Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Jalan Aru, Lubuk Begalung, dan di Simpang Haru, Kawasan Sawahan pada Rabu (21/2/2024).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi, mengatakan bahwa lapak-lapak tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya setelah berjualan pada malam hari. Padahal, petugas telah mengingatkan bahwa di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan, apalagi meninggalkan lapak di badan jalan.
"Tidak dibenarkan untuk berjualan yang menempati Fasilitas umum seperti di badan jalan," tegas Rozaldi dalam keterangannya.
Rozaldi menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan surat peringatan, bahkan menyita sejumlah barang milik PKL. Namun, masih ada PKL yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Dalam penertiban kali ini, sejumlah lapak PKL diangkut ke atas mobil Dalmas.
"Dalam rangka penindakan sejumlah Lapak Yang ditemukan terpaksa kita sita," jelas Rozaldi.
Satpol PP menghimbau kepada para PKL agar tidak lagi menempati fasilitas umum untuk berjualan karena dapat mengganggu kepentingan orang banyak.
"Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah. Diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah di atur di dalam Perda 11 tahun 2005," tutup Rozaldi. (*/Fs)