Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Bersama Wanita di Solok

Wakapolda Gadungan di Solok

Ilustrasi maling uang (Affan)

Langgam.id - Dua orang tersangka pengedar uang palsu diringkus pihak kepolisian di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (2/11/2020). Sedikitnya, Rp14,6 juta uang palsu berhasil disita.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan, pihaknya sebelumnya dalam penangkapan mengamankan tiga orang. Namun untuk satu orang lainnya yang berada di lokasi penangkapan masih berstatus sebagai saksi.

"Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial N (36) dan F (17) yang merupakan mantan pelajar. Untuk yang perempuan berinisial RWM (36) masih sebagai saksi," kata Deny kepada langggam.id, Rabu (3/11/2020).

Dia mengungkapkan, hubungan antara tersangka dan saksi hanya sebagai teman. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kubung adanya peredaran uang palsu.

"Mendapatkan informasi berdasarkan laporan pengaduan di Polsek Kubung pada bulan Oktober kemarin, kami melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapat keberadaan tersangka dan dilakukan penggerebekan," jelasnya.

Deny menyebutkan, beberapa barang bukti kertas uang palsu ditemukan di dalam kamar tersangka. Ada juga yang disembunyikan di bawa tempat tidur. Selanjutnya, dua orang tersangka dan satu saksi yang berada di rumah kami bawa ke Mapolres Solok.

"Barang bukti yang kami sita 19 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 19 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian belakang yang sudah diprint dan belum dipotong," ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga ditemukan 20 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. Selanjutnya 31 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian belakang yang sudah dipotong.

Berikutnya, 107 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu tampak depan yang sudah dipotong. Total dari penyitaan uang palsu ini sebesar Rp14,6 juta.

"Kami juga menyita alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di antaranya lem, amplas, gunting, penjepit kertas dan penggaris. Dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), (3) juncto pasal 26 ayat (1), (2), (3)  undang-undang RIndonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Penipuan melalui undian hadiah menjadi salah satu modus yang banyak digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Waspada Penipuan Program Undian Hadiah, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok