Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Bersama Wanita di Solok

Wakapolda Gadungan di Solok

Ilustrasi maling uang (Affan)

Langgam.id Dua orang tersangka pengedar uang palsu diringkus pihak kepolisian di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (2/11/2020). Sedikitnya, Rp14,6 juta uang palsu berhasil disita.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan, pihaknya sebelumnya dalam penangkapan mengamankan tiga orang. Namun untuk satu orang lainnya yang berada di lokasi penangkapan masih berstatus sebagai saksi.

“Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial N (36) dan F (17) yang merupakan mantan pelajar. Untuk yang perempuan berinisial RWM (36) masih sebagai saksi,” kata Deny kepada langggam.id, Rabu (3/11/2020).

Dia mengungkapkan, hubungan antara tersangka dan saksi hanya sebagai teman. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kubung adanya peredaran uang palsu.

“Mendapatkan informasi berdasarkan laporan pengaduan di Polsek Kubung pada bulan Oktober kemarin, kami melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapat keberadaan tersangka dan dilakukan penggerebekan,” jelasnya.

Deny menyebutkan, beberapa barang bukti kertas uang palsu ditemukan di dalam kamar tersangka. Ada juga yang disembunyikan di bawa tempat tidur. Selanjutnya, dua orang tersangka dan satu saksi yang berada di rumah kami bawa ke Mapolres Solok.

“Barang bukti yang kami sita 19 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 19 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian belakang yang sudah diprint dan belum dipotong,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga ditemukan 20 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. Selanjutnya 31 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu bagian belakang yang sudah dipotong.

Berikutnya, 107 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu tampak depan yang sudah dipotong. Total dari penyitaan uang palsu ini sebesar Rp14,6 juta.

“Kami juga menyita alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di antaranya lem, amplas, gunting, penjepit kertas dan penggaris. Dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), (3) juncto pasal 26 ayat (1), (2), (3)  undang-undang RIndonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Aktivitas Gempa di Gunung Talang Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Suami Hadiri Pemakaman Istri, Keluarga Ungkap Penyebab Gilang Kritis saat Glamping di Alahan Panjang
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas konektivitas digital dan meningkatkan
Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar
Ilustrasi Karhutla
Karhutla di Kabupaten Solok Meningkat, Damkar Kekurangan Armada Pemadaman