Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mewajibkan pelaku perjalanan ke daerah itu membawa surat keterangan negatif Covid-19, guna memutus penyebaran virus mematikan tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 360/505/BUP-2020 terkait antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
"Kebijakan ini bukan hanya di daerah kita saja namun secara nasional ada aturan memperketat pengawasan arus mudik masyarakat," ujar Novriadi, Kalaksa BPBD Mentawai, dikutip langgam, Senin (26/10/2020).
Ia memaparkan berdasarkan data lonjakan kasus positif Covid-19 saat libur panjang Lebaran Idul Fitri 22-25 Mei 2020 lalu, persentasenya antara 69 persen hingga 93 persen. Selanjutnya pada libur panjang 20-23 Agustus 2020 lalu juga naik 58 persen hingga 118 persen.
"Oleh sebab itu, sesuai arahan dari pemerintah pusat, setiap daerah memperketat arus masuk warga ke wilayahnya karena dianggap berpotensi besar dalam penyebaran pandemi Covid-19 selama liburan," ujarnya.
Juru bicara Bidang Kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW menerangkan bahwa aturan tersebut berlaku sejak Rabu (28/10/2020) hingga Senin (9/11/2020).
"Beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Kepulauan Mentawai di antaranya, pertama, setiap orang wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan swab yang masih berlaku," katanya.
Kedua, setiap pelaku perjalanan yang hanya menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes antibod, dapat diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan wajib melampirkan surat keterangan telah melakukan pengambilan sample RT-PCR (swab) dari petugas kesehatan atau lembaga penyedia layanan pemeriksaan swab di Padang atau tempat yang disediakan pemerintah daerah Kepulauan Mentawai di Padang.
"Tidak harus menunggu hasil swabnya, asalkan ada surat keterangan pengambilan sampel swab selain rapid tes sudah bisa," ujarnya.
Ia mengatakan pengambilan sample swab bisa dilakukan di BIM atau puskesmas. Selain itu, bisa juga di tempat yang telah disediakan Pemkab Kepulauan Mentawai di kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai di Jalan Azizi Nomor 121 Andalas Kota Padang.
Pelayanan di kantor penghubung tersebut dibuka mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020), setiap pagi jam 9.00-12.00 WIB dan dilanjutkan jam 13.30-15.00 WIB.
Selain itu, pengambilan sample swab juga dapat dilakukan di tiga pelabuhan penyeberangan di Padang, yakni diPelabuhan Muara Padang, Bungus, dan Teluk Bayur setiap jadwal kapal dari Rabu (28/10/2020) hingga Senin (9/11/2020).
"Bagi yang naik kapal dan belum swab, harus swab dulu di pelabuhan," katanya.
Kemudian, akan dilanjutkan dengan tes swab pada hari ke empat di puskesmas atau posko yang sudah disiapkan setibanya di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Meskipun sudah swab sebelum berangkat, akan tetap kita tracking di Mentawai. Pengawasan kita perketat karena bisa saja terjadi penularan di atas kapal," imbuhnya.
Selanjutnya Ia menegaskan jika warga tidak bersedia, akan dilakukan upaya paksa oleh petugas kesehatan berkoordinasi dengan Satpol PP dan TNI/Polri sesuai peraturan yang ada. (*/HFS)