Langgam.id - Dua orang tersangka pengedar uang palsu diringkus pihak kepolisian di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (2/11/2020). Sedikitnya, Rp14,6 juta uang palsu berhasil disita.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan, pihaknya sebelumnya dalam penangkapan mengamankan tiga orang. Namun untuk satu orang lainnya yang berada di lokasi penangkapan masih berstatus sebagai saksi.
"Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial N (36) dan F (17) yang merupakan mantan pelajar. Untuk yang perempuan berinisial RWM (36) masih sebagai saksi," kata Deny kepada langggam.id, Rabu (3/11/2020).
Dia mengungkapkan, hubungan antara tersangka dan saksi hanya sebagai teman. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kubung adanya peredaran uang palsu.
"Mendapatkan informasi berdasarkan laporan pengaduan di Polsek Kubung pada bulan Oktober kemarin, kami melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapat keberadaan tersangka dan dilakukan penggerebekan," jelasnya.
Deny menyebutkan, beberapa barang bukti kertas uang palsu ditemukan di dalam kamar tersangka. Ada juga yang disembunyikan di bawa tempat tidur. Selanjutnya, dua orang tersangka dan satu saksi yang berada di rumah kami bawa ke Mapolres Solok.
"Barang bukti yang kami sita 19 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 19 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian belakang yang sudah diprint dan belum dipotong," ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga ditemukan 20 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. Selanjutnya 31 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian belakang yang sudah dipotong.
Berikutnya, 107 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu tampak depan yang sudah dipotong. Total dari penyitaan uang palsu ini sebesar Rp14,6 juta.
"Kami juga menyita alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di antaranya lem, amplas, gunting, penjepit kertas dan penggaris. Dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), (3) juncto pasal 26 ayat (1), (2), (3) undang-undang RIndonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tuturnya. (Irwanda/ABW)