulana-kuasa-hukum-proses-gelar-perkara-tidak-transparan/">Baca juga: Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan</a></strong></p>



<p>Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengatakan akan mengumpulkan bukti kembali atau novum baru agar resmi dinaikkan.</p>



<p>&#8220;Kita juga akan melakukan gugatan-gugatan strategis,&#8221; kata Adrizal setelah konferensi pers kasus Afif Maulana di kantor LBH Padang, Kamis (2/1/2024).</p>



<p>&#8220;Gugatan stratetis pertama untuk kasus Afif dan juga harapannya untuk kasus-kasus lain yang dihentikan proses penyelidikan oleh Polda Sumatra Barat,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Ia kemudian menyebut bahwa dari proses penyelidikan yang dilakukan selama ini tidak ada upaya hukumnya, melainkan hanya berfokus kepada aksi tawuran terhadap almarhum Afif Maulana.</p>



<p>&#8220;Dapat kita ketahui bahwa proses penyelidikan tidak ada upaya hukum, makanya kita lakukan gugatan-gugatan strategis,&#8221; ujarnya.</p>



<p>&#8220;Kita juga akan melakukan gugatan kepada Rumah Sakit Bhayangkara dan PDFMI,&#8221; tuturnya. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kuasa-hukum-afif-maulana-bakal-tempuh-jalur-hukum-usai-salinan-sp2-lidik-didapatkan/">Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219273</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/kuasa-hukum-afif-maulana-ungkap-belum-terima-salinan-sp-2-lidik-dari-polda-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 09:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP2 lidik) kasus Afif Maulana dari Polda Sumbar hingga saat ini. &#8220;Kami belum menerima salinan SP2 Lidik ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian negara. Tapi besok kami akan memintanya,&#8221; ujar Adrizal usai konferensi pers kasus Afif Maulana, Kamis (2/1/2024). Tidak hanya meminta salinan SP2 lidik, terang Adrizal, Kuasa Hukum sekaligus Pengacara Publik LBH Padang itu juga meminta semua barang Afif Maulana yang diambil oleh kepolisian penyelidik tanpa adanya alasan hukum yang jelas. &#8220;Itu akan kami minta, baik handphone maupun motor.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kuasa-hukum-afif-maulana-ungkap-belum-terima-salinan-sp-2-lidik-dari-polda-sumbar/">Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> <strong>&#8211; </strong>Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP2 lidik) kasus Afif Maulana dari Polda Sumbar hingga saat ini.</p>



<p>&#8220;Kami belum menerima salinan SP2 Lidik ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian negara. Tapi besok kami akan memintanya,&#8221; ujar Adrizal usai konferensi pers kasus Afif Maulana, Kamis (2/1/2024).</p>



<p>Tidak hanya meminta salinan SP2 lidik, terang Adrizal, Kuasa Hukum sekaligus Pengacara Publik LBH Padang itu juga meminta semua barang Afif Maulana yang diambil oleh kepolisian penyelidik tanpa adanya alasan hukum yang jelas.</p>



<p>&#8220;Itu akan kami minta, baik handphone maupun motor. Kemudian kami juga akan meminta beberapa data terkait hasil visum dan ekshumasi kepada Komisi Informasi (KI) Sumbar,&#8221; bebernya.</p>



<p>&#8220;Sekaligus data personel yang berjaga pada malam saat aksi tawuran yang mengakibatkan kematian Afif Maulana,&#8221; tambah Adrizal.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/kasus-kematian-afif-maulana-kapolda-sumbar-masuki-tahap-sp-2-lidik/">Baca juga: Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Masuki Tahap SP 2 Lidik</a></strong></p>



<p>Adrizal juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan sidang di Komisi Informasi. Namun, Polda Sumbar mengatakan proses tersebut masih dalam peningkatan hukum dan takut akan mengganggu proses penyelidikan.</p>



<p>&#8220;Artinya sekarang itu bukanlah informasi yang dikecualikan, karena Polda Sumbar telah menghentikan proses penyelidikan. Kita akan meminta secara jelas suatu tindak pidana ini,&#8221; tuturnya. </p>



<p>Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebut kasus kematian Afif Maulana masuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).</p>



<p>Suharyono mengatakan bahwa setelah proses ekshumasi dilakukan dapat diartikan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan oleh benturan benda keras. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kuasa-hukum-afif-maulana-ungkap-belum-terima-salinan-sp-2-lidik-dari-polda-sumbar/">Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219269</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan</title>
		<link>https://langgam.id/kasus-afif-maulana-kuasa-hukum-proses-gelar-perkara-tidak-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 15:53:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219236</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id- Gelar perkara kasus kematian Afif Maulana dinilai tidak transparan oleh kuasa hukum korban. Sebelumnya, gelar perkara sudah dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) lalu di ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dalam dua termin. Pihak Polda Sumbar juga menyatakan kasus Afif Maulana masuk tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena dinilai tidak ditemukan bukti penganiayaan melainkan disebabkan oleh benturan benda keras setelah proses ekshumasi dilakukan. Kanit V Jatanras Polresta Padang dalam gelar perkara termin satu juga sudah memaparkan telah melakukan 81 tindakan, termasuk pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dua kali autopsi, serta analisis forensik.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-afif-maulana-kuasa-hukum-proses-gelar-perkara-tidak-transparan/">Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id- </strong>Gelar perkara kasus kematian Afif Maulana dinilai tidak transparan oleh kuasa hukum korban.</p>



<p>Sebelumnya, gelar perkara sudah dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) lalu di ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dalam dua termin.</p>



<p>Pihak Polda Sumbar juga menyatakan kasus Afif Maulana masuk tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena dinilai tidak ditemukan bukti penganiayaan melainkan disebabkan oleh benturan benda keras setelah proses ekshumasi dilakukan.</p>



<p>Kanit V Jatanras Polresta Padang dalam gelar perkara termin satu juga sudah memaparkan telah melakukan 81 tindakan, termasuk pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dua kali autopsi, serta analisis forensik. Namun, kuasa hukum Afif Maulana menyebut penyidik tidak memperlihatkan secara rinci temuan dan alat bukti yang menjadi dasar gelar perkara.</p>



<p>Kuasa Hukum Afif Maulana, Syafril Elain mengatakan proses gelar perkara termin satu tidak transparan dan akuntabilitas. Sementara termin dua tidak memiliki dasar hukum yang kuat.</p>



<p>&#8220;Gelar perkara termin satu tidak transparan, sementara termin dua tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun digelar tertutup,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu pengacara publik LBH Padang, Adrizal memandang proses penegakan hukum yang dilakukan adanya ketidakseriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.</p>



<p>&#8220;Adanya dugaan ketidakprofesionalan dan keseriusan penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada korban. Sehingga, mengakibatkan lambatnya proses penegakan hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lanjutnya, sampai saat ini korban dan kuasa hukum belum menerima SP 2 Lidik setelah Kapolda Sumbar menyatakan kasus Afif Maulana dihentikan setalah gelar perkara dilakukan pada Selasa, (31/12/2024) pagi.</p>



<p>&#8220;Korban dan kuasa hukum velum menerima SP 2 Lidik. Selanjutnya, korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum apabila sudah menerima SP 2 Lidik,&#8221; tutupnya. (Iqbal/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-afif-maulana-kuasa-hukum-proses-gelar-perkara-tidak-transparan/">Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219236</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Masuki Tahap SP 2 Lidik</title>
		<link>https://langgam.id/kasus-kematian-afif-maulana-kapolda-sumbar-masuki-tahap-sp-2-lidik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2024 09:46:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=219151</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebut kasus kematian Afif Maulana masuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP 2 Lidik). Suharyono mengatakan bahwa setelah proses ekshumasi dilakukan dapat diartikan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan oleh benturan benda keras. &#8220;Berdasarkan hasil ekshumasi dari 15 dokter forensik menyatakan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan karena benturan benda keras,&#8221; kata Suharyono saat konferensi pers laporan akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024). Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sekitar empat hingga lima bulan terakhir. Keluarga korban dan kuasa hukum menduga kematian Afif Maulana dianiya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-kematian-afif-maulana-kapolda-sumbar-masuki-tahap-sp-2-lidik/">Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Masuki Tahap SP 2 Lidik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebut kasus kematian Afif Maulana masuki tahap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP 2 Lidik).</p>



<p>Suharyono mengatakan bahwa setelah proses ekshumasi dilakukan dapat diartikan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan oleh benturan benda keras.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan hasil ekshumasi dari 15 dokter forensik menyatakan kematian Afif Maulana bukan karena aniaya melainkan karena benturan benda keras,&#8221; kata Suharyono saat konferensi pers laporan akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).</p>



<p>Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sekitar empat hingga lima bulan terakhir. Keluarga korban dan kuasa hukum menduga kematian Afif Maulana dianiya oleh anggota polisi.</p>



<p>&#8220;Maka kasusnya dihentikan setelah mengetahui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar beserta seluruh tim dan juga menghadirkan keluarga korban serta ahli,&#8221; tegasnya.</p>



<p>&#8220;Sifatnya SP 2 Lidik, karena belum dilakukan penyidikan lantaran penyidikan baru dilakukan ketika terjadi dugaan suatu tindak pidana,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/lbh-padang-bawa-ahli-forensik-ke-polresta-yakini-afif-maulana-alami-kekerasan/">Baca juga: LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan</a></strong></p>



<p>Kemudian ia juga menuturkan jika ada bukti baru yang menguatkan, silahkan berkoordinasi dengan penyidik.</p>



<p>&#8220;Andai kata nanti ada novum yang menguatkan terkait dengan masalah ini, silahkan saja koordinasi dengan penyidik,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa terkait 18 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin saat mengamankan tawuran sudah diproses sesuai aturan.</p>



<p>&#8220;18 anggota polisi terkait sudah dalam pemberkasan, sebagian di antaranya sudah disidangkan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>&#8220;Juga ada vonis hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin,&#8221; ucap Suharyono. <strong>(Iqbal/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kasus-kematian-afif-maulana-kapolda-sumbar-masuki-tahap-sp-2-lidik/">Kasus Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Masuki Tahap SP 2 Lidik</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219151</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-padang-bawa-ahli-forensik-ke-polresta-yakini-afif-maulana-alami-kekerasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2024 08:17:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=216718</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id – LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik untuk meninjau pelaksanaan ekshumasi yang dilakukan pada 8 Agustus 2024. Ahli forensik yang dihadirkan adalah dr Abdul Gafar Parinduri MKed (For), Sp.F dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU). Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permintaan kuasa hukum kepada Penyidik Unit Jatanras Polresta Padang melalui surat Nomor: 160/LBH A-PP Muh/XI/2024 tertanggal 13 November 2024. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam, dr Abdul Gafar Parinduri memberikan keterangan terkait 15 temuan forensik. Beberapa temuan tersebut antara lain: &#8211; Resapan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-padang-bawa-ahli-forensik-ke-polresta-yakini-afif-maulana-alami-kekerasan/">LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id – </strong>LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik untuk meninjau pelaksanaan ekshumasi yang dilakukan pada 8 Agustus 2024. </p>



<p>Ahli forensik yang dihadirkan adalah dr Abdul Gafar Parinduri MKed (For), Sp.F dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU).</p>



<p>Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permintaan kuasa hukum kepada Penyidik Unit Jatanras Polresta Padang melalui surat Nomor: 160/LBH A-PP Muh/XI/2024 tertanggal 13 November 2024. </p>



<p>Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam, dr Abdul Gafar Parinduri memberikan keterangan terkait 15 temuan forensik.</p>



<p>Beberapa temuan tersebut antara lain:</p>



<p>&#8211; Resapan darah di kulit kepala bagian belakang<br>&#8211; Patah tulang dasar kepala<br>&#8211; Resapan darah pada bahu kiri, dada kiri, tengah, perut, dan punggung<br>&#8211; Resapan darah di tangan kiri dan kanan, siku kanan, serta lutut kiri dan kanan<br>&#8211; Patah tulang iga 1 hingga 6 di sisi kiri<br>&#8211; Patah tulang panggul kiri</p>



<p>Menurut dr Abdul Gafar, resapan darah tersebut terjadi akibat benturan benda tumpul yang mengenai tubuh korban. Benturan dengan benda kecil dan berkekuatan tinggi menyebabkan resapan darah kecil, sedangkan benda dengan permukaan lebar menimbulkan resapan darah lebih luas.</p>



<p>Tim investigasi LBH Padang juga menemukan luka memar di tubuh Afif Maulana saat korban ditemukan di bawah Jembatan Kuranji. Berdasarkan analisis ahli forensik, korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena saluran pernapasan terhalang air. Temuan posisi wajah korban di dalam air, disertai buih di hidung dan mulut, mendukung kesimpulan ini.</p>



<p>Namun, ahli forensik juga mengungkap adanya indikasi penyiksaan sebelum kematian. Luka memar dan resapan darah di beberapa bagian tubuh diduga akibat kekerasan, seperti pukulan benda tumpul atau tekanan benda keras.</p>



<p>Kuasa hukum korban, Gufroni, menyampaikan bahwa keterangan ahli menunjukkan dua poin penting. Pertama, luka-luka di tubuh korban mengindikasikan dugaan penganiayaan berat. Kedua, kematian korban akibat asfiksia dapat terkait dengan kondisi tubuh yang lemas akibat penyiksaan. </p>



<p>&#8220;Selanjutnya, tugas penyidik adalah mencari tahu apakah almarhum jatuh atau dijatuhkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>LBH Padang menegaskan perlunya fokus terhadap dugaan penyiksaan yang dialami Afif Maulana sebelum meninggal dunia. Penyebab utama kematian korban, yakni asfiksia, dinilai sebagai akibat dari kondisi tubuh yang lemas akibat benturan keras.</p>



<p>Kuasa hukum LBH AP Muhammadiyah, Gufroni, dan LBH Padang, Elfin Maihendra, berharap penyidik segera meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan keterangan ahli forensik dan saksi-saksi yang sudah diperiksa, mereka menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana.</p>



<p>“Kami berharap kasus ini dapat segera diungkap, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Elfin Maihendra.</p>



<p>Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengumumkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana (13), yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. </p>



<p>Konferensi pers tersebut digelar di Mapolresta Padang, Rabu (25/9/2024). Ekshumasi dilakukan pada Kamis (8/8/2024).</p>



<p>Ketua Tim Ekshumasi PDFMI, Ade Firmansyah, menyampaikan bahwa proses ekshumasi disusul dengan autopsi di Rumah Sakit M. Djamil. Selain itu, dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan analisis dari berbagai dokumen yang diperoleh dari Polresta Padang, LBH Padang, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).</p>



<p>“Luka yang kami temukan di tubuh Afif lebih spesifik, hampir segaris, yang menunjukkan bahwa luka ini terjadi akibat gaya yang kuat dan seragam—seperti yang terjadi saat jatuh dari ketinggian,” jelas Ade. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-padang-bawa-ahli-forensik-ke-polresta-yakini-afif-maulana-alami-kekerasan/">LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216718</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai</title>
		<link>https://langgam.id/ayah-afif-yakin-anaknya-meninggal-sebelum-jatuh-ke-sungai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 11:52:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024) di Mapolresta Padang. Namun, Afrinaldi (36), ayah Afif, mengungkapkan kekecewaannya terkait hasil tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Kamis (26/9/2024), Afrinaldi menyatakan ketidakpuasannya karena laporan yang disampaikan tim ekshumasi tidak menjawab semua pertanyaan. Afrinaldi menyoroti bahwa penjelasan tim ekshumasi, yang dipimpin oleh dokter Ade Firmansyah, hanya fokus pada bagian belakang tubuh Afif. Menurutnya, ada luka di bagian depan tubuh yang tidak dijelaskan secara rinci, termasuk retakan di rahang dan bekas luka di perut. Hal ini</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ayah-afif-yakin-anaknya-meninggal-sebelum-jatuh-ke-sungai/">Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024) di Mapolresta Padang. Namun, Afrinaldi (36), ayah Afif, mengungkapkan kekecewaannya terkait hasil tersebut.</p>



<p>Dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Kamis (26/9/2024), Afrinaldi menyatakan ketidakpuasannya karena laporan yang disampaikan tim ekshumasi tidak menjawab semua pertanyaan.</p>



<p>Afrinaldi menyoroti bahwa penjelasan tim ekshumasi, yang dipimpin oleh dokter Ade Firmansyah, hanya fokus pada bagian belakang tubuh Afif. Menurutnya, ada luka di bagian depan tubuh yang tidak dijelaskan secara rinci, termasuk retakan di rahang dan bekas luka di perut. </p>



<p>Hal ini membuat Afrinaldi semakin yakin bahwa putranya meninggal di darat, bukan di air, mengingat tidak ada cairan yang terhirup oleh tubuh Afif.</p>



<p>&#8220;Saya semakin yakin anak saya meninggal di darat, bukan di air. Tidak ada cairan yang terhirup, dan itu juga disampaikan oleh dokter Ade,&#8221; ujar Afrinaldi. </p>



<p>Keganjilan ini, menurut Afrinaldi, seharusnya bisa menjawab lebih banyak pertanyaan tentang penyebab kematian Afif.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/lbh-padang-minta-pdfmi-dan-polisi-berikan-hasil-lengkap-laporan-ekshumasi-afif-maulana/">Baca juga: LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana</a></strong></p>



<p>Ketua Tim Ekshumasi, Ade Firmansyah, memberikan keterangan dalam konferensi pers terpisah pada Rabu (25/9/2024). Menurut Ade, Afif ditemukan di dalam air, namun setelah dilakukan pemeriksaan pada sumsum tulang, tidak ditemukan ganggang bersel satu (diatom) yang seharusnya terhirup jika korban meninggal di air. </p>



<p>Kondisi ini menunjukkan bahwa Afif kemungkinan besar meninggal sebelum air sempat terhirup ke dalam paru-parunya.</p>



<p>Ade menjelaskan, mekanisme jatuh Afif dari jembatan diduga menyebabkan cedera fatal di bagian belakang kepala, yang berkesesuaian dengan batang otak—pusat pengaturan pernapasan dan jantung.</p>



<p>Cedera ini dikenal sebagai whiplash injury, yang terjadi ketika kepala terpelanting dengan kuat ke belakang, menyebabkan kerusakan pada sumsum tulang belakang dan batang otak. Cedera ini, menurut Ade, sangat fatal dan hampir tidak memberi kesempatan untuk bertahan hidup.</p>



<p>&#8220;Dalam kasus ini, Afif kemungkinan besar meninggal seketika setelah jatuh dan terbentur di bagian belakang kepalanya,&#8221; jelas Ade. </p>



<p>Meski ditemukan di air, hasil ekshumasi mengindikasikan bahwa kematian Afif terjadi seketika akibat trauma pada batang otak.<strong> (Haris/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ayah-afif-yakin-anaknya-meninggal-sebelum-jatuh-ke-sungai/">Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212567</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana</title>
		<link>https://langgam.id/lbh-padang-minta-pdfmi-dan-polisi-berikan-hasil-lengkap-laporan-ekshumasi-afif-maulana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 11:12:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212560</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024) di Mapolresta Padang. Keluarga Afif, bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, telah lama meminta penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian Afif. Dalam laporan tim forensik, disebutkan ada tiga kemungkinan penyebab luka-luka di tubuh korban, yakni kecelakaan motor, jatuh dari ketinggian, atau kekerasan fisik seperti pemukulan. Namun, dari hasil analisis tim forensik, luka-luka di tubuh Afif lebih mengarah pada mekanisme jatuh dari ketinggian, dengan cedera ditemukan di lengan kiri, paha kiri, dada bawah, punggung, dan bagian belakang kepala. Luka-luka ini</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-padang-minta-pdfmi-dan-polisi-berikan-hasil-lengkap-laporan-ekshumasi-afif-maulana/">LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024) di Mapolresta Padang.</p>



<p>Keluarga Afif, bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, telah lama meminta penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian Afif. </p>



<p>Dalam laporan tim forensik, disebutkan ada tiga kemungkinan penyebab luka-luka di tubuh korban, yakni kecelakaan motor, jatuh dari ketinggian, atau kekerasan fisik seperti pemukulan.</p>



<p>Namun, dari hasil analisis tim forensik, luka-luka di tubuh Afif lebih mengarah pada mekanisme jatuh dari ketinggian, dengan cedera ditemukan di lengan kiri, paha kiri, dada bawah, punggung, dan bagian belakang kepala. Luka-luka ini dinyatakan sebagai luka intravital, yang terjadi ketika korban masih hidup.</p>



<p>Dalam konferensi pers yang digelar LBH Padang pada Kamis (26/09/2024), Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menyampaikan kekecewaan atas belum diterimanya salinan resmi hasil autopsi. </p>



<p>Meski pihak LBH sudah mengirimkan surat permintaan kepada PDFMI dan kepolisian, hasil autopsi hanya disampaikan secara verbal oleh ketua tim ekshumasi dokter Ade Firmansyah, tanpa detail yang memadai.</p>



<p>“Ketika proses ekshumasi di RSUP M Djamil dilakukan, kami sudah mengingatkan bahwa kami ingin mendapatkan hasil secara tertulis. Namun hingga kini, salinan resmi tak kunjung diberikan kepada keluarga maupun tim kuasa hukum,” ujar Indira.</p>



<p>Ia juga menambahkan bahwa tim forensik sebelumnya menyebutkan ada 19 sampel yang diambil dari jenazah Afif, termasuk jaringan lunak dan tulang. Namun rincian titik pengambilan sampel serta hasilnya belum dijelaskan secara detail.</p>



<p><strong><a href="https://langgam.id/hasil-ekshumasi-afif-maulana-ungkap-penyebab-kematian-diduga-akibat-jatuh-dari-ketinggian/">Baca juga: Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Penyebab Kematian: Diduga Akibat Jatuh dari Ketinggian</a></strong></p>



<p>Temuan pasca ekshumasi dari dokter independen yang dimintai keterangan oleh LBH mengatakan adanya fraktur pada bagian rahang Afif, yang menyebabkan gigi korban copot. Hal ini belum diungkap oleh tim PDFMI dalam penjelasan resmi mereka. </p>



<p>Selain itu, ditemukan juga beberapa patahan di bagian depan tubuh Afif yang, menurut Indira, berkesesuaian dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa saat Afif dimandikan, darah keluar dari mulutnya.</p>



<p>Atas hal ini, LBH Padang bersama tim advokat anti penyiksaan mengajukan empat tuntutan kepada pihak berwenang:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>PDFMI diminta segera menyerahkan seluruh berkas hasil ekshumasi dan autopsi ulang kepada keluarga korban dan kuasa hukum.</li>



<li>Polda Sumbar dan Polresta Padang diminta untuk memberikan hasil autopsi pertama dan seluruh dokumen terkait penyelidikan kasus ini, termasuk berita acara inafis.</li>



<li>PDFMI diharapkan melaporkan ulang hasil pemeriksaan laboratorium secara lengkap kepada publik, dengan memberikan kesempatan bagi keluarga korban dan kuasa hukum untuk membandingkan hasil tersebut dengan kesaksian dan temuan autopsi pertama.</li>



<li>Polda Sumbar dan Polresta Padang didesak untuk melanjutkan penyelidikan kematian Afif Maulana secara menyeluruh, dengan memeriksa kemungkinan adanya penyiksaan sebelum kematian korban.</li>
</ol>



<p>“LBH Padang tidak ingin melihat kasus ini secara parsial, karena banyak tanda yang mengindikasikan kematian Afif bukan hanya akibat satu kejadian saja. Kami mendesak penyelidikan yang komprehensif,” tegas Indira.</p>



<p>Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, sementara keluarga korban terus berupaya mencari keadilan bagi putra mereka. <strong>(Haris/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/lbh-padang-minta-pdfmi-dan-polisi-berikan-hasil-lengkap-laporan-ekshumasi-afif-maulana/">LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212560</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/37 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-27 04:55:13 by W3 Total Cache
-->