<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Adaptasi Kebiasaan Baru Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/adaptasi-kebiasaan-baru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/adaptasi-kebiasaan-baru/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Mar 2021 08:26:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Adaptasi Kebiasaan Baru Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/adaptasi-kebiasaan-baru/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Ratusan Warga Tak Bermasker Terjaring Razia di Padang Panjang </title>
		<link>https://langgam.id/ratusan-warga-tak-bermasker-terjaring-razia-di-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2021 08:25:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Panjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=95879</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tak bermasker, sebanyak 442 orang terjaring razia operasi yustisi di Padang Panjang, Senin (22/3/2021). Mereka terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat. KBO Sabhara Polres Padang Panjang Ipda Kusnadi mengatakan, kegiatan razia ini difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M Sjafei. &#8220;Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker,&#8221; ujar Kusnadi. Ia menambahkan, kepada para pelanggar, pihaknya memberi sanksi. Di antaranya, teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. &#8220;Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes (protokol kesehatan),” katanya. Kusnadi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ratusan-warga-tak-bermasker-terjaring-razia-di-padang-panjang/">Ratusan Warga Tak Bermasker Terjaring Razia di Padang Panjang </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Tak bermasker, sebanyak 442 orang terjaring razia operasi yustisi di Padang Panjang, Senin (22/3/2021). Mereka terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat.</p>
<p>KBO Sabhara Polres <a href="https://www.facebook.com/pemkopadangpanjang/">Padang Panjang</a> Ipda Kusnadi mengatakan, kegiatan razia ini difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M Sjafei.</p>
<p>&#8220;Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker,&#8221; ujar Kusnadi.</p>
<p>Ia menambahkan, kepada para pelanggar, pihaknya memberi sanksi. Di antaranya, teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker.</p>
<p>&#8220;Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes (protokol kesehatan),” katanya.</p>
<p>Kusnadi menjelaskan, dalam pelaksanaan razia ini, Polres Padang Panjang dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.</p>
<p>Pada kesempatan itu, ia menginformasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar Nomor 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.</p>
<p>&#8220;Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,&#8221; pinta Kusnadi. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ratusan-warga-tak-bermasker-terjaring-razia-di-padang-panjang/">Ratusan Warga Tak Bermasker Terjaring Razia di Padang Panjang </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95879</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Abaikan Prokes Covid-19, 3 Tempat Hiburan di Pesisir Selatan Kena Sanksi</title>
		<link>https://langgam.id/abaikan-prokes-covid-19-3-tempat-hiburan-di-pesisir-selatan-kena-sanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2020 05:30:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=81145</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tim terpadu penegakan hukum kembali lakukan operasi yustisi terhadap beberapa pengusaha tempat hiburan di Kecamatan Bayang, dan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan. Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, terdapat tiga pengusaha tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. &#8220;Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,&#8221; kata Dailipal sebagaimana dikutip dari situs resmi Kabupaten Pesisir Selatan. Lebih</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/abaikan-prokes-covid-19-3-tempat-hiburan-di-pesisir-selatan-kena-sanksi/">Abaikan Prokes Covid-19, 3 Tempat Hiburan di Pesisir Selatan Kena Sanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a> &#8211; Tim terpadu penegakan hukum kembali lakukan operasi yustisi terhadap beberapa pengusaha tempat hiburan di Kecamatan Bayang, dan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan.</p>
<p>Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, terdapat tiga pengusaha tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.</p>
<p>&#8220;Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,&#8221; kata Dailipal sebagaimana dikutip dari <a href="https://berita.pesisirselatankab.go.id/berita/detail/tidak-indahkan-protkestim-terpadu-akb-pessel-sanksi-tiga-pengusaha-tempat-hiburan">situs resmi</a> Kabupaten Pesisir Selatan.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan, ketiga tempat hiburan itu melanggar ketentuan AKB yang disebutkan tentang membatasi jumlah pengunjung maksimal dari kapasitas tempat usaha, mewajibkan pengunjung memakai masker, mencegah kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.</p>
<p>&#8220;Diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas untuk dua tempat hiburan, dan satunya lagi dikenai denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya petugas terpadu AKB Pessel melihat beberapa kafe memiliki banyak pengunjung dan tidak menggunakan masker. Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah covid-19.</p>
<p>&#8220;Dalam operasi yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan covid-19,&#8221; imbuhnya.<strong>(Tasya/Ela)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/abaikan-prokes-covid-19-3-tempat-hiburan-di-pesisir-selatan-kena-sanksi/">Abaikan Prokes Covid-19, 3 Tempat Hiburan di Pesisir Selatan Kena Sanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81145</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Larangan Pesta Pernikahan di Padang Berakhir</title>
		<link>https://langgam.id/larangan-pesta-pernikahan-di-padang-berakhir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2020 03:24:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=76975</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Larangan pesta pernikahan di Padang berakhir mulai Minggu (22/11/2020). Hal tersebut setelah masa berlaku Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang larangan pesta pernikahan berakhir. Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, larangan tersebut berlaku 14 hari sejak dimulai 9 November lalu. Menurutnya, dengan berakhirnya masa larangan itu, maka secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang. Namun,  tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. &#8220;Benar hari ini SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berakhir. Saat ini Pemko Padang sedang rapat membuat surat pencabutan SE itu,&#8221; katanya Senin, (23/11/2020). Ia menjelaskan, surat itu sesuai</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/larangan-pesta-pernikahan-di-padang-berakhir/">Larangan Pesta Pernikahan di Padang Berakhir</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a> &#8211; Larangan pesta pernikahan di Padang berakhir mulai Minggu (22/11/2020). Hal tersebut setelah masa berlaku Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang larangan pesta pernikahan berakhir. <a href="http://padangkota.go.id">Kepala Dinas</a> Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, larangan tersebut berlaku 14 hari sejak dimulai 9 November lalu.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, dengan berakhirnya masa larangan itu, maka secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang. Namun,  tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. &#8220;Benar hari ini SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berakhir. Saat ini Pemko Padang sedang rapat membuat surat pencabutan SE itu,&#8221; katanya Senin, (23/11/2020).</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan, surat itu sesuai kesepakatan antara Pemko Padang dan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) pada saat pertemuan tanggal 9 November lalu. Saat itu disepakati bahwa penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berlaku selama 14 hari atau 2 minggu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Waktu pertemuan antara pihak AJP dan Pemko Padang dihasilkan keputusan bahwa SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan ini berlaku selama 2 minggu, dan hari ini berakhirnya,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Untuk menghentikan SE Wali Kota Padang itu, maka saat ini Pemko Padang sedang menyusun dan membuat surat pencabutan terhadap SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan.</p>
<p dir="ltr">Ia menyampaikan, memang secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa kembali digelar namun harus tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, dengan berakhirnya penerapan SE Wali Kota Padang tersebut dan dibolehkannya kembali penyelenggaraan pesta pernikahan, bukan berarti penyelenggara pesta atau tuan rumah tidak akan diawasi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami dari Pemko Padang tetap akan mengawasi setiap penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang. Jika tidak menerapkan Prokes Covid-19, maka akan ditegur,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Diketahui sebelumnya, Pemko Padang resmi memutuskan penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan selama 2 minggu ke depan. Larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu mulai diberlakukan pada tanggal 9 November 2020 lalu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mulai Senin tanggal 9 November 2020 kami resmi menerapkan SE larangan pesta pernikahan di Kota Padang. Larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu dimulai tanggal 9 November ini sampai 2 minggu ke depan,&#8221; jelas Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.</p>
<p dir="ltr">Hendri mengatakan, penerapan SE larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu bertujuan sebagai langkah antisipasi dan upaya menekan atau menurunkan jumlah angka positif Covid-19 di Kota Padang. (Rahmadi/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/larangan-pesta-pernikahan-di-padang-berakhir/">Larangan Pesta Pernikahan di Padang Berakhir</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76975</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, 120 Warga Tanah Datar Kena Sanksi</title>
		<link>https://langgam.id/tidak-patuhi-protokol-kesehatan-120-warga-tanah-datar-kena-sanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2020 01:32:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=74449</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam &#8211; Sebanyak 120 warga Kabupaten Tanah Datar mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Para warga dan pelaku usaha diketahui melanggar protokol saat razia oleh Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar, pada Jumat (6/11/2020). Humas Pemkab Tanah Datar merilis, warga yang melanggar protokol dapat sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga menandatangani surat perjanjian oleh pelaku usaha. &#8220;Sasaran operasi adalah wisatawan yang berkunjung ke Istano Pagaruyung, Taman Pagaruyung dan masyarakat yang melintasi lokasi razia. Serta pada malam nya dilanjutkan razia terhadap para pengunjung kafe, karyawan serta pemilik kafe, &#8221; kata Kasi penindakan Satpol PP Tanah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tidak-patuhi-protokol-kesehatan-120-warga-tanah-datar-kena-sanksi/">Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, 120 Warga Tanah Datar Kena Sanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://langgam.id"><strong>Langgam</strong></a> &#8211; Sebanyak 120 warga Kabupaten Tanah Datar mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Para warga dan pelaku usaha diketahui melanggar protokol saat razia oleh Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar, pada Jumat (6/11/2020).</p>
<p>Humas Pemkab Tanah Datar <a href="https://web.facebook.com/humas.tanahdatar.7?_rdc=1&amp;_rdr">merilis</a>, warga yang melanggar protokol dapat sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga menandatangani surat perjanjian oleh pelaku usaha. &#8220;Sasaran operasi adalah wisatawan yang berkunjung ke Istano Pagaruyung, Taman Pagaruyung dan masyarakat yang melintasi lokasi razia. Serta pada malam nya dilanjutkan razia terhadap para pengunjung kafe, karyawan serta pemilik kafe, &#8221; kata Kasi penindakan Satpol PP Tanah Datar Elfiardi, Sabtu (7/11/2020).</p>
<p>Menurutnya, mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil yang melintasi area razia ataupun pengunjung taman. Selain itu, juga pelaku usaha.</p>
<p>&#8220;Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan usaha sesuai protkes. Seperti tidak mengatur meja dan kursi pada posisi physical distancing. Karyawan/pemilik tidak memakai masker serta membiarkan tamunya tidak cuci tangan dan bermasker ketika memasuki lokasi usaha,&#8221; katanya.</p>
<p>Total pelanggar yang terjaring sepanjang Jumat sebutnya, tercatat 120 orang pengendara, pengunjung, dan tamu kafe serta empat pelaku usaha pemilik kafe. &#8220;Kepada mereka diberikan sanksi kerja sosial, berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan.&#8221;</p>
<p>Petugas juga memberi edukasi melalui pelantang suara di tengah keramaian, maupun kepada pelanggar secara perorangan. Materinya tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mengenai ancaman sanksi perda apabila masih tetap melanggar Perda AKB. &#8220;Sedangkan, kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, Imelwati mengatakan, sasaran dari penerapan Perda AKB ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, dan pelaku kegiatan atau usaha.</p>
<p>“Bagi masyarakat yang melanggar kita berikan teguran, perseorangan teguran lisan, tertulis denda atau sanksi sosial. Begitu juga dengan pelaku kegiatan atau usaha, tegurannya secara bertingkat dan sampai kepada penutupan tempat usaha jika masih ditemukan melanggar,” ujarnya.</p>
<p>Imelwati menjelaskan, penegakan perda ini dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cendrung meningkat, meski tingkat kesembuhan tergolong cukup tinggi. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tidak-patuhi-protokol-kesehatan-120-warga-tanah-datar-kena-sanksi/">Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, 120 Warga Tanah Datar Kena Sanksi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan</title>
		<link>https://langgam.id/minta-cabut-surat-edaran-larangan-pesta-ajp-kampanye-tetap-bisa-jalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2020 04:34:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=71119</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sejumlah anggota Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang datang ke Kantor Balaikota Padang, Rabu (21/10/2020). Mereka meminta agar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa segera mencabut Surat Edaran (SE) tentang larangan pesta. Larangan itu mereka pertanyakan, karena kegiatan lain seperti kampanye Pilkada tetap berjalan. Mereka didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, dan Anggota Komisi II DPRD Padang Surya Jufri. Kedatangan AJP Padang dan perwakilan DPRD Padang diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota PadangAlfian. . Baca Juga: Larangan Pesta Nikah Diprotes, DPRD Ajak AJP Bertemu Plt Wako Padang Sekretaris AJP</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-cabut-surat-edaran-larangan-pesta-ajp-kampanye-tetap-bisa-jalan/">Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Sejumlah anggota Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang datang ke Kantor Balaikota Padang, Rabu (21/10/2020). Mereka meminta agar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa segera mencabut Surat Edaran (SE) tentang larangan pesta. Larangan itu mereka pertanyakan, karena kegiatan lain seperti kampanye Pilkada tetap berjalan.</p>
<p dir="ltr">Mereka didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, dan Anggota Komisi II DPRD Padang Surya Jufri. Kedatangan AJP Padang dan perwakilan DPRD Padang diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota PadangAlfian.<br />
.<br />
<strong>Baca Juga: </strong><a class="ajax" href="https://langgam.id/larangan-pesta-nikah-diprotes-dprd-ajak-ajp-bertemu-plt-wako-padang/"><strong>Larangan Pesta Nikah Diprotes, DPRD Ajak AJP Bertemu Plt Wako Padang</strong></a></p>
<p dir="ltr">Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati mengatakan bagi usaha UMKM seperti mereka ketika edaran itu keluar akibatnya sangat merugikan, karena pengusaha pesta kehilangan pekerjaan. Menurutnya pemerintah perlu juga membuka mata. &#8220;Bukan kami tidak peduli kondisi kali ini. Yang perlu kami sampaikan, hidup ini harus berjalan. Kita menghadapi Covid-19, bukan mematikan ekonomi,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya keberatan pesta pernikahan dilarang. Di usaha ini, hidup 17 sektor usaha. Sementara, diketahui saat ini penyebaran covid-19 itu banyak berkembang dari perkantoran. Sampai saat ini tidak pernah menemukan bahwa covid-19 berkembang di pesta pernikahan. &#8220;Kami merasa tidak adil. Kenapa kafe, tempat hiburan malam, tidak dilarang juga. Bahkan MTQ Nasional akan diadakan. Bahkkan kampanye berjalan,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Solusinya AJP Padang meminta agar jangan melarang resepsi itu, namun buatlah regulasi protokol Kesehatan. Selama ini AJP juga mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan di saat pesta.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami harap syarat edaran itu ditinjau lagi. Jika tidak, tolong dipikirkan dengan apa kami makan. Jika pesta dilarang, maka 18 sektor umkm di sini mati,&#8221;katanya.</p>
<p dir="ltr">Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Alfian mengatakan, Plt Walikota tidak bisa bertemu karena berada di luar kota. Berdasarkan arahan dari Plt Walikota sebelumnya juga telah menyatakan siap meninjau kembali SE tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Plt Walikota telah memberikan lampu hijau,aturan ini siap ditinjau kembali, dengan kesepakatan kita siap bekerja keras menurunkan penyebaran covid-19 di Padang,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Tidak hanya AJP banyak usaha lainn yang memiliki keinginan yang sama seperti pelaku seni. Untuk itu nantinya akan dibuat aturan yang lebih rinci bagaimana penyelenggaraan pesta di masa pandemi agar bisa menekan penyebaran covid-19. (Rahmadi/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/minta-cabut-surat-edaran-larangan-pesta-ajp-kampanye-tetap-bisa-jalan/">Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71119</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Adaptasi Kebiasaan Baru Bisa Munculkan Kreativitas, Begini Tipsnya</title>
		<link>https://langgam.id/adaptasi-kebiasaan-baru-bisa-munculkan-kreativitas-begini-tipsnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2020 02:28:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=70413</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Adaptasi kebiasaan baru bisa memunculkan kreativitas. Seorang pelukis yang juga akademisi membagi tips bagaimana tetap kreatif dalam suasana pandemi Covid-19. Tisna Sanjaya, pelukis yang juga dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), mengusung seni partisipatif dengan melibatkan keluarga. Hal itu ia sampaikan dalam obrolan santai akhir pekan tentang &#8220;Kreativitas di Atas Covid-19&#8221; di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Sabtu (17/10/2020) pagi Tisna Sanjaya melalui Zoom sebagaimana dirilis situs resmi Satgas Covid-19. Ia memberikan sejumlah tips agar tetap produktif dan terus berkreasi di tengah pandemi, sebagai berikut: Pertama, cintai keseharian karena sangat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/adaptasi-kebiasaan-baru-bisa-munculkan-kreativitas-begini-tipsnya/">Adaptasi Kebiasaan Baru Bisa Munculkan Kreativitas, Begini Tipsnya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Adaptasi kebiasaan baru bisa memunculkan kreativitas. Seorang pelukis yang juga akademisi membagi tips bagaimana tetap kreatif dalam suasana pandemi Covid-19.</p>
<p>Tisna Sanjaya, pelukis yang juga dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), mengusung seni partisipatif dengan melibatkan keluarga. Hal itu ia sampaikan dalam obrolan santai akhir pekan tentang &#8220;Kreativitas di Atas Covid-19&#8221; di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Sabtu (17/10/2020) pagi Tisna Sanjaya melalui Zoom sebagaimana dirilis <a href="https://covid19.go.id/p/berita/tips-tetap-kreatif-di-tengah-covid-19">situs resmi Satgas</a> Covid-19.</p>
<p>Ia memberikan sejumlah tips agar tetap produktif dan terus berkreasi di tengah pandemi, sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, cintai keseharian karena sangat menarik. Memang, kata pelukis sekaligus seniman yang akrab dipanggil Kang Tisna ini, sepintas seperti sama harinya tapi sebetulnya berbeda.</p>
<p>Kedua, jadikan setiap perubahan dan perbedaan adalah energi. Setiap keluar rumah bertemu orang sekitar, bersosialisasi, dan bergaul dengan hal-hal unik ataupun rumit harus menjadi spirit.</p>
<p>Ketiga, jadikan setiap perubahan dan pertemuan itu sebagai hal seni yang merupakan bagian dari doa.</p>
<p>Keempat, berfikir positif dan optimistis karena pamdemi ini terjadi di seluruh dunia, bukan hanya di Tanah Air Indonesia saja.</p>
<p>&#8220;Jadikan itu semua sebagai seni lewat doa. Seni untuk perubahan. Kalau tidak seperti itu kita tidak suka cita,&#8221; ujar Kang Tisna sambil merampungkan lukisan cepatnya sepanjang acara yang berlangsung selama tiga puluh menit itu. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/adaptasi-kebiasaan-baru-bisa-munculkan-kreativitas-begini-tipsnya/">Adaptasi Kebiasaan Baru Bisa Munculkan Kreativitas, Begini Tipsnya</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70413</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang</title>
		<link>https://langgam.id/razia-perdana-perda-akb-pelanggar-bayar-denda-dan-sapu-jalan-di-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2020 06:23:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=68813</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Razia masker di tengah masyarakat juga dimulai. Razia dilakukan oleh Satpol-PP Sumbar di Kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (10/10/2020) pagi. Razia dilakukan usai apel yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Lapangan kantor Gubernur. Sekitar satu jam razia berlangsung, belasan orang sudah kedapatan tidak memakai masker. Rata-rata pelanggar yang ditindak petugas adalah pengendara. Para pelanggar tersebut dimintai KTP oleh petugas kemudian mencatatkan nama mereka dalam aplikasi. Pelanggar juga dipakaikan rompi warna oranye yang bertuliskan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/razia-perdana-perda-akb-pelanggar-bayar-denda-dan-sapu-jalan-di-padang/">Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (<a href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumbar</a>) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Razia masker di tengah masyarakat juga dimulai.</p>
<p>Razia dilakukan oleh Satpol-PP Sumbar di Kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (10/10/2020) pagi. Razia dilakukan usai apel yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Lapangan kantor Gubernur.</p>
<p>Sekitar satu jam razia berlangsung, belasan orang sudah kedapatan tidak memakai masker. Rata-rata pelanggar yang ditindak petugas adalah pengendara.</p>
<p>Para pelanggar tersebut dimintai KTP oleh petugas kemudian mencatatkan nama mereka dalam aplikasi. Pelanggar juga dipakaikan rompi warna oranye yang bertuliskan &#8216;pelanggar protokol kesehatan&#8217;. Pelanggar diberikan sapu kemudian dimintai menyapu selama kurang lebih 30 menit.</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/gubernur-sumbar-pimpin-apel-penegak-perda-akb-sanksi-mulai-berlaku/">Gubernur Sumbar Pimpin Apel Penegak Perda AKB, Sanksi Mulai Berlaku</a></h4>
<p>Namun tidak semua pelanggar yang mau menyapu jalan dan petugas memberikan pilihan untuk membayar denda Rp.100 ribu. Beberapa orang ada memilih membayar denda, kemudian pelanggar diberikan surat tanda melanggar dan diingatkan untuk tidak mengulangi lagi.</p>
<p>Kasi Penegak Perda Satpol-PP Sumbar Robby Mulya mengatakan pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi selama 7 hari sehingga saat ini mulai diterapkan sanksi bagi pelanggar.</p>
<p>&#8220;Jadi masyarakat yang tidak pakai masker itu dikenakan sanksi administrasi kerja sosial, atau kalau mereka tidak berkenan mereka diberikan pilihan membayar denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu,&#8221; katanya.</p>
<p>Para pelanggar identitasnya dimasukan ke aplikasi untuk mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran kedua atau ketiga kalinya. Pelanggar dibolehkan pergi setelah disuruh pakai masker dan diberikan surat tanda melanggar.</p>
<p>Nanti bagi mereka yang terbukti sudah 3 kali pelanggaran maka akan diberikan sanksi pidana. Tidak ada lagi sanksi administrasi. Caranya dibawa kepada hakim untuk disidang apakah akan dikenakan kurungan selama 2 hari atau membayar denda maksimal Rp.250 ribu.</p>
<p>&#8220;Penerapan sanksi pidana diserahkan ke hakim, biasanya yang dikedepankan membayar denda, tergantung hakim seperti apa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pidana ringan akan dilaksanakan sesuai arahan tim nantinya apakah sidang di tempat atau di pengadilan. Rencananya razia akan terus dilakukan dengan intensitas dua atau tiga kali seminggu di sejumlah tempat. Selain itu, masing-masing Satpol-PP kabupaten kota juga mulai menerapkan razia masker sesuai Perda AKB.<strong> (Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/razia-perdana-perda-akb-pelanggar-bayar-denda-dan-sapu-jalan-di-padang/">Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68813</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gubernur Sumbar Pimpin Apel Penegak Perda AKB, Sanksi Mulai Berlaku</title>
		<link>https://langgam.id/gubernur-sumbar-pimpin-apel-penegak-perda-akb-sanksi-mulai-berlaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2020 03:11:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=68801</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan sanksi pada Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai hari ini Sabtu (10/10/2020). Penerapan sanksi Perda AKB dimulai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai inspektur upacara di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar paginya. Sejumlah petugas dari unsur TNI, Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tampak mengikuti apel. Gubernur mengatakan pemerintah hari ini memulai melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Gelar pasukan dilakukan sebagai bentuk formalitas atau simbolik sebelum petugas bergerak ke lapangan. &#8220;Saya apresiasi, ini formalitas dan simbolik untuk kita bergerak</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gubernur-sumbar-pimpin-apel-penegak-perda-akb-sanksi-mulai-berlaku/">Gubernur Sumbar Pimpin Apel Penegak Perda AKB, Sanksi Mulai Berlaku</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan sanksi pada Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai hari ini Sabtu (10/10/2020).</p>
<p dir="ltr">Penerapan sanksi Perda AKB dimulai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai inspektur upacara di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar paginya. Sejumlah petugas dari unsur TNI, Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tampak mengikuti apel.</p>
<p dir="ltr">Gubernur mengatakan pemerintah hari ini memulai melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Gelar pasukan dilakukan sebagai bentuk formalitas atau simbolik sebelum petugas bergerak ke lapangan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya apresiasi, ini formalitas dan simbolik untuk kita bergerak di lapangan di Kota Padang dan Sumbar pada umumnya,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya aturan ini setelah di sahkan menjadi Perda, kemudian dilakukan sosialisasi selama satu minggu. Namun waktu sosialisasi tersebut dinilai belum maksimal, sehingga masih diperlukan sosialisasi ke depannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Terus kita lakukan sosialisai ke depan ,walaupun penegakan perda dimulai sosialisasi jalan terus, khususnya kafe yang melayani banyak orang tetapi belum menerapkan protokol kesehatan, ini juga disosialiasasikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya seperti kafe, kalau tidak juga menerapkan protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi tertulis terlebih dahulu. Kemudian kalau tidak juga baru diberikan penindakan. &#8220;Seperti yang kita tahu saat ini positif covid-19 masih banyak, karena masih banyak orang berkerumun yang akhirnya menjadi bertambah covid-19, kita ingin kurangi,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dia mengajak semua unsur penegak perda agar kompak dalam menegakan aturan. Semua demi niat mengendalikan covid-19.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita harus kompak bersama perangi covid-19, awalnya kita berikan edukasi, kemudian persuasi, baru kita melakukan tindakan tegas sesuai perda dengan niat pengendalcovid-19 bisa terjadi, perda ini tanda kita sayangi masyaraakat, dan dengan sinergi kita harapkan sukses melaksanakan perda,&#8221; ujarnya. (Rahmadi/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/gubernur-sumbar-pimpin-apel-penegak-perda-akb-sanksi-mulai-berlaku/">Gubernur Sumbar Pimpin Apel Penegak Perda AKB, Sanksi Mulai Berlaku</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68801</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Sosialisasi: Perda AKB Sumbar Hadir Bukan untuk Menangkap dan Mendenda</title>
		<link>https://langgam.id/tim-sosialisasi-perda-akb-sumbar-hadir-bukan-untuk-menangkap-dan-mendenda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 03:35:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Perda AKB]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=68561</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru (AKB) bukan untuk menangkap dan mendenda masyarakat. Perda ini hadir untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat. “Keselamatan nyawa masyarakat tidak bisa dikompromikan. Kemadaran dan ketangkaran akan mengakibatkan ancaman bagi orang lain. Untuk itu sanksi secara berjenjang harus diterapkan,” ujar Wakil Rektor III Unand Insannul Kamil, Kamis (8/10/2020). Hal itu dikatakan Insannul sebagai pimpinan Tim III sosialisasi Perda AKB di Pasar Baru Muaro Labuah Kabupaten Solok Selatan. Yang paling penting menurutnya, Perda ini hadir bukan untuk menangkap atau mendenda. Akan tetapi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tim-sosialisasi-perda-akb-sumbar-hadir-bukan-untuk-menangkap-dan-mendenda/">Tim Sosialisasi: Perda AKB Sumbar Hadir Bukan untuk Menangkap dan Mendenda</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru (AKB) bukan untuk menangkap dan mendenda masyarakat. Perda ini hadir untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.</p>
<p>“Keselamatan nyawa masyarakat tidak bisa dikompromikan. Kemadaran dan <em>ketangkaran</em> akan mengakibatkan ancaman bagi orang lain. Untuk itu sanksi secara berjenjang harus diterapkan,” ujar Wakil Rektor III Unand Insannul Kamil, Kamis (8/10/2020). Hal itu dikatakan Insannul sebagai pimpinan Tim III sosialisasi Perda AKB di Pasar Baru Muaro Labuah Kabupaten Solok Selatan.</p>
<p>Yang paling penting menurutnya, Perda ini hadir bukan untuk menangkap atau mendenda. Akan tetapi mengubah prilaku masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan. “Perda ini mengikat semua orang dengan perlakuan yang sama, mengedukasi masyarakat untuk mengubah perilaku,” katanya, sebagaimana dirilis <a href="https://sumbarprov.go.id/home/news/19581-asn-pilar-utama-penerapan-perda-akb-.html">situs resmi Pemprov</a>.</p>
<p>Pjs Bupati Solok Selatan Jasman Rizal yang menyambut tim, mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) diminta menjadi pilar utama penerapan Perda AKB Sumbar. “Yang pertama dikejar itu ASN, bukan masyarakat. Karena mereka adalah contoh, termasuk kalangan guru selaku agen pemerintah dalam penyampaian pesan Perda AKB di tengah masyarakat,” kata Jasman yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar.</p>
<p>Pemkab Solok Selatan, menurutnya, mewajibkan seluruh tenaga kependidikan di Nagari Seribu Rumah Gadang itu untuk mengikuti tes PCR secara gratis. “Semua guru, kita swab gratis semua, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, semakin banyak yang tertangkap positif, semakin kecil potensi penularan,” kata Jasman.</p>
<p>Menurut Jasman, penanganan Covid-19 selama ini masih belum efektif dari sisi perubahan prilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kita telah melakukan banyak hal selama ini, semua potensi telah dikerahkan, namun tidak berjalan efektif. Untuk itulah Perda ini hadir untuk memberi rasa aman sekaligus efek kejut kepada masyarakat.&#8221;</p>
<p>Insannul Kamil menuturkan, tinggi rendahnya temuan kasus positif harian di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh jumlah pemeriksaan sampel yang dikirimkan ke laboratorium.</p>
<p>“Solok Selatan masih sedikit, ini karena belum diperiksa. Coba periksa, ketemu itu. Ini bukan kita mengharapkan, harapan kita nantinya tentu tidak ada warga Solsel yang terkena sanksi perda ini,” ujarnya. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tim-sosialisasi-perda-akb-sumbar-hadir-bukan-untuk-menangkap-dan-mendenda/">Tim Sosialisasi: Perda AKB Sumbar Hadir Bukan untuk Menangkap dan Mendenda</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68561</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis</title>
		<link>https://langgam.id/sosialisasi-di-agam-gubernur-sanksi-perda-akb-berlaku-mulai-kamis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 03:09:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adaptasi Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kebiasaan Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=67857</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke masyarakat Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020). Dalam kesempatan itu, ia menyebut, sanksi dalam Perda AKB akan berlaku mulai Kamis (8/10/2020). Irwan Prayitno mengatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19. &#8220;Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat dirharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,&#8221; katanya saat sosialisasikan Perda</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sosialisasi-di-agam-gubernur-sanksi-perda-akb-berlaku-mulai-kamis/">Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke masyarakat Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020). Dalam kesempatan itu, ia menyebut, sanksi dalam Perda AKB akan berlaku mulai Kamis (8/10/2020).</p>
<p>Irwan Prayitno mengatakan, hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19.</p>
<p>&#8220;Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat dirharap bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,&#8221; katanya saat sosialisasikan Perda AKB di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Senin (5/10/2020).</p>
<p>Ia menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi, pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar &#8220;Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi kalau keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi,&#8221; ujar Irwan.</p>
<p>Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama perlu dibentuk tim sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat.</p>
<p>Tim terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli serta pers. &#8220;Nanti kita minta semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi,&#8221; katanya</p>
<p>Sementara ini pemprov Sumbar juga telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan. &#8220;Perda ini berkemungkinan akan dimulai pada hari Kamis (8/10/2020) depan, karena sudah seminggu pada Kamis yang lalu kita sudah sosialisasikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pemprov Sumbar juga melakukan sosialisasi seluruh kabupaten kota di Sumbar dengan tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19. &#8220;Kalau seandainya sudah diberitahu dan masih membandel tidak pakai masker, kita akan tindak tegas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu gubernur membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, sekaligus gubernur mengimbau agar setiap pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker.</p>
<p>&#8220;Supaya kita terhindar dari Covid-19, kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol. Apalagi saat ini sudah ada aturan sanksi bagi yang melanggar, untuk itu mulai saat ini saya tegaskan, setiap orang keluar rumah wajib pakai masker, kalau tidak ingin kena sanksi,&#8221; ujarnya. (Rahmadi/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/sosialisasi-di-agam-gubernur-sanksi-perda-akb-berlaku-mulai-kamis/">Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67857</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/84 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-05-02 13:26:10 by W3 Total Cache
-->