Permohonan Sengketa Hasil Pilgub Teregistrasi, Tim NA-IC Siap Hadapi Sidang MK

nasrul abit-indra catri, diskualifikasi

Nasrul Abit-Indra Catri daftar ke KPU Sumbar. (foto: Rahmadi)

Langgam.id-Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumatra Barat (Sumbar) yang diajukan oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC).

Pendaftaran gugatan telah dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya akan dilakukan sidang sesuai jadwal yang ditentukan oleh MK.

Kuasa Hukum NA-IC Vino Oktavia mengatakan dengan telah terdaftarnya gugatan tersebut, artinya gugatan telah masuk dalam daftar untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya proses ini akan terus bergulir.

Baca juga: MK Registrasi 7 Gugatan Pilkada dari Sumbar, KPU Tunggu Jadwal Sidang

"Kita siap menghadapi sidang, kita tinggal menunggu jadwal sidang saja, jadwalnya belum keluar, baru tanda register yang keluar, register itu MK baru menerima untuk bisa disidangkan," katanya, Selasa (19/1/2021).

Dia menjelaskan, saat ini dari MK yang baru keluar itu nomor register perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021. Setelah jadwal sidang keluar, proses selanjutnya adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang itu  dijadwalkan MK pada 26 sampai 29 Januari 2021.

Akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan karena belum mendapat informasi jadwal sidang. Sampai saat sekarang pihaknya juga belum mendapatkan surat resmi dari MK sebagai penggugat.

Baca juga: Perselisihan Hasil Pilgub Lanjut di MK, KPU Belum Bisa Tetapkan Gubernur Sumbar Terpilih

"Tahap pertama ini kita menghadapi pendahuluan saja, dari kita sudah kasih permohonan, tinggal KPU Sumbar saja sebagai termohon untuk menjawabnya," ujarnya.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, pihak pemohon akan membacakan permohonan, kemudian akan ada jawaban-jawan dari pihak termohon dan pihak terkait.

Sejumlah bukti dan saksi-saksi juga segera disiapkan. Soal bukti dan saksi nanti akan dilakukan pada sidang tahap pokok perkara.

"Saat ini bukti-bukti sudah masuk, tinggal saksi yang juga nanti kita siapkan, soal tambahan bukti dan saksi juga kita lihat nanti," katanya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus