Infolanggam- Anggota DPR RI dari Sumatra Barat Guspardi Gaus turut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.
"KPU sebagai pihak tergugat harus segera merespon dan menindaklanjuti putusan MA terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan yang diajukan Perludem," ujarnya.
Perludem mengajukan permohonan uji materil terhadap pasal 8 ayat 2 PKPU No 10 Tahun 2023. Peraturan tersebut dinilai berpotensi menurunkan angka keterwakilan perempuan.
Kata Guspardi, putusan MA harus dipatuhi, meskipun dirinya belum menerima salinannya. Putusan tersebut jangan sampai menganggu tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, masih ada peluang perbaikan jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
“Jadi, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terhadap keterwakilan perempuan di semua tingkatan selagi KPU belum menetapkan daftar calon tetap (DCT),” ujar legislator dapil Sumatera Barat 2 itu.
Kata dia, jika perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan dari Partai politik (parpol) yang telah diumumkan KPU dalam DCS belum sesuai dengan keputusan MA, maka harus diberikan ruang untuk memperbaikinya.Ia meminta semua pihak yang berkepentingan pada Pemilu 2024, untuk mencermati kembali data terkait dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total bakal calon anggota legislatif.
"Oleh karena itu diharapkan KPU segera membuat simulasi dan menselaraskan PKPU yang disesuaikan dengan keputusan MA," ujarnya.
Guspardi menyebut, Komisi II DPR RI sebagai mitra KPU akan segera menjadwalkan pembahasan masalah ini lebih lanjut, bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah.